Sunday, 12 April 2026
Home Blog Page 7278

Guna  Meningkatkan Perekonomian Daerah DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

 

Bogordaily.net – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena Koperasi dan Usaha Mikro merupakan bagian terbesar dari aktifitas masyarakat di Kota Bogor.

Oleh karena itu, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah langkah yang tepat dilakukan oleh DPRD Kota Bogor

Seperti dilaporkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Anita Primasari Mongan, SE. M.Si. pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 30 April 2021 lalu dengan agendanya antara lain menetapkan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Anita, maksud disusunnya Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan. Adapun dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Peraturan Daerah ini, sambung Anita, menjawab masalah utama Koperasi dan Usaha Mikro untuk tumbuh dan berkembang. Usaha besar dan BUMD mulai menjalin hubungan dengan koperasi dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis. Perda ini mengatur peran masing-masing pelaku usaha agar dapat terbentuk ekosistem usaha kerakyatan yang kondusif dan saling menguatkan serta saling mendukung, ungkap Politisi Partai Demoktrat ini.

Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal . BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Landasan dan Asas,  BAB III tentang Maksud dan Tujuan serta BAB IV mengatur tentang Ruang Lingkup.

Sedangkan BAB V mengatur tentang Koperasi mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, antara lain mengatur tentang pembinaan kelembagaan, Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan, Penggabungan dan Peleburan serta Pembubaran Koperasi. Selain itu, juga mengatur Usaha Koperasi, Gerakan Koperasi, dan Pendidikan Perkoperasian.

Terkait Usaha Mikro, dalam Perda ini tertuang pada BAB VI mulai Pasal 13 sampai dengan Pasal 29, antara lain mengatur tentang Kriteria Usaha Mikro, Penumbuhan lklim Usaha, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Informasi Usaha. Selain itu Bab ini juga mengatur tentang  Kemitraan, Perizinan, Kesempatan Berusaha, Promosi Dagang, Dukungan Kelembagaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Pengembangan Usaha Mikro ini tertuang  pada Pasal 24                antara lain mengatur  Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pengembangan Usaha Mikro berupa: produksi dan pengolahan, pemasaran, penerapan desain dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia wirausaha dan pameran produk Usaha Mikro.

Adapun tentang Pembiayaan tertuang pada Pasal 29, antara lain mengatur Pemerintah Daerah Kota melakukan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro di bidang pembiayaan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi.

Pemberian fasilitasi dan kemudahan untuk memperoleh  pembiayaan bagi Usaha Mikro antara lain meliputi kredit perbankan, modal ventura, dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan hibah.

Pemberdayaan Koperasi sebagai wadah pengembangan Usaha Mikro diatur pada Bab VII mulai Pasal 30 sampai dengan pasal 32 antara lain mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi yaitu Pemerintah Daerah Kota mendorong Usaha Mikro membentuk Koperasi dalam rangka pengembangan Usaha Mikro.

Koperasi berperan sebagai wadah Usaha Mikro untuk menumbuhkan iklim usaha dan pengembangan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif dan permodalan dalam rangka perluasan usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk fasilitasi usaha, hibah, subsidi bunga pinjaman, dan penyertaan modal bagi Koperasi.

Pemberian insentif dan permodalan ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota. Selain itu, Bab ini mengatur Pemerintah Daerah Kota berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.

Terkait Kewajiban dan Larangan diatur pada Bab VIII Pasal 33 antara lain mengatur ;  Setiap koperasi wajib memiliki domisili hukum yang tetap, memiliki izin usaha selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak disahkannya badan hukum koperasi, memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor, mengutamakan pelayanan kepada anggota dan calon anggota, memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan survey kepuasan anggota minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun, menyampaikan laporan tertulis mengenai kinerja organisasi dan usaha Koperasi secara periodik ke Wali Kota melalui Dinas dan Koperasi. Koperasi Wajib melaksanakan rapat anggota minimal 1 kali dalam 1 tahun. Khusus koperasi simpan pinjam kegiatan usaha yang diselenggarakan hanya untuk melayani anggota dan calon anggota.

