Home Blog Page 3421

4 Buah Penambah Darah, Cocok untuk Penderita Anemia

0

Bogordaily.net – Salah satu buah penambah darah yang cocok untuk penderita anemia yakni pepaya. Anemi disebabkan oleh kekurangan zat besi dalam tubuh.

“Seperti asam askorbat yang bertindak sebagai pembawa. Menambahkan asam askorbat atau buah kaya vitamin C dapat membantu mengatur asupan zat besi dan pada akhirnya meningkatkan hemoglobin,” jelas ahli gizi dari Bangalore India dr. Anju Sood.

Berikut sejumlah buah penambah darah:

1. Pepaya

Buah yang murah meriah ini bisa meningkatkan vitamin C dalam tubuh. Sekitar 140 gram buah pepaya mengandung 53 mikrogram asam folat, yang mampu memenuhi kebutuhan harian sebanyak 13 persen.

Sementara itu, 145 gram pepaya menyediakan kandungan vitamin C sebesar 87 mg atau 97% dari kebutuhan harian. Sehingga bisa memenuhi zat besi dalam tubuh.

2. Pisang

Salah satu buah yang dikenal harga terjangkau, ternyata juga memiliki manfaat bagi kesehatan. Pisang menjadi buah yang dikenal memiliki kandungan karbohidrat, kalium, dan magnesium yang sangat tinggi.

Ternyata kandungan zat besi dalam pisang dinilai mampu mencegah penyakit anemia. Selain itu, pisang juga mengandung banyak vitamin memengaruhi produksi darah dalam tubuh.

Baca juga : 5 Manfaat Konsumsi Telur Puyuh, Cegah Anemia

3. Delima

Salah satu buah terbaik untuk meningkatkan jumlah darah Anda yaitu delima. Delima adalah sumber yang kaya zat besi, vitamin A, C dan E.

Lihat hemoglobin Anda bisa naik saat menambahkan buah delima dalam diet harian, karena satu gelas jus delima buatan sendiri setiap hari lebih baik daripada jus olahan lainnya.

4. Persik

Buah mungil kaya akan vitamin C dan zat besi, di mana vitamin C membantu dalam menyerap zat besi dan selanjutnya mencegah penggandaan sel darah merah yang rusak.

Persik dinilai juga mampu mendorong penurunan berat badan, memperbaiki kulit dan juga meningkatkan kesehatan mata.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

5 Tips Aman Berkendara di Jalan Berlubang, Tetap Fokus

0

Bogordaily.net – Berikut ini, tips aman berkendara di jalan yang berlubang di jalan raya. Seringkali saat sedang enak-enak berkendara, kita dihadapkan pada jalanan berlubang yang ada di depan mata. Jika sudah demikian apa yang akan Anda lakukan?

Indonesia, jalan berlubang merupakan hal yang cukup sering ditemui. Jalanan berlubang ini berbahaya untuk pengendara yang tak awas.

Bagi sebagian orang jalan berlubang menjadi hambatan yang menyebalkan. Karena jalan berlubang ini berpotensi menyebabkan kerusakan pada komponen dalam motor. Terlebih jika Anda berkendara dengan kecepatan tinggi. Selain itu, kenyamanan Anda dalam berkendara pun juga dipertaruhkan.

Namun, sebenarnya Anda tak perlu khawatir. Jalan berlubang tidak seberbahaya itu kok. Anda masih bisa melewatinya dengan memperhatikan teknik-teknik tertentu dalam berkendara. Berikut beberapa diantaranya.

Tips Aman Berkendara Melewati Jalan Berlubang

1. Kurangi Kecepatan

Tips pertama yang harus dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah mengurangi kecepatan. Karena ketika melewati jalan berlubang dengan kecepatan di atas rata-rata, maka kemungkinan kecelakaan bakal lebih besar. Anda juga disarankan untuk menginjak rem terlalu kuat saat memasuki lubang, karena ban dan velg bakal menerima bentuan yang kuat dari pinggir lubang.

2. Ketahui Kedalaman Lubang

Langkah kedua yang harus kalian ketahui adalah memperhatikan kedalaman lubang. Apabila pengendara sudah tidak bisa menghindari lubang, dan harus melewatinya, maka Anda wajib mengetahui kedalaman lubang. Jika terlalu dalam, cobalah mencari area terendah lubang tersebut dan pastikan ban masuk sepenuhnya ke dalamnya.

