Thursday, 9 April 2026
Home Blog Page 8392

Menjelang PSM Vs Barito Putera: Giancarlo Oke, Rizky Pellu Masih Tanda Tanya

0

BOGORDAILY – PSM Makassar berpeluang memainkan Giancarlo Lopes Rodrigues saat melawan Barito Putera di pekan ketiga Shopee Liga 1 2020. Adapun Rizky Pellu masih tanda tanya.

Kondisi bintang-bintang PSM menjadi tanda tanya, setelah tak dimainkan ketika menghadapi Kaya FC Iloilo di lanjutan AFC Cup 2020. Giancarlo dan Rizky Pellu absen.

Pelatih Bojan Hodak menjelaskan, bahwa pemain-pemainnya sempat kena demam. Bahkan, Hussein sempat sakit perut, namun akhirnya menyatakan siap bertanding melawan Kaya FC.

“Keempat orang itu, ada pemain asing 3, sama 1 asisten pelatih sakit demam. Apalagi Husen El Dor ditambah dengan sakit perut. Beberapa hari sebelum pertandingan sakit, jadi mereka tak terlalu terlibat pada saat itu,” kata Bojan, di Stadion Mattoanging Makassar.

Bojan menilai Giancarlo sudah oke dan bisa saja dimainkan saat menghadapi Barito Putera di Stadion Mattoanging, Minggu (15/3). Sementara Rizky Pellu masih tanda tanya dan harus melihat perkembangan ke depannya.

“Giancarlo oke oke saja. Kalian bisa lihat latihan. Sementara Pellu masih tanda tanya, tapi liat saja nanti,” jelasnya.

Pemda Tak Perlu Ragu Mengungkap Lokasi Persebaran Corona, Dilindungi UU

BOGORDAILY – Pemerintah daerah (Pemda) kini tidak perlu ragu untuk mengungkap lokasi sebaran pandemi virus Corona (COVID-19). Sebab, ternyata undang-undang pun mengatur agar Pemda berlaku aktif memberikan informasi ke masyarakat tentang penyebaran virus corona.

Aturan itu jelas tertuang di Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155. Dalam pasal itu, Pemda diminta aktif mengumumkan ke masyarakat daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.

“Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan,” bunyi Pasal 155 ayat 1.

Sementara di Pasal 155 ayat 2 dan 3, jelas ditulis Pemda juga bisa melakukan analisis atau kajian mendalam bekerja sama dengan beberapa daerah.

“Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” bunyi ayat 2.

“Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat,” lanjut ayat 3.

Selain itu, Pemda juga bisa menetapkan jenis penyakit warganya, kemudian melakukan karantina terhadap warga yang terkena penyakit menular. Hal itu tertuang dalam pasal 4 dan 5 UU Nomor 36 Tahun 2009.

Bunyi Pasal 155 ayat 5:

Pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina perpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Untuk diketahui, beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Banten sudah memperkerjakan Dinas Kesehatan di daerahnya untuk memberikan informasi terkait penanganan corona di daerahnya. Bahkan Pemprov DKI juga telah memetakan daerah-daerah mana saja yang menjadi sebaran pasien positif corona.

Pemprov DKI Jakarta membuat semacam simulasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Simulasi ini berbentuk data-data sebaran daerah yang riskan akan virus Corona.

“Terkait dengan peta persebaran penderita positif Corona, sebagaimana kita ketahui ada 3 prinsip yang digunakan Pemda dalam melakukan pengendalian Corona, responsif, urgen, aktual. Berdasarkan prinsip tersebut Pemda menggunakan data-data yang kami punya untuk dilakukan modeling simulasi untuk memitigasi lebih lanjut,” ujar Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

DKI Jakarta juga memiliki situs website yang isinya data pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Data pemantauan itu update setiap hari per pukul 18.00 WIB.

