Tuesday, 5 May 2026
Home Blog Page 7902

Naturalisasi Marc Klok Mendapat Lampu Hijau Pemerintah

0

BOGORDAILY – Nasib naturalisasi Marc Klok sudah menemui titik terang. Pemerintah mendukung pemain Persija Jakarta asal Belanda itu mendapatkan paspor Indonesia.

Klok sudah mengajukan proses naturalisasi saat masih berkostum PSM Makassar. Hal itu kembali dilanjutkan meski dia berganti kostum Persija pada awal 2020.

Proses naturalisasi ini terhitung cukup lama. Sejak dibahas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada januari lalu, tak kunjung mendapat kejelasan.

Nah, kini Klok bisa sedikit tersenyum terkait proses naturalisasinya. Menteri Yasonna Laoly memberi lampu hijau untuk proses naturalisasi Klok beserta tiga pemain basket.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10/2020).

“Pemerintah RI mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, serta Marc Anthony Klok,” ujar Menkumham Yasonna dalam keterangan pers.

“Kami berharap melalui kehadiran mereka dapat memberikan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepakbola. Pada sejumlah cabang seperti bulutangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional. Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepakbola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” Yasona melanjutkan.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan persetujuan atas permohonan naturalisasi bagi keempat atlet profesional tersebut.

“Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir.

Yasonna Laoly juga menyebut persetujuan terhadap permohonan naturalisasi keempat atlet profesional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang olahraga. Tujuannya demi meraih prestasi yang mengharumkan nama negara.

“Salah satu upaya itu dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di Tanah Air. Namun, tentunya hal ini akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dalam tim nasional untuk mewakili negara,” Yasona mengungkapkan

“Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepakbola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat orang orang atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” Yasona melanjutkan.

Kemenpora mengajukan permohonan naturalisasi terhadap tiga atlet basket, yakni Brandon Van Dorn Jawato (AS), Lester Prosper (Inggris), dan Kimberly Pierrre-Louis (Kanada). Permohonan ini terkait dengan upaya PB Perbasi untuk finis di peringkat 10 Besar saat Indonesia menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA 2023. Permohonan serupa diajukan atas niat PSSI memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi Marc Klok (Belanda) untuk memperkuat Timnas sepakbola senior.

Dokumen permohonan kewarganegaraan ini kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, BIN, Perbasi, dan PSSI pada 31 Januari 2020. Oleh tim TP3K, berkas permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraaan Republik Indonesia.

Pada tanggal 5 Februari 2020, Menkumham mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama keempat atlet tersebut.

“Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bapak Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR RI Nomor: R-09/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Nomor: R-10/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Lester Prosper, Nomor: R-11/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Kimberly Pierre Louis, dan Nomor: R-12/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Marc Anthony Klok perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yasonna Laoly.

Layangkan Protes RUU Cipta Kerja, Puan Malah Matikan Mikrofon Politikus Demokrat

0

BOGOR DAILY-Momen Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja ramai dibahas di media sosial. Ini terjadi saat penyampaian interupsi.
Fraksi Demokrat memang menolak RUU Cipta Kerja. Saat rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020), Demokrat melakukan walkout.

Momen soal dimatikannya mikrofon ini terjadi setelah fraksi-fraksi memberikan pandangan soal RUU Cipta Kerja. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Tadi pandangan-pandangan fraksi telah kita dengar, menyambung daripada penyampaian hasil daripada penyampaian hasil dari pimpinan Badan Legislasi yang telah disampaikan oleh ketuanya, Bapak Supratman,” ujar Azis.

“Perbedaannya tidak ada, dari rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) yang telah kita lakukan beberapa waktu yang lalu, sehingga kami meminta persetujuan untuk dapat diteruskan ke tingkat II. Bisa diteruskan?” imbuhnya.

Kemudian Irwan dari Fraksi Demokrat menyalakan mikrofon di kursinya. Ia menyampaikan interupsi dan diizinkan oleh Azis.

