Sunday, 19 April 2026
Home Blog Page 7745

Pria Berseragam Polisi Ungkap Alasan Lindungi Nikita Mirzani

0

BOGORDAILY – Media sosial kembali heboh karena nama Nikita Mirzani. Kali ini ada seorang pria berseragam polisi memberikan penjelasan mengenai perlindungan ke Nikita Mirzani.

Video itu dilihat dari akun Brimob untuk Indonesia. Sedangkan pria tersebut mengaku bernama Akhmad Nurul Fatah di Instagram miliknya.

Di dalam video itu, ia tampak mengenakan seragam polisi sambil memberikan pernyataan mengenai perlindungan yang diberikan polisi kepada Nikita Mirzani. Akhmad Nurul Fatah mengatakan hal itu adalah kewajiban polisi.

Ia juga mengatakan perlindungan tidak diberikan kepada satu orang saja, tapi masyarakat Indonesia secara umum.

“Jadi mau ngejelasin bahwasanya kenapa harus Nikita Mirzani. Hey, Indonesia itu 300 juta penduduk. Kalau satu nyawa aja nggak bisa dijaga bagaimana dengan 270 juta penduduk Indonesia yang lain?” ungkap Akhmad Nurul Fatah di video tersebut.

“Perkara ‘aset negara’ itu nggak ada sangkut pautnya dengan kami,” lanjutnya.

Akhmad Nurul Fatah juga mengungkapkan tugas polisi dan TNI adalah memberikan rasa aman kepada setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

“Kita sebagai anggota Polri bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia itu tujuannya menyelamatkan kemerdekaan atas hak pribadi masing-masing, termasuk kepada ibu Nikita Mirzani,” kata Akhmad Nurul Fatah.

“Sekian, terima kasih, bye!” tutupnya.

Belum lama ini beredar video rumah Nikita Mirzani didatangi beberapa wanita bercadar. Dalam video YouTube, terlihat seorang polwan yang mengenalkan diri sebagai Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Rosiana Nurwidajati.

Ia kemudian menanyakan kehadiran beberapa wanita bercadar ke rumah Nikita Mirzani. Rosiana juga bertanya soal nama-nama mereka.

“Mohon maaf dengan ibu siapa?” tanya polwan.

“Fatimah, Shera. Kalau banyak-banyak nanti dikira aneh,” jawab salah satu wanita bercadar.

“Nggak apa-apa ibu. Kami akan sampaikan ya,” sahut polwan.

Menurut Nikita Mirzani orang-orang yang datangi rumahnya itu terlalu sedikit. Mereka kemudian ditawari bakso oleh Nikita Mirzani.

“Kasian amat yang datang cuma dikit, mau ke rumah eh gak bisa. Tuh pasti di situ ada salah 1 istri nya Bahar Smith. Kasian deh di hadang pak polisi,” tulis Nikita untuk video di YouTube tersebut.

“Btw di depan ada tukang baso enak banget. Kalo gak punya duit nanti gue kasih yah bu ibuk. Gak ada 6 orang, mana yg 800 plus 400 itu,” ujar Nikita Mirzani.

Kedatangan rombongan itu diduga terkiat protes pendukung Habib Rizieq Shihab buntut dari sindiran Nikita Mirzani.

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Habib Rizieq dimulai saat dirinya mengomentari kepulangan sang dai yang begitu heboh. Lalu eks istri Dipo Latief itu mengumpamakan habib sebagai tukang obat.

Setelah itu, Nikita Mirzani diserang pendukung Habib Rizieq. Bukannya berhenti bersuara, ia malah melakukan serangan balik.

Sampai akhirnya Habib Rizieq turun tangan. Ia menyindir balik Nikita Mirzani.

Hal itu membuat Nikita Mirzani emosi disindir, sebab dirinya disebut wanita tak baik. Ia pun balik menyerang Habib Rizieq.

TC Pekan Pertama Timnas Indonesia U-16: Perbaikan Lini Belakang dan Serangan

0

BOGORDAILY – Timnas Indonesia U-16 terus mengasah kemampuan di pemusatan latihan Stadion Pakansari, Bogor. Perbaikan lini belakang dan bangun serangan fokusnya.

Marcell Januar Putra dkk telah menjalani training camp di Kabupaten Bogor sejak tiga hari lalu. Selama itu, mereka dicekoki berbagai program pelatihan oleh Bima Sakti dalam rangka persiapan menghadapi turnamen Piala AFC U-16 tahun depan.

“Alhamdulillah kami sudah melakukan latihan sampai sejauh ini, dari tiga hari latihan, kami banyak melakukan evaluasi dan perbaikan usai dua kali uji coba Internasional di Uni Emirat Arab,” kata Bima dalam laman PSSI.

