Monday, 13 April 2026
Home Blog Page 9077

Ini Foto-foto Tabrakan Beruntun di Jembatan Cimande Caringin

BOGOR DAILY– Tabrakan beruntun terjadi di Jembatan Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Rabu (10/5/2017). Kejadian itu terjadi pagi tadi ‎sekitar pukul 06.30 WIB, hingga enam unit kendaraan saling hantam. Di antaranya, truk Fuso Nomor polisi B9225KYT, truk Fuso Box B9423P, Isuzu Panther Box B9762CRU, pick up F8725GK, angkot F1951D, dan angkot F1929LS.

Kapolsek Caringin, AKP Fitra Zuanda mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika kendaraan truk Fuso bermuatan air mineral Aqua bernopol B9225KYT bergerak dari arah Ciawi menuju Sukabumi mengalami kegagalan‎ fungsi pengereman.

Truk tersebut melaju tidak terkendali dan menabrak kendaraan yang ada di depannya sehingga beberapa kendaraan lainnya juga ikut tertabrak.

“Untuk korban, supir truk Aqua atas nama Ahmad Aswadi, 45 tahun, mengalami luka di bagian dada sebelah kanan. Kejadian ini selanjutnya sudah ditangani Unit Laka Ciawi,” ungkapnya.

Kejadian tersebut menyebabkan kepadatan lalu lintas. Di lokasi kejadian, pukul 11.00 WIB, laju kendaraan di Jembatan Cimande Caringin terpantau masih sangat padat.

Kepadatan parah ini mengular hingga beberapa kilo meter. Paling parah, kepadatan mengular hingga ke Simpang SMPN 2 Ciawi. (bd)

Ini Lho Barang Ki Gendeng Pamungkas yang Disita Polda Metro

BOGOR DAILY– Polisi menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas pada Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Ki Gendeng ditangkap atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ya benar, diduga melanggar tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 wib

Ia diduga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras tertentu

 

Polisi menjemput dia dan mengamankan sebuah ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video; sebuah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video; empat pisau sangkur; dua airsoft gun; DVR (recorder) CCTV; sebuah unit CPU; dan berbagai pakaian bertuliskan anti-Cina.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ucap Argo.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita puluhan pakaian dan aksesori milik paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang terindikasi SARA dan mendiskriminasi etnis tertentu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan puluhan barang itu disita bersamaan dengan penangkapan Ki Gendeng di kediamannya, di Bogor, Selasa (9/5/2017) malam.

“Ada sebuah jaket jeans bertuliskan fight against cina, 67 lembar kaus bertuliskan anticina, sebuah topi front pribumi warna hitam, dan berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).

Barang-barang tersebut diduga digunakan Ki Gendeng dalam salah satu videonya yang beredar di dunia maya yang isinya mengajak orang bangkit melawan orang dengan ras Tionghoa.

Video tersebut menjadi dasar polisi menjerat Ki Gendeng dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” ucap Argo.

Gempar! Ayah Ini Bikin Video Seks dengan Anak Kandung

BOGOR DAILY– Jaringan pedofilia internasional ternyata sudah merambah hingga pelosok perkampungan di Kalimantan. AG (41), warga Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur sudah bertahun-tahun melancarkan aksi asusila. Pria yang menjabat sebagai asisten kepala di sebuah perusahaan kelapa sawit di Kembang Janggut itu tak hanya menyetubuhi anak kandung dan keponakannya, dia juga merekam adegan mesum tersebut lalu dipertontonkan secara live streaming ke sejumlah negara!

Sejak akhir pekan lalu, Kaltim Post mendapat informasi secara eksklusif dari jajaran kepolisian terkait kedatangan tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya (PMJ) Jakarta.

Atas permintaan kepolisian, kabar itu awalnya diminta untuk tidak diekspos hingga target operasi (TO) berhasil diringkus. Kedatangan tim dari PMJ, bahkan ditengarai hanya diketahui terbatas di lingkungan Polres Kukar.

