Monday, 13 April 2026
Home Blog Page 8520

Ini Paparan Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor tentang KTR

0

BOGORDAILY – Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta, menyampaikan paparannya tentang Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ballroom Hotel Manhattan, Kamis (30/1/20) dalam kegiatan Lesson Learn Implementasi KTR di Kota Bogor.

Mewakili Wali Kota Bogor yang tidak bisa hadir dalam pertemuan tersebut, karena disaat yang sama walikota tengah melakukan patroli keliling bersama Kapolres, Dandim, Dandenpom, Kasatpol PP dan beberapa OPD Kota Bogor lainnya untuk mengawasi langsung aksi tawuran pelajar.

Alumni Universitas Pertahanan dan profesi Jaksa yang melekat dengan gaya khas alumni Universitas Pertahanan memaparkan keberhasilan Kota Bogor dalam menerapkan KTR.

“Kami awali implementasi Perda KTR dari diri kita sendiri sebagai masyarakat, dan sebagai pegawai ASN juga memberikan contoh disiplin tanpa merokok,” kata Alma.

Disampaikan Alma, Wali Kota Bogor berkomitmen mengajak semua masyarakat Kota Bogor, tidak memberi kelonggaran terhadap sponsor rokok dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bogor. Selain itu Pemkot Bogor melarang pemasangan reklame rokok diseluruh wilayah. Laporan dari Bapenda Kota Bogor terhadap pelarangan reklame papan rokok tidak mengurangi PAD Kota Bogor. Justru, lanjut Alma terjadi peningkatan PAD setiap tahun. Ia mencontohkan ada 2014 PAD masih 400 Miliar, pada 2019 menjadi 1 trilyun.

“Dari 400 miliar sejak tahun 2014 selanjutnya bertahap naik pada tahun 2019 PAD Kota Bogor meningkat hingga menjadi 1 Triliun.” Ujar Alma.

Lebih lanjut Alma menjelakan keberhasilan penerapan KTR di Kota Bogor karena Pimpinan Kota Bogor khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat menjadi tauladan, dengan tidak merokok. Disampaikan Alma, jika ada PNS ketahuan merokok di 7 tempat yang dilarang di Kota Bogor, sebagaimana ketentuan Pasal 7 dalam perda No. 10 Tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 12 tahun 2009 tentang KTR akan mendapat sanksi.

“Keberhasilan pelaksanaan Perda KTR bukan hanya dari ASN atau Pimpinan Kota Bogor yang memberikan kebijakan, tetapi diikuti oleh masyarakat, dan saat ini 82 persen masyarakat Kota Bogor sangat perduli dengan Kesehatan dengan melaporkan jika ada yang melanggar perda KTR” kata Alma.

Dengan perubahan Perda KTR Nomor 12/2009 sebelumnya menjadi Perda Nomor 10/2018 merupakan penyempurnaan kawasan larangan merokok di muka umum, bukan melarang secara total masyarakat merokok dan melarang usaha perdagangan rokok atau merokok, akan tetapi ditertibkan pada tempat tertentu di muka umum, tempat kerja, mall, tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat berkumpul anak-anak, angkutan umum, fasilitas olahraga dan kesehatan serta tempat yang ditentukan lainnya” tegas Alma.

Kegiatan Pertemuan Advokasi Lintas Kementerian dan Lembaga Tentang KTR digagas oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, yang hadir diantaranya dari Kemendagri, Kemen PPA, KAI, Mabes TNI, Kemenag, Bappenas, kemendikbudti dan beberapa perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Lembaga Non Pemerintah (li syafri/bdn)

Pelajar Kota Bogor Tertangkap Basah Bawa Narkoba

0

BOGORDAILY – Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor melakukan razia gabungan di titik-titik yang diindikasi awal mula terjadinya tawuran pelajar di kawasan Kota Huja tersebut.

Ada hal menarik saat razia gabungan ini, salah seorang pelajar kedapatan membawa narkoba. Tetapi belum bisa diketahui narkoba jenis apa yang dibawa oleh pelajar tersebut.

“Ada beberapa anak tertangkap saat nongkrong menggunakan obat-obatan dan kita amankan. Nanti oleh Kapolres dan jajaran yang akan menelusurinya,” kata Walikota Bogor Bima Arya kepada Bogordaily.net, Kamis (30/1/2020).

Bima mengaku merasa kecolongan, dengan adanya pelajar yang menggunakan barang haram tersebut. Karena hal itu merupakan sebuah tanggung jawab jajarannya di Dinas Pendidikan Kota Bogor.