Oleh karena itu, Pemda seharusnya tidak perlu ragu lagi dalam mengungkap data. Sebab, tugas Pemda dilindungi UU.

Diacara Kongres Tani VIII, Anggota DPR RI Kritisi Imbas RUU Omnibus Law di Sektor Pangan

0

BOGOR DAILY- Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Gerindra Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS., M.Sc mengkritisi Rancangan Undang-undang Omnibus Law, khususnya yang berkaitan dengan sektor pangan. Kritik dilontarkan dalam Kongres Tani VIII di  Gedung Auditorium Kementan RI Jakarta, Jum’at (13/3/20)

Hj. Endang menjelaskan, sebagai Negara agraris Indonesia telah dianugerahi keanekaragaman hayati nomor dua di dunia. Namun, dengan adanya revisi dalam RUU Omnibus Law, maka ada perubahan mendasar. Khususnya dalam Pasal 66 (2) dan (3) tentang perubahan  kebijakan impor pangan.

“Kalau dilihat lagi, ada perubahan mendasar di poin itu,”kata Hj.Endang

Kemudian, lanjut Hj.Endang, saat ini Indonesia juga  sedang menghadapi masalah stunting. Khususnya di daerah Jawa Barat. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kualitas generasi ke depannya.

“Sampai saya turun ke daerah salah satu nya Dapil saya di Jabar III (Kota Bogor dan Kab. Cianjur), untuk memotivasi masyarakat khususnya ibu-ibu agar  membuat makanan dari potensi lokal  yang bergizi berbahan ikan, tepung singkong dab lain-lain disesuaikan dengan potensi lokal wilayah setempat. Cara ini juga secara tidak langsung juga turut menciptakan lapangan kerja,” papar politisi Gerindra itu.

Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Gerindra Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS., M.Sc saat mengikuti Kongres Tani VIII di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jum’at (13/3/20).

Akan tetapi, Hj. Endang melanjutkan,  dengan adanya revisi dalam aturan Omnibus Law ini, maka pertauran tersebut justru bisa menghambat program yang akan dilaksanakan. Sebab, pemerintah justru mempermudah praktik impor, seperti yang tertuang  di Pasal 30 (1) mengenai  perubahan Pasal 14 UU Perkebunan. Hal itu dianggapnya bertentangan.

“Karena sebetulnya kita sudah punya konsep bagaimana potensi lokal yang dihasilkan dari zona tertentu, itu bisa  membantu kebutuhan dalam Negeri terhadap makanan bergizi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Hj. Endang juga mengkritisi soal aturan yang tercantum dalam pasal 30 (1) perubahan pasal 14 UU Perkebunan. Ketentuan itu juga dianggap telah bertentangan. Karena adanya hak otonomi daerah yang membuat area bekas tambang justru tidak dimanfaatkan secara maksimal.

“Kalau kita lihat, banyak bekas pertambangan yang  didiamkan begitu saja. Padahal itu bisa dimaksimalkan untuk digarap varietas unggul Ini seharusnya juga kita gali lagi agar lahan yang ada bisa memakmumarkan masyarakat,”tegasnya

Belum lagi, bila bicara soal tata ruang. Menurutnya dengan rencana pemerintah pusat menggeber pembangunan infrastruktur, maka akan banyak lahan pertanian yang hilang.

“Kalau semua dikaitkan dengan infrastruktur yang akan dijadikan jalan tol,  maka lahan subur ini akan hilang. Contohnya  beras Cianjur yang dulu sangat terkenal, sekarang sudah hilang,” tandasnya. (bdn)

 

Bengkel Motor di Pondok Rajeg Terbakar

BOGOR DAILY – Kebakaran terjadi di ruko bengkel motor di Jalan Raya Pondok Rajeg, RT 01/07, Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Kebakaran bengkel motor di Pondok Rajeg itupun terjadi pada pukul 10:15 WIB. Hal itupun membuat warga berbondong-bondong untuk memadamkan kebakaran yang terjadi sebelum salat Jumat.