“Saya merasa kami masih banyak kekurangannya, terutama di lini belakang, kemudian gelandang. Lalu bagaimana kami berorganisasi dalam bartahan, dan membangun serangan,” kata dia lagi.

Terkait itu, beberapa pemain yang baru bergabung dengan Timnas U-16 juga menunjukkan perkembangan bagus.

“Kami memanggil empat pemain, salah satunya Arkhan Fikri, lalu tiga pemain lain ialah dua striker dan satu sayap. Evaluasi dari tiga latihan sebelumnya, mereka dalam kondisi bagus, baik kondisi fisik dan taktik,” Bima mengungkapkan.

Ronaldo Joybera Kwateh, salah satu pemain baru, senang bisa dipanggil Bima Sakti untuk mengikuti pemusatan latihan. Dia siap mencuri tempat di lini depan.

“Saya sudah mulai bisa beradaptasi dalam tim. Saya mencoba langsung berbaur, dekat dan akrab dengan pemain lain. Semoga saya bisa lebih baik dan lebih akrab lagi dengan teman-teman yang lain,” kata Ronaldo.

“Saya ini berasal dari Persib U-16 yang bermain di Elite Pro Academy U-16 yang bermain tahun lalu. Saya juga merasa persaingan di lini depan tim ini cukup ketat, saya merasa harus lebih kerja keras lagi untuk memberikan yang terbaik di tim ini. Juga demi perkembangan permainan sepak bola saya kedepannya,” dia menambahkan.

TC Timnas U-16 akan berlangsung hingga 29 November mendatang. Kegiatan ini masuk dalam rangkaian persiapan skuad Garuda Asia jelang putaran final Piala AFC U-16 di Bahrain awal 2021.

Indonesia merupakan satu-satunya negara dari ASEAN yang tampil pada salah satu turnamen usia muda Asia bergengsi ini dan tergabung di grup D bersama Jepang, Arab Saudi dan Cina.

Kritik soal Struktur Gemuk Mengemuka, KPK Janji akan Buktikan Lewat Kinerja

BOGORDAILY – Polemik seolah kini menjadi nama tengah bagi KPK. Yang terbaru mengenai struktur organisasi KPK yang dianggap kegemukan dengan belasan jabatan anyar.

Melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2020, setidaknya ada 19 pos jabatan baru di KPK. Perubahan itu lantas menuai kritik mulai dari mantan Pimpinan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga anggota DPR.

Salah satu suara sumbang disampaikan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh. Dia khawatir semakin gemuknya KPK tidak diimbangi dengan pembatasan tugas yang jelas.

“Haruslah jelas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas,” ujar Pangeran kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Bahkan ada pula yang bernada satire seperti dari anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman. Dia menganggap struktur baru KPK ini adalah kebijakan tanpa visi yang jelas.

“Kebijakan itu tanpa visi yang jelas! Gemuknya struktur KPK lebih untuk membantu pemerintah mengatasi pengangguran,” tegas Benny.

Di sisi lain ada pula wakil rakyat dari Senayan itu yang tidak masalah dengan struktur baru KPK. Namun, menurut mereka, KPK tetap harus bertaji meskipun strukturnya gemuk berisi.

“Komisi III akan terus memantau struktural di tubuh KPK, sekalipun gemuk tidak apa-apa asalkan gemuk, berisi, kuat, dan strong daripada struktur kecil tapi tidak kuat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 itu KPK menambah sejumlah pos jabatan. Setidaknya ada 19 jabatan baru yang bila dijabarkan sebagai berikut:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat

Selain itu, ada jabatan yang hilang, yaitu:

1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC.

Mengenai pos-pos jabatan baru itu sempat disebut peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Apa alasannya?

Kurnia mengatakan bahwa Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Hal itu menurutnya berarti bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

“Namun yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK,” ujar Kurnia.

Maka dari itu, ICW menilai produk hukum internal KPK ini sangat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di (Mahkamah Agung). Belum apa-apa, ICW juga mempertanyakan efektivitas struktur baru KPK.

“Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri, ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan,” katanya.

Meski dihujani kritik KPK tetap pada pendiriannya. Bahkan KPK berjanji akan membuktikan struktur baru itu tidak akan mengganggu kinerja pemberantasan korupsi. Benarkah?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turun langsung menjelaskan mengenai struktur yang gemuk itu. Alex mengatakan, pada prinsipnya, pengembangan struktur bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ini terkait dengan tupoksi KPK, mulai dari pencegahan sampai dengan eksekusi, dan Pasal 7 ini menyangkut dengan pelaksanaan pendidikan antikorupsi, maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pada revisi undang-undang,” ujar Alexander dalam konferensi pers di KPK.

