Monday, 13 April 2026
Home Blog Page 9078

Dikawal Polisi, Ahok Langsung Ditahan?

BOGOR DAILY–  Usai dibacakan vonis oleh majelis hakim, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninggalkan ruang sidang. Ahok yang mengenakan batik berwarna biru motif parang ini pergi melalui pintu belakang auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

 

Belum diketahui kemana Ahok pergi. Dia dikawal oleh polisi dan ditemani sejumlah kuasa hukumnya meninggalkan gedung tersebut. Saat pembacaan putusan, majelis hakim meminta agar Ahok langsung ditahan.
“Pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5).
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Ahok dengan penjara 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Hal-hal yang memberatkan Ahok adalah karena Ahok merasa tidak bersalah, perbuatan Ahok juga menimbulkan keresahan terutama bagi umat Islam, dan memecah kerukunan umat beragama dan antar golongan.
“Pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan bersikap kooperatif selama mengikuti proses sidang,” ujar hakim.
Putusan penjara 2 tahun itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok dinilai jaksa terbukti menghina golongan.

Hakim Putuskan Hukuman Ahok 2 Tahun Penjara

BOGOR DAILY– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Ahok dalam kunjungan pada 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.

“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Disebut Jor-joran Jual Kios, Investor Kebon Kembang Buka-bukaan

BOGOR DAILY– Beredarnya surat pernyataan pesanan ruang usaha di Blok F Pasar Kebon Kembang akhirnya membuat bos PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama Moch Ruddy Ferdian (Rudi Bule) angkat bicara. Melalui surat tersebut, Ruddy hanya ingin mengetes minat pedagang. Bukan jual beli seperti yang dituduhkan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor.

Kabar adanya penjualan sejumlah kios jor-joran di lantai basement Blok F Pasar Kebon Kembang dibantah Ruddy. Sebagai pebisnis wajar saja jika dirinya ingin mengetahui minat pedagang untuk membeli kios. Apalagi perusahaan yang dipimpinnya telah ditunjuk PD PPJ Kota Bogor untuk merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang. “Kita hanya ingin mengetahui minat pembelinya, sejauh mana mereka berminat membeli kios di Blok F Pasar Kebon Kembang ini,” ujarnya saat dihubungi Metropolitan.

Terkait dugaan adanya jual beli kios di lantai basement, menurut Rudy, harus ada transaksi sejumlah uang. Namun selama ini dirinya tidak melakukan transaksi dengan para calon pembeli. Karena surat yang beredar menurutnya adalah surat minat dari para calon pembeli. “Kalau jual beli harus ada uangnya, ini kan tidak ada karena hanya surat peminatan. Dan itu pun nantinya disetujui atau tidak oleh saya,” terangnya.

Ruddy juga meyakini tidak ada penjualan kios yang dilakukan karena ia menyadari belum ada perjanjian kerja sama antara PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama dengan PD PPJ. Sampai saat ini baru tahapan sosialisasi revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang. “Kita juga tahu aturannya seperti apa dan kita juga telah ditegur PD PPJ atas hal yang sebelumnya telah kita lakukan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Muhammad Suryanto menjelaskan, tidak ada jaminan dari PD PPJ ataupun dari PT Mulyagiri terkait penjualan kios tersebut. Karena bisa saja PT Mulyagiri tersebut melakukan penjualan kios secara diam-diam kepada sejumlah pedagang. “Ini harus ada jaminan dari PD PPJ agar perusahaan tersebut tidak menjual. Sehingga tidak ada penjualan kios duluan yang dilakukan pengembang,” singkatnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Fatiatulo Lazira mengatakan, tindakan yang dilakukan PT Mulyagiri merupakan tindakan ilegal. Bahkan dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Sebab meski telah dipilih menjadi pengembang untuk merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, PT Mulyagiri dan PD PPJ belum memiliki PKS. “Ini sama saja menjual aset daerah tidak hanya perdata pidana pun bisa, karena itu semua itu terbukti belum ada PKS antara perusahaan tersebut dengan PD PPJ,” ujarnya kepada Metropolitan.

Pria yang kerap disapa Fati ini menilai, PD PPJ harus memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut. Karena dengan tindakan yang dilakukannya menjual sejumlah kios dapat merugikan pedagang, terlebih penjualan tersebut tanpa sepengetahuan PD PPJ. “Seharusnya ada sanksi yang diberikan, karena ini tindakan ilegal,” terangnya.

Karena tindakan yang tidak terpuji tersebut, Fati menyarankan PD PPJ membatalkan penunjukkan langsung (PL) kepada PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bakti Utama dibatalkan. Apalagi menurutnya PL yang dilaksanakan PD PPJ pun tidak transparan.

Sementara itu, pembina Paguyuban Blok F Pasar Kebon Kembang H Radian Ahkyar menjelaskan, PT Mulyagiri sebagai perusahaan pengembang sudah melangkahi PD PPJ dalam penjualan kios. Padahal pengocokkan pengundian kios itu PD PPJ harus dilibatkan begitu juga pedagang. “Masa PD PPJ selaku tuan rumah dilangkahi, PKS saja belum ini baru sosialisasi kepada para pedagang,” paparnya.

Ia juga menambahkan, PD PPJ harus menindak tegas PT Mulyagiri tidak hanya sebatas teguran. Karena bisa saja diam-diam PT Mulyagiri menjual sejumlah kios meski belum direvitalisasi Blok F. “Bahkan informasi yang saya dengar bahwa harga lantai basement ini lebih mahal dari lantai dasar. Dan itu menunjukkan bahwa lantai basement lebih baik dibanding lantai dasar yang nantinya akan diisi oleh kami,” katanya.

Ini Daftar Negara yang Melarang Hizbut Tahrir

BOGOR DAILY– Organisasi Hizbut Tahrir (HT) tak hanya ada di Indonesia. Organisasi yang berdiri pada 1953 ini telah menyebar ke belahan dunia lainnya. Pergerakan HT di sejumlah negara dianggap membahayakan dan meresahkan sehingga pemerintah ikut ambil andil untuk membubarkan organisasi itu.

HT berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Keberadaannya juga merambah hingga ke Turki, Inggris, Prancis, Jerman, Austria, Belanda, Amerika Serikat, Rusia, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Indonesia dan Australia. Pengurus HT menyebut organisasi tersebut sebagai partai politik yang berideologi Islam. Politik adalah kegiatannya dan Islam sebagai ideologi.

HT berusaha untuk mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Mereka kemudian memperjuangkan sistem khilafah.

Berdirinya HT di sejumlah negara di dunia, menimbulkan kontroversi dan polemik. Sejumlah negara bahkan sudah ada yang melarang kegiatan organisasi yang didirikan pada 1953 itu.

Waspada! Modus Perampokan Pura-pura Cari Alamat di Perumahan

BOGOR DAILY– Seorang pria berinisial AH (26) kepergok warga saat akan mecuri di komplek perumahan Griya Soka blok x 18 RT 07/06, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Senin (8/5/2017).

Kapolsek Sukaraja, Kompol Musimin menjelaskan, saat itu pelaku menerobos masuk dengan membuka pagar rumah milik korban.

Namun, saat sudah berada di dalam teras rumah milik korban, si pemilik rumah merasa heran dengan sosok pria yang tiba-tiba masuk ke dalam pagar rumahnya.

“Jadi saat ditanya sama pemilik rumah, si pelaku ini beralasan sedang mencari alamat rumah,” tutur Kompol Musimin.

Pemilik rumah pun menaruh curiga dengan gerak-gerik pelaku yang berasal dari Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Lampung tersebut.

“Pelaku sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor sambil membuang isi tas yang dibawanya, tapi tertangkap oleh warga karena korban berteriak minta tolong,” tambahnya.

Menurutnya, AH belum sempat melancarkan aksi pencuriannya lantaran keburu kepergok oleh pemilik rumah.

Agar tidak diamuk massa, pelaku pun langsung diamankan di pos security yang berada di perumahan tersebut.

Mantan Kapolsek Cisarua ini juga mengatakan, dari dalam tas milik pelaku ditemukan satu pucuk senjata Airsoft Gun, satu unit laptop merek Asus warna putih, satu unit Apple Macbook warna hitam serta satu unit Apple I-Pad warna putih.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit peralatan pahat yang diduga biasa digunakan pelaku untuk mencongkel pintu atau jendela, satu unit handphone serta sepeda motor jenis matic bernomor polisi B 3149 NWT yang digunakan pelaku untuk dijadikan barang bukti.

“Hasil pemeriksaan semetara, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian yakni dua kali di Sukaraja dan satu kali di wilayah Bogor Utara. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan,” tandasnya.

Begini Ketatnya Pengamanan Vonis Ahok

BOGOR DAILY– Polisi mulai membentuk barisan di belakang kawat berduri di Jalan RM Harsono dekat Kementerian Pertanian (Kementan). Barisan itu disiapkan begitu massa kontra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai berdatangan.

di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, beberapa personel kepolisian dari Sabhara tanpa persenjataan mulai membentuk barisan tepat di belakang kawat berduri, Selasa (9/5/2017). Terlihat juga 3 personel dilengkapi dengan pelontar gas air mata.

Di belakang barisan tersebut tersusun rapi alat pengamanan seperti tameng, tongkat dan helm. Selain itu, terlihat pula mobil automatic barrier security dan sebuah mobil water canon yang sudah bersiaga.


Sementara itu dari depan kawat berduri mulai terlihat massa kontra mulai berdatangan mendekat. Mereka terlihat membawa beberapa bendera dan berbagai spanduk.

Massa tersebut hanya duduk-duduk dan mondar-mandir di depan kawat berduri. Sebanyak 2 mobil komando dari massa kontra sudah mulai mengecek pengeras suara.

Tak hanya menyiapkan akwat berduri, polisi juga telah menyiapkanhelikopter di  lapangan Gedung Kementerian Pertanian. Heli tersebut disiapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

“Untuk escape (melarikan diri). Kita menggunakan dua pola atau cara untuk melakukan tindakan escape, satu menggunakan kendaraan, satu menggunakan heli,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di depan Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Helikopter tersebut diparkir di lapangan upacara Kementan. Heli diketahui tiba sekitar pukul 06.00 WIB.

Tak ayal, heli tersebut menjadi objek foto sejumlah orang. Termasuk beberapa pegawai Kementan.

Kendaraan yang disiapkan untuk mengantisipasi massa antara lain watercanon dan barracuda. Di luar Gedung Kementan pun telah penuh oleh massa, baik yang pro maupun kontra Ahok.

Chelsea di Ambang Juara, Middlebrough Tertinggal

BOGOR DAILY– Chelsea membutuhkan satu kemenangan lagi untuk memastikan gelar juara Premier League 2016-2017. Itu setelah mereka meraih kemenangan 3-0 saat menjamu Middlesbrough, Selasa (9/5) dini hari WIB.

Kemenangan Chelsea ternyata menjadi petaka bagi The Boro – julukan Middlesbrough. Mereka dipastikan terdegradasi ke Divisi Championship. Hingga laga ke-36, The Boro baru mengemas 28 angka.

Jumlah poin maksimal The Boro hingga akhir musim hanya 34. Padahal Swansea City yang kini berada di batas zona degradasi yakni 17, sudah mengemas 35 angka dari 36 laga. The Boro pun menyusul Sunderland yang sudah lebih dahulu turun ke Divisi Championship.

Dalam laga tersebut, The Blues – julukan Chelsea, bisa dikatakan tampil efektif. Mereka mampu melakukan 21 tembakan ke gawang The Boro dengan 7 di antaranya tepat sasaran. Middlesbrough sendiri hanya bisa melepaskan dua tembakan ke gawang Chelsea.

The Blues membuka keunggulan pada menit 23 lewat bomber andalan mereka, Diego Costa. Dia mencetak gol usai memanfaatkan umpan dari Cesc Fabregas.

Tambahan satu gol membuat Costa menjadi pemain ketiga Chelsea yang mampu mencetak 20 gol atau lebih per musim dalam dua musim berturut-turut. Dia mengikuti jejak Jimmy Floyd Hasselbaink dan Didier Drogba.

Pada menit 34, Chelsea unggul 2-0 setelah Marcos Alonso mamu membobol gawang The Boro usai mendapat umpan matang dari Nemanja Matic. Chelsea menjauh pada menit 65 usai Matic mencetak gol ketiga hasil umpan Fabregas. Hingga laga berakhir, skor 3-0 untuk Chelsea bertahan.

The Blues kini mengemas 84 poin dari 35 laga dan unggul 7 angka dari Tottenham Hotspur dengan jumlah laga yang sama. Artinya, satu kemenangan lagi Chelsea dipastikan meraih gelar juara Premier League musim ini.

Kemenangan atas The Boro juga membuat Chelsea menjadi tim ketiga setelah Manchester United dan Arsenal yang berhasil meraih 300 kemenangan dalam laga kandang di Premier League.

SUSUNAN PEMAIN
Chelsea: 13-Thibaut Courtois, 24-Gary Cahill, 30-David Luiz (26-John Terry 84′), 28-Cesar Azpilicueta, 3-Marcos Alonso, 4-Francesc Fabregas, 15-Victor Moses, 21-Nemanja Matic, 10-Eden Hazard (22-Willian Borges 72′), 11-Pedro Rodriguez (29-Nathaniel Calobah 81′), 19-Diego Costa

Middlesbrough: 12-Brad Guzan, 3-George Friend, 2-Fabio da Silva, 6-Ben Gibson, 25-Callum Chambers, 19-Steward Downing, 8-Adam Clayton, 34-Adam Forshaw (7-Grant Leadbitter 56′), 14-Marten de Roon, 37-Adama Traore (20-Patrick Bamford 57′), 10-Alvaro Negredo (2-Ruddy Gestede 83′)

Skor: 3-0
Pencetak Gol: Diego Costa 23, Marcos Alonso 34, Nemanja Matic 65

Tabrakan Tiga Motor di Cileungsi, Satu Tewas

BOGOR DAILY- Tabrakan toga motor terjadi di ruas Jalan  Raya Cileungsi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin (8/5/2017).

Bachrul Ulum (39) seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlibat kecelakaan yang melibatkan tiga sepeda motor.

Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin menjelaskan, insiden kecelakaan tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Vario bernomornpolisi B 3128 KHR yang dikendarai korban bergerak dari arah Bekasi menuju arah Cileungsi.

Kemudian, setibanya di TKP bergerak ke kanan mendahului kendaraan sepeda motor yamaha Vega bernomor polisi B 3368 FFA.

Bersamaan dengan itu datang kendaraan motor Yamaha Jupiter Z bernomor F-5269-HS yang belum diketahui identitas pengendaranya hingga terjadi tabrakan.

“Pengendara atas nama Bachrul Umum meninggal dunia dilokasi kejadian, karena luka parah dibagian kepala,” katanya.

Iptu Asep melanjutkan, saat ini korban yang merupakan warga Taman Rahayu Regency RT10/09 Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi sudah dievakuasi dan dibawa kerumah sakit Sismadi Cileungsi.

Sementara itu, dua pengendara sepeda motor lain yang terlibat kecelakaan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Menurutnya, kondisi jalan di ruas jalan tersebut dalam kondisi baik berlapis beton. “Identitas yang dua itu belum diketahui, karena langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sekarang ini kami masih mencari keterangan saksi dilokasi kejadian” tandasnya

Heboh! Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan

BOGOR DAILY- Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan menciptakan benturan di masyarakat.

“Setelah melakukan pengkajian secara seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor kementrian koordinator politik hukum dan keamanan.

Wiranto menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Jerome Wirawan.

“Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak memainkan peran positif dalam kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan,” lanjut Wiranto.

“Kedua, Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan Pancasila yang merupakan dasar bernegara Indonesia, dan ketiga aktivitas yang dilakukan HTI mengakibatkan berbagai benturan di masyarakat,” tandas Wiranto.

Wacana pembubaran HTI sudah berkembang beberapa waktu terakhir, karena HTI dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta menginginkan berdirinya kekhilafahan di Indonesia.

HTI juga sempat mendapat angin, antara lain sebuah acaranya di Bogor dihadiri walikota Bogor Arya Bima, dan sebuah acara lain dihadiri Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olah Raga zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Bogor dan Buitenzorg

Bogor adalah buitenzorg. Itu istilah para amtenar Belanda ketika mereka berleha-leha dan istirahat di kota yang sejuk dan selalu hujan di sore hari ini.

Mereka memberi istilah buitenzorg untuk mengidentifikasi betapa nyamannya kota ini untuk istirahat. Nyatanya memang kota ini menjadi destinasi warga Jakarta dan sekitarnya sebagai tempat tinggal.

Bogor saat ini berkembang menjadi kota semimetropolis. Pemukiman warga berkembang padat dan menjadi terkenal juga sebagai kota sejuta angkot. Kemacetan pun menjadi hal biasa. Walau dalam semangat yang sama loveable city tetap melekat pada Bogor.

Disini bermukim dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tinggal di rumah-rumah petak. Warga urban yang tinggal dilereng-lereng tebing kota dengan ancaman longsor. Kaum kelas menengah yang tinggal di pemukiman-pemukiman baru. Kelas atas pada rumah-rumah mewahnya. Hingga Presiden RI tinggal di Kota Bogor.

Bogor juga adalah ironisme karena bercokol IPB. Institusi pertanian bergengsi, tapi masyarakat petani Bogor tetap tradisional dan tetap bergelut dengan problemnya sendiri. Tanpa ada peningkatan kualitas hasil dan penghidupan.

Kota yang sejuk, teduh ini menjadi ajang pertarungan manusia dan alam dalam memperebutkan hak atas keadilan ruang. Bogor juga menjadi tempat yang panas dalam pergolakan politik berbasis ideologi.

Mimpi amtenar Belanda dulu, Bogor yang adalah Buitenzorg kini telah berubah.

Anda Warga Bogor? Apa perspektif dan harapan anda akan Kota Bogor?

 

Salam Ngabogor

 

Sugeng Teguh Santoso, SH

(Calon Walikota Bogor 2018)