Friday, 10 April 2026
Home Blog Page 8252

Pemakaman Ayah Nikita Willy Mengikuti Standar Pencegahan COVID-19

BOGORDAILY – Ayah Nikita Willy meninggal dunia pagi tadi sekitar pukul 5.19 WIB karena serangan jantung. Hari ini, jenazah juga akan langsung dimakamkan.

Ayah kandung Nikita Willy, Hendry Willy Syam meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Mampang. Ibunda Nikita, Yora Febrine mengatakan mantan suaminya itu sudah dua hari dirawat.

“Sudah dua hari masuk rumah sakit. Hasil COVIDnya negatif. Tapi, karena sekarang musim Corona, katanya akan menggunakan standar COVID pemakamannya. Ya kita ikutin aja,” kata Yora dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2020).

“Iya, sekarang harus begitu katanya. Kami keluarga mengikuti aja,” sambungnya.

Saat ini Nikita Willy dan keluarga masih menunggu jenazah di rumah sakit. Untuk pemakamannya, keluarga berencana memakamkan Hendry di TPU Pondok Ranggon.

“Rencana di Pondok Ranggon. Belum tahu, kami di rumah sakit lagi nunggu dari dinas kesehatan,” jelas Yora.

Sekadar informasi, ibunda Nikita Willy dan Hendry sudah bercerai sejak tahun 2011. Setelah Yora dan Hendry bercerai, Nikita Willy dan adiknya, Winona tinggal bersama sang bunda.

Pilkada 2020 akan Diundur Kembali Jika Corona Belum Selesai di Desember

BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Penundaan ini karena Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut dikatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan ditunda hingga Desember. Apabila hingga Desember 2020 wabah corona belum berakhir, maka pemungutan suara dapat diundur.

Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam perppu yang diteken Jokowi pada 4 Mei itu, dijelaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada September ditunda dan akan dilaksanakan Desember.

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir,” bunyi Pasal 201A dikutip dari draf perppu, Rabu (6/5).

Penundaan Pilkada Serentak ini diputuskan agar pemungutan suara dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan setelah bencana non alam berakhir atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,” bunyi Pasal 122A ayat 3.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya digelar pada 23 September ditunda hingga 9 Desember 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan tiga opsi pelaksanaan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021 dalam rapat virtual dengan DPR yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian.

Dari ketiga opsi tersebut, Mendagri Tito Karnavian optimis sehingga mengusulkan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. DPR pun menyetujui usulan pemerintah tersebut.

Namun, DPR dan pemerintah tidak menutup membahas opsi lain jika pada perjalanannya perkembangan penanganan virus Corona belum berakhir pada Mei 2020.

Kecewa Melihat Prank Ferdian Paleka, Baim Wong: Memang Harus Ditindak

BOGORDAILY – Baim Wong dikenal sebagai salah satu raja prank di YouTube. Konten Baim kerap menampilkan aksinya berpura-pura menjadi sosok yang tak dikenali.

Baru-baru ini, Baim menanggapi aksi prank yang dilakukan Ferdian Paleka. YouTuber asal Bandung yang membagi-bagikan makanan sampah dalam kemasan sembako itu membuat Baim kecewa.

Setelah melihat video Ferdian dan beberapa temannya, Baim terheran-heran.

“Kok bisa ya? Kasihan lo itu yang dapat makanan sampah betulan,” ungkapnya seperti dilihat di channel YouTube Baim Wong.

Baim tak habis pikir Ferdian Paleka bisa beraksi seperti itu dan tampak terlihat bahagia. Menanggapi lebih lanjut, bapak satu anak ini pun mendukung upaya kepolisian untuk mengamankan Ferdian dan kawan-kawan.

“Emang harus ditindak sih. Supaya orang ada jeranya dan tidak melakukan lagi,” kata Baim.

Baim menyebut konten prank Ferdian Paleka dinilai tak hanya tak terpuji. Ia menyebut aksi tersebut memenuhi unsur diskriminasi hingga pelecehan.

