Friday, 10 April 2026
Home Blog Page 8958

Sri Mulyani Borong Tas Rp40 Ribuan di Megamendung

BOGOR DAILY– Ada yang menarik dalam kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kampung Leuwimalang, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (14/8/2017). Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani tertarik dengan produk tas hasil produksi UMKM setempat, salah satunya tas buatan Ibu Yuningsih.

Sri Mulyani pun memutuskan membeli tiga tas sekaligus. Setiap tas memiliki harga Rp 40.000. Dia pun langsung membuka dompet dan mengambil beberapa lembar uang Rp 10.000 yang memenuhi dompetnya.

Saat ditanya alasannya membeli tiga tas sekaligus, Sri Mulyani mengatakan, “Yang ukurannya agak besar akan dipakai untuk kondangan,” jawabnya saat ditanya tujuan membeli tas-tas tersebut.

Sementara itu, tas yang berukuran kecil langsung digunakannya saat itu juga. Saat berfoto dengan Bupati Bogor, Hj Nurhayanti, Sri Mulyani tersenyum sambil memegang tas dompet yang baru saja dibelinya.

Tak hanya tas, dalam kesempatan kunjungan itu, Sri Mulyani juga membeli beberapa produk makanan ringan.

First Travel Malah Tuntut Kemenag Bayar Duit Jamaah Umroh, Kok Bisa?

BOGOR DAILY- Pencabutan izin First Travel dari Kementerian Agama (Kemenag) bakal berbuntut panjang. Sebab, setelah menjanjikan refund atau pengembalian dana jamaah, First Travel berubah sikap. Kini, mereka enggan mengembalikan uang jamaah karena pihak travel mengalami kerugian sebagai efek pencabutan izin.

Kuasa Hukum First Travel Eggi Sudjana memastikan First Travel tidak akan mengembalikan dana jamaah. Dia menjelaskan, awalnya terdapat kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan First Travel. Isinya, untuk memberangkatkan jamaah yang tertunda keberangkatannya. Termasuk, kalau ada yang ingin refund bisa dikembalikan dalam waktu 90 hari kerja.

“Perjanjian ini tidak bisa ditarik kembali, tapi ternyata ada pihak lain yang ikut-ikut,” ujarnya. Pihak lain yang dimaksud Eggy adalah Kemenag yang lantas mencabut izin penyelenggaraan umroh. Kondisi tersebut membuat First Travel dirugikan karena tidak lagi bisa beroperasi.

Eggy mengatakan, pencabutan itu benar-benar membuat First Travel merugi. Jika melihat pada pasal 1365 KUHP Perdata maka Kemenag yang harus bertanggungjawab atas duit jamaah. Sebab, di pasal itu dinyatakan barang siapa yang membuat kerugian, maka wajib untuk membayar kerugian tersebut.

“Karena itulah, seharusnya yang bertanggungjawab adalah Kemenag,” tuturnya.

Saat disinggung kemana uang jamaah yang sudah diambil oleh First Travel, Eggy menyebut logika hukumnya tidak bisa seperti itu. Yang pasti, saat ini ada kerugian yang timbul, dan membuat First Travel tidak bisa mengirim jamaah umrah. “Kalau izin dicabut, kan merugi,” ungkapnya.

Saat ini, masih ada sekitar 35 ribu jamaah yang belum bisa diberangkatkan oleh First Travel. Dari jumlah itu, uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 550 miliar. Namun, saat polisi melakukan penangkapan terhadap pemilik First Travel yakni Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ternyata duitnya sudah menipis. Dari delapan rekening yang diperiksa, salah satunya hanya menyisakan Rp 1,3 juta

PMII Bogor Ancam Demo Terus-terusan ke Balaikota, Ini Alasanya

BOGOR DAILY- Meski sebelumnya kedua belah pihak telah damai dan berkomitmen membangun kota bersama, namun PMII masih belum melihat ada perubahan dari kinerja Satpol PP Kota Bogor.

Hingga akhirnya, PMII kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung, Balaikota Bogor, Senin (14/8/17).

Wakil Ketua II PMII Kota Bogor, Isna Zulkhaidar, mengungkapkan kinerja Sapol PP Kota Bogor masih belum sepenuhnya sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

“Mereka lalai buktinya masih banyak bangunan yang belum mengantungi izin,” katanya.

Selain itu, PMII juga mengkritisi Satpol PP Kota Bogor terkait fungsi trotoar yang masih disalahgunakan oleh para pedagang kaki lima (PKL).

