Monday, 27 April 2026
Home Blog Page 6768

HUT Ke-76 TNI, Dandim 0606/Kota Bogor Roadshow Vaksin dan Berikan Bantuan

0

Bogordaily.net – Memperingati HUT Ke-76 TNI, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan S.I.P., melakukan roadshow ke tiga lokasi untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi. Selaku unsur TNI Kodim 0606/Kota Bogor gencar melakukan percepatan herd immunity di Kota Bogor.

Pada roadshow kali ini Dandim 0606/Kota Bogor meninjau pelaksanaan vaksinasi di AKBID Prima Husada Bogor, di Jalan Brigjen H. Saptadji No.19, Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Kami menyelenggarakan vaksinasi di bantu nakes Bumame dan AKBID Prima Husada Bogor untuk 300 warga, siswa akademi kebidanan, guru dan karyawan.

Selain vaksinasi di Akademi kebidanan, Kodim 0606/Kota Bogor juga melaksanakan vaksinasi di pondok pesantren serta disejumlah sekolah. Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan S.I.P. berharap, semoga adanya kegiatan ini target untuk mencapai herd immunity bisa segera tercapai.

Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan S.I.P., bersama jajaran bergerak menuju Kebun Raya Bogor untuk menyerahkan bantuan beras sebanyak 500 kg kepada pegawai Kebun Raya Bogor.

“Membantu supaya sekolah punya kesiapan melaksanakan PTM. Karena syaratnya siswa sudah 100 persen divaksin,”

Selanjutnya Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan S.I.P. menyambangi Kebun Raya Bogor, untuk menyerahkan bantuan sosial berupa beras sebanyak 500 kg bagi pegawai Kebun Raya Bogor.

Selanjutnya, kegiatan kedua Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan S.I.P. bersama jajaran bergerak menuju Kebun Raya Bogor untuk menyerahkan bantuan beras sebanyak 500 kg kepada pegawai Kebun Raya Bogor.

“Kita membagikan beras kepada security, karyawan dan perawat kebun,”

Dandim menambahkan, dengan membagikan beras untuk pegawai, harapnya bisa membantu meringankan pegawai KRB dalam situasi pandemi seperti ini.

Ditempat yang sama General Manager Corporate Communication Kebun Raya Zaenal Arifin mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0606/Kota Bogor telah memberikan bantuan beras.

“Dengan bantuan beras ini sangat bermanfaat bagi karyawan di era pandemi seperti ini”

Dihadapan pegawai KRB, Dandim 0606/Kota Bogor menghimbau supaya semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain kepada pegawai KRB, Kodim 0606/Kota Bogor memberikan bantuan beras juga kepada budayawan di Makodim 0606/Kota Bogor Jalan Jend. Sudirman No.33, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

(Ibnu)

Pelaku Usaha Tuding Perizinan Terpadu OSS Hambat UMKM, Ini Alasannya

0

Bogordaily.net – Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi, komunitas dan organisasi UMKM, mengaku keberatan dengan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) yang dinilai menyulitkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Sebagai informasi, Sistem OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun. Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Redy menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi UMKM melalui OSS. Namun kenyataannya di lapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri sehingga UMKM mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya.

“Tujuan Pemerintah sudah bagus, cuma saja terhambat oleh beberapa hal bahwa data hasil survei dari Komunitas UMKM Naik Kelas, di mana pelaku UMKM 85% itu usahanya dari rumah dan itu menjadi kendala,” kata Raden dalam Forum Jurnalis Komnas UKM, Kamis 30 Oktomber 2021.

Kesulitan yang dialami oleh pelaku usaha seperti CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini dan ingin masuk atau migrasi ke OSS. Termasuk kesulitan itu adalah mengganti alamat e-mail meskipun sudah punya nomor izin berusaha (NIB) belum bisa dijalankan. Hal ini membuat para pelau usaha tidak bisa mengurus perizinan yang lain.

“Seperti yang kita ketahui dominan pelaku UMKM di Indonesia ini berpendidikan rendah dan tidak terlalu paham hal-hal yang berkaitan dengan digital. Oleh karena itu masih dibutuhkan pembinaan-pembinaan yang membutuhkan waktu,” ujarnya.

Kesulitan lainnya yakni, dengan adanya OSS yang mewajibkan pelaku usaha di bidang kuliner memiliki sertifikasi halal. Namun untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Hal tersebut menjadi kendala karena untuk mendapatkan NIB harus memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia mengkhawatirkan pelaku-pelaku UMKM yang usahanya perorangan atau berbadan usaha saja dan tidak memiliki AHU.

“Dalam form di OSS diminta nomor surat pengesahan dari AHU yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang sudah pasti tidak ada nomor AHU,” kata dia.