Jumat Pekan Ini PSSI Gelar Rapat Exco Bahas Nasib Kompetisi

BOGORDAILY – Nasib Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 akan segera ditentukan. Rencananya, Komite Eksekutif (Exco) PSSI akan menggelar rapat pada Jumat (8/5/2020).

Rapat itu mengagendakan pembahasan nasib liga sekaligus menjadi tindak lanjut PSSI setelah klub-klub Liga 1 dan Liga 2 menyampaikan aspirasinya. Diklaim PT Liga Indonesia Baru (LIB), mayoritas klub menginginkan kompetisi dihentikan.

Sebelumnya, PT LIB menggelar korespondensi dengan klub terkait nasib kompetisi pada akhir April lalu. Namun PT LIB tak punya wewenang mengambil keputusan melainkan PSSI.

Aspirasi klub kemudian disampaikan PT LIB kepada PSSI. Suara klub diharapkan bisa memberi gambaran tentang keinginan para peserta kompetisi.

“Jumat nanti kami akan menggelar rapat dengan Exco, rapat virtual soal nasib kompetisi,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, kepada detikSport, Selasa (5/5/2020).

“Dalam rapat Exco nanti kami akan menimbang-nimbang lagi. Kami akan melihat apakah Liga 1 dan Liga 2 ada kesulitan, apakah ada masalah finansial, dan sebagainya,” ujarnya menambahkan.

“Ini kan kompleks masalahnya, misalnya soal kontrak pemain, pelatih. Itu harus dikaji dengan betul-betul,” katanya lagi.

Dilanjutkan Mochamad Iriawan, PSSI tak bisa langsung mengambil keputusan setelah disampaikannya aspirasi para klub. Sejauh ini PSSI masih melihat situasi perkembangan pandemi virus corona.

Liga 1 dan Liga 1 saat ini berstatus vakum sampai akhir Mei 2020. Itu sesuai dengan keputusan force majeure yang ditetapkan PSSI sebelumnya.

“Sejauh ini kami masih berpegang pada protokol kesehatan pemerintah dulu ya, kan masih ada deadline sampe tanggal 29 Mei,” tutur pria yang biasa disapa Iwan Bule.

“Kenapa kami menunggu? Kalau tiba-tiba pekan ini ada vaksin, kan selesai, mau apa kita sementara (liga) sudah dibatalkan,” ucapnya.

“Intinya kalau tanggal 29 selesai, (liga) juga jalan lagi sesuai dengan surat pemerintah. Sekarang ini menunggu pemerintah saja, karena yang tahu kapan pandemi ini berakhir kan pemerintah,” katanya mengakhiri.

BI Prediksi Inflasi Ramadan Tahun ini Lebih Rendah Dari Biasanya Karena Imbas Corona

BOGORDAILY – Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan inflasi di bulan April sebesar 0,08 persen (mtm), atau 2,67 persen (yoy). Bank Indonesia (BI) menilai faktor pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pembatasan mobilitas manusia berpengaruh terhadap rendahnya permintaan masyarakat akan barang dan jasa.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan hal tersebut juga yang mendasari inflasi pada Ramadan kali ini akan lebih rendah dari rata-rata historisnya.

“Kalau rata-rata historisnya bisa 0,6 sampai 0,9, ini akan jauh lebih rendah,” bebernya dalam media briefing, Rabu (6/5).

Menurutnya, jika permintaan akan barang dan jasa rendah, maka tekanan inflasinya juga akan lebih rendah. “Karena penanganan dari covid-19 itu mempengaruhi mobilitas manusia, mempengaruhi juga permintaan barang dan jasa,” kata Perry.

Oleh karenanya, lanjut Perry, ini juga mendasari perkirakan inflasi tahun ini akan rendah dan terkendali, dalam sasaran 3 persen ± 1 persen.

BI Sebut Stimulus Pemerintah Bantu Tahan Koreksi Pertumbuhan Triwulan II Lebih Dalam

stimulus pemerintah bantu tahan koreksi pertumbuhan triwulan ii lebih dalam

Bank Indonesia (BI) melaporkan pada triwulan I 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 2,97 persen (yoy). Melambat dibandingkan dengan capaian triwulan sebelumnya sebesar 4,97 persen (yoy).

