Monday, 6 April 2026
Home Blog Page 1939

Maling Gasak Motor RX King di Cibinong Bogor Terekam CCTV

0

Bogordaily.net Seorang pria diduga maling motor Yamaha RX King terekam CCTV menjalankan aksinya di Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Peristiwa terjadi Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Video detik-detik yang merekam ulah pria diduga maling motor di Cibinong, Kabupaten Bogor viral.

Dalam video yang diterima Bogordaily, terlihat seorang pria memakai helm masuk ke halaman rumah yang menjadi tempat parkir motor Yamaha RX King.

Lihat Juga: Video Maling Motor RX King di Cibinong, Kabupaten Bogor

Baca Juga: Detik-Detik Maling Satroni Rumah di Ciomas Bogor Terekam CCTV

Wajah pria tersebut bahkan terlihat saat ia sempat membuka helm. Pria yang membawa tas gendong dan memakai sweater hitam awalnya tampak memantau situasi. Tak lama kemudian ia menjalankan aksinya dan berhasil menggondol motor RX King.

Video detik-detik motor RX King raib diunggah di Instagram @bogordailynews. Dalam keterangan video yang diterima Bogordaily, peristiwa terjadi di Kaumpandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sepeda motor jenis Yamaha RX King dengan nopol F 3478 KY raib di halaman rumah.

Menurut korban, ini merupakan peristiwa kedua yang terjadi di rumahnya. Sebelumnya pada 2019 sempat terjadi hal yang sama, tetapi yang hilang adalah motor berjenis Honda Beat.

“Saat ini korban sedang proses untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan melengkapi bukti CCTV. Ia berharap pelaku bisa tertangkap dan motor miliknya bisa segera kembali,” tulis keterangan di Instagram @bogordailynews, Minggu, 11 Februari 2024.

Sementara itu warganet turut memberikan komentarnya terkait video pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Karandenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Untung king gw selalu di gembok maling sekarang tau mana yg lebih mahal wkwk,” komentar warganet.

“Tau aja duit yang paling gede ini maling,” timpal yang lain.

“Udh pinter milihnya motor mahal, eh malah buka helm,” ujar warganet.***

 

Tawuran di Caringin Bogor Viral, Bawa Petasan hingga Sajam

0

Bogordaily.net Tawuran terjadi di Gang Haur, Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Video yang merekam aksi tawuran viral di media sosial.

Sebagaimana diunggah di akun Instagram @bogordailynews, tampak sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.

Terdengar suara petasan hingga ketegangan pun terjadi. Bahkan di antara pemuda tersebut ada yang membawa senjata tajam alias sajam. Dengan memakai helm, pria yang dibonceng temannya itu lalu mengejar kelompok lainnya.

Warga sekitar merekam tawuran di Gang Haur, Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor.

“Laporin siah sama gua,” ujar seorang warga.

Tak lama kemudian para pemuda itu pun meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu belum diketahui secara pasti siapa para pelaku tawuran hingga kronologi lengkap.

Lihat Juga: Video Tawuran di Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. 

Di sisi lain, video tawuran di Caringin, Kabupaten Bogor diunggah di Instagram @bogordailynews dan menyedot perhatian warganet.

“Aksi tawuran pemuda terjadi di Gang Haur, Pasir Muncang, Kec. Caringin, Kab. Bogor, Jum’at dinihari, 09 Februari 2024,” tulis keterangan video di Instagram @bogordailynews Minggu, 11 Februari 2024.

“Hal ini membuat warga resah, terutama pedagang dan pembeli yang ada di sekitar daerah tersebut, sangat terganggu dengan aksi para pemuda ini. Apalagi mereka mempersenjatai diri dengan sajam yang berukuran cukup besar,” sambungnya.

Warganet pun kemudian memberikan berbagai komentarnya. Sebagian besar warganet bahkan geram dengan ulah para pemuda yang cukup meresahkan tersebut.

“Masih bocil nyari musuh, nanti gedenya bingung,ngeluh,sambat ke pemerintah susahnya cari kerja…!,” kata warganet.

“Lu pada ngapa sih tong,, udh mau hri kash syang jg msh aja berantem… Heraann bnrr.. Apa yg d rebutin sih,” timpal yang lain.

“Bingung memang, ditindak represif.. orang tua nya ga terima, kena perlindungan anak..dibiarin org lain bisa kena,” komentar warganet.***

Berkat Program BRInita, Kelompok PKK Rawa Barat Sukses Budidaya Hidroponik dan Ikan Nila

0

Bogordaily.net Program BRInita memberikan dampak positif pada kelompok PKK Rawa Barat yakni sukses melakukan budidaya hidroponik dan ikan nila.

Di balik perkampungan padat penduduk dan megahnya deretan gedung pencakar langit di Jakarta, terdapat suasana berbeda di wilayah Gang Rengas V RT 02/002 Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cerita menarik bisa digali dari Kelompok PKK di wilayah RW 02 tersebut yang sukses membuat lingkungan lebih asri. Sekaligus memberdayakan masyarakatnya lewat kegiatan produktif.

Didukung program BRI Peduli Bertani di Kota (BRInita), kelompok PKK Rawa Barat berhasil memanfaatkan lahan sempit dengan melakukan budidaya tanaman hidroponik dan ikan nila.

Baca Juga: Bukti Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.068,7 Triliun

Meskipun berada dalam wilayah lahan terbatas, tetapi hal tersebut ternyata tidak menjadi kendala. Lahan yang ada seperti pekarangan rumah warga dimanfaatkan untuk budidaya tanaman hidroponik yang membuat lingkungan jadi lebih asri.

Lebih dari itu, hasil panen berbagai macam sayuran seperti kangkung, sawi, dan nanas juga dimanfaatkan untuk kebutuhan warga.

Kelompok PKK Rawa Barat di Gang Rengas V RT 02/002 Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melakukan budidaya hidroponik dan ikan nila.(Foto: Dok. BRI)

Salah satu warga yang terlibat aktif dalam kegiatan kelompok PKK ini adalah Hj. Eni yang mengaku sangat terbantu oleh dukungan BRI dalam budidaya tanaman hidroponik di wilayah mereka.

“Jadi kalau lagi panen, kita sama sama, hasilnya kita bagi-bagi sama warga di daerah sini. Sebagian lagi kadang kita makan rame-rame,” ujar Hj. Eni.

Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan warga, Hasana yang juga tergabung dalam kelompok budidaya ini menyebutkan bahwa hasil panen sayuran hidroponik tersebut dapat dijual.

“Nanti hasilnya untuk kas PKK RW, PKK Kelurahan, jadi bisa untuk menambah pemasukan kita,” imbuhnya.

Budidaya Ikan Nila

Selain tanaman hidroponik, BRI juga memberikan bantuan program budidaya ikan nila bagi anggota PKK RW 02. Hasil dari budidaya ikan ini juga dinikmati oleh masyarakat sekitar atau diolah dan dijual dalam bentuk pempek dan bakso ikan.

“Kalau ikan nila sudah kita olah menjadi pempek. Nantinya juga akan kita kembangkan seperti jadi siomay dan camilan anak-anak seperti nugget. Kemudian kalau sudah selesai diolah dan diproduksi, ikan-ikan nila segar ini dapat dikonsumsi keluarga kita,” jelas Dyah Untari, salah satu anggota PKK RW02.

“Manfaat yang kita dapatkan dari budiaya ini adalah yang pertama, dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga kita. Kedua, menambah gizi baik itu untuk anak-anak dan keluarga kita semua,” imbuhnya.

Program BRInita yang diusung oleh BRI tersebut menjadi kontribusi nyata BRI kepada masyarakat melalui Regional Office BRI Jakarta II dan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memberdayakan kelompok PKK di wilayah RW 02 Rawa Barat.

Langkah tersebut merupakan upaya BRI selalu hadir di tengah masyarakat dan terus mendorong terciptanya pertumbuhan lingkungan yang sehat. Dan membantu mendorong ekonomi masyarakat.

Terbatasnya lahan yang ada membuat sistem hidroponik dianggap sebagai metode paling baik yang digunakan, selain ternak ikan nila di dalam wadah kecil.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengatakan BRI terus mewujudkan komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan menyalurkan program-program yang secara yang secara nyata dapat mendorong perbaikan ekosistem lingkungan.

Program BRInita menjadi merupakan salah komitmen nyata BRI bagi pelestarian lingkungan di tengah kota yang memanfaatkan lahan sempit di wilayah padat pemukiman.

“Program ini tidak hanya di satu titik saja, tetapi terdapat di 21 titik di Indonesia. Ini adalah bukti komitmen nyata peran BRI tidak hanya economic value semata. Namun juga di saat bersamaan BRI menciptakan social value bagi masyarakat Indonesia,” ujar Catur.***

Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024: Aturan, Larangan, dan Sanksi

0

Bogordaily.net Aturan, larangan, sanksi masa tenang kampanye Pemilu 2024. Masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini Minggu, 11 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2024, masa tenang mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga: Cek DPT Online 2024 Lewat HP Lengkap Cara dengan Link

Setelah itu pada Rabu, 14 Februari 2024 merupakan pemungutan suara. Masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya perhitungan suara dimulai usai pencoblosan hingga Kamis, 15 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil perhitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Aturan masa tenang Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 1 Nomor 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Dalam Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu disebutkan, “Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam’Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. memilih Pasangan Calon;

c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Larangan dan Sanksi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah larangan pada masa tenang. Berikut larangan pada masa tenang sebagaimana disampaikan Bawaslu melalui Instagram @bawasluri.

– Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

– Pengumunan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.

– Melakukan kampanye pemilu.

Jika melanggar aturan pada masa tenang, terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar. Berikut sanksi bagi pelanggar pada masa tenang Pemilu 2024:

Sanksi masa tenang
Sanksi bagi pelanggar di masa tenang pemilu 2024. (Foto: Instagram @bawasluri)

Demikian aturan, larangan, dan sanksi masa tenang Pemilu 2024.***

Cek DPT Online 2024 Lewat HP Lengkap dengan Cara dan Link

0

Bogordaily.net Cek DPT online pada Pemilu 2024 melalui HP atau ponsel yang mudah dan praktis. Berikut cek DPT online Pemilu 2024 lengkap dengan cara dan link.

Pada Pemilu 2024, undangan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kini juga menggunakan sistem online. Pemilih yang ingin mengecek lokasi TPS tempat mencoblos bisa menggunakan ponsel atau HP.

Masa pencoblosan Pemilu 2024 sebentar lagi. Pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Mulai hari ini Minggu, 11 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang.

Bagi kamu yang masih belum mengetahui di mana lokasi TPS untuk menyalurkan hak suara bisa cek melalui DPT online.

Cara Cek DPT Online:

– Pertama buka atau langsung klik link https://cekdptonline.kpu.go.id/

– Selanjutnya ketik atau masukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

– Setelah itu klik Pencarian.

– Silakan tunggu beberapa saat dan akan muncul nama pemilih beserta nomor TPS tempat menyoblos.

Namun jika tidak terdaftar di DPT, masyarakat bisa menggunakan hak pilih melalui kategori Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

Cara untuk masuk dalam DPK yakni dengan menunjukkan KTP elektronik pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Lokasinya disesuaikan dengan alamat identitas saat pemungutan suara.

Jika tidak terdaftar sebagai DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat tetap menyalurkan hak suara. Akan tetapi, pencoblosan dapat dilakukan 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir. Yakni pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Selain itu pemilih kategori DPK dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia di TPS tersebut.

Itulah cara Cek DPT online pada Pemilu 2024 lengkap dengan link yang bisa langsung diklik.***

Ingat, Masa Tenang Kampanye Pemilu Dimulai Hari Ini Minggu, 11 Februari 2024

0

Bogordaily.net Masa tenang kampanye jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 dimulai hari ini Minggu, 11 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2024, masa tenang mulai Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga: Cek DPT Online 2024 Lewat HP Lengkap Cara dengan Link

Kemudian Rabu, 14 Februari 2024 merupakan pemungutan suara. Masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setelah itu perhitungan suara dimulai usai pencoblosan hingga Kamis, 15 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil perhitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Aturan masa tenang Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 1 Nomor 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Dalam Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu disebutkan, “Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam’Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. memilih Pasangan Calon;

c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu.

 

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Minggu, 11 Februari 2024

0

Bogordaily.net Lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Bogor hari ini Minggu, 11 Februari 2024. Satuan Lalulintas Polresta Bogor Kota memberikan layanan SIM keliling kepada masyarakat setiap harinya.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan SIM keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Hari ini lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Bogor Minggu, 11 Februari 2024 akan dilaksanakan di Burger King Pajajaran. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C: Membawa KTP asli dan Foto Copy.

Membawa SIM asli yang masih berlaku. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.

Untuk Aplikasi Simpelpol, pemohon SIM Keliling lebih dulu mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.

Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Sementara itu biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM A adalah Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang, yuk segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis. (Muhammad Irfan Ramadan)

Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini Minggu, 11 Februari 2024

0

Bogordaily.net Berikut prakiraan cuaca Kota Bogor hari ini Minggu, 11 Februari 2024. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca Kota Bogor.

BMKG memprediksi cuaca hari ini mulai pagi hingga malam. Dari hasil prakiraan cuaca hari ini akan terjadi hujan dengan intensitas ringan hingga hujan petir.

Informasi terkait cuaca, suhu udara, kelembapan hingga kecepatan angin setiap hari disampaikan oleh BMKG.

Berikut informasi prakiraan cuaca yang dilansir dari laman BMKG untuk wilayah Kota Bogor hari ini Minggu, 11 Februari 2024 mulai pagi hingga malam hari.

Pukul 07.00 WIB: Berawan

Suhu: 23 derajat celcius

Kelembapan udara: 90 persen

Kecepatan angin: 10 km/jam

Pukul 10.00 WIB: Hujan ringan

Suhu: 26 derajat celcius

Kelembapan udara: 70 persen

Kecepatan angin: 10 km/jam

Pukul 13.00 WIB: Hujan petir

Suhu: 31 derajat celcius

Kelembapan udara: 65 persen

Kecepatan angin: 30 km/jam

Pukul 16.00 WIB: Hujan ringan

Suhu: 26 derajat celcius

Kelembapan udara: 80 persen

Kecepatan angin: 20 km/jam

Pukul 19.00 WIB: Hujan ringan

Suhu: 25 derajat celcius

Kelembapan udara: 90 persen

Kecepatan angin: 0 km/jam

Pukul 22.00 WIB: Hujan ringan

Suhu: 24 derajat celcius

Kelembapan udara: 95 persen

Kecepatan angin: 0 km/jam

Demikian informasi prakiraan cuaca Kota Bogor hari ini. Sebaiknya lebih waspada, dan tetap berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Selain itu persiapkan diri dalam menjalankan aktivitas.***

Tokoh Masyarakat Bogor Barat Donal dan Fauziah Gelar Pengajian untuk Pemilu Damai

0

Bogordaily.net- Tokoh masyarakat Bogor Barat yaitu Donal dan Fauziah, menggelar pengajian bersama untuk Pemilu damai khususnya di Kota Bogor.

Pengajian yang berlangsung di Komplek Pertanian, Manunggal, Kecamatan Bogor Barat tersebut dihadiri oleh puluhan ibu-ibu, pada Sabtu 10 Februari 2024 malam.

Diawali dengan berdzikir, para ibu-ibu yang hadir sangat khusyu melantunkan ayat-ayat suci Al-Quran malam itu.

Mereka semua yang hadir berdoa untuk kelangsungan Pemilu khususnya di Kota Bogor dijauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dan juga semua warga khususnya di Bogor Barat tetap rukun dan guyub meski berbeda pilihan dalam Pemilu 2024 ini.

“Kita semua berharap Pemilu ini khususnya di Kota Bogor berlangsung damai,” kata Tokoh Masyarakat Bogor Barat, Donal.

Pengajian yang dipimpin oleh Hafiz Fudholi tersebut tentunya memiliki tujuan dan harapan agar pesta rakyat lima tahun sekali itu melahirkan para pemimpin yang amanah.

Donal juga berpesan, agar semua warga tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta jangan terpecah belah meski berbeda pilihan.

“Kita harus tetap rukun dan menjaga silaturahmi ini. Jangan sampai beda pilihan kita jadi bersebrangan,” jelas Donal.

Pengajian bersama tersebut selesai pada pukul 21.00 WIB. Para ibu-ibu yang hadir kembali ke rumah mereka masing-masing. (Muhammad Irfan Ramadan) 

Apa Motif Pacar Tamara Tyasmara Celupkan Dante Hingga 12 Kali? Ini Penjelasan Polisi

0

Bogordaily.net – Motif pacar Tamara Tyasmara menenggelamkan putranya Dante menjadi perhatian publik.

Apalagi, peristiwa ini dianggap cukup dramatis dan kejam. Polisi bahkan sudah menetapkan pacar Tamara tyasmara itu sebagai tersangka.

Apa Motif Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara? 

Polisi menetapkan Y.A, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka terkait kematian Dante. Y.A disebut menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. 

“Motif sedang didalami, karena pemeriksaan, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara Y.A, akan dialihkan pemeriksaan sebagai tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Korban Dibenamkan 12 Kali

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kelapa Kopyor, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (7/2). Y.A ditangkap tanpa perlawanan.

“Koperatif karena yang bersangkutan sedang tidur di rumah kontrakan,” katanya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).

Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” katanya.

Dijerat dengan Pasal Berlapis

YA saat ini masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. 

Ia yang merupakan kekasih dari Tamara rupanya berada di lokasi pada saat korban tewas, Sabtu (27/1/2024).

Ia dinilai lalai sehingga membuat nyawa Dante tidak tertolong. Penetapan status itu disematkan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024). Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.

 

Profil Yudha Arfandi pacar Tamara Tyasmara 

Yudha Arfandi  sebelumnya, ia aktif melalui akun Instagram @arfandimou atau @ravergoers03. Namun, akunnya tersebut saat ini sudah hilang.

Berdasarkan foto yang beredar, Yudha Arfandi juga diduga satu sirkel pertemanan dengan presenter Raffi Ahmad. 

Dalam unggahan tersebut, ia dan suami Nagita Slavina itu terlihat berada dalam satu meja yang sama.

Informasi lain mengenai Yudha Arfandi, yakni ia diduga sudah menikah dengan seorang wanita bernama Vanessa pada tahun 2019 lalu. 

Hal ini diketahui melalui unggahan akun Instagram @lambe__danu hingga menuai sorotan.

Dalam cuplikan video tersebut, wajah pria yang muncul terlihat seperti Yudha Arfandi. Unggahan pernikahan dengan Vanessa Anastasya Priscilia ini dibagikan tanggal 8 April 2019. Selain itu, acaranya juga tampak mewah.

Mas kawin yang diberikan pun terbilang fantastis, yakni berupa logam mulia seberat 22 gram. 

Dalam video tersebut, turut terdengar seorang lelaki yang diduga penghulu menyebut ayah dari Yudha Arfandi bernama Budi Ahmad.

“Yudha Arfandi bin Budi Ahmad saya nikahkan, saya kawinkan Vanessa Anatasya Priscilia binti Yohanes dengan mas kawin 22 gram logam mulia, dibayar tunai,” ujar lelaki dalam video tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yudha Arfandi dikatakan Kombes Ade Ary akan dijatuhkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Yudha Arfandi pun telah ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). Saat ini, dirinya sudah diringkus polisi ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Peristiwa tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sore sekitar pukul 17.00-17.30 WIB. Kombes Ade Ary menuturkan, korban saat itu sedang  latihan berenang di kolam renang, tempat di mana ia meninggal dunia.

Yudha Arfandi disebut polisi berada di lokasi kejadian saat korban tenggelam. Ia dianggap lalai karena membiarkan hal tersebut hingga mengakibatkan Dante kehilangan nyawa. Untuk itu, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Ade mengatakan, ada saksi yang melihat korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri begitu diangkat dari kolam renang. Dante sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, sayang, nyawa anak itu tidak tertolong.

Saat ini, polisi juga sedang menganalisa rekaman CCTV untuk mengusut kasus kematian Dante. Pemeriksaan ini dilakukan di laboratorium forensik (labfor). 

Bersamaan dengan itu, penyidik pun sudah memeriksa 20 saksi, termasuk pihak kolam renang.***