Sunday, 8 June 2025
Home Blog Page 7070

FPI Diperiksa Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung

BOGOR DAILY- Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar memeriksa pihak dalam kasus kerumunan massa Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barar, Selasa (24/11/2020). Pemeriksaan itu dilakukan ke 2 anggota .

Mereka akan diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, sebanyak 5 saksi dan 1 orang ahli akan diperiksa pada hari ini.

“Terkait Megamendung, hari ini ada lima orang saksi yang diklarifikasi dan satu orang ahli. Mudah-mudahan diharapkan hadir ya. Kalau ahli dari ahli epidemiologi. Nanti perkembangan setelah lima saksi dan ahli kita progres,” ujar Patoppoi di Polda Jabar.

Patoppoi menjelaskan, dari 5 orang tersebut, 2 saksi dari pihak . Diketahui sebelumnya, pihak tidak dapar hadir ketika pemeriksaan pada Jumat (20/11/2020) lalu.

Sejumlah massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam () Shihab di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
“Dari 5 saksi, di antaranya 2 dari pihak , lalu dari petugas RW, kanit Pol PP, dan puskesmas yang memberikan imbauan dan teguran. Namun, sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pihak ,” jelasnya.

Terkait kehadiran Bupati Bogor Ade Yasin, Patoppoi menuturkan bahwa Ade Yasin masih belum bisa hadir.

“Bupati tidak bisa hadir, karena masih sakit,” katanya.

Kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, menciptakan kerumunan. Dari foto yang beredar, terlihat massa mengabaikan protokol kesehatan dan tidak mengenakan masker.

Akibat kegiatan tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai tak tegakkan protokol kesehatan.

SUMBER: Suara.com

Obat Keras Dijual Bebas di Citeureup, Peredarannya Meresahkan

BOGOR DAILY- Peredaran golongan G di Wilayah Kecamatan Citeureup mulai meresahkan, pasalnya tersebut diduga dijual secara bebas.

Pantauan Bogordaily.com sejumlah Golongan G seperti , Hexymer, serta obat lainnya dijual bebas tanpa resep di Kecamatan Citeureup. Dengan dalih menjual alat alat kosmetik para penjual obat tersebut berdalih mengkalbui razia petugas. Diketahui obat yang golongan G itu hanha digunakan untuk keperluan medis.

Di wilayah kecamatan Citeuruep, ada dua titik penjualan obat berdosis tinggi yakni Di Desa Sanja dan Desa Leuwinutug. Menurut penjaga Toko berinisial ZR dirinya membenarkan tempatnya menjual obat golongan G

“Saya bekerja di sini baru 2 (dua) minggu, dan disini saya menjual obat jenis 1 (satu) trips atau lembar dengan isi 10 (sepuluh) tablet senilai Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah rupiah) dan itu juga tidak bisa diketeng” jelasnya kepada.

Pembelinyapun, lanjut dia ,berbagai kalangan, diapun tak mengelak adanya pembeli dikalangan remaja. “Macam macam kalangan saja, tapi lebih banyak remaja,”ujarnya

Menanggapi hal tersebut, Camat Citeureup, Ridwan Said mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut
“Nanti kita berkoordinasi sama pihak pihak terkait,”singkatnya..Rief

Annisa Pohan Kenang Bantuan Rizal Ramli untuk Keluarganya

BOGOR DAILY- – genap berusia 39 tahun pada 20 November 2020. Ia mengunggah fotonya bersama ibunya, Yanni Mulyaningsih di akun Instagramnya, Senin, 23 November 2020. Pada unggahan ini, ia mengunggah kepanikan saat menjelang kelahirannya di Boston, Amerika Serikat.

“Di kala itu bunda sedang mendampingi ayah yang sedang kuliah S2 di Boston University. Malam sebelum saya lahir ayah sedang belajar untuk ujian, ketika tiba-tiba ketuban bunda pecah, maka panik lah si ayah, tengah malam di negara orang harus mengantar istri ke RS untuk melahirkan sedangkan ada abang saya @rizano_azhar_pohan yang masih berusia 2 tahun yang tidak bisa ditinggal,” tulis Annisa.