“Trotoar banyak digunakan untuk jualan dan juga pungli di pasar masih ada, kami sendiri sudah melakukan investigasi,” ungkapnya

Mereka akan terus lakukan aksi kalau kinerja Satpol PP Kota Bogor tidak ada perubahan

Ngontrak di Cileungsi, Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Buser

BOGOR DAILY– Anggota buser Polsek Cimanggis berhasil membeku pelaku kawasan pencuri rumah mewah. Kedua pelaku yang  ditangkap sebelumnya sempat mencuri rumah milik Dokter di Perum Mahogany Residence Blok C No. 26, RT. 002/013, Harjamukti, Cimanggis Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis Kompol Agung mengatakan usai membobol rumah dr. Hikmat Pramukti di Perum Mahogani, Sabtu (12/8) sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku berhasil mengambil beberapa barang di lantai 2 ruang belajar, yaitu  dua unit tablet merek Samsung, tas ransel dibawa meja berisi emas batangan sejumlah 45 gram, dompet isi uang Rp.1 juta, dan berkas-berkas dokumen kedokteran milik korban.

Petugas reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu Suparno dibantu anggota buser melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan lokasi tempat persembunyian para pelaku.

“Sewaktu korban buat laporan di Polsek, siang harinya pelaku berjumlah dua orang berhasil ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Raya Narogong, Cileungsi Kab Bogor. Saat ditangkap pelaku tengah istirahat,”ujar Kapolsek, Selasa (15/8) pagi.

Mantan perwira SDM Polda Metro Jaya ini mengungkapkan kedua pelaku Muhamad Johan, 38, dan Egi Suherman, 19, tidak berkutik setelah anggota buser  menangkap tanpa perlawanan. Lalu petugas mengeledah rumah pelaku dan menemukan  1 tas ransel warna hitam dan 1 tablet merek samsung milik korban dr. Hikmat Pramukti.

Hasil interogasi penyidik dengan pelaku, lanjut Kompol Agung,  modus pelaku adalah mencongkel jendela rumah dengan sasaran rumah kosong. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela dan masuk ke ruangan lantai 2 dan menggasak barang yang ada,”tambahnya.

Menurut pengakuan para pelaku yang merupakan pemain lokal ini telah menjadi pencuri spesialis rumsong ini sebanyak 3 kali yaitu di Bekasi dan Cibubur. “Ya pengakuan pelaku ke penyidik sudah bermain sebanyak 3 kali dan sasaran rumah kosong modus memanjat dan congkel jendela. Selain itu para pelaku kerap mencari sasaran rumah rumah mewah yang ditinggal kosong pemiliknya,”tambahnya.

Sementara itu seorang rekan pelaku berinisial PJ yang ikut bermain masih dalam pengejaran petugas. ” Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu satu buah tas ransel hitam merek body pack, satu unit tablet merek samsung galaxy type tab 4 putih. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.

Jaksa: Ada Bagi bagi Duit Proyek E-KTP di Ruang Novanto

0

BOGOR DAILY– Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut pernah membagikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di ruang kerja Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan. Pemberian uang itu terkait dengan pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012 sebesar Rp 5,9 triliun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Narogong.

“Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasik NIK secara nasional (KTP elektronik) bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang pada pimpinan Banggar sejumlah USD 3.300,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

Setelah itu, sekitar Oktober 2010, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan bawahannya Sugiharto bertemu dengan Johannes Marliem, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, pengusaha Andi Narogong, Ketua Tim Teknis Kemendagri Husni Fahmi, dan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap. Pertemuan itu digelar di Restoran Peacook, Hotel Sultan Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Irman dan Sugiharto diperkenalkan oleh Diah Anggraini dengan Johannes Marliem selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).

Atas arahan Diah, Irman dan Sugiharto pun menyetujuinya. Selanjutnya Irman mengarahkan Johannes Marliem untuk langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi.

Tak hanya itu, Diah Anggraini juga meminta Chairuman Harahap untuk segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara multiyears sesuai dengan grand design. Yakni sebesar Rp 5,9 triliun dengan rincian Tahun 2011 sebesar Rp 2,2 triliun dan Tahun 2012 sebesar Rp 3,6 triliun.

Adapun Andi Narogong didakwa bersama-sama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto.

Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHPidana.

Bayi Tewas di Selokan Cilendek Barat Bogor

BOGOR DAILY– Warga Kelurahan Cilendek Barat RT 3/ 16, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dikejutkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi pada Senin (14/8/2017).

Bayi tersebut ditemukan di dalam selokan berukuran cukup besar sekira pukul 17.30 WIB. Menurut seorang warga, Mugni (21) bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan pertama kali oleh seorang anak kecil.

