Sunday, 12 April 2026
Home Blog Page 9043

Pemkot Mau Datangkan Ahli untuk Situs Badigul Rancamaya

BOGOR DAILY– Kebadaraan Situs Badigul di Perumahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang belum kini belum tercatat menjadi Cagar Budaya di Pemerintah Kota Bogor, sangat disayangkan ejumlah pihak. Hal itu karena situs ini mempunyai sejarah tentang kerajaan Padjajaran di Kota Bogor. Bahkan kabarnya situs badigul ini merupakan tempat Prabu Siliwangi singgah.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disbudparkraf) Kota Bogor Shahlan Rasyidi mengaku Situs Badigul ini belum masuk ke cagar budaya yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor. Hal itu karena berada di lahan milik perumahan dan perlu penelitian lebih lanjut tentang situs tersebut. “Kalau cerita mitosnya memang situs tersebut tempat singgah Prabu Siliwangi, bahkan ada juga yang mengatakan bahwa situs tersebut merupakan makamnya,” ujarnya kepada Metropolitan.

Dengan bekal cerita dan mitos tersebut, lanjut Shahlan, perlu ada kajian atau penelitian lebih lanjut tentang situs tersebut, sehingga setelah kajian dilakukan ada kepastian untuk mematenkan situs badigul menjadi lokasi cagar budaya. Karena untuk mematenkan suatu lokasi cagar budaya harus ada kajian mendalam untuk mempelajari sejarah tersebut. “Kalau sudah ada kajiannya nanti kita lihat hasilnya seperti apa, bisa saja nanti kita patenkan menjadi cagar budaya,” terangnya.

Shahlan menambahkan, Disbudparkraf berencana akan mendatangkan ahli untuk meneliti Situs Badigul tersebut. “Kalau memang itu terbukti situs bersejarah maka memang Pemerintah harus membebaskan, bahkan kalau bisa pihak ketiganya mengibahkannya karena dari dulu itu bukan milik perseorangan,” paparnya.

Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya akan melakukan kajian terkait Situs Badigul yang ada di Perumahan Rancamaya. Hal itu karena menurutnya belum ada kejelasan tentang situs badigul tersebut. “Setelah melakukan kajian tersebut mau tidak mau lahannya nanti harus dibebaskan, karena situs badigul tersebut nantinya masuk kedalam cagar budaya,” ujarnya kepada Metropolitan.

Bima juga mengaku akan mengundang pihak terkait untuk membicarakan situs badigul tersebut, sehingga ada kesepakatan anatara kedua belah pihak untuk membicarakan situs tersebut. “Kalau sudah ada kesepakatan dan diketahui sejarahnya tentang situs tersebut, maka lokasi tersebut harus dibebasakan karena akan menjadi milik publik,” terangnya.

Terkait sejumlah masyarakat yang tidak bisa melihat situs badigul tersebut, menurut Bima hal yang wajar karena situs tersebut berada di wilayah private. Sehingga jika ada orang yang akan berkunjung ke situs tersebut harus memiliki izin kepada pemilik lahan. “Adapun Pemkot nantinya hanya memfasilitasinya saja agar masyarakat dapat masuk ke situs badigul tersebut,” paparnya.

Ini Lho Pemasok Senjata Gengster Se-Bogor

BOGOR DAILY– Di balik ulah gengster yang meresahkan lantaran sering melakukan aksi anarkis,terungkap fakta mengejutkan. Diam-diam, banyak geng motor yang rupanya memasok senjata dari Depok. Ini  menyusul ditangkapnya  geng motor Sanca Bergoyang  oleh jajaran Satreskrim Kota Depok, kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan senjata itu diproduksi di daerah Tapos.

Dua anggota geng motor ditangkap terkait penjualan dan pembuatan senjata tajam jenis clurit tersebut. “Mereka ditangkap awalnya dari postingan gengster mereka di Facebook. Di akun tersebut mereka menjual celurit,” kata Teguh.