Adapun larangan tertuang pada Pasal 34 antara lain mengatur Koperasi dilarang melakukan persaingan tidak sehat, melakukan usaha yang tidak bersesuaian dengan kebutuhan dan atau kepentingan anggota dan melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip perkoperasian.

Sementara itu Bab IX mengatur tentang Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Bab X mengatur tentang Sanksi Administrasi tertuang pada Pasal 36 antara lain mengatur Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan  izin usaha,  dan/atau pembubaran Koperasi. ***

Selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 DPRD Kota Bogor Telah Menetapkan Empat Raperda Menjadi Perda

Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 (Januari – April 2021), telah menetapkan sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, selama Masa Sidang Kedua DPRD Kota Bogor juga telah menerbitkan 10 Keputusan DPRD dan 5 Keputusan Pimpinan DPRD.

Hal itu tertuang pada Resume Laporan Kinerja Pimpinan DPRD yang dibacakan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, S.IP pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. Rabu 30 April 2021.

Rapat Paripurna ini selain menyampaikan laporan Kinerja DPRD, juga mengagendakan antara lain Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasn Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2020.

Penyerahan rekomendasi DPRD Kota Bogor terhadap LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2020 kepada Wali Kota Bogor dan Acara pengesahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Kegiatan DPRD Kota Bogor, Selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 Masa Jabatan 2019 – 2024, merupakan pelaksanaan Keputusan DPRD Nomor 172.20 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2021.

Selama kurun waktu tersebut, Pimpinan DPRD Kota Bogor sebagai Alat Kelengkapan DPRD, telah memimpin Rapat-Rapat DPRD antara lain memimpin Rapar Paripurna DPRD Kota Bogor sebanyak 5 kali, Kegiatan Rapat Badan Musyawarah sebanyak 7 kali, kegiatan Rapat Anggaran sebanyak 1 kali, rapat pembentukan Panitia Khusus sebanyak 10 kali.

Terkait penyelenggaraan kelembagaan, DPRD Kota Bogot telah melaksanakan kegiatan sebanyak 66 kali, antara lain melakukan koordinasi/konsultasi dan kunjungan kerja dalam rangka mendapatkan masukan dan referensi terkait penyelenggaraan kelembagaan. Selain itu melaksanakan rapat internal, kunjungan lapangan, menghadiri undangan serta menerima audensi.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, juga melaporkan bahwa, Program Pembentukan Perda Tahun Sidang 2021, selama Masa Sidang Kedua (Januari – April 2021) DPRD Kota Bogor membahas sebanyak 3 Raperda yaitu, Raperda tentang Pelayanan Air Minum, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

Selama kurun waktu Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor telah menetapkan 4 Raperda menjadi Perda, ungkap Eka Wardhana.

Keempat Perda tersebut, sambung Eka Wardhana, adalah Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Msyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Sedangkan Raperda yang masih dalam tahap pembahasan ditingkat Pansus, antara lain Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Transportasi dan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat atas Dampak Perilaku Penyimpangan Seksual, ungkap Politisi Partai Golkar ini, seraya ia menyebutkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 21 kegiatan.

Sementara itu, pelaksanaan fungsi anggaran, jelas Eka Wardhana, bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 14 kegiatan.

Fokus kegiatan tersebut antara lain melakukan pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD dalam rancangan awal RKPD Tahun 2022.

Sedangkan pelaksanaan fungsi pengawasan secara intensif dilaksanakan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan bidang tugas masing-masing, seperti dilakukan oleh Komisi I telah melaksanakan sebanyak 32 kegiatan antara lain melakukan rapat kerja bersama mitra kerja, kunjungan lapangan ke mitra kerja serta melaksanakan koordinasi dan konsultasi.

Adapun yang menjadi fokus bahasan Komisi I antara lain melakukan pengawasan pada beberapa hal yakni bagaimana memelihara dan bagaimana proses pemanfaatan asset fasos – fasum pemerintah daerah.
Komisi II secara kuantitatif, lanjut Eka, telah melaksanakan kegiatan sebanyak 24 kegiatan.

Adapun hal-hal yang menjadi fokus bahasan antara lain mendorong Pemerintah Kota Bogor agar merealisasi sertifikat halal di Kota Bogor, mendorong Pemerintah Kota Bogor agar insentif untuk guru mengaji tetap berjalan dan mendorong Pemerintah Kota Bogor agar memperhatikan batasan zona PKL.