Wasekjen Demokrat, Irwan.Wasekjen Demokrat Irwan (Foto: dok. Istimewa)
“Terima kasih, Pimpinan, penuh perjuangan hadir di ruangan ini di tengah COVID-19. Terima kasih atas kesempatan,” kata Irwan.

Kemudian Irwan kembali menyampaikan penolakan Fraksi Demokrat atas pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan Irwan sempat disoraki oleh anggota DPR lainnya di ruang paripurna karena hal tersebut sudah disampaikan berkali-kali.

“Sabar, sabar…. Dan meminta agar ditunda pembahasan terkait pengambalan keputusan terkait RUU Cipta Kerja ini. Pimpinan, mengapa ini terburu-buru, Pimpinan? Rakyat di luar bertanya-tanya, kawan-kawan di ruangan ini,” kata Irwan.

Azis Syamsuddin kemudian meminta Irwan tegas menyampaikan substansi interupsinya. Azis menilai substansi sudah disampaikan oleh Irwan.

“Pimpinan, belum, UU ini berpotensi makin memperparah kerusakan lingkungan, kemudian menghilangkan kewenangan-kewenangan kami di daerah, menghilangkan hak-hak rakyat kecil,” tukas Irwan lagi, yang masih terus ingin menyampaikan interupsinya.

Azis kemudian terlihat berbisik-bisik dengan Puan yang ada di sebelahnya. Tak lama, Puan memencet tombol yang ada di mejanya.

“Kawan-kawan, kalau mau dihargai, tolong…,” kata Irwan yang kalimatnya kemudian terputus setelah Puan memencet tombol.

Setelahnya, Azis lalu melanjutkan pernyataannya. Ia kembali mengingatkan, proses sudah berjalan sesuai tahapannya. Demokrat juga sudah menyampaikan pandangannya lewat tahapan-tahapan tersebut, tapi mayoritas fraksi di DPR sepakat RUU Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya di tingkat II untuk disahkan.

“Baik, Pak Irwan, pembahasan di tingkat pembicaraan tingkat pertama telah dilakukan. Fraksi Demokrat telah ada di rapat kerja, rapat panja, rapat timus, dsb. Dan pembicaraan di tingkat pertama telah dilakukan,” tutur Azis.

“Fraksi Demokrat telah menyampaikannya dan apa yang telah menjadi bagian untuk Fraksi PD untuk tidak diulang di rapat paripurna ini,” lanjut politikus Golkar itu.

Setelah itu, hujan interupsi dari Fraksi Demokrat terus terjadi. Hingga akhirnya Demokrat memilih walk out dan tidak ikut saat UU Cipta Kerja disahkan di ruang paripurna DPR.

Buruh Aksi Serentak sampai 8 Oktober

0

BOGOR DAILY- Aliansi buruh akan tetap menggelar aksi mogok kerja nasional pada hari ini terkait penolakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Kaum buruh akan turun ke jalan melakukan aksi hingga 8 Oktober 2020.
“Hari ini kita aksi di daerah dan kota masing-masing ada yang di Pemda, di kawasan, ini dilalukan serentak,” kata Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Nining mengatakan kaum buruh akan melakukan aksi di Pemda dan kawasan industri seluruh Indonesia pada hari ini dan besok. Menurutnya, aksi penolakan UU Cipta Kerja ini akan dilanjutkan lebih besar di DPR atau Istana pada 8 Oktober 2020.

Iya yang dimaksud mogok nasional kan melakukan aksi serentak di berbagai kota baik daerah daerah secara nasional, kan gitu, kalau tanggal 8 Oktober itu kan memang aksinya di DPR nanti, gerakan buruh bersama rakyat, bersama aliansi di daerah-daerah, tanggal 8 itu akan lakukan aksi di Jakarta gitu. Apakah di DPR atau Istana, tapi sementara di DPR gitu,” ucapnya.

Juru bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat ini juga menyebut akan ada sejumlah hal yang dituntut. Termasuk pengesahan UU Cipta Kerja.

“Sebenarnya kalau pemerintah dan DPR tidak ingin kaum buruh itu marah dan rakyat juga marah, harusnya mereka peka dengan apa yang disuarakan oleh rakyat hari ini. Bukan kemudian memaksa di masa pandemi gitu ya begitu tergesa-gesa dan ugal-ugalan melakukan pembahasan 1 payung UU dari 74 UU kan gitu, lebih dari seribu pasal,” ujarnya.