Namun jika ingin menghindari jalanan rusak tersebut, disarankan untuk tidak mendadak. Pengendara sepeda motor juga diwajibkan untuk memperhatikan area sekitar, khususnya di bagian belakang.

3. Jaga Jarak

Pengendara sepeda motor juga harus bisa memperhatikan jarak aman dengan kendaraan lain saat melintasi jalanan berlubang. Jika telalu dekat, maka dikhawatirkan bakal terjadi benturan ketika ada yang mengerem mendadak. Dengan menjaga jarak, maka keselamatan berkendara Anda bakal lebih nyaman.

4. Konsenterasi

Tips keselamatan berkendara terakhir yang wajib dilakukan oleh para pengendara motor adalah konsenterasi. Ini menjadi hal yang sangat penting dilakukan untuk menghindar dari kecelakaan. Dengan begitu, Anda tidak akan melakukan pengereman dan manuver secara mendadak, sehingga membuat berkendara lebih aman dan nyaman.

5. Waspada Genangan Air

Saat musim hujan seperti saat ini, banyak jalanan yang tergenang air. Genangan-genanangan itu patut diwaspadai lantaran bisa saja itu merupakan jalanan berlubang.

Karena tertutup air, bisa saja lubang tersebut cukup dalam. Jika memungkinkan lebih baik menghindari genangan itu. Tapi jika tidak, pelankan laju kendaraan dan jangan mengerem mendadak.

Itu tadi tips aman berkendara melewati jalan berlubang di jalan raya. (*)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

Dituntut Berdamai dengan KPU, Partai Prima: Tak Masalah

0

Bogordaily.net – Ketua Partai Prima Agus Jabo Priyono tak masalah usulan Politikus Partai Nasdem Taufik Basari agar berdamai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Gak ada masalah, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu,” kata Ketua Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dikutip dari RMOL, Kamis 9 Maret 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat () mengabulkan gugatan  terhadap . Dalam putusannya, Komisi Pemilihan Umum () diminta agar menunda pelaksanaan . Putusan ini pun menuai reaksi berbagai pihak. Lalu apa kata ?

Ketua Komisi Pemilihan Umum () RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Perlu kami tegaskan bahwa  tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers secara daring sebagaimana melansir Suara.com dari Antara.

Baca juga : PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kata Ketua KPU

Menurut Hasyim alasan pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan  terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Sehingga kata dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan putusan itu tidak dapat mereka laksanakan karena pihak penggugat adalah partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan berupa Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Hasyim juga menilai seharusnya gugatan dari Partai Prima disampaikan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan tersebut berwenang menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu.

“Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung Hasyim.

Sementara itu, Partai Prima melakukan upaya hukum berkenaan dengan sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Upaya hukum itu diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” jelas Hasyim.

Namun, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke .

Hasilnya PN Jakpus memutuskan agar tidak dilaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor

Forum Perangkat Daerah

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 33 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, telah menjadi payung hukum dan dijabarkan seluruhnya dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah untuk tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023. Renja terakhir yang mengacu pada dokumen ini telah ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2022 dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024. Selanjutnya, dalam rangka menyusun perencanaan tahunan perangkat daerah tahun 2024 yang akan dimulai pada Minggu I bulan Desember tahun 2022, Perangkat Daerah belum memiliki Renstra sebagai pedoman dan acuan untuk penyusunan Renja dimaksud. Secara rutin, untuk menjembatani kekosongan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah telah mengamanatkan disusunnya dokumen RPJMD Teknokratik sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun Renstra sebelum terpilihnya kepala daerah definitif. Pemilihan kepala daerah yang merupakan pembatas antar periode perencanaan, sekaligus merupakan lanjutan pasca periode tahun 2018-2023, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa ketentuan, yaitu :

– Pasal 201 ayat (5) disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

– Pasal 201 ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui Pemilihan Serentak Nasional pada Tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah pusat telah mengantisipasi dokumen perencanaan pembangunan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah untuk menjembatani kekosongan kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak.

Pada tahun 2022, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah yang jabatannya berakhir tahun 2023 diminta untuk :

  1. Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026
  2. Memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026, adapun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra PD Tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Perkada.

Berkenaan dengan belum dikeluarkannya Inmendagri tentang tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023, serta mengacu pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka dalam rangka penyusunan dokumen RPD dan Renstra PD, Pemerintah Kabupaten Bogor memedomani ketentuan substansi pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021. Hal ini dilakukan agar perangkat daerah dapat mengawali penyusunan Renstra sesuai tahapan, hingga dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan Renja PD Tahun 2024 yang akan dimulai pada bulan Desember 2022.

