Wednesday, 8 April 2026
Home Blog Page 8185

Cegah Stunting, Setyawati Galakkan Warga Makan Ikan

BOGOR DAILY– Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Gerindra, DR.Ir Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS., M.Sc tak bosan untuk mengampanyekan gerakan untuk gemar mengonsumsi ikan. Khususnya di wilayah Jawa Barat.

Ini mengingat angka konsumsi ikan masyarakat di Jabar yang masih tergolong rendah. Yakni, baru mencapai sekitar 26 kg per kapita per tahun atau sekitar 82 gram per hari.
Angka tersebut masih jauh dari target nasional yang diproyeksikan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk tahun ini saja sampai 2024, KKP telah menargetkan adanya peningkatan angka konsumi sebesar 6,11 kg/kapita/tahun. Dari 56,39 kg/kapita/tahun di tahun 2020 menjadi 62,50 kg/kapita/tahun di tahun 2024.

“Indonesia ini termasuk produsen ikan terbesar di Asia Tenggara. Tapi tidak berbanding lurus dengan jumlah konsumsi ikannya. Makanya, gerakan gemar makan ikan ini jadi perhatian kami di DPR, “ungkap Endang.Menurutnya,  kebiasaan mengonsumsi ikan harus digalakkan untuk mencegah masalah gizi buruk yang saat ini masih menjadi ‘PR’ pemerintah. Termasuk masalah stunting.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, angka gizi buruk di Jawa Barat masih cukup tinggi, bahkan melebihi nasional.
“Angka (stunting di Jabar) masih cukup tinggi 38 %. Sedangkan nasional 27 %,” ujar politisi Gerinda Dapil Kota Bogor, Cianjur.
Melihat kondisi ini, pihaknya mendorong pemerintah untuk menurunkan kasus gizi buruk. Termasuk terjun langsung menyadarkan masyarakat soal pentingnya mengosumsi ikan demi mencegah terjadinya stunting.

“Permasalahan kekurangan gizi ini  tentunya berpotensi menurunkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Makanya, Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) yang didengungkan KKP sejak 2004 harus dilakukan,”terangnya.

Menurutnya, persoalan Stunting masih tinggi di Jawa Barat, dikarenakan masih banyak yang tidak memprioritaskan soal gizi, baik ketika ibu itu hamil ataupun setelah melahirkan dan membesarkan anaknya.

“Problem Stunting di Jawa Barat sangat tinggi sehingga masyarakat harus di edukasi bahwa penting mengutamakan asupan gizi terbaik yang bisa mengandalkan dari bahan pangan lokal. Saya mengajak warga untuk mengutamakan gizi agar selalu terjaga kesehatan,” pintanya

Mengacu pada Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), periode kritis gangguan pertumbuhan termasuk stunting biasa terjadi pada awal kehamilan smapai anak berusia dua tahun.
Pada periode tersebut sangat penting untuk dilakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan secara berkala. “Termasuk juga memperhatikan asupan gizinya yang salah satunya dapat diperoleh dari gemar mengonsumsi ikan,”urainya.

Asal tau saja, dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat sebagai salah satu program reses, Endang juga mengajak masyarakat untuk buddiaya ikan.
“Saya ingin juga memberikan dorongan motivasi agar masyarakat khususnya yang ada di Dapil saya agar mau memulai untuk budidaya ikan. Selama ada genangan air, rawa yang luar biasa, dan perairan di daerah-daerah, itu bisa kita manfaatkan untuk kegiatan budidaya ikan,”ujar Endang saat silaturahmi bersama masyarakat dalam rangka kunjungan kerja perorangan setahun sekali, Jumat (29/5/20), kemarin.

Tak hanya itu, dalam kesempatan itu, Endang juga memberikan Bantuan Sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, karena ikut terdampak musibah Pandemi Covid-19. Bantuan dibagikan di beberapa titik lokasi Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur dengan cara mendatangi langsung rumah warga.