Dia juga menilai UU Cipta Kerja ini disahkan demi kepentingan para pengusaha. Pemerintah dianggap abai dengan nasib para kaum buruh.

“Terlihat betul ini kepentingan siapa, yang jelas bukan untuk kepentingan rakyat, kalaupun mereka untuk investasi dan lapangan pekerjaan itu terus apanya? Justru itu kan membukakan fleksibilitas tenaga kerja yang mudah dicari dan mudah di-PHK artinya ke depan masyarakat tidak punya kepastian kerja dan penghidupan yang layak,” paparnya.

Dia juga meminta pemerintah tidak memanfaatkan aparat untuk melakukan represifitas terhadap aksi kaum buruh. Menurutnya persoalan ini muncul karena pemerintah dan DPR.

“Kami juga sampaikan ke pemerintah tidak usah melakukan represifitas dengan menggunakan aparat berhadapan dengan rakyat, persoalan ini munculnya asap karena ada api dari pemerintah dan DPR sendiri memaksakan satu regulasi yang kemudian dipaksakan,” imbuhnya.

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, KSPI Kecam Demo Dihalangi

BOGORDAILY – Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan langkah pemerintah dan DPR itu sebagai tindakan tidak bermoral.

“DPR dan pemerintah tidak bermoral, kenapa? saya mengatakan, ini sedang dipertontonkan krisis moral dan etik di republik ini oleh pemerintah dan DPR. Karena dalam situasi pandemi RUU yang ditolak oleh seluruh buruh dan mayoritas warga negara indonesia dengan gampangnya mengubah-ubah jadwal-jadwalnya,” kata Sekjen KSPI Riden Hatam Azis saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Selain itu, Ia juga mengecam tindakan aparat kepolisian menghalangi massa buruh yang ingin menggelar aksi di gedung DPR pada Senin (5/10) siang. Ia mengklaim pihaknya sudah mendapat izin untuk mengelar aksi di depan DPR tersebut.

“Kami sangat menyesal dan mengecam aparatur kepolisian, anggota kami dari aliansi buruh Banten, Jakarta hingga Jawa Barat yang hari ini, yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, pemberitahuan sudah dilayangkan itu kami sekat habis oleh aparat kepoliisan. Mereka bagaikan menghadapi musuh bersenjata padahal kami tidak bersenjata,” ujarnya.

“Negara ini sudah tidak sehat demokrasi hanya di atas kertas demokrasi untuk membodohi rakyat,” lanjutnya.

Untuk itu, Riden menegaskan KSPI akan melakukan perlawanan dengan mengelar aksi mogok kerja nasional. Ia mengatakan aksi itu difokuskan di sekitar pabrik-pabrik dan kawasan industri.

“Kami tetap akan melakukan perlawanan, kami tetap akan lakukan aksi, kami akan lakukan aksi secara nasional yang disebut mogok kerja nasional. Konsepnya di pabrik masing-masing, karena ini seluruh anggota kami seluruh Indonesia, kalau keluar atau apa ya itu di luar kontrol kami,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja resmi disahkan di rapat paripurna DPR hari ini. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja, 1 fraksi yaitu PAN menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi yaitu Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka. Usai Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Penjelasan Polisi soal Cegah Demo

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) tentang upaya antisipasi demonstrasi dan mogok kerja kelompok buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan soal surat telegram ini. Argo mengatakan tujuan diterbitkannya telegram rahasia untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Telegram yang dimaksud bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020. Telegram ditandatangani Asisten bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Argo menjelaskan saat pandemi, kegiatan keramaian dinilai sangat berisiko menimbulkan penyebaran virus Corona. Argo menegaskan pihaknya tak mengizinkan hal itu terjadi.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujar Argo.

Argo kemudian menerangkan, Jenderal Idham Azis memerintahkan dilakukan patroli siber atau cyber patrol untuk mencegah berkembangnya hoaks. “Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks,” ucap Argo.

Klaster Keluarga di Kota Bogor Sumbang Kasus Covid-19 hingga 32 Persen

BOGOR DAILY-Sebagian besar kasus Covid-19 di wilayahnya tercatat di klaster keluarga dengan total kasus mencapai 1.387 orang, terdiri dari meninggal 51 orang dan masih sakit 395 orang. Diduga pasien tertular dari kantor.

Wali Kota Bogor Bima khawatir dengan 32 persen kasus Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga. Dia akan mengkaji data tersebut agar bisa menjadi acuan pencegahan Covid-19.

“118 diantaranya berasal dari klaster keluarga. Namun kalau didalami lagi, kita akan mendapatkan data yang saya kira sangat penting, yakni 32 persen dari klaster keluarga tersebut disebabkan oleh tempat kerja atau perkantoran. Jadi, yang terpapar di keluarga ini adalah terpapar di perkantoran,” katanya, Senin (5/10/2020).

“Lalu 29 persen dari fasilitas kesehatan, kemudian dari Jakarta dan luar kota itu 19 persen, acara-acara keluarga 4 persen, transmisi lokal artinya dari pemukiman itu 7 persen, transportasi 2 persen, sedangkan dari mall, kantin dan minimarket masing-masing 3 persen. Artinya, saat ini yang paling berbahaya adalah klaster perkantoran,” katanya lagi.

Sementara dari tempat umum seperti rumah makan atau restoran itu persentasenya kecil. Dia menilai rumah makan sudah menerapkan protokol kesehatan yang baik.

“Jadi protokol kesehatan di rumah makan, restoran dan tempat umum relatif sudah lebih baik, disiplinnya sudah lebih baik. Artinya warga berinteraksi secara terbatas, waktunya terbatas, menjaga jarak dan tetap ada protokol kesehatan. Inilah yang sering saya sampaikan bahwa data penting untuk menentukan kebijakan,” katanya.

Bima menilai, sektor perkantoran memiliki risiko penularan yang cukup tinggi karena para karyawan berada dalam satu ruangan tertutup secara bersama-sama dari pagi, siang, sore bahkan malam, lepas maker dan lain sebagainya.

“Dan ditengarai kantin-kantin perkantoran bisa menjadi sumber penularan. Karena itu kami mengimbau kepada seluruh warga Bogor yang bekerja di kantor, kita pastikan lagi WFH (bekerja dari rumah) 50 persen agar ditaati, dibatasi rapat didalam ruangan, diperhatikan ventilasinya, sebaiknya membawa makanan sendiri dari rumah sehingga tidak harus berkumpul di kantin,” katanya.

Bima Arya juga menyampaikan informasi terkait kriteria dan definisi zona merah di Kota Bogor. Sebanyak tujuh RW masih di zona merah. “RW dikatakan zona merah apabila ada minimal satu kasus positif di RW tersebut. Sedangkan kelurahan dinyatakan zona merah apabila ada minimal 50 persen jumlah RW yang merah. Saat ini ada tujuh kelurahan merah (dari 68 kelurahan se-Kota Bogor) dan untuk RW ada 178 RW merah (dari total 797 RW se-Kota Bogor),” kata Bima

Cavani Siap Kerja, Kerja, Kerja untuk MU

0

BOGORDAILY – Edinson Cavani merasa terhormat gabung Manchester United. Striker asal Uruguay itu siap memberi bukti bahwa dia masih bisa bersaing di level top.

Cavani direkrut MU secara cuma-cuma pada hari terakhir bursa transfer musim panas ini. Dia berstatus bebas transfer setelah kontraknya bersama Paris Saint-Germain habis.

Cavani diikat dengan kontrak berdurasi satu tahun oleh MU. Setan Merah punya opsi untuk memperpanjang kontraknya selama satu tahun.

MU jadi klub keempat Cavani di Eropa sejak hijrah ke Benua Biru pada 2007. Sejauh ini, dia sudah mencetak 341 gol selama merumput di Eropa, 35 di antaranya dibuat di Liga Champions.

Di klub terakhirnya, PSG, Cavani mencetak 200 gol dan tercatat sebagai top scorer sepanjang masa. Dia ikut mengantar Les Parisiens memenangi enam gelar juara Ligue 1.

Gabung Manchester United jadi tantangan baru untuk Edinson Cavani yang akan merasakan kompetisi Premier League untuk pertama kalinya. Striker berusia 33 tahun itu siap bekerja keras dan bersaing.

“Manchester United adalah salah satu klub terbesar di dunia, jadi sebuah kehormatan bisa ada di sini. Saya sudah bekerja sangat keras selama libur dan saya sangat siap bersaing dan mewakili klub hebat ini,” ujar Cavani seperti dikutip situs resmi klub.

“Saya sudah pernah main di depan sejumlah suporter yang paling bergairah dalam sepakbola selama karier saya dan saya tahu akan sama di Manchester. Saya tak sabar merasakan atmosfer Old Trafford, ketika aman bagi fans untuk kembali.”

“Saya ingin terus menuliskan cerita saya dalam sepakbola dan saya tahu itulah kenapa fokus saya harus tetap sama – kerja, kerja, kerja. Saya sudah ngobrol dengan manajer dan itu menambah keinginan saya untuk memakai seragam indah ini,” kata Edinson Cavani.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

BOGORDAILY – Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR kemarin. Namun, ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan.

Kesepakatan soal RUU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka.

Usai Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Kendati demikian, terdapat sejumlah pasal yang terus disorot. Berikut ini beberapa pasalnya:

1. Pasal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Salah satu pasal UU Ciptaker merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pasal sakti penjerat pembakar hutan.

Berdasarkan draf RUU Cipta Kerja yang dikutip detikcom, Senin (5/10/2020), salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak.

Pasal 88 berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal itu diubah menjadi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 88 UU PPLH itu digunakan pemerintah untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedikitnya mengantongi putusan dengan nilai ganti rugi hingga Rp 18 triliun dari pembakar/perusak hutan. Meski belum seluruhnya dieksekusi, namun putusan pengadilan ini memberikan harapan bagi penegakan hukum lingkungan.

Pasal di atas pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada 2017. Mereka meminta pasal itu dihapus karena merugikan mereka. Di tengah jalan, gugatan itu dicabut.

2. Pasal Pendidikan

DPR menyatakan klaster pendidikan telah dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kini DPR telah mengesahkan RUU itu menjadi UU. Ternyata pasal yang mengatur soal pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

Masalah ini menjadi sorotan Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS). Mereka terkejut mengetahui draf final yang disahkan menjadi undang-undang itu ternyata masih mengatur soal pendidikan.

“Pihak DPR pun telah membuat pernyataan ke publik bahwa klaster Pendidikan telah dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun yang membuat kami kaget, draf final RUU Cipta Kerja yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, paragraph 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja,” kata Ketua Umum PP PKBTS, Cahyono Agus dalam keterangan pers tertulis, Senin (5/10/2020).

Berikut adalah pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud:

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan, mengingat, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan ‘usaha’ sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba,” kata Cahyono Agus.

3. Pasal soal Pesangon

Yang juga dipermasalahkan dalam UU Ciptaker adalah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan besaran pesangon tersebut hanya untuk pekerja dengan waktu kerja di atas 24 tahun dan dengan alasan tertentu. Jadi, besaran pesangon tersebut sebenarnya juga tidak bisa dinikmati oleh semua pekerja selama ini.

“32,2 kali upah itu adalah pesangon paling tinggi dan itu didapat untuk pekerja-pekerja yang punya usia kerja 24 tahun ke atas. Alasan PHK-nya juga tertentu, satu karena meninggal dunia, dua karena pensiun, tiga karena di PHK karena efisiensi, empat karena perusahaan merger tidak boleh ikut perusahaan baru, jadi tidak seluruh PHK (dapat 32,2 kali upah),” kata Timboel, Senin (5/10/2020).

Jika dibuat simulasi, maka begini jadinya. Seorang pekerja sebut saja Andin memiliki gaji pokok sesuai upah minimum provinsi (UMP) Jakarta saat ini Rp 4,2 juta. Setelah bekerja selama 8 tahun 3 bulan, dia terpaksa berhenti kerja karena perusahaan melakukan efisiensi. Berapa uang pesangon yang diterima Andin?

Berdasarkan draft RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom dari sumber, Senin (10/5/2020), dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, Andin mendapat pesangon 9 bulan upah. Di dalam UU Nomor 13 2003 yang dulu, jika pekerja kena PHK dengan alasan efisiensi maka perusahaan berhak memberikan 2 x 9 bulan upah = 18.

Ditambah dengan uang penghargaan masa kerja yang termasuk 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, Andin mendapat 3 bulan upah. Itu berarti 18 (pesangon) + 3 = 21.

Jika sudah ditentukan jumlah pesangon (21), dikalikan dengan gaji Andin Rp 4,2 juta = Rp 88,2 juta, segitu uang pesangon yang diterima Andin.

Selain itu, berikut perhitungan uang pesangon paling sedikit:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Sedangkan perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan berdasarkan:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja ketika terjadi PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berkilau Lagi, Harga Emas Naik Rp2000

0

BOGOR DAILY-Sejumlah tren positif ditorehkan di market hari ini. Selain IHSG dan rupiah yang hijau, harga emas hari ini juga mengkilau.

Harga emas Antam hari ini Selasa (6/10/2020) tercatat sebesar Rp 1.017.000 per gram atau naik Rp 2.000 dibandingkan Senin (5/10) kemarin. Harga emas sendiri belum pernah turun dalam tiga hari terakhir.

Setali tiga uang, harga pembelian kembali atau buyback hari ini juga naik Rp 3.000. Dengan demikian harga buyback emas Antam hari ini dijual Rp 912.000 per gram.

Harga emas Antam tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawa NPWP saat transaksi.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Emas batangan 1 gram Rp 1.017.000
Emas batangan 5 gram Rp 4.865.000
Emas batangan 10 gram Rp 9.665.000
Emas batangan 25 gram Rp 24.037.000
Emas batangan 50 gram Rp 47.995.000
Emas batangan 100 gram Rp 95.912.000
Emas batangan 250 gram Rp 239.515.000
Emas batangan 500 gram Rp 478.820.000
Emas batangan 1.000 gram Rp 957.600.000

Ruang Isolasi di Kabupaten Bogor Nyaris Penuh

0

BOGOR DAILY-Ketersediaan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor mulai terbatas.

Ini karena kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Bahkan di beberapa rumah sakit, ruang isolasi dikabarkan penuh.Sedangkan ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit lainnya ketersediaannya sudah terpakai di atas 50 persen.

“Dari 28 rumah sakit yang menyediakan ruang isolasi, 18 rumah sakit di antaranya sudah menunjukkan okupansi rate di atas 50 persen bahkan beberapa di antaranya yaitu RSUD sudah mencapai 100 persen,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Senin (5/10/2020).

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Bogor akan mengaktifkan ruang isolasi alternatif.

Seperti ruang isolasi di Cibogo, yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Puncak Bogor.

Selain itu, Dinkes Kabupaten Bogor juga akan menyiapkan pusat isolasi Covid-19 tambahan.

“Intruksi dari bupati, Dinkes akan menyiapkan rumah sakit khusus Covid-19 dan pusat isolasi tambahan,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan.

Hari Ini Buruh Mulai Mogok Kerja Massal

0

BOGOR DAILY-Rencana jutaan buruh untuk melakukan mogok kerja nasional dipastikan jadi berlangsung hari ini. Meskipun kemarin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui paripurna telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu dipastikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat. Dia mengatakan hari ini rencana mogok nasional tetap dilakukan besok.

“Mogok nasional tetap jadi,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dari hampir 10 ribu perusahaan berbagai sektor industri di Indonesia.

“Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh,” kata Said kepada detikcom.

Sebagai aksi mogok nasional, buruh yang tersebar di daerah akan setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing.

“Laporan dari aliansi serikat buruh di daerah-daerah, sekitar 2 juta buruh setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing masing sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ucapnya.