Kedua remaja yang ditangkap adalah KT, 17 tahun dan DS, 16 tahun, di kawasan Cimanggis (5/6). Pelaku saat itu, sedang melintas menggunakan satu motor yang dinaiki tiga orang. Setelah mereka ditangkap, polisi menggeledah rumah di Tapos, yang dijadikan tempat untuk membuat senjata tajam itu.

Teguh menuturkan kedua tersangka tergabung dalam geng motor Sanca Bergoyang. Nama tersebut diambil dari sebuah lapangan tempat para anggota geng tersebut berkumpul. “Jangkauan penjualan senjata tajam mereka sampai ke Bogor,” ucapnya.

Celurit diproduksi oleh KT, yang bekerja di tempat pembuatan kichen set. KT menjual celurit kecil yang terbuat dari stainless steel seharga Rp 35 ribu dan yang paling besar Rp 250 ribu. “Saat ditangkap mereka membawa dua celurit kecil yang mau dijual. Yang besar ditemukan dipabriknya,” ujarnya.

Ia menuturkan celurit tersebut diproduksi untuk dipasok ke sejumlah anggota gengster yang mereka kenal. Bahkan, sudah ada dua geng motor yang menjadi langganan membeli celurit dari mereka, yakni gengster Tritis dan OTS.

“Ini didesain khusus untuk tawuran. Produksinya sejak Februari. Mereka ini jualnya di Facebook, di grup gangster se-Kota Bogor dan Depok. Aktif melalui media sosial. Model senjata apa saja bisa,” katanya.

Dalam penyelidikan diketahui, kedua pelaku sebenarnya berencana bergabung bersama sejumlah temannya untuk tawuran dengan Gangster Karet.

Selain itu, kata Teguh, kelompok mereka saat diamankan ingin melakukan tawuran dengan anggota geng motor lainnya. Tawuran antar geng motor belakangan marak di Depok, dan menjadi perhatian khusus masyarakat. “Kami juga fokus untuk mencari keberadaan mereka yang membuat resah masyarakat,” ujarnya.

KT mengatakan memproduksi celurit kalau ada pesanan dari anggota gengster lainnya. Ia belajar secara otodidak membuat celurit dari bahan lempengan stainless steel dari tempat kerjanya. “Cuma butuh 30 menit jadi (celuritnya),” ucapnya.

KT mengaku baru enam kali menjual celurit buatan tangannya ke gengster Tritis dan OTS, yang berada di kawasan Pekapuran, Cimanggis.

Adapun waktu favorit para gengster untuk tawuran adalah malam Minggu. Menurutnya, banyak anggota geng motor maupun gengster yang mencari lawan untuk melakukan tawuran. “Kalau pegang celurit untuk jaga-jaga,” ujarnya. “Antisipasi serangan dari anggota geng lain.”

KT terpaksa mencari uang tambahan dengan memproduksi celurit karena kebutuhan untuk rumah tangganya. Soalnya, KT telah mempunyai anak yang baru berusia sembilan bulan. “Untuk tambahan,”tandasnya

Kekeuh Cerai, Tsania Marwa Mau Bawa Pembantunya Jadi Saksi

BOGOR DAILY– Sidang lanjutan perceraian pasangan artis Atalarik Syah dan Tsania Marwa telah digelar, Selasa (6/6/2017) di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, tanpa dihadiri keduanya.

Saat ini perceraian pasangan yang pernah terlibat cinta lokasi dalam sebuah sinetron itu sudah memasuki sidang replik duplik atau jawab-menjawab gugatan.

Kuasa hukum Tsania Marwa, Busro Sapawi menuturkan setelah sidang duplik yang akan digelar pada 13 Juni 2017 mendatang itu, pihaknya akan membawa beberapa bukti pada sidang selanjutnya.

“Ya nanti, minggu depan kan (sidang) duplik. Nanti kita bawa bukti-bukti abis (sidang) duplik selesai,” ucap Busro.

“Akta nikah, akta anak dua-duanya, kartu keluarga, ada bukti-bukti lain, tapi itu intinya,” sambungnya.

Bahkan pihak Marwa juga akan menghadirkan pembantu rumah tangganya sebagai saksi untuk memperkuat gugatan cerai Marwa atas pria yang menikahinya 10 Febuari 2012 lalu itu.

“Kemungkinan kami akan datangkan pembantunya,” tutur Busro.

Tsania mendaftarkan gugatan cerai terhadap Atalarik ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, pada 14 Maret 2017 lalu.

Mobil Hilang Kendali Lalu Tabrak Pohon di Vila Duta

BOGOR DAILY– Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Villa Duta, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Mobil berpelat F 1792 HN menabrak trotoar dan pohon.
Salah seorang warga di lokasi, Ruli mengatakan, kecelakaan siang tadi bermula saat mobil nahas tersebut melaju dari arah Jembatan Ceger menuju Kampung Sawah. Diduga pecah ban, mobil hilang kendali dan menghantam pohon.

“Tadi saya lagi nongkrong dekat sini, tiba-tiba dengar suara seperti ban pecah keceng banget. Pas dilihat ada mobil nabrak trotoar sama pohon di kiri jalan,” katanya, Selasa (6/6/2017).

Warga langsung datang ke lokasi untuk menyelamatkan korban. Di dalam mobil, terdapat dua pria yang belum diketahui identitasnya di mana satu di antaranya mengalami yang luka cukup parah.

“Tadi sih pas dilihat ada dua laki-laki. Kalau sopirnya enggak luka, cuma yang penumpang di depan dari mulut sama hidung samai ngeluarin darah. Langsung dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Hingga saat ini, mobil yang mengalami ringsek di bagian depan itu masih berada di lokasi kejadian. Arus lalu lintas pun mengalami kemacetan panjang karena banyak masyarakat yang menonton.

“Tadi mobilnya ada di tengah-tengah jalan terus di pinggirin sama warga karena jadi macet juga. Ini sekarang masih nunggu polisi datang sama derek tadi sudah dihubungi,” tutupnya.

250 Rumah di Bogor Terendam Banjir, Sebagian Rusak Berat

BOGOR DAILY– Hujan deras yang melanda Bogor dan sekitarnya pada Senin 5 Juni 2017 malam mengakibatkan 250 rumah terendam banjir dan puluhan lainnya terdampak longsor di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, bencana banjir dan longsor tersebut melanda tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Bogor Selatan.

Ganjar menambahkan, ada enam titik banjir akibat meluapnya Sungai Cipakancilan dengan ketinggain air mencapai 70 hingga 100 sentimeter dan sempat merendam 250 rumah warga.

“Terparah terjadi di Kampung Pulo Empang RT 01, 02, 03, 04 RW 05 Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Ini hanya banjir lintasan, pagi tadi sudah surut,” jelasnya.

Selain banjir, bencana longsor terjadi di lima titik di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yakni di Batutulis, Ranggamekar dan Bondongan yang menyebabkan 22 bangunan terdampak, dengan enam di antaranya rusak berat.

“Sebagian warga sudah mengungsi ke tetangga atau sanak saudara. Saat ini, kami tengah melakukan pengerukan material akibat longsor karena tergerus air sungai yang meluap,” paparnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana untuk selalu berhati-hati, terutama saat hujan deras mengguyur Kota Bogor.

“Kami masih mewaspadai terjadinya bencana dan terus berkoordinasi dengan BMKG untuk melakukan deteksi cuaca dan pemantauan debit Sungai Ciliwung dan Cisadane,” katanya

Hari Ini Pendaftaran SMA/SMK Jabar Dibuka Online

BOGOR DAILY– Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dimulai hari ini (6/6). Tahun ini, PPDB dilakukan secara online penuh dan online terbatas.

Maksud online terbatas yakni calon siswa bisa datang ke sekolah yang dituju untuk dibantu masuk ke jaringan PPDB secara daring.

Beralihnya tata kelola SMA/SMK ini tak pelak membuat bingung orang tua calon siswa. Senin (5/6), Dinas Pendidikan Kota Bogor bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)  mengumpulkan kepala SMP dan operator di setiap-tiap sekolah. Mereka diminta membantu para calon siswa yang masih kebingungan.

“Mulai 6 Juni hingga 10 Juni baru dibuka untuk calon peserta didik melalui jalur non akademis. Jalur ini terbagi menjadi beberapa jalur yang bisa ditempuh yaitu jalur afirmasi prestasi, jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), dan jalur afirmasi perjanjian kerjasama,” ujar Ketua MKKS SMA Kota Bogor Sri Eningsih

Kepala SMA Negeri 1 Bogor itu juga menjelaskan pembukaan pendaftaran secara online dibuka mulai pukul 08:00 di laman web ppdb.jabarprov.go.id. Para calon peserta bisa mendaftar sendiri atau dibantu operator yang sudah disediakan di sekolah asal masing-masing atau kolektif.
Setelah masuk dalam laman web, calon peserta hanya memasukan nomor ujian dan nomor NISN, lalu secara otomatis data peserta muncul seperti nama, alamat, sekolah asal dan juga nilai ujian.

“Usahakan sebelum itu, peserta sudah mempersiapkan hal-hal paling penting, seperti akte kelahiran, kartu keluarga, SKHUN, dan surat pertangungjawaban mutlak orangtua bermaterai. Formnya bisa meminta ke sekolah asal atau bisa didownload di laman web itu, tapi tidak perlu diupload,” tuturnya.

Pengedar Ekstasi Alien Meringkuk di Polres Bogor

BOGOR DAILY– Polres Bogor menangkap 17 orang karena diduga mengedarkan berbagai jenis narkoba. Satu di antara berbagai jenis barang haram yang mereka jual adalah ekstasi alien.

Dari tangan ke-17 pengedar, polisi menemukan 100 butir ekstasi alien. Narkoba ini juga disebut ekstasi daun merah atau ekstasi sandal jepit.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, menyebutkan seluruh pengedar itu terlibat dalam sejumlah kasus yang berbeda. “Dari total 15 kasus, polisi berhasil menangkap 17 pelaku pengedar narkotika berbagai jenis di antaranya sabu-sabu, ganja, tembakau ganesha dan ekstasi,” kata Ita.
Selain ekstasi alien, ditemukan pula empat pucuk senjata api dari tangan para pengedar. Senjata itu juga dilengkapi dengan amunisinya.
Karena perbuatannya, 17 pengedar itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling ringan delapan tahun penjara.

Kak Emma Ogah jadi Jadi Saksi Chat Porno ‘Baladacintarizieq’

BOGOR DAILY– Pengacara Fatima alias Kak Emma, Mirza Zulkarnaen mengatakan kliennya tidak akan datang dalam pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Habib Rizieq Syihab. Meski tidak datang, Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Kak Emma untuk diperiksa.

“Dipanggil nggak datang, ya kita panggil lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Terkait ketidakhadiran Kak Emma, Argo mengatakan polisi tak ingin berandai-andai soal konsekuensi yang akan diberikan. Argo mengatakan, polisi akan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Nggak usah berada-andai, kita tunggu saja ya,” ucap Argo.

“Aturan hukumnya kan jelas, panggilan kedua kan gitu. Hari ini dipanggil nggak datang ya kita panggil kembali,” sambungnya.

Sebelumnya, Mirza Zulkarnaen meminta kepolisan berlaku adil terhadap pemeriksaan kliennya. Selain itu, Mirza juga menegaskan agar pihak kepolisian segera mengusut pelaku penyebar chat WhatsApp.

“Saya minta Kapolda bersifat fair dalam pemeriksaan dan tidak ada alasan untuk tidak menangkap penyebar chat,” ujar Mirza.

Terkait pemanggilan Kak Emma sebagai saksi bagi tersangka Habib Rizieq Syihab pada hari ini, Mirza menegaskan dirinya melarang Kak Emma untuk hadir ke Mapolda Metro Jaya.  “Saya melarang Bu Emma datang sebelum jelas siapa penyebar chat tersebut,” kata Mirza.

VM, Wanita Setengah Bugil Dipergoki Menangis Saat Beli Obat Ini

BOGOR DAILY– Polisi telah mengantongi identitas perempuan yang berbelanja setengah telanjang dada atau topless di Apotek Roxy, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (2/6/2017) malam lalu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro mengatakan, wanita dengan rambut sebahu itu berinisial VM.

“Umurnya masih muda, sekitar 25 tahun,” kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/6/2017).

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, VM membeli minyak kayu putih saat berbelanja di apotek tersebut.

“Dia membeli minyak kayu putih. Ini keterangan awal. Nanti saya beberkan lagi setelah tertangkap,” ucap Bintoro.

Bintoro mengatakan, wanita itu tinggal disalah satu apartemen. Tapi, dia enggan menyebutkan lokasinya. Sebab, polisi tengah melakukan pengejaran ke apartemen tempat tinggal VM.

“Kami lagi mencarinya. Ini masih dilakukan pengejaran,” tutur Bintoro.

Sebelumnya, viral video perempuan hanya mengenakan celana saat berbelanja. Video berdurasi 1 menit 15 detik itu, direkam di sebuah apotek di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta  Barat, Sutawijaya menduga, perempuan itu mengalami gangguan jiwa.

“Kemungkinan orang stres tapi ditutup-tutupin juga itunya. Kalau memang ketemu, kami akan bawa,” ujar Suta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/6/2017).

Dugaan lain, wanita itu diancam seseorang untuk berlaku demikian. Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, wanita tersebut sesekali menahan tangis dengan tangannya.

“Iya sempat menangis. Dari keterangan tukang parkir, dia masuk, beli obat, langsung kabur naik taksi,” kata Suta

MUI Keluarkan Fatwa Haram Soal Medsos, Baca Selengkapnya

BOGOR DAILY– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial pada Senin (5/6). Fatwa ini dibuat karena selama ini ada dampak positif maupun negatif dari penggunaan media sosial.

Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI, berpendapat media sosial memiliki dua sisi. Pertama sisi positif, digunakan untuk kepentingan kehidupan sosial dan silaturahmi. Kedua sisi negatif, yang dapat memicu pelanggaran hukum dan keresahan sosial.

“Dilatarbelakangi oleh media digital yang memiliki nilai pemanfaatan untuk kepentingan silaturahni, kehidupan sosial, dan pendidikan. Akan tetapi di sisi lain memicu keresahan sosial, pelanggaran hukum, dan disharmoni antar sesama dan kestabilan nasional,” ujar Ashrorun, saat membacakan Fatwa Hukum Bermuamalah di Media Sosial, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Fatwa ini merupakan dasar pemikiran berbagai pihak baik dari para ulama, pemerintah, dan masyarakat luas. “Dari berbagai pihak MUI bertujuan memberikan landasan pemanfaatan medsos dengan baik melalui fatwa ini,” imbuh Ashrorun.
Di dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud muamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
  1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
  2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
  3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i
  5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Dalam kesempatan ini, MUI memberikan secara simbolik fatwa kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Menkominfo Rudiantara mengapresiasi pemberian fatwa tersebut sebagai rekomendasi kepada pemerintah untuk menjaga dan meminimalisasi penyebaran konten-konten negatif di media sosial.
“Berdasarkan rekomendasi MUI ini bukan akhir tapi awal kerja sama dengan MUI. Mensosialisasikan fatwa ini, bagaimana menggunakan ini sebagai rujukan dari MUI untuk mengelola dan memanajemen konten-konten negatif di sosmed,” ujar Rudiantara