Ketua Umum Himpunan Usaha Mikro Kecil Indonesia (HIPMIKINDO) Syahnan Phalipi juga memaparkan kesulitan lainnya, yakni ketika pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan melakukan migrasi ke NIB yang baru, itu masih sulit dilakukan karena terhalang oleh e-mail. Di mana seringkali disebut bahwa ada kesalahan pada nomor induk kependudukan (NIK) dan diminta untuk melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Tetapi begitu dicek ke Dukcapil, mereka bilang tidak ada masalah apapun. Maka dari itu kita berharap ada satu penanganan dengan segera. Karena kita kan maunya cepat, tapi yang terjadi malah justru semakin lambat,” katanya.

Selain itu, ia menilai ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit yang sangat mikro juga menyulitkan. Sehingga proses yang dilalui UMKM sangat rumit dan membutuhkan banyak biaya. Syahnan mencontohkan, jika ada usaha yang berubah dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman kopi dan sebaliknya harus melakukan perubahan akte dan perubuhan akte tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Kita sudah mengusulkan agar digitnya itu sampai tiga saja, misalnya NIB cukup dibunyikan No. 561 restoran dan penyediaan makanan keliling,” kata dia.
Sebagai informasi, contoh KLBI lima digit sebagai berikut, Restoran – 56101, Warung makan – 56102, Kedai makanan – 56103, Rumah minum atau kafe – 56303, dan Kedai minuman kopi – 56304.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia/AKUMINDO, Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan OSS yang diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) banyak yang tidak sesuai dengan ruh UMKM. Dia menegaskan bahwa untuk mengurus UMKM itu perlu pendalaman yang komprehensif dalam menentukan perizinan satu pintu melalui OSS.

“Lembaga BKPM menurut penilaian asosiasi UMKM kecentilan, kecentilan ikut-ikut mengurus UMKM. Padahal tidak mengerti ruh tentang UMKM, urus (usaha besar) yang gede saja,” kata Ikhsan.(kd/sh)

 

Mengejutkan! Putra Shah Rukh Khan Ditangkap, Pesta Narkoba di Kapal Pesiar

0

Bogordaily.net – Putra aktor India Shah Rukh Khan, Aaryan Khan ditangkap Badan Pengendalian Narkotika (NCB) India.

Aaryan Khan ditangkap bersama tujuh orang lainnya setelah pesta narkoba di atas kapal pesiar.

NCB mengatakan dalam keterangan resminya, menggerebek Cordelia Cruises tujuan Goa, pada Sabtu (2 Oktober 2021) malam.

NCB mengungkapkan, Cordelia Cruises berlayar selama 3 hari dan kapal itu diisi orang-orang dari industri perfilman Bollywood, fashion, hingga pengusaha.

Menariknya, dari orang-orang itu, NCB juga menahan putri para pengusaha besar India

Ditemukan barang bukti narkoba, dari ekstasi, kokain, MD alias Mefedron, hingga Charas dari kapal itu.

Mengutip okezone yang bersumber dari NDTV, Aaryan Khan sedang menjalani pemeriksaan terkait pesta narkoba di atas kapal pesiar itu.

“Sejauh ini, dia belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sameer Wankhede, Direktur Zona NCB pada Minggu (3 Oktober 2021).

Wankhede juga menambahkan bahwa pihaknya menyita ponsel Aryan Khan dan diperiksa oleh pihak terkait.

Untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan putra sulung Shah Rukh Khan itu dalam kepemilikan atau konsumsi obat-obatan.

“NCB sedang menyelidiki obrolan ataupun telepon dalam ponsel Aaryan untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan pengedar narkoba,” ungkap Wankhede.***

 

Quartararo, Kian Aman di Puncak Klasemen MotoGP 2021

0

Bogordaily.net – Fabio Quartararo kian aman di puncak klasemen pembalap MotoGP 2021. Tambahan 20 poin membuatnya sudah mengumpulkan 254 poin.

Ia hanya perlu satu kemenangan lagi untuk memastikan diri sebagai juara klasemen MotoGP dunia musim ini.

Quartararo finish di posisi kedua dalam seri MotoGP Amerika Serikat 2021 di Austin, Senin (4 Oktober 2021) dini hari WIB. Dikutip dari detiksport.

Sementara itu, Bagnaia finish ketiga yang sudah mengumpulkan 202 poin. Dengan menyisakan tiga seri, maka poin maksimum rider Ducati itu adalah 277 poin, dengan catatan ia menyapu bersih kemenangan.

Ini berarti Quartararo hanya perlu 24 poin untuk memastikan tidak terkejar oleh siapapun hingga akhir musim.

Cara terbaik untuk mencapainya dengan mencatatkan kemenangan di seri berikutnya, MotoGP Emilia Romagna pada 24 Oktober mendatang.***

 

 

Chef Chandra, Calon Suami Tamara Bleszinsky

0

Bogordaily.net – Nama Chef Chandra mendadak bikin penasaran. Hal itu lantaran dirinya memposting foto mesra dengan artis cantik Tamara Bleszinsky.

Dibalik foto mesra tersebut ternyata Chef ini, memang sedang menjalin hubungan spesial dengan Tamara.