Alex–panggilan karibnya–juga mengaku bila pembahasan mengenai Perkom itu sudah didiskusikan dengan pihak terkait seperti KemenPAN-RB dan Kemenkum HAM. Bagi KPK, tidak ada aturan yang ditabrak sama sekali.

“Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan yang lain,” katanya.

Dia memastikan jabatan-jabatan baru dalam struktur itu memiliki fungsi untuk membantu tugas KPK ke depan. Harapannya, disebut Alex, KPK bisa menjawab keraguan publik pada kepemimpinan KPK saat ini.

“Apakah bisa menjawab atau tidak? Ya nanti waktu akan membuktikan,” kata Alex.

“Kami tidak bisa menyimpulkan ‘oh pasti bisa’. Masyarakat sendiri yang menilai, kami tidak bisa mengarahkan masyarakat supaya percaya KPK. Tentu kepercayaan masyarakat kepada KPK harus kami buktikan lewat kinerja,” imbuh Alex.

Kalau begitu, mari kita tunggu saja kinerja KPK ke depan dalam pemberantasan korupsi dengan struktur yang baru tersebut.

Pri Rancabungur Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih Lantaran Sakit Hati Ditinggal Nikah

BOGOR DAILY – Sakit hati lantaran ditinggal nikah, seorang pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor diringkus polisi setelah sebarkan foto-foto bugil mantan kekasihnya itu di media sosial (medsos).

Pria ini berinisial PWS (41) yang diketahui kesehariannya bekerja di sebuah bengkel.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa pelaku nekat sebar foto bugil sang mantan pacar berinisial DN (40) karena sakit hati ditinggal nikah.

“Dia (pelaku) sakit hati karena pacarnya mau menikah dengan orang lain, sehingga foto-foto tanpa busana ini disebarkan melalui media sosial,” kata AKBP Roland Ronaldy, Jumat (20/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa pelaku mendapat foto bugil korban saat mereka berdua berhubungan badan.

Sejumlah ponsel dari tangan pelaku diamankan sebagai barang bukti.

Atas tindakan pelaku ini, polisi menerapkan pasal berlapis.

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perunahan UU no 19 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan juga kita kenakan UU pornografi nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” ungkap Roland.

 

Bupatinya Positif Covid-19, Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Lebih Ketat Lagi

BOGOR DAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogorakan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan mengatakan aturan PSBB yang akan diperpanjang ini akan diperketat.

“PSBB pasti diperpanjang. Yang kedua, isinya ini (ketentuan PSBB di dalam peraturan Bupati Bogor) kita akan perketat,” kata Iwan di gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020).

PSBB Kabupaten Bogor akan berakhir pada 25 November nanti. Namun Iwan belum merinci sampai kapan PSBB ini diperpanjang. Dia hanya menerangkan kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak akan diperketat.

“Pokoknya kita yang terdeteksi berkerumun di atas 150 orang (akan diperketat), gitu, itu contoh saja. Kegiatan keagamaan, perkawinan, kegiatan musyawarah besar, kegiatan ulang tahun organisasi, pokoknya kegiatan yang berpotensi 150 orang (diperketat). Maka ini mungkin isi perbup (peraturan bupati)-nya agak ketatlah,” lanjutnya.

Pengetatan ini, kata dia, dilakukan karena ada kejadian kerumunan orang beberapa waktu lalu di Kabupaten Bogor . Iwan pun mengatakan personel di lapangan akan melakukan deteksi dini bila ada masyarakat yang menggelar acara yang mengundang orang banyak.

“Jangan sampai kita cuma mengimbau, mereka memaksa, akhirnya setelah kita mengimbau, kejadian. Kita kan tidak mungkin membubarkan dalam posisi hari-H, ya. Mungkin teknis untuk bagaimana membuat satu persuasif ini, kita mendeteksi dini, memanggil, menyampaikan ini. Kalau memang tidak sanggup (melaksanakan ketentuan PSBB), kita akan tutup. Mungkin ada sanksi hukumnya juga nanti,” terang dia.

Iwan memastikan pengetatan ini bukan untuk menghalangi warga untuk beribadah atau merayakan hari keagamaan. Dia mengatakan diatur untuk semua golongan tanpa terkecuali.

“Kita bukan menghalangi beribadah Maulid ya, bukan sama sekali. Tapi ini kan kita bikin perbup ini tidak melihat golongan atau kepentingan kelompok. Ini harus adil di semua kalangan, diterapkan (PSBB) tidak boleh (ada) intervensi, tidak boleh ada urusan politik (dalam) penindakan itu,” tandas Iwan.

Sebelumnya, Pemkab Bogor belum juga menggelar rapat evaluasi terkait kerumunan massa pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab, di Megamendung. Bupati Bogor, yang terpapar COVID-19, menjadi salah satu alasannya.