Hingga ditetapkan TO di Kembang Janggut, pihak Opsnal Polres Kukar beserta anggota Polsek Kembang Janggut yang dipimpin Ipda Aksarudin Adam, dilarang menyentuh AG, kecuali hanya melakukan pengintaian sejak Jumat (6/5). Ini untuk memastikan AG tak membuang barang bukti maupun berupaya kabur dari buruan.

Hingga akhirnya pada Sabtu (6/5), sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polres Kukar yang lebih dulu berada di Kembang Janggut memantau keberadaan tersangka AG yang saat itu berboncengan dengan anak sulungnya, DA (17).

Setelah saling berkoordinasi, polisi akhirnya meringkus AG di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kembang Janggut. Dia langsung dibawa dengan mobil preman milik Unit Opsnal Polres Kukar. Dengan menggunakan mobil terpisah, DA juga turut diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut.

Dari hasil interogasi, AG akhirnya mengakui perbuatannya. Dia sudah lama menggauli DA yang merupakan anak kandungnya. Bahkan pencabulan dilakukan sejak DA berusia dua tahun.

Selanjutnya, saat usia DA beranjak 11 tahun, AG mulai melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hubungan keduanya tanpa diketahui oleh ibu korban. Sementara perlakuan asusila tersebut kerap dilakukan saat ibunya sedang tidak di rumah atau tidur.

Tak hanya DA, polisi juga mengendus korban lain. Berinisial DL yang merupakan keponakan tersangka. DL diketahui sudah tinggal bersama tersangka sejak kedua orangtuanya di Lampung meninggal dunia. DL saat ini juga diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK).

Sama halnya dengan DA, hubungan badan dengan DL juga kerap disiarkan melalui live streaming ke sejumlah akun terbatas sesama pedofilia di penjuru dunia. Tak hanya itu, tersangka juga tak segan mengirim hasil rekamannya tersebut ke sejumlah akun sosial media sesama pedofilia lainnya di berbagai negara.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Cyber Crime Polda Metro Jaya, selama ini tersangka merekam adegan mesum bersama para korban menggunakan sebuah ponsel merek OPPO. Hasil rekaman tersebut disimpan di sebuah laptop merek Acer Aspire yang di dalamnya terdapat 12.640 file. Sebanyak 7.011 di antaranya merupakan file video pornografi anak. Sementara itu, aplikasi sosial media yang digunakan live streaming oleh tersangka adalah Skype. Dia menggunakan akun dengan nama samaran.

“Untuk live streaming menggunakan Skype ini baru pertama kali kami temukan di Indonesia. Biasanya, pelaku menggunakan Facebook atau WhatsApp (WA), dan sebagainya.

Jadi, dari live streaming ini, dia mempertontonkan adegan mesum tersebut ke komunitas pedofilia di sejumlah neara secara bersamaan. Mereka juga saling chat di sana,” tambah Joko. (Jawa Pos)

Mobil Ustaz Zacky Tabrakan Hingga Ringsek

BOGOR DAILY– Ustaz Achmad Zacky Mirza dikabarkan mengalami kecelakaan di Tasikmalaya, Selasa (9/5). Mobil yang dikendarainya ringsek akibat peristiwa nahas itu.

Kabar ini didapat tari akun @lambe_turah yang mengunggah foto Ustaz Zacky di kantor polisi. Dalam foto itu terlihat sang ustaz mengenakan kemeja putih yang ditutupi rompi berwarna orange hitam.

@lambe_turah juga mengunggah foto mobil hitam yang dikendarai Ustaz Zacky.

“Malam tadi ustad Zacky Mirza dapat musibah di tasikmalaya..Alhamdillah semua selamat hanya boilnya aja penyok penyok…” tulis admin @lambe_turah di bagian caption.

“Mungkin pak ustad masih galau mikirin hasil sidang kemaren yesss..Yang Sabar ya pak..Ini ujian..,” tambahnya.

Namun sayangnya belum diketahui penyebab pasti kecelakaan yang menimpa mantan suami Shinta Tanjung tersebut. (bd)

Ahok Dipindah ke Mako Brimob Depok, Karangan Bunga Berdatangan

BOGOR DAILY– Dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ditahan di Mako Brimob, Depok, terus berdatangan. Kali ini, sejumlah karangan bunga untuk Ahok tiba di sekitar lokasi.

Karangan bunga pertama kali tiba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Karangan tersebut bertuliskan ‘Terima Kasih Pak Ahok, Tuhan Menjagamu dalam Suka Duka Terus Bersinar Terang Bagi-Nya’. Menurut sang pengantar bernama Acip, karangan bunga tersebut dipesan pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dipesan via telepon. Harganya sekitar Rp 700 ribu,” ujar Acip kepada wartawan.

Ada juga karangan bunga yang datang dari Kalimalang. Karangan bunga tersebut langsung dipindahkan di belakang Mako Brimob.

“Ini dipindahkan agar menjaga ketertiban, karena nanti akan mengundang yang lain,” ujar seorang petugas.

Tak hanya karangan bunga, ada pula bucket bunga yang bertuliskan ‘Pak Ahok, Tetap Kuat dan Tabah! Jutaan Doa Mengiringi Demi Kembalinya Kejayaan NKRI Bersama Pak Jokowi, TNI, dan Polri”. Bucket itu dikirimkan dari Tebet, Jakarta Selatan.

Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, dini hari tadi. Sejumlah relawan sudah berdatangan menjenguk Ahok. (bd)

Juventus ke Final, Begini Ungkapan Dybala

BOGOR DAILY– Striker Juventus, Paulo Dybala, menggambarkan keberhasilan ke final Liga Champions musim ini sebagai malam yang tak terlupakan. Juventus menjejakkan kakinya di Cardiff usai menang 2-1 atas AS Monaco pada leg kedua semifinal, Rabu (10/5) dini hari WIB.

Secara keseluruhan, Juventus unggul agregat 4-1. Pada leg pertama, Juventus menang 2-0 di kandang Monaco, Louis II.

“Ini adalah malam yang luar biasa bagi saya dan semuanya. Kami berhasil mewujudkan mimpi yang kami rintis sejak pramusim di Melbourne. Kami memainkan banyak pertandingan. Tapi, ini belum berakhir. Kami ingin menang di final!” tegas Dybala kepada Mediaset Premium.

Juventus disebut Dybala memang layak melaju ke final dan berlaga di Stadion Nasional Cardiff. Namun, dia meyakini performa Juventus masih bisa lebih baik di final nanti.

“Kami bisa lebih dari ini. Lolos ke final memang membanggakan. Tapi, kami ingin juara,” pungkas Dybala

1.000 Rumah untuk Guru Bogor, Cicilan Cuma Rp1Jutaan

BOGOR DAILY– PT Elang Peradaban Mulia atau Elang Group terus mengembangkan unit bisnis propertinya dengan menawarkan rumah bersubsidi yang menyasar segmen menengah dan bawah.

Kali ini, Elang Group memberikan penawaran menarik khusus bagi para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di Bogor.

Lewat program Bulan Bakti Untuk Guru, para guru bisa mendapatkan rumah dengan cicilan per bulan Rp 1 jutaan.

Presiden Direktur Elang Group Elang Gumilang mengatakan, program Bulan Bakti Untuk Guru diberikan sejalan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional serta realisasi dari keberpihakan perusahaan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat.

“Ini adalah bentuk terima kasih kami kepada Bogor karena selama 10 tahun banyak kesempatan dan peluang yang didapatkan,” ucap Elang, saat konferensi persnya, di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017).

