Monday, 4 May 2026
Home Blog Page 2413

Ini Total Hadiah yang Diboyong Juara MPL Season 12

0

Bogordaily.net Hadiah Juara MPL Season 12 bikin ngiler. Onic Esports akhirnya jasi juara pada Mobile Legends Professional League Indonesia Season 12 (MPL S12) setelah mengatasi Geek Fam ID di babak grand final yang diadakan di Mahaka Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (15/10/2023).

Kemenangan Epik: Triple Crown untuk Onic Esports

Kemenangan ini menjadikan Onic Esports sebagai tim esports MLBB pertama di Indonesia yang meraih gelar juara MPL ID sebanyak tiga kali berturut-turut, dimulai sejak Season 10 dan berlanjut hingga Season 12. Sebelumnya, Onic Esports juga meraih gelar juara di MPL S10 dan MPL S11.

Pertandingan Sengit: Grand Final MPL S12

Pertandingan di grand final MPL S12 antara Onic Esports dan Geek Fam berlangsung penuh gairah. Kedua tim tampil dengan performa maksimal, saling mengalahkan, dan menciptakan pertarungan sengit.

Hadiah Juara MPL Season 12

Dengan kemenangan ini, Onic Esports berhak atas hadiah dengan porsi terbesar dari total hadiah sebesar 336.500 dollar AS (sekitar Rp 5 miliar).

Onic Esports mengawali grand final MPL S12 dengan gemilang, memenangkan game perdana dengan skor eliminasi 17-5 dan durasi singkat sekitar 14 menit.

Dominasi Gemilang: Game Kedua Milik Onic Esports

Dominasi Onic Esports berlanjut pada game kedua dengan memenangkan game ini dengan skor eliminasi 23-4 dan durasi game sekitar 19 menit.

Meskipun kalah di dua game sebelumnya, Geek Fam ID memberikan perlawanan gigih di game ketiga, bertahan lebih lama dengan durasi sekitar 21 menit dan memperoleh 9 poin eliminasi.

Kembalinya Semangat: Geek Fam ID Berjaya di Game Keempat dan Kelima

Geek Fam ID tak menyerah begitu saja dan memenangkan game keempat dalam durasi singkat sekitar 13 menit dengan skor eliminasi 7-1, menunjukkan semangat perlawanan yang luar biasa.

Hasil Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Gibran Tetap Bisa Nyapres. Jokowi Bilang Begini

0

Bogordaily.netHasil Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres tetap memberikan jalan Gibran Rakabuming bisa nyapres.

Itu karena salah satu putusannya yaitu individu dengan pengalaman kepemimpinan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Hasil Putusan MK soal usia capres cawapres, itu membuat Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, berpeluang maju sebagai peserta Pilpres 2024.

Apalagi, Gibran disebut-sebut sebagai sosok yang tepat sebagai cawapres bagi bakal capres Prabowo Subianto.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan, pemilihan pasangan capres dan cawapres sepenuhnya merupakan keputusan dari partai politik atau koalisi partai politik.

“Kewenangan menentukan pasangan capres dan cawapres ada pada tangan partai politik atau gabungan partai politik. Pertanyaan seputar ini sebaiknya diarahkan langsung kepada partai politik,” ungkap Jokowi melalui siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Jokowi menekankan posisinya untuk tidak ikut campur dalam proses pemilihan sosok capres dan cawapres.

“Saya ingin menegaskan, saya tidak akan ikut campur dalam urusan pemilihan capres atau cawapres,” tegas Jokowi.

Pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A mengenai revisi batas usia capres-cawapres.

Permohonan tersebut berisi usulan agar calon dapat memiliki batas usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.***

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 17 Oktober 2023

0

Bogordaily.net – Melalui pelayanan SIM keliling masyarakat tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjang SIM, berikut adalah lokasi perpanjangan SIM Kabupaten Bogor yang disediakan oleh Polres Bogor, pada Selasa 17 Oktober 2023.