Secara teknis, pelaksanaan forum Renstra Perangkat Daerah dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah di bawah koordinasi Bappedalitbang. Untuk memudahkan proses penyusunan dokumen serta menjamin kesesuaian isi dengan arahan sebagai berikut :

  1. Kondisi ketiadaan dokumen perencanaan jangka menengah definitif yang disebabkan adanya pemberlakuan aturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak (Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang)
  2. Kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang disebut RPD (Rencana Pembangunan Daerah) Tahun 2024-2026 sebagai dasar penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 melalui pelaksanaan Forum Perangkat Daerah sistematika, perlu disusun pedoman penyusunan Renja PD Tahun 2024.

1.2 Tujuan

Pelaksanaan forum perangkat daerah bertujuan untuk:

  1. Menginformasikan kepada pemangku kepentingan terkait perencanaan perangkat daerah selama belum terdapat kepala daerah definitif hasil pemilihan kepala daerah serentak.
  2. Mengkomunikasikan hasil analisis/kajian oleh Perangkat Daerah atas kebutuhan pelayanan perangkat daerah untuk tahun 2024-2026.
  3. Memperoleh penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan penyepakatan tentang Isu strategis (pelayanan) perangkat daerah; Tujuan dan sasaran pelayanan perangkat daerah; Strategi dan arah kebijakan pelayanan; Program dan kegiatan prioritas perangkat daerah; dan Indikator kinerja perangkat daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran rancangan Rencana Pembangunan daerah (RPD).

1.3 Dasar Hukum

Pelaksanaan forum perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa didasarkan pada.

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  3. Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (mutatis mutandis dengan penyusunan RPJMD, namun terdapat beberapa pengecualian)
  4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022 (Tahun 2023 belum diterbitkan oleh Mendagri)
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025

BAB II

KONDISI UMUM DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

2.1 Kondisi Umum

Capaian kinerja perangkat daerah untuk periode Renja tahun 2024 sebagai berikut :

Tujuan : “Terwujudnya Penyelenggaraan Pembangunan Desa Yang Berkualitas”

Sasaran : Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat

Indikator :

  1. Persentase Fasilitasi Penataan Desa
  2. Persentase desa yang melakukan kerjasama
  3. Persentase Desa Tertib Administrasi pemerintahan desa
  4. Persentase Pemberdayaan masyarakat Desa

Kondisi umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, DPMD Kabupaten Bogor sebagai Perangkat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Urusan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa meliputi Sub Urusan sebagai berikut:

  1. Penataan Desa;
  2. Kerjasama Desa;
  3. Administrasi Pemerintahan Desa;
  4. Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  4. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Adapun tugas pokok dan fungsi dari organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.

  1. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja sekretariat;
  2. Pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  3. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
  4. Pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
  5. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  6. Pengelolaan keuangan Dinas;
  7. Pengelolaan situs web Dinas;
  8. Pelaksanaan dan pengoordinasian penilaian reformasi birokrasi; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
  3. Pengelolaan barang/jasa Dinas;
  4. Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
  5. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  6. Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian kepegawaian Dinas; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan;
  2. Penatausahaan keuangan Dinas;
  3. Penyusunan pelaporan keuangan Dinas;
  4. Pengoordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan kelompok substansi program dan pelaporan dalam:

  1. Menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat;
  3. Mengelola penyusunan anggaran Dinas;
  4. Mengelola situs web Dinas; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  6. Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa

Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan desa serta pendapatan dan kekayaan desa.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa mempunyai fungsi:

  1. Perumusan program kerja bidang keuangan dan kekayaan desa;
  2. Penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pengelolaan keuangan desa serta pendapatan dan kekayaan desa;
  3. fasilitasi pengelolaan keuangan desa;
  4. fasilitasi pengelolaan aset desa;
  5. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan pelaporan kegiatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Pengelolaan Keuangan Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan pengoordinasian pengelolaan keuangan desa;
  2. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa;
  3. monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Pendapatan dan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Pendapatan dan Kekayaan Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian Pendapatan dan Kekayaan Desa
  2. fasilitasi pengelolaan aset desa;
  3. monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, perumusan serta evaluasi dan pelaporan kelembagaan masyarakat dan keswadayaan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan kelembagaan masyarakat dan keswadayaan;
  3. fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  4. peningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  5. fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga;
  6. f. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Desa;
  7. fasilitasi Pemerintah Desa dalam pemanfaatan teknologi tepat guna;
  8. fasilitasi bulan bhakti gotong royong masyarakat;
  9. fasilitasi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa;
  10. fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
  11. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Kelembagaan Masyarakat sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Kelembagaan Masyarakat dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kelembagaan masyarakat;
  2. memfasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  3. meningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat;
  4. memfasilitasi Tim Penggerak PKK dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga;
  5. memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Desa;
  6. monitoring, evaluasi dan menyusun laporan kegiatan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Keswadayaan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Keswadayaan dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian keswadayaan;
  2. memfasilitasi pemerintah desa dalam pemanfaatan teknologi tepat guna;
  3. memfasilitasi bulan bhakti gotong royong masyarakat;
  4. memfasilitasi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa;
  5. memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa;
  6. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  8. Bidang Pemerintahan Desa

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan sumber daya manusia pemerintahan desa dan penataan desa.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Pemerintahan Desa;
  2. penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan sumber daya manusia pemerintahan desa dan penataan desa;
  3. fasilitasi penyusunan produk hukum desa;
  4. pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
  5. fasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa;
  6. evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
  7. penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  8. fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  9. fasilitasi manajemen pemerintahan desa;
  10. pembinaan peningkatan kapasitas anggota BPD;
  11. fasilitasi pembinaan laporan kepala desa;
  12. fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
  13. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  14. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa;
  15. fasilitasi penataan kewenangan desa;
  16. fasilitasi penamaan dan kode desa;
  17. fasilitasi penyusunan profil desa;
  18. fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa;
  19. pelaksanaan penugasan urusan/kewenangan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa;
  20. fasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba;
  21. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Pemerintahan Desa;
  22. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  23. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa dalam;

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan sumber daya manusia Pemerintahan Desa;
  2. memfasilitasi penyusunan produk hukum desa;
  3. membina peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
  4. memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa;
  5. mengevaluasi dan pengawasan peraturan desa;
  6. menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  7. memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  8. memfasilitasi manajemen pemerintahan desa;
  9. melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas anggota BPD;
  10. memfasilitasi pembinaan laporan kepala desa;
  11. menyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya

Sub Koordinator Penataan Desa sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Penataan Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penataan Desa;
  2. memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
  3. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  4. melaksanakan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa;
  5. memfasilitasi penataan kewenangan desa;
  6. memfasilitasi penamaan dan kode desa;
  7. memfasilitasi penyusunan profil desa;
  8. fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa;
  9. melaksanakan penugasan urusan/kewenangan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa;
  10. memfasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba;
  11. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  13. Bidang Sarana Prasarana Dan Kewilayahan Ekonomi Desa

Bidang Sarana Dan Prasarana Kewilayahan Ekonomi Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan sarana prasarana desa serta kewilayahan dan ekonomi Desa.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sarana Prasarana Dan Kewilayahan Ekonomi Desa mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan Ekonomi Desa;
  2. penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan Sarana dan Prasarana Desa serta Kewilayahan dan Ekonomi Desa;
  3. fasilitasi sarana dan prasarana desa;
  4. fasilitasi Kerjasama Antar Desa dalam Daerah;
  5. fasilitasi Kerjasama Antar Desa dengan Pihak Ketiga dalam Daerah;
  6. fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan;
  7. fasilitasi Tata Wilayah Desa;
  8. pembinaan dan Pemberdayaan BUMDes dan Lembaga Kerja sama antar Desa;
  9. pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Sarana Prasarana dan Kewilayahan Ekonomi Desa;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Desa sebagaimana dimaksud, memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan sarana dan prasarana desa;
  2. memfasilitasi sarana dan prasarana desa;
  3. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
  5. Penyusunan petunjuk teknis pembinaan sarana dan prasarana desa;

Sub Koordinator Kewilayahan dan Ekonomi Desa sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan Kelompok Substansi Kewilayahan dan Ekonomi Desa dalam:

  1. menyiapkan bahan penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan kewilayahan dan ekonomi desa;
  2. memfasilitasi Kerjasama Antar Desa dalam Daerah;
  3. memfasilitasi Kerjasama Antar Desa dengan Pihak Ketiga dalam Daerah;
  4. memfasilitasi pembangunan kawasan perdesaan;
  5. memfasilitasi Tata Wilayah Desa;
  6. melaksanakan pembinaan dan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa dan Lembaga Kerja sama antar Desa;
  7. menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Dinas.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Adapun susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan : a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Sub Bagian Keuangan; dan
  4. Sub Koordinator Program dan Pelaporan;
  5. Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa, membawahkan : a. Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa; dan
  6. Sub Koordinator Pendapatan dan Kekayaan Desa;
  7. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, membawahkan: a. Sub Koordinator Kelembagaan Masyarakat; dan
  8. Sub Koordinator Keswadayaan;
  9. Bidang Pemerintahan Desa, membawahkan :
  10. Sub Koordinator Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa; dan
  11. Sub Koordinator Penataan Desa;
  12. Bidang Sarana Dan Prasarana Kewilayahan Ekonomi Desa, membawahkan : a. Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Desa; dan
  13. Sub Koordinator Kewilayahaan dan Ekonomi Desa;
  14. Kelompok Jabatan Fungsional.

Secara lengkap Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, disajikan dalam Gambar 2.1.

Tujuan, Sasaran, dan Indikator Kinerja Utama (IKU)

Tujuan

Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas

Sasaran

Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan

Indikator Kinerja Utama (IKU):

  1. Persentase Fasilitasi Penataan Desa.;
  2. Persentase Desa Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.;
  3. Persentase Pemberdayaan masyarakat Desa.;
  4. Persentase desa yang Melakukan Kerjasama.;

2.2 Permasalahan

Permasalahan yang masih dihadapi pada pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor sebagai berikut:

  1. Belum optimalnya manajemen pemerintahan desa serta kapasitas penataan kelembagaan masyarakat desa.
  2. Masih adanya permasalahan pada legalitas aset desa..
  3. Belum maksimalnya desa dalam mengelola potensi desa sebagai pendapatan asli desa.
  4. Masih terdapat infrastruktur desa yang belum memadai.

2.3 Isu Strategis

Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. Undang-Undang tentang Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaulatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi subnasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah entitas bangsa yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, isu-isu strategis yang diangkat oleh DPMD sebagai berikut:

  1. Peningkatan optimalisasi manajemen pemerintahan desa serta perlu adanya peningkatan kapasitas penataan kelembagaan masyarakat desa Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Peningkatan tindak lanjut terkait legalitas serta kondisi aset desa;
  3. Peningkatan potensi pendapatan asli desa (PADes);
  4. Peningkatan infrastruktur desa;

BAB III

PELAKSANAAN FORUM PERANGKAT DAERAH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

3.1 Waktu dan Tempat Pelaksanaan

a. Acara Forum Perangkat Daerah

Acara Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa dilakukan secara langsung yang dilaksanakan pada:

Waktu : Selasa, 21 Februari 2023.

Tempat : Chevilly Resort & Camp

Jalan Raya Veteran III Banjarsari, RT.001/RW.004, Ciawi, Kabupaten Bogor.

3.2 Peserta

Peserta yang diundang dalam pelaksanaan puncak forum perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor dari seluruh SKPD se-Kabupaten Bogor,Kecamatan beserta organisasi (daftar peserta terlampir).

Alasan mengundang peserta yang hadir secara langsung adalah agar adanya keterwakilan dari organisasi, lembaga, dan termasuk Ketua Komisi I untuk menyepakati rencana program/kegiatan prioritas yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dari keterwakilan peserta tersebut.

3.3 Agenda Pelaksanaan a. Puncak Forum Perangkat Daerah

Pada agenda pelaksanaan puncak forum perangkat daerah terdiri dari:

3.4 Daftar Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang akan dituangkan dalam Renja Perangkat Daerah (terlampir)

3.5 Perumusan Kesepakatan dan Penandatanganan Berita Acara

Perumusan Kesepakatan dan Penandatanganan Berita acara ditanda tangani oleh perwakilan SKPD Yang Hadir Pada Acara Forum dan disaksikan oleh para tamu undangan SKPD serta perwakilan Kecamatan dan tamu undangan yang hadir.

Daftar Usulan

Pada forum perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, daftar usulan hasil dari Kecamatan (terlampir).