“Ya kan hari belum dirapatkan. Karena Bupati sakit dan panitia juga, Pak Sekda dipanggil hari ini. Jadi kami belum mengevaluasi hal itu,” kata Iwan Setiawan di gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11).

Atletico Vs Barcelona, Jan Oblak Menjadi Kunci di Pertahanan

0

BOGORDAILY – Atletico Madrid akan menghadapi Barcelona di Liga Spanyol akhir pekan ini. Kiper Atletico, Jan Oblak, menyebut kunci untuk mengalahkan Barcelona adalah bertahan dengan baik.

Duel Atletico vs Barcelona akan meramaikan LaLiga akhir pekan ini. Atletico akan menjamu Barcelona di Estadio Wanda Metropolitano, Minggu (22/11/2020) dini hari WIB.

Menilik klasemen Liga Spanyol, Atletico saat ini ada di posisi yang lebih baik ketimbang Barcelona. Tim arahan Diego Simeone itu ada di urutan ketiga dengan 17 poin dari tujuh laga, unggul enam angka atas Barcelona yang ada di peringkat kedelapan.

Secara head to head, Atletico belakangan kesulitan mengalahkan Barcelona. Dalam enam pertemuan terakhir di semua kompetisi, Atletico hanya menang satu kali atas Barcelona.

Sementara itu, Barcelona mencatat tiga kemenangan atas Atletico. Dua pertandingan sisanya berakhir tanpa pemenang.

Oblak pun memperingatkan Atletico kalau lini belakang akan jadi kunci untuk meredam Barcelona. Kendati demikian, bukan berarti lini serang diabaikan.

“Kami harus main dengan intensitas maksimal. Kunci melawan Barcelona adalah bertahan dengan baik dan kemudian lebih baik lagi dalam menyerang,” ujar Oblak seperti dilansir Marca.

“Ini adalah pertandingan yang selalu Anda impikan. Saya senang ada di lapangan dan memainkan pertandingan seperti ini melawan Barcelona.”

“Mereka adalah tim hebat dengan pemain-pemain luar biasa, tapi saya kira kami siap untuk tantangan ini, kami hanya harus fokus ke tugas kami. Saya harap itu akan mendatangkan hasil yang kami inginkan,” kata Oblak.

Menghadapi Barcelona, Atletico kehilangan salah satu senjatanya di lini depan. Luis Suarez harus absen karena belum sembuh dari COVID-19. Sejauh ini, striker asal Uruguay itu sudah mencetak lima gol dalam enam kali penampilan di LaLiga.

Pro-Kontra Ancaman Kepala Daerah Dicopot Bila Melanggar Protokol Kesehatan Corona

BOGORDAILY – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memuat ketentuan tentang pemberhentian kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 menuai pro dan kontra. Tujuh partai politik penghuni ‘Senayan’ dan lima kepala daerah yang setidaknya bereaksi.

Ketentuan terkait pemberhentian kepala daerah ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Penerbitan instruksi tersebut diungkapkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Bukan tanpa alasan Tito menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 itu. Instruksinya merupakan respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol COVID-19, dan mengutamakan keselamatan rakyat. Hal tersebut merespon terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Terlebih, instruksi itu diterbitkan sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. Permintaan klarifikasi terhadap Anies terkait dengan kerumunan di Acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, pekan lalu.

“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR.

PPP
Waketum PPP Arwani Thomafi menyebut instruksi Mendagri terkait pemberhentian kepala daerah bila melanggar COVID-19 hanya aturan bayangan.

“Pada prinsipnya Instruksi Menteri Dalam Negeri hanyalah sebagai peraturan bayangan (pseudo wetgeving) dalam hukum administrasi,” kata Arwani, kepada wartawan, Kamis (19/11).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai muatan materi yang ada dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 sebagai penegasan dari peraturan yang sudah ada. Salah satunya penegasan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Materi muatan yang terdapat dalam Instruksi menteri juga hanya penegasan atas peraturan yang sudah ada seperti dalam instruksi tersebut penegasan terhadap materi di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” papar Arwani.

Sebelum lanjut ke partai selanjutnya, sekadar informasi, Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang lingkup tugasnya perihal pemerintahan daerah. Kemendagri merupakan salah satu mitra Komisi II.

PAN
Politikus PAN yang juga anggota Komisi II Guspardi Gaus menilai wajar Tito menerbitkan instruksi tersebut. Sebagai Mendagri, Tito merupakan pembina seluruh kepala daerah di Indonesia.

“Intinya pesan moralnya adalah agar kepala daerah sungguh-sungguh dalam menghadapi pandemi COVID karena ini adalah masalah kemanusiaan. Masalah kemanusiaan adalah hal-hal yang paling prioritas bagi penanganan itu,” tutur Guspardi, kepada wartawan, Kamis (19/11).

