Friday, 15 May 2026
Home Blog Page 8031

Dulu RR Pernah Mengingatkan, Kini Akhirnya Di-Locked Down Negara Lain

0

BOGOR DAILY – Saran dan pernyataan ekonom senior Rizal Ramli terbukti, soal Karan Tina wilayaj yang sempat diusulkannya dulu.

Indonesia memang tidak memberlakukan lockdown, tapi kini justru dikocok download negara lain.

Malaysia menjadi salah satu negara yang secara terang-terangan melarang warga negara Indonesia untuk memasuki Negeri Jiran tersebut.

Selain Malaysia, beberapa negara lain juga dikabarkan membatasi hingga melarang WNI masuk karena alasan Covid-19 yang masih mewabah di Tanah Air.

Kebijakan sejumlah negara tersebut sontak menjadi ‘tamparan’ bagi Indonesia yang hingga saat ini tak memutuskan kebijakan yang benar-benar membentengi diri dari masuknya warga negara lain. Seperti yang disampaikan ekonom senior Rizal Ramli.

Sembari menautkan pemberitaan media daring mengenai larangan WNI masuk ke puluhan negara, mantan Menko Kemaritiman RI ini pun kembali menyinggung soal kebijakan karantina wilayah atau lockdown yang tak pernah dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

“Pemerintah tidak suka lockdown, tapi akhirnya Indonesia yang di-locked down oleh negara-negara lain. What an irony,” kata Rizal Ramli di akun Twitternya, Minggu (6/9).

Seperti diketahui, Rizal Ramli menjadi salah satu tokoh yang beberapa kali mengusulkan agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk melakukan karantina wilayah.

Sebab menurut RR, sapaan Rizal Ramli, kebijakan lockdown akan lebih efektif dibanding Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini diambil pemerintah dan terus diperpanjang penerapannya.

Padahal bagi RR, penerapan lockdown selama satu bulan sudah cukup menekan Covid-19. Ia mengamini bila lockdown total akan membuat pemerintah mengeluarkan biaya besar. Namun hal itu sebanding dengan minimnya dampak ekonomi yang ditimbulkan.(*)

Disuruh Belajar di Rumah, Siswa Siswi SMKN 1 Ciomas Malah Nekat Garap Animasi Layar Lebar

0

Bogor Daily – Meski kegiatan belajar mengajar masih menggunakan sistem online, dan belajar dirumah. Tidak menghalangi siswa siswi SMKN 1 Ciomas dalam berkarya, dengan bermodalkan semangat dan dukungan dari sekolah, para siswa jurusan Animasi SMKN 1 Ciomas bertekat menyelesaikan film Animasi layar lebar.

Film yang berjudul “Tegar Beriman 2 The Beginning” ini merupakan sequence dari film sebelumnya yang di buat oleh kakak kelasnya.

“Kita berharap film ini bisa lebih sukses dari yang sebelumnya, kita banyak belajar dari produksi yang sebelumnya” harap Moreno siswa kelas XII yang juga sebagai sutradara film “Tegar Beriman 2 The Beginning”

“Memang gaya animasi kita banyak terpengaruh dengan gaya Anime Jepang, tapi kita tetap mengangkat budaya lokal yaitu budaya sunda” jelas Fakhri siswa XII yang juga bertindak sebagai director dalam film ini.

Walau terbilang baru, teaser “Tegar Beriman 2 The Beginning” film yang di sutradarai oleh dua orang siswa ini sudah tayang di Youtube https://youtu.be/iW-YjslV59M. Animo para pencinta animasi Indonesia cukup antusias. Bahkan para animasi senior juga banyak yang mendukung dalam pembuatan animasi ini.

Meski bioskop belum buka, mereka berharap pandemi ini bisa segera berakhir dan film “Tegar Beriman 2 The Beginning” bisa segera ditayangkan di layar bioskop kesayangan kita. Mereka juga mengingatkan teman-teman disekolah lain untuk selalu menjaga protokol kesehatan selama pandemi ini.

-Tim Promo Tegar Beriman 2 The Beginning-

(Red-BDN).