Tak kurang akal, ayah Annisa, Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, menelepon Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga tengah kuliah di Boston. “Om Rizal Ramli diminta tolong menjaga abang di apartemen sehingga ayah bisa fokus mengantar bunda dan menemani melahirkan saya,” ujarnya menambahkan.

Annisa lahir esok harinya di waktu siang secara normal. “Cukup lama bunda menahan sakit dan berjuang melahirkan saya, apalagi di sekitarnya dari dokter sampai suster adalah orang-orang asing yang cara komunikasi untuk melahirkan agak berbeda dengan kelahiran abang saya,” tulisnya.

Menurut istri Agus Yudhoyono ini, saat lahir ia seperti memakai topi saking lebat dan ikal rambutnya. Bibit rambut indahnya sudah terlihat sejak lahir.

“Makasih Bunda sudah mengandung, melahirkan, memberikan ASI dan membesarkan saya , bahkan masih saja merepotkan Bunda setelah 39 tahun berlalu. Semoga Aku bisa jadi ibu yg baik seperti Bunda dalam membesarkan @almirayudhoyono,” kata menantu sulung mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Ini Tga Syarat Sekolah Bisa Tatap Muka di Kota Bogor

BOGOR DAILY- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan tiga syarat bagi sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Syarat itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan.

“Jadi ada tiga syarat untuk menggelar aktivitas pembelajaran. Yakni, izin dari pemerintah daerah, komite sekolah, dan juga kepala sekolah,” ungkap Wali Kota Bogor, , di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 November 2020.

Diterangkan Bima, selama beberapa pekan ke depan, pemerintah daerah melalukan sosialisasi. Kemudian Dinas Pendidikan Kota Bogor menyiapkan daftar isian yang harus dipenuhi sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah harus mengajukan izin untuk membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

“Namun jika komite sekolah mendukung tetapi ada wali murid yang tidak setuju, anak itu tidak wajib mengikuti pembelajaran secara tatap muka. Karena Izin orang tua itu yang utama,” tegasnya.

Ia menuturkan, Pemkot Bogor telah menyepakati kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dilakukan pada 11 Januari 2021, secara bertahap. Rencana menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus diiringi dengan kesiapan dan kepastian dari aspek protokol kesehatan.

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Dinkes Kota Bogor untuk melakukan tes usap kepada 18 ribu tenaga didik di Kota Bogor,” tambah Bima.

Bima menilai, saat ini pembelajaran jarak jauh (PJJ) sudah tidak maksimal. Selain itu, kata dia, PJJ semakin lama berdampak negatif.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, banyak dampak negatif selama PJJ, yang dialami dari siswa, sekolah, orang tua dan lain-lain,” papar Bima.

Kiev Vs Barcelona: Blaugrana Tetap Berbahaya Meski Tanpa Lionel Messi

0

BOGORDAILY – Pelatih Dynamo Kiev, Mircea Lucescu, menegaskan bahwa  tetaplah tim kuat meski tanpa Lionel Messi. La Pulga dipastikan tak tampil di laga kontra Kiev.

tak membawa Messi saat melawat ke markas Dynamo Kiev, NSC Olimpiyskiy pada matchday keempat Grup G Liga Champions, Rabu (25/11/2020) dini hari WIB. Pelatih , Ronald Koeman, memilih mengistirahatkan pemain asal Argentina ini.

Pemain 33 tahun ini sebelumnya selalu bermain di semua laga musim ini. Ia masih sangat diandalkan dengan menorehkan enam gol dan empat assist.

Tak adanya sosok Messi kemungkinan bakal mengurangi kekuatan . Hal ini jelas akan menguntungkan pihak Kyiev.

Apalagi, Blaugrana datang ke laga ini dengan performa yang tak cukup meyakinkan. di laga terakhir kalah 0-1 dari Atletico Madrid. Hal tersebut membuat mereka terperosok ke peringkat ke-13 di LaLiga.