PKB
Adalah Ketua DPP PKB Yaqut Cholil yang menanggapi. Mendagri memang tidak bisa serta merta memberhentikan kepala daerah, karena harus atas keputusan DPRD. Begitu respons Yaqut.

“Secara peraturan memang kepala daerah bisa diberhentikan. Tapi tata caranya kan harus melalui paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada presiden. Tidak bisa serta-merta Mendagri langsung memberhentikan,” kata Yaqut, kepada wartawan, Kamis (19/11).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan tidak mudah secara teknis seorang menteri memberhentikan kepala daerah. Menurutnya, hal itu malah akan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Bisa saja, selama tata cara pemberhentiannya dipenuhi kan? Tapi apakah secara teknis itu mudah? Pasti tidak dan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya.

NasDem
Partai besutan Surya Paloh itu mengapresiasi penerbitan instruksi Mendagri itu. Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi II DPR, yang mewakili NasDem.

“Menurut saya, perlu kita apresiasi ya langkah apa yang dilakukan oleh Mendagri ya, dengan membuat surat instruksi ya, kepada siapapun ya termasuk kepala daerah yang tidak menjalankan protokol kesehatan itu untuk diberi sanksi, bahkan sanksinya pada tahap pemberhentian,” kata Saan saat dihubungi, Kamis (19/11).

Ketua DPP Partai NasDem ini menilai instruksi tersebut berlaku ke depan, bukan ke belakang. Dengan demikian, menurut Saan, Anies tak akan terdampak instruksi itu.

“Instruksi itu kan tidak berlaku surut ya. Instruksi kan untuk ke depan, bukan ke belakang kan. Mungkin itu kan bisa dijadikan pengalaman saja,” kata Saan.

Gerindra
Gerindra juga menyatakan serupa seperti Yaqut. Pemberhentian kepala daerah, menurut Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, pemberhentian kepala daerah harus melalui kajian.

“Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak,” kata Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Namun, Dasco mengapresiasi peraturan itu selama dibuat dalam rangka menangani COVID-19. Wakil Ketua DPR RI itu berharap aturan yang telah dikeluarkan untuk menangani COVID-19 berjalan dengan baik.

“Ya menurut saya apa pun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi COVID-19 itu patut kita apresiasi. Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan COVID-nya,” ujarnya.

Golkar
Anggota DPR dari Fraksi dengan perolehan kursi kedua terbanyak di DPR, Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Zulfikar menilai instruksi Mendagri yang memuat sanksi pencopotan bagi kepala daerah sangat penting sebagai pengingat.

“Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan demi melindungi warga, demi kegiatan warga tetap aman, selamat, dan menyelamatkan,” kata Zulfikar kepada wartawan, Kamis (19/11).

“Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, urgent juga,” imbuhnya.

Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai instruksi Tito itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Jadi, diperlukan sanksi bagi kepala daerah yang lalai mengikuti aturan.

“Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, ada sanksi yang bisa diberikan,” ujar Zulfikar.

PDIP
Puncaknya, politikus dari PDIP, Junimart Girsang. Tanpa basa-basi, Junimart langsung menyinggung Anies.

Menurut anggota Komisi II DPR itu, potensi Anies ditetapkan bersalah masih ada. Namun, tergantung bagaimana mana hasil pengusutan polisi.

Pemprov DKI memang tidak bisa membendung munculnya kerumunan dalam acara di kawasan kediaman Habin Rizieq, di Petamburan. Bahkan, banyak peserta kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kalau pertanyaan misalnya Anies bisa diberhentikan, tergantung gimana proses penyelidikan di kepolisian, tentu yang diterapkan itu pasti UU No 6 tahun 2018. Di pasal 23 tentang kekarantinaan dan kesehatan, kenapa demikian, itu kan jelas diatur,” ucap Junimart.

“UU Kekarantinaan itu bisa diterapkan kepada tempat atau daerah yang sudah diletakkan status, DKI PSBB. Tentu PSBB kan sudah jelas, dibatasi, terbatas semua, tapi malah ini dibiarkan begitu saja, kita lihat bagaimana proses penyelidikan di kepolisian,” lanjutnya.

Wagub DKI Jakarta
Wagub DKI Ahmad Riza Patria memastikan akan mematuhi peraturan. Aturan yang dimaksud, bukan hanya soal instruksi Mendagri saja, namun untuk semua aturan yang ada di Indonesia.

“Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU, peraturan lainnya,” ucap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/11).

“Prinsipnya, kita patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Gubernur Jawa Barat
Pemberhentian kepala daerah memang tidak serta merta bisa langsung dilakukan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan soal perbuatan yang melanggar hukum.

“Harus dilihat secara komprehensif, adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum? Nah biasanya pemberhentian itu, dalam definisi secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11).

“Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis?” tambahnya.

Gubernur Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sependapat dengan Tito. Harapannya, dengan ancaman tersebut masing-masing kepala daerah bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Setuju, setuju. Biar kepala daerah serius,” kata Ganjar Pranowo kepada wartawan usai berkunjung ke kediaman Habib Luthfi bin Yahya di Kota Pekalongan, Kamis (19/11).

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Ketegasan merupakan salah satu sikap yang harus dimiliki kepala daerah, menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tapi, seharusnya kepala daerah juga harus turut membantu pemerintah pusat dalam menangani pandemi Corona seperti saat ini,

“Bagi saya tegas itu penting ya, karena itu salah satu bentuk konsistensi. Tapi juga harapan saya, tanpa diingatkan kepala daerah, masyarakat mestinya mengikuti karena jika masyarakat tertular risikonya ada di dirinya sendiri, ya kan,” kata Sultan saat ditemui wartawan di Kota Yogyakarta, Kamis (19/110,

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memaknai instruksi Mendagri soal pemberhentian kepala daerah jika melanggar prokes COVID-19 secara arif. Sebab, untuk menghukum orang, ada rambu-rambunya.

Saya kira kita harus melihat lebih ariflah, karena menghukum orang ada rambu-rambunya, kecuali rambu-rambu itu sudah dihilangkan, dihapus, diubah,” kata Nurdin kepada wartawan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (19/11).

Ketentuan soal sanksi pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu ada pada diktum keempat. Berikut bunyinya:

KEEMPAT: Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:

a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”

b. Pasal 78:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri
c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

KELIMA: Berdasarkan instruksi pada Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” tulis diktum keenam.

Pemain Asing Shopee Liga 1 dan Imbas SK Baru PSSI soal Gaji

0

BOGORDAILY – Saat kompetisi Shopee Liga 1 lanjut lagi, PSSI menerbitkan aturan baru soal gaji pemain. Bukan tak mungkin ini berimbas ke partisipasi pemain asing.

Pembatasan gaji itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSSI terbaru bernomor SKEP/69/XI/2020 yang diterbitkan pada hari Senin (16/11/2020). Aturan ini sebenarnya bukan hal baru karena pembatasan yang sama sudah diberlakukan PSSI sejak akhir Juni lalu.

Dengan kondisi itu, sudah banyak pemain asing cabut dari Indonesia karena dugaan tak puas dengan nilai gaji. Gelombang cabutnya pemain asing dimulai dari Petteri Pennanen (Tira Persikabo) dan yang terkini Eldar Hasanovic (Persita Tangerang).

Kondisi kompetisi di Indonesia sendiri belum bisa lanjut lagi. Pembatasan gaji bukan tak mungkin bikin pemain asing makin enggan lanjut di Shopee Liga 1 musim ini.

PSSI membela diri bahwa aturan pembatasan gaji demi kebaikan klub dan pemain itu sendiri. Sudah diketahui bersama klub-klub Shopee Liga 1 mengalami kesulitan ekonomi karena macetnya pencairan dana sponsor dan subsidi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).

“Kami membuat aturan sudah melalui tahap komunikasi, teman-teman klub sudah mengerti. Kami berkomunikasi dengan asosiasi pemain (APPI) dan asosiasi pelatih (APSSI),” kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan kepada wartawan.

Masih mengutip SK terbaru, pemain juga cuma berhak menerima gaji maksimal 25 persen selama vakumnya kompetisi. Tepatnya selama Oktober-Desember setelah Shopee Liga 1 gagal kick off pada Oktober dan November.

Di satu sisi, kontrak pemain hingga pelatih Indonesia kebanyakan akan berakhir pada pengujung 2020. Hal itu karena mayoritas klub Indonesia cuma memberikan kontrak jangka pendek berdurasi satu tahun.

Pemain asing jadi pihak yang paling berpotensi tak akan memperpanjang kontraknya untuk bermain di lanjutan Shopee Liga 1 yang direncanakan kick off awal Februari 2021. Terkait hal itu, PSSI menyerahkan kepada klub untuk menjalani negosiasi ulang dengan para pemainnya.

“Kalau perpanjangan kontrak silakan tanyakan ke klub, karena mereka punya manajemen masing-masing. Kami hanya mengatur secara umum saja,” tutur Iwan Bule, sapaan Iriawan.

“Keputusan itu hasil komunikasi dengan klub, APPI, APSSI. Negosiasi perpanjangan kontrak ya itu urusan klub,” ucapnya mengakhiri.