Elang menambahkan, program ini diselenggarakan dalam bentuk pemberian harga khusus untuk guru dengan cicilan Rp 1 jutaan dan berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Ia menyebut, dengan membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 10 juta, guru-guru di Bogor sudah bisa memiliki hunian murah ini.

“Kita siapkan setidaknya 1.000 unit rumah yang dapat dibooking khusus di bulan Mei ini,” kata Elang.

Dia menjelaskan, rumah yang menjadi kebutuhan primer saat ini justru malah menjadi barang mahal. Berapa pun kenaikan gaji dan tunjangan para guru, sambungnya, tidak akan mampu mengimbangi kenaikan harga rumah.

“Harus ada keberpihakan pada masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Karena berbisnis tidak sekadar memenuhi target keuntungan, tapi bagaimana pihak lain merasa terbantu atau merasakan manfaat dengan kehadiran perusahaan,” tuturnya. (bd)

Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap di Tegalega Bogor. Ada Apa ya?

BOGOR DAILY– Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan pada Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB terhadap paranormal Ki Gendeng Pamungkas atas tuduhan melakukan perbuatan diskriminatif ras dan etnis atau rasis.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat.

Ki Gendeng Pamungkas dikenai pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Tersangka, seperti disebutkan dalam pasal tersebut, diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras tertentu.

Dalam keterangan tertulis, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit HP Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 (enam puluh tujuh) lembar baju kaos bertuliskan anti-Cina, satu buah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video.

Selain itu, barang lain yang juga turut disita adalah topi front pribumi warna hitam yang digunakan dalam video, empat pisau sangkur, dua buah airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU dan berbagai stiker dan badge bertuliskan anti-Cina serta data identitas diri.

Laki-laki yang berusia 69 tahun itu saat ini dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.

Bus Jurusan Bogor-Bandung Dihadang Petugas Dishub

BOGOR DAILY–  Sebuah bus antar kota dalam provinsi (AKDP) yang hendak menarik penumpang terpaksa dihadang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Petugas gabunganmenahan bus dan memmulangkan nya karena tidak laik jalan.

Bus tersebut terjaring razia yang digelar petugas gabungan di terminal bus Baranangsiang, Selasa (9/5/2017).

Dalam pemeriksaan, bus tersebut tidak diizinkan beroperasi karena surat trayeknya sudah habis.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, bus yang tidak diizinkan beroperasi adalah satu dari lima bus yang diperiksa petugas.

“Ada satu bus namanya Merdeka itu jurusan Bogor-Bandung tidak bisa beroperasi karena surat trayeknya habis,” ujar Empar Suparta disela-sela operasi.

Empar menambahkan kegiatan tersebut merupakan dalam rangka Operasi Lodaya Patuh yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor dan Denpom TNI.

Kegiatan yang dilakukan sejak pujul 09.00 WIB pagi tadi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sopir.

“Tadi yang kita periksa bus luar kota, sebenarnya rutin ini dua minggu sekali, tapi kali ini kita dari Dishub ikut serta bersama dalam Operasi Lodaya dengan Polresta dan Denpom,” katanya.

Selain memeriksa surat-surat bus, pihaknya juga melakukan pengecekan kondisi bus.

“Kalau SIM dan STNK itu dari kepolisian, kalau Dishub itu hanya KIR trayek dan kondisi kendarannya,” ucapnya

Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

BOGOR DAILY– Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.

“Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya,” ujar Karutan Cipinang Asep Sutandar, Selasa (9/5/2017).

Asep yang tengah mengikuti seminar di DPD pun langsung balik kanan untuk menuju kantornya. Saat ini dia tengah berada di perjalanan pulang.

“Ini saya sedang di jalan mau ke kantor,” kata Asep.

Sebelumnya,  saat sidang vonis, majelis hakim meminta agar Ahok langsung ditahan.
“Pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Ahok dengan penjara 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap agama Islam. (bd)