Monday, 6 April 2026
Home Blog Page 6987

Akibat Konsleting Listrik Satu Rumah Indekost di Sempur Terbakar

0

Bogordaily.net – Satu unit rumah Indekost di wilayah Lebak Kantin Rt 02 Rw 07, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah terbakar, Senin (9 Agustus 2021)

Konsleting
Lurah Sempur, Dicky Pratama.(Istimewa/Bogordaily.net)

Menurut keterangan lurah Sempur Dicky Pratama, kebakaran tersebut diakibatkan konsleting listrik di lantai dua rumah tersebut.

Rumah Indekos milik Ibu Mukid yang diisi oleh tujuh Kepala Keluarga dengan jumlah 22 jiwa itu. Api bermula dari kamar di lantai dua karena konsleting dan tidak ada korban jiwa.

Unsur yang terlibat dalam pemadaman kebakaran tersebut yakni, empat unit damkar kota dan tiga unit damkar kabupaten.

Konsleting

Sementara itu, unsur BPBD Kota dan Kabupaten serta unsur Kelurahan Sempur, Tagana, Polmas serta Warga Sekitar ikut juga membantu.

Meskipun tidak ada korban jiwa tapi dalam kejadian kebakaran tersebut, jumlah kerugian diperkirakan 200jt. ***

Polresta Bogor Kota Beri Beasiswa MR, Alasan Kemanusiaan

0

Bogordaiy.net – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro beri beasiswa kepada MR (5), yang diduga dijadikan jaminan utang piutang terhadap N.

Hal itu disampaikan Kapolresta usai Conference Press di Mapolresta Bogor, Senin 9 Agustus 2021.

“Untuk alasan kemanusiaan, kami beri beasiswa kepada Muhammad Raka. Agar kedepannya bisa mengeyam pendidikan selayaknya,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kemudian Mardiah mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota yang telah membantu cucunya kembali ke tangan (pelukan).

Susatyo menerangkan, MR (5) di asuh oleh Yanto dan Mardiah sejak kedua orang tua MR meninggal dunia.

Diketahui sebelumnya, diduga MR dibawa N karena untuk jaminan utang piutang dengan total mencapai Rp 15,4 juta.

“Uang tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini kami terus melakukan pemerikasaan terhadap perkara ini, kami telah berkordinasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” papar Kapolresta Bogor Kota.

Setelah meminta keterangan N, polisi menetapkan N sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana, tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.

Polisi menetapkan Nurhalimah sebagai tersangkan atas pengambil alihan anak dibawah umur usai membawa MR (5) dari kediaman Yanto dan Mardiah.

N dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.***

Waspada! Terobsesi Makanan Sehat Bisa Akibatkan Malanutrisi

0

Bogordaily.net – Bagi yang terobsesi pada makanan sehat sebaiknya waspada karena hal ini justru bisa berdampak buruk. Salah satunya berisiko membuat kekurangan gizi atau malanutrisi.

Dokter spesialis gizi klinik konsultan nutrisi pada kelainan metabolisme gizi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia (PDGKI), Ida Gunawan, belum lama ini mengatakan, terobsesi pada makanan sehat tergolong dalam gangguan makan atau disebut juga orthorexia nervosa.

“Dalam praktiknya, kalau dia tidak menemukan makanan sehat menurut dia, bisa menjadi stres, gelisah, merasa bersalah, cemas, dan sebagainya. Akhirnya, membuat dia memilih tidak makan daripada harus makan makanan yang menurut dia tidak sehat,” kata dokter yang berpraktik di RS Pondok Indah-Puri Indah itu.

Menurut Ida, ada perbedaan konsep makanan sehat pada mereka dengan orthorexia dan orang yang menerapkan pola makan sehat.

Orang yang menerapkan pola makan sehat umumnya berpegang pada gizi seimbang.

Dalam piring makanan, seperti yang dianjurkan Kementerian Kesehatan, yakni setengah bagian diisi sayur dan buah, seperempat piring dengan karbohidrat.

Pilih yang kompleks, seperti nasi, sereal, kentang, roti gandum. Kemudian isi seperempat lagi diisi dengan protein, baik hewani maupun nabati.