“Itu juga di tempat nongkrong anak tawuran ada juga botol miras kita amankan juga. Ini harus rutin terus menerus kita lakukan pengamanan, pilihannya cuma dua dibina atau di penjara. Jadi, kalau bisa kembali ke jalan yang benar, kalau gak mau jalan yang benar kita penjarakan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolreta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, mengatakan, belum bisa mendeteksi apakah jenis narkoba yang dibawa oleh salah seorang pelajar itu.

“Kita belum tahu, dari keterangan ini kan itu kita akan bawa ke kantor, itu kita serahkan ke bagian narkoba. Kita cek urine. Barang bukti tadi jenis obat belum diketahui, kita harus cek dulu ini masuk kategori apa kita cek di leb,” jelasnya. (Andi)

Pengembang Bumi Kartika Dramaga Siap Penuhi Tuntutan Warga

Bogordaily – Guna memenuhi aspirasi warga Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga yang menyampaikan aksi damai 150 orang perwakilan di Kantor Desa, akibat dampak nanjir dan jembatan penghubung. Manajeman PT. Adikara Citra Mandiri. Pengembang Bumi Kartika Dramaga bereaksi cepat merespon tuntutan warga tersebut.

Bertempat di kantor pemasaran, pihak pengembang mengundang kepala Desa, RT/RW dan tokoh masyakarat untuk mencari solusinya.

Hadi Sultoni Direktur PT. Adikara Citra Mandiri mengatakan, sangat menghargai aspirasi warga, karena hal tersebut, dilakukan untuk kebaikan bersama. Terutama untuk terus menjaga harmonisasi dengan lingkungan.

“Kami langsung membuat surat kesepakatan untuk 3 poin tuntutan warga,” jelas Hadi, ketika ditemui seusai menggelar pertemuan bersama Muspika Dramaga.

Adapun, ketiga tuntutan terhadap Pengembang Bumi Kartika adalah, pembuatan talud . Normalisasi sungai sedalam 50 cm dan pelebaran jalan, untuk tanah warga yang berdampingan dengan perumahan dan membangun kembali jembatan.

“Secepatnya kami akan ajukan dan laksanakan kesepakatan bersama warga tersebut,” kata Hadi, kepada Bogordaily.net.

Sementara itu, Ukon, kepala Desa Sinarsari mengatakan, akan terus melakukan komunikasi dan sosialiasi kepada warga dan RT/RW terkait hasil kesepakatan tersebut. Hal ini penting agar pelaksanaan segera terealisasi.

“Perlu sinergi semua elemen masyarakat agar persoalan segera teratasi, ” tegas Ukon, sesuai mengikuti pertemuan.

Hal senada dikatakan Acim, perwakilan RT 05, Desa Sinarsari mengaku senang dengan dengan cepat tanggapnya pihak developer menyikapi tuntutan warga.

“Kami ingin seceapat nya persoalan banjir dan pembangun talud dilaksanakan,,” pungkasnya. (Gib)

Ayu Azhari Jualan Kopi, Adik dan Anak Dipenjara

0

BOGORDAILY – Meski anak dan adiknya tengah bermasalah dengan hukum, ternyata tak menyurutkan tekad Ayu Azhariuntuk membuka usaha bisnis kopinya.

Ayu pun berujar, sebenarnya bisnis ini dijalankan oleh dirinya dan Ibra Azhari. Namun ternyata, Ibra kembali harus berurusan dengan polisi lantaran narkoba.

“Waktu itu mau buat sama Ibra. Karena Ibra ditahan akhirnya saya buat sendiri,” kata Ayu di perilisan Khadijah Coffee for Wisdom by Ayu Azhari, Kemang Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Walaupun anak dan adiknya bermasalah dengan hukum, Ayu tetap yakin rezeki padanya tidaklah akan terhenti. Ia juga tak lantas ditinggalkan teman-temannya atas kasus kedua orang yang disayanginya itu.

“Sekarang bagaimana kita menyikapi itu dengan cerdas, kan sekarang zaman digital semua bisa. Jadi bisa counter, bisa memunculkan diri, usaha dan be kreatif untuk masalah yang dihadapi,” imbuhnya.

“Tapi kadang menurut saya masalah adalah pintu rezeki buat saya. Karena ada masalah, saya banyak dihubungi teman lama yang sudah melupakan saya,” pungkasnya.

Adik Ayu Azhari, Ibra Azhari memang tengah bermasalah dengan hukum. Ibra ditahan untuk kesekian kalinya dengan masalah narkoba. Sedangkan anak Ayu Azhari, Axel, ditahan lantaran kasus penjualan senjata ilegal.