“Awalnya dikira boneka, tapi pas anak kecil itu bilang ke ibunya kemudian dicek, ternyata bukan boneka tapi bayi yang kondisinya sudah tidak bernyawa,” katanya.

Ketika itu warga yang berada di lokasi kejadian pun langsung mengevakuasi bayi yang tidak diketahui siapa orang tuanya itu.

Terpisah, Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com mengatakan bahwa, bayi yang tersangkut di selokan itu kemudian dibawa ke Mapolsek Bogor Barat.

“Kalau sekarang kemungkinan sudah di evakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pelaku yang tega membiarkan bayi itu berada di dalam selokan. “Belum tahu siapa pelakunya, masih dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.

Gara-gara Masalah Ini, Habib Rizieq Buat Seruan dari Makkah

0

BOGOR DAILYMeski berada di Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab tetap memantau perkembangan terkini di Indonesia. Dia bahkan mengetahui adanya pidato tendensius dari politikus Nasdem Victor Bungtilu Laiskodat.

Melalui video berdurasi 14 menit 29 detik, Rizieq mengingatkan pada penegak hukum untuk memproses pernyataan Victor serta tidak mengulangi apa yang terjadi dalam masalah Ahok.

“Saya peringatkan kepada para penegak hukum agar tidak mencari alasan apapun untuk melindungi penista agama seperti yang pernah terjadi dalam kasus Ahok,” tegas dia.

Imam Besar Front Pembela Islam ini menerangkan, tak ada yang kebal hukum di Indonesia. Menurut dia, siapa saja yang bersalah serta siapa saja tidak mematuhi hukum, kata dia, mesti diolah dengan hukum.

Bila sistem hukum jalan, adil, serta jujur sesuai ketentuan yang berlaku di NKRI, dia percaya masalah Victor tidak akan jadi kegaduhan nasional.

Tetapi, Rizieq mewanti-wanti, jangan salahkan umat Islam bila sangat terpaksa mesti kembali mengadakan tindakan besar bela Islam jilid kedua bila masalah Victor dipolitisasi membuat perlindungan penista agama.

“Saya serukan, dari Kota Suci Makkah Al-Mukarromah, kepada seluruh Bangsa Indonesia, ayo tahan dan proses hukum Viktor Bungtilu Laiskodat. Ayo tegakkan keadilan. Ayo jaga kerukunan antarumat beragama untuk keutuhan NKRI tercinta. Ayo, jaga Indonesia damai dan berkah. Allahuakbar,” seru dia.

Eks Hakim MK Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

0

BOGOR DAILY– Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara sah bersama-sama,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Menurut jaksa, Patrialis terbukti menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman Dan Ng Feny selaku pemohon perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. Hal itu dibuktikan dari pemberian sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.

“Terdakwa terbukti menerima uang sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.000.043.100 untuk kepentingan terdakwa,” kata Lie.

Jaksa juga menyebut unsur patut diduga Patrialis menerima hadiah untuk mempengaruhi putusan perkara juga terpenuhi. Hal itu terbukti dari beberapa kali pertemuan antara Patrialis dengan para penyuapnya adalah untuk membahas progress permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, salah satunya untuk mempengaruhi hakim MK yang belum berpendapat atau berseberangan.

“Menanggapi menyarankan membuat permohonan ke MK tentang uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 segera dibahas dan menyarankan membuat permohonan pengaduan kode etik kepada I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul karena berseberangan,” kata jaksa.

Jaksa menambahkan unsur melanggar hukum juga terpenuhi. Di anataranya Patrialis menjanjikan akan melakukan dissenting opinion untuk memenuhi permintaan penyuapnya.

“Kemudian menyarankan Kamaludin mendekati hakim Suhartoyo melalui jaksa Lukas dan akan mencarikan jasa lain jika Basuki Hariman tidak berkenan dengan Lukas. Akan dissenting opinion dengan hakim lainnya jika permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” urai jaksa.

“Kemudian untuk dalam draft putusan menyatakan harus memiliki sertifikat bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dari otoritas veteriner negara asal sesuai badan kesehatan dunia dan diakui veteriner Indonesia sebagaimana permohonan Ng Feny jika daging India tidak diakui The World of Id,” lanjutnya.

Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua perbuatan terdakwa telah merusak lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas perbuatannya Patrialis dijerat dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor. Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diterimanya sejumlah USD 10 ribu dan Rp 4 miliaran dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar harta akan disita untuk dilelang memenuhi uang pengganti tersebut.

