Tuesday, 5 May 2026
Home Blog Page 7903

Pemkot Bogor Hapus Denda Telat Bayar Pajak

0

BOGOR DAILY-Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan tiga kebijakan meringankan wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Yakni, untuk memperpanjang insentif pajak daerah bagi wajib pajak pembayaran periode 1 Oktober hingga 18 Desember 2020.

Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi restoran, hotel, hiburan, parkir dan air tanah. Lalu, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk reklame dan PBB-P2 serta pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 7,5 persen.

Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah Dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

“Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan di bulan Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor,” kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Senin (5/10/2020).

Menurut Deni, kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi Wajib Pajak di satu sisi, di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.

“Ini bukan kebijakan yang baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun di semester kedua bulan ketiga,” jelasnya.

Sebelumnya, di semester pertama pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan tax relief berupa stimulus relaksasi pembayaran pajak. “Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir,” sambung Deni.

Selain itu, ada juga pengurangan tax intensif bagi PBB-P2, yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB. “Di semester kedua di tiga bulan pertama bulan Juli, Agustus dan September kita juga memberikan tax intensif berupa pengurangan BPHTB dan pemberian penghapusan denda,” jelasnya.

Mengenai pengurangan pembayaran pajak BPHTB kata Deni, saat ini sudah diberlakukan pengurangan sebesar 7,5 persen berdasarkan Perwali Nomor 66 Tahun 2020 hingga 17 Oktober 2020 mendatang. Kemudian diperpanjang berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 terhitung 18 Oktober – 18 Desember 2020.

Dia menyebutkan, target penerimaan pajak 2020 awalnya Rp733 miliar, kemudian ada refocusing anggaran berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2020 yang disesuaikan menjadi Rp415 miliar. “Kemarin kita bahas dengan dewan ada rencana perubahan target penerimaan pajak 2020 dari Rp415 miliar dinaikkan lagi menjadi Rp440 miliar, tapi perubahan itu belum ditetapkan, masih disampaikan ke provinsi,” bebernya.

Deni menambahkan, semua kabupaten/kota bahkan pusat mengalami penyesuaian target dengan adanya pandemi ini. Sebab, pendapatan menurun sehingga harus dilakukan penyesuaian.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayarkannya di loket pembayaran maupun channel pembayaran yang sudah ditentukan. Begitu juga bagi wajib pajak yang akan melakukan pengalihan hak BPHTB menjadi 7,5 persen.

“Tentunya selain menjadi kewajiban semua Wajib Pajak yang memiliki tanah dan bangunan di Kota Bogor, juga membantu Kota Bogor dalam menangani Covid-19 melalui program-program stimulus pemulihan ekonomi,” tutup Deni.

Ini Lho Aturan Omnibus Law yang Ramai Ditolak Buruh

0

BOGOR DAILY-Di Depan DPR sejak pagi hingga siang tadi, Senin (20/1/2020), ramai. Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh menggelar aksi demo menolak omnibus law atau yang dikenal juga dengan undang-undang (UU) ‘sapu jagat’.

Apa sih omnibus law yang bikin ratusan buruh demo di DPR? Buat kamu yang belum tahu nih, omnibus law itu aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Manfaatnya, omnibus law menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan omnibus law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Emang banyak sih materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan. Berikut rinciannya ya:

Omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Nah yang hari ini didemo para buruh terkait omnibus law penciptaan lapangan kerja? Apa saja yang diatur dalam omnibus law penciptaan lapangan kerja?

Nah khusus omnibus law lapangan kerja, para buruh merasa terancam. Ada beberapa pasal yang mengusik mereka. Pertama, soal cuti hamil dalam UU 13 Tahun 2003 diatur tentang cuti hamil. Misalnya di Pasal 82 yang menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Seperti yang dilansir Detik.com, dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak ada yang mengatur cuti hamil untuk buruh perempuan. Namun, bukan berarti omnibus law akan menghapuskan aturan yang tercantum dalam UU sebelumnya. Karena, omnibus Law ialah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu tertentu dalam UU sebelumnya.
Kedua, ada isu Omnibus Law menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sanksi itu sebelumnya juga diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya pengusaha yang membayar upah di bawah minimum bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. Tapi sekali lagi bukan berarti tidak tertuang dalam draft Omnibus Law maka aturan itu hilang. Lagipula dalam draft tersebut juga masih menjabarkan sanksi-sanksi yang bisa diterima pengusaha.

Ketiga, Lalu ada juga penolakan lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan begitu para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.

Jika dilihat dari draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada beberapa pasal yang mengatur tentang penggunaan TKA dalam BAB IV Ketenagakerajaan. Misalnya di Pasal 437 dijelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal itu juga menyebut pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu disebutkan TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Keempat, Para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan.

Kelima, Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu ubah menjadi tunjangan PHK.

Namun berdasarkan draft RUU tentang Penciptaan Lapangan Kerja masih mengatur pembayaran pesangon. Besaran perhitungan uang pesangonnya pun sama dengan yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah, lalu masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah. Kemudian masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah dan seterusnya.

Sebulan, 185 Bencana Terjadi di Bogor

0

BOGOR DAILY-Selama September 2020, wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilanda 185 bencana alam.

Hal itu terjadi di 34 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Adapun Kabupaten Bogor terdiri dari total 40 kecamatan.Musibah tersebut merupakan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, tanah longsor dan angin puting beliung.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mencatat, bencana hidrometeorologi masih dominan di 127 desa wilayah Kabupaten Bogor.

Paling tinggi yakni angin puting beliung sebanyak 73 kali, serta disusul kejadian bencana lain di antaranya tanah longsor 37 kali dan banjir bandang 10 kali,” kata Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Bogor M Adam Hamdani dalam keterangan tertulis.

Kemudian bencana lainnya berupa pergeseran tanah, kekeringan dan kebakaran.

“Total bencana lain itu ada rumah roboh, pohon tumbang dan jembatan rusak, dari 127 desa di 34 kecamatan,” kata Adam.

Menurut dia, sejumlah bencana tersebut berdampak pada kerugian harta benda hingga korban jiwa.

Dari catatan BPBD, ada sebanyak 20.392 kepala keluarga (KK) dan 62.429 jiwa yang terdampak akibat bencana yang terjadi selama September.

Kemudian di antaranya ada 64 KK yang harus mengungsi.

“Meninggal dunia 1 orang, luka berat 1, luka ringan 6,” kata dia.

Sedangkan, dari segi infrastruktur, menurut Adam, bencana juga berdampak pada kerusakan di sektor permukiman sebanyak 566 unit rumah.

Kemudian, sarana pendidikan ada 11 unit, sarana ibadah 15 bangunan.

Kemudian, ada 8 fasilitas umum seperti pemerintahan, kesehatan dan sosial mengalami kerusakan.

“Untuk rumah warga yang rusak itu termasuk kerusakan ringan, berat dan terancam. Sisanya jembatan rusak ada 5 dan pertanian ada 2 hektar,” tutur Adam.

Waspada Gaess, Bobol Akun Nasabah Bank dan Grab hingga Rp21 Miliar, Begini Cara Sindikat Ini Beraksi

0

BOGOR DAILY – Polri membeberkan modus kejahatan sindikat pembobol akun nasabah bank dan Grab asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Polri menuturkan para pelaku memanfaatkan one time password.

“Tersangka ini menggunakan one time password, artinya nasabah ini mendapatkan password dari rekening tadi dari bank. Biasanya kita membuka rekening, kemudian kita ada di bagian admin, nah itu dikasih kan password sama perbankan untuk konfirmasi,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Argo melanjutkan pelaku kemudian menghubungi korbannya. Mereka berpura-pura sebagai pegawai bank yang hendak memperbarui data pemilik rekening atau akun.

“Inilah, kemudian pelaku ini seolah-olah dari pihak bank, kemudian dia bisa update sistem dan lain-lain. Jadi dia telepon nasabah bank, minta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas sedang perbaikan sistem dan lain-lain,” jelas Argo.

Usai mendapatkan OTP, sindikat lalu dengan leluasa memindahkan saldo korban ke rekening penampungan “Setelah yang bersangkutan dapat password, bisa melihat saldo dan bisa dia transfer ke rekening penampungan,” sambung Argo.

Argo lalu menjelaskan sistem bagi hasil kejahatan di sindikat ini. ‘Sang kapten’ mendapat bagian setengahnya dari hasil kejahatan dan sisanya dibagikan ke anak buah yang melakukan membantu aksinya.

“Jadi pembagiannya setiap dia mendapat uang, setiap dia ngambil, kaptennya mendapat 50 persen,” ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan Grab dengan total kerugian yang dialami korban Rp 21 miliar.

“Yang Grab (kerugian) Rp 2 miliar. Sisanya (kerugian) perbankan,” tutur Argo sebelumnya.

Argo menyampaikan jumlah pelaku yang berhasil diamankan adalah 10 orang. Pelaku berinisial berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18), KS (28), CP (27), PA (38), dan AH (34).

Para pelaku ditangkap di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/10). (*)

Daftar Poin-poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Diprotes. Miris!!

0

BOGOR DAILY – Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).

“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” lanjutnya.

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:

Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Jam lembur lebih lama
Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Pemotongan waktu istirahat
Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Mempermudah perekrutan TKA
Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.(*)

Gugat Parlemen Threshold, RR Sudah Bicara dengan Mahfud MD

0

BOGOR DAILY – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rizal Ramli meminta agar MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK segera membahas kelanjutan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Hakim panel akan melaporkan kepada sembilan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) bagaimana kelanjutan sikap Mahkamah atau sikap majelis terhadap permohonan ini,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10), yang disiarkan secara daring.

Dalam perbaikan permohonan, pemohon menilai pembentuk undang-undang secara sepihak menghilangkan hak konstitusional partai politik baru, padahal Pasal 6A ayat (2) UU 1945 memberikan hak sama kepada partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen untuk mengusung calon.

Rizal Ramli pun kembali menyampaikan pandangannya tentang pentingnya sistem demokrasi di Tanah Air diperbaiki agar semua calon terbaik dapat berkompetisi tanpa terbebani upeti kepada partai politik.

Rizal Ramli mengaku telah berbicara dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pentingnya menghapus ambang batas presiden.

“Saya katakan, Pak Mahfud, mari kita tinggalkan warisan sistem yang lebih demokratis, yang bebas politik uang. Saya juga bicara dengan Ketua KSP Pak Moeldoko, saya mohon Pak Moeldoko, kita perjuangkan sama-sama supaya kita wariskan buat yang akan datang, yang terbaik dari bangsa kita bisa nongol di semua level,” kata Rizal Ramli. (*)

Geger, Enam ABG Pesta Seks Empat Hari Empat Malam Sampai Gonta-ganti Pasangan

0

BOGOR DAILY – Kelakuan tiga pasangan remaja ini bikin geleng kepala. Mereka diduga menggelar pesta seks hingga berhari-hari di Pidie, Aceh.

Awalnya warga di salah satu kecamatan di Pidie itu curiga terhadap aktivitas 6 remaja tersebut. Lantas pada Kamis, 1 Oktober lalu, warga menggerebek keenamnya pada dini hari pukul 03.00 WIB.

Setelah itu, warga menyerahkan keenam remaja itu ke pihak kepolisian. Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menyebut keenamnya mengaku menggelar pesta seks selama berhari-hari.

“Mereka mengaku sudah berhubungan badan masing-masing tiga kali,” kata Zulhir kepada detikcom pada Senin (5/10/2020).

Keenam remaja itu lantas ditetapkan sebagai tersangka. Zulhir menyebut empat ABG yang diamankan berusia 14-17 tahun, sedangkan dua lagi adalah TM (19/perempuan) dan AD (18/laki-laki).

“Mereka sudah empat hari tinggal di rumah kosong milik orang tua salah seorang tersangka. Kalau menurut pengakuan, mereka berhubungan badan pada waktu berbeda-beda,” ucap Zulhir.

Selain itu, Zulhir menyebut para remaja itu bergonta-ganti pasangan saat berhubungan badan atau swinger. Kini pihak kepolisian pun memproses hukum keenamnya.

“Mereka mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pasangan yang berbeda atau berganti pasangan di antara keenam tersangka tersebut,” kata Zulhir.

“Mereka juga pernah berganti pasangan di waktu dan tempat lain serta pernah juga melakukan persetubuhan dengan orang lain yang rata-rata masih di bawah umur,” imbuh Zulhir.

Mereka dijerat dengan Pasal 25 juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk, penjara, atau denda. (*)

Dihadapan Hakim MK, RR Tegaskan Presidential Threshold Hambat Tujuan Kemerdekaan Indonesia

0

BOGOR DAILY – Tokoh Nasional Rizal Ramli menilai, bahwa presidential threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden telah menghambat tujuan dari preambule Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut disampaikan oleh RR begitu ia disapa di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan perbaikan permohonan uji materi soal presidential threshold 20 persen secara virtual, Senin, (5/10/2020).

“Pak Hakim di pembukaan UUD 45 jelas bahwa tujuan kita berbangsa dan merdeka adalah untuk mercedaskan bangsa kita dan memakmurkan bangsa kita. Tetapi karena sistem money politic yang sekrupnya threshold sulit untuk mencapai tujuan kemerdekaan seperti yang dinyatakan preambule UUD 45,” tegas RR.

Padahal, RR mengingatkan, bahwa tokoh-tokoh pergerakan di Indonesia sendiri sedianya memiliki integritas dan kejujuran. Hal ini membuat koruspi tidak membudaya saat itu.

“Tetapi hari ini disemua level korupsi itu luar biasa,” tegas RR.

Tidak hanya itu, RR mengaku, yakin masyarakat saat ini sudah mengetahui sosok yang memiliki integritas dan track record mumpuni untuk menjadi pemimpin di Indonesia.

Namun demikian, lanjut RR, hal tersebut terkendala lantaran saat ini partai-partai di Indonesia dan sistem threshold tidak memungkinkan hal tersebut.

“Pak Hakim, rakyat kita baca sosial media dan mereka tidak baca mainstream media. Mereka tahu kok siapa pemimpin yang intergritasnya bagus yang gak pernah korupsi yang punya track record untuk mengubah Indonesia lebih baik. Tapi karena partai-partai karena kepentingannya jadi korektor uang sama sekali tidak bisa menangkap aspirasi ini,” tandas RR. (*)

Ini Toh, Video Bima Arya Lagi Asyik Dangdutan yang Viral Itu

0

BOGOR DAILY – Aksi Bima Arya bernyanyi dangdut dan bergoyang viral di media sosial.

Apalagi aksinya itu dilakukan di tengah Pandemi Corona.

Ya, Bima Arya kepergok lagi dangdutan di tengah pandemi virus corona. Video Bima Arya dangdutan viral.

Video yang beredar itu menyebar luas disejumlah grup WhatsApp, Senin (5/10/2020).

Video berdurasi 14 detik itu diketahui berlokasi diketahui di sebuah cafe.

https://www.instagram.com/p/CF9wif2Hql3/?igshid=9sa208ztk9v5

Tampak terlihat orang nomor satu itu berjoget dengan sambil bernyanyi lagu darah muda.

Terlihat juga, di lokasi itu Bima Arya dan sejumlah pengunjung tidak menggunakan masker sama sekali. Ada yang memakai masker tapi dipakai di dagu.

Ketika dikonfirmasi, Bima Arya mengatakan saat itu dirinya sedang menghadiri acara dengan kerabatnya.

“Saya sedang makan siang dengan kerabat. Ada live musiknya dan saya diminta nyanyi,” katanya.

Bima juga mengklaim bahwa acara itu tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Karena Orang-orang yang berada di video itu semuanya menggunakan masker.

“Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. Semua pakai masker kecuali yang sedang makan. Jarak juga dijaga,” jelasnya.

Ia juga mengaku, bahwa Pemerintah Kota Bogor memberikan ruang untuk pemusik di siang hari.

“Pemkot berikan ruang untuk pemusik di siang hari, karena malam hari kan tidak boleh. Ada pembatasan aktivitas,” tukasnya. (*)

Viral Video Dirinya Asyik Dangdutan saat Pandemi Corona, Ini Kata Bima Arya

BOGOR DAILY – Bima Arya mengkalrifikasi soal dangdutan dirinya yang sedang viral. Dia mengatakan saat itu dirinya sedang menghadiri acara dengan kerabatnya.

“Saya sedang makan siang dengan kerabat. Ada live musiknya dan saya diminta nyanyi,” katanya.

Bima juga mengklaim bahwa acara itu tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Karena Orang-orang yang berada di video itu semuanya menggunakan masker.

“Tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. Semua pakai masker kecuali yang sedang makan. Jarak juga dijaga,” jelasnya.

Ia juga mengaku, bahwa Pemerintah Kota Bogor memberikan ruang untuk pemusik di siang hari.

“Pemkot berikan ruang untuk pemusik di siang hari, karena malam hari kan tidak boleh. Ada pembatasan aktivitas,” tukasnya.

Ya, Bima Arya kepergok lagi dangdutan di tengah pandemi virus corona. Video Bima Arya dangdutan viral.

Video yang beredar itu menyebar luas disejumlah grup WhatsApp, Senin (5/10/2020).

Video berdurasi 14 detik itu diketahui berlokasi diketahui di sebuah cafe dan Restoran Green Garden, Kebun Raya Bogor, Jawa Barat.

Tampak terlihat orang nomor satu itu berjoget dengan sambil bernyanyi lagu darah muda.

Terlihat juga, di lokasi itu Bima Arya dan sejumlah pengunjung tidak menggunakan masker sama sekali. Ada yang memakai masker tapi dipakai di dagu. (*)