Thursday, 14 May 2026
Home Blog Page 5265

Merokok di Masjidil Haram Anda Bisa Didenda Rp18 juta

0

Bogordaily.net – Arab saudi bukan Indonesia. Aturan di negara ini sangat ketat banyak yang dilarang apalagi di lingkungan Masjidil Haram.

Kebiasaan di Indonesia kerap kali dilakukan jemaah saat berada di tanah suci. Padahal kebiasaan itu sangat dilarang. Jika ketahuan Anda bisa berurusan dengan kepolisian Arab Saudi.

Merokok misalnya. Jika Anda merokok di lingkungan masjid di Arab Saudi, apalagi di masjidil haram bisa membuat jemaah ditangkap polisi. Tak hanya itu, denda Rp18 juta juga menghantui.

Ternyata, merokok bukanlah hal satu-satunya yang dilarang di Tanah Suci. Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Haji Indonesia Daerah Madinah, Harun Al Rasyid mengungkapkan ada beberapa hal yang biasa saja jika dilakukan di Indonesia, tapi menjadi pelanggaran serius di kawasan tempat suci Arab Saudi, seperti di Masjid Nabawi, di antaranya:

1. Membentangkan Spanduk atau Syal

Jemaah haji diimbau untuk jangan melakukan hal ini karena polisi bisa saja membawa Anda ke kantor polisi lalu menginterogasi Anda. Biasanya, jemaah haji Indonesia ada yang memiliki kebiasaan membentangkan spanduk rombongannya di Tanah Suci untuk berfoto.

“Hal lain juga biasanya orang Indonesia, suka membentangkan syal sepakbola di depan Kabah. Ada juga yang memfoto wayang dan sandal jepit depan Kabah,” kata Harun saat ditemui di Kantor Urusan Haji Madinah pada Sabtu 25 Juni 2022.

2. Berkerumun

Berkerumun juga menjadi salah satu hal yang dilarang di Arab Saudi. Apabila berkerumun, Anda akan didatangi polisi. Polisi juga akan langsung membubarkan.

3. Membuang Sampah Sembarangan

Jemaah haji jangan sampai membuang sampah atau benda apapun di lingkungan tempat ibadah. Apabila kesulitan menemukan tempat sampah, masukkan sampah ke kantong terlebih dahulu daripada terkena denda.

4. Merokok

Nah, merokok menjadi salah satu kebiasaan yang sangat sulit dihindari oleh orang Indonesia. Sebagai informasi, Arab Saudi sudah mulai memperketat aturan terkair merokok sejak 2018 lalu. Tidak hanya melarang merokok di lingkungan tempat ibadah, tetapi juga di fasilitas publik yang bisa dilihat anak-anak di bawah umur.

5. Mengambil Barang atau Sampah Tercecer

Jemaah juga dilarang untuk mengambil barang atau sampah satupun yang tercecer. Mungkin Anda memiliki niatan yang baik untuk mengambil barang yang tercecer. Namun, kakunya penegak hukum Arab Saudi tak akan memahami niatan baik Anda.

Bisa-bisa Anda akan kena masalah jika tepergok oleh polisi mengambil barang yang tercecer di kompleks Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Lebih lanjut, Harun juga mengimbau agar jemaah haji Indonesia mengingat bahwa sedang berada di Arab Saudi dan tentunya harus memahami aturan serta budaya yang jauh berbeda dengan di Indonesia demi keamanan bersama.

“Ini demi keamanan dan kenyamanan kita semua dalam berhaji. Jangan sampai kena masalah hukum malah mengganggu aktivitas ibadah,” imbuh Harun.

Sumber : suara.com

Dor! Remaja Palestina Ditembak Mati Tentara Israel

0

Bogordaily.net – Kekejaman tentara zionis Israel semakin menjadi. Seorang remaja Palestina ditembak hingga tewas.

Aksi saling serang antara warga sipil terus terjadi. Hingga terjadilah tragedi berdarah tersebut.

Tentara Israel menembak mati seorang remaja Palestina yang melakukan aksi protes mengutuk kekejaman tentara zioner Israel.

Penembakan itu dilakukan di wilayah pendudukan Tepi Barat, Jumat 24 Juni 2022 malam.

Para pejabat Palestina membenarkan bahwa seorang remaja berusia 16 tahun telah tewas.