Sedikitnya ada 3.000 paket bantuan sosial yang diberikan, mencakup, beras, sembako, biskuit sehat balita, ikan segar, masker, handsanitizer, sarung, mukena, dll) (*)

Menantikan Kebijakan New Normal untuk Dunia Pendidikan

BOGORDAILY – Pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait pengendalian kasus Covid-19 di Tanah Air. Dari kajian sementara, beberapa provinsi sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Inilah yang menjadi alasan akan dilakukannya kebijakan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih mencari formula tahun ajaran baru di tengah rencana menerapkan pola hidup baru atau new normal saat pandemi Covid-19. Kemendikbud masih melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 perihal pola ajaran tahun baru tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengaku, sampai saat ini masih belum mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan dan kontrol penerapan new normal. Seharusnya, dia menilai, pemerintah harus memikirkan bagaimana nasib sekolah yang telah dua bulan libur.

“Justru Sekolah harus dipikirkan new normalnya seperti apa? Saya belum dengar pemerintah bicara pendidikan ke depannya gimana? Hanya bahan ekonomi & kesehatan,” katanya kepada merdeka.com.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengingatkan, Dinas Pendidikan tidak terburu-buru membuka aktivitas belajar mengajar di sekolah di tengah wacana kehidupan baru normal. Dia mengusulkan Dinas Pendidikan tidak secara serentak mengizinkan sekolah beroperasi.

Sebab, kendati pasien terpapar virus Corona didominasi orang dewasa, risiko anak-anak tertular masih sangat tinggi jika dibiarkan beraktivitas yang sifatnya berkerumun, tidak ada jaga jarak fisik.

“Anak kecil itu agak sulit. Misalnya pakai masker, jaga jarak, mereka kan memang hobi bermain dengan kawan-kawannya. Saya kira kalau sekolah harus hati-hati ya, dihitung betul tingkat penyebarannya,” tegasnya.

Solo Lebih Dulu Bahas Protokol Dunia Pendidikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kini tengah menyiapkan regulasi untuk new normal di dunia pendidikan. Mengingat rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah pada Juli 2020 nanti.

“Pemkot Solo tengah menyiapkan regulasi dengan kemungkinan dapat menerapkan new normal di sektor pendidikan pada Juli 2020,” kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani.

Menurutnya, bulan Juli merupakan titik awal pendidikan baru tahun ajaran 2020/2021 dimulai. Sektor pendidikan menjadi paling terdampak pandemi Covid-19. Bahkan siswa terpaksa belajar dan mengerjakan tugas dari rumah via daring selama hampir 3 bulan.

“Sektor pendidikan memang paling terdampak. Kita akan tata ulang lagi pada tahun ajaran baru, bulan Juli nanti,” ujarnya.

Ahyani menyampaikan, Pemkot Solo meliburkan sekolah dan mengubah pembelajaran dari tatap muka dengan daring agar para siswa tidak terpapar Covid-19. Namun di lapangan ditemukan adanya siswa yang positif dan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

“Temuan kasus ini akan menjadi perhatian khusus dan evaluasi saat new normal pendidikan diterapkan di Solo,” terangnya.

Lebih lanjut, Ahyani menjelaskan, pihaknya akan menggodok pedoman-pedoman baru. Apalagi new normal nanti akan dibarengi dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Penerapan new normal juga akan disertai tindakan tegas atau sanksi.

Utamakan Belajar Online

online

Pengamat Pendidikan dari Center of Education Regulation and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji mengungkapkan, menunggu formulasi yang tepat mengenai sistem pendidikan tahun ajaran baru itu Kemendikbud diminta mengkaji ulang jika nantinya skenario pola belajar dan mengajar kembali di sekolah. Skenario pembukaan sekolah masa new normal dinilai malah membahayakan siswa maupun guru.

“Ya manfaatnya apa? jika harus dibuka mereka (siswa) bukan yang harus transaksi, seperti pabrik, mereka juga bukan seperti pasar yang harus datang ke tempat. Jadi sebetulnya tidak ada kewajiban untuk harus datang, kalau kondisinya memang belum aman,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/5).

Pemerintah diminta mensosialisasikan metode pendidikan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi ketimbang menyusun rencana mengembalikan sistem sekolah secara langsung seperti masa sebelum pandemi Covid-19.

“Yang seharusnya dikebut pemerintah itu bagaimana bulan Juli ajaran baru tetap bisa belajar lewat daring gitu. Seperti penambahan infrastruktur, bekerjasama dengan berbagai pihak, dan mengevaluasi kesulitan yang dialami selama metode belajar dari rumah kemarin,” katanya.

Menurutnya, saat ini sudah tidak ada alasan untuk memulai beradaptasi dengan teknologi, karena sudah hampir seluruh sektor memasuki era daring dan setiap orang telah memiliki smartphone

“Jadi sudah tidak ada alasan jika hambatanya soal gawai (handphone), apa jangan-jangan pendidikan kita diajarkan untuk masa lampau bukan masa datang. Jadi penting bagi pemerintah mengevaluasi dulu hasil tiga bulan kemarin saat belajar dari rumah,” katanya.

Bahkan, kata Indra, sangatlah wajar jika dana-dana pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dana bantuan pendidikan lainnya untuk dibelikan gadget bagi para siswa dengan kriteria tertentu.

“Itu sangat wajar, mangkanya perlu kita evaluasi dulu selama 3 bulan kemarin, terus kita punya anggaran berapa. Semisal ada 100 anak ada 50 yang tidak punya gadget sama sekali, nah bisa ngga kepada pihak sekolah untuk memberikan gadget kepada anak-anak yang tidak memiliki gadget, berdasarkan hasil evaluasi yang ada,” tutupnya.

PSG Harus Putuskan Nasib Icardi Sebelum 31 Mei

BOGORDAILY – Paris Saint-Germain harus segera menentukan apakah mereka akan mempermanenkan Mauro Icardi atau tidak. Mereka sudah mendekati tenggat waktu.

Diberitakan Sky Sports, PSG punya opsi mempermanenkan penyerang pinjaman dari Inter Milan itu dengan banderol sekitar 70 juta Euro. Masalahnya, kebijakan itu hanya berlaku sampai 31 Mei saja.

Negosiasi kedua tim disebut berjalan lancar sejauh ini, namun jika tenggat waktu itu terlewati, maka akan ada negosiasi ulang dengan pihak Icardi mengenai kontrak. PSG kabarnya tertarik untuk menebusnya, namun dengan harga yang lebih murah, yakni 60 juta Euro saja.

Soccer Football - Champions League - Group A - Club Brugge v Paris St Germain - Jan Breydel Stadium, Bruges, Belgium - October 22, 2019  Paris St Germain's Mauro Icardi celebrates scoring their third goal   REUTERS/Francois Lenoir

Apabila kontrak tersebut tak diperbarui, suami Wanda Nara itu kemungkinan tak bisa tampil di sisa Liga Champions musim ini, yang rencananya kembali dilanjutkan Agustus mendatang. Les Parisiens diketahui sudah lolos ke perempatfinal.Terkait situasinya saat ini, Icardi jelas ingin nasibnya tak digantung lebih lama. Sebagaimana diketahui, Liga Prancis musim ini sudah dihentikan karena pandemi COVID-19. Kontrak peminjamannya bersama PSG pun hanya sampai 30 Juni.

Sedangkan kembali ke Inter juga bukan solusi yang baik. Icardi harus menunggu hingga musim depan agar bisa kembali bermain, sebab Inter tak bisa mendaftarkannya untuk bermain di sisa Serie A musim ini, yang akan dimulai lagi 20 Juni.

Selama Pandemi Covid-19 Kemendikbud Dorong PPDB 2020 Pakai Sistem Online

BOGORDAILY – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memproyeksikan sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Di tengah situasi Covid-19, Kemendikbud mengimbau agar PPDB tahun ini dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Mengenai mekanisme tersebut Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, dalam perbincangan daring yang dikutip Liputan6.com, Jumat (29/5).

Bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina.

Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.

Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, mengatakan melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.

“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” terangnya.

Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Pemberian data awal tersebut, jelas Hamid dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.

Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.

Sementara untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.

Sampai dengan tanggal 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.

Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, terdapat 24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis antara lain Kab. Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Kep Yapen, Kab. Mamuju, Kab. Tojo Una-una, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Musi Rawas, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kab. Gunung Kidul, Kab. Gorontalo, Kab. Pahuwato, Kab. Batang, Kab. Sukoharjo, Kab. Gresik, Kab. Banjar, Kab. Murung Raya, Kab. Lingga dan Kab. Lampung Utara.

Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 antara lain Kab. Tabanan, Kab. Serang, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kota Cilegon, Kab. Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Batang, Kab. Karanganyar, Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab. Banjar, Kab. Barito Selatan, Kab. Murung Raya, Kab. Bangka Tengah, Kab. Lingga, Kota Bandar lampung, Kab. Kep. Morotai, Kab. Sumbwa Barat, Kab. Manggarai, Kota Jayapura, Kab. Indragiri Ilir, Kab. Rokan Hulu, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Agam, kab. Musi Rawas, Kab. OKU, Kab. Aasahan dan Kab. Deli Serdang.

“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” jelas Hamid.

Sedangkan 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Kemudian 19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.

PSSI Kini Tunggu Arahan Ketum, Terkait Aspirasi Klub Liga 1

BOGORDAILY – PSSI sudah menampung aspirasi 18 klub Shopee Liga 1 2020 dalam rapat virtual, Rabu (27/5/2020) kemarin. Hasil pertemuan akan disampaikan ke Ketua Umum Mochamad Iriawan.

Rapat itu memang tak dihadiri Mochamad Iriawan, melainkan Wakil Ketua Umum Iwan Budianto, anggota Komite Eksekutif (Exco) Yoyok Sukawi dan Endri Irawan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Yunus Nusi, serta Wakil Sekjen Maaike Ira Puspita.

Sebanyak enam klub menginginkan kompetisi dilanjutkan. Ada yang bersedia lanjut dengan mengajukan syarat, ada yang mengusulkan format kompetisi dirombak atau diganti turnamen, ada juga yang ingin dihentikan secara total.

Rapat dengan klub adalah rangkaian terakhir PSSI mendengar pendapat setelah sempat juga menggelar pertemuan dengan perwakilan pemain dan pelatih. Semua usulan itu akan menjadi bahan pertimbangan PSSI yang akan memutuskan nasib kompetisi dalam rapat Komite Eksekutif (Exco).

“Banyak yang ingin kompetisi dilanjutkan namun dengan catatan pengajuan beberapa syarat. Ada juga yang meminta dihentikan dan diganti turnamen,” kata Yunus Nusi, kepada detikSport.

“Meeting itu memang sudah disepakati bukan untuk mengambil keputusan. Hanya diambil kesimpulan dan akan dilaporkan ke Ketum untuk dibawa ke rapat Exco,” ujarnya menambahkan.

Rapat Exco nantinya akan digelar setelah ada kepastian dari pemerintah tentang status darurat bencana COVID-19 di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan bencana nasional hingga 29 Mei.

Dijelaskan Yunus Nusi, PSSI belum bisa menentukan sikap soal penyelenggaraan rapat Exco. Federasi masih menunggu arahan dari Mochamad Iriawan. “Belum ditentukan (rapat Exco). Masih menunggu arahan Ketua Umum.”

Ibu Kota Mulai Ramai, Ganjil-Genap Belum Dipakai

BOGORDAILY – Volume kendaraan di Ibu Kota terus meningkat di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski lalu lintas padat, sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap belum perlu diberlakukan di DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan rekayasa lalu lintas ganjil-genap tersebut bisa diterapkan secara situasional jika volume kendaraan di Jakarta terus meningkat.

“Kalau gage (ganjil-genap) ini kan nasional, kalau kami bilang sesuai PSBB, takutnya sebelum PSBB berakhir ada peningkatan volume yang akibatkan peningkatan kemacetan yang panjang, jadi ganjil-genap sifatnya situasional,” kata Fahri saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Fahri menyebut untuk saat ini rekayasa ganjil-genap belum perlu diberlakukan berdasarkan situasi kondisi kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Dia menyebut ada rekayasa lainnya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.

“Beberapa minggu ini mulai ada peningkatan volume kendaraan, tapi dari pantauan kami kemacetan yang terjadi masih kategorinya masih tidak terlalu timbulkan dampak kemacetan luar biasa,” ucapnya.

