Wednesday, 8 April 2026
Home Blog Page 8228

Rp 968 Miliar dari Newcastle ke Real Madrid buat Gareth Bale?

BOGORDAILY – Dengan pemilik baru di depan mata, Newcastle United kini dikabarkan juga meminati Gareth Bale. Dana sebesar 60 juta euro kabarnya disiapkan buat menebusnya.

Spekulasi masa depan Bale di Real Madrid, klubnya saat ini, memang sudah bukanlah hal baru. Tapi tak sembarang klub bisa memenuhi permintaan harga Madrid dan gaji wah Bale.

Pada musim panas lalu pemain internasional Wales itu bahkan batal pindah ke klub China Jiangsu Suning. Kabarnya transfer urung terlaksana karena El Real belum sreg dengan tawaran klub peminat.

Masa depan Bale kini kembali santer dispekulasikan. Paling tidak ada media Spanyol AS yang sudah melaporkan bahwa ia menjadi target utama dari Newcastle, yang akan kedatangan investor Arab Saudi.

Bermodal gelontoran uang dari calon pemilik baru, disebutkan pula bahwa The Magpies sudah ancang-ancang menyiapkan dana 60 juta euro (sekitar Rp 968 miliar) untuk ditawarkan ke Real Madrid demi menebus Gareth Bale.

Dengan kondisi perekonomian dunia terimbas pandemi virus Corona, klub-klub sepakbola diprediksi bakal banyak berhitung untuk menggelontorkan uang demi pemain incaran. Maka jumlah itu diyakini bakal bikin Madrid bisa saja melepas Bale.

Bale sendiri kabarnya mendapat gaji 16 juta paun per tahun. Chronicle.co.uk menyebut, potensi kedatangannya akan merombak struktur gaji Toon Army. Saat ini Jonjo Shelvey menjadi pemain dengan gaji tertinggi di Newcastle yakni 4 juta paun setahun.

PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LEMBAGA PERKREDITAN KECAMATAN PARUNG PANJANG KABUPATEN BOGOR PERIODE 2020-2024

  • Berdasarkan:
  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 06 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
  2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 29 tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor Periode 2020-2024.
  3. Keputusan Bupati Bogor Nomor 539/277/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor Periode 2020-2024.

Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas PD BPR LPK Parung Panjang Kabupaten Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor Periode 2020-2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PERSYARATAN
    Untuk dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Dewan pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Kependudukan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili;
  2. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali yang dibuktikan dengan fotokopi Akta Kelahiran atau dokumen lain yang dipersamakan;
  3. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1), yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisas;
  4. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. membuat surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati melalui Ketua Panitia Seleksi;
  6. melampirkan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae, yang sekurang-kurangnya memuat data pribadi (termasuk nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi), latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja;
  7. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah;
  8. bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium atau rumah sakit;
  9. tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  10. membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menduduki jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Perusahaan Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut;
  11. bagi pelamar yang masih aktif bekerja, melampirkan surat persetujuan dari pimpinan tertinggi untuk dapat mengikuti seleksi pengisian jabatan;
  12. bagi pelamar yang pernah menjabat sebagai Anggota Direksi BUMD agar melampirkan hasil penilaian kinerja dari Badan/Dewan Pengawas/Komisaris dengan penilaian baik;
  13. bagi pelamar yang berasal dari pegawai PD. BPR LPK Parung Panjang memiliki jabatan paling rendah satu tingkat di bawah Direksi serta melampirkan surat izin dari Direktur Utama dan melampirkan Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai PD. BPR LPK Parung Panjang ketika terpilih menjadi Anggota Dewan Pengawas;
  14. memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan yang dibuktikan dengan surat keterangan pernah bekerja dari pimpinan perusahaan tempat bekerja sebelumnya
  15. membuat dan menyampaikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi pengawasan BPR LPK Parung Panjang;
  16. membuat Surat Pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan BUMD yang dipimpin dinyatakan pailit;
  17. membuat Surat Pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas/Komisaris atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu ipar;
  18. membuat Surat Pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha PD. BPR LPK Parung Panjang.
  19. membuat surat pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif;
  20. membuat surat pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI aktif atau Pegawai Negeri Sipil aktif;
  21. membuat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  22. membuat surat pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan bersedia dibatalkan sebagai Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota komisaris, atau diberhentikan sebagai Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris apabila melampirkan dokumen/data persyaratan yang tidak benar;
  • TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Persyaratan administrasi sebagaimana dimuat dalam angka I diatas dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan dimasukan kedalam 1 (satu) amplop tertutup serta ditujukan kepada KETUA PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PD BPR LPK PARUNG PANJANG KABUPATEN BOGOR;
  2. Panitia Seleksi hanya menerima pendaftaran melalui BOX 126 CIBINONG 16900 dan tidak menerima berkas lamaran secara langsung;
  3. Pendaftaran dilaksanakan sejak tanggal 13 MEI 2020 sampai dengan 19 MEI 2020 (Cap Pos);
  4. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman/situs resmi pemerintah Kabupaten Bogor (bogorkab.go.id) paling lama sepuluh hari kerja setelah tanggal penutupan pendaftaran;
  5. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diikutsertakan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Lembaga Profesional;
  6. Dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan, pelamar harus mempresentasikan makalah mengenai Visi, Misi, dan Strategi kepemimpinan Perusahaan Daerah.
  • KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Panitia Seleksi tidak menerima kelengkapan susulan, perbaikan dan/atau penggantian berkas lamaran yang sudah masuk sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 19 MEI 2020 PUKUL 24.00 WIB (Cap Pos);
  2. Bagi surat lamaran yang cap posnya melewati batas akhir masa pendaftaran sebagaimana huruf a, Panitia Seleksi tidak akan menerima surat lamaran tersebut;
  3. Kelalaian tidak mengikuti informasi hasil seleksi administrasi menjadi tanggung jawab pelamar.

 

Cibinong, 13 Mei 2020

Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang

Kabupaten  Bogor Periode 2020-2024

ttd

 

KETUA

 

Kemenag Konsultasi dengan Gugus Tugas-MUI Soal Salat Idul Fitri

BOGORDAILY – Kementerian Agama menyebut belum ada keputusan resmi terkait ditiadakannya salat Idul Fitri jika pandemi Corona belum terkendali. Kemenag masih akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pihak Gugus Tugas COVID-19 dan MUI terkait rencana tersebut.

“Iya jadi gini mas, besok itu Pak Menag (Fachrul Razi) akan ambil keputusan saya kira, saat ini sedang konsultasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid dan BNPB tentang informasi makruh tentang kondisi COVID nasional untuk nanti kita beri respon terhadap realitas atau progres COVID-19 ini,” kata Dirjen Binmas Kementerian Agama, Kamaruddin Amin saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Kamaruddin menyebut pihaknya juga akan berdiskusi terkait ini dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menyebut keputusan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Ini juga sedang diskusi dengan MUI dan dengan Gugus Tugas COVID-19, dan akan dibahas juga dalam rapat presiden besok Rabu (13/5),” ucapnya.

Meski masih didiskusikan, tapi Kamaruddin menyebut pihak Kemenag tetap mengimbau pada masyarakat untuk melaksanakan Idul Fitri di rumah.

“Lusa, tapi sama seperti sebelumnya aja Menag masih imbau untuk Idul Fitri di rumah aja, tapi sekali lagi ini sedang konsultasi dengan BNPB, MUI dan Istana, mungkin besok akan ada keputusan finalnya,” ujar Kamaruddin.

Seperti diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 Doni Monardo menjawab usulan Menteri Agama Fachrul Razi terkait ide relaksasi tempat ibadah di tengah pandemi Corona. Doni menyebut relaksasi tempat ibadah bisa dilakukan jika COVID-19 tidak lagi mengancam warga di Indonesia.

“Adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi Bapak Wapres ingatkan para peserta rapat sekalian, pembukaan tempat ibadah sangat tergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya (COVID) yang mengancam atau tidak,” ujar Doni saat konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube Setpres, Selasa (12/5/2020).