Keduanya bahkan dikabarkan berencana melangkah ke jenjang pelaminan.

Namun, banyak yang belum tahu tentang Chef Chandra yang berhasil menggaet hati Tamara.

Nama lengkapnya ialah Chandraa Yudasswara dan berusia 43 tahun. Ia lahir pada 24 Mei 1978.

Sedari remaja memang Chef Chandra hobi memasak, ia masuk ke SMA jurusan Kuliner di Bandung hingga melanjutkan ke perguruan tinggi Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung pada 1997 silam.

Kemudian bekerja menjadi seorang Chef di hotel, didalam maupun luar negeri seperti di Bahrai dan Uni Emirat Arab.

Dirinya juga membuka berbagai macam restoran portable di sejumlah wilayah di Serpong, Kelapa Gading, Makassar hingga Samarinda.

Tamara sendiri meminta netizen untuk tidak ribut dan hanya meminta untuk mendoakan hubungan keduanya.***

Duh! KDRT Terjadi di Lampung Tengah, Hanya Gara-Gara Whatsapp

0

Bogordaily.net – Suami berinisial MHS (31) memukuli istrinya RR (30) tanpa ampun hingga mengalami memar. Peristiwa ini terjadi di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Tak terima mendapat perlakuan tidak pantas itu, istri melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap MHS atas dugaan KDRT terhadap istrinya.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan mengatakan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban mengaktifkan WhatsApp suaminya.

Saat itu pelaku mengetahuinya dan langsung marah ke korban, sehingga terjadi adu mulut antara korban dengan suaminya.

“Kemudian korban menangis di dapur, lalu datang lagi suaminya sembari membentak, memukul, hingga menjambak rambut korban. Setelah itu, korban berteriak hingga pelaku melepaskan jambakannya,” kata AKP Made Silva Yudiawan, seperti dilansir dari Suara Lampung, Sabtu (2 Oktober 2021).

Tak hanya itu saja, pelaku juga kemudian membenturkan kepala korban, hingga mencekiknya.

Setelah itu, korban pergi keluar rumah dan berlari ke garasi. Namun suaminya ini segera mengambil batako dan  memukulkannya.

“Pelaku kemudian berteriak dan menyuruh korban untuk pulang dan masuk ke dalam rumah. Lalu korban terus merasa takut untuk masuk ke dalam rumah, sehingga pelaku melempar pot bunga,” ujar Made Silva Yudiawan.

Setelah masuk ke dalam rumah, suaminya ini kembali menjambak korban dengan kuat hingga terjatuh.

Lalu suaminya ini menyuruh korban untuk menghubungi orang tua korban, karena tidak mau, pelaku langsung menginjak paha korban sekuat tenaga hingga menangis.

Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan suaminya ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.

Setelah itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.***

 

Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor-2

0

 “MEWUJUDKAN PROGRAM PANCAKARSA DI TENGAH
PANDEMI COVID-19”

III. Pelaksanaan Program Asisten Perekonomian dan Pembangunan

  1. Bagian Perekonomian

a. Kegiatan Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah dengan realisasi kegiatan sampai bulan juni 2021 telah menghasilkan 1 buah dokumen Keputusan Bupati, dan 8 rumusan pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah

b. Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian. Target kinerja 1 dokumen pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian dan 1 rumusan kebijakan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian, dengan kegiatan (Outcome) yang telah dilaksanakan sebagai pedoman untuk kajian dalam menentukan rumusan kebijakan yaitu Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Pembentukan TP2DD tingkat Kabupaten Bogor, Peninjauan Progress Revitalisasi Pasar Rakyat Cisarua dan Progress Pembangunan Rest Area untuk PKL Kawasan Puncak, Pemantauan Kebutuhan Pokok Masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, Rapat Koordinasi TPID Tingkat Provinsi dan Penyusunan dan PenetapanRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Ekonomi Khusus Lido.

c. Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro kecil. Target kinerja 1 dokumen Pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil dan 1 rumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, dengan kegiatan (Outcome) yang telah dilaksanakan sebagai pedoman untuk kajian dalam menentukan rumusan kebijakan Pengoptimalisasian Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) Kabupaten Bogor di masa Covid-19, Peningkatan kepariwisataan dibeberapa lokasi seperti kerjasama pariwisata dibidang kehutanan (Sentul Eco Edu), peningkatan fasilitas penangkaran rusa di Kecamatan Tanjungsari dan pemanfaatan lahan PERHUTANI untuk pariwisata.