“Masih bisa dilakukan dengan upaya-upaya dengan buka tutup dan alih arus, jadi masih belum perlu ganjil-genap,” lanjut Fahri.

Meski demikian, Fahri menegaskan rekayasa ganjil-genap tidak menyesuaikan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. Artinya, sebut dia, ganjil-genap bisa diberlakukan kapan pun mengikuti situasi.

“Nggak bisa ikutin PSBB, kalau ikutin itu tapi tiba-tiba minggu depan ada peningkatan volume maka menurut saya situasional,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa pemberlakuan PSBB hingga 4 Juni 2020.

Senada dengan pemberlakuan PSBB, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan metode ganjil-genap pun ditiadakan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan ganjil-genap di wilayah Jakarta.

Yang terakhir, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan ganjil-genap sampai Jumat, 22 Mei 2020. Namun, Fahri menegaskan masa peniadaan ganjil-genap kembali diperpanjang sampai masa PSBB.

Kenalan di Aplikasi Kencan, Asisten Dokter Ini Diperkosa saat Pingsan, Telanjang Bulat saat Siuman

BOGORDAILY.net – Kasus perkenalan melalui jejaring sosial berupa aplikasi kencan, dapat berujung kriminal kembali. Seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai asisten dosen, digagahi setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan.

Asisten dokter berinisial NJ di Depok, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh lelaki ATG (31) yang dikenalnya melalui aplikasi daring perjodohan.

Kapolres Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah, Kamis (28/5/2020), mengatakan perempuan berusia 26 tahun itu awalnya berkenalan dengan ATG melalui aplikasi kencan.

Setelah akrab, keduanya bersepakat bertemu di rumah makan kawasan Cinere. Usai pertemuan pertama, keduanya berjanji kembali bertemu.

“Pertemuan kedua tanggal 23 Mei 2020 di kontrakan terlapor. Awalnya mengobrol, tapi pelaku lantas menawarkan minuman keras yang membuat korban tak sadarkan diri,” kta Azis, Kamis (28/5/2020).

Ketika NJ tidak sadarkan diri karena mabuk berat, pelaku merudapaksa korban. Setelahnya, ATG meninggalkan NJ.

“Korban kemudian ditinggal pelaku. Saat korban tersadar, ia mendapati semua busana sudah terlepas dari badan. Dia menyadari telah terjadi pencabulan terhadap dirinya,” kata dia.

Sesampainya di rumah, korban lantas menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan ke polisi.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti hingga akhirnya pelaku ditangkap.

ATG dijerat pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana umum Perbuatan Persetubuhan terhadap korban dengan keadaan tidak berdaya dengan accaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” kata Azis.

Serie A Jalan Lagi, Lazio: Ini Kemenangan Semua Insan Sepakbola Italia

BOGORDAILY – Liga Italia 2019/2020 dipastikan kembali bergulir pada 20 Juni. Presiden Lazio, Claudio Lotito, menegaskan bahwa ini kemenangan publik Italia.

Nasib Serie A Italia kini sudah diketahui setelah sempat abu-abu karena pandemi virus corona. Lotito adalah salah satu sosok yang paling vokal mendesak kompetisi Italia bergulir lagi jika kondisi kondusif.

Liga Italia sudah diputuskan bergulir lagi pada 20 Juni. Lazio bisa bernapas lega dan kembali ke persaingan merebut Scudetto dengan Juventus.

“Ini bukan kemenangan bagi Lotito, tetapi untuk semua sepakbola Italia,” kata Presiden Lazio kepada kantor berita Adnkronos.

“Saya yakin bahwa dengan restart ini, sepakbola kami akan dapat mempertahankan standar kualitas tinggi yang diakui di seluruh dunia. Serie A adalah salah satu liga paling penting dalam olahraga,” tegasnya.

Biancoceleste saat ini duduk di posisi kedua klasemen Serie A dengan 62 poin. Lazio tertinggal satu angka dari Juventus selaku pemuncak klasemen.

Mulai Hari Ini, Masjid di Kota Bogor Boleh Gelar Shalat Berjamaah. Asalkan…

BOGOR DAILY – Hari ini Jumat (29/5/2020) Pemkot Bogor memperbolehkan sejumlah masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah, dengan ketentuan protokol kesehatan diterapkan bagi jamaah yang nantinya akan melaksanakan shalat.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan semua kegiatan keagamaan (rumah ibadah) pada hari ini diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah, terkhusus untuk masjid-masjid nantinya akan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat pengawasan ketat dari Gugus Tugas Covid-19.

“Tetap pada intinya harus menerapkan protokol kesehatan bagi masjid yang akan menggelar shalat berjamaah (Jumat) dan isinya,” kata Bima.

Menurut Bima, diperbolehkannya tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan, merupakan bentuk kesepakatan antara Pemkot Bogor bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta pemangku agama di Kota Bogor.

“Kita semaksimal mungkin melakukan ikhtiar tetapi usaha manusia ada batasnya. Ikhtiar manusia juga ada ujungnya. Bagaimanapun juga ketika dokter berusaha untuk mengobati, ketika Pemkot berikhtiar untuk melakukan pengawasan, ketika seluruh elemen di kota berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengamankan, tetapi yang menyembuhkan, yang menghilangkan penyakit tidak lain dan tidak bukan adalah sang pencipta, Allah SWT,” jelas politisi PAN itu.

Maka dari itu kata Bima, Pemkot Bogor mengajak kepada semua warga untuk terus bermunajat memohon kepada Tuhan yang Maha Esa agar diberikan kekuatan, serta diberikan kesabaran untuk bisa melewati masa Pandemi Covid-19 ini.

“Saya mengajak kepada semua masyarakat, untuk sama-sama berdoa kepada Allah SWT meminta agar wabah yang sangat berat ini cepat usai,” ajaknya.

Ia menambahkan, masjid yang diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan adalah yang mengikuti pedoman-pedoman dalam Surat Edaran. Pengurus DKM bisa mengirimkan permohonan kepada kelurahan terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah kota, untuk diputuskan masjid-masjid yang bisa diawasi dan diberlakukan ibadah bersama.

Adapun protokol kesehatan bagi rumah ibadah yang diperbolehkan kembali antara lain, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, wajib menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter, dianjurkan membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, tidak berdesakan ketika masuk atau keluar masjid, dan juga dianjurkan membaca Al Quran dari gawai atau mushaf pribadi. (Andi).

Ini Suara MUI-PGI soal Aturan Rumah Ibadah yang Dibuka Lagi di Masa New Normal

BOGORDAILY – Kementerian Agama akan segera kembali membuka rumah ibadah dengan skema new normal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) angkat suara.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menjelaskan bahwa aturan pembukaan kembali rumah ibadah telah rampung. Rencananya, aturan itu bakal diterbitkan minggu ini.

Pembukaan rumah ibadah harus melalui beberapa syarat, seperti daerah tersebut minim penyebaran COVID-19. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.

Nantinya, camatlah yang akan memberikan izin dibukanya tempat ibadah. Namun izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur, dengan kondisi tertentu.

Fachrul menjelaskan bahwa aturan akan dievaluasi per bulan. Jika kasus Corona meningkat di wilayah itu, izin dibukanya tempat ibadah belum tentu dikeluarkan.

Izin pembukaan tempat ibadah berlangsung fleksibel. Bisa juga, tempat ibadah mendapat izin untuk dibuka karena kasus Corona di kecamatan tersebut menurun.

Fachrul berharap camat hingga kepala daerah memotivasi warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona, sehingga masyarakat bisa beribadah di tempat ibadah.

Menindaklanjuti hal itu, MUI hingga PGI tengah mempersiapkan protokol aturan pembukaan rumah ibadah saat tatanan new normal.

Berikut suara MUI hingga PGI seputar aturan rumah ibadah yang dibuka lagi di masa new normal:

MUI

MUI tengah membahas pola penyelenggaraan ibadah dan aktivitas keagamaan menghadapi tatanan hidup baru atau new normal. MUI tidak ingin terburu-buru mengeluarkan keputusan.