Pembukaan Program Sekolah Dai Pemberdaya, -Dai ku Datang Kampungku Terang-

0

BOGORDAILY – Selasa tanggal 17 november 2020 Alhamdulilaah telah resmi dibuka program Sekolah Dai Pemberdaya Dompet Dhuafa angkatan ke 2 oleh Direktur Dakwah Budaya dan Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa KH. Ahmad Sonhaji di aula Masjid Harakatul Jannah Pesantren Internasional Islamic Boarding School, ciawi, bogor – jawa barat.

Dengan ada nya sekolah dai angkatan ke dua ini merupakan sebuah jawaban dari corps dai dompet dhuafa atas antusiasme masyarakat Indonesia khususnya di daerah pelosok nusantara yang menginginkan hadirnya seorang dai yang bisa membina kampung atau daerah nya.

Selama sebulan kedepan para dai yang berjumlah 25 orang ini (yang telah diseleksi dari 33 provinsi) akan digembleng oleh para pemateri yang mumpuni di bidang nya, baik dalam bidang agama, ekonomi, social, pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya.

Senior Officer Dakwah Dompet Dhuafa Ust. Ahmad Pranggono mengatakan, Pelajar Sekolah Dai juga disebut Mahasantri yang akan menempuh pendidikan selama satu bulan, untuk memadukan antara teori dakwah dan pemberdayaan ekonomi, “kami berharap Sekolah Dai menggembleng para Dai, tidak hanya handal retorika di atas mimbar, tapi juga handal untuk memberikan solusi terhadap hal-hal yang akan ditemukan di tengah-tengah masyarakat, karena para Dai yang dibina oleh Sekolah Dai Dompet Dhuafa disiapkan untuk berdakwah di pedalaman sebagai pemberdaya masyarakat”.

Para Mahasantri lulusan Sekolah Dai ini nantinya akan ditugaskan untuk berdakwah satu tahun masa pengabdian di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terpencil). “Upaya mendirikan program Sekolah Da’i ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada di kawasan yang luput dari perhatian” pungkasnya.

Pada sambutan pembukaan Sekolah Dai Indonesian Direktur Dakwah, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat KH. Ahmad Shonhaji menyampaikan, bahwa dalam dakwah era sekarang diperlukan transformasi, “dimana dakwah bukan hanya diatas podium tetapi juga dakwah dalam bentuk pemberdayaan masyarakat. Sekolah Dai Pemberdaya didirikan untuk merespon dakwah sesuai kebutuhan masyarakat seperti pemberdayaan pendidikan, kesehatan serta ekonomi, dan beliaupun menyebutkan bahwa salah satu moto dari sekolah dai ini adalah -Dai ku Datang Kampungku Terang-”.

Pimpinan Pesantren Algebra IIBS KH. Khariri Makmun menyatakan harapannya, kerjasama antara Dompet Dhuafa dengan Pesantren Algebra merupakan kerjasama strategis antar dua lembaga, “kerjasama ini akan dikembangkan untuk merespon kebutuhan dakwah dimasa mendatang, diharapkan program sekolah Dai Pemberdaya akan menjadi trend pengembangan dakwah di masa kini, mengingat problem yang dihadapi umat semakin komplek dan multidimensional, kita membutuhkan Dai yang responsif dan memahami kebutuhan masyarakat”.

PermataBank Diberi Penghargaan oleh Kementerian Sosial RI atas Kontribusinya Kepada Para Penyandang Disabilitas

0

BOGORDAILY – Atas kontribusinya dalam tanggung jawab perusahaan untuk kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas melalui program BRAVE (Because eveRyone is Able and creatiVE), PermataBank mendapat penghargaaan Padmamitra Award 2020 dalam kategori Bidang Disabilitas. Padmamitra Award merupakan ajang bergengsi hasil inisiasi Forum CSR Kesos dan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap dua tahun. Padmamitra Award menyasar berbagai badan usaha atau perusahaan yang telah melaksanakan praktik terbaik kegiatan CSR untuk kesejahteraan masyarakat. Penghargaan diterima oleh PermataBank pada acara Malam Penganugerahan Padmamitra Award dan Pemberian Penghargaan Pilar-Pilar Sosial 2020 secara daring, 17 November 2020.

Di tahun 2019, PermataBank juga berhasil meraih Padmamitra Award Tingkat Provinsi DKI Jakarta untuk kategori Inovasi Sosial. Sebagai perusahaan yang selalu menjunjung tinggi kesetaraan dan kesejahteraan sosial, PermataBank memiliki sebuah inisiatif bernama PermataHati, yang berkomitmen untuk memberikan kualitas kehidupan yang lebih baik dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa di Indonesia. Sebagai salah satu bagian dari PermataHati, berbagai kegiatan dalam program BRAVE telah disusun dan disesuaikan untuk mendukung para penyandang disabilitas di Indonesia agar mampu mandiri secara finansial dan dapat bersaing dan berprestasi layaknya individu lainnya.

Menurut data yang diambil dari Survei Penduduk Antar Sensus atau SUPAS 2015, penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 21,84 juta atau sekitar 8,56 persen penduduk Indonesia. Hampir setengah dari jumlah tersebut adalah penyandang disabilitas ganda. Bukan rahasia lagi bila kondisi umum yang dihadapi para penyandang disabilitas adalah ketidakmampuan mereka untuk bersaing dalam berbagai sektor termasuk dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Kondisi ini dipahami oleh PermataBank melalui program BRAVE yang telah memberikan kesempatan penyandang tunanetra untuk mendapatkan pembinaan dan peluang bekerja di perusahaan sejak tahun 2010. Richele Maramis, Head of Corporate Affairs PermataBank mengatakan “Sudah saatnya penyandang disabilitas diberi kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkarya seperti individu lainnya. Kami di PermataBank telah membuktikan bagaimana para penyandang disabilitas ini juga mampu memberikan kinerja yang baik, telah terbukti kekurangan mereka dalam satu keterampilan justru menjadi pendorong semangat mereka untuk lebih maksimal dibanyak kemampuan. Terpilihnya PermataBank sebagai salah satu pemenang Padmamitra Award 2020 ini akan terus memacu BRAVE untuk mendukung para penyandang disabilitas di Indonesia agar mampu mandiri secara finansial dan dapat bersaing dan berprestasi layaknya individu lainnya,”

Ajak Siswa SD Pelajari Literasi Keuangan melalui PermataBankir Cilik

Selain BRAVE, pada bulan Oktober lalu, PermataBank melalui PermataHati, juga kembali menggelar PermataBankir Cilik, sebuah program edukasi untuk siswa usia sekolah dasar (SD) dan sekolah dasar luar biasa (SDLB) yang mengajarkan literasi keuangan dan pentingnya menabung sejak dini. PermataBankir Cilik juga merupakan salah satu bentuk partisipasi PermataBank dalam bulan inklusi keuangan, sebuah program rutin yang setiap tahun digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan PermataBankir Cilik, yang akan memberikan berbagai modul interaktif mengenai dasar-dasar uang dan perbankan bagi para pesertanya. Menariknya, semua kegiatan tahun ini akan diadakan secara online, sehingga para peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan soal literasi keuangan, namun juga ilmu mengenai literasi digital.

“Ada yang berbeda dalam pelaksanaan program PermataBankir Cilik tahun ini. Saat keadaan mengharuskan kita untuk jarang bertatap muka dan bertemu secara fisik, PermataBank memanfaatkan teknologi dengan menggelar beberapa kegiatan secara virtual. Kami berharap keadaan saat ini tidak mampu membatasi kami untuk tetap membentuk generasi yang sadar literasi keuangan dan digital, serta membentuk karakter anak Indonesia yang mandiri dan bertanggung jawab,” tambah Richele.

PermataBankir Cilik 2020 berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2020, diikuti oleh 100 siswa dari SD dan SDLB yang berlokasi di Jakarta, Tangerang dan Bandung. Selama tiga bulan, peserta akan memperoleh pengetahuan dasar keuangan agar mereka mampu bertanggung jawab dan mandiri dalam mengatur keuangannya sejak dini. Mereka juga akan mendapatkan pendidikan pengembangan karakter melalui berbagai simulasi dan tugas individu maupun kelompok untuk menanamkan jiwa kepemimpinan, kreativitas, serta percaya diri. Terakhir, mereka akan dinobatkan sebagai Duta Menabung agar mampu menggerakkan kebiasaan menabung bagi orang-orang terdekatnya.

Richele melanjutkan, “Kami berharap para peserta PermataBankir Cilik 2020 yang terpilih sebagai Duta Menabung dapat berbagi ilmu dan pengetahuannya mengenai keuangan dan pentingnya menabung kepada teman-teman di lingkungan sekolah dan tempat tinggalnya. Kami ingin memastikan bahwa program PermataBankir Cilik 2020 ini menimbulkan dampak positif yang lebih luas bagi anak-anak.”

Sama seperti tahun lalu, PermataBankir Cilik kembali menggandeng Pibo, platform digital library anak, untuk mengembangkan modul literasi digital. Peserta PermataBankir Cilik akan mengikuti berbagai modul secara digital, termasuk Modul Finansial (MODAL) PermataHati yang kini juga dapat diakses oleh seluruh anak Indonesia melalui platform PiBo.

Program PermataBankir Cilik 2020 ini merupakan bagian dari PermataHati, dengan melibatkan karyawan sebagai sukarelawan – Employee Volunteers (EVO). Para sukarelawan turut mengawal kesuksesan acara, mulai dari proses pre-seleksi, penyusunan jurnal keuangan, workshop, serta wisuda peserta PermataBankir Cilik.