Sementara untuk asupan harian garam, gula, dan minyak disesuaikan dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan yakni gula empat sendok makan peres, garam satu sendok teh dan minyak lima sendok makan.

“Orang yang mengikuti pola makan sehat pastinya berpegang pada gizi seimbang. Dalam gizi seimbang tidak melulu isinya hanya sayur dan buah, tidak makan karbohidrat, lemak, dan gula,” tutur Ida.

Sementara orang dengan orthorexia biasanya justru menghindari sumber karbohidrat, protein hewani, dan bumbu, seperti garam dan gula, hingga lemak yang bisa berujung masalah kesehatan, salah satunya malanutrisi.

Mereka bisa menghindari konsumsi susu padahal sebenarnya bahan minuman ini mengandung zat gizi seperti kalsium mineral, atau enggan mengonsumsi daging yang justru bisa memunculkan risiko anemia.

Akibat menghindari sumber gizi penting, orang dengan orthorexia juga bisa berisiko mengalami gangguan suasana hati, penurunan berat badan drastis, mengalami banyak kelainan salah satunya pada kulit karena membatasi makanan secara ekstrem.

Mereka juga bisa mengalami kelainan perilaku akibat ada perilaku kompulsif, mengalami masalah hubungan sosial, dan punya persepsi berlebihan terhadap diet sehat yang sebetulnya tidak wajar.

“Pada mereka yang orthorexia, segala bumbu, karbohidrat menjadi momok ditakuti, melihat protein hewani enggak makan karena dianggap mengandung kolesterol tinggi, identik dengan tidak sehat. Jadi konsep diet sehat yang harus dibetulkan,” ujar Ida.

Menurut Ida, orthorexia bisa ditangani melalui perawatan dari dokter gizi klinik dan psikiater.

Mereka akan diberikan informasi mengenai persepsi makanan yang sehat, seperti apa nutrisi yang tepat dan seimbang untuk mendapatkan tubuh sehat.

Dalam perawatannya, orang dengan orthorexia juga dianjurkan melakukan banyak relaksasi supaya tidak menjadi tegang hingga berujung stres.

Saat berada pada kondisi tidak menemukan makanan sehat menurut versi dia, hingga modifikasi perilaku, misalnya melalui terapi perilaku kognitif dan dialektif.

“Harus konsultasikan pada psikiater, mungkin perlu tambahan obat-obatan,” demikian saran Ida.***

Saksikan! Bima Arya dan Atang Trisnanto Kupas Tuntas Bus Listrik di InewsPrime

0

Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor mulai mengoperasikan bus listrik BYD C6 di Kota Bogor. Satu unit bus listrik yang akan beroperasi itu berasal dari China kepada Pemkot Bogor dan bisa dinikmati oleh masyarakat gratis selama satu sebulan.

Bantuan pinjam pakai bus tersebut dari PT Bakri Autoparts ini bukan pertama kali. Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan hal yang sama dalam akselerasi program penggunaan angkutan bus bertenaga listrik, yang menjadi salah satu program pemerintah.

Di Bogor sendiri pengoperasian bus ini akan dilakukan Rabu 4 Agustus 2021 dan berlangsung selama satu bulan.

Pelayanan diberikan gratis untuk para masyarakat yang membutuhkan angkutan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Tema ini akan menjadi bahasan di iNewsPrime hari ini dengan tema ‘Cekak Kok Beli Bus Listrik’.

Akan hadir Wali Kota Bima Arya, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto yang hadir akan kupas tuntas Bus.

Bersama Latief Siregar sebagai host, iNewsPrime tayang hari Senin, 9 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.***

Simak Yuk, Samakah Masa Nifas Melahirkan Normal dan Caesar

0

Bogordaily.net – Melahirkan secara normal dan caesar adalah dua hal yang berbeda. Namun keduanya sama-sama proses mengeluarkan bayi.

Setelah selesai melahirkan, maka perempuan akan mengalami masa nifas.

Menurut sebagian besar ulama, waktu maksimal nifas adalah 40 hari. Namun, berdasarkan pandangan Imam Syafi’i, waktu nifas paling lama 60 hari dan umumnya 40 hari.

Di sisi lain, Imam Ahmad bin Hanbal turut menyampaikan jika sebenarnya tidak ada batasan berapa lama waktu nifas.

Meskipun pendapat sebagian besar ulama berbeda-beda, namun bisa disimpulkan kalau umumnya lama nifas adalah 40 hari, akan tetapi bisa juga kurang dan lebih.

Oleh karena itu, perempuan disarankan untuk memantau dan merasakan sendiri apakah nifasnya sudah selesai atau belum. Hal ini bisa dilakukan dengan cara berkonsultasi dengan dokter.***

Satu Unit Rumah di Leuwisadeng Ludes Dilalap si Jago Merah

0

Bogordaily.net – Satu Unit Rumah warga di Kampung Pilar RT 03, RW 02, Senin sore (9 Agustus 2021) ludes terbakar beruntung dalam kejadian itu pemilik rumah bernama Ukon (39) bersama keluarganya berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban luka maupun jiwa.

Ludes

Mengetahui hal itu Dinas Pemadam Kebakaran Sektor Leuwiliang langsung meluncur ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api agar tidak menjalar ke rumah warga lainnya.

Danru Damkar Sektor Leuwiliang Refgie Raullian mengatakan mendapat laporan warga Anggota Damkar dari Sektor Leuwiliang, Ciomas dan Cibinong langsung meluncur.

“Dapat lapor sekitar pukul 16 sore ada rumah warga yang terbakar di daerah Leuwisadeng Alhamdulillah tidak ada korban jiwa,”katanya.

Ia mengatakan untuk sumber api masih dalam pendalam sementara belum diketahui.

“Penyebab belum diketahui dirumah tersebut banyak barang yang mudah terbakar sehingga api cepat membesar untuk kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” pungkasnya.***

Bawa Bocah Lima Tahun, Polisi Tetapkan Nurhalimah Jadi Tersangka

0

Bogordaily.net – Polisi menetapkan Nurhalimah sebagai tersangkan atas pengambil alihan anak dibawah umur usai membawa Muhammad Raka (5) dari kediaman Yanto dan Mardia. Nurhalimah dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan polisi fokus menangani dugaan pengambil alihan anak dibawah umur yang dilakukan Nurhalimah. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Bogor Kota di Maporesta Bogor, Senin 9 Agustus 2021.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menuturkan bahwa apapun alasannya Nurhamilam telah bertindak melawan hukum yang diatus sesuai Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU Pidana.

“Tidak ada alasan lainnya untuk mengambil alih penguasaan atas anak,” terang Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Selanjutnya Kapolres Bogor Kota menjelaskan kronologi saat Nurhaliman mengambil Muhammad Raka dari asuhan Yanto dan istrinya Mardiah.

Disampaikan Kapolresta Bogor Kota, pada 16 Juli hingga 6 Agustus 2021, Nurhalimah datang ke kontrakan Yanto, di Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, untuk menagih utang. Karena Yanto tidak bisa melunasi utang, Nurhalimah menanyakan cucu Yanto yang bernama Muhammad Raka, untuk dibawa olehnya.

“Sejak saat itu Yanto dan istrinya Mardiah, tidak bisa menemui cucunya lagi,” papar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Selanjutnya diceritakan, karena tidak bisa bertemu dengan cucunya, pada 6 Agustus 2021, Yanto datang ke Mapolres Bogor Kota untuk melaporkan Nurhalimah, yang telah mengambil cucunya.

Menerima laporan tersebut, petugas Sat Reskim Polres Bogor Kota melakukan pencarian dan upaya penyelamatan terhadap Muhammad Raka. Upaya itu membuahkan hasil. Muhammad Raka berhasil ditemukan di kediaman Nurhalimah.

“Saat ditemukan Muhammad Raka dalam kondisi baik,” terang Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Pada Sabtu 7 Agustus 2021, Sat Reskrim berkoordinasi dengan Unit P2TP2A melakukan pemerikasaan secara psikis terhadap Muhammad Raka. Polisi juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan. Sekaligus kami sudah menyita akte kelahiran dan Kartu Keluarga,” Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Sementara itu, dari keterangan Nurhalimah kepada polisi, penyebab ia membawa Muhammad Raka, karena Mardiah memiliki hutang kepadanya dengan total mencapai Rp15,4 juta.