DPD PSI Bogor Kecam Pengrusakan Tumaluntung

BOGORDAILY – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bogor mengecam aksi pengrusakan mushalla di Tumaluntung.

Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, aksi itu bermula, pada ada pukul 17.48 Wita, kurang lebih 50 orang mengatasnamakan ormas Waraney, dari desa Tumaluntung yang di pimpin Novita Malonda melakukan, pengrusakan Musolah AlHidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Aksi itu karena jamaah tabliq dari Makasar yang datang beribadah di mushalla itu tidak sesuai dengan surat ijin yang disampaikan, yang mana jumlah jamah tabliq yang disampaikan berjumlah 10 orang, akan tetapi buktinya melebihi atau berjumlah sekitar 20 orang.

Perbuatan tersebut adalah perbuatan kriminal murni, yang menghalangi warga negara untuk menjalankan hak konstitusinya dalam menjalankan kebebasan untuk beribadah, sesuai dengan agama dan keyakinannya, yang mendapat jaminan untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, sebagaimana termaktub di dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yaitu.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”, sehingga para perusak tersebut harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka DPD PSI kota Bogor dengan ini menyatakan sikap:
1. Mengecam keras perbuatan pengrusakan Musolah Al – Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung, Kec. Kauditan, yang eikualifisiar sebagai perbuatan kriminal yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam pasal 170 KUHP;

2.Mendesak Pemerintah untuk mengambil perannya dengan melakukan tindakan hukum atas perbutan pengrusakan tersebut katrena tindakan keiminal tersebut tidak boleh ditoleril karena model pendekatan mayoritas adalah model yang buruk sehingga secara konstitusional pemerintah harus mengambil tindakan untuk meindungi hak hak konstitusional minoritas

3. Mendesak Kepolisian untuk melakukan proses hukum atas tindakan pengrusakan tersebut, dan tidak boleh memihak keada mayoritas.

4. Pola pendekatan mayoritas yang sewenang-wenang keada kelompok minoritas harus dihapuskan, karena bila dibiarkan perbuatan mayoritas yang melakukan prosekusi terhadap minoritas, maka akan tersebar di seluruh indonesia. Sehingga kepolisian, TNI, dan Pemerintah daerah harus memberikan perindungan hukum dan jaminan keamanan bagi minoritas untuk menjalankan keyakinan dan agamanya;

5. Perbedaan pendapat terkait hak atas keyakinan dan beragama di tingkat masyarakat wajib diselesaikan dengan cara dialogis dalam kedudukan yang setara yang difasilitasi oleh pemerintah

“Demikian sikap kami dalam kasus tersebut, mari kita kawal bersama,” ujarnya. (*/bdn)

Corona Bikin Christian Sugiono Ragu Pergi ke Bangkok

0

BOGORDAILY – Di tengah wabah Corona yang tengah menyebar, Christian Sugiono mesti bertolak ke luar negeri. Ayah dua anak itu harus terbang ke Bangkok dalam waktu dekat.

Hal ini pun membuat Titi Kamal khawatir. Namun kepergian Tian dikatakan Titi tak bisa ditunda karena sudah ada kontrak pekerjaan.

“Sempat khawatir juga aku baru baca, beritanya ternyata ada 14 korban dan 5 yang sembuh di Bangkok, ya maksudnya bismillah deh karena sudah ada kontrak juga tapi nggak tau lah ini ya. Belum tahulah,” ungkap Titi.

Wabah Corona juga menjadi perhatian Titi. Ia pun khawatir terhadap kesehatan dua anaknya.

Melakukan pencegahan, Titi pun memberikan suplemen vitamin untuk dua putranya.

“Stay safe aja sih. Karena kan kita punya anak kecil. Anak-anak kalau masker nggak dikasih paling cuma vitamin saja, apa saja sih kayak imboost, apapun yang berhubungan dengan daya tahan tubuh,” pungkasnya.

Kemenag Tangsel dan Sinar Mas Land BSD Gelar Workshop GSM

0

Bogordaily – Permasalahan pendidikan di Indonesia adalah terus terjebak dalam sistem pembelajaran yang hanya mementingkan kuantitas dan angka-angka belaka, sehingga melupakan esensi pendidikan yang sesungguhnya yaitu bagaimana mempersiapkan generasi yang memiliki ketangguhan, di mana perubahan sangat cepat dan tidak terprediksi.
Kunci kesuksesan pendidikan lebih ditentukan oleh guru. Ada tiga kategori guru, yaitu guru pendidik, guru pengajar, dan guru pencari nafkah. Harapannya para guru sadar bahwa ia adalah guru pendidik yang menentukan wajah Indonesia di masa depan. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kemenag Tangsel dalam sambutannya pada acara Workshop Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM), Rabu (22/1/20) yang dilaksanakan di aula Blandongan Pemkot Tangsel.

Acara pembukaan dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Direktur BSD Syukur Lawigena, Muhammad Nur Rizal dan Novi Chandra, Kasi Penmad Kemenag Tangsel, Suhardi, para pengawas, serta Kepala dan guru madrasah. Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan tujuan diadakannnya workshop tersebut adalah terciptanya proses pembelajaran yang menyenangkan, sehingga terwujud produktivitas pembelajaran yang dapat mengembangkan kreativitas dan bakat siswa.

“Tujuan Workshop GSM ini juga untuk mendiseminasikan konsep GSM serta memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembelajaran di sekolah terkait dengan konsep GSM sebagai salah satu upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas,” terangnya.

Menurutnya sangat penting merubah pola pikir untuk memajukan pendidikan zaman now.

“Sekarang semua orang sudah bisa mengakses informasi secara mudah dan interaktif, sehingga siapa saja yang tidak mau berubah, dia akan punah,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penmad, Suhardi mengatakan sekolah harus merubah fungsi dari institusi yang hanya mentransfer pengetahuan menjadi rumah kedua yang menciptakan ekosistem baru untuk penumbuhan karakter dan kompetensi yang dibutuhkan.

“Inovasi pendidikan yang ditawarkan oleh GSM yang pertama adalah sistem pengembangan profesionalitas guru lebih inovatif. Sedangkan yang kedua adalah pengelolaan sekolah yang efektif dan dirasa nyaman dan menyenangkan”, jelasnya.

Tujuan kedua sistem tersebut adalah melatih guru agar dapat mendidik siswanya memiliki keterampilan berpikir, bukan apa materi yang dipikirkan.

“Sehingga orientasi belajarnya tidak hanya untuk meraih nilai akademik hafalan tinggi, namun berubah untuk mengembangkan siswa yang cerdas, beretos kerja tinggi, bermoral, dan peduli lingkungan sosialnya,” katanya.

Worksop GSM ini diselenggarakan oleh Kemenag Tangsel bekerja sama dengan PT. Sinar Mas Land BSD. Kerjasama tersebut telah berjalan sejak tahun 2019 lalu. Workshop kali ini diikuti oleh 150 peserta dari unsur guru madrasah, Kepala MI dan MTs yang digelar selama empat hari pada tanggal 21-24 Januari 2020. Lewat workshop ini diharapkan para guru semakin memahami konsep GSM, bahwa mengajar tidak hanya soal ilmu pengetahuan tetapi juga harus mengajar dengan hati. (bdn)

Soal Kematian Lina, Rizky Febian Melaporkan dengan Dugaan Pembunuhan Berencana

0

BOGORDAILY – Lebam di tubuh Lina Jubaedah, mantan istri pelawak Sule membuat Rizky Febian melapor ke polisi. Rizky membuat laporan dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri. Dia menyatakan pelantun ‘Kesempurnaan Cinta’ itu membuat laporan dengan dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya,” ucap Galih saat dihubungi detikcom, Rabu (29/1/2020).

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”

Sementara Pasal 340 KUHP berbunyi :

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Meski melaporkan dengan pasal pembunuhan, Rizky memang tak menulis siapa terlapornya.

“Tapi dalam laporan itu tidak menyebutkan siapa pelakunya. Makanya dari dasar laporan itu polisi menindaklanjuti,” kata Galih.

Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1) lalu. Penyebab kematian Lina menimbulkan teka-teki hingga anak sulung Lina dan Sule, Rizky Febian membuat laporan polisi. Laporan ditindaklanjuti dengan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Lina pada Kamis (9/1).

Raden Rangga dari Pakai Seragam Bicara Tangkal Nuklir Kini Lesu Berbaju Tahanan

BOGORDAILY – Raden Rangga Sasana atau HRH Rangga kini menghuni ‘markas’ kekaisaran baru di balik bui. Rangga yang sebelumnya menggebu-gebu dengan sederet narasi kontroversinya, kini lesu memakai baju tahanan.

Sejak awal kemunculannya, Rangga salah satu yang paling vokal. Dia mengutarakan sejumlah narasi kontroversi yang dianggap banyak orang tak masuk akal.

Setiap kali muncul ke permukaan, penampilan Rangga gagah dengan seragam lengkap bak militer. Ditambah topi baret berwarna biru dengan bintang tiga, Rangga selalu menggebu-gebu membicarakan Sunda Empire baik di televisi maupun dalam sejumlah video yang beredar di media sosial.

Rangga juga yang menjelaskan bahwa Sunda Empire ini berupa kekaisaran yang berasal dari dinasti ke dinasti. Keanggotaan Sunda Empire berasal dari 54 negara dunia.

Selain itu, Rangga juga menyebut bila 15 Agustus 2020, sistem pemerintahan dunia akan berakhir. Negara-negara akan datang ke Bandung untuk daftar ulang.

Bukan hanya itu saja, pernyataan kontroversi lainnya, Rangga menyebut bila PBB hingga Nato dilahirkan di Isola, Bandung. Pernyataan Rangga tambah absurd saat dia menyatakan bisa mengendalikan nuklir.

“Satu contoh yang tadi saya bilang, yang bisa hentikan atas nuklir tidak diledakkan adalah Sunda Empire dan saya akan umumkan itu, segera. Dan segera dalam waktu dekat ini akan diumumkan sebuah sistem, yaitu empire system dan Jack Ma dan Bill Gates ada di sana,” ujar Raden Ranggasasana dalam video yang dilihat detikcom.

Terakhir, celotehan Rangga juga menuai kontroversi tatkala memperingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Presiden Jokowi. Rangga juga turut menyentil Deddy Corbuzier yang membicarakan Sunda Empire di akun YouTube-nya. Rangga tampak kesal terhadap video Podcast dialog Deddy bersama Mbah Mijan yang bicara soal Sunda Empire.

“Makanya jangan sembarangan itu si siapa, artis bicara tentang Sunda Empire, belum tahu belum kenal sudah membicarakan itu. Itu si siapa Deddy Corbuzier, nggak sopan itu ingatkan. Terus siapa itu lawannya (Mbah Mijan) itu kurang ajar namanya,” kata Rangga saat dihubungi.

Namun kini Rangga bertekuk lutut saat diamankan polisi di kawasan Tambun, Bekasi. Dia turut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua petinggi lainnya yaitu Nasri Banks sebagai perdana menteri atau Grand Prime Minister dan Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung. Ketiganya kini ditahan di Polda Jabar.

Usai ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Selasa (28/1) malam, Rangga masih terlihat gagah dengan seragam khas Sunda Empire. Tapi tampang berbeda terlihat keesokan harinya. Foto Rangga berbaju tahanan beredar luas.

Dalam foto itu, Rangga tampak menggunakan kaos tahanan berwarna biru. Dia tampak menggenggam kertas yang terlihat banyak sidik jari.

Wajah Rangga tak segarang sebelum ditangkap. Dia terlihat tampak lesu dengan kaos tahanan itu.

“Ya mungkin itu benar Rangga setelah pemeriksaan sidik jari,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dimintai konfirmasi soal beredarnya foto Rangga tersebut, Rabu (29/1/2020).

Erlangga menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memang melakukan pemeriksaan sejak pagi tadi kepada Rangga. “Pemeriksaan lanjutan,” ucap Erlangga.

Polisi Siap Menjemput Paksa, Ini Jawaban Nikita Mirzani

0

BOGORDAILY – Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Jika nantinya akan dijemput paksa, ibu tiga anak itu mengaku siap.

“Ya iyalah haruslah. Kecuali gue narkoba, baru. Kalau cuma kayak begini sih, banyak orang-orang yang sayang sama gue,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di sela-sela syuting ‘Nih Kita Kepo’ Di Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (29/1/2020).

Bukan tanpa alasan, Nikita Mirzani menganggap perkaranya tersebut hanyalah masalah spele. Hal itu juga yang membuatnya santai.

“Kapanpun lah. Pokoknya kalau gue ya, selagi gue tidak narkoba, seperti orang-orang kebanyakan. Selagi gue tidak menipu uang orang, tidak melakukan kebohongan, atau yang parah-parah, kayak korupsi dan sebagainya, ngambil uang negara. Buat gue sih masalah kayak gini santai sajalah,” ujar Nikita Mirzani.

“Sepele kok. Orangnya juga nggak cacat. Anyway ya kan. Yang mukul juga gue nggak tahu siapa, saksinya juga kacung-kacungnya dia. Jadi gue ya santai saja,” tukasnya.

Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada mantan suami ketiganya, Dipo Latief. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.