Selain itu, melakukan penataan dan pemberdayaan PKL untuk mewujudkan Kota Bogor Bersih, Indah dan Nyaman. Sedangkan Komisi III secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 45 kegiatan.

Adapun yang menjadi fokus bahasan antara lain bidang Pembangunan terkait penataan ruang Kota Bogor, bidang Transportasi pemberian subsidi angkutan penumpang umum di Kota Bogor. Sementara itu, Komisi IV secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 33 kegiatan antara lain terkait pemulihan ekonomi akiban pendemi Covid 19, dan penyaluran bantuan pemerintah, paparnya.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Eka Wardhana, juga melaporkan bahwa selama kurun waktu masa sidang kedua, DPRD telah membentuk sebanyak 3 Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah dan 1 Pansus pembahas lainnya.

Selain itu, DPRD Kota Bogor telah menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota/Kabupaten lain sebanyak 190 kali, DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi yang disampaikan melalui audiensi, antara lain dari Ikatan Buruh Indonesia terkait Karyawan dan Karyawati Kebun Raya Bogor, Aliansi Kemanusian Bogor Raya terkasit Kasus HAM, Ikatan Guru Raudhatul Athfal (Igra) terkait program kerja dan menerima aspirasi dari Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Disabilitas Indonesia Kota Bogor. ***

Yayasan Muslim Sinar Mas Land Fasilitasi Vaksin Dosis Kedua untuk Lansia, Layanan Publik dan Pegiat Masjid

0

Bogordaily.net – Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) terus berupaya membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan memfasilitasi sentra vaksin untuk lansia dan takmir masjid di sekitar kawasan Kota Tangerang Selatan.

Program vaksinasi dosis kedua ini diikuti oleh 903 orang di Sekolah Islam Al-Azhar BSD City pada Kamis 20 Mei 2021.

Sentra vaksin ini diselenggarakan dalam kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Forum Masjid Mushola BSD (FMMB) dan SehatQ.

Dewan Pembina Yayasan Muslim Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe menyampaikan bahwa, latar belakang penyelenggaraan program vaksinasi merupakan bentuk kepedulian YMSML kepada para pegiat/takmir masjid dan musala di sekitar lingkungan BSD City yang tergabung dalam komunitas FMMB.

“YMSML berinisiatif menggelar vaksinasi untuk takmir dan pegiat masjid karena kegiatan mereka meningkat pada bulan suci Ramadan lalu dan kerap berhubungan secara langsung dengan masyarakat. Kami berharap mereka yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap dapat melayani umat muslim yang menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman di masjid dan musala masing-masing yang ada di kawasan BSD City dan sekitarnya. Kami juga menghimbau kepada para peserta vaksinasi untuk tetap menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin,” ucapnya.

Dalam penyelenggaraan program vaksinasi dosis kedua di Sekolah Islam Al-Azhar BSD City, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengerahkan tenaga kesehatan dari 10 Puskesmas, guna menunjang kelancaran kegiatan vaksinasi massal tersebut.

Kepala Seksi Surveilans Imunisasi dan Penanggulangan Krisis Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dr. Abdillah Assegaf menjelaskan kegiatan vaksinasi dosis kedua ini merupakan kelanjutan dari pemberian vaksinasi dosis pertama yang telah dilakukan 28 hari yang lalu.

Yayasan muslim sinar
Sentra vaksin dengan sarana tempat yang disediakan oleh Sekolah Islam Al-Azhar BSD City ini berjalan dengan lancar, kondusif dan sesuai protokol kesehatan.(Istimewa/Bogordaily.net)

“Dosis kedua ini sebagai upaya dalam meningkatkan antibodi yang lebih maksimal, sehingga dapat melindungi dan meningkatkan daya tahan tubuh dari penularan Covid-19. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Muslim Sinar Mas Land yang telah memberikan support dan bantuannya dalam penyelenggaraan program sentra vaksin ini. Meskipun sudah divaksinasi, masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari hari,” ujar Abdillah.

