Monday, 20 April 2026
Home Blog Page 7206

Tiga Arahan Penting Wali Kota Bogor untuk Rumah Sakit

0

Bogordaily.net – Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno memberikan arahan saat rapat dengan seluruh Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Bogor secara virtual, Kamis 8 Juli 2021.

Pada rapat ini Bima Arya menyampaikan tiga arahan hal penting, terkait dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

“Pertama, terkait kelangkaan oksigen. Kedua, penambahan bed Covid-19 dan ketiga, ketersediaan obat-obatan,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, sudah mengupayakan mengambil oksigen langsung dari Krakatau Steel.

Pihaknya menargetkan paling tidak dua hari sekali mengisi ulang tabung besar sebanyak 100 tabung, atau sesuai kebutuhan dan semua dilakukan satu pintu saja.

“Saat ini masih ada rumah sakit yang mengambil langsung ke Krakatau Steel, saya minta satu pintu saja. Jadi semua kebutuhan oksigen akan di atur teknis dan lainnya sama Dinkes” jelasnya.

Kemudian Bima Arya menuturkan, berdasarkan data saat ini tingkat keterisian tempat tidur khusus Covid-19 di Kota Bogor semakin tinggi.

Ia pun kembali meminta agar RS setidaknya bisa menambah bed Covid-19 menjadi 40-50 persen dari bed yang ada. Mengingat kondisinya sudah sangat mendesak sekali.

“Data menunjukan kita harus menambah, mengkonversi lagi tempat tidurnya menjadi tempat tidur Covid-19. Dan saya minta data informasi terkait ketersediaan obat-obatan tolong disampaikan kondisinya seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir mengatakan, RSUD Kota Bogor mengalami hambatan saat ingin menambah kapasitas ruangan dan kapasitas SDM, yakni pemenuhan oksigen.

Sebab, dengan meningkatnya pasien Covid-19 yang bergejala berat membutuhkan banyak stok oksigen, sehingga kebijakan satu pintu ini menurutnya solusi yang bagus.

“RSUD sudah menambah kapasitas bed sampai 60 persen dari jumlah keseluruhan untuk Covid-19,” pungkasnya.***

PPKM Darurat, Makan Enak Take Away ala Bree Coffee and Kitchen

Bogordaily.net – Dalam menghadapi PPKM Darurat Jawa Bali 3 – 20 Juli 2021 ini, Bree Coffee and Kitchen menyiapkan paket terbaik untuk kalian take away. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Reza Rahman Operational Manager Bree Coffee and Kitchen yang berlokasi di Jalan Raya Cijeruk, Kabupaten Bogor.

“Ya betul, tentu dalam masa PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 esok khan tidak bisa dine-in, maka kami menyiapkan paket makan enak dengan take away di Bree Coffee and Kitchen.” Jelas Reza.

 

Lezatnya Menu Take Away dari Bree Coffee and Kitchen (Dok. Instagram Bree Coffee and Kitchen/Bogordaily.net)

 

Ayah satu anak tersebut menjelaskan, start untuk take away dimulai dari jam 10 pagi sampai dengan jam 6 sore saja melalui order pesan antar.

“Bisa dipesan melalui aplikasi Go Food atau melalui WA dinomor WhatsApp 0812 8047 3591.” Kata Reza.

Jika melalui aplikasi Go Food, penikmat kuliner di Bree Coffee and Kitchen tinggal memilih menu yang akan dipesan, isi nama dan alamat tujuan. Lanjut pesanan akan dikonfirmasi ulang, sambil menunggu driver tiba ke alamat kalian.

 

 

Bila melakukan pesanan melalui nomor WhatsApp, ada promo free ongkos kirim sejauh 5 KM, untuk jarak maksimal pesanan delivery order adalah 15 KM.

Reza kembali menambahkan keterangan, untuk menu yang disajikan ada menu PPKM atau Paket Promo Kasi Murah, hanya dengan 165 ribu rupiah saja, kalian sudah bisa menikmati makan enak dengan sajian Iga Bakar Madu, Kiwi Smash, Bree Spring Roll dan Hot Latte.

“Come on guys, tunggu apa lagi, terjebak PPKM Darurat, kalian dirumah aja, makan enak kami antar langsung dari Bree Coffee and Kitchen.” Tutup Reza dengan senyuman.****

 

 

 

Bupati Bogor Minta Kades Keliling Cari Warga yang Kelaparan Akibat Dampak PPKM Darurat

Bogordaily.net – Bupati Bogor Ade Yasin terus mewaspadai dampak kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat Kabupaten Bogor akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 – 20 Juli 2021.

Bahkan orang namor satu di Bumi Tegar Beriman itu meminta kepala desa, RW dan RT untuk turun ke masyarakat berkeliling untuk mengetahui kondisi ekonomi masyarakat.

“Jangan lupa pak kepala desa berkeliling, lakukan berkeliling semampu bapak-bapak dan ibu (kades),” ujar Ade Yasin kepada wartawan, Jumat 9 Juli 2021.

Menurut politisi PPP itu berkeliling di saat PPKM Darurat itu penting untuk mengetahui apakah ada warga yang tidak makan atau kelaparan di masa pademi Covid -19 yang terus mengalami lonjakan beberapa pekan terakhir.

“Cek, kalau ada sampai yang kelaparan dan tidak terdeteksi oleh kita (Pemkab, red) ini akan berbahaya sekali. Jadi laporkan bagi masyarakat Kabupaten Bogor ke kepala desanya masing-masing apabila ada yang sampai hal tersebut terjadi,” pungkasnya.***

Ibunya Terserang Jantung Akibat Covid-19, Kartika Putri Terus Menangis

Bogordaily.net – Melonjaknya kasus Covid-19, ternyata dirasakan juga keluarga artis. Seperti yang dialami artis cantik Kartika Putri yang ibunya terpapar virus korona. Akibat kejadian tersebut dara cantik asal Palembang tersebut terus menangis.

Istri dari Habib Usman Bin Yahya itu mengungkapkan akibat terserang Covid-19 ibunya sempat terserang jantung untuk pertama kalinya.

Akbiat kejadian tersebut ibunya dilarikan ke RSPP Simprug sejak 4 Juli 2021 dan langsung ditangani di ICU.

Kartika Putri juga menceritakan kini kondisi sang ibu tidak sadarkan diri.

Kartika Putri menceritakan kronologi awal sang ibu mengalami serangan jantung melalui jumpa pers virtual pada Kamis, 8 Juni 2021.

“Mungkin mama panik sampai dadanya mengalami sesak,” ungkapnya.

Saat dibawa ke rumah sakit, dokter menyebut ibunya itu mengalami serangan jantung dan pengentalan darah.

“Ternyata, setelah dibawa ke dokter, mama dikatakan kena serangan jantung dan ada pengentalan darah, tapi tidak tinggi,” beber Kartika.

Karput -sapaanya- menyebut, jika sang ibu tidak memiliki penyakit bawaan.

“Mama nggak ada penyakit bawaan. Mama sehat meski ada obesitas. Obesitas ini cukup buruk untuk orang yang terpapar Covid-19,” ujarnya artis yang pernah bermain film Nenek Gayung itu.

Sambil menangis, Karput mengungkapkan kondisi terkini ibunya yang kini sedang tidak disadarkan supaya pengobatannya maksimal.

“Sudah 2 hari mama tidak sadarkan diri. Memang tidak disadarkan,” bebernya.

Tangis Kartika semakin menjadi saat menceritakan kondisi ibunya sebelum diintubasi.

“Terakhir yang bikin aku sedih karena sebelum diintubasi, mama yang tadinya enggak mau makan, yang tadinya sulit untuk makan, karena setiap kali mama makan, dadanya sesak sakit,” lanjutnya.

Padahal menurut Kartika, sebelumnya ibunya terlihat semangat untuk makan dan sembuh.

Apalagi Kartika merasa hancur ketika melihat video terakhirnya sebelum sang ibu tak sadarkan diri.

“Jadi pada saat itu yang bikin saya hancur adalah ketika saya melihat video itu terakhir kali saat ini, saya yakin mama saya pasti sembuh,” lanjutnya sambil menahan tangis.

Ibunda Kartika Putri kini masih tidak sadar, karena diintubasi untuk penggunaan ventilator.

Sebab, saturasi oksigennya disebut naik turun hingga pernah diangka 60 terendahnya.

Kartika turut membeberkan CT value yang merupakan angka indikator virus Covid-19 ibunya pun semakin menurun.***

Kembali Bekerja dari Rumah, Aktivitas ini Akan Menjaga Tubuh Anda Tetap Sehat

0

Bogordaily.net – Banyak perusahaan yang kembali menerapkan bekerja dari rumah/Work From Home (WFH), sebagai upaya menekan risiko pekerja terpapar COVID-19 saat bekerja di kantor. Walaupun bekerja dari rumah, jangan lupa tetap melakukan aktivitas-aktivitas di bawah ini agar kondisi tubuh tetap fit, sehingga bisa tetap produktif dalam bekerja.

  1. Konsumsi Makanan Sehat

Perhatikan asupan makanan. Pastikan makanan yang dikonsumsi adalah makanan sehat dengan kandungan gizi yang seimbang, mengandung protein, karbohidrat, lemak baik, serat, mineral, dan vitamin. Siapkan buah sebagai camilan apabila anda merasa lapar di tengah-tengah pekerjaan yang sedang dilakukan. Sesuaikan asupan makanan dengan kebutuhan kalori yang dibutuhkan untuk melaksanakan aktivitas di hari tersebut.

  1. Berolahraga Dengan Rutin

Sempatkan 30 menit – 1 jam setiap hari untuk melakukan olahraga ketika bekerja dari rumah. Tujuannya agar tubuh Anda bergerak lebih lepas, karena ketika jam bekerja besar kemungkinan gerakan yang dilakukan hanya duduk dan berdiri saja.

Anda bisa melakukan olahraga seperti yoga, senam aerobik, zumba yang tidak membutuhkan peralatan tambahan, maupun olah raga seperti lari dan bersepeda dengan menggunakan treadmill maupun sepeda statis.

  1. Duduk dengan Posisi yang BenarPosisi tubuh saat bekerja juga berpengaruh terhadap tubuh yang fit. Hindari posisi tengkurap maupun berbaring selama bekerja, walaupun lebih nyaman, posisi ini bisa meningkatkan risiko terjadinya sakit punggung, leher, atau bahu. Ambil posisi duduk yang baik dan benar untuk mengurangi risiko terjadinya sakit dan selalu ambil posisi berdiri untuk istirahat setidaknya 1 jam satu kali.

 

  1. Bersosialisasi Secara Virtual

Manusia adalah makhluk sosial dan didalam jiwa yang sehat terdapat raga yang kuat. Bagi banyak orang sosialisasi memegang peranan penting untuk membentuk jiwa yang kuat, oleh karena itu tetaplah luangkan waktu untuk bersosialisasi secara virtual baik dengan rekan kerja kantor maupun dengan keluarga dan teman-teman yang lain. Dengan demikian, Anda sudah melakukan upaya untuk menjaga kesehatan mental sendiri.

  1. Miliki Asuransi Kesehatan

Untuk melindungi Anda dari risiko finansial terhadap gangguan pada kesehatan maka Anda dapat memiliki produk asuransi kesehatan. Tidak perlu khawatir lagi untuk berkonsultasi dengan dokter apabila terdapat keluhan kesehatan pada saat bekerja dari rumah.

Tugu Insurance Health Insurance (THIS) adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan terbaik pada karyawan. THIS juga sudah memiliki jaringan rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia dengan didukung sistem cashless, serta berbagai kemudahan bagi perusahaan untuk mengelola perlindungan kesehatan bagi karyawannya.

Dengan banyaknya manfaat asuransi ini, apa yang akan terjadi nanti, bukanlah menjadi kekhawatiran lagi, sehingga Anda dapat semakin produktif dalam beraktivitas dan bekerja dengan memanfaatkan asuransi kesehatan (THIS) dari Tugu Insurance.***

Pesediaan Oksigen Terkikis, Pemkot Bogor Kuras Dana BTT

Bogordaily.net – Tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19, memicu peningkatan kebutuhan oksigen yang membuat pesediaan oksigen menipis. Kondisi tersebut membuat pasien Covid-19 sulit mendapatkan pasokan oksigen.

Menyikapi situasi itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya berkomitmen bahwa Pemerintah Kota Bogor akan memaksimalkan ketersediaan pasokan oksigen, khususnya diseluruh Puskesmas se-Kota Bogor. Sehingga persediaan oksigen kembali normal.

“Kami alokasikan dari Biaya Tak Terduga (BTT) untuk pengadaan minimal 100 tabung oksigen besar dan 100 oksigen kecil, bisa saja lebih dari itu kebutuhannya,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya usai rapat dengan para Kepala Puskesmas di Taman Ekspresi, Kamis 8 Juli 2021.

“Saat ini kami sedang mendata Puskesmas, kebutuhannya seberapa banyak, tingkat yang isoman dan memerlukan oksigen itu seperti apa,” tambahnya.

Bima mengatakan, nantinya tabung-tabung oksigen tersebut akan didistribusikan ke seluruh Kecamatan di Kota Bogor.

“Sistemnya di pool di Kecamatan karena kebutuhannya sudah merata di semua wilayah. Para Camat akan data aset oksigen di setiap Puskesmas yang ada, nanti kita alokasikan sesuai kebutuhan, tabungnya juga kita siapkan,” katanya.

Selain menyiapkan alokasi khusus, Pemkot Bogor juga terus membuka jalur kolaborasi pemenuhan kebutuhan oksigen, seperti yang sudah dilakukan dengan Krakatau Steel.

Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Bogor Selatan, Maria Yuliana menyambut baik alokasi kebutuhan oksigen ke setiap Kecamatan.

“Untuk kasus Bogor Selatan hari ini 124 di Ranggamekar dab 66 di Batutulis. Ada tiga orang yang saturasinya 80. Ketika saturasinya 80 kita pinjamkan oksigen dari Puskesmas. Tapi Puskesmas kami punya 6 oksigen ukuran kecil. Itu cepat habisnya dan kesulitan jika kebutuhan meningkat,” kata Kepala Puskesmas Bogor Selatan, Maria Yuliana.

Sementara itu, Camat Bogor Selatan Hidayatulloh mengungkapkan, secara keseluruhan di wilayahnya ada 685 warga yang terkonfirmasi positif, 17 diantaranya di rawat di RS karena gejala sedang hingga berat. 668 sisanya isolasi mandiri karena tanpa gejala ringan.***

 

Ini Penyebab Wanita Bertato “RIRI” Tewas…

BOGORDAILY Aparat Kepolisian mengungkap ada luka lebam di sekitar leher pada jasad seorang wanita bertato yang ditemukan di dalam sebuah mobil di Kota Bogor. “Iya ada tanda kekerasan benda tumpul di bagian leher,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengusut kasus tewasnya wanita bertato.

Disampaikan Susatyo, salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik bengkel tempat mobil berisi jasad korban itu ditemukan.

“(Saksi yang sudah diperiksa) 15 orang,” ucap Susatyo.

Polresta Bogor Kota juga telah menyebarkan informasi terkait ciri-ciri korban. Bagi masyarakat yang merasa mengetahui atau kehilangan anggota keluarganya, diharapkan untuk segera melapor.

Ciri-ciri jasad perempuan itu antara lain berumur sekitar 20-24 tahun, tinggi badan antara 155-166 cm, warna kulit sawo matang, gigi rahang atas terdapat gingsul.

Lalu ciri-ciri lainnya yakni gigi rahang bawah bagian depan tampak saling berimpit, jari kuku tangan kiri bercat merah muda, serta tato bergambar tinkerbell di punggung sisi kiri dan ada tulisan `RIRI`.

“Jika mengenali ciri-ciri tersebut hubungi call center kepolisian, 082261122255,” demikian tertulis dalam selebaran itu.

 

Penulis: bdn

Editor: bogordaily

Pasar Rakyat Ditutup, Harga Bahan Pokok Melambung di Bogor

BOGORDAILY- Tiga pasar rakyat di Kota Bogor ditutup selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Tiga pasar tersebut dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Ada 12 pasar rakyat yang dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Tiga pasar rakyat yang ditutup itu adalah Pasar Kebon Kembang Blok A dan B, Pasar Kebon Kembang Blok F dan G yang berada di Jalan Dewi Sartika, serta Pasar Plaza Bogor di Jalan Suryakencana.

Harga komoditas bahan pokok pun mulai melambung. Komoditas bahan pangan yang harganya naik adalah daging sapi, kentang, minyak goreng curah, bawang merah dan cabai merah.

Harga daging sapi Rp130.000/kg, naik dari harga sepekan sebelumnya, Rp126.500/kg. Harga minyak goreng curah juga naik dari Rp 14.240 menjadi Rp15.000/kg.

Harga cabai merah Rp30.000/kg, naik dari Rp25.500/kg pada pekan lalu. Harga bawang merah di pasar rakyat kota Bogor rata-rata juga naik Rp 3.000 selama sepekan PPKM Darurat, yakni menjadi Rp35.000/kg.

 

Penulis: tmp

Editor: bogordaily

Tidak Adil! Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, McDonald Cuma Rp 500 Ribu

0

BOGORDAILY Tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta menyita perhatian banyak pihak. Denda itu dibanding-bandingkan dengan sanksi yang diterima McDonald’s saat promo BTS Meal memicu kerumunan saat pelaksanaan PPKM.

Seperti apa perbandingan aturan keduanya?

Denda Rp 5 juta kepada tukang bubur bernama Sawa Hidayat itu lantaran ada warga yang makan di tempat. Sawa terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa 6 Juli 2021.

“Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil seperti dilansir detik.com, Kamis 8 Juli 2021.

Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia kemudian ditindak lantaran masih ada yang makan di tempat.

“Sebelum penindakan sudah diperingati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat. Setelah disosialisasi besoknya ternyata dari tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat,” tutur dia.

Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.

Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan,” ucap Dodi.

Berikut bunyi pasal yang dijeratkan kepada tukang bubur tersebut:

Pasal 34

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud pasal di atas sebagai berikut:

Pasal 11

Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:

  1. tertib tata ruang;
  2. tertib jalan;
  3. tertib perhubungan;
  4. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
  5. tertib lingkungan;
  6. tertib tempat usaha;
  7. tertib bangunan;
  8. tertib sosial;
  9. tertib kesehatan; dan
  10. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:
  11. Bencana Alam;
  12. Bencana Nonalam; dan
  13. Bencana Sosial.

Pasal 21

(2) Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

  1. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir

atau hand sanitizer;

  1. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
  2. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
  3. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);
  4. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
  5. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
  6. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

 

DENDA MC DONALD

Berbeda dengan tukang bubur di Tasikmalaya, McDonald’s (McD) Bandung didenda Rp 500 ribu berkaitan kerumunan BTS Meal. “Dendanya Rp 500 ribu, totalnya 12 (outlet). satu gerainya Rp 500 ribu, sudah dibayar semuanya ke bank,” ucap Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Bandung Mujahid Syuhada saat dihubungi, Sabtu (12/6/2021).

Mujahid mengatakan dari 12 outlet yang kedapatan berkerumun, tiga di antaranya dilakukan penyegelan. Menurut Mujahid, penyegelan dilakukan lantaran ketiga outlet tersebut paling banyak didatangi ojek online maupun masyarakat guna memesan BTS Meal.

Adapun keempat outlet tersebut terdiri dari outlet McD Buahbatu, McD Cibiru dan McD Kopo Mas. “yang tiga dihentikan oleh Satpol PP, disegel. Kenapa disegel? karena itu kerumunannya cukup banyak, tidak terkendali,” kata Mujahid.

Kerumunan akibat prmo BTS Meal di Bandung itu melanggar ketentuan Pasal 14 PerWali Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Berikut selengkapnya:

Pasal 14

  1. Dalam pelaksanaan PSBB proporsional selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
  2. Pimpinan/pemilik/pengelola pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan pembagian waktu kerja bergiliran (work in shift).
  3. Waktu operasional pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya ditetapkan sebagai berikut:
  4. waktu operasional pusat perbelanjaan/mall dan toko modern yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 19.00 WIB
  5. waktu operasional untuk toko dan pertokoan yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 18.00 WIB.
  6. waktu operasional pasar tradisional yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan tutup pukul 12.00 WIB.
  7. waktu operasional pasar induk dilakukan secara normal.
  8. waktu operasional untuk warung, restoran rumah makan dan cafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB dan
  9. waktu operasional restoran, rumah makan dan cafe pada pusat perbelanjaan/mall dan toko modern yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 19.00 WIB.

4. Kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mall/toko modern/toko/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk.

  1. Untuk kegiatan di restoran, rumah makan dan cafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.
  2. Di pusat perbelanjaan/mall tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan area bermain anak.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan wali kota ini.

Adapun sanksi pelanggaran Pasal 14 ini diatur di Pasal 41:

(4) Setiap pimpinan/pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan pasal 12 ayat (1), pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14, pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (9), pasal 20 ayat (2), pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:

  1. sanksi ringan, terdiri atas:
  2. teguran lisan; dan
  3. teguran tertulis.
  4. sanksi sedang, terdiri atas:
  5. jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan usaha
  6. kerja sosial; atau
  7. pengumuman secara terbuka.
  8. sanksi berat, terdiri atas:
  9. denda administratif, paling besar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  10. penghentian sementara kegiatan
  11. penghentian tetap kegiatan
  12. pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha
  13. pencabutan sementara izin usaha tau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha;dan/atau
  14. pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

 

Penulis: dtc

Editor: bogordaily

Tolong! Perempuan Misterius Tergolek Lemas di Tepi Jalan Bojonggede

Bogordaily.net – Akibat dehidrasi, seorang perempuan misterius tergeletak tak berdaya di tepi Jalan Wali Songo Raya, Perumahan Kementerian Agama (Kemenag), Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga perempuan paruh baya itu tergeletak setelah sebelumnya sempat mencari alamat rumah sang anak.

Warga setempat, Deris mengungkapkan, perempuan berjilbab itu sempat tinggal di daerah Pintu Air Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Ibu ini katanya sempat tinggal di Pintu Air Bojonggede, tadi dia menyebutkan bahwa suaminya tinggal di area Pasir Angin,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku kesulitan dalam penanganan lantaran tidak ditemukan identitas apapun.

“Di tasnya tidak ditemukan identitas, ini warga tengah memberikan pertolongan, sepertinya dehidrasi,” ungkapnya.

Adapun ciri-ciri wanita paruh baya tersebut menggunakan baju biru muda, kerudung abu-abu membawa tas cokelat.***