Doni mengatakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah memberikan arahan terkait pembukaan tempat ibadah, yakni tempat ibadah bisa dibuka kembali jika bahaya COVID tidak ada lagi. Hal ini berlaku juga pada salat Idul Fitri yang akan datang nanti. Salat Idul Fitri, kata Doni, tidak akan diselenggarakan jika COVID masih mewabah di Indonesia.

“Jadi Bapak Wapres menekankan bahwa kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tetapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya COVID, maka ibadah salat Id berjemaah tentunya tidak dilakukan,” kata Doni.

PSSI Berharap Shopee Liga 1 Bisa Mengikuti Jejak K-League

BOGORDAILY – K-League atau Liga Utama Korea Selatan musim 2020 resmi digelar kembali, Jumat (8/5/2020). PSSI ingin mencontoh kesuksesan itu.

Laga Jeonbuk Hyundai Motors kontra Suwon Samsung Bluewings menjadi yang pertama digelar di dunia saat pandemi virus Corona. K-League pun menjadi sorotan dunia.

Mereka menjadi pionir buat liga-liga di seluruh dunia yang ingin segera memutar kompetisinya lagi. Sampai-sampai, sebanyak 36 negara membeli hak siar K-League, sebagaimana dikutip dari ESPN.

Sebagai sesama negara Asia, Korea Selatan, bisa menjadi contoh buat Indonesia. PSSI pun punya harapan yang sama untuk segera memutar kompetisi Shopee Liga 1 2020 lagi.

“Beberapa negara Asia sedang bersiap menggelar kompetisinya lagi. Semoga Indonesia juga bisa secepatnya. Keputusannya ada di rapat Exco (Komite Eksekutif) PSSI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PSSI, Yunus Nusi, kepada wartawan.

Rapat Exco PSSI rencananya akan digelar pada, Selasa (12/5/2020). Itu merupakan penjadwalan ulang karena seharusnya sudah digelar pekan lalu.

“Ketua umum dan Plt Sekjen mengikuti teleconference dengan FIFA. Jadi rapat (Exco) digeser ke Selasa (12/5), malam,” kata anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh.

Selain K-League, beberapa Liga di Asia lainnya juga sudah menetapkan jadwal lanjutan. Jepang, Vietnam, dan Thailand juga berencana menyusul Korea Selatan.

Belum Waktunya Diterapkan Pelonggaran PSBB di Indonesia, Ini Penjelasan IDI

BOGORDAILY – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai keputusan pemerintah terkait pelonggaran PSBB hingga memperbolehkan warga usia 45 tahun beraktivitas belum waktunya diterapkan. IDI menilai kasus Corona di Indonesia belum seluruhnya terlihat.

“Jadi kan semua negara suatu saat akan melonggarkan PSBB atau lockdown, cuma kapan, yang paling baik sebetulnya peaknya puncak pandemi ini telah terlewati,” kata Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan COVID-19 IDI Zubairi Djoerban, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Zubairi menyebut puncak pandemi terlewati ketika jumlah terinfeksi baru semakin menyusut dan jumlah meninggal turun drastis. Namun di Indonesia, jumlah tersebut belum terlihat.

“Indonesia masalahnya berhadapan dengan penyakit yang baru kelihatan seperti gunung es yang di bawah masih banyak yang belum kelihatan, yang terlihat baru sebagian kecil yang sebetulnya sudah punya banyak kita,” ucapnya.

Lebih jauh, Zubairi menyinggung PSBB belum optimal dilaksanakan di Indonesia. Jika ingin PSBB dibuka, maka menurutnya harus ada kedisiplinan diri dari masyarakat membatasi diri sendiri.

“Iya belum waktunya, contoh PSBB kemarin belum optimal, kurang disiplin, artinya menurut saya kalau mau dilanjut mulai pelan-pelan buka harus disiplinkan masyarakat dengan peraturan tegas dan diawasi,” ujar Zubairi.

Kemudian Zubairi juga menanggapi terkait beberapa wacana pelonggaran PSBB yang akhir-akhir ini keluar. Menurutnya wacana tersebut tidak terlepas dari faktor ekonomi yang hendak dikejar oleh pemerintah.

“Presiden sampaikan PSBB harus ketat dan efektif, jadi bagaimana ketat dan efektif dengan masalah tadi mengenai transportasi Menhub ada pikiran ekonomi dihidupkan kembali, dan sekarang warga di bawah 45 tahun diberi kesempatan kerja lagi, itu memang tidak mudah namun tidak boleh buru buru, dari sisi medis sebetulnya belum waktunya,” ungkapnya.

Jokowi Langsung Serahkan Bantuan kepada KPM Terdampak Covid-19 di Bogor

BOGOR DAILY – Presiden RI Joko Widodo menyerahkan langsung bantuan sosial (Bansos), kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) yang disalurkan melalui PT Pos di Kota Bogor.

Dari bantuan itu nantinya, masing-masing kepala keluarga (KK) akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Presiden Jokowi mengatakan, proses pemberian bantuan tunai berjalan dengan baik. Pasalnya, warga tertib dan menjalankan protokol kesehatan.

“Pagi hari ini saya ingin memastikan, mengecek pembagian bantuan sosial tunai pada masyarakat.  Saya lihat tadi berjalan dengan baik, antrean bagus dengan jaga jarak yang baik, semua pakai masker. Sebelum uang diberi pun juga tangan dibersihkan dengan hand sanitizer,” katanya kepada wartawan.

Pada kesempatan itu juga, Jokowi menyebutkan, bantuan sosial dari pemerintah sangat beragam. Selain bantuan tunai ada juga Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, BLT dana desa, hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Jadi, kita harap bisa menjangkau 55 persen dari total penduduk kita. Baik itu yang kurang mampu maupun yang terkena dampak Covid-19,” tuturnya.

Ia berharap, penyaluran bansos ini bisa menguatkan, memperkuat daya beli masyarakat, hingga nanti konsumsi domestik menjadi normal kembali.

“Itu yang kita harap,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial RI, Juliari Batubara, menjelaskan, penyerahan BLT akan berlangsung secara bertahap sebanyak dua kali hingga sebelum Idul Fitri.

“Kami harap sebelum Idul Fitri masyarakat atau sebagian besar penerima bansos sudah terima dua kali bansos. Setelah Idul Fitri tinggal sekali lagi,” katanya.

Mensos juga menyebutkan, penyerahan bansos tunai dan pangan ini bisa berbeda tingkat kesulitannya di masing-masing daerah. Untuk wilayah Bogor yang hari ini disalurkan fasilitasnya sudah lebih memadai.

“Kota bogor lebih mudah fasilitasnya, lebih mudah. Tapi daerah lain yang medannya lebih berat mungkin baru satu tahap,” jelasnya.

Sementara, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyebutkan, di Kota Bogor saat ini ada 159.162 KK yang terdata menerima bantuan baik DTKS maupun Non DTKS. Untuk total khusus Non DTKS sejumlah 23.000 KK, sisanya dibantu dari pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat.

“Saat ini warga bisa mengakses di aplikasi Salur (Sistem Aduan Layanan Bantuan untuk Rakyat) salur.kotabogor.go.id untuk mengecek apakah termasuk datanya atau tidak sebagai penerima bansos. Melalui NIK disitu akan terlihat. Warga bisa tahu juga progres serapan dari semua skema bantuan persentasenya,” singkatnya. (Andi).

Bagi Saul Laga di Kandang Liverpool Bukan yang Tersulit

BOGORDAILY – Atletico Madrid menjadi tim pertama yang mengalahkan Liverpool di Anfield pada musim ini. Laga itu bukan yang tersulit bagi gelandang Atletico Saul Niguez.

Los Rojiblancos menundukkan Liverpool 3-2 di leg II babak 16 besar Liga Champions, Maret silam. Di pertandingan itu, Atletico tertinggal dua gol lebih dahulu sebelum menuntaskan comebacknya dengan memberondong Liverpool dengan tiga gol balasan di babak perpanjangan waktu untuk lolos dengan agregat 4-2.

Tidak hanya maju ke babak berikutnya, Atletico turut menghentikan superioritas Liverpool di kandangnya sendiri di Liga Champions. Terakhir kali The Reds tumbang di Anfield adalah saat menyerah 0-3 di tangan Real Madrid pada Oktober 2014.

Meski begitu, Saul mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami pertandingan yang lebih berat daripada lawatan ke Merseyside itu. Adalah pertandingan di markas Bayern Munich pada semifinal leg kedua Liga Champions, yang dimenangi tim tuan rumah 2-1, pada Mei 2016. Tapi Atletico menyingkirkan Bayern dengan agregat 2-2, hasil keunggulan produktivitas gol tandang.

“Anfield memang pertandingan yang sangat sulit, itu adalah sesuatu yang kami sudah tahu,” Saul mengatakan kepada situs resmi Atletico. “Itu bukan pertandingan di mana aku paling menderita di lapangan, di mana aku mengatakan: ‘Seberapa buruk kami?’

“Di Munich, aku menjalani waktu yang sangat sulit. Aku sempat berkata kepada diriku sendiri: ‘Kami tidak akan keluar dari sini hidup-hidup’.

“Di Anfield, aku punya keyakinan pada tim, kami punya banyak peluang. Jan Oblak sedang sangat, sangat bagus… Kami memang tidak punya banyak peluang di awal tapi sekalinya mereka mencetak gol pertama, kami tahu mereka akan menyerang kami dan kami punya celah untuk melukai mereka,” ungkap Saul.

Jokowi Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres 64/2020, Ini Rinciannya

BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 Rabu, (13/5/2020):

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:

Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500

“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya,” demikian bunyi pasal 34 ayat 9.

Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Belasan Rumah di Leuwisadeng Digerus Longsor

BOGOR DAILY – Setelah Kecamatan Sukajaya diterjang banjir dan longsor kembali, kali ini Kecamatan Leuwisadeng, yang terletak di Kabupaten Bogor wilayah Barat itu diterjang longsor.

Informasi yang didapat Bogordaily.net, longsor terjadi pada pukul 01:00 WIB Rabu (13/5/2020), setelah hujan mengguyur wilayah Kampung Saluduk, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng.

Salah seorang warga Leuwisadeng, Tatang (26) mengatakan, longsor menimbun belasan rumah di Leuwisadeng, dan banyak korban yang luka-luka.

“Infonya ada satu warga tertimbun,” singkatnya.

Dalam video yang diterima pun, nampak salah seorang yang merekam kejadian itu mengatakan, ada satu korban yang tertimbun.

“Korban masih hilang, atas nama Samsu, sebanyak 18 rumah habis,” singkatnya.

Sementara, pihak dari Kecamatan Leuwisadeng, maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, belum memberikan keterangan resmi ketika dihubungi melalui telpon seluler. (Andi).

Bejat! Bayi Lima Bulan Dibuang Ke Selokan di Cigudeg

BOGOR DAILY – Bejat mungkin kalimat itu tepat ditujukan kepada ibu yang membuang bayinya ke selokan, di Kampung Bunar, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Penemuan jani bayi di sebuah selokan itu diperkirakan berumur lima bulan, ditemukan mengambang oleh seorang warga, dalam posisi terlentang dan telah membusuk, bercampur dengan sampah.

Ketika dihubungi, Kapolsek Cigudeg, AKP Zulkarnaedi, membenarkan, bahwa ada penemuan bayi yang sudah membusuk di selokan Desa Bunar.

Menurutnya, setelah mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Cigudeg lalu datang dengan melakukan pembersihan dan menguburkan janin tersebut.

“Anggota langsung membawa ke puskesmas Cigudeg untuk dilakukan pembersihan dan dikuburkan,” katanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kasus penemuan janin bayi itu ada dugaan karena digugurkan, lalu dibuang akibat hubungan diluar pernikahan.

“Dugaan sementara dari hubungan gelap dan pelaku dengan sengaja membuang yang sebelumnya digugurkan terlebih dahulu,” tukasnya. (Andi).