Lokasi perpanjangan SIM Keliling  Kabupaten Bogor 17 Oktober 2023 dilaksanakan di Mall Cileungsi (CTC), pukul 09.00 – 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling telah hadir untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang harus diperbaharui.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Melansir dari media sosial Instagram @humaspolresbogor, adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
– Membawa KTP asli dan fotocopy
– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Dengan adanya pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke Polres. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling untuk perpanjangan melayani SIM online.

Sementara itu, untuk lokasi dan jam pelayanan SIM keliling, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, terus pantau informasinya di bogordaily.net.*

Albin Pandita

Elly Rachmat Yasin: PPP Dorong Kemakmuran Rakyat Diutamakan di Setiap Kegiatan Ekonomi

0

daulatrakyat.comAnggota MPR RI, Elly Rachmat Yasin, berdialog bersama ratusan masyarakat, sekaligus menyerap aspirasi warga yang dilaksanakan di Kopi Demang, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Kegiatan ini bertema “Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan.”

Elly Rachmat Yasin, yang ditugaskan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sebagai Anggota Komisi VI DPR RI dan Wakil Sekretaris Fraksi PPP di MPR RI, mengutarakan pentingnya mewujudkan perekonomian yang berkeadilan di Indonesia.

“Perekonomian yang diinginkan adalah bukan ekonomi kapitalis, liberalis, atau komunis, melainkan perekonomian kerakyatan atau sistem Perekonomian Pancasila,” katanya.

Elly Rachmat Yasin: PPP Dorong Kemakmuran Rakyat Diutamakan dalam Setiap Kegiatan Ekonomi

Selama sepuluh tahun terakhir, kata dia, pertumbuhan ekonomi nasional berada dalam kisaran 4 hingga 5 persen, jauh dari target 7 persen yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi.

Hal ini dipengaruhi oleh dampak wabah virus Covid-19 yang mengguncang perekonomian global pada tahun 2020 hingga 2022.

Dampaknya termasuk PHK sebanyak 73 ribu karyawan dan diperkirakan 500 ribu tenaga kerja akan terkena PHK tahun ini.

Sebanyak 32 juta dari 65 juta UMKM di seluruh Indonesia juga mengalami kesulitan, dengan kredit macet tinggi dan masalah perekonomian lainnya.

Menghadapi tahun 2024, tahun terakhir Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, diperlukan upaya bersama untuk pemulihan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.

“Salah satu fokusnya adalah mendorong produktivitas UMKM yang merepresentasikan 99 persen pelaku usaha di Indonesia. Prinsip utama adalah memprioritaskan kemakmuran rakyat dalam setiap kegiatan ekonomi, menciptakan perekonomian yang adil sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Ia menegaskan, sebagai langkah optimistis, diharapkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen atau lebih sesuai target yang tercantum dalam APBN 2024.

“Dengan berupaya bersama, diharapkan perekonomian Indonesia akan memasuki periode yang lebih makmur dan adil bagi seluruh rakyat,” demikian disampaikan oleh Anggota MPR RI, Fraksi PPP, Elly Rachmat Yasin.***

Pinjaman Digital BRI Ceria Bisa Proses Limit hingga Rp50 juta

0

Bogordaily.net – Pinjaman digital BRI Ceria semakin banyak diminati pengguna. Terlebih bisa proses limit hingga Rp50 juta.

Plafon pinjaman digital semakin diminati banyak pengguna untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin dinamis.

Hal tersebut diikuti dengan adanya penyesuaian plafon pinjaman digital milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bernama ‘Ceria’ yang mengalami peningkatan pengguna secara signifikan.

Ceria merupakan pinjaman digital yang ditujukan bagi nasabah BRI untuk melakukan pembayaran transaksi di platform kerja sama. Nasabah juga dapat mencairkan pinjaman Ceria ke rekening BRI.

Direktur Konsumer BRI Handayani mengatakan, sejak diluncurkan pada 2019, jumlah pengguna (user) Ceria naik sebanyak 120% year on year (yoy) pada periode Agustus 2022 – 2023.

Pertumbuhan user tersebut meng-generate transaksi Ceria yang juga tumbuh secara signifikan dengan kenaikan year on year di periode yang sama sebesar 140%.