Meski demikian, pelatih Kiev, Mircea Lucescu, menegaskan bahwa tetaplah tim kuat. Tanpa Messi, El Barca masih punya banyak pemain berkualitas yang ditunjang oleh para pemain muda berbakat.

 adalah salah satu tim terbaik di dunia. Sekarang, klub ini sedang tidak dalam masa-masa terbaiknya karena sejumlah faktor. Tapi saya yakin , seperti biasa, akan mengatasi periode ini dan kembali ke puncak,” ujar Lucescu dikutip dari situs resmi UEFA.

“Kehadiran Messi selalu memberikan keunggulan dari segi teknk, kreativitas, dari serangan. Namun, semua pemain mereka memiliki level permainan yang tinggi.

“Ditambah, mereka punya para pemain muda berbakat. Meski baru berusia 21 atau 22 tahun, mereka sudah punya pengalaman dan skill yang cukup baik,” lanjutnya.

 saat ini memuncak klasemen Grup G dengan sembilan poin. Mereka hanya butuh satu angka lagi untuk lolos ke fase gugur.

Sementara, Kiev saat ini masih berada di peringkat ketiga. Mereka baru mengumpulkan satu angka.

Satgas COVID-19 soal Kerja Keras Hancur oleh Kerumunan Sepekan: Jadi Pelajaran

BOGORDAILY – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan kerja keras selama pandemi Corona hancur karena kerumunan yang terjadi dalam satu pekan. Satgas COVID-19 mengatakan kerumunan yang ditimbulkan massa  Syihab itu harus dijadikan pembelajaran.

“Pada umumnya Satgas sangat menyayangkan terjadi kerumunan-kerumunan yang pada beberapa waktu lalu siapa pun yang menyelenggarakannya,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

“Kami berharap kejadian lalu dapat kita jadikan pelajaran untuk bisa melakukan antisipasi yang lebih baik lagi,” sambungnya.

Wiku mengatakan saat ini Satgas dengan Dinas Kesehatan setempat sedang melakukan koordinasi untuk melakukan tracing. Selain itu, Satgas meminta agar dilakukan perawatan kepada yang terjangkit COVID-19 akibat kerumunan itu.

“Saat ini fokus Satgas COVID-19 terkait isu tersebut adalah melakukan koordinasi dengan Dinkes setempat untuk memasifkan testing dan tracing untuk segera deteksi maupun perawatan secara dini,” jelasnya.

Wiku menegaskan bahwa pandemi Corona bukanlah tanggung jawab satu kelompok saja, melainkan butuh kerja sama semua pihak untuk melakukan pencegahan.

“Penanganan pandemi bukan tanggung jawab satu atau beberapa institusi saja, tapi perlu pendekatan pentahelix,” kata Wiku.

Untuk diketahui, Wasekjen MUI Nadjamuddin Ramly menyayangkan adanya kerumunan di tengah perjuangan menekan angka kasus Corona. Ramly menyebut kerumunan itu menghancurkan kerja keras selama 10 bulan.

“Kita sangat menyesalkan, kerja keras sepuluh bulan dihancurkan oleh kegiatan-kegiatan kerumunan dalam satu pekan terakhir,” ujar Ramly, dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).

Ramly menyampaikan hal itu dalam rapat virtual Satgas Penanganan COVID-19, Minggu (22/11) malam. Rapat itu diikuti lebih dari 500 peserta, termasuk dari unsur satgas berbagai daerah, BPBD, unsur TNI/Polri dan Dinas Kesehatan, terutama yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

MUI, kata Ramly, berkomitmen mendukung dan meminta Satgas mengedepankan aksi penyelamatan jiwa manusia.

“Umat Islam tahu betul, untuk dan atas nama penyelamatan jiwa manusia, yang wajib pun bisa diringankan. Wajib salat Jumat di masjid bisa dilakukan di rumah. Idul Fitri di lapangan, bisa di rumah. Wajib merapatkan saf saat salat berjemaah, bisa diatur menjadi berjarak. Itu semua atas nama dan demi penyelamatan manusia. Dalilnya pun jelas, baik dalil naqli maupun dalil aqli. Baik yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis maupun pemikiran ulama,” tegasnya.