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 2,97 persen (yoy) pada triwulan I 2020,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Rabu (6/5).

Onny menyebut pelemahan pertumbuhan ekonomi Indonesia disebabkan penyebaran Covid-19. Terutama pada penurunan permintaan domestik, di tengah kinerja positif sektor eksternal.

Dari sisi pengeluaran,konsumsi rumah tangga tercatat 2,84 persen (yoy). Jauh lebih rendah dibandingkan dengan kinerja pada triwulan IV 2019 sebesar 4,97 persen (yoy).

Investasi juga tumbuh melambat sebesar 1,7 persen (yoy). Terutama dipengaruhi oleh melambatnya investasi bangunan.

Respons stimulus pemerintah melalui konsumsi pemerintah yang tumbuh 3,74 persen (yoy) dapat menahan perlambatan permintaan domestik lebih dalam. Selain itu, ekspor neto berkontribusi positif dipengaruhi ekspor yang tumbuh 0,24 persen (yoy) dan impor yang mencatat kontraksi 2,19 persen (yoy).

Kylian Mbappe Mungkin Masih Membuka Jalan ke Real Madrid

BOGORDAILY – Berhembus kabar bahwa Kylian Mbappe siap memperpanjang kontrak di Paris Saint-Germain, walaupun sekaligus masih membuka jalan jika Real Madrid siap membeli.

Kontrak Mbappe dengan PSG saat ini masih tersisa dua tahun lagi. Tapi performa penyerang 21 tahun itu terus membuat dikaitkan dengan klub top lain, salah satunya Real Madrid.

PSG sendiri enggan kehilangan Mbappe dan dikabarkan siap menyodori kontrak baru dengan nominal gaji tinggi. Dengan kondisi finansial akibat pandemi virus Corona, Real Madrid juga diduga sulit mengajukan tawaran ‘wah’.

Kondisi itu tampaknya membuat Mbappe bakal bersedia menandatangani kontrak baru dengan PSG. Tapi, AS juga mengklaim bahwa ia pun masih memendam ambisi untuk bergabung dengan Real Madrid di masa depan.

Laporan itu pun menyatakan bahwa Mbappe bakal bersikeras untuk mencantumkan bahwa Real Madrid, atau klub top Eropa lain, bisa menebusnya jika memenuhi klausul pelepasan alias release clause, yang dispekulasikan berada di angka 200 juta paun.

Travel Gelap, Siasat Pemudik Menghindari Aturan Larangan Mudik Lebaran

BOGORDAILY – Pemberlakukan larangan mudik Lebaran guna membatasi ruang gerak dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak membuat masyarakat putus asa untuk mengunjungi kampung halaman. Hasrat bertemu keluarga serta sanak saudara membuat masyarakat memutar otak mencari celah agar sampai ke kampung halaman.

Pelbagai siasat dilakukan masyarakat untuk menuju kampung halaman. Ancaman penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta serta karantina 14 hari sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, tak lantas membuat masyarakat gentar pulang ke kampung halaman.

Salah satu cara dilakukan masyarakat untuk memuluskan tujuannya ke kampung halaman dengan menggunakan travel gelap atau tak mempunyai izin angkut penumpang. Menaiki mobil bak atau truk lalu ditutup dengan terpal pada bagian belakang mobil pun dilakukan pemudik melancarkan aksinya.

Bahkan ada cara lain lebih nekat dilakukan masyarakat untuk dapat bertemu dengan keluarganya di kampung halaman. Seperti pemudik yang bermodus menggunakan truk towing (truk angkut mobil) untuk pulang ke kampung halaman yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, tercatat sudah 28 ribu lebih pemudik yang diputar balik karena nekat mudik hingga Senin 4 Mei. Puluhan ribu pengendara yang diputar balik itu terindikasi kuat akan melakukan mudik saat pemeriksaan.

“28.093 kendaraan meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum,” tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).

Asep menyebut, total jumlah tersebut mencakup penanganan di seluruh Polda. Sementara untuk hari Selasa (5/5) ini, data yang tercatat di antaranya Polda Metro Jaya 1093 kendaraan, Polda Jawa Barat 395 kendaraan, Polda Jawa Timur 481 kendaraan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 22 kendaraan, Polda Banten 206 kendaraan, Polda Lampung 61 kendaraan, dan Polda Jawa Tengah 137 kendaraan.

“Mari kita patuhi dan taati kebijakan larangan mudik,” ujar dia.

Angkutan Plat Hitam

Fenomena angkutan plat hitam untuk menangkut penumpang antar kota antar provinsi sebetulnya sudah berlangsung lama ketika musim mudik Lebaran. Kendati dilarang untuk dikomersilkan membawa penumpang, namun angkutan plat hitam menjadi alternatif warga berpenghasilan pas-pasan untuk tetap eksis di perantauan.

“Bagi sebagian masyarakat kebutuhan menggunakan angkutan plat hitam dirasa efektif ketimbang angkutan umum resmi,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno.

Dia mengatakan, persoalan ini sebaiknya tak diserahkan ke kepolisian melainkan kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebab menurut dia, pemerintah harus memikirkan jalan keluar bagi warga perantau yang sudah tak memiliki penghasilan akibat pandemi Covid-19.

Sementara di antara mereka tak mendapat bantuan sosial lantaran tak memiliki kartu identitas tetap di ibu kota atau daerah penyangga. Di satu sisi persediaan keuangan semakin menipis apabila bertahan.

Menurut dia, persialan ini harus dibahas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah di Jabodetabek serta daerah asal para perantau. Djoko mengatakan pemerintah juga harus memberikan jalan keluar agar para pemudik ini tetap bisa bertahan di perantauan dan bukan hanya memberlakukan larangan mudik.

“Tidak hanya melarang untuk mudik, akan tetapi harus memberikan jalan keluar agar mereka tetap betah berada di perantauan dengan jaminan hidup hingga mereda pandemi Covid-19,” tandasnya.

Penyelenggara Pemilu Diantara PERPU No 2 Tahun 2020 dan Pandemi Covid-19

 

Oleh :

Ketua KPUD Kabupaten Bogor

Ummi Wahyuni.

BOGOR DAILY – Pilkada serentak tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan akan terselenggara bulan September tahun 2020, telah resmi dilakukan penundaan oleh Pemerintah. Ditandai dengan keluarnya PERPU No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020.

Dampak penundaan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 meliputi empat tahapan, yang akan mengalami pengunduran pelaksanaan. Keempat tahapan ini meliputi. Tahapan Pembentukan Badan Adhoc untuk pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Tahapan Pencalonan untuk jalur perseorangan pada proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

PERPU No 2 Tahun 2020
Pemerintah melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada atas indikator penetapan Bencana Nasional, yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keppres No 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Nasional Covid-19 sebagai bencana non alam.

Dalam PERPU No 2 tahun 2020 terdapat 3 hal yang menjadi dasar pelaksanaan Penundaan Pilkada tahun 2020. Pertama, Pasal 120 ayat 1 tentang kondisi penundaan secara bersamaan pada lebih dari satu daerah yang melaksanakan Pilkada dan pada ayat tersebut juga mengatur sebab penundaan baru yaitu bencana non alam.
Selanjutnya yang kedua, pada pasal 122 Ayat 1 dan 2 menindaklanjutkan kepada KPU, untuk membuat Peraturan tentang pelaksanaan secara teknis dan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan. Termasuk pada 4 tahapan yang tertunda tersebut.

Terakhir yang Ketiga yaitu pada pasal 201, membahas tentang waktu penundaan pemugutan suara yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September 2020 menjadi bulan Desember tahun 2020. Namun, pelaksanaan bulan Desember dapat ditetapkan dengan catatan status bencana nasional ini telah berakhir. Sehingga, apabila nanti di bulan Desember belum berakhir maka akan ditetapkan Kembali untuk perubahan waktunya.

Penyelenggara Pemilu dan Pandemi Covid-19
Berdasarkan Undang – Undang Penyelenggara Pemilu No 15 Tahun 2011 yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu meliputi 3 lembaga. Yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Menjadi sebuah tantangan dan beban tersendiri bagi penyelenggara Pemilu, yang harus melaksanakan tahapan Pilkada disaat Pandemi covid-19 seperti saat ini. Namun, apapun kondisinya bagi penyelenggara dituntut tetap harus bekerja sesuai dengan 12 azaz penyelenggara yang berorentasi pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU-nya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Perbawaslu-nya, akan membuat aturan secara teknis atas turunan PERPU tersebut. Dengan prioritas adalah keselamatan manusia yang harus menjadi perhatian dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkada.

Terdapat 3 yang berpotensi pada pelaksanaanya akan terjadinya interaksi secara fisik dan melibatkan banyak orang. Yaitu, Verifikasi Faktual dukungan calon perseorangan, pemutakhiran DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada proses Coklit (Pencocokan dan Penelitan), yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan Tahapan Kampanye yang berpotensi tatap muka serta melibatkan pertemuan banyak orang.

Kondisi seperti ini, selain sangat diperlukannya petunjuk teknis terkait tahapan tersebut diatas, namun yang tidak kalah penting juga yaitu menyiapkan SDM dari penyelenggara itu sendiri. Permasalahan Pandemi Covid-19 harus menjadi catatan penting bagi penguatan SDM Pilihan yang menjadi Penyelenggara. Diharapkan pada saat melakukan requitment badan adhoc baik KPU Maupun Bawaslu haruslah SDM yang memiliki stamina yang baik. Karena ukuran beban kerja dan tingkat kopleksitas permasalahan yang lebih tinggi, dari pada Pilkada serentak sebelumnya pada kondisi normal.

Perlindungan penyelenggara Pemilu dari sisi hukum juga sangatlah perlu diperhatikan, karena degan kondisi pelaksanaan Pilkada saat Pandemi Covid-19 sangatlah rentan dengan gugatan ataupun kesalahan. Baik administrasi, pidana, dan etik yang dilakukan oleh Penyelenggara.

Momentum Kesadaran Bersama
Dengan semua kompleksitas permasalahan yang ada, hal yang terpenting adalah penyadaran bersama, bahwa permasalahan Demokrasi di Indonesia khususnya pelaksanaan Pilkada serentak, dengan semua kendala dan tantangannya menjadi permasalahan dan tanggung jawab bersama, tidak hanya menjadi beban penyelenggara Pemilu sendiri.

Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas bersama, diatas segala kepentingan seseorang ataupun golongan tertentu. Pemerintah juga harus hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait juga dengan masa jabatan Kepala Daerah yang akan habis di tahun 2020. Opsi yang bisa dilakukan adalah melakukan perpanjangan SK atau menyiapkan Pejabat Pelaksana Tugas sementara untuk menjalankan tugas kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang akan muncul. Karena tidak adanya kepastian hukum yang melegitimasi status kepala daerah, dan bisa jadi membuat birokrasi mengalami kebingungan.

Memberikan informasi yang akurat akan hal yang terkait, dengan penundaan Pilkada tahun 2020 menjadi sangat penting juga bagi masyarakat, jangan sampai disaat beban masyarakat terkait dampak pandemi Covid-19 menjadi bertambah. Karena, adanya berita atau informasi yang tidak benar yang berkembang sehingga menjadi kebingungan baru bagi masyarakat.

Memberikan support dan dukungan bagi penyelenggara Pemilu juga menjadi tanggung jawab kita bersama, jika dalam dunia Kesehatan tim medis menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan dari sisi penyelamatan jiwa manusia yang terkena Covid-19, begitu pula penyelenggara Pemilu. Disaat penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 para penyelenggara Pemilu menjadi garda terdepan dan garda terakhir juga atas terselenggaranya Pilkada yang sesuai dengan harapan kita semua tanpa keluar dari aturan yang berlaku demi terwujudnya cita-cita Demokrasi bagi kita semua.(*/Andi).

Kader PMII Kawal Penyaluran Bansos Covid-19 di Bogor

BOGOR DAILY – Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor mengintruksikan agar , selurih kadernya mengawal penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Bumi Tegar Beriman.

Ketua PC PMII Kabupaten Bogor, Imam Shodiqul Wa’di mengaku telah meminta kadernya untuk mengawasi bansos Covid-19.

“Semua kader harus ikut mengawasi distribusi bansos.  Mulai dari desa nya masing-masing.  Jika ada tindak penyelewengan atau tidak tepat sasaran, segera dokumentasikan dan laporkan agar segera ditindak oleh pihak yang berwajib,”pesannya.

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat hingga daerah mengalokasikan anggarannya triliunan rupiah untuk masyarakat prasejahtera.

“Penyaluran bansos tersebut harus tepat sasaran, tidak untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Melainkan masyarakat yang membutuhkan dan diawasi karena rentan untuk dikorupsi,” tegasnya.

Imam sapaan akrabnya ini mengingatkan, kepada pihak yang terlibat dalam pendistribusian,  mulai dari ASN, Pejabat kecamatan, hingga desa, dan RT & RW agar tidak melakukan  penyelewengan anggaran.

“Tindak penyelewengan anggaran sangat rentan terjadi ditl tengah bencana covid-19. Seperti pengurangan jatah bansos ataupun samasekali tidak mendapatkannya, dengan membuat data fiktif,” ucapnya.

Maka dari itu, dirinya meminta agar Pemkab Bogor harus memiliki basis data yang terverifikasi, atau membentuk sistem anti korupsi yang melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan.

“Bahkan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang disinyalir mengimbau, agar tidak ada penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah pandemi covid-19, untuk mencuri uang negara. Pelaku korupsi saat terjadinya bencana seperti wabah korona dapat diancam dijatuhi pidana mati,” tuturnya.

Hal itupun tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu), menyiapkan dana tambahan sebesar Rp62,3 triliun, untuk penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp27 triliun.

“Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwasanya akan digelontorkan anggaran Rp10,8 Triliun untuk seluruh daerah Kabupaten/Kota yang terdampak Covid-19 dan PSBB,” tukasnya. (Andi).

Yanto Basna Mengejar Karier ke Jepang?

BOGORDAILY – Rudolof Yanto Basna mengaku sempat ada peluang menjajal kompetisi di Jepang. Dia mendapatkannya ketika bermain di Liga 2 Thailand.

Yanto Basna saat ini memperkuat PT Prachuap FC yang bertarung di Liga 1 Thailand. Itu menjadi tim ketiga Yanto Basna selama di Thailand, setelah sebelumnya membela Sukhothai dan Khon Kaen (Liga 2).

Thailand bukan negara yang bakal menjadi pemberhentian Yanto Basna dalam berkarier sepakbola. Dia berambisi untuk keluar dari Asia Tenggara, yakni dengan mengincar Jepang atau negara Timur Tengah.

Saat memperkuat Khon Kaen, Yanto Basna, mengaku punya kesempatan untuk berkarier di Jepang. Kala itu ada seseorang yang mendatanginya untuk melihat bakat olah bola.

“Dulu ada orang dari Jepang temui saya waktu masih main di Liga 2. Dia kasih kartu nama, suruh saya main ke Liga 1 (Thailand) dulu. Dia pantau-pantau selama saya di Liga 1,” kata Yanto Basna dalam bincang-bincangnya di Live Instagram.

Yanto Basna saat ini belum berambisi untuk menembus Eropa. Dia menilai hal itu masih jauh karena ada step Asia yang harus dilaluinya.

“Kalau bicara Eropa, harus step by step. Tidak bisa langsung kecuali mukjizat Tuhan kita bisa main di Barcelona. Jadi pintunya Asia Tenggara dulu, Asia, dan terus Eropa. Sekolah saja kita ada tingkatan-tingkatannya,” Yanto Basan menegaskan.