Saturday, 16 May 2026
Home Blog Page 8063

Bukan Karena Thanos, Black Panther Meninggal Akibat Kanker

0

BOGORDAILY – Aktor Chadwick Boseman pemeran utama dalam film pahlawan super Black Panther meninggal dunia di usia 43 tahun pada Jumat 28 Agustus malam atau Sabtu 29 Agustus WIB.

Boseman yang terkenal dengan kalimat Wakanda Forever dalam film sekuel The Avengers meninggal setelah 4 tahun melawan kanker.

Dikutip AP, Boseman meninggal di rumahnya di Los Angeles, dikelilingi istri dan keluarganya. Boseman sebelumya memang sudah didiagnosa mengidap kanker kolon sejak empat tahun lalu.

“Seorang pejuang sejati, Chadwick bertahan melalui itu semua, dan membawakan Anda banyak film yang sangat Anda sukai,” kata keluarganya dalam pernyataan.

“Dari Marshall ke Da 5 Bloods, August Wilson’s Ma Rainey’s Black Bottom dan beberapa lainnya – semuanya difilmkan selama dan di antara banyak operasi dan kemoterapi. Adalah kehormatan dalam karirnya untuk menghidupkan Raja T’Challa di Black Panther.”

Sempat berperan dalam banyak film sebelumnya, nama Boseman populer ke seluruh dunia setelah ia memerankan Raja Wakanda, T’Challa, pada 2018.

Meski Kota Bogor Masuk Zona Merah, Puncak Masih Ramai Saja

BOGORDAILY – Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) dari arah Jakarta/Bogor menuju Puncak sejak pukul 07.30 hingga pukul 10.00, pada Sabtu (29/8/2020). Pengemudi diharapkan mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan, karena kawasan puncak masuk dalam zona merah.

KBO Lantas Polres Bogor Ipda Ketut Agoeng menuturkan, lalu lintas jalur Puncak terpantau ramai lancar hingga Sabtu pagi. Sebagian besar, kepadatan kendaraan mengarah ke Puncak dari arah Bogor dan Jakarta. “Sempat ada antrean di GT Ciawi, untuk itu diberlakukan sistem satu arah,” kata Ketut mengkonfirmasi.

Dia menjelaskan, jalur normal dua arah kemungkinan akan diberlakukan pada pukul 10.00 WIB nanti. Untuk itu, kendaraan yang masih berada di Cianjur dan hendak ke Jakarta atau Bogor bisa bersabar menunggu giliran pembukaan arus lalu lintas.

Cuaca di wilayah sekitar Puncak pun terpantau cerah berawan.

Polisi meminta agar para pengendara tetap berada dalam jalur dan tidak saling mendahului karena jalur Puncak cukup berkelok dan menanjak.

Polres Bogor juga mengingatkan agar para pengendara tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan menyiapkan cairan antiseptik, baik di kendaraan atau keluar kendaraan.

Petugas tidak akan segan memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, akerana kawasan Puncak masuk dalam zona merah.***

Musda Partai Golkar Bogor Sempat Memanas

BOGOR DAILY – Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bogor ke X, yang dilaksanakan di Hotel Sahira, Jalan A Yani, Kota Bogor sempat memanas.

Akan tetapi, kondisi itu kembali mencair setelah semua kader Golkar Kota Bogor kompak untuk melanjutkan Musda ke X tersebut.

Terlihat para pimpinan partai di Kota Bogor turut hadir juga pada Muada ke X itu.

Bahkan Wali Kota Bogor, Bima Arya pun turut hadir. Dalam sambutannya politisi PAN ini mengapresiasi kepada Ketua DPD Partai Golkar Tauhid J Tagor selama memimpin partai berlambang Pohon Beringin tersebut.

Menurutnya, Tagor merupakan figur yang mampu berkontribusi membuat hubungan harmonis sejumlah partai politik di Kota Bogor.

“Saya apresiasi meskipun Tagor tidak mencalonkan kembali tetapi mengantarkan generasinya. Selamat Musda dan semoga Allah memberikan kekuatan dan kesehatan bagi kita semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Jawa Barat, Ade Ruhendi yang juga hadir mengapresiasi DPD Partai Golkar Kota Bogor yang telah melaksanakan Musda ke-10.

Jaro Ade juga mengapresiasi Tauhid J Tagor yang memilih menyerahkan kepemimpinan partai berlambang Beringin kepada generasi penerus.

Ia juga berharap, Musda ke X ini bisa berjalan dengan kondusif.

“Saya berpesan pada pelaksanaan Musda ke X agar berjalan kondusif karena Kota Bogor sebagai penyangga Ibu Kota DKI Jakarta,” singkatnya. (Andi)

Bogor Barat Zona Merah Paling Rawan, Ini Penyebabnya

BOGO DAILY-Pemkot Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas pascapenetapan wilayahnya sebagai zona merah COVID-19.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pembatasan aktivitas skala mikro ini diberlakukan selama 2 pekan di RW-RW dengan kategori zona merah atau wilayah dengan angka kasus positif Corona tinggi.