Sadis! IRT Dibunuh Tetangganya Pakai Bor Listrik

0

BOGOR DAILY- Polisi mengungkap motif tersangka Budi Santoso membunuh Nikmatur Rohmah, ibu rumah tangga di Kecamatan Bandung, Tulungagung diduga karena naksir dengan korban. Tragisnya, korban tewas setelah dianiaya tersangka dengan menggunakan hingga kursi kayu.

“Tapi keterangan tersangka ini (suka terhadap korban) masih akan kami dalami lagi,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto seperti dikutip Antara, Selasa (24/11/2020).

Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah mayat korban ditemukan oleh suaminya saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11) malam. Fakta lain yang ditemukan polisi, pelaku juga berniat mencuri barang milik Nikmatur Rohmah.

Sebelum membunuh korban, tersangka yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah Nikmatur Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah.

Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.”Korban berontak dan berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan , kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia,” uca dia.

Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi.

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban.”Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid,” ujarnya.

Polisi meyakini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Dari keterangan sementara, tersangka mengaku menyukai korban Nikmatur Rohmah dan cemburu terhadap suaminya. “Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini,” katanya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Polisi Belum Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Prokes

BOGOR DAILY- Penyidik Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang dihadiri Shihab.

Meski demikian, Imam Besar Front Pembela Islam () itu belum juga diperiksa penyidik. “Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Hingga saat ini, Awi menuturkan gelar perkara belum dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat karena masih ada hal-hal yang perlu didalami.

Dalam perkara kerumunan Rizieq di Petamburan Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selanjutnya hari ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Pada Jumat (20/11), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus kerumunan Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Awi mengatakan bahwa penyidik mendalami seluruh proses penyelidikan kerumunan massa Rizieq. “Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari Bandara (Soetta), di Petamburan lalu Megamendung sehingga (pemeriksaan) pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan. Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang tindih,” ujar jenderal bintang satu itu.

Kerumunan di Petamburan terjadi pada Sabtu 14 November 2020 yakni dalam acara pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi. Sementara di Megamendung yaitu ketika Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama dan tabligh akbar di sebuah pesantren.

Kasus kerumunan ini berujung pada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan UU Omnibus Law Digelar

BOGOR DAILY- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sidang perdana judicial review terhadap Omnibus Law akan digelar hari ini, Selasa 24 Oktober 2020. Sidang disebutnya digelar pukul 11.00 WIB secara virtual.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan KSPI sendiri telah mengajukan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2020.

“(Hari ini, Selasa) sidang perdana melalui virtual jam 11,” kata Iqbal seperti dilansir detikcom, kemarin Senin (23/11/2020).

Dia menjelaskan sidang perdana dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas. Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI, salinan UU No 11 Tahun 2020 itu khususnya klaster ketenagakerjaan ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum .

Pada kesempatan sebelumnya, dia menjelaskan selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur MK, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan.

Ada sejumlah alasan menggugat UU Cipta Kerja ini. Pertama, berlakunya kembali sistem upah murah. Menurut KSPI, hal itu terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa ‘dapat’ dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan . Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.

Hal itu ditambah dihilangkannya upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

Kedua, karyawan kontrak seumur hidup. Menurutnya UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan. Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWT (karyawan tetap). Hal ini berarti tidak ada job security atau kepastian bekerja.

Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

Ketiga, outsourcing seumur hidup. Dia menjelaskan UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. Selain itu, juga menghapus batasan 5 (lima) jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya untuk cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing. Hal ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery (perbudakan modern).

Dengan sistem kerja outsourcing, seorang tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. Karena dalam praktik, agen outsourcing sering berlepas tangan untuk bertanggungjawab terhadap masa depan pekerjanya.

Keempat, nilai pesangon dikurangi. UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon , dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan).

Hal ini dianggap merugikan Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN. Bandingkan dengan Malaysia. Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun Malaysia mencapai 23%. Sedangkan Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7%. Akibat nilai jaminan sosial yang lebih kecil itulah, wajar jika kemudian negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik.

Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa ‘batal demi hukum’ terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lalu, TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan. Serta, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa ‘dapat’ dan jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja.