Sunday, 19 April 2026
Home Blog Page 6706

Sadis! Oknum Polisi Ini Pukuli Seorang Pemuda Sampai Jatuh Terkapar

0

Bogordaily.net – Oknum polisi yang satu ini benar-benar sadis. Dari video yang viral oknum polisi tersebut memukuli seorang pemuda hingga jatuh terkapar di pinggir jalan. Diketahui kejadian itu ternyata berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari videonya dilihat pada Kamis 14 Oktober 2021, tampak seorang oknum polisi berseragam memukul wajah pemuda hingga jatuh ke tanah. Tak terima mendapat pukulan, pemuda itu berusaha melakukan perlawanan.

Karena mendapatkan pelawanan, oknum polisi itu kembali memukuli dan membenamkan pemuda tersebut ke tanah. Tak lama rekan polisi tersebut datang untuk melerai.

Melihat anaknya dipukuli, seorang ibu datang berteriak sambil lari mendekat dan memeluk pemuda tersebut yang kesakitan karena mengalami luka.

“Pak polisi, ini anakku,” tangis wanita itu.

Detik detik kejadian pemukulan brutal ini terekam oleh warga yang berada di lokasi kejadian, dan begitu tersebar di Medsos membantu netizen kaget.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang AKBP Yemi Mandagi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Yemi mengungkapkan, kejadian itu berawal saat pemuda tersebut yang bernama Andi Gultom melakukan pelanggaran lalu lintas.

Personel Satlantas Polresta Deli Serdang lalu melakukan penindakan, dan terjadi perselisihan sampai berujung pemukulan oleh Aipda G. Yemi meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada korban dan keluarganya.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah permohonan maaf ke keluarganya, dan pihak keluarga sudah memaafkan kami atas perilaku dari anggota tersebut,” ujarnya.

Yemi menyampaikan, pihaknya juga mengambil langkah tegas dengan langsung mencopot oknum polisi Aipda G dari jabatannya.

“Anggota ini juga sudah dicopot dari jabatannya, dan diproses. Tidak ada job dalam rangka pemeriksaan di Propam,” tukasnya.(Saleh Hermawan)

Presiden Resmikan Terminal Multipurpose Wae Kelambu Pelabuhan Labuan Bajo

0

Bogordaily.net – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengawali kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan meresmikan Terminal Multipurpose Wae Kelambu Pelabuhan Labuan Bajo, di Kabupaten Manggarai Barat, Kamis 14 Oktober 2021.

“Saya sangat mengapresiasi dikerjakan secara cepat, di bulan Agustus 2020 dimulai, kemudian hari ini bisa kita selesaikan, alhamdulillah,” ujar Presiden dalam sambutannya.

Disampaikan Presiden, pembangunan Terminal Multipurpose Wae Kelambu ini bertujuan untuk memisahkan antara pelabuhan logistik/barang dengan pelabuhan penumpang.

Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pengembangan Labuan Bajo yang dipersiapkan sebagai destinasi wisata premium.

“Kita memang ingin pelabuhan yang lama itu bersih, karena memang di sana adalah wilayah dan daerah wisata, sehingga kita geser ke sini,” tuturnya.

Presiden Jokowi juga mengharapkan kehadiran Terminal Multipurpose ini dapat mendukung kelancaran arus barang dari dan ke NTT, khususnya ke Manggarai Barat.

“Kita harapkan ini bisa kita pakai dalam jangka 15-20 tahun yang akan datang masih visible untuk angkutan barang-barang yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur, utamanya di Kabupaten Manggarai Barat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo juga meresmikan penggabungan (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Usai sambutan, Presiden melakukan penekanan klakson kapal dan menandatangani prasasti sebagai tanda Peresmian Penggabungan Pelindo dan Terminal Multipurpose Wae Kelambu Pelabuhan Labuan Bajo.