Militer Israel mengklaim sejumlah orang melemparkan batu yang membahayakan warga sipil yang sedang berkendara di sebuah jalan raya di dekat kota Ramallah.

Militer Israel mengklaim, warga tersebut termasuk di antara sekelompok orang yang menolak berhenti melempari pengendara dengan batu di sebuah jalan.

“Tentara di lokasi bertindak untuk menghentikan tersangka sesuai prosedur operasi standar, dengan menggunakan peluru tajam sebagai jalan terakhir,” kata militer Israel, dikutip dari Antara, Sabtu 25 Juni 2022.

Wali Kota Silwad, kota kecil yang dihuni warga Palestina di dekat lokasi kejadian, mengatakan penduduk berencana melakukan aksi mogok massal untuk mengutuk kejahatan tentara zionis Israel itu. ***

Sumber : suara.com

Arab Cabut Aturan Wajib Berhijab, Model Rambut Bondol Langsung Ngetrend

0

Bogordaily.net – Arab Saudi mencabut aturan wajib berhijab. Kebijakan itu membuat trend para wanita di negeri itu berubah. Model rambut Bondol pun jadi trend di negeri minyak tersebut.

Sifa, salah satu pekerja di sana mengakui bahwa ia ingin memotong rambutnya dengan model setelah aturan berhijab dicabut.

“Aku memutuskan untuk memotong rambutku. Aku memotong dengan model pendek dan ternyata banyak yang melakukannya,” kata Sifa.

Selain itu, salah satu salon di sana, mengungkapkan adanya perubahan jumlah konsumen yang meningkat dalam waktu sehari.

“Biasanya hanya ada delapan orang. Kini satu hari, kami bisa melayani 30 wanita untuk potong rambut pendek,” ungkap pemilik salon.

Dilansir dari laman berita Newsdeliver, aturan ini resmi dicabut setelah beberapa kali diskusi di kalangan pemerintahan. Menariknya, ide ini juga didukung oleh sang putra mahkota Arab Saudi, Mohammed Bin Salman.

Dukungan dari sang putra mahkota tersebut menjadi salah satu dukungan yang terbesar yang membuat aturan baru diresmikan. Jadi kini, para wanita di Arab Saudi sudah bisa mengenakan outfit sesuai dengan kenyaman mereka.

Artinya, tidak semua wanita tampil dengan mengenakan hijab, baik itu untuk acara publik atau hanya sekadar bekerja. Aturan ini juga berkaitan dengan perubahan aturan untuk ketersediaan lapangan pekerjaan di Arab Saudi.

Setelah aturan tersebut diresmikan dengan bantuan sang putra mahkota, ada banyak perubahan mengejutkan di Arab Saudi. Semakin banyaknya peluang kerja bagi para wanita menjadi momen yang membahagiakan.

Tidak hanya itu, para wanita juga terbebas dari aturan pakaian yang sebelumnya dianggap seksi dan mengekang di perusahaan. Potongan rambut mereka pun kini tidak diatur dan dibebaskan oleh beberapa perusahaan.

Semakin banyak para wanita yang memilih untuk memangkas rambut mereka dengan model yang sederhana. Salon-salon di ibu kota, Riyadh juga semakin banyak didatangi hanya karena ingin potong rambut.

Sumber : suara.com

Cara Memilih Kambing Sebagai Hewan Kurban Sesuai Syariat

0

Bogordaily.net – Anda berniat untuk berkurban kambing sebagai hewan kurban pada Idul Adha tahun ini? Jangan asal beli. Ada cara dan syaratnya saat memilih kambing sebagai hewan kurban.

Sehingga hewan kurban yang Anda pilih benar-benar sesuai dengan syariat saat dikurbankan pada perayaan Idul Adha nanti.

Adapun mengenai syarat kambing sebagai hewan kurban sebagai berikut:

Syarat Kambing Kurban

Syarat kambing kurban, berdasarkan penjelasan dalam laman islam.nu.or.id, adalah sebagai berikut:

1. Usia kambing kurban harus tepat

Jenis domba untuk biri-biri adalah 1 tahun, namun bagi yang kesulitan menemukan kambing berumur 1 tahun dapat mengambil domba berumur enam bulan.