Menurut Perwakilan Forum Masjid dan Mushola BSD (FMMB) H. Ajid Bangun, pemberian vaksin tentu memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat terutama kepada lansia dan petugas layanan publik seperti takmir masjid.

“Kami mengapresiasi kegiatan pemberian vaksin kepada para takmir masjid karena mereka berada pada garda terdepan dalam tugas pembinaan keagamaan di masyarakat,” kata Ajid.

Selain kegiatan gotong royong di Sekolah Islam Al-Azhar BSD City, Sinar Mas Land juga menggelar sentra-sentra vaksin bersama beberapa dinas.

Seperti Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta di beberapa lokasi sejak April 2021 sebagai bagian dari program CSR perusahaan melalui penyediaan tempat, sarana dan prasarana untuk tim medis.

Di BSD City, sentra vaksin difokuskan untuk para pedagang, pelaku pariwisata, tenaga layanan publik.

Lalu di ITC Mangga Dua Jakarta vaksin ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dan sejauh ini ada sebanyak 27.543 orang telah berhasil divaksinasi di sejumlah lokasi sentra vaksin. ***

Harley Davidson Tabrak 3 Motor dan 1 Mobil Satpol PP di Puncak Bogor

0

Bogordaily.net – Terjadi kecelakaan akibat motor Harley Davidson menyenggol mobil, lalu menabrak tiga sepeda motor dan satu mobil dinas Satpol PP di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Ipda Angga Nugraha, menjelaskan kecelakaan Harley Davidson ini terjadi saat Harley yang melintas di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua, tepatnya menuju Ciawi, pagi tadi. Minggu 23 Mei 2021.

” Harley bergerak ke kanan untuk mendahului kendaraan. Lalu oleng dan terjatuh ke kanan jalan kemudian menabrak tiga kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat yang bergerak dari arah Gadog menuju arah Puncak, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Angga.

Dia mengatakan pengendara Harley mengalami luka ringan dan juga pengendara motor lainnya dan sudah dibawa ke Rumah sakit. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Angga hanya menambahkan kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.45 WIB.

” Murni kecelakaan dan sama pihak korban sudah selesai. Selain adanya korban luka, kerugian hanya materi,” ucap Angga.

Angga juga mengatakan kasus ini murni kecelakaan lalu lintas. Pengendara Harley, tidak ditetapkan menjadi tersangka akibat insiden ini.***

 

DPC Partai Gerindra Kota Bogor Selenggarakan  Halal Bihalal

0

Bogordaily.net – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bogor, Sopian.SE mengatakan selama bulan Ramadhan yang masih dalam kondisi pandemi ini, Partai Gerindra dan kader-kadernya senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk terus menebarkan kemanfaatan.

“Kami memberikan bantuan bagi warga masyarakat terdampak pandemi covid-19, pembagian sembako dan takjil secara periodik,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 23 Mei 2021.

Sopian mengatakan, pihaknya juga melakukan kampanye disiplin, menjalankan protokol kesehatan 5M yaitu Mencuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Gerindra Kota

“Semua kader Partai Gerinda di berbagai level dan tingkatan, bergerak. Anggota legislatif baik di DPR RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Kota Bogor, semua berpartisipasi aktif,” ujarnya.

Masih dalam Rangkaian Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah. DPC Partai Gerindra Kota Bogor, pada hari Minggu (23/5/21), bertempat di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Bogor, Jl. Achmad Adnanwijaya, Bogor Utara, mengadakan Halal Bihalal dalam rangka merayakan kemenangan.

” Kita bersilaturahmi sekaligus mengeratkan ikatan kekerabatan di antara kader juga mengkokohkan soliditas antar para Pengurus DPC, Pimpinan Anak Cabang dan Ranting. Serta pimpinan Sayap partai Partai Gerindra dan para caleg 2019,” jelasnya.

Adapun pesan penting dari Ketua DPC kepada para pimpinan Anak Cabang dan Ranting agar senantiasa memutar atau menggerakkan roda mesin Partai dengan menjalankan program program kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Untuk itu libatkan seluruh lapisan, struktural dan para kader dan dengan demikian akan menguatkan konsolidasi di akar rumput. Komunikasi yang terjalin baik dan efektif akan mengokohkan soliditas diantara semua kader,” ujarnya.

Sopian juga mengajak untuk terus memperkuat diri membangun negeri dengan silaturahmi, koordinasi, dan konsolidasi yang terus digaungkan, dievaluasi sampai ke tujuan titik kemenangan pemilu serentak 2024.

“Tujuan akhir tentunya kejayaan, kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa Indonesia. Mari sama-sama kita perjuangkan,” tutupnya.***

Pengemudi Ngantuk, Mobil Daihatsu Sigra Nyungsep Masuk Jurang

Bogordaily.net – Sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi F 1882 AA, dengan kecepatan tinggi keluar lintasan dan nyungsep masuk jurang sedalam 5 meter pada Minggu, 23 Mei 2021.

Pristiwa tersebut terjadi saat mobil tersebut melintas di Jalan Raya Jasinga, Kampung Barangbang, Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga pukul 14.00 WIB.

Menurut Informasi mobil yang belum diketahui indetitas pengemudinya sedang mengantuk, dan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bogor menuju Banten.

Namun saat di melintas di lokasi, mobil berwana putih itu oleng dan keluar lintasan hingga masuk jurang sedalam 5 meter.

Dari saksi mata mobil tersebut kini telah di evakuasi, dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, hanya korban luka ringan.

Hingga berita ini dibuat, belum mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian setempat.***

Peduli Palestina, BPPKB DPAC Ciampea Ranting Cibanteng Galang Dana

Bogordaily.net – Dalam rangka peduli rakyat Palestina, BPPKB DPAC Ciampea Ranting Cibanteng menggelar galang dana di Ciampea tepatnya depan zahra print, pada Minggu 23 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Ranting Cibanteng Kusnanda bahwa, aksi galang dana ini merupakan dukungan serta bantuan untuk Palestina.

“Selain memberikan doa, kami menggalang dana untuk membantu saudara kita yang sedang kesusahan di Palestina,” ucapnya.

Lanjutnya, kegiatan ini juga merupakan bekerja sama antara BPPKB DPAC Ciampea Ranting Cibanteng, dengan Paguyuban Reklame Bogor Barat (PRBB).

“Kami juga bekerja sama dengan PRBB, karena kami masyarakat Bogor Barat sangat peduli terhadap penderitaan rakyat Palestina,” katanya.

Kusnanda menyampaikan bahwa, dana yang terkumpul akan diserahkam kepada pihak yang amanah.

“Dana yang terkumpul nantinya akan kami serahkan ke Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP), Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Palestina,” paparnya.***

Para Petani Ciseeng Gelar Lelang Ikan Hias untuk Palestina

Bogordaily.net – Para Petani ikan hias di Ciseeng dan Parung serta Paguyuban Lohan Bogor, menggelar aksi lelang ikan hias untuk rakyat Palestina pada Minggu 23 Mei 2021.

Pasalnya lelang yang digelar di pertokoan jalan raya Ciseeng tepatnya di perempatan, untuk para korban peperangan dan kekejaman tentara Israel beberapa waktu lalu.

Menurut Petani Ciseeng Mamur, aksi lelang ikan hias merupakan bentuk keprihatinan terhadap rakyat Palestina, paska 11 hari digempur hingga memakan korban jiwa dan luka, serta gedung-gedung yang hancur.

“Semua ikan hias mulai dari, koi, cupang, lohan, Gapi dan semua ikan hias lainya di gabungin di sini dari masing-masing petani ikan hias dan paguyuban ikan lohan untuk di jual, yang hasilnya akan di sumbangkan ke rakyat Palestina melalui Act,” kata Mamur.

Mamur mengatakan selain melaksanakan lelang ikan hias, aksi Galang dana itu juga dilakukan di jalan Raya Perempatan Ciseeng, Desa Parigi Kecamatan Ciseeng.

“Jadi paginya kita gelar lelang ikan hias sorenya kita Galang dana di jalan, yang dilakukan oleh ormas Ciseeng, Petani ikan hias dan Paguyuban ikan lohan Bogor,” ucap Mamur.

Lebih lanjut Mamur mengatakan, meskipun kini Israel dan Palestina sudah melakukan gencatan senjata. Tapi, dampak dari peperangan itu harus dipikirkan juga.

“Banyak korban jadi kita tetap harus peduli dan menggelar aksi lelang ini,” ujarnya.

Sementara salah satu pembeli ikan Imam asal Bogor mengatakan, ia membeli ikan hias di acara aksi lelang untuk rakyat Palestina karena prihatin, dan terpanggil untuk ikut membantu secara materi.

“Makanya saya beli ikan hias ini (ikan koi) Rp 500 ribu satu kantong plastik besar,” pungkasnya.***

Program Simulasi CAT BKN Telah Dibuka Bagi Masyarakat Umum

0

bogordaily.net – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan program simulasi Computer Assisted Test (CAT) online secara gratis jelang pendaftaran CPNS 2021 dengan kuota 2500 orang perhari.

Program simulasi CAT BKN ini dibuka bagi masyarakat umum yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021 dan pendaftaran simulasi CAT BKN ini dibuka setiap hari.

Adapun soal dan materi seleksi CPNS 2021 yang diujikan dalam simulasi CAT BKN adalah SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar ).

Untuk bisa mengikuti simulasi CAT BKN, tidak ada syarat khusus atau biaya yang harus dikeluarkan. Masyarakat hanya diminta untuk melakukan pendaftaran melalui laman resmi simulasi CAT BKN secara online.

Berikut cara daftar simulasi CAT BKN:

1. Akses cat.bkn.go.id/simulasi

2. Klik ‘Daftar Gratis’ di bagian kanan bawah

3. Isi data diri, seperti:

Nama Lengkap

Email

Password

Konfirmasi Password

Tempat Lahir

Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Verifikasi captcha

4. Klik ‘Simpan’

5. Konfirmasi email aktif, jika benar klik ‘Email Saya Sudah Benar’

6. Proses pembuatan akun selesai

Apabila akun berhasil dibuat, peserta hanya perlu login ke laman simulasi CAT BKN dengan akun baru tersebut. Apabila sudah melebihi batas kuota, pendaftar simulasi CAT online gratis tidak bisa mendaftar atau log in ke laman tersebut.

Jadi jika muncul Error saat pendaftaran atau login, itu berarti kuota hari tersebut sudah habis.

Penulis : Irma Boyke

Program Simulasi CAT BKN Dibuka Bagi Masyarakat Umum

Sandiaga Uno dan Bima Arya Resmikan Gallery Museum dan Lapangan The Bucketlist Indonesia

0

Bogordaily.net – Menteri Parawisata dan Ekonomi Krearif Sandiaga Uno didampingi Wali Kota Bogor, Bima Arya telah meresmikan Lapangan Basket dan Gedung The Bucketlist Galery, di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, pada Minggu 23 Mei 2021.

The Bucketlist merupakan Lapangan Basket di Kota Bogor yang sudah sesuai standar internasional.

Peresmian ini ditandai dengan penandatangan naskah, oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Menparekraf Sandiaga Uno.

“Saya liat lapangan sudah sesuai standar Internasional, jadi saya berharap bisa dimanfaatkan untuk mencetak generasi atlit. Tadi saya cek, ini mungkin koleksi paling lengkap se-Asia Tenggara,” ucap Sandiaga.

Dia berharap, lapangan basket ini bisa mencetak generasi pebasket yang melahirkan atlit nasional.

Kemudian Sandi juga berterima kasih kepada Wali Kota Bogor, atas sarana yang telah dibuat untuk memajukan generasi muda.

Sementara itu, Bima Arya menegaskan bahwa, aspek edukasi menjadi yang utama bagi lapangan basket The Bucketlist ini.

“Bukan hanya menyenangkan tetapi menjadi tempat yang dapat kita kembangkan untuk parawisata olahraga,” kata Bima.

” Saya titip ke pak Camat Bogor Utara disini tidak ada masalah, baik sama warga maupun tempat parkir, jadi destinasi menjadi wisata prioritas multi guna,” lanjut Bima.

Dalam peresmian ini Sandiaga Uno bersama Bima Arya didampingi juga salah satu pendiri The Bucketlist Indonesia, Helmy Yusman Santoso.

Ketigannya menyempatkan untuk berkeliling melihat koleksi museum dan diakhiri mencoba lapangan basket The Buckelist.***