“Kita tidak mau terburu-buru,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa Sholahuddin Al Aiyub melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Sholahuddin mengatakan MUI akan memberikan rekomendasi setelah mengevaluasi efektivitas aturan pemerintah terkait ibadah selama masa pandemi Corona ini. Keselamatan umat, sebut dia, harus diutamakan dibanding kepentingan lain.

“Sementara kalau untuk menjaga jiwa masyarakat atau umat Islam itu tidak ada alternatif lain. Maka dalam hal ini, MUI ingin mendahulukan itu (perlindungan jiwa masyarakat). Kesimpulan seperti apa, saat ini masih digodok,” jelas Sholahuddin.

Sholahuddin menjelaskan perlu mempertimbangkan kondisi daerah untuk memastikan apakah aktivitas keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah pada masa ‘new normal’ nanti.

“Kondisi daerahnya seperti apa, tingkat penyebarannya seperti apa, karena ini variabel yang penting,” ungkap Sholahuddin.

PGI

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) saat ini tengah merumuskan pedoman beribadah saat tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

PGI berharap agar jemaat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di gereja. “Tentu PGI sudah mendiskusikan hal ini lebih detil dalam percakapan WAG para pimpinan gereja seluruh Indonesia. Intinya kurang lebih sama dengan pedoman yang sudah pernah diedarkan PGI saat sebelum PSBB. Hanya saja ada penambahan soal peningkatan disiplin, peningkatan pola hidup bersih dan sehat dan peningkatan sistem kekebalan tubuh sebagai habitus baru umat,” ucap Ketua Umum PGI Gomar Gultum saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Gomar mengatakan durasi ibadah tidak akan dibatasi. Namun terkait pembatasan jumlah jemaat, saat ini tengah dikaji.

“Tidak ada pembatasan durasi ibadah, karena rasanya tidak relevan. Pembatasan jumlah umat masih dikaji apakah perlu misalnya dengan menggunakan parameter hanya 50% kapasitas gereja atau jaga jarak setidaknya satu meter,” jelas Gomar.

Gomar menyebut PGI dalam kapasitas memberikan panduan. Sementara untuk pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing gereja.

“Kesiapan PGI adalah di tataran semacam SOP dan tuntunan praktis. Masalahnya ada di gereja-gereja. Sekalipun PGI siap dengan dokumen berisikan SOP dan tuntunan tersebut, yang kita kuatirkan adalah ketidak-siapan umat dan para pimpinan jemaat-jemaat lokal, karena masalah disiplin,” ucap Gomar.

“Kita tahu bahwa masyarakat kita masih belum merata kepatuhannya terhadap SOP atau aturan main. Kita masih membutuhkan peningkatan disiplin. Olehnya sejak awal kami mendorong para pimpinan gereja untuk mendidik umatnya mendisiplinkan diri, mematuhi disiplin,” imbuhnya.

DMI

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan pihaknya siap melaksanakan protokol kesehatan saat beribadah. Namun, seruan DMI itu tidak bisa dipaksakan.

“DMI seruan dua kali di maklumat DMI itu sudah cukup mengantisipasi untuk ‘new normal’ ke depan pola kehidupan, pola sosial dalam masjid itu sudah dirancang untuk itu. Paling nanti tetap menerapkan protokol, seruannyalah tidak bisa dipaksakan. Kalau dipaksakan DMI bukan lembaga penegak hukum,” kata kata Sekjen DMI Imam Addarqutni kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Imam mengatakan masjid nanti akan mengatur jarak pada tiap-tiap jamaah saat melakukan salat. Seperti meluruskan saf tapi berjarak satu meter.

“Nanti itu misalnya di masjid harus berjarak dengan prinsip physical distancing itu satu meter 1 meter paling dekat,” sebut Imam.

Imam menyebut pemaknaan rapatkan saf salat tentu tak bisa disamakan dengan situasi sebelum pandemi. Dia menyebut pandemi virus Corona telah merubah kehidupan masyarakat, termasuk penyesuaian tata cara ibadah untuk mencegah penularan virus.

“Sehingga pemaknaan bahwa rapatkan barisan itu, itu sudah rapat tidak seperti biasa, itu new normal. Memang ada transformasi masyarakat baru karena memang sudah kelelahan kita menunggui ini secara sosial dan ekonomi,” ungkapnya.