Jika kambing yang tersedia bukan kambing domba melainkan kambing jawa, maka minimal harus berumur 1 tahun menjelang umur 2 tahun dan tidak boleh lebih dari umur 2 tahun untuk dikorbankan.

Persoalan umur ini dibahas dalam kitab Kifayatul Akhyar, berbunyi “Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).”

2. Kambing kurban harus didapatkan dengan cara halal jika tidak memiliki sendiri, misalnya dari pembelian dengan akad yang sah.

3. Kambing kurban harus sehat, tidak cacat, atau sedang sakit. Adapun kriteria cacat hewan ternak yang tidak dapat menjadi hewan kurban adalah sebagai berikut:

*) Buta matanya *) Pincang*) Sakit sampai kurus*) Telinganya terputus sebagian atau seluruhnya*) Ekornya terputus sebagian atau seluruhnya

4. Kambing kurban harus berdaging

Tidak boleh kurus sampai kelihatan sumsung tulangnya. Sebab jika tidak ada dagingnya, tidak ada yang bisa dibagikan ke masyarakat.

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Setelah mengetahui syarat kambing kurban pada hari raya Idul Adha, berikut tata cara menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

1. Hewan kurban yang mau disembelih direbahkan lebih dahulu, kaki diikat dan dihadapkan ke kiblat Penyembelih menghadap ke kiblat

2. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan hewan kurban sampai putus, hewan kurban tidak boleh tersiksa

3. Saat melaksanakan penyembelihan membaca Bimillahi Allahu Akbar, yang artinya dengan menyebut nama Allah, Allah yang maha besar

4. Membaca takbir tiga kali dan kalimat tahmid sekali

5. Membaca shalawat nabi

6. Membaca doa menyembelih hewan, yakni “Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim.” Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

7. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah dikuliti

8. Demikian itu informasi berkaitan dengan syarat kambing kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

Sumber: Suara.com

Bawa-bawa Ayat, Wanita Berhijab Makan Daging Babi Viral

0

Bogordaily.net – seorang wanita berhijab bikin heboh gara-gara mengaku makan daging babi dan membawa-bawa ayat Alquran.

Dalam video yang beredar itu dia mempertanyakan ayat mana yang menyebut bahwa makan daging babi masuk neraka.

Sontak aksinya itu pun membuat netizen geger. Karena wanita ini mengenakan hijab. Sedangkan daging babi bagi muslim adalah haram.

Video yang sebelumnya viral di TikTok itu diunggah kembali oleh Youtube PENEGAK ISLAM, seperti dilihat, Sabtu 25 Juni 2022.

“Ayat mana yang menunjukan makan babi masuk neraka?,” kata wanita pengambil video mengarahkan kamera ke daging babi yang sedang dipanggang.

“Boleh jelaskan Ayat mana yang menunjukan makan babi masuk neraka?,” wanita tersebut menanyakan pertanyaan yang sama.

Dalam video tersebut tampak wanita berhijab pamer saat makan daging tersebut.

Meski demikian, tidak diketahui identitas wanita dan tempat pengambilan video tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, pemilik akun PENEGAK ISLAM memberi komentar dalam postingan wanita tersebut.

Pemilik akun PENEGAK ISLAM tampak geram mendengar pertanyaan itu, dengan mengulangi pertanyaan yang dilontarkan oleh pengunggah konten dari wanita tersebut.

Seperti yang sudah diketahui bahwa Islam melarang seorang muslim untuk makan daging tersebut. Sebagaimana dikutip dari ayat Al-qur’an surah An-Nahl ayat 115 yang artinya.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Wacana Tes Urine Pejabat Pemkab Bogor, Ini Kata Bonny

0

Bogordaily.net – Wacana tes urine terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mendapat sorotan tajam dari Ketua persaudaraan korban Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, (NAPZA) Bogor, Bonny Sofianto.

Bonny menegaskan tidak setuju dengan tes urine massal, karena menurutnya, tindakan tersebut hanyalah sebagai salah satu penegak penilaian seseorang mengkonsumsi suatu zat.

“Tidak setuju, buang-buang anggaran. Selayaknya sebuah alat, bisa terjadi kerusakan. Harus ada hal-hal lain yang menjadi dasar, lalu tes urine sebagai penegak (salah satu),” kata Bonny kepada Bogordaily.net, Sabtu 25 Juni 2022.