  1. Bagian Sumber Daya Alam

a. Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dari target 3 rumusan kebijakan baru terealisasi 1 rumusan yaitu Rumusan Kebijakan di Bidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagi berikut :

  • Dalam mewujudkan Program Bupati Bogor dengan Bela dan Beli produk asli petani Kabupaten Bogor sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembelian Beras oleh Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar Tohaga dengan Poktan/Gapoktan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud adalah per tahun anggaran, dapat diperpanjang berdasarkan kepada kesepakatan para pihak.Berdasarkan hasil evaluasi penjualan di Tahun 2020 dinilai baik maka Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan memperpanjang kembali perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga dengan kelompok tani binaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  • Persiapan Pembangunan Pasar Hewan Jonggol

Bagian Sumber Daya Alam Sekretrariat Daerah Kabupaten Bogor telah melaksanakan pengkoordinasian rencana Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membangun Pasar Hewan Jonggol di atas lahan seluas 22.310 m2. Hingga saat ini sudah dilakukan beberapa kali pembahasan progres persiapan pembangunan Pasar Hewan Jonggol. Leading Sector persiapan pembangunan Pasar Hewan Jonggol telah dilimpahkan dari Dinas Perikanan dan Peternakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan penyerahan Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Keputusan Bupati tentang penetapan status penggunaan lahan dan dokumen pendukung lainnya.

  • Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan Kurang Produktif Milik Pemerintah Kabupaten Bogor Untuk Kebutuhan Pertanian, Peternakan Dan Perikanan.

Telah dilakukan pembahasan terkait pemetaan dan pemanfaatan lahan kurang produktif milik Pemerintah Kabupaten Bogor untuk kebutuhan pertanian peternakan dan perikanan. Lahan kurang produktif yang dimaksud antara lain:

  • Lahan Cadangan Makam/Taman Pemakaman Umum
  • Lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
  • Nota Kesepahaman antara Bupati Bogor dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bupati Bogor dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang “Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Kawasan Suaka Alam yang Dikelola oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat melalui Dukungan Keterpaduan Program Pembangunan Kabupaten Bogor melalui Perlindungan Hutan, Pemberdayaan Masyarakat Desa Penyangga dan Pengembangan Wisata Alam Berbasis Masyarakat” telah dilaksakan di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Jadi Bogor ke 539.

  • Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Milik Perum Perhutani oleh Pemerintah Kabupaten Bogor
  • Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman Antara Bupati Bogor dengan Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor. Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah telah memfasilitasi pengkoordinasian terkait pendataan lahan yang sudah digunakan dan rencana penggunaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Kawasan Hutan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor yang berada pada wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Bogor seluas 37.681,64 Ha merupakan potensi besar untuk dimanfaatkan melalui Perjanijian Kerja Sama. Saat ini kegiatan pemanfaatan kawasan hutan Perum Perhutani untuk kebutuhan pertanian telah di Kerjasamakan dengan 11 Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan       luas 195,16 Ha.
  • Rencana Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya Ikan Hias Koi

Sehubungan dengan penetapan Kampung Perikananan Budidaya Ikan Hias Koi di Kecamatan Ciseeng sebagai salah satu dari 12 (dua belas) Kampung Perikanan Budidaya Indonesia oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

  • Penerbitan Peraturan Bupati Bogor 69 tahun 2021 Tentang Intensifikasi Pertanian dan Perikanandi Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021-2023 telah melaksanakan beberapa kali pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang Intensifikasi Pertanian dan Perikanan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Peraturan Bupati tentang Intensifikasi Pertanian dan Perikanan merupakan turunan dari Peraturan Gubernur yang di sesuaikan dengan potensi lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
  • Pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Alam Berkah Untuk Investasi dan Masyarakat “SIMSALABIM”

SIMSALABIM merupakan aplikasi website yang berisi berbagai data komoditas sumber daya alam pertanian, peternakan dan perikanan di Kabupaten Bogor yang dapat diakses melalui tautan http://devlop.bogorkab.go.id/simsalabim/. Aplikasi ini dibangun untuk mempermudah pemetaan data sumber daya alam hingga ke Desa. Beberapa fitur aplikasi SIMSALABIM antara lain:

– Informasi Data Sumber Daya Alam

– Data Sebaran Sumber Daya Alam

– Laporan Sumber Daya Alam

b. Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup,target kinerja 1 dokumenpelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup dan 1 rumusan kebijakan dibidang sumber daya alam lingkungan hidup, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan rumusan kebijakan sebagai berikut :

  • Tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Pengelolaan TPAS Galuga atas Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor Nomor 119/37/PKS/KS/XII/2020 dan Nomor 658.1/Perj.140-DLH/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga di Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
  • Tindak lanjut Rencana Pembangunan Jalan Tambang di Kabupaten Bogor mempunyai dasar alasan antara lain :
  • Meningkatnya kecelakaan akibat terjadinya Mixed Traffic (percampuran pergerakan primer (jarak jauh) dan pergerakan sekunder (kegiatan sehari-hari).
  • Kerusakan pada ruas jalan Kabupaten dan Provinsi akibat aktivitas angkutan tambang.
  • Terjadinya kemacetan karena antrian kendaraan angkutan tambang akibat menunggu muatan atau menunggu waktu untuk melintas (jam tayang dari Prov. Banten).
  • Terdapat pembatasan waktu beroperasi angkutan pertambangan yang akan memasuki daerah Provinsi Banten dari jalan parung panjang Kabupaten Bogor.
  • Terdapat penolakan warga di daerah Gunung Sindur sehingga mengakibatkan pembatasan waktu operasi angkutan pertambangan di sana.
  • Jalan Cicangkal-Janala yang menjadi salah satu akses pengangkutan tambang sedang dalam perbaikan selama 2 Bulan.

c. Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air. Target kinerja 1 dokumen pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam energi dan air dan 1 rumusan kebijakan di bidang sumber daya alam energi dan air, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan rumusan kebijakan sebagai berikut :

  • Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jaringan Gas untuk Keperluan Rumah Tangga melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah merencanakan pembangunan jaringan gas bumi untuk keperluan rumah tangga melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana pembangunan jaringan gas ini akan dilaksanakan di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Bogor yaitu Kecamatan Cibinong, Bojonggede, Sukaraja, Gunung Putri, Cireureup dan Babakan Madang meliputi 57 desa/kelurahan terpilih dengan potensi sambungan sebesar 362.974 sambungan rumah.  Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan pada kegiatan  Konsultasi Publik Pembangunan Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga Melalui Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) di Kabupaten Bogor. Selanjutnya Wakil Bupati Bogor menyampaikan bahwa kedepan Kabupaten Bogor akan semakin berkembang, sebagai kawasan strategis nasional Jabodetabekpunjur sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Jabodetabekpunjur sehingga sangat penting untuk membangun infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan akan energi yang hemat,aman dan terjamin ketersediaannya, bagi sektor rumah tangga, pemerintah maupun swasta.
  • Kegiatan Sosialisasi SPBU Mini Pertashop (Pertamina Shop).

Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi tentang SPBU Mini Pertashop (Pertamina Shop) dengan menggandeng Pertamina wilayah Jakarta Bogor dan Depok, yang bertempat di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021. Pertashop (Pertamina Shop) adalah lembaga penyalur pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk pertamina ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur pertamina lain. Keberadaan Pertashop sangat startegis karena dapat memberikan pelayanan kepada daerah yang belum terjangkau oleh pertamina dalam penyaluran BBM, LPG dan produk pertamina lainnya sekaligus  merupakan upaya mengembangkan perekonomian di pedesaan.

  1. Bagian Administrasi Pembangunan

Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan. target kinerja 3 dokumen Pelaksanaan Pengoordinasian Penyelenggaraan Penyusunan Program Pembangunan, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan rumusan kebijakan sebagai berikut :

a. Rapat Koordinasi Bupati Bogor dengan Kepala Perangkat Daerah untuk Percepatan Pembangunan

Kepala daerah berharap bahwa seluruh SKPD memberikan laporan setiap bulannya terutama terkait penggunaan APBD di tahun 2021. Kepala Daerah meminta terkait program perencanaan yang dilakukan perangkat daerah tidak copy paste dari tahun lalu, agar terlihat inovatif dan kreatif. Arahan kepada perangkat daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan yang dibuat atau program-program yang ada di tahun-tahun sebelumnya masih tercantum pada dokumen perencanaan. Kepala daerah mengharapkan agar BUMD dapat menghasilkan deviden bagi daerah dan SKPD dapat bekerja sama untuk dapat menghasilkan PAD.

b. Percepatan Pembangunan Program dan Kegiatan Strategis, yaitu :