Kabid Penanggulangan Kebakaran Damkar Kabupaten Bogor, Jaja Sujatma, mengatakan, kebakaran terjadi di bengkel milik Ajap Sak Sen.

“Iya benar ada kebakaran bengkel milik pak Ajap Sak Sen,” katanya kepada Bogordaily.net ketika dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Menurutnya, kebakaran tersebut diakibatkan kosleting percikan dari motor servisan yang membuat isi bengkel terbakar ludes oleh si jago merah.

“Tidak ada korban,dan sudah ditangani oleh Damkar Mako Cibinong mengerahkan 3 unit dan dari Depok dua unit,” jelasnya.

Ia menambahkan, akibat kebakaran itu pihaknya belum bisa menaksir berapa kerugiannya. “Kerugian masih di data,” tukasnya. (Andi).

Komdis PSSI Sanksi Persiraja, Paul Munster, dan Sandi Sute

0

BOGORDAILY – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengeluarkan sanksi pertamanya di Shopee Liga 1 2020. Ada tiga keputusan yang dihasilkan.

Dalam sidang Komdis PSSI pada Senin (9/3/2020), Komdis menghasilkan tiga keputusan. Pertama menghukum Persiraja Banda Aceh, yang mana suporternya bersikap kurang menjunjung sportivitas, saat melawan Bhayangkara FC di pekan pertama, (2/29).

Kemudian, pelatih Bhayangkara FC Paul Munster, juga didakwa bersalah. Pelatih Inggris itu disanksi karena menghampiri dan memaki wasit.

Satu pelanggaran lagi terjadi di laga Persija Jakarta vs Borneo FC, yang juga berlangsung di pekan pertama Shopee Liga 1 2020. Gelandang Macan Kemayoran, Sandi Sute, kedapatan menendang botol air mineral di area sentle ban.

Berdasarkan hasil rapat Komdis, PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda ke suporter Persiraja sebesar Rp 55 juta. Sementara Paul Munster juga didenda Rp 25 juta, dan Sandi Sute hanya disanksi berupa teguran keras.

Berikut Rincian Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Senin 9 Maret 2020

1. Persiraja Banda Aceh
– Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
– Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs Bhayangkara FC
– Tanggal kejadian: 29 Februari 2020
– Jenis pelanggaran: Suporter melakukan pelemparan ke dalam lapangan dan berteriak menghina wasit dengan kalimat tidak patut
– Hukuman: Denda Rp. 55.000.000

2. Ofisial Bhayangkara FC Sdr. Paul Christopher Munster
– Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
– Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs Bhayangkara FC
– Tanggal kejadian: 29 Februari 2020
– Jenis pelanggaran: Menghampiri dan memaki wasit
– Hukuman: Denda Rp. 25.000.000

3. Pemain Persija Jakarta Sdr. Sandi Darman Sute
– Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2020
– Pertandingan: Persija Jakarta vs Borneo FC
– Tanggal kejadian: 1 Maret 2020
– Jenis pelanggaran: Menendang botol air mineral di area sentle ban
– Hukuman: Teguran keras

Ini Alasan Pemerintah Rahasiakan Rumah Sakit Isolasi Pasien Positif Corona

BOGORDAILY – Pemerintah hingga kini tak pernah mengungkap rumah sakit mana saja yang merawat pasien positif Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Sejauh ini, RSPI Sulianti Saroso dan RSUP Persahabatan saja yang baru diungkap sebagai lokasi isolasi pasien positif Corona.

“Soal rumah sakit, ini etika yang kita lakukan. Karena banyak sekali RS tidak didatangi orang, karena di situ merawat (pasien) Covid,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto di Kantor Presiden Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.

Dia menjelaskan, RSPI Sulianto Saroso dan RS Persahabatan merupakan rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pasien Virus Corona. Hal itu pun telah diketahui masyarakat sehingga tak ada kekhawatiran pemerintah menyebut nama rumah sakitnya.