Handayani menyebut nasabah dapat menikmati pinjaman secara aman, cepat, dan mudah melalui Ceria.

“Melalui produk Ceria, Nasabah dari berbagai kalangan dapat memanfaatkannya dengan mudah dan menguntungkan. Dengan bunga ringan, nasabah bisa menikmati pembayaran di banyak merchant,” ujar Handayani.

Pinjaman digital Ceria BRI

Pertumbuhan Pinjaman Digital

Handayani menjelaskan pertumbuhan pinjaman digital dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti (Buy Now Pay Later) tersebut didukung oleh banyaknya kelebihan yang dapat memuaskan para user.

Mulai dari proses registrasi yang mudah, pengajuan cepat yang tidak lebih dari 10 menit, legalitas yang jelas, aman, dan terdaftar di OJK; bebas biaya administrasi (membership fee), bunga ringan 1,99% flat per bulan. Selain itu tersedia cicilan dengan tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan serta banyak promo menarik di merchant favorit.

Seiring semakin pesatnya pertumbuhan pengguna, Ceria meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang lebih besar. Yakni dengan pemberian limit Ceria menjadi Rp50 juta.

Limit tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk pencairan pinjaman Ceria secara langsung, tetapi juga bisa menjadikan Ceria sebagai pilihan untuk pembayaran (payment option) di sejumlah platform e-commerce saat checkout pembelian produk. Seperti di Dinomarket, Garuda, LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Radatime, Realme, Myhartono, dan Panorama JTB.

Cara Mengajukan Pinjaman Online Ceria

Cara mengajukan pinjaman online melalui Ceria bagaimana? Nasabah dapat mengunduh aplikasinya terlebih dahulu di Google Play Store untuk pengguna Android.

Bagi yang sudah menjadi nasabah BRI dan memiliki aplikasi BRImo, maka nasabah dapat menikmati Ceria di aplikasi BRImo. Untuk memiliki akun Ceria, nasabah hanya perlu mendaftar dengan nomor handphone dan melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.***

Maklumat Juanda 2023: Teguran terhadap Kehilangan Demokrasi dan Keadilan

0

Bogordaily.net – Sejumlah kalangan yang melibatkan akademisi, budayawan, dan relawan Jokowi mengumumkan Maklumat Juanda 2023 pada Senin, 16 Oktober 2023.

Maklumat ini menggambarkan kekhawatiran terhadap kondisi politik saat ini. Reformasi dianggap telah mundur ke titik nol, dengan demokrasi yang merosot dan terpengaruh oleh politik dinasti.

Kedaulatan rakyat disingkirkan, dan ruang publik menyempit. Oposisi diubah menjadi aliansi kolusif, sementara lembaga anti-korupsi dilemahkan, dan kekuatan eksekutif diperkuat. Kekuasaan pemimpin nasional dan partai politik menjadi penentu nasib.

Demokrasi disalahgunakan melalui perubahan undang-undang seperti Revisi UU KPK, KUHP, dan UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat kabinet juga menjadi masalah serius.

Baca juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Link Cek Nama Kamu Lolos atau Tidak

Maklumat ini mencatat bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat terhambat oleh kompromi politik, dan politik dinasti muncul ketika Presiden menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan keluarganya.

Politik dinasti terasa kental ketika Presiden menyalahgunakan kekuasaan yang sedang dipegangnya untuk mengistimewakan keluarga sendiri.

Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak Kepala Negara/Presiden yang berkuasa.

Presiden pun terus bermanuver untuk menentukan proses Pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depan sendiri dan dinasti keluarga.

Rasa keadilan diinjak-injak. Masa depan bangsa dijadikan permainan kotor.

“Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut telah hilang. Perilaku yang nista itu adalah kolusi dan nepotisme yang dirobohkan oleh gerakan reformasi, seperempat abad lalu,” bunyi Maklumat Juanda tersebut, dikutip jurnas.com.