  • Penataan Jalur Pedestrian pada Ruas Jalan Kandang Roda – Sentul, Tegar Beriman, dan Kawasan GOR Pakansari.
  • Pembangunan Jalan Poros Tengah Timur sudah dilakukan pembukaan akses pada tahun 2020 serta sudah dilakukan peninjauan lapangan dari titik km 0 sampai km 12 dan dari Komisi V DPR RI sudah melaksanakan survey ke-2. Diharapkan di tahun 2022 ada progres untuk pembangunan konstruksi baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat.
  • Pembangunan Jalan Bojonggede – Kemang ada 5 (lima) tahapan yang sudah dilakukan, antara lain:
  1. Penyusunan DED
  2. Pembebasan lahan di tahun 2019 sudah terlaksana 97%
  3. Pembangunan Jembatan Kali Angke jalur cepat pada ruas Jalan Sukahati – Jampang
  4. Pembangunan Jalan Bomang tahap I di tahun 2020 kurang lebih sudah terbangun 2,4 km dari mulai jalan nasional Ciseeng sampai dengan persiapan pembangunan jembatan Situ Nanggerang dan sudah dilakukan pengerasan dan betonisasi di jalur lambat.
  5. Pembangunan Jalan Bomang tahap II akan dilaksanakan di tahun 2021 untuk melengkapi pembangunan tahap I.
  6. Persiapan pembangunan lingkar Kebun Raya Bogor pada tahun 2019 sudah dilaksanakan kegiatan pembebasan lahan dan langsung dilaksanakan kegiatan penyusunan DED untuk peningkatan jalan. Tahun 2020 untuk pembangunan jembatan Kalibaru sudahsudah dibangun, sekarang sedang proses persiapan pembangunan jalan lingkar LIPI.
  7. Rencana Pembangunan Jalan Bantar Karet – Pabangbon, penataan Kawasan Simpang Parung, dan akses Jalan Tambang.
  8. Pembangunan Jalan Lingkar Gunungsindur sudah dianggarkan dan sudah selesai untuk penyusunan DED nya di tahun 2019 dan di tahun 2021 akan ada pemulihan aset jalan dengan metode land clearing di lingkar Gunungsindur.
  9. Revitalisasi jembatan rawayan tahun 2021 akan dibangun 33 jembatan rawayan dibawah koordinasi DPKPP melalui kerjasama dengan Kodim, Korem, dan Kostrad.
  10. Peningkatan kualitas desa melalui Bedah Kampung di 3 lokasi, Ciampea, Cibatok 1 Cibungbulang, dan Sukmajaya Tajurhalang. Di tahun 2022 – 2023 akan dilaksanakan bedah kampung di 10 lokasi.
  11. Festival Wisata Desa Kabupaten Bogor 2021 lahir dari keinginan berkontribusi mempromosikan potensi dari pariwisata perdesaan yang ada di Kabupaten Bogor. Desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang mempunyai potensi pariwisata, baik yang dikelola secara kelompok, melalui BUMDES, atau yang dikelola secara professional oleh kelembagaan desa wisata telah mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.Festival Wisata Desa yang didalamnya termasuk lomba Wisata Desa ini bertujuan untuk mengetahui potensi wisata di wilayah tersebut sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Usulan tema untuk Festival Wisata Desa 2021 adalah “Wisata Desa Kabupaten Bogor Bangkit, Indonesia Maju”.
  12. Penyediaan ruang terbuka publik di 8 lokasi, yaitu Taman Tematik Rumpin, Cariu, Klapanunggal, Jasinga, Leuwiliang, dan 3 Taman Jalur Median
  13. Evaluasi Penataan Lahan GOR Pakansari dan Rencana Pembangunan Mesjid Raya di Kawasan Pakansari
  14. Rencana Tindak Lanjut Pemanfaatan Tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) PT. Fery Sonneville.

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Jumlah paket tender pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 berjumlah 714 paket dan paket non tender berjumlah 31 paket, sedangkan paket tender yang telah terselesaikan sebanyak 290 paket, untuk non tendernya sebanyak 18 paket.

IV. Pelaksanaan Program Asisten Administrasi Umum

1. Kegiatan Pengoordinasian pada Bagian Organisasi

a. Kegiatan Fasilitasi Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

b. Kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

c. Kegiatan Penyusunan Pedoman Ketatalaksanaan telah dilakukan evaluasi kebijakan penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dan sebagai tindak lanjut terhadap evaluasi tersebut maka beberapa ketentuan terkait penggunaan pakaian Dinas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor telah diubah dan disesuaikan dalam Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

d. Kegiatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi pada hakekatnya adalah melakukan perubahan budaya kerja dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah diukur melalui suatu indeks yang disebut dengan indeks Reformasi Birokrasi ( indeks RB). Indeks ini didapat dari proses evaluasi reformasi birokrasi, yang bertujuan untuk memetakan kemajuan proses RB serta memberikan saran perbaikan ke depan terhadap instansi pemerintah.

2. Bagian Umum

PadaSubBagianTataUsahatelahmelayanisuratkeluardansuratmasuk per Januari 2021 sampai dengan 30 juni 2021 antara lainjumlahsurat keluar sebanyak 1.392 surat danjumlahsurat masuksebanyak 5.979 surat terdiri dari beberapa klasifikasi surat diantaranya surat :

  1. Pertimbangan 249 surat,
  2. Undangan 893 surat,
  3. Acara 112 surat,
  4. Audiensi 118 surat,
  5. Nota Dinas 204 surat,
  6. Nota Laporan 24 surat; dan
  7. Lain-Lain 4379
  1. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

a. Kegiatan Sub Bagian Protokol yang telah dilaksanakan :

b. Kegiatan Sub Bagian Komunikasi Pimpinan yang telah dilaksanakan :

Rekapitulasi Laporan Sambutan Bupati dan Wakil Bupati

c. Kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan yang telah dilaksanakan :

Rekapitulasi Laporan Dokumentasi Pimpinan

  1. Bagian Perencanaan dan Keuangan

Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor

0

 “MEWUJUDKAN PROGRAM PANCAKARSA DI TENGAH
PANDEMI COVID-19”

I.   PENDAHULUAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dipimpin oleh Sekretaris Daerah dibantu oleh tiga Asisten sesuai dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru Peraturan BupatiNomor :89 Tahun  2020 terdiri dari :

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Tata Pemerintahan, Perundang- Undangan, Bantuan Hukum dan Kerjasama serta Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Administrasi Pembangunan,  Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Bagian Pengadaan Barang Jasa.
  1. Asisten AdministrasiUmum, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Organisasi,Perencanaan dan Keuangan, Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Umum.