Semua aktivitas yang mengundang keramaian baik kegiatan keagamaan maupun sosial ditiadakan di RW-RW zona merah. “Jadi tidak boleh berkerumun, beraktivitas di luar, jadi diminta tetap di dalam rumah kecuali untuk keperluan medis dan pangan. Jadi ini adalah skala mikro di tingkat RW, kami sudah mendata RW mana saja yang zona merah,” ucap Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jum’at (29/8/2020).

Dari total 797 RW yang ada di Kota Bogor, menurut Bima, ada 107 RW yang masuk dalam kategori zona merah atau paling banyak kasus positifnya. 107 RW zona merah itu tersebar di 49 kelurahan dari total 68 kelurahan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bogor.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, kata Bima, Kecamatan Bogor Barat menjadi wilayah yang paling rawan penyebaran virus Corona. “Wilayah Bogor Barat adalah yang paling rawan.

Penyebabnya pertama, aktivitas warga yang intens, bekerja di Jabodetabek. Kedua, menggelar tahlilan, ada banyak pertemuan keluarga, itu yang menyebabkan tinggi sekali (angka positif COVID-19) di Kecamatan Bogor Barat,” tutur Bima.

Di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kemang dan Dramaga, Kabupaten Bogor, ini terdapat 63 orang positif Corona yang hingga kini masih dalam perawatan tim medis. 63 orang yang positif Corona itu tersebar di 13 kelurahan dari total 16 kelurahan di Kecamatan Bogor Barat

Bogor, Kota Tertinggi Penularan Covid-19 di Klaster Keluarga

BOGORDAILY – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebut penularan covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, dari klaster keluarga saat ini menempati peringkat tertinggi dibanding penularan dari penyebab lainnya.

Penularan covid-19 di klaster keluarga trennya terus meningkat dan jumlah keluarga yang menjadi klaster juga terus meningkat.

“Penularan covid dari klaster keluarga ini sangat mengkhawatirkan dan harus segera diantisipasi, karena adalah lingkungan terkecil di masyarakat dan anggota keluarga saling kontak erat,” kata Bima.

Bima menjelaskan penyebaran dalam dua pekan terakhir pada klaster keluarga melonjak tinggi. Saat ini ada 48 keluarga menjadi klaster dengan jumlah anggota keluarga terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 189 orang.

“Akumulasi kasus positif covid-19 di Kota Bogor seluruhnya ada 553 orang, sehingga persentase kasus positif covid-19 di klaster keluarga ada 34,17 persen,” jelasnya.

Dari 189 anggota keluarga yang terpapar positif covid-19, menurut dia sebagian besar adalah orang usia lanjut dan anak-anak.

Karena itu Bima mengingatkan warga Kota Bogor berusia lanjut maupun anak-anak untuk menghindari potensi penularan covid-19 agar tetap berada di rumah dan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak penting.

Sedangkan dari hasil tes swab yang saat ini gencar dilakukan oleh Dinas Kesehatan, dari penelusuran kasus positif ada 49 persen, dari orang tanpa gejala (OTG) ada 24 persen, penularan di tempat umum 18 persen, serta dari screening warga luar KOta Bogor ada tujuh persen.

“Tren meningkatkan kasus positif di Kota Bogor bisa disebabkan dari gencarnya tes swab pada penelusuran kasus positif serta dari aktivitas warga luar Kota Bogor,” ujarnya.

21 Keluarga di Kabupaten Bogor jadi Sumber Penularan Covid-19

BOGOR DAILY-Anggota Divisi Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Dede Agung Priatna, menyebutkan, saat ini ada 21 keluarga yang menjadi sumber penularan virus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Tren penularan Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga atau rumah tangga di Kabupaten Bogor ini mengalami kenaikan dalam seminggu terakhir.

“Jumlah 21 itu terangkum dari sembilan kecamatan yang tersebar,” kata Dede yang juga sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.

Dia mengungkapkan, penularan Covid-19 klaster rumah tangga ini bermula dari kontak erat yang intens di tingkat keluarga.

Selain itu, kata dia, penularan itu juga terjadi karena proses interaksi antar-rumah tangga dalam kelompok masyarakat.

Termasuk adanya kegiatan silaturahim, seperti event-event dan resepsi di lingkungan tempat tinggal.

Artinya, kondisi ini sudah masuk hingga ke rumah tangga atau transmisi lokal dan bukan lagi berasal dari imported case atau luar daerah saja.

“Ya, transmisi lokal dengan lokus dalam kelompok kecil keluarga,” ujar dia.

Dia menilai, di tengah pelonggaran aturan dalam PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB), tingkat kedisiplinan warga pun semakin turun.

Oleh karena itu, hampir setiap hari terjadi penambahan kasus-kasus positif, diiringi angka penularan yang semakin naik.

Kasus Covid-19 di Kota Bogor Tambah Ngeri, Dewan Minta Masyarakat Nurut

Masuk Zona Merah, Dewan Kota Bogor Minta Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah

BOGOR DAILY – Kota Bogor saat ini menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kategori penyebaran virus korona atau Covid-19 berbahaya (zona merah).

Hal tersebut ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Eka Wardana, Sabtu (29/8/2020).