“Uang tersebut di gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini kami terus melakukan pemerikasaan terhadap perkara ini, kami telah berkordinasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” papar Kapolresta Bogor Kota.

Setelah meminta keterangan Nurhalimah, polisi menetapkan Nurhalimah sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 330 KHU pidana tentang pengambil alih penguasaan atas anak secara melawan hukum.

Saat Wajib Lapor, Dinar Candy Deg-degan Sampai Tidak Napsu Makan

0

Bogordaily.net – Dinar Candy ternyata begitu tegang saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalankan wajib lapor yang pertama. Bahkan artis yang juga DJ sampai tidak napsu makan sejak dua hari kemarin.

“Deg-deganlah orang belum makan dari kemarin,” ungkap Dinar Candy saat ditanya wartawan, Senin 9 Agustus 2021.

Dinar datang pukul 18.50 WIB ditemani dua asistennya.Saat hadir, tampak Dinar Candy menggunakan cardigan berwarna kuning. Ia juga tampak digandeng oleh kedua asistennya itu.

Saat ditanya kondisi kesehatannya, Dinar Candy mengaku baik-baik saja. Ia juga menjawab pertanyaan awak media dengan lancar.

“Baik kok, baik. Aku wajib lapor dulu ya,” tutur Dinar lagi.

Saat ditanya mengenai persiapan menjalani wajib lapor perdananya, Dinar Candy mengaku cukup mempersiapkan mentalnya saja. “Saya sangat gugup menjalani wajib lapor pertamanya ini,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, pada 5 Agustus 2021, Dinar Candy resmi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

Saat itu, Azis juga menjelaskan, Dinar Candy tak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Azis saat itu.

Batin Dinar Candy Tertekan, Kena Tipu dan Nekat Berbikini di Jalan
Ditegaskan Azis, meski Dinar Candy akan dipulangkan, ia akan tetap menjalani wajib lapor.

“Ya wajib lapor saja,” tutur Azis.

Sementara itu, Dinar Candy pada 6 Agustus 2021 sempat menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dinar menegaskan melalui Fachmi Bachmid akan hadir menjalani wajib lapor sesuai arahan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya, itu nanti kita pasti akan datang,” tegas Fachmi saat itu.

Dalam kasus ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.***

Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Ditahan Sampai 7 September 2021

BOGORDAILY- Masa penahanan Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Bogor telah habis. Habib Rizieq kini ditahan berdasarkan penetapan penahanan dalam perkara RS UMMI Bogor oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim telah melaksanakan penetapan pengadilan terkait penahanan Habib Rizieq.

Habib Rizieq akan ditahan selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI Bogor dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

“Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara pada 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021,” kata Ardito, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021). (*)

Apakah PPKM Level 4 Akan Diperpanjang di Kabupaten Bogor? Bupati Kasih Bocorannya

0

Bogordaily.net – Bupati Bogor Ade Yasin buka bocoran terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelan PPKM Level 4 yang akan berakhir 9 Agustus 2021, hari ini.

Ade menjelaskan bahwa diperkirakan bakal ada beberapa hal yang bakal dilonggarkan dalam perpanjangan PPKM ke depan nanti.

“Kalau bocoran-bocoran agak dilonggarin ya,” kata Ade Yasin kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.

Selain itu terkait vaksinasi, kata dia, diperkirakan bakal ada pemberlakuan kartu vaksin yang bisa dijadikan syarat masyarakat ketika hendak mengunjungi tempat-tempat umum.

Sehingga, Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera divaksin karena kartu vaksin ini juga diperkirakan nanti juga bakal bisa digunakan ketika kita hendak ke luar daerah.

“Makanya kita imbau kepada masyarakat agar cepet-cepet divaksin,” pintanya.

Meski begitu, semua itu masih belum diputuskan secara resmi dan pihaknya juga masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Politisi PPP ini mengaku bahwa pihaknya memang menginginkan ada kelonggaran-kelonggaran demi mengurangi dampak dari PPKM yang dialami masyarakat.

“Kita juga sedang tunggu keputusan dari pusat seperti apa,” ungkap Ade.***