Sebelumnya peresmian, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan rombongan terbatas menyempatkan diri meninjau aktivitas bongkar muatan kapal yang ada di pelabuhan tersebut.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.***

Jung Haein dan Jisoo BLACKPINK Memulai Kisah Cinta Emosional di Teaser Drama JTBC “Snowdrop”

0

Bogordaily.net – Bertempat di Seoul 1987, drama JTBC mendatang menceritakan kisah cinta emosional mahasiswa Su Ho dan Young Ro.

Jung Haein berperan sebagai mahasiswa elit Su Ho, yang tiba-tiba muncul di asrama universitas wanita dalam keadaan berdarah suatu hari.

Sementara Jisoo BLACKPINK adalah Young Ro, seorang mahasiswa di universitas wanita yang menyembunyikannya dan merawat luka-lukanya saat menghadapi bahaya di bawah pengawasan ketat.

Teaser dimulai dengan memberikan sekilas latar, Universitas Wanita Hosu, dan menunjukkan Su Ho mengendarai sepeda melewati salju yang turun ringan. Dia secara emosional mengatakan dalam sulih suara.

“Maaf. Itu karena aku,” ujar Su Ho.

Klip itu kemudian menggoda adegan-adegan yang menggetarkan hati saat Su Ho dan Young Ro bergandengan tangan dan juga bertemu satu sama lain.

“Aku merindukanmu. Kuharap aku bisa melihatmu sekali saja,” ucap Young Ro dan terlihat menggenggam lengan baju Su Ho.

“Snowdrop” dibuat oleh penulis Yoo Hyun Mi dan sutradara Jo Hyun Tak, yang sebelumnya bekerja sama dalam drama hit “SKY Castle.”

Pemeran lainnya termasuk Yoo Inna, Jang Seungjo, Yoon Seah, Kim Hyeyoon, dan Jung Yoojin. Drama ini dijadwalkan tayang perdana pada bulan Desember.***

Kematian Seorang Pelajar Masih Misterius, Ayah Korban: Rekonstruksi Polisi Alakadarnya

0

Bogordaily.net – Kasus kematian seorang pelajar berinisial SF (16) di Driyorejo Gresik Jawa Timur, masih misterius hingga saat ini.

Sebelumnya, pelajar SMA ini disebut-sebut tewas karena kecelakaan. Namun keluarga korban belum bisa menerima dan terus memburu keadilan, sebab ada sejumlah keterangan saksi yang menyebut kalau SF dikeroyok.

Belakangan pihak keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Laka Satlantas Polres Gresik.

Dalam surat tersebut, polisi menjelaskan masih membutuhkan waktu sebulan atau waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut lagi.

Dengan adanya surat SP2HP tersebut, keluarga korban semakin bingung. Sebab kejadian yang dialami SF sudah berlangsung sebulan lebih, tepatnya 12 September 2021 sewaktu jasad korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Desa Tenaru Driyorejo, Gresik.

“Seperti ditarik ulur, padahal sebelumnya para saksi sudah memberikan keterangan secara detail,” ujar Sujiadi ayah korban, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu 13 Oktober 2021.

Sujiadi juga menyayangkan adanya penyelidikan lagi sampai satu bulan. Padahal, petugas sudah melakukan proses rekonstruksi kejadian.

Bapak tiga anak itu juga menyayangkan jalannya reka adegan. Sebab, tidak semua dari keterangan saksi diperagakan secara detail di lokasi tersebut.

“Rekonstruksinya ala kadarnya. Padahal, banyak yang meyakini bahwa anak saya menjadi korban pengeroyokan sebelum mengalami kecelakaan. Hal ini bisa dilihat dari kondisi luka yang dialami,” ujarnya.

Terkait dengan kejadian ini, lanjut Sujiadi, dirinya terus berkomitmen mengawal kasus yang dialami anaknya. “Semoga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto belum memberikan keterangan atas perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, surat B/1097/SP2HPke-1/X/2021/Satlantas telah dilayangkan.

“Kami telah menunjuk seorang penyidik untuk menangani kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan SF dan RN. Dalam surat tersebut, juga dijelaskan tentang masa penyelidikan membutuhkan waktu 30 hari lagi, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan,” katanya menegaskan.

Camat Sahib Khan Beri Semangat Para Lurah di Wilayah Tanah Sareal

0

Bogordaily.net – Camat Tanah Sareal Sahib Khan memberikan ucapan semangat untuk para lurah yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Sahib Khan di postingan Instagramnya pada Kamis, 14 Oktober 2021.

“Salam Semangat untuk Para Lurah di Wilayah Kecamatan Tanah Sareal. Garda terdepan wilayah, memberikan pelayanan untuk masyarakat,” tulis Sahib Khan.

Ia juga membagikan tiga foto yang memperlihatkan para Lurah sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat Tanah Sareal.

 Semangat
Lurah Tanah Sareal, Yudi Cundiana melakukan monitoring pemasangan conblock dan pembuatan drainase air di RW 05 dan RW 06 Kelurahan Tanah Sareal. (Istimewa/Bogordaily.net)

“Slide 1, Lurah Kedung Waringin, Adhi Bagus Indrawan melaksanakan Kegiatan Mobil Keliling Pembayaran PBB P2 di Kelurahan Kedung Waringin, Rabu 13 Oktober 2021. Slide 2, Lurah Sukaresmi, Nandang melakukan monitoring serta pengecekan normalisasi sungai yang dilakukan di RW 06 Kelurahan Sukaresmi. Dan Slide 3
Lurah Tanah Sareal, Yudi Cundiana melakukan monitoring pemasangan conblock dan pembuatan drainase air di RW 05 dan RW 06 Kelurahan Tanah Sareal,” paparnya.***

Bumil Dilecehkan Secara Verbal oleh Bidan, Ini Respon Dinkes DKI

0

Bogordaily.net – Beberapa waktu lalu, viral pengakuan ibu hamil yang dilecehkan bidan secara verbal. Dalam video TikTok @stevfanywijaya dijelaskan, oknum bidan di salah satu puskesmas Jakarta menuduh ibu hamil bukan seorang wanita baik-baik karena tidak datang didampingi suami saat memeriksakan kehamilan.

Tidak hanya itu, karena wanita yang mengandung 9 bulan mengalami keputihan, terduga bidan pun langsung mengejek dirinya tidak menjaga kebersihan. Sang bumil mengaku mengalami baby blues, dan trauma karena tindakan pelecehan verbal diduga dilakukan para bidan.

“Dan membuat saya sangat marah adalah ketika saat mereka mengecek pembukaan bumil lalu dia mengatakan ‘keputihannya banyak banget’, lalu bidan tersebut ada yang menjawab ih JORSE,” demikian potongan pengakuan @stevfanywijaya yang heboh direspons banyak netizen di TikTok, dikutip atas izin yang bersangkutan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti buka suara. Pihak Dinkes DKI Jakarta disebut akan melakukan pembinaan pada terduga tenaga kesehatan yang melakukan pelecehan verbal.

“Semua bidan harus bekerja, kalau tidak nanti tak ada yang menolong persalinan. Pembinaan tetap kami lakukan dalam arti semua tim harus ingat bahwa klien adalah konsumen yang harus diberikan pelayanan terbaik,” ungkap Widyastuti, dikutip dari Antara, Kamis 14 Oktober 2021.

Meski begitu, Widyastuti menyebut terduga nakes sudah melakukan aturan pekerjaan yang ada yaitu melakukan diagnosa dengan anamnesa atau wawancara.

Termasuk pemeriksaan fisik dan hal lainnya, jika didapati kecurigaan terhadap gejala dan kasus tertentu.

Namun, dalam proses wawancara tersebut tetap memiliki suatu standar.

“Itu diperdalam dalam anamnesa. Itu ya poinnya,” kata Widyastuti.

Pertanyaan-pertanyaan yang kemudian diajukan disebut Widyastuti berdasarkan temuan di lapangan.

“Sesuai dengan anamnesa dan gejala klinis yang sesuai dengan di lapangan,” tutupnya.(dtk/sh)

 

APEKSI dan BPIP Membumikan Pancasila di Setiap Kota Tanah Air

0

Bogordaily.net – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjalin kerjasama untuk membumikan Pancasila di kota-kota di Tanah Air.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua APEKSI Bima Arya dan Wakil Kepala BPIP Prof. Haryono serta disaksikan oleh Wakil Presiden ke-6 RI yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno di komplek Candi Prambanan, Yogyakarta, Selasa 12 Oktober 2021 malam.

Bima Arya sangat mengapresiasi BPIP yang begitu cepat bergerak menindaklanjuti kerjasama ini dengan APEKSI.

Menurutnya, harus ada terobosan dan kolaborasi agar anak-anak muda di Indonesia bisa menghayati dan mengamalkan Pancasila dengan cara-cara kekinian.

“Tidak ada yang kebetulan di dunia ini. Artinya kita sama-sama di sini, di tempat yang monumental ini Insya Allah barokah dan ada maknanya ke depan. Rasanya tugas kita sama. Membumikan Pancasila supaya anak-anak muda tidak anggap jadul, supaya generasi muda itu menganggap Pancasila dekat,” ungkap Ketua Wali Kota se-Indonesia ini.

Ia menambahkan, APEKSI sangat strategis untuk bermitra karena merepresentasikan sekitar 70 juta penduduk Indonesia.

“Rasanya cukup strategis apabila kita bermitra. Masuk ke anak muda dengan cara-cara kekinian, menembus birokrasi, dianggarkan, direncanakan, direalisasikan. Kita desain bersama. Kita punya gagasan, kita punya ide, kita tandatangani MoU. Nanti masing-masing daerah merumuskan. Ada yang direncanakan di APBD, ada yang bersama-sama dengan kegiatan APEKSI dan BPIP,” jelasnya.

Bima Arya ingin dalam kepengurusannya di APEKSI bisa menghasilkan karya luar biasa yang bisa dinikmati generasi muda, utamanya terkait dengan membumikan Pancasila.

“Masa sih kita tidak bisa bikin film yang keren, yang membuat anak-anak muda itu terpesona. Bagaimana menyimak perdebatan Bung Karno dan para founding father tentang Pancasila. Bagaimana nilai heroik Pancasila itu bisa dilihat bukan saja dari tokoh-tokoh politik tapi mungkin seniman, aktivis, petani dan lain-lain,” terang Bima.***

Berlaku Mulai 14 Oktober, Satgas Covid-19 Terbitkan SE Perjalanan Internasional di Masa Pandemi

0

Bogordaily.net – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Ganip Warsito pada tanggal 13 Oktober ini.

Disebutkan dalam latar belakang SE ini, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ditegaskan dalam SE.

Ganip menyebutkan, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional” ujarnya.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 28 Desember 2020 serta tanggal 6 Januari, 11 Januari, 21 Januari, dan 2 Februari 2021. Juga keputusan Ratas tanggal 6 September dan 11 Oktober 2021.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

3. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia

iii.Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12-17 tahun
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

a. telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia

b. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun

4) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dan rumah sakit pemerintah negara keberangkatan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,

vi. Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

c. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

e. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud pada huruf

d.2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19

f. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d

g. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf d menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan, dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri

h. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud

i. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina

j. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf i menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

k. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri

l. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf i dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian, yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional

m. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri)

m. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina

n. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku

o. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

p. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf o merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini. 4. Kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

6. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi Pedullindungi.

7. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui pemantauan oleh KKP masing masing pintu masuk (entry point) perjalanan internasional.

8. Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut:

a. Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau
b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka
3.a. pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku

ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu

2. Otoritas pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum

3. K/L, TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan

4. K/L, TNI, POLRI dibantu Satgas Penanganan Covid-19 Bandara dan Pelabuhan Laut cq. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi Сovid-19.

5. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.***

Tidak Terima Dihina, Warga Betawi Laporkan Anggota Ormas Berlebel Singa Patriot ke Polisi

0

Bogordaily.net – Tidak terima mendapat hujatan dari anggota ormas berlabel ‘Singa Patriot’, perwakilan warga Betawi Baba Damien Sada, bersama sejumlah warga Betawi berbondong-bondong mendatangi Mapolres Bekasi Kota untuk membuat laporan polisi.

Seperti yang dapat disaksikan dalam unggahan instagram @peristiwa_sekitar_kita, warga bertawi di Kota Bekasi, beramai-ramai mendatangi Mapolres Bekasi Kota.

Perwakilan Betawi, Baba Damien Sada, mengatakan bahwa oknum ormas ini mengatakan yang tidak menyenangkan kepada orang Betawi.

Menurutnya hal itu merupakan persoalan hukum dan Indonesia merupakan negara hukum. “jadi kita serahkan ke hukum. jangan sampai ini berlarut-larut,” kata Baba Damien Sada.

Diketahui sebelum, seorang pria yang mengenakan kemeja hitam label ‘Singa Patriot’ terlihat marah dan melontarkan kata-kata kasar, caci maki hingga melontarkan ujaran kebencian tentang pribumi, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun @guebekasinews di instagram, pria tersebut melontarkan caci maki dan hinaan seraya menantang warga Betawi. Tidak hanya itu ia juga menganiaya lawan bicaranya dengan cara menendang.

Pada akhir video masih sambil terus memaki, pria tersebut menantang lawan bicaranya untuk menyuruh semua orang Betawai datang melawan padanya.

 

Diduga Kabur dari Karantina, Akhirnya Rachel Vennya Klarifikasi

0

Bogordaily.net – Maraknya pemberitaan seorang selebgram Rachel Vennya yang diduga telah kabur dari Wisma Atlet Pademangan, akhirnya membuat ibu dua anak tersebut angkat suara.

“Hallo Teman-teman semua.. Aku mau minta maaf sama kalian semua atas kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan simbong,” ucap Rachel Vennya di Instagram storynya pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Ia juga mengatakan semoga hal- hal buruk yang yang dilakukannya menjadi pelajaran.

“Aku meminta maaf yg sebesar besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakuin di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik,” ujarnya.

 Kabur
Klarifikasi Rachel Vennya. (Istimewa/Bogordaily.net)

“Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu dukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih -Rachel Vennya,” pungkasnya.

Dari kabar yang beredar, Rachel bahkan dibantu kabur oleh anggota TNI sejak tiba di Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri.

Kodam Jaya membenarkan bahwa ada anggota TNI melakukan tindakan nonprosedural yakni membantu Rachel Vennya.

Anggota TNI itu membantu sejak Rachel baru tiba di Bandara Soetta usai pulang dari Amerika Serikat.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin.

Anggota TNI berinisial FS ini diduga membantu Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina selama delapan hari.

Rachel Vennya juga seharusnya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri, tetapi malah dibawa ke fasilitas pemerintah.

Akhirnya Rachel Vennya dibantu hingga bisa menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan. Padahal dia tidak berhak.

“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin.

Mereka yang berhak mendapat fasilitas di Wisma Atlet Pademangan adalah pekerja migran Indonesia, pelajar Indonesia dan pegawai pemerintah yang pulang dari luar negeri.

Kodam Jaya menyatakan saat ini penyelidikan tengah dilakukan terkait keterlibatan anggota TNI membantu Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina.

“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Herwin.

Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau dendan maksimal Rp100 juta.

Ketentuan itu diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.***