Itu sebabnya di sini kami, sejumlah warga negara dari pelbagai kalangan, bersuara. Indonesia memerlukan politik yang diabdikan untuk kedaulatan rakyat.

“Kami mendesak para pemimpin bangsa, terutama Kepala Negara, Presiden Jokowi, agar memberi teladan, dan bukan memberi contoh buruk memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga,”

Pembaca Maklumat Juanda ini terdiri dari Guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan; tokoh-tokoh pendidikan, hak azasi manusia, lingkungan hidup; produser, seniman dan pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film; tokoh-tokoh relawan Jokowi:

Baca juga : Andaria Sarah Dewia Ditahan Soal Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

1. A’ak Abdullah Al-Kudus
2. Abdul Choliq W
3. Adinda Silvia
4. Adrianus Suyadi
5. Agnes Sri Poerbasari
6. Agung Hujatnikajennong
7. Agung Wibowo
8. Agus Noor
9. Ahmad Majidun
10. Ali Goik
11. Alif Iman Nurlambang
12. Alifatul Arifiati
13. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid
14. Ambar Absari
15. Amin Santoso
16. Ammarsyah Purba
17. Amy Rahayu
18. Anak Agung Gede Ariawan
19. Andi Achdian
20. Andreas Harsono
21. Angelique Maria Cuaca
22. Ani Rahardjo
23. Anita Lie
24. Ari Nurcahyo
25. Arief Surowidjojo
26. Avanti Fontanau
27. Avianti Armand
28. Ayu Utami
29. Bambang Joedopramono
30. Banu Subagyo
31. Barly Halim
32. Beka Ulung Hapsara
33. Betti Alisjahbana
34. Bona Beding
35. Bonar Tigor Naipospos
36. Budi Frensidy
37. Butet Kartaredjasa
38. Cary Greant
39. Chrisman Hadi
40. Chumedi Yusuf
41. Daldiyono Hardjodisastro
42. Damaria Pakpahan
43. Danang Widoyoko
44. Daniel Sugama Stephanus
45. Denny Siregar
46. Diah Ambarwati
47. Dian Kartika Sari
48. Dimas S. Ranadireksa
49. Donny Danardono
50. Donny Gahral Adian
51. Eileen Rahman
52. Eko Cahyono
53. Eko Kuntadhi
54. Eko Teguh Paripurno
55. Elianu Hia
56. Ellen Pitoi
57. Ellya Soraya
58. Encik Sri Khrisna
59. Endang Yuliastuti Juwardi
60. Endo Suanda
61. Erika Widyaningsih
62. Erry Riyana Hardjapamekas
63. Erwin Moeslimin Singajuru
64. Eti Budiyanti
65. F. Budi Hardiman
66. Faisal Basri
67. Farida Mahri
68. Feby Indirani
69. Fuad Rinaldi
70. Gatot Ario Bimo
71. Goenawan Mohamad
72. Guski Suarsana
73. Hadi Rachman
74. Halim H.D.
75. Hariadi Kartodihardjo
76. Haris Jauhari
77. Helmy Fauzi
78. Hemasari Dharmabumi
79. Hendardi
80. Henny Supolo
81. Heru Hendratmoko
82. Ifdhal Kasim
83. Ika Ardina
84. Ike Noorhayati
85. Ikrar Nusa Bhakti
86. Islah Bahrawi
87. Ismid Hadad
88. Ita Fatia Nadia
89. Iva Hasanah
90. Iwan Piliang
91. Jilal Mardhani
92. Jimmy Sormin