Politisi Golkar ini sangat prihatin atas kondisi Kota Bogor yang masuk dalam kategori satu-satunya daerah zona merah di Jawa Barat.

“Kita tentunya sangat khawatir atas pristiwa ini, ini merupakan pukulan bagi semuanya,” ujar Eka.

Eka juga meminta kepada semua masyarakat agar kompak dalam memerangi virus mematikan ini. Apalagi kata dia, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor tingkat penyebaran tertinggi merupakan klaster keluarga.

“Mari kita terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” imbuhnya.

Eka juga menyarankan kepada masyarakat, agar tetap patuh terhadap aturan yang saat ini mulai diterapkan kembali oleh Pemerintah Kota Bogor.

“Mari sama-sama patuh demi kebaikan bersama,” tukasnya.

Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebutkan, akan melakukan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) berskala Mikro dan Komunitas.

Ia menjelaskan, pada arti PSBB berskala Mikro ialah dimana ada pembatasan diwilayah tingkat RW yang ada di Kota Bogor.

Sedangkan PSBB berskala Komunitas ialah, semua aktifitas mall, pabrik dan tempat umum lainnya yang tidak bisa di kontrol oleh RW akan dikawal TNI dan Polri.

“Jam operasional di Kota Bogor daru mulai Mall, restoran, cafe dan rumah makan diminta buka setelah jam 6, dan berlaku sampai jam 9 malam. tidak boleh ada aktifitas di Kota Bogor, kalau diatas jam 9 malam masih ada yang berkerumun dan berjualan kita akan tindak tegas dengan Perwali,” katanya.

Tidak hanya itu, kata Bima Arya yang merupakan politisi PAN ini, Pemkot Bogor akan melakukan penutupan di fasilitas Publik.

“Kita menutup fasilitas publik lainnya dan tidak bisa diakses oleh masyarakat,” tegasnya. (Andi).

Sejak 2006, Ganja jadi Komoditi Binaan di Kementan

0

BOGORDAILY – Menteri Pertanian Syaheul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.

Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan. Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.

Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Sejak 2006, Ganja jadi Komoditi Binaan di Kementan

BOGOR DAILY-Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan tanaman ganja sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menanggapi hal tersebut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan, Tommy Nugraha menjelaskan penetapan ganja di Kepmentan itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

“Ganja itu sudah ada di Kepmentan ada sejak 2006, baru ramai sekarang ya,” kata Tommy kepada detikcom, Sabtu (29/8/2020).

Dia mengungkapkan maksud dari binaan tersebut Kementerian Pertanian bertujuan untuk mengalihkan petani ganja untuk menanam komoditas lain seperti pisang.

“Dulu dari sekian banyak pembahasan dengan petani, banyak yang menolak untuk dimusnahkan. Karena itu ganja masuk ke Kepmentan dan Kementan memberikan pembinaan kepada petaninya agar tidak lagi menanam ganja, jadi mengarahkan ke yang lain,” jelas dia.

Sebelumnya komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

Aktivitas di Luar Dibatasi sampai Pukul 21:00 WIB, Perkantoran yang Melanggar Diancam Denda Rp50 Juta

BOGOR DAILY- Wali Kota Bogor, Bima Arya, tak main-main dalam menegakkan aturan jam malam di wilayahnya. Jam malam itu diberlakukan lantaran status Bogor berubah dari zona oranye atau penularan sedang menjadi zona merah atau penularan tinggi virus corona.

Bima menyatakan warga yang melanggar jam malam bakal dihukum. Hukuman tersebut juga berlaku bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan sekalipun di luar jam malam.

Selain itu, tempat usaha maupun perkantoran yang melanggar tak luput dari ancaman sanksi.

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor.

“Maksud penyusunan Peraturan Wali Kota ini adalah: a. sebagai landasan hukum untuk melakukan penegakan hukum yang melanggar tertib kesehatan khususnya Pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bogor yang bersifat preventif dan represif non yustisial,” bunyi Pasal 2 huruf a Perwali yang diteken pada Jumat (29/8).
Langgar Jam Malam, Warga di Bogor Akan Disanksi Kerja Sosial-Denda Rp 250 Ribu (1)

Sanksi yang diatur dalam Perwali itu mulai dari teguran lisan, kerja sosial, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker hingga menimbulkan kerumunan bakal diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara bagi tempat usaha maupun perkantoran yang melanggar protokol kesehatan seperti tak menerapkan aturan jaga jarak atau membiarkan warga tidak memakai masker terancam sanksi mulai dari penghentian sementara operasional hingga denda maksimal Ro 50 juta.

Adapun sebelumnya Bima Arya mengatakan jam operasional di toko atau unit usaha dibatasi maksimal pukul 18.00 WIB. Sedangkan aktivitas warga di luar rumah dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB.

“Jadi, jam 6 malam ini setop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, enggak ada lagi yang nongkrong di mana-mana, kita akan awasi setiap malam,” ujar Bima.

Langgar Jam Malam, Warga di Bogor Akan Disanksi Kerja Sosial-Denda Rp 250 Ribu (2)