“Tetapi kalau RS Swasta yang saya sebut bahwa di situ merawat pasien Covid-19, maka pasien langganannya enggak akan ada yang datang. Oleh karena itu ini sesuatu yang etis saja, tidak usah dipermasalahkan,” jelasnya.

1 dari 1 halaman

Yurianto mengatakan tidak ada rumah sakit yang bersedia disebut sebagai tempat yang mengisolasi pasien positif Corona. Pemerintah pun memahami hal tersebut.

“Kalau RS-nya mengatakan, ‘tolong RS saya disebut supaya terkenal saya sebut (enggak apa-apa)’. Masalahnya enggak ada yang mau (disebut), ‘Pak RS saya jangan disebut Pak,” terangnya.

“Kalau (RSPI) Sulianti Saroso, ngomong enggak ngomong saya sebut karena memang dia diciptakan untuk itu,” tutup Yurianto.

8 Orang Meninggal akibat DBD

BOGOR DAILY – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor mencatat ada 1.218 kasus demam berdarah dengue (DBD) sejak 2019.  Sampai sampai, delapan orang meninggal dunia akibat gigitan nyamuk aiges aigepty.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr Intan Widayati mengatakan,  data tersebut sesuai yang tercatat pada 2019.

” Kalau untuk tahun ini ada 210 kasus DBD yang ditangani, “ungkap dr Intan kepada Bogordaily.net, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/3/2020).

Sementara,  pada 2019 lalu ada 1218 kasus dan 8 orang meninggal. Menurutnya, kasus DBD di Kabupaten Bogor mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama.

Secara keseluruhan, ia mencatat ada 1218 kasus DBD terjadi selama tahun 2019.

Intan sapaan akrabnya mengungkapkan, Dinkes Kabupaten Bogor berupaya menekan angka kasus DBD dengan cara memberikan peringatan dini kepada para petugas puskesmas se-Kabupaten Bogor agar siaga pencegahan sejak musim hujan.

“Menyerukan kepada seluruh puskesmas untuk menggerakkan kembali jumantik (juru pemantau jentik) di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Di samping itu, ia juga menginstruksikan kepada para petugas puskesmas untuk melakukan program Gertak DBD, yaitu gerakan serentak berantas DBD melalui cara 3M plus.

“3M Plus singkatan dari, menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampung air, mengubur barang bekas, dan plus hindari gigitan nyamuk,” paparnya.

Ia menambahkan, jika ada kasus DBD baru, pihak puskesmas setempat wajib melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) ke lapangan, bertujuan untuk mengetahui nyamuknya berasal dari sekitar tempat tinggal penderita, atau dari wilayah lain.

“Kasus import (nyamuk dari wilayah lain) apabila di sekitarnya tidak ada jentik dan orang dengan gejala serupa. Kemudian selanjutnya melaporkan ke Dinkes Kabupaten Bogor,” tukasnya.(Andi).

Mikel Arteta Positif Terjangkit Virus Corona

0

BOGORDAILY – Manajer Arsenal, Mikel Arteta, positif terjangkit Virus Corona. Terkait hal ini, The Gunners mengungkapkan tak memungkinkan untuk bermain dalam waktu dekat.

Arsenal mengumumkan melalui situs resmi klub bahwa Arteta positif terjangkit Virus Corona, Jumat (13/3/2020) pagi WIB. Mereka mengungkapkan hal tersebut hanya selang beberapa saat setelah pihak Liga Inggris memastikan pertandingan liga tetap digelar pekan ini.

Pihak Arsenal langsung melakukan langkah pencegahan dengan menutup pusat latihan mereka, London Colney. Para pemain yang yang terlibat kontak dengan manajer asal Spanyol ini juga akan dikarantina.

“Pusat latihan kami London Colney telah ditutup setelah hasil tes manajer tim Mikel Arteta malam ini menunjukkan positif COVID-19,” bunyi pernyataan resmi Arsenal.

“Pemain Arsenal yang melakukan kontak dengan Mikel akan dikarantina sesuai dengan pedoman kesehatan dari pemerintah. Kami memperkirakan cukup banyak orang di Colney yang melakukan kontak dengannya.”

“Termasuk para pemain di tim utama, staf pelatih, serta sejumlah orang dari Akademi Hale End. Akademi milik kami ini juga telah ditutup sementara sebagai tindakan pencegahan,” lanjut pernyataan tersebut.

Arsenal kini sedang berkomunikasi dengan Departemen Kesehatan Inggris, pihak Liga Inggris serta FA terkait laga-laga mereka ke depan. Meriam London menegaskan tidak mungkin bisa bermain sesuai jadwal yang telah ditetapkan Liga Inggris.

Arsenal sendiri pekan ini dijadwalkan bertandang ke Amex Stadium, markas Brighton And Hove Albion pada laga pekan ke-30 Liga Inggris. Pertandingan ini rencananya dihelat pada Sabtu (14/2), namun ditunda menyusul kejadian ini.

Kades Neglasari Launching Kampung Edukasi Domba

0

BOGOR DAILY- Kepala Desa Neglasari Yayan Mulyana resmi melaunching Kampung Edukasi Domba di desanya. Yayan mengatakan bahwa ide ini muncul bersama peternak di Desa Neglasari.

“Sebenarnya saya sudah lama berpikir bagaimana cara untuk menumbuhkan ciri khas desa Neglasari. Sampai akhirnya munculah ide kampung domba ini,”tutur Yayan

Menurut Yayan, keberadaan kampung Edukasi Domba ini sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menumbuhkan potensi wisata desa.

“Saya berharap agar bersama warga  bisa mewujudkan kampung edukasi domba ini jadi salah satu destinasi wistaa,”kata Yayan.

Nantinya lanjut Yayan, setelah Kampung Edukasi Domba terealisasi, akan  banyak dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya memberdayakan warga setempat sehingga bisa mendongkrak ekonomi masing-masing kepala keluarga (KK)

“Misalnya anak-anak muda bisa menjadi tour guide. Bisa juga ibu-ibunya  menyiapkan oleh-oleh khas neglasari. Untuk itu, kami juga butuh arahan lebih lanjut dari Bupati untuk ke depannya,”tandasnya

Tanahnya bakal Diratakan, Puluhan Massa Kumpul di Lokasi Green Citayam City

BOGOR DAILY – Puluhan massa berkumpul di dekat lokasi perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.  Rencananya, perumahan GCC yang berdiri di lahan seluas 50 Hektar itu akan diratakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Penggusuran itupun akan dilakukan menyusul amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada 4 Oktober 2019. Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City (GCC) selaku pengembang perumahan Green Citayam City.

Pantauan Bogordaily.net di lokasi,  terlihat massa dari pihak Perumahan GCC itu memenuhi kawasan dengan lokasi perumahan dan tanah milik PT Tjitajam. Bahkan, banyak tulisan yang dipajang di perumahan GCC itu tertulis ‘tolakprodukmafiaperadilan’ di sekeliling perumahan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, mengatakan, menjelang eksekusi, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap konsumen Green Citayam City, baik yang sudah menempati rumah maupun sedang proses akad kredit.

“Eksekusi dijadwalkan tanggal 13 Maret ini,” singkatnya, kepada Bogordaily.net.

Seperti dikutip dari salinan putusan MA atas kasus tersebut, ditegaskan bahwa, ‘PT Tjitajam yang sah menurut Hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa’.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya.

Seluruhnya atas nama PT. Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996′, yang mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/ dikembangkan oleh PT. Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf selaku Direktur.

Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019 ini memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019. (Andi).