Polsek Cileungsi Sasar Bank Disiplinkan Protokol Kesehatan

BOGOR DAILY- Kepolisian Resor Kabupaten Bogor terus mengawasi pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di wilayah ini.

Hampir setiap hari jajaran anggota Polres Kabupaten Bogor melakukan patroli pendisiplinan protokok kesehatan di tengah masyarakat.

Pada Senin (7/9/2020), Kapolsek Cileungsi AKP Benny Cahyadi, S.I.K.,M.H dan anggota, bersama Satgas Covid 19 tingkat Kecamatan melakukan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru di Area Bank BCA KCP Cileungsi, Kabupaten Bogor.

egiatan pendispilinan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) ini dilakukan oleh 6 personil Polsek beserta pihak petugas bank setempat.

Petugas kepolisian memberikan himbauan, teguran lisan, pemberian masker gratis dan mengecek standar operasional prosedur (SOP) bagi para pengunjung di bank.

“Kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, dan tempat pelayanan publik serta pusat perbelanjaan menjadi target kami dalam melakukan pendispilinan protokol kesehatan,” kata Benny Cahyadi di Cileungsi, Senin (7/9/2020).

• Ramalan Zodiak Cinta Senin 7 September 2020 Virgo Dapat Kejutan, Pisces Makan Malam, Libra Tegang

Selama kegiatan berlangsung, ada 2 orang pengunjung yang diberikan teguran lisan, dengan turut memberikan masker gratis.

Masker gratis
Pembagian masker gratis sudah menjadi hal yang cukup biasa dilakukan jajaran Polres Kabupaten Bogor selama masa pandemi Covid-19.

Pada Minggu (6/9/2020), Dikyasa Sat Lantas Polres Bogor juga membagikan masker gratis saat pelaksanaan kegiatan penertiban pengendara kendaraan lalu lintas yang tidak taat hukum.

“Kami melakukan hal yang cukup berbeda kali ini. Bukan hanya memberikan teguran dan lembaran surat tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan, kami juga memberikan masker secara gratis kepada para pengguna kendaraan bermotor yang didapati melanggar lalu lintas, ” tutur AKP Fitra Zuanda Kasat Lantas Polres Bogor

Kerja Keras Para Pemain Dipuji Shin Tae-yong, Meski Timnas U-19 Kalah

0

BOGORDAILY – Timnas Indonesia U-19 kalah telak 0-3 dari Bulgaria, Sabtu (5/9/2020). Pelatih Shin Tae-yong tak ambil pusing dan justru memuji kerja keras para pemainnya.

Meski kalah, sebenarnya Timnas U-19 sempat tampil solid di lini belakang dan membuat pemain-pemain Bulgaria frustasi. Mereka menguasai jalannya pertandingan, baik dari segi penguasaan bola atau menciptakan peluang.

Berbagai peluang emas Bulgaria berhasil dihalau berkat aksi-aksi heroik dari kiper Adi Satrio hingga bek Komang Tria Arta. Setelah gagal mencetak gol dari permainan terbuka, akhirnya Martin Petkov membuka keunggulan timnya lewat situasi bola mati pada menit ke-78.

Stanislav Shopov menggandakan keunggulan timnya atas Timnas U-19 empat menit kemudian. Dua menit jelang laga usai, Martin Petkov membuat gol keduanya sekaligus membawa Bulgaria unggul 3-0 yang bertahan hingga pertandingan selesai.

“Terkait hasil pertandingan, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kami tidak masalah bagi meski harus kalah,” kata Shin Tae-yong dalam rilis PSSI.

“Yang jelas tim masih berproses karena materi latihan dengan intensitas tinggi dan para pemain sudah menunjukkan kerja kerasnya di pertandingan ini,” ujarnya menambahkan.

Tiga gol Bulgaria tercipta pada 15 akhir pertandingan. Pemain belakang Bayu Mohammad Fiqri menyebut timnya kehilangan fokus menjelang akhir laga.

“Kami kehilangan fokus saat terjadinya gol tadi. Bulgaria tim yang bagus dan kita juga mendapat pengalaman yang berharga di laga uji coba nanti,” ujar Bayu.