93. John Muhammad
94. Joko Anwar
95. Jonatan Lassa
96. Jove Manukoa
97. Judhi Kristantini
98. Jumaldi Alfi
99. Justina Rostiawati
100. K.H. Nurul Huda Haem
101. Karlina Supelli
102. Koespramanto
103. Kunthi Dyah Wardani
104. Laksmi Pamuntjak
105. Lelyana Santosa
106. Leo Mali
107. Leonard Simanjuntak
108. Leopold Sudaryono
109. Levania Santoso
110. Lourda Hutagalung Budidharma
111. M. Luthfi Rahman
112. Made Supriatma
113. Manneke Budiman
114. Mardiyah Chamim
115. Maria Anik T.W.
116. Maria Hartiningsih
117. Marlin Dinamikanto
118. Martin L. Sinaga
119. Mas Achmad Daniri
120. Mas Achmad Santosa
121. Masturido
122. Mayling Oey-Gardiner
123. Melani Budianta
124. Monica Tanuhandaru
125. Multamia Lauder
126. Mulyawan Karim
127. Musdah Mulia
128. Natalia Soebagjo
129. Nazaruddin Ibrahim
130. Neng Dara Affiah
131. Nia Sjarifudin
132. Niniek L. Karim
133. Nong Darol Mahmada
134. Nugroho Dewanto
135. Nugroho F. Yudho
136. Nukila Amal
137. Nusantio Setiadi
138. Okki Satrio
139. Omi Komaria Madjid
140. Ong Harry Wahyu
141. Otto Adi Yulianto
142. Palti H. Panjaitan
143. Panda Nababan
144. Petrus Hariyanto
145. Petrus Selestinus
146. Pia Alamudi
147. Pietra Widiadi
148. Puri T.A.
149. Radian Jadi
150. Rambun Tjajo
151. Ratna Saptari
152. Ray Rangkuti
153. Restu Pratiwi
154. Rimbo Bawono
155. Ririn Hayudiani
156. Ririn Sefsani
157. Riris K. Toha Sarumpaet
158. Robi Maulana
159. Ronald Mulia Sitorus
160. Roostien Ilyas
161. Rosiana Tendean
162. Roso Suroso
163. Roy Situmorang
164. RTS Masli
165. Rudi S. Kamri
166. Rudy Koesno
167. S. Indro Tjahjono
168. S. Malela Mahargasari
169. Saeful Tavip
170. Saiful Huda Shodiq
171. Saiful Mujani
172. Sandra Hamid
173. Sandra Sahelangi
174. Sandrayati Moniaga
175. Sangriyadi Setio
176. Sapto Raharjanto
177. Saut Sirait
178. Sicillia Leiwakabessy
179. Sita Supomo
180. St. Sunardi
181. Sulistiyani
182. Sulistyowati Irianto
183. Sutarmo Setiadji
184. Suwarno Wisetrotomo
185. Suzie Sudarman
186. Teddy Wibisana
187. Telly Nathalia
188. Thomas Sunaryo
189. Todung Mulya Lubis
190. Tohjaya Tono
191. Tonny Loho
192. Tosca Santoso
193. Tri Agus Susanto Siswowiharjo
194. Trisno Sutanto
195. Triyanto Triwikromo
196. Tumpak Sitorus
197. Ulil Abshar Abdalla
198. Ulreikhe Lanes
199. Usman Hamid
200. Victorawan Sophiaan
201. Wahyu Dhyatmika
202. Wahyudin
203. Wanda Hamidah
204. Warih Wisatsana
205. Whani Darmawan
206. Wicaksono Adi
207. Widiya Hastuti
208. Wieda Dewi Widyawati
209. Wieke Dwiharti
210. Windhu Purnomo
211. Yanuar Nugroho
212. Yopie Hidayat
213. Yuska Harimurti
214. Yustina Rostiawati
215. Zumrotin K. Soesilo.

(Abdul Karim)

Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres Usai Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah

0

Bogordaily.net–  Putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres membuka peluang Gibran Rakabuming Raka pada pilpres pada 2024 mendatang. Meski MK menolak batas usia capres dan cawapres, Gibran tampaknya memiliki peluang lain yakni syarat sebagai kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres dalam sidang Senin 16 Oktober 2023. MK yang diketuai oleh Anwar Usman menolak permohonan, sehingga batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun.

Terdapat sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ke MK, sebagaimana melansir Suara.com.

Di antaranya ada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI menggungat batasan usia capres-cawapres melalui perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 pada 9 Maret 2023.

Pasal tersebut mengatur syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Gugatan tersebut menuntut uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Melalui gugatan itu, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. Pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh kader PSI Dedek Prayudi.

Ada pula Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang menggugat batasan usia capres cawapres melalui perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei lalu.

Partai Garuda juga menilai syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres adalah syarat yang inkonstitusional.

Perwakilan Kepala Daerah

Sejumlah kepala daerah juga melayangkan gugatan terhadap batas minimal usia capres dan cawapres. Mereka adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Lalu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Serta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Selain politisi dan partai, beberapa individu juga ke MK untuk menuntut batas usia capres-cawapres. Mereka yakni Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Para pemohon meminta agar batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa 

Ada juga sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang sedang menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas turut menggugat usia minimal capres-cawapres. Bedanya, gugatan Almas terletak pada norma pasal yang dimohonkan.

Ia menyoroti ambiguitas atau ketidakjelasan yang ditimbulkan dari ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang dimaknai: ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’.

Gugatan tersebut yang diloloskan oleh MK untuk uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan soal batas usia minimal capres dan cawapres minimal 35 tahun ditolak, sehingga tetap 40 tahun.

Hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Selain itu, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang. Dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Karena itulah, MK menilai batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

Peluang Gibran Jadi Cawapres

Peluang Gibran untuk ikut dalam konstestasi Pilpres 2024 terbuka. Meski berumur 36 tahun dan tidak memenuhi syarat usia minimal capres dan cawapres, tetapi ia memenuhi syarat kepala daerah.

Diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut merupakan wali kota Surakarta atau Solo saat ini.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka soal putusan MK yang memberi jalan bagi putranya maju dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya Gibran digadang-gadang maju menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

“Mengenai putusan MK silakan tangakan ke Mahmakah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam keterangannya melalui media sosial resminya.***

Sumpal Mulut Arie Kriting Pakai Jempol Kaki, Indah Permatasari Tuai Hujatan

0

Bogordaily.net – Kehidupan rumah tangga Indah Permatasari dan Arie Kriting selalu menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kali ini Indah membuat candaan unik dengan suaminya, Arie yang asyik bermain game di ponsel.

Indah awalnya meledek Arie yang mengaku ingin tidur lebih cepat tetapi malah tergoda untuk bermain game.

Dalam video yang diunggah oleh salah satu akun gosip di Instagram, Indah berkata, “Yee, katanya mau tidur? Kok bisa ya orang malah main game? Ini tuh kayak disuruh makan, tapi katanya mau berak.”

Baca juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Link Cek Nama Kamu Lolos atau Tidak

Arie mencoba untuk tetap fokus pada permainannya dan menghibur istri yang protes.

“Makan tapi katanya mau berak? Yee, yee. Makan tapi mau berak kan memang bisa. Maksudnya kan, ada orang yang tengah makan tiba-tiba dia mules kebelet, gitu,” ucapnya membuat candaan.

Arie Kriting pun berusaha untuk tetap melanjutkan bermain game dan berusaha tak menghiraukan protes dari sang istri.

Perbincangan ini berakhir dengan tawa bersama, tetapi tiba-tiba Indah memberikan sentuhan humor unik dengan menyumpal jempol kakinya di mulut Arie, yang membuat mereka tertawa lagi.

“Ssshhhh,” ujar Indah.

Baca juga : Andaria Sarah Dewia Ditahan Soal Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Namun, respons netizen bercampur, ada yang merasa hal tersebut tidak sopan, sementara yang lain menganggapnya sebagai ekspresi humor dalam rumah tangga.

Dalam berbagai komentar netizen, muncul perbedaan pendapat tentang tindakan Indah, yang membuat situasi ini menjadi topik diskusi yang menarik di media sosial.

Banyak yang merasa Indah Permatasari sudah berlaku tak sopan dengan menyumpal mulut Ari Kriting dengan menggunakan jempol kaki.

Sebagai informasi, Indah Permatasari dan Arie Kriting telah menikah pada tanggal 12 Januari 2021 dan merayakan ulang tahun pernikahan keduanya pada 12 Januari 2023.

Namun, pernikahan mereka juga pernah menjadi sorotan atas beberapa kontroversi.

Ibunda Indah Permatasari, Nursyah, pernah mengungkapkan sejumlah ketidaksetujuannya terhadap pernikahan putrinya dengan Arie Kriting.***

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Soroti Kasus Pelecehan Anak di Bogor Barat

0

Bogordaily.net – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri turut menyoroti dan angkat suara terkait dengan kasus pelecehan seksual anak di Kota Bogor.

Salah satunya yang dilakukan kakek berinisial MS (58) seorang pengurus musala alias marbut di Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Mirisnya, kesepuluh bocah korban kejahatan seksual pencabulan itu masih di bawah umur alias masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Akhmad Saeful Bakhri menilai kejahatan seksual kepada anak perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Baca juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Link Cek Nama Kamu Lolos atau Tidak

Hal itu mengingat anak merupakan generasi bangsa yang harus mendapat perlindungan, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa rasa takut.

“Kasus kejahatan seksual terhadap anak seperti ini, di tengah predikat Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak menjadi perlu mendapat perhatian khusus, walaupun bukan berarti dalam Kota Layak Anak ada jaminan zero kasus kekerasan,” kata Akhmad Saeful Bakhri, Senin 16 Oktober 2023.

Pria yang akrab disapa Gus M itu mengatakan, perlu adanya sistem pendidikan dan pengawasan yang baik, dalam menekan kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak di Kota Bogor.

Baca juga : Andaria Sarah Dewia Ditahan Soal Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Gus M menilai fokus perhatian pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor terlihat lebih berfokus kepada penanganan.

Tetapi bagaimana membangun budaya perlindungan anak dengan pendekatan kewilayahan, berbasis sekolah, maupun berbasis keluarga belum tampak jelas polanya.

“PR-nya saya rasa sangat banyak, karena Kota Layak Anak sendiri merupakan pembangunan sebuah sistem,” ucap dia. (Muhammad Irfan Ramadan)

BNI dan UKI Jalin Kerja Sama Program Ekosistem Keuangan Perguruan Tinggi

0

Bogordaily.net – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI proaktif berkolaborasi memperluas dan memperdalam kerja sama dengan lembaga pendidikan tentang Program Ekosistem Keuangan di Lingkungan Yayasan Universitas Kristen Indonesia yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan UKI Edward Sirait dengan Direktur Institutional Banking BNI Muhammad Iqbal.

Tak hanya itu, dilakukan penandatangan PKS tentang Program Ekosistem Keuangan di Perguruan Tinggi oleh Rektor UKI Dhaniswara K Harjono, dengan Pemimpin Divisi Institutional Banking 2 BNI Efrizal.

Baca juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Link Cek Nama Kamu Lolos atau Tidak

Iqbal mengatakan, melalui kerja sama ini BNI akan memberikan layanan cash management system atau transactional system, financial corporate support, payroll pegawai, layanan produk konsumer, dan fasilitas pinjaman baik korporasi maupun konsumer.

“Kami harap kerja sama ini akan semakin mempermudah mahasiswa untuk mendapatkan layanan keuangan dari BNI,” sebutnya.

Lebih lanjut, terkait dengan penerbitan KTM UKI Co-Branding Berbasis Kartu Debit BNI akan menjadi KIM sekaligus kartu ATM yang tehubung dengan tabungan dan kartu Tapcash.

Baca juga : Andaria Sarah Dewia Ditahan Soal Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

BNI juga menerbitkan Kartu Tanda Pegawai untuk Yayasan Kristen Indonesia dan Universitas Kristen Indonesia yang berbasis kartu Tapcash.

Selanjutnya BNI dan UKI akan menggarap solusi Campus Financial Ecosystem BNI yang akan memberikan solusi perbankan bagi pengelola UKI, pegawai, mahasiswa dan seluruh stakeholder UKI.

“Perseroan menyediakan solusi transaksi pendidikan, solusi pembayaran, solusi pembiayaan pegawai dan pendidikan, serta dapat digunakan sebagai KTM dan kartu tanda pegawai,” ujar Iqbal.(Gibran)