Berita Acara

Berita acara kesepakatan hasil forum perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan disetujui oleh wakil peserta dari unsur lembaga yang diundang (terlampir)

BAB IV

PENUTUP

Pelaksanaan forum perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seyogyanya menjadi salah satu wadah bersama antar perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dan para pemangku kepentingan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan tahun 2024-2026 untuk melengkapi Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Semoga Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini dapat dijadikan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga dapat tercapai tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bogor tahun 2024-2026. Akhirnya, ucapan terima kasih dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. KEPALA DINAS

RENALDI YUSHAB FIANSYAH, S.Sos

Pembina Utama Muda (IV/C)

NIP. 19690906 198803 1 001

Iftar Delight Bogor Valley Hotel, Hanya Rp 110.000 Bisa Makan Sepuasnya

0

Bogordaily.net – Dalam menyambut bulan suci Ramadan, Bogor Valley Hotel telah menyiapkan program “Iftar Delight” All You Can Eat (AYCE). Hanya dengan membayar Rp 110.000 nett per orang.

Para pengunjung sudah dapat menikmati berbagai macam sajian prasmanan khas Ramadan mulai dari cold appetizer, hot appetizer takjil, pastry & bakery, mix ice, main course in buffet, soup, live stall, dan Indonesian traditional sambal. Program “Iftar Delight” All You Can Eat Ramadan ada harga spesial “Early Bird“.

“Bagi kamu yang memesan buffet Ramadan selama periode 13 Februari – 20 Maret 2023 akan diberikan harga khusus Rp 99.000 nett per orang. Selain itu, ada juga promo buy 10 get 1 free untuk harga normal Rp 110.000 nett per orang,” ujar Marcomm Executive Bogor Valley Hotel, Fanny Maharani, Kamis 9 Maret 2023.

Baca juga : Bogor Valley Hotel Hadirkan Promo Cucurak Jelang Ramadhan

Jadikan momen Ramadan menjadi berkesan dengan menikmati berbuka puasa bersama di Arunika Restaurant, Bogor Valley Hotel.

Sementara itu, General Manager (GM) Bogor Valley Hotel, Ali Hidayat menyampaikan, bahwa Bogor Valley hotel akan menghadirkan program Iftar Delight dengan ragam menu yang lebih menarik dan variatif dibandingkan Ramadan di tahun sebelumnya.

“Saya akan pastikan semua tamu yang berbuka puasa di Arunika Restaurant akan pulang dengan senyuman setelah menikmati hidangan yang enak, ditemani pemandangan indah Gunung Salak dan Gunung Pangrango hingga pelayanan yang ramah dari staff kami. Kami akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.

Tak hanya itu, khusus selama bulan Ramadan Bogor Valley Hotel memberikan paket menginap yang menarik.

“Kamu cukup membayar sebesar Rp 525.000 per Room/Night sudah bisa menikmati kamar dengan desain yang modern dan stylish untuk membuat kamu nyaman,” katanya.

Harga tersebut sudah termasuk sarapan atau sahur untuk 2 orang dan paket iftar delight untuk 2 orang, free wifi, free parking.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi customer service (0251)755-2111 atau whatsapp di 0812-9567-3606. Anda juga bisa mengunjungi www.bogorvalleyhotel.com untuk mendapatkan berbagai informasi menarik. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

Naik, Ini Rincian Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Kamis 9 Maret 2023

0

Bogordaily.net – Simak rincian lengkap harga emas Antam di Pegadaian hari Kamis, 9 Maret 2023, merangkak naik. Seperti yang kita ketahui, harga emas selalu berfluktuasi. Kadang meroket tinggi, kadang turun drastis.

Pegadaian menjual logam mulia Antam dan UBS dengan beberapa ukuran berat. Berat paling kecil adalah 0,5 gram dan berat paling besar adalah 1.000 gram.

Harga emas hari ini di Antam untuk pembelian kembali atau buyback juga naik Rp 4.000 di angka Rp 901.000 per gram.

Mengutip laman resmi Pegadaian, harga emas Pegadaian hari ini untuk jenis emas Antam dijual Rp 1.060.000 per gram, lebih murah Rp 13.000 dari kemarin.

Harga emas hari ini termurah di Pegadaian di angka Rp 532.000 untuk jenis UBS dengan ukuran 0,5 gram.

Harga emas Antam di Pegadaian merupakan salah satu acuan bagi banyak orang dalam berinvestasi atau menjual emas.

Harga emas Antam di Pegadaian bisa berubah-ubah setiap harinya, tergantung harga pasar internasional dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Antam maupun Pegadaian.

Namun, secara umum, harga emas Antam di Pegadaian memiliki kecenderungan yang cukup stabil.

Bagi yang minat membeli emas di Pegadaian harus tahu jika harga logam mulia selalu berubah-berubah mengikuti pasar.

Masyarakat bisa memantau langsung rincian harga emas 24 karat di Pegadaian melalui website resminya www.pegadaian.co.id.

Lalu, bagaimana detail harga emas sekarang, baik logam mulia Antam maupun UBS, di Pegadaian?

Berikut harga emas hari ini di Pegadaian

Harga emas Antam

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 583.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.060.000
  • Harga emas Antam 2 gram : Rp 2.058.000
  • Harga emas Antam 3 gram : Rp 3.060.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp 5.066.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp 10.073.000
  • Harga emas Antam 25 gram : Rp 25.050.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp 50.017.000
  • Harga emas Antam 100 gram : Rp 99.953.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp 249.607.000
  • Harga emas Antam 500 gram : Rp 498.995.000
  • Harga emas Antam 1000 gram: Rp 997.949.000

Harga emas UBS

  • Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp 532.000
  • Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp 998.000
  • Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp 1.980.000
  • Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp 4.892.000
  • Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp 9.732.000
  • Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp 24.281.000
  • Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp 48.459.000
  • Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp 96.880.000
  • Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp 242.129.000
  • Harga emas hari ini UBS 500 gram : Rp 483.688.000

Itu tadi rincian harga emas Antam di Pegadaian hari ini Kamis, 9 Maret 2023.(*)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

Jisoo BLACKPINK Resmi Umumkan Tanggal Debut Solonya

0

Bogordaily.net – Jisoo BLACKPINK akhirnya mengumumkan tanggal debut solonya yang sudah dinanti para penggemar baru-baru ini. Pengumuman tersebut dibagikan bersamaan dengan poster perdana di laman resmi Instagram BLACKPINK.

Personel BLACKPINK yang dinobatkan sebagai Perempuan Tercantik di Dunia 2022 versi majalah Nubia ini akan melakukan debut solo pada Jumat, 31 Maret 2023.

“Jisoo. Coming soon. 03.31.2023,” tulis keterangan pada foto poster Instagram @blackpinkofficial, dikutip Kamis, 9 Maret 2023.

Tidak hanya itu saja, kabar tersebut turut diperkuat dengan adanya informasi yang disebarluaskan melalui sebuah akun resmi Instagram Jisoo @sooyaaa__ yang sudah memiliki 69,5 juta followers.

“Sampai berjumpa lagi,” tulis Jisoo yang telah diterjemahkan dari Bahasa Korea ke dalam Bahasa Indonesia.

Kabar proyek solo dari member BLACKPINK itu telah dikonfirmasi oleh agensi YG Entertainment beberapa waktu lalu.

Menurut YG, pengerjaan album solo Jisoo tetap dilakukan di tengah jadwal tur dunia BLACKPINK. Kala itu, YG mengonfirmasi bahwa Jisoo telah melakukan sesi pemotretan untuk cover album dan perlahan menyelesaikan materi-materinya.

“Jisoo BLACKPINK saat ini sedang bekerja keras untuk mengerjakan album solonya,” kata YG dalam sebuah pernyataan saat itu.

“Sambil menjalani jadwal tur dunia sejak tahun lalu, ia telah menyelesaikan pemotretan sampul album dan mengerjakan produksi musik ketika dia punya waktu demi menepati janji dengan penggemar,” imbuh mereka.

Jisoo menjadi member BLACKPINK terakhir yang merilis lagu sebagai artis solo. Ia melanjutkan jejak Jennie, Rose, dan Lisa yang sebelumnya merilis proyek solo secara bergiliran.

Adapun jadwal debut solo Jisoo BLACKPINK telah dikonfirmasi oleh agensi YG Entertainment beberapa waktu lalu. Pengumuman debut pertama Jisoo yang akan digelar akhir bulan ini menjadi sebuah kabar gembira untuk para penggemar.

Saat ini BLACKPINK memang menjadi sorotan dunia terkait konser world tour yang sedang dilakukannya. Jakarta menjadi salah satu kota yang dipilih untuk penyelenggaraan konser BLACKPINK pada 11-12 Maret mendatang di Stadion Utama GBK Senayan, Jakarta.(*)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

0

Bogordaily.net – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin, 6 Maret 2023. Berikut adalah syarat dan ketentuannya.

BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa, sejak senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Ia menjelaskan bahwa, khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima KUR.
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:
– Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro

– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Baca juga : Sukseskan Ekonomi Biru, BRI Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dokumen:
– Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

3. KUR Kecil

Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:
Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:
– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
– SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
– Wajib Memiliki NPWP.***

Geger, Ditemukan Jasad Bayi di Lahan Kosong Lengkap dengan Tali Pusar

0

Bogordaily.net – Geger ditemukan jasad bayi lengkap dengan tali pusar di sebidang tanah kosong Jalan Pondok Jaya RT 01/RW 03, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu 8 Maret 2023.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti mengatakan, jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang petugas kebersihan berinisial SA sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut Erwin, saat itu saksi sedang bekerja dan menemukan plastik mencurigakan karena banyak lalat yang mengerubungi di sekitarnya. Setelah dicek, terlihat kaki bayi.

Baca juga : Viral Bayi 1 Tahun Memiliki Berat Mencapai 25 Kg, Jadi Sorotan Netizen

“Setelah itu saksi langsung mengecek dengan cara mencongkel dengan menggunakan sebatang kayu, pada saat dicongkel plastik hitam tersebut terlihat kaki bayi,” jelas AKP Erwin saat dikonfirmasi wartawan.

Kaget dengan temuannya, lanjut Erwin, saksi SA meminta bantuan dua saksi lain berinisial MU dan AG. Mereka melaporkan ke Polsek Pondok Aren.

“Setelah itu anggota Reskrim Polsek dan piket fungsi mendatangi TKP untuk mengumpulkan saksi dan bukti,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas mengevakuasi jasad bayi itu lalu dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Pihak kepolisian telah memeriksa keterangan saksi di lokasi. Bahkan polisi juga mengecek keberadaan CCTV di sekitar tempat kejadian.

“Anggota Reskrim langsung memasang garis polisi dan mencari CCTV yang ada di sekitar penemuan mayat tersebut. Kasus ini masih kita selidiki,” tukasnya.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

Naik Rp 4.000, Segini Harga Terkini Emas Antam Hari Ini

0

Bogordaily.net – Naik dari hari sebelumnya, segini harga terkini emas batangan Antam keluaran Logam Mulia, Kamis 9 Maret 2023. Harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 1.024.000.

Harga emas Antam ini naik Rp 4.000 dari harga yang dicetak pada Rabu yang berada di level Rp 1.020.000 per gram.

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 901.000 per gram.

Baca juga : Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Rabu 8 Maret 2023

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Kamis, 9 Maret 2023 :

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 562.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.024.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 4.895.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 9.735.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 24.212.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 48.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 96.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 241.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 482.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 964.600.000

Keuntungan Investasi Emas  LM

Merupakan Instrumen Investasi Low Risk

Salah satu keuntungan investasi Emas ANTAM LM adalah Anda bisa menjadikannya sebagai instrumen investasi rendah resiko.

Nilai Emas ANTAM LM tergolong lebih stabil jika dibandingkan dengan nilai mata uang. Bahkan, nilai Emas relatif meningkat selama inflasi.

Kemurnian Emas ANTAM LM Terjaga

Emas ANTAM LM memiliki kemurnian mencapai 999.9 yang dijamin dengan akreditasi dari London Bullion Market Association, atau LBMA. Emas ANTAM LM memiliki teknologi CertiCard dengan keamanan berlapis untuk menjaga kemurniannya.

Kemudahan Pembelian Emas ANTAM LM

Pembelian Emas ANTAM LM juga sangat mudah dan bervariasi. Metode pertama adalah dengan mendatangi langsung Butik Emas ANTAM LM yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.

Baca juga : Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Sore Ini Rabu, 1 Maret 2023

Selain datang langsung ke Butik ANTAM LM, Sobat Mulia juga bisa melakukan pembelian Emas ANTAM LM secara online, yaitu melalui situs resmi Logam Mulia.

Tersedia Layanan BRANKAS Emas ANTAM LM

Unit bisnis PT. ANTAM Tbk yang bernama UBPP Logam Mulia juga menawarkan layanan kelola Emas bernama BRANKAS LM diperuntukkan bagi Anda yang ingin mewujudkan mimpi untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, liburan bersama keluarga, tabungan pendidikan anak, dan target berjangka lainnya dengan biaya administrasi mulai dari Rp. 100.000 per tahun serta pembelian mulai dari 1 gram.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV