Sunday, 20 July 2025
Home Blog Page 8697

Waduh, Brimob Gelar Latihan Dekat Ponpes Habib Rizieq di Puncak Bogor. Ini Tanggapan FPI!!

BOGORDAILY- Brimob Polda Jawa Barat menggelar latihan di kawasan pegunungan Megamendung, Bogor. Ternyata kawasan pelatihan tersebut berdekatan dengan pondok pesantren milik Habib Rizieq.

Kepolisian mengaku terkejut, karena lokasi pelatihan yang berada di lahan milik PTPN VIII Gunung Mas itu ternyata berdekatan dengan ponpes milik imam besar FPI tersebut.

“Justru kami heran dan kaget ada ponpes Al Markaz syariah di Lokasi PTPN, sudah berdiri disana dan sudah berdiri besar dengan gedung-gedung besar dan megah,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Kamis (26/1/2017).

“Masalah dekat dengan pesantren kita juga kaget, sebelum latihan kita juga survei dan tanah di situ HGU-nya (Hak Guna Usaha) milik PTPN VIII Gunung Mas. Makanya kita izin ke PTPN Gunung Mas, ternyata di lereng gunung mau ke atas ada Ponpes yang sudah sebesar itu,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Dicky mengatakan, bangunan Ponpes tersebut tidak memiliki perizinan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dia juga mengatakan, area tersebut merupakan lereng Gunung Gede yang sering dijadikan tempat latihan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima ponpes tersebut tidak memiliki IMB dan izin pendirian Ponpes dari Kemenag serta Dinas Pendidikan. Dari penelusuran di BPN tanah-tanah tempat latihan dan Ponpes masih terdaftar HGU atas nama PTPN VIII Gunung Mas, makanya kita pertanyakan lahan itu diperuntukkan bisa bangun ada IMB-nya dan punya izin ke Kemenag dan Dinas Pendidikan atau tidak,” ujar Dicky seperti dilansir detik.

Untuk pelatihan Brimob, Dicky mengaku telah mengurus perizinan ke pihak terkait termasuk masyarakat setempat sebagai prosedur. “Iya kan kita latihan di sana makanya kita minta izin, nah kita minta izin surat yang disampaikan itu permohonan izin, ada surat ke lurah, aparat ya semuanya kita minta izin memberitahukan ke khalayak termasuk PTPN. Dengan memberitahukan itu supaya masyarakat tidak panik,” lanjutnya.

Pelatihan diakui AKBP Dicky dilakukan di area tersebut karena kondisinya mirip dengan Poso yang menjadi salah satu area TNI dan Polri melawan terorisme dan radikalisme. Dia juga menegaskan hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait, tapi tidak dengan pihak Ponpes Al Markaz syariah. “Kita (izin) hanya kepada aparat pemerintah di sana yang bersangkutan, kita tidak ada kewajiban untuk minta ijin sama Rizieq Syihab,” ujar Dicky.

Sementara itu, FPI mengatakan, pelatihan yang dilakukan Brimob berlangsung, Kamis pagi. Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif mengatakan, meski pelatihan tersebut dilakukan dekat dengan pondok pesantren milik Habib Rizieq, hal itu bukan intimidasi bagi mereka.

“Sudah ada dari tadi pagi. Rencananya sampai tanggal 29 Januari. Kita nggak melihat itu sebagai intimidasi. Hanya saja kita melihat hal itu aneh dan janggal karena kenapa baru kali ini dibuat latihan Brimob?” kata Slamet, Kamis siang.

Dikatakan, lahan yang digunakan latihan Brimob Polda Jabar tersebut bukanlah bagian dari pondok pesantren milik Rizieq. “Bukan. Posisi latihan ada di bawah tanah pesantren,” ujar Slamet.

Soal legalitas lahan di Megamendung tersebut, sebelumnya telah dijelaskan Slamet. Menurutnya, legalitas dari lahan yang didirikan menjadi pondok pesantren itu sudah tercatat di badan hukum. “Silakan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada. Semua sudah terpenuhi secara hukum” kata Slamet, Rabu lalu. (bd)

 

link video pesantren habib rizieq di puncak bogor:

https://www.youtube.com/watch?v=nQxOhyTZiqg

Video Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi. Bagi Saya Ini Ujian…

0

BOGORDAILY- Tersangka kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar resmi ditahan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwana oranye.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) Patrialis keluar sekitar pukul 00.40 WIB. Dia sempat memberi keterangan terkait penangkapannya.

“Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki,” kata Patrialis.
Patrialis yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga bersumpah dirinya dizalimi. Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan ujian baginya.

“Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat,” jelasnya.

Sebelum Patrialis, dua tersangka lainnya, NG Feni, dan Kamaludin telah keluar terlebih dahulu, sedangkan satu tersangka lagi, Basuki Hariman belum keluar. Mereka dibawa ke ruang tahanan KPK.

KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber: detik
Link video pernyataan Patrialis Akbar dan Penyuapnya:

https://www.youtube.com/watch?v=YM53Q7TlRDA

Video: Heboh Insiden ‘Ikan Tongkol’ Anak SD di Depan Jokowi

0

BOGORDAILY- Kejadian super lucu terjadi saat Presiden Joko Widodo membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak-anak panti asuhan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/1) pagi.

Dalam momen itu, Jokowi mengadakan kuis berhadiah bagi siswa-siswi. Kejadian tidak terduga terjadi ketika si anak SD tersebut menyebutkan sejumlah nama-nama ikan.

Murid yang dikabarkan bernama Maulana itu tampak kesusahan menjawab pertanyaan Jokowi. Orang nomor satu di Indonesia itu kemudian membantunya.

Maulana kemudian menyebut nama ikan seperti ikan lele, ikan paus, ikan teri. Namun masalah muncul saat dirinya akan menyebutkan nama ikan terakhir.
Jokowi yang berada di sampingnya, kemudian ikut membantu mengajarkannya untuk menjawab dengan ikan tongkol.

Nahas, Maulana justru salah melafalkannya dan mengucapkan kata yang merujuk pada alat kelamin pria. “Tadi sudah ikan lele, ikan paus, apalagi?” tanya Jokowi kepada anak SD tersebut.

Saat itu juga Maulana mencoba mendengar jawaban yang dibisikkan oleh dua orang murid SMP di sebelahnya. “Ikan teri,” jawabnya.

“Ayo satu lagi, dapat sepeda,” sambung Jokowi.

“Ikan kon**l (organ vital laki-laki),” ucap anak tersebut.

Spontan seisi ruangan tertawa akibat jawaban anak SD itu. Jokowi pun ikut terbahak mendengar ucapan terpeleset dari si anak.

Kejadian kocak tersebut terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial.

Maulana juga bahkan sempat dua kali menyebut ikan ko***l. Meskipun setelah itu, Jokowi langsung mepersilakanya untuk turun dari panggung dan mengambil hadiah sepeda yang suda dijanjikan sebelumnya. (faj)

 

link videonya:

https://www.youtube.com/watch?v=ykFekS5gH34

Wow, Harta Patrialis Akbar Capai Rp 14,9 Miliar!!

0

BOGORDAILY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Penangkapan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era SBY itu dilakukan pada Rabu 25 Januari 2017.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT KPK terhadap Patrialis Akbar.

“Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta,” kata Agus melalui pesan pendek kepada Liputan6.com, Kamis (26/1/2017), di Jakarta.

Dalam LHKPN, Patrialis Akbar melaporkan kekayaannya pada 6 Februari 2013. Dalam laporan tersebut yang dikutip dari acch.kpk.go.id, Kamis (26/1/2017) kekayaan Patrialis mencapai Rp 14.932.622.023.

Patrialis Akbar tercatat sebagai hakim konstitusi di MK dan Komisaris Utara PT Bukit Asam. Harta tidak bergerak Patrialis seperti tanah dan bangun sebanyak Rp 13.766.346.294.

Sementara itu, harta bergerak Patrialis Akbar, yang meliputi alat transportasi mencapai Rp 1.167.000.000. Kekayaan Patrialis juga tersebar di bidang peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lain yang mencapai Rp 65.000.000.

Harta bergerak lain sebanyak Rp 65.000.000. Patrialis Akbar juga memiliki logam mulia yang berasal dari hasil sendiri, yang diperoleh pada 1987, sebesar Rp 35.000.000. Adapun giro dan kas setara lainnya sebesar Rp 2.234.275.739.

Patrialis memiliki utang dalam bentuk pinjaman barang sebanyak Rp 2.300.000.000. Sehingga, total harta Patrialis sebesar Rp 14.932.622.023. Pada 29 Februari 2012, harta kekayaan Patrialis Akbar yang dilaporkan sebesar Rp 10.483.498.415.

Sumber: liputan6

Astaga, Patrialis Akbar Ditangkap KPK di Hotel Kawasan Prostitusi!!

0

BOGORDAILY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/1) siang kemarin. Salah satunya adalah pejabat Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Informasi dihimpun, Patrialis ditangkap di sebuah hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Lokasi di Taman Sari Jakbar sendiri dikenal sebagai lokasi “merah” atau zona prostitusi. Bahkan, Sumber internal menyebut turut pula seorang wanita dalam OTT itu.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih enggan bersuara. “Kami belum mendapatkan informasi lengkap tentang hal tersebut. Masih kita pastikan terlebih dahulu. Perkembangannya akan kami sampaikan segera,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).

OTT diduga terkait dengan suap menyuap guagatan judicial riview di MK. Ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. “Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan,” ujar sumber internal KPK.

Selain itu, KPK juga menyita uang dan dokumen dalam OTT tersebut.

Sumber: Jawa Pos

Ternyata Ada 10 Orang yang Ditangkap KPK dalam Kasus Patrialis Akbar!!

0

BOGORDAILY- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, ditangkap terkait dengan suap bersama 10 orang lain. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu ke MK,” ujar Basaria melalui pesan singkat, Kamis, 26 Januari 2017.
Basaria mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Patrialis dan 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 25 Januari 2017 itu.

Menurut Basaria, suap itu menyangkut uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basaria masih enggan menjelaskan nilai suap yang diterima Patrialis.

Sebelumnya, KPK menyatakan menangkap pejabat Mahkamah Konstitusi berinisial PA. Penangkapan itu diduga dilakukan semalam. Dalam konferensi pers sore ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku syok ihwal penangkapan tersebut. Tempo mencoba mengontak Patrialis untuk mengkonfirmasi. Dua nomor telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.

Penangkapan Patrialis berlangsung di sebuah rumah kos-kosan eksklusif di Taman Sari, Jakarta Barat. Rumah berlantai 2 itu bagian depannya terdapat pagar besi bercat hitam. Rumah tersebut terdapat tulisan terima kos.

Sumber: tempo

Nih Videonya!! Ketua MK: Ya Allah, Saya Mohon Ampun, Saya Tidak Bisa Menjaga MK…

0

BOGORDAILY- Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta maaf yang setinggi-tingginya kepada rakyat Indonesia.

“Ya Allah, saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK dengan sebaik-baiknya,” kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1/2017).

“Saya akan rapat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lebih dahulu. Setelah RPH, saya temui Anda semua, karena saya tidak bisa melakukan apa-apa. Sendiri karena apa yang saya lakukan harus seizin hakim lain,” sambung Arief.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan tentang OTT itu. Agus juga mengamini bahwa pihak yang ditangkap adalah Patrialis Akbar. Selain itu, Agus menyebut ada beberapa pihak turut ditangkap.

Namun sampai saat ini KPK belum menyampaikan penangkapan Patrialis terkait dengan kasus apa. Dalam waktu dekat, KPK akan segera menyampaikan pernyataan resmi soal OTT itu.

Link Video Ketua MK Minta Maaf:

Basement Rumah Patrialis Akbar Berderet Mobil Mewah

0

BOGORDAILY- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar memiliki aset berupa sejumlah rumah mewah di Jalan Cakra Wijaya V, Cipinang Muara. Patrialis menempati rumah berlantai dua di Blok P3.

Sedangkan satu rumah lain di depan tempat tinggal utama, terpantau digunakan sebagai tempat penyimpanan mobil-mobil milik Patrialis dan keluarganya.

Mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1469 RFJ, terparkir di bagian paling depan. Sementara, beberapa mobil lainnya berada di dalam basement.

Belum bisa dipastikan berapa jumlah maupun jenis mobil di dalam basement tersebut. Hanya, dari luar rumah, tampak mobil di dalam basement lebih dari tiga unit. Mobil-mobil itu diparkir memanjang di dalam basement.

Masih di rumah itu, sebuah kendaraan patwal milik polisi juga diparkir tepat di depan pintu utama rumah.

Kondisi tempat tinggal utama Patrialis sejak Kamis (26/1/2017) pagi hingga berita ini ditulis pada pukul 14.27, tampak sepi, meskipun di dalam rumah itu di ketahui ada beberapa penghuni.

Gerbang rumah berwarna cokelat itu setinggi sekitar dua meter. Gerbang tersebut tampak tertutup rapat. Sedangkan kaca jendela bagian depan rumah, terbuka.

Beberapa tetangga yang coba dimintai keterangan, menolak berkomentar lebih jauh. Mereka hanya memastikan bahwa memang benar Patrialis dan keluarga tinggal di kompleks itu dan memiliki sejumlah aset.

Sumber: wartakota

Patrialis Akbar, Dari Sopir Angkot, Mantan Menteri hingga Hakim MK…

0

BOGORDAILY- Sejak pagi beredar informasi Patrialis Akbar kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sebelum jadi Menteri Hukum dan HAM hingga Hakim MK, perjalanan hidupnya penuh liku, Kamis (26/1/2017).

Menurut kabar yang beredar, hakim MK yang ditangkap yakni Patrialis Akbar yang di OTT di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Kelanjutan dari OTT itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Patrialis ‎Akbar di Cipinang Muara, Jakarta Timur untuk menemukan bukti lainnya.

Saat ini kabar tersebut masih dalam konfirmasi, namun sebenarnya menilik kebelakang liku hidup Patrialis Akbar unik.

Ia lahir di keluarga yang berkecukupan, namun saat jadi mahasiswa ia sempat jadi sopir angkutan kota dan sopir taksi.

Simak kisah hidup Patrialis Akbar selengkapnya.

Dr. H. Patrialis Akbar SH, MH lahir di Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958, dikenal sebagai advokat dan politikus yang saat ini menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia.

Catatan Wikipedia ia memiliki karier yang cemerlang dan lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode (1999 – 2004 dan 2004 – 2009) dari Partai Amanat Nasional.

Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat dan kemudian sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2011) di bawah kepemimpinan Presiden SBY.

Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang.

Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Patrialis mendapat kesempatan untuk menjadi pengajar disana.

Seorang dosen pembimbing skripsinya menawarkannya untuk menjadi staf pengajar maka iapun menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota. Inilah hal yang membedakan pada sosok Patrialis.

Meski keluarganya berkecukupan dan mampu membiayainya hidup serta biaya kuliah, Patrialis tetap berupaya mandiri dan rela bekerja sebagai sopir angkot.

Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I.

PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.
Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.
Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.

Rangkuman Fakta Patrialis Akbar

Berikut fakta-fakta tentang Patrialis Akbar yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono:

1. Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang.

2. Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

3. Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota.

4. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia pun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.

5. Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

6. Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.

7. Di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.

8. Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

9. Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.

10. Patrialis pernah bersuara soal hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, korupsi salah satu penyebab terjadinya bencana atau krisis di masa sekarang. Dia juga menyuarakan hukuman mati layak bagi terpidana korupsi yang berhubungan dengan duit pajak.

11. Selama menjabat sebagai Menkuham, Patrialis ingin menjadikan Dephukam menjadi law centre yang akan menjadi kebanggaan. karena semua hukum yang ada di negeri ini akan bersumber dari Kemenhukam.

12. Patrialis dilantik Presiden SBY menjadi Hakim MK menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun. Dia bersumpah untuk menjaga independensi, intervensi. Sebab Patrialis dituding mendapat banyak titipan saat ia mulai menangani perkara-perkara strategis di kemudian hari.

13. Patrialis juga mundur dari komisaris utama PT Bukit Asam, karena berdasarkan Keppres dan tidak boleh ada rangkap jabatan.

Sumber: tribunnews

KPK: Patrialis Akbar Ditangkap Karena UU Ternak!!

0

BOGORDAILY- KPK menyebut hakim konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima uang suap. Duit haram itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/1/2017).

“(UU soal) Ternak,” imbuh Basaria.

Ada 11 orang, termasuk Patrialis, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan pada Rabu kemarin itu. Sampai saat ini, 11 orang itu tengah diperiksa secara intensif.

Dalam waktu dekat ini, KPK akan menyampaikan perkembangan terkait dengan OTT itu. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut konferensi pers akan digelar pada pukul 16.00 WIB.

“Jam 4 (sore),” ujar Syarif saat dimintai konfirmasi terpisah.

Perihal OTT itu, Ketua MK Arief Hidayat mendukung upaya OTT yang dilakukan KPK. Namun Arief menyebut OTT itu terkait dengan pribadi dan bukan institusi.

“Itu persoalan pribadi, bukan lembaga. Saya persilakan dan mendukung KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, termasuk di MK,” ujar Arief sebelumnya.

Sumber: detik