Delapan Rumah di Cigombong Diterjang Puting Beliung

BOGOR DAILY– Bencana puting beliung disertai hujan deras terjadi di Kampung Ciburuy RT 03/02, Desa Ciburuy, Cigombong, Kabupaten Bogor. Bencana alam ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB tadi sore, Minggu (13/8/2017).Kapolsek Cijeruk, Kompol Safiudin Ibrahim, bencana alam tersebut menyebabkan delapan rumah warga dan satu mushola rusak berat.

“Delapan bangunan rumah warga rusak dan satu mushola rusak berat dibagian atap,” ujar Safiudin.

Dari kerusakan bangunan warga tersebut kebanyakan mengalami kerusakan di bagian atap rumah seperti genting yang hancur, sehingga karena hujan warga pun untuk sementara menutupinya dengan terpal.

Namun ada pula bangunan warga juga mengalami kerusakan dinding tembok yang roboh dan hancur. Safiudin mengatakan bahwa usai kejadian warga bergotong royong melakukan evakuasi warga yang menjadi korban dibantu koramil dan juga kepolisian.

“Selama penanganan di TKP dilaksanakan terdiri dari gabungan jajaran Polsek, koramil dan warga desa Ciburuy,” katanya.

Beruntung bencana ini tidak menimbulkan korban jiwa namun kerugian materi dinilai cukup tinggi.

Pernah Kerja Serabutan, Ini Kisah Lengkap Bos First Travel

BOGOR DAILY– Jalan hidup seseorang memang tak pernah ada yang tahu. Namun jika ada niat dan tekad untuk berusaha, bukan tidak mungkin apa yang diharapkan bisa terwujud.

Seperti yang dialami oleh Andika Surachman pemilik First Travel. Awalnya ia hanya seorang pegawai di sebuah minimarket. Namun kini pria yang baru berusia 29 tahun itu, sukses menjadi pengusaha travel khusus umrah.

Di 2014 kemarin, ia berhasil mengantongi omzet 20 juta dollar AS dengan memberangkatkan 14.700 orang ke “tanah suci”. Dan di 2015 ini, sudah ada 35.000 orang yang akan melakukan umrah menggunakan jasa perusahaannya. Diperkirakan omzetnya tahun ini mencapai 60 juta dollar AS.

Kesuksesan yang digenggam oleh Andika ini pun terbilang cukup singkat, yakni hanya dalam waktu sekitar 5 tahun, dimana ia mengawali bisnis ini pada 2009.

Andika bercerita, terjun ke bisnis travel ini tanpa disengaja. Ia mengaku tak memiliki pengalaman sama sekali di bisnis ini. Ia belajar semuanya secara otodidak. Baik membaca buku maupun browsing-browsing di internet.

“Awal saya memutuskan untuk berusaha itu hanya untuk survive (bertahan hidup), boro-boro punya mimpi jadi pengusaha sukses,” tutur Andika kala peresmian logo baru First Travel, 14 Februari 2015 lalu.

Kalimat bertahan hidup itu ia sangat tegaskan. Sebab, menjadi pengusaha bukan secara sengaja dilakoninya. Tuntutan hidup dan tanggung jawab kepada keluarga, membuatnya harus mencari segala macam peluang untuk meraup fulus.

Awalnya pria kelahiran Bogor, 29 Desember 1985 ini mengawali kerja selepas lulus SMA, sebagai pramuniaga di sebuah gerai minimarket di tahun 2004. Profesi ini dilakoninya selama sambil meneruskan pendidikannya di STIE TAMA Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Setahun kemudian, ia memutuskan untuk menikah muda dengan wanita pujaannya yang kini menjadi istrinya yaitu Anniesa Desvitasari Hasibuan. Untuk membiayai keluarga barunya, Andika pindah bekerja dengan status magang di kantor Pusat Bank Bukopin.

“Saat itu dengan status magang, saya bekerja serabutan dari mulai urusan administrasi sampai beberes kantor pakai masker. Bayarannya Rp 50.000 sehari, lumayanlah buat berdua sampai anak lahir di tahun 2006,” ujarnya.

Tiga tahun menjalani kesederhanaan dengan istri yang juga masih menjalani kuliah di Universitas Indonesia, di 2008 peristiwa yang mengubah seluruh hidupnya terjadi. Ayah mertuanya, seorang pengusaha batubara yang menjadi tulang punggung keluarga istri meninggal dunia.

Sang ayah meninggalkan ibu mertua dan 3 adik istrinya yang masih kecil-kecil. Keluarga pun goyah karena tak ada lagi penopang keluarga, usaha sang ayah mertua pun tak ada yang bisa diteruskan. Andika dan keluarga kecilnya sendiri masih menumpang di rumah sang mertua