Ketiga Asisten tersebut mempunyai fungsi sebagai penyusun kebijakan,pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian Visi, Misi dan Target kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu: “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”.

Dimana Visi dan Misi ini kemudian dijabarkan dalam Panca Karsa yaitu Lima Tekad/cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk Mencerdaskan Bogor, Mensehatkan Bogor, Memajukan Bogor, Membangun Bogor, dan Membuat Bogor Lebih Berkeadaban.

II.   Pelaksanaan Program Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

  1. Bagian Tata Pemerintahan

a. Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib adalah dengan fasilitasi optimalisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal diKabupaten Bogor Tahun 2021 dengan Langkah-langkah yang dilakukan :

  • Membentuk Tim Penerapan SPM Kabupaten Bogor;
  • Melaksanakan Evaluasi Penerapan SPM per urusan untuk Tahun 2020;
  • Memfasilitasi penyusunan Laporan Penerapan SPM Tahun 2020 bagi 8 Perangkat Daerah yang mengampu 6 Urusan Wajib Pelayanan Dasar;
  • Menyusun Laporan Penerapan SPM Kabupaten Bogor Tahun 2020 dan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Ditjen Bangda Kemendagri (sesuai amanah PP Nomor2 Tahun 2018 tentang SPM).
  • Menyusun Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2021 dan integrasi SPM dalam dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah.
  • Fasilitasi keikutsertaan penguatan kapasitas SDM perangkat daerah pengampu SPM melalui Bimbingan Teknis Percepatan SPM di Kementerian Dalam Negeri.
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penerapan dan pencapaian target SPM Semester 1 TA. 2021.

b. Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahanpencapaian progress

c. kegiatan telah melaksanakan kegiatan Rebo Keliling di 5 kali kecamatan dari target 20 pelaksanaan.

Pelaksanaan Rebo Keliling di 5 kecamatan tersebut yaitu di Kecamatan Cigombong, Tenjo, Pamijahan, Klapanunggal dan Megamendung, sedangkan 15 target tersisa direncanakan dimulai pada tanggal 20 September 2021.

d. Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta mengevaluasi perkembangan kelurahan, telah melaksanakan perlombaan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bogor yang dikuti oleh 19 Kelurahan dan pemenangnya adalah Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong.

e. Terkait progres rencana pembentukan daerah otonom baru baik terhadap usulan pembentukan Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur, telah disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor maupun Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. Saat ini berkas usulan pembentukan kedua daerah otonom baru tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan proses selanjutnya menunggu kebijakan moratorium pemekaran daerah dibuka oleh Pemerintah.

Kemudian terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bogor Tahun 2020 sudah selesai disusun dan sudah dilakukan evaluasi/penilaian oleh Timda Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Berita Acara, sedangkan untuk tahap penilaian kualitas LPPD menunggu penilaian dari Tim Nasional.

f. Terkaitpemekaran daerah progres yang telah dilaksanakan antara lain telah dilaksanakannya penerbitan persetujuan antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur dan telah menyusun laporan pembahasan peningkatan kapaitas daerah dalam rangka pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur.

  1. Bagian Perundang-Undangan

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pembentukan produk hukum daerah terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. Untuk produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah target adalah sebanyak 10 raperda. Rancangan Peraturan Daerah yang diundangkan menjadi Peraturan Daerah adalah 3 Perda, 1 Rancangan Peraturan Daerah masih dalam proses evaluasi Provinsi Jawa Barat, 4 Rancangan Peraturan Daerah telah disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan 2 Rancangan Peraturan Daerah masih dalam proses pembahasan di tingkat Pemerintah Daerah. Kemudian untuk produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati dari target sebanyak 35 Peraturan Bupati sampai dengan saat ini telah diselesaikan sebanyak 71 Peraturan Bupati serta produk hukum dalam bentuk Keputusan Bupati dari target 350 Keputusan Bupati yang telah diselesaikan sebanyak 372 Keputusan Bupati.

  1. Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum

a. Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum Litigas dan Non Litigasi yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

 

b. Kegiatan yang telah dilaksanakan terkait Kesepakatan Bersama :

  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat

a. Kegiatan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

b. Kegiatan Kebijakan Kesejahteraan Sosial yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

c. Kegiatan Pelaksanaan Pengoordinasian Penyelenggaraan Bidang Kesejahteraan Masyarakat dengan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

 

 

Yasier Dwi Terpilih Menjadi Ketua Karang Taruna Bogor Barat

0

Bogordaily.net – Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan serta kecamatan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Terkait dengan hal diatas, pada Minggu 3 Oktober 2021 bertempat di Aula Kecamatan Bogor Barat, diadakan temu karya Kecamatan Bogor Barat untuk pemilihan Ketua Karang Taruna masa bhakti periode 2021-2026 .

Dalam pemilihan secara voting, Yasier Dwi Putra terpilih sebagai ketua Karang taruna periode 2021-2026 mengungguli rivalnya Ahmad Rizki Akbar dengan hasil 12 – 2 sedang suara abstain 1 dari total 15 suara.

“Saya mengucap syukur alhamdulillah dan berterima kasih banyak kepada teman-teman yang sudah menaruh kepercayaan kepada saya. Tentunya ini amanah yang harus saya emban dengan sebaik-baiknya,” ucap Yasier Dwi Putra.

Taruna Bogor
Yasier Dwi Terpilih Menjadi Ketua Karang Taruna Bogor Barat. (Istimewa/Bogordaily.net)

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam temu karya kecamatan ini, SC, OC, Pimpinan sidang dan pemerintah kecamatan Bogor Barat.

“Dalam 14 hari kedepan saya bersama tim formatur akan menyusun struktur dulu, setelah itu kami akan melakukan konsolidasi karang taruna di tingkat kelurahan-kelurahan. Saya berharap, karang taruna Bogor Barat kedepan semakin solid, inovatif, dan mengutamakan kolaboratif dalam menjalankan roda organisasi sosialnya,” harapnya.

Sebagai informasi pemilihan ini seharusnya dilaksanakan bulan agustus 2021 karena ada kendala terkait pandemi Covid-19, sehingga baru bisa terlaksana pada bulan Oktober 2021.

Dengan adanya Ketua Katar Kecamatan Bogor Barat terpilih yang baru, bis dapat membawa Kecamatan Bogor Barat lebih maju dan berkembang.

Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Bogor Barat Abdurahman, Ketua Karang Taruna Kota Bogor, Ketua Karang Taruna Kecaman, para Ketua Karang Taruna Kelurahan, dan Warga Karang Taruna se-Kecamatan Bogor Barat.***

(Gibran)

Sengketa Lahan Sentul City, Kantor Desa Bojong Koneng Kena Imbasnya

0

Bogordaily.net – Perebutan sengketa lahan Sentul City masih memanas, bahkan sejumlah warga merusak gedung Kantor Desa Bojong Koneng di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Massa merusak area depan gedung hingga ruangan kantor kepala desa.

Terlihat di Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terlihat kaca di bagian depan gedung tersebut bolong imbas dirusak warga. Serpihan kaca pun masih berserakan di lokasi.

Bahkan sejumlah pot bunga di depan gedung pun ikut dirusak massa yang marah. Masuk ke dalam area gedung, sisa-sisa kerusakan masih berserakan.

Ruangan kepala desa turut menjadi sasaran amuk warga. Meja di ruangan tersebut dirusak oleh massa. Serpihan kaca-kaca pun masih berada di lokasi.

Linmas di Kantor Desa Bojong Koneng, Syahrir, mengatakan massa yang merusak gedung desa berkisar puluhan orang. Dia tidak memastikan jumlah massa karena bergegas menyelamatkan diri.

“Saya kurang tahu (jumlah massa) orang saya langsung keluar ya. Ngeri kan,” kata Syahrir ditemui detikcom di lokasi, Minggu 3 Oktober 2021.

Syahrir mengaku saat itu tidak ada petugas desa yang bertugas. Kegiatan di gedung hanya diisi ibu-ibu posyandu dan dihadiri langsung oleh istri dari lurah setempat.

“Cuman ada kegiatan ibu-ibu posyandu sama ibu Lurah ada,” ungkap Syahrir.

Menurut Syahrir, tidak ada korban luka dari perusakan yang dilakukan oleh massa. Barang-barang di lokasi pun hingga saat ini disebut tidak ada yang ikut digondol oleh warga.

“Nggak ada (barang hilang). Cuman dirusak aja,” jelas Syahrir.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng, Nafirdo Ricky menjelaskan tindakan warga yang merusak Kantor Desa Bojong Koneng.

Dia menyebut tindakan itu bermula dari mulai adanya upaya penggusuran yang dilakukan pihak Sentul City ke lahan warga.

“Kedatangan warga ke kantor desa itu adalah dipicu karena dari hari Jumat kemarin, dari pihak Sentul dan kemungkinan juga ada kepala desa melakukan pengukuran. Namun udah dicegat sama warga,” kata Nafirdo.

“Namun kemudian pada hari Sabtu sekitar jam 10-11-an itu, bulldozer Sentul gerak lagi. Itu lahannya Pak Sudianto namanya itu diretakan oleh pihak sentul city bersama pasukannya itu. Kita nggak tahu pasukannya itu darimana cuman jumlahnya lebih banyak dari warga,” tambahnya.

Warga yang terdesak kemudian mendatangi kantor Desa Bojong Koneng untuk meminta bantuan. Namun, Nafirdo mengatakan saat didatangi oleh warga pihak lurah justru melarikan diri sehingga menyulut emosi warga yang datang.

“Warga minta bantuan ke kelurahan, namun petugas kelurahan malah lurahnya kabur dari tempat. Itulah yang menyulut emosi dari warga, sehingga sempat terjadi kericuhan di keluruhan Bojong Koneng karena lurahnya kabur nggak menghentikan beko-beko atau bulldozer yang ada,” tutur Nafirdo.***