Timnas U-19 masih akan tampil dua kali lagi di International U-19 Friendly Match dengan menantang Kroasia pada 8 September. Dan terakhir melawan Arab Saudi pada 11 September.

“Pada uji coba selanjutnya kami akan berusaha meningkatkan permainan kami,” ucap Bayu bertekad.

Selain mengikuti turnamen, Timnas Indonesia U-19 juga akan melawan Qatar, Bosnia dan Herzegovina, serta Dinamo Zagreb selama di Kroasia. Pemusatan latihan di Kroasia dijadwalkan hingga akhir September ini.

Covid-19 Kabupaten Bogor Tembus 968 Kasus

BOGOR DAILY – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kembali memperbaharui kasus positif baru virus korona.

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor bertambah sebanyak 19. Penambahan itu menyebabkan total ada 968 orang.

Berdasarkan data tersebut, kasus positif Covid-19 terbanyak di Kecamatan Gunungputri ada 48 orang, pada urutan ke dua di Cileungsi ada 46 orang.

Di urutan ke tiga Kecamatan Bojonggede ada 36 orang, dan di urutan ke empat Cibinong ada 32 orang, dan di urutan ke lima Ciomas ada 30 orang.

Saat ini jumlah kecamatan yang berbahaya penyebaran Covid-19 atau zona merah ada 30 kecamatan. Zona orange ada delapan kecamatan dan dua kecamatan berstatus zona hijau.

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, kasus Covid-19 baru pada Minggu (6/9/2020) dilaporkan sebanyak 19 kasus.

“Sebanyak 14 kasus hasil tracking dari puskesmas, lima kasus hasil pemeriksaab di luar Kabupaten Bogor,” jelas Syarifah, Senin (7/9/2020).

Syarifah memaparkan, dari 19 kasus baru itu terdapat tiga klaster keluarga dua dari Kecamatan Parungpanjang dan satu Kemang.

“Parungpanjang melaporkan sembilan kasus, empat isolasi di Kemang, dua isolasi RS Cempaka Putih, satu isolasi Wisma Atlet dan dua isolasi mandiri,” tandasnya.

Data yang di himpun, total kasus Covid-19 ada 968 kasus dengan rincian, 551 pasien sembuh, 38 meninggal dunia, dan 373 masih menjalani isolasi. (Andi).

1,6 Juta Nomor Rekening Gagal Terima Transferan Gaji Rp600 Ribu

BOGOR DAILY- BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan ada 1,6 juta nomor rekening yang ditolak mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah. Sebab setelah dicek, pemilik nomor rekening tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri melakukan validasi sebelum menyerahkan data nomor rekening calon penerima bantuan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dijelaskan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, jika ditemukan bahwa pemilik nomor rekening tidak memenuhi kriteria maka secara otomatis tidak akan masuk ke dalam daftar penerima bantuan.

“Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU (bantuan subsidi upah). Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang,” kata dia kepada detikcom, Senin (7/9/2020).

Dia menjelaskan kenapa hal semacam itu bisa terjadi karena perusahaan atau pihak pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening pekerjanya, tanpa melihat apakah di antara mereka ada yang tidak memenuhi kriteria.

“Beberapa pemberi kerja atau perusahaan menyampaikan seluruh no rekening dari pegawainya, bukan hanya yang memenuhi kriteria,” sebutnya.

Adapula faktor lain yang menyebabkan nomor rekening yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak valid. Tapi selama penyebabnya bukan karena pemilik rekening tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan maka akan dilakukan validasi ulang.

Pada kasus tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan mengembalikan data nomor rekening ke perusahaan untuk dilakukan perbaikan.

“Pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020,” tambahnya.

Kota Bogor Masuk Zona Oranye Lagi

0

BOGOR DAILY- Setelah sembilan hari menyandang status zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan COVID-19, Kota Bogor kini kembali berstatus zona oranye, atau wilayah dengan risiko sedang penularan COVID-19.

“Alhamdulillah, Kota Bogor kembali ke status zona oranye. Meski ada pergerakan ke arah yang lebih baik, kita harus mampu menurunkan terus tingkat risiko secara maksimal,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (7/9/2020).

Kota Bogor sebagai zona oranye penyebaran COVID-19 setelah memenuhi sedikitnya 11 indikator. Salah satunya tingkat kesembuhan dan okupansi ranjang di rumah sakit rujukan, serta angka reproduksi kasus virus COVID-19, baik reproduksi efektif (Rt) maupun reproduksi awal (R0).

“Ada 11 indikator. Tapi salah satunya Rt atau R0, tingkat kesembuhan, okupansi bed di RS dengan kapasitas terpasang,” sebut Dedie.

Meski sudah kembali ke zona oranye, lanjut Dedie, pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) masih tetap diberlakukan hingga 11 September 2020 mendatang.

“Untuk PSBMK akan diteruskan atau dicabut masih menunggu evaluasi menyeluruh tanggal 10 mendatang,” papar Dedie.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kota Bogor ditetapkan menjadi wilayah yang berubah status menjadi zona resiko tinggi penularan COVID-19 atau zona merah COVID-19, pada 27 Agustus kemarin.

Berdasarkan catatan Gugus Tugas Nasional, Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang berubah status menjadi zona merah COVID-19.

“Kami juga baru lihat di situs resmi GTN (Gugus Tugas Nasional), dari Provinsi (Jawa Barat) belum ada perubahan. Masih orange,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (27/8) lalu.

Kementerian PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

BOGORDAILY – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan menunda kenaikan tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km. Kedua tol itu berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19,” kata Kabiro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, Senin (7/9).

Dia menambahkan, meski mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, BUJT tetap menekankan pentingnya meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai standar pelayanan minimal. Serta, memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

“Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula,” ucapnya.

Dengan demikian, dia menuturkan, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500 dan Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500 dan Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Tarif Tol Jakarta-Bandung Nggak Jadi Naik

BOGOR DAILY- Kenaikan tarif tol Jakarta-Bandung ditunda. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut:

Golongan I Rp 39.500
Golongan II Rp 59.500
Golongan III Rp 79.500
Golongan IV Rp 99.500
Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :

Golongan I Rp 9.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan Rp 17.500
Golongan IV Rp 21.500
Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Rencana kenaikan tarif yang berlaku mulai 5 September kemarin ini juga sempat diprotes oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Mahasiswa Swasta Nggak Dapat Jatah Pulsa Gratis Rp150 Ribu

BOGOR DAILY- Mahasiswa ikut mendapat tunjangan biaya pulsa paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Ada beberapa kriteria yang ditentukan untuk bisa dapat bantuan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah secara daring. Khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.

“(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ,” kata Rahayu kepada detikcom, Minggu (6/9/2020).

Proses pencairan pulsa ini sudah berlangsung hingga 31 Desember 2020 mendatang. Bantuan tunjangan pulsa ini berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, Rahayu menjamin mahasiswa tidak akan mendapat bantuan pulsa dobel.

“Dalam hal (ini) dia akan beririsan. Kalau dia sudah dapat di sana, ya dia nggak dapat di sini. Itu bisa disortir karena kan KPA-nya sama,” tuturnya.

Bantuan tunjangan pulsa maksimal Rp 150 ribu juga diberikan kepada masyarakat. Bagaimana pencairannya? Klik halaman selanjutnya.

Rahayu mencontohkan masyarakat yang dapat tunjangan pulsa seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi.

“Jadi misalnya ada pendampingan ibu-ibu PKK, kan selama ini petugas datang ke desa-desa, ini kan nggak bisa lagi, maka harus dilakukan secara daring. Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa,” ucapnya.

Masing-masing penerima akan mendapat pulsa berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan maksimal Rp 150 ribu per bulan.

“Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu. Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu. Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan,” ujarnya.

Proses pencairannya diawali dengan penentuan calon penerima oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat dan akan diusulkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Selanjutnya, pihak KPA akan menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

“Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA ‘ini bisa menerima’ gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima,” terangnya.