Saturday, 11 April 2026
Home Blog Page 7287

Upaya Hukum yang Dilakukan Konsumen Terhadap Developer Tidak Bertanggungjawab

0

Bogordaily.net – Kebutuhan manusia dari waktu ke waktu semakin besar bahkan tak terkendali, mulai dari kebutuh primer, sekunder sampai tersier.

Dari situasi itu juga, pihak produsen, pengusaha, atau pelaku usaha menyiapkan segala kebutuhan yang tengah dicari dan dibutuhkan oleh banyak orang pada umumnya.

Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners R. Anggi Triana Ismail, S.H. mengatakan, berbicara banyak kebutuhan yang saat ini banyak orang-orang cari, salah satu diantaranya adalah rumah.

“Sehingga sebagian pelaku usaha berlomba-lomba menciptakan perumahan-perumahan hunian bagi masyarakat atau konsumen, dengan varian marketing guna saling mengungguli dengan yang lainnya, dalam hal kompetisi segala kegiatan usahanya,” ucapnya.

Namun dewasa ini, banyak potret-potret duka yang kerap mewarnai pemberitaan ditanah air yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen.

“Mulai dari perumahan ilegal, bodong, tata letak yang tidak sesuai dengan market, ketelatan penyerahan kewajiban dari pelaku usaha atau developer seperti kepemilikan, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang menyangkut tentang hak-hak konsumen,”lanjutnya.

Dari gambaran diatas, timbul sebuah pertanyaan bagaimana langkah-langkah yang bisa korban atau konsumen lakukan, disaat menghadapi pelaku usah tidak bertanggung jawab?

Anggi menjelaskan, ada beberapa rangkuman tentang langkah atau upaya hukum yang bisa dilakukan konsumen, guna menyikapi pelaku usaha atau developer yang kurang bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan usahanya.

Bila Konsumen telah melaksanakan semua kewajiban tetapi ternyata pihak pengembang (developer) tidak memenuhi kewajibannya, maka konsumen bisa menanyakannya terlebih dulu.

“Prinsipnya adalah upayakan untuk menempuh penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah baik-baik, atau didalam dunia hukum biasa dikenal dengan mediasi guna mendapatkan win-win solution,” jelasnya.

Namun jika tidak didapat titik temu dalam upaya musyawarah tersebut, ada baiknya konsumen melayangkan teguran atau somasi terlebih dulu yang isinya mengingatkan developer harus melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati.

“Apabila pelaku usaha agau developer tidak mengindahkan bunyi somasi tersebut, maka konsumen bisa menempuh jalur hukum yang serius dengan menggugat keperdataan pelaku usaha, dan sekaligus melaporkan developer secara pidana,” paparnya.

Untuk gugatan, pihak korban bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha konsumen, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat atau ke peradilan umum.

Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer.

Dalam gugatan ini, konsumen bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan, atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi.

“Secara pidana, konsumen juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang apabila pelaku usaha melakukan delik penipuan dan penggelapan,” jelas Anggi.

Disamping itu konsumen juga melaporkan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.

“Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

“Ancaman pidana lain dengan denda maksimal Rp5 miliar bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo,” kata Anggi.

Lalu Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan, sa,, nksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

Sekedar memberikan contoh, dalam perkara nomor 324 K/Pdt/2006, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang menghukum developer telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan.

Bahkan Mahkamah Agung secara tegas menolak dalil developer yang berlindung di balik krisis moneter dan naiknya harga bangunan, sebagai alasan mundurnya waktu penyelesaian pembangunan rumah.

Demikian ulasan singkat bagi para pencari keadilan yang bisa ditempuh, bilamana sedang menghadapi permasalahan hukum dengan pihak pelaku usaha atau developer.Cc

Layanan Terbaik Bukti Kepuasan Pasien Bogor Senior Hospital

0

Bogordaily.net – Rumah Sakit Bogor Senior yang awalnya berfokus kepada layanan terbaik orang dewasa yang lebih tua atau lansia, yang menggabungkan perawatan akut dan rehabilitas di satu lokasi dengan fasilitas yang lengkap.

Rumah Sakit yang beralamat di Kelurahan Muara Sari, Kecamatan Bogor Selatan ini selalu berusaha melakukan yang layanan terbaik untuk pasien yang datang dan berobat ke Rumah Sakit tersebut.

Seorang pasien bernama Devina menyatakan kepuasaannya, atas pelayanan yang diberikan oleh Bogor Senior Hospital.

“Pelayanan Bogor Senior Hospital sangat baik, saya disambut hangat, pelayanan IGD juga cepat. Saya ini pasien Asuransi dan sangat dibantu untuk mengurusnya. Perawatannya juga baik sekali. Perawatnya sangat cepat respon,” ungkap Devina kepada Laurentina, Kepala Diklat Bogor Senior Hospital.

Devina masuk ke Rumah Sakit Bogor Senior untuk dioperasi Fistula ani, dimana tindakan operasi ini dilakukan dengan menggunakan laser, dan ini tindakan yang pertama kali dilakukan di Kota Bogor.

“Saya dioperasi menggunakan laser pada Sabtu malam 15 Mei 021. Besok paginya sudah tidak terasa sakitnya,” ujarnya.

Ini adalah operasi Fistula yang kedua untuk Devina. Operasi pertama yaitu pengangkatan tanpa laser.

“Waktu operasi pertama, luka saya dibiarkan terbuka dan harus dibersihkan setiap hari hampir kurang lebih satu bulan.  Saya harus bed rest selama dua atau tiga minggu,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tindakan operasi memakai laser yang dilakukan di Bogor Senior Hospital ini, mengurangi luka dan tidak sakit.

“Operasi kali ini benar-benar painless dan sangat meminimalisir luka,” tambahnya.

Laurentina yang menemani Devina merasa senang karena, Bogor Senior Hospital dapat memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan pasien.

“Jadi jangan ragu untuk datang ke Bogor Senior Hospital,” tandasnya. Adv

Bupati Mengontrol ASN di Hari Pertama Kerja Meski Tetap WFH dan WFO

Bogordaily.net – Bupati Bogor, Ade Yasin memerintahkan setiap kepala perangkat daerah di Kabupaten Bogor untuk mengontrol Aparatur Sipil Negara (ASN) yang WFH dan WFO.

Di hari pertama kerja, ASN yang work from home (WFH) tetap harus melakukan absen dan memberi tambahan share location, agar diketahui keberadaannya.

Hal ini dikatakan Ade Yasin saat diwawancara secara live dengan iNews TV, pada hari Senin 17 Mei 2021.

Ade Yasin menjelaskan, di masa pandemi ini masih menerapkan WFH dan WFO untuk perkantoran pemerintah, namun cara absensi harus dengan menambahkan share location, agar terpantau keberadaannya.

Lanjutnya, di hari pertama kerja, sampai saat ini belum ada laporan yang ketahuan mudik atau liburan.

“Jadi ASN di Kabupaten Bogor sampai saat ini tetap dipantau kebaradaannya. Para Kepala Perangkat Daerah saya perintahkan untuk mengontrol pegawainya secara ketat. Hari pertama masuk kerja,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin.

Dilakukan juga apel pagi yang dilakukan oleh para pegawai yang dilakukan ke WFH dan WFO.

“kita melakukan apel pagi di masing-masing perangkat daerah yang dilakukan sebanyak 50 persen pegawai. Sisanya yang WFH tetap absen dengan menambahkan share location saat absensi,” tambahnya.

Kemudian Ade menambahkan, untuk penutupan tempat wisata ini kita lakukan situasional saja, namun dengan adanya larangan mudik, yang nomor kendaraannya di luar Kabupaten Bogor pasti diputar balik.

Lalu di tempat wisata ketika kapasitasnya sudah melebihi dari kapasitas yang sudah ditentukan, terpaksa yang akan berwisata akan diputar balik.

“Sebelum bulan puasa kami sudah membentuk tim internal yang di dalamnya terdiri dari pengelola mall, restoran, hotel, dan tempat wisata. Satgas internal ini dilatih untuk menjadi pengawas di tempatnya masing-masing,” katanya.

Selain dibekali dengan pelatihan mereka juga bekali dengan pengenal sebagai satgas internal.

“Mereka berhak menutup pintu tempat usahanya jika sudah melebihi kapasitas, dan jika ada kerumunan mereka juga berhak segera mengantisipasinya,” ungkapnya.***

Hasmi Sukses Menggelar Sholat Idul Fitri 1 Syawal 144 H

0

Bogordaily.net – Himpunan Ahlussunnah untuk Masyarakat Islam (Hasmi) telah sukses menggelar sholat idul fitri 1 syawal 1442 H pada Kamis 14 Mei 2021.

Sholat idul fitri 1 syawal 1442 H telah berjalan dengan lancar, dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) terlihat dengan jamaah yang menggunakan masker.

Sukses menggelar sholat ied pukul 07.00 WIB tepat, dan diimami oleh Ustadz Ahmad Jamaludin Lc, serta khotib Ustadz DR. Muhammad Sarbini M.H.I.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Idul fitri Tahun 1442 H/2021 M disaat Pandemi Covid-19.

Sukses menggelar
Suasana sholat idul fitri 1 syawal 1442 H pada Kamis 14 Mei 2021.(Istimewa/Bogordaily.net)

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri, sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya, pada Kamis 6 Mei 2021.

Yaqut Cholil pun menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, untuk segera mensosialisasikan panduan tersebut.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Kementrian Agama untuk segera mensosialisasikan edaran secara masif. Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dari SE tersebut, Hasmi menggelar sholat idul ftri di halaman lapangan terbuka, dan tidak dilakukan di dalam ruangan.

Dalam keterangan tertulisnya Hasmi mengucapkan hari raya idul fitri.

“Kami Segenap Keluarga Besar Himpunan Ahlussunnah untuk Masyarakat Islam (Hasmi) mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Taqabballahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amal kami dan kalian,” tulisnya. Adv

Lewat Spanduk, Warga Cimahpar Tolak Pemudik Kembali Tanpa Surat Negatif Covid-19 

Bogordaily.net – Melalui Spanduk, sejumlah warga Cimahpar tolak pemudik yang kembali tanpa surat keterangan negatif Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh lurah Cimahpar Ronny Kunaefi bahwa, pihaknya memang meminta kepada para ketua RW untuk memberikan larangan tolak pemudik yang ditujukan kepada warga yang lolos mudik dan kembali pulang ke wilayah Cimahpar.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya pemudik yang terpapar Covid-19, dan menularkan kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurutnya, dengan adanya larangan melalui spanduk itu dapat meminimalisir kedatangan para pendatang, atau pemudik yang akan memasuki wilayahnya.
“Saya sangat apresiasi inisiatif warga di sini, karena memang di RW 16 banyak perumahan, banyak pendatang-pendatang yang dari luar juga. Jadi perlu ada langkah antisipasi,” ujar Lurah Cimahpar, Ronny Kunaefi.
Ronny menuturkan, warga RW 16, Kelurahan Cimahpar, Kota Bogor, memperingatkan para pemudik yang akan kembali pulang ke wilayah itu untuk membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Warga akan menolak kedatangan pemudik dari kampung halamannya, jika tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19.
Sebagai bentuk peringatan, warga di sana pun memasang sejumlah spanduk bertuliskan :
“Kami Warga RW 16 Kelurahan Cimahpar Menolak Keras Pemudik Tanpa Surat Bebas Covid-19”
Sementara itu, Ketua RW setempat, Aep Rahmat mengatakan, warga berinisiatif memasang spanduk penolakan itu karena mereka khawatir, kepulangan pemudik kembali ke tempat tinggalnya justru membawa virus Covid-19.
Selain itu, kewajiban pemudik untuk menyertakan surat bebas Covid-19 juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat maupun daerah.
“Di wilayah kami ini banyak perumahan. Saya sendiri membawahi 10 RT. Jadi sangat riskan untuk aktivitas pulang mudik,” kata Aep, Senin 17 Mei 2021.
Aep menuturkan, sejak awal dirinya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan, serta Babinsa dan Babinkamtibmas dalam memantau dan memonitoring aktivitas warga.
Meski begitu, syarat surat keterangan bebas Covid-19 untuk masuk ke wilayahnya, perlu dilakukan untuk mengantisipasi warga yang lolos mudik.
“Dari pantauan kami belum ada yang mudik ataupun datang, karena jika ingin mudik harus berkoordinasi dengan RT/RW dengan melampirkan surat bebas Covid-19,” ungkapnya.***

Ini Cara Hemat Air Ala Rasulullah SAW

0

Bogordaily.net – Rasulullah SAW mengajarkan manusia harus hemat air, karena air memiliki posisi penting dalam kehidupan, bahkan air adalah tulang punggung makhluk hidup.

Karenanya, manusia dengan daya eksploitasi yang ada padanya adalah makhluk paling bertanggung jawab, atas ketersediaan air untuk segenap makhluk hidup dan pelestarian kualitas air bersih itu sendiri.

Dikutip dari Nu, Agama Islam sendiri sangat berpesan kepada umatnya untuk melakukan penghematan sedemikian rupa bahkan dalam mandi dan berwudhu.

Imam An-Nawawi dalam karyanya Khulâshatul Ahkâm fî Muhimmâtis Sunan wa Qawâ‘idil Islâm menyebutkan secara eksplisit larangan boros air dalam berwudhu sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah SAW.
وحديث مرفوع: قال لمتوضِّئٍ “لا تُسْرِفْ

Artinya, “Rasulullah SAW berkata kepada salah seorang sahabatnya yang akan mengambil air sembahyang, ‘Jangan berlebihan (dalam penggunaan air).”

Sejumlah riwayat menyebutkan, seberapa banyak Rasulullah SAW menggunakan air untuk mandi dan berwudhu.

Demikian disampaikan Imam An-Nawawi dalam karyanya Khulâshatul Ahkâm fî Muhimmâtis Sunan wa Qawa‘idil Islam

عن أنس: “كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتسِلُ بالصَّاعِ إل خمسةِ أمْدادٍ، ويتَوَضَّأُ بالمُدِّ” متفق عليه

Dari Anas RA, “Rasulullah SAW mandi menggunakan air sebanyak satu sha‘ hingga lima mud. Sedangkan untuk mengambil air sembahyang, Beliau SAW menghabiskan air sebanyak satu mud,” HR Bukhari dan Muslim.

Satu mud seukuran 675 gram atau ¾ liter. Sementara satu sha‘ seukuran empat mud atau 2.700 gram.

Dalam kitab Khulâshatul Ahkâm, Imam An-Nawawi meriwayatkan seberapa banyak air yang digunakan Rasulullah SAW dalam berwudhu.

وعن أمِّ عِمَارَة الأنصارية رضي الله عنها: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ بِإِنَاءٍ فيه قَدْرَ ثُلُثَيْ مُدٍّ” رواه أبو دود والنسائ بإسناد حسن.
Dari Ummi ‘Imarah Al-Anshariyah RA,

“Nabi Muhammad SAW berwudhu dengan sebuah wadah berisi air sekira dua per tiga mud,” HR Abu Dawud dan An-Nasa’i.

Dari pelbagai riwayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa, agama melarang keras penggunaan air secara berlebihan termasuk dalam berwudhu.

Karenanya mereka menetapkan bahwa boros air dalam berwudhu adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT (makruh).

Berikut ini kutipan dari Syekh M Nawawi Banten dalam Qûtul Habîbil Gharîb, Tausyîh ‘alâ Fathil Qarîbil Mujîb.

وأما مكروهات الوضوء فالإسراف في الماء وتقديم اليسرى على اليمنى والزيادة على الثلاث يقينا والنقص عنها ولو شك..

Artinya, “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam mengambil air sembahyang adalah berlebihan dalam menggunakan air, mendahulukan anggota tubuh kiri dibanding yang kanan, menambah lebih dari tiga basuhan secara yakin, mengurangi basuhan kurang dari tiga basuhan meskipun ragu…”

Karenanya, upayakan membuka keran sekadar keluar air yang dipakai untuk meratakan anggota yang dibasuh saat wudhu.

Jangan sampai membuka keran lebar-lebar karena dapat membuang sia-sia banyak air, pastikan meninggalkan keran dalam keadaan tertutup rapat.

Kalau keran rusak, segera diganti demi mensyukuri keberadaan nikmat air, kalau perlu, gunakan cerat demi penghematan air.

Kita berdoa semoga Allah SWT melindungi kita dari pekerjaan setan yang terkutuk, salah satunya boros memakai air.

Kita meminta agar Allah menyelamatkan kita semua dari tindakan yang dibenci-Nya. Wallâhu a‘lam.***

Bank Syariah Indonesia Gelar Baksos pada Kegiatan Happy Harbuknas

0

Bogordaily.net – Bertepatan dengan Hari Buku Nasional, PT Bank Syariah Indonesia Tbk melakukan kegiatan bhakti sosial “Happy Harbuknas” bekerjasama dengan The Indonesia Times, KB Bukopin, YPP, Indosiar, SCTV, KAI, WIKA, YBM PLN, Yayasan Hasanah Titik & Transjakarta, 17 Mei 2021.

Kegiatan Happy Harbuknas dilakukan dalam bentuk pemberian 350 paket sembako serta 200 pcs tas, buku, dan peralatan tulis, kepada masyarakat di sekitar Masjid Ash Shalihien Manggarai dan anak-anak Taman Asuhan Aisyiyah Kali Pasir, Jakarta.

Acara ini dilaksanakan secara simbolis dengan mengedepankan prokes Covid-19. Hadir juga dalam kesempatan ini, para Ustadz, pengurus Masjid Ash Shalihien dan Pengurus Taman Asuhan Aisyiyah.

Kegiatan baksos ini sebagai bentuk kepedulian BSI dalam meningkatkan minat membaca dan menulis budaya literasi dikalangan masyarakat, yang terkena dampak pandemi covid 19 dan sebagai wujud dukungan dalam implementasi SDGs Quality Education.

Harbuknas mengingatkan pentingnya membaca, dengan membaca semakin banyak ilmu yang didapat dan membuat seseorang menjadi cerdas semua baik persil, fasum, fasos dan unsur Geografis.Adv

Pasca Lebaran, Bupati Bogor Ingin ASN Lebih Disiplin dan Fokus Tingkatkan Pemulihan Ekonomi

0

Bogordaily.net – Pasca lebaran, Bupati Bogor Ade Yasin ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Pemkab Bogor, untuk produktif dan lebih kedisiplinan dalam tingkatkan pemulihan ekonomi serta mengendalikan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Bupati Bogor saat memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di Halaman Setda Kabupaten Bogor, yang didampingi Wakil Bupati Iwan Setiawan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Burhanudin, Senin 17 Mei 2021.

Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan agar seluruh ASN dan jajaran Pemkab Bogor untuk kembali bekerja secara produktif.

Lanjutnya, karena masih banyak target yang harus dicapai termasuk beban tingkatkan pemulihan ekonomi dan pengendalian kasus Covid-19, harus betul-betul dilakukan dengan serius dan optimal.

Tingkatkan pemulihan ekonomi
Suasana apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di Halaman Setda Kabupaten Bogor, pada Senin 17 Mei 2021.(kabupaten.bogor/Bogordaily.net)

“Suasana lebaran sudah lewat kita jangan bersantai-santai, terus tingkatkan kinerja agar program/kegiatan bisa kita selesaikan sesuai target yang sudah ditentukan. Semua PD harus ngebut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang sudah dirancang,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin.

Menurutnya, untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN dan jajaran Pemkab Bogor selain dipantau melalui apel pagi, dirinya juga lakukan melalui zoom meeting agar seluruh PD dan Kecamatan se-Kabupaten Bogor bisa terpantau dengan maksimal.

“Pukul 09.30 pagi ini kita lakukan zoom meeting dengan seluruh PD dan Kecamatan agar dapat memantau berapa persen kehadirannya, bagi yang Work From Home (WFH) karena WFH masih berlaku absen kita gunakan aplikasi goggle sharelock,” katanya.

“Alhamdulilah kedisiplinan sudah baik, hari ini mulai aktif lagi bekerja seperti biasa. Untuk ASN yang tidak ada keterangan sanksinya kita serahkan ke BKPSDM mulai dari teguran lisan tertulis dan teguran paling berat,” tambahnya.

Ade Yasin menyatakan bahwa, saat ini agar fokus terhadap pembangunan desa dalam rangka pemulihan ekonomi, melalui program yang pertama diluncurkan Pemkab Bogor.

Program tersebut yaitu membangun dengan Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), yang didalamnya terdapat program padat karya sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi.

“Tolong awasi dengan ketat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya. Saya minta sebelum anggaran turun para kades penerima dan camat terkait ini kita Bimtek dulu seperti kita melakukan Bimtek kepada penerima hibah masjid dan mushola. Mereka harus ada dasar bagi mereka untuk melaksanakan itu,” ucapnya.

Ade Yasin menghimbau, seluruh PD tidak melaksanakan tradisi silaturahmi dan makan-makan bersama, yang menyebabkan kerumunan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster Covid-19 dari perkantoran.

“Untuk silaturahmi saya minta tidak dilakukan secara berkerumunan, biasanya setiap dinas habis lebaran ada silaturahim dan makan-makan. Makan kan tidak hanya habis labaran saja, tiap hari makan, saya minta agar ditahan tidak melakukan makan bersama di lingkup kantor masing-masing,” tuturnya.

Cukup silaturahmi tanpa menyentuh tangan, tanpa buka masker, harus jaga betul tidak ada kerumunan di kantor masing-masing.

Melalui apel pagi itu, Bupati Bogor juga melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyekatan di jalur mudik yang berlangsung dari tanggal 6-16 Mei 2021.

Selama penyekatan sebanyak 43.662 kendaraan yang diperiksa sebanyak 20.112 kendaraan, berhasil di putar balik. Hal itu dilakukan oleh petugas gabungan selama 24 jam dibagi kedalam 3 shift.

“Alhamdulilah semua bisa dikendalikan dengan baik antisipasi pemudik maupun lonjakan kunjungan wisata yang terjadi pada H+2. Termasuk terjadi beberapa kemacetan titik kerena ada penyekatan di kawasan Puncak dan Sentul, Gunung Salak Endah maupun kawasan Sukamakmur,” paparnya.

Ade mengatakan, Alhamdulilah masih bisa terkontrol bahkan ada salah satu tempat wisata air yang kita tutup sementara dan dikenakan sanksi 25 juta, karena terjadi kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Ini kita lakukan karena pandemi masih ada dan sangat buas.

Bupati juga meminta seluruh ASN untuk mendukung optimalisasi pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor, agar pendemi Covid-19 bisa terus melandai.

“Ini harus kita lakukan mengingat saat ini momen habis lebaran dan masa liburan lebaran. Jangan sampai terjadi peningkatan Covid-19 yang signifikan pasca lebaran ini,” katanya.

“Mudah-mudahan dengan kedisiplinan kita semua pasca lebaran ini Covid tidak naik, kita berikan kesempatan kepada dokter dan tenaga medis lainnya untuk sedikit bisa meregangkan pinggangnya dan meringankan beban kerjanya, agar tidak lebih berat, ini kita harus jaga bersama,” ungkapnya.***

Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor di Dominasi Usia Produktif

0

Bogordaily.net – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, jasus positif Covid-19 di Kota Bogor di dominasi oleh orang usia produktif pada usia 20 tahun hingga 59 tahun.

Lanjutnya, ada sebanyak 254 kasus dari 378 kasus aktif, atau 67,18 persen. Orang usia produktif adalah orang yang memiliki mobilitas paling tinggi dalam keluarga, dibandingkan dengan orang usia lanjut (lansia) maupun anak-anak.

“Orang usia produktif sebagian besar adalah bekerja di luar rumah dan bahkan bekerja di luar kota, sehingga memiliki banyak interaksi di luar rumah,” dikutip dari antara pada Sabtu 15 Mei 2021.

Menurut Retno, orang di usia produktif mobilitasnya paling tinggi dan banyak kegiatan di luar rumah, lebih beresiko tertular Covid-19 juga lebih tinggi.

Berdasarkan Data Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor, kasus positif Covid-19 yang sedang dalam perawatan atau kasus aktif, pada Jumat 14 Mei 2021 ada sebanyak 378 kasus.

Dari jumlah tersebut, usia 20-29 tahun ada sebanyak 71 kasus atau 18,78 persen, usia 30-39 tahun ada 44 kasus atau 11,64 persen.

Lalu usia 40-49 tahun ada 68 kasus atau 17,98 persen, kemudian usia 50-59 tahun ada 71 kasus atau 18,78 persen. Keseluruhannya ada 254 kasus atau 67,18 persen.

Sementara itu untuk remaja, anak dan balita yang terpapar Covid-19 sebanyak 78 kasus atau 20,62 persen, ini berarti orang usia lanjut yakni pada usia 60 tahun ke atas yang tertular Covid-19 hanya 12,20 persen.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa, tren penularan Covid-19 di Kota Bogor terus melandai dan saat ini sudah sangat landai.

“Tapi warga Bogor harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” katanya.

Menurut Bima Arya, warga Kota Bogor jangan sampai lengah karena khawatirnya jika lengah bisa saja muncul lonjakan kasus Covid-19, kasus ini terjadi setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

“Hal ini harus dicegah dan diantisipasi dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Bima Arya mengingatkan, warga Kota Bogor harus bisa disiplin dan menahan diri untuk tidak banyak melakukan mobilitas yang menimbulkan kerumunan.

Karena pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga masih ada kemungkinan munculnya lonjakan kasus baru Covid-19.***

Kasus positif Covid-19 aktif di Kota Bogor per 14 Mei sebanyak 378 kasus.(dinkeskotabogor/Bogordaily.net)

Menghina Palestina sambil Joget TikTok, Remaja Asal Lombok di Ciduk

0

Bogordaily.net – Di saat umat muslim dunia memberikan dukungannya untuk warga Palestina, seorang remaja asal Lombok menghina Palestina sambil berjoged TikTok.

Video remaja yang belum diketahui pasti identitasnya ini viral, setelah menyebut Palestina dengan sebutan babi.

Tidak hanya menyebut dengan hinaan dalam kata-kata hewan, tetapi remaja itu juga menyerukan ajakan untuk membantai Palestina seraya berjoget.

Akibat ulahnya yang meresahkan itu, remaja tersebut mendapat kecaman dari banyak orang.

“Palestina babi! Mari kita bantai,” ujarnya dalam video yang beredar.

Polisi pun akhirnya menciduk remaja asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, itu pada Sabtu malam 15 Mei 2021.

Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Gerung, Iptu Syarifudin Zohri yang saat ini pelaku tengah dibawa ke Polres Lombok Barat, untuk proses interogasi.

“Ya, sudah kami amankan dan sekarang sudah kami bawa ke Polres Lobar (Lombok Barat),” ujarnya seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada Minggu 16 Mei 2021.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami motif pelaku melakukan penghinaan di tengah dukungan mayoritas masyarakat Indonesia, terhadap Palestina yang diserang oleh Israel.***