Bonny mengkhawatirkan, tindakan tes urine terhadap para pejabat khususnya di lingkup Pemkab Bogor akan menemukan kendala yang serius.

“Bagaimana bila terjadi kesalahan atau kerusakan alat. Point yang saya sampaikan tindakan test urine belum tentu menentukan seseorang mempunyai masalah penggunaan zat,” tambahnya.

Musababnya, kata Bonny, tes urine banyak menggunakan alat dan khawatir terjadi kerusakan sebagaimana layaknya alat, banyak anggaran yang terbuang sia-sia akan hal itu nantinya.

“Saya tidak setuju, ada jenis obat-obat tertentu yang bisa terdeteksi, padahal bukan termasuk Napza, lalu apa yang menjadi tindak lanjut yang akan menjadi penting,” tutup Bonny.

Sebelumnya diberitakan, Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor akan lakukan tes urine kepada Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Test urine merupakan bagian dari rangkaian kegiatan BNNK Bogor dalam memperingati HANI 2022 khususnya di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Muhammad Irfan Ramadan

Ciptakan Wartawan Berkualitas, PT Media Nuansa Sinar Rakernas di Cipanas

0

Bogordaily.net – Menciptakan wartawan berkualitas menjadi salah satu agenda  Keluarga besar perusahaan PT Media Nuansa Sinar yang akan kembali menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di tahun 2022 ini. Kegiatan yang diikuti seluruh kapala biro dan wartawan Media Nuansa Sinar di seluruh Indonesia itu rencananya akan berlangsung di Hotel Indo Alam, Blok E15, Cipanas Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Minggu besok, 26 Juni 2022.

Pemimpin Redaksi Media Nuansa Sinar, Sofyan Sugondo, S.Ikom mengatakan, Rakernas tersebut memang sudah menjadi program tahunan keluarga besar PT Media Nuansa Sinar yang dilakukan setiap tahun, dan di tahun ini merupakan tahun kedua dilakukannya rakernas.

Kemudian, rakernas ini pun sekaligus agenda silaturahmi tingkat nasional bersama perwakilan-perwakilan Media Nuansa Sinar yang tersebar di beberapa provinsi yang ada di Indonesia.


“Jadi, memang ini program tahunan kami. Ada sekitar 30 Kepala Biro (Kabiro) tingkat kota dan kabupaten di Indonesia yang kita undang. Untuk acaranya kita laksanakan besok hari minggu di Hotel Indo Alam, Blok E15, Cipanas, Kabupaten Cianjur,” kata Sofyan saat dikonfirmasi Bogordaily.net melalui saluran telepon, Sabtu, 25 Juni 2022.

Sofyan menuturkan, rakernas ini bertujuan untuk mempereratkan kembali silaturahmi antar jurnalis se-Indonesia yang tergabung dalam Media Nuansa Sinar. Kemudian, untuk memberikan pencerahan tentang kejurnailistikan kepada para jurnalis yang ada di Media Nuansa Sinar ini.

“Jadi di Rakernas ini kami mengupayakan agar para jurnalis yang tergabung di Media Nuansa Sinar ini menjadi wartawan berkualitas dan memiliki kuantitas yang lebih meningkat lagi, termasuk jurnalis yang profesional dan proporsional,” ujar Sofyan Sugondo yang juga menjabat sebagai Pemimpin Umum di Media Nuansa Sinar.

Selain itu, di kegiatan tersebut akan membahas serta menyusun program-progam apa saja yang akan dilakukan oleh perwakilan wilayah dan kabiro-kabiro yang ada di kota maupun kabupaten yang tersebar di Indonesia.

“Intinya, dapat mengcover atau meliput program-progam pemerintahan di daerahnya masing-masing, termasuk mensinergikan sebagai jurnalis dalam menginformasikan progres-progresnya kepada masyarakat. Utamanya kita sebagai jurnalis Media Nuansa Sinar berupaya guna untuk mencerdaskan bangsa,” jelasnya.

Sedangkan untuk pematerinya, kata Sofyan, ialah Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat. Dimana Ketua AMSI Jabar ini yang akan memberikan materi pencerahan tentang kejurnailistikan. Termasuk dari penasihat hukum Media Nuansa Sinar.

“Penasihat Hukum kami nantinya akan memberikan pencerahan tentang hukum kejurnailistikan,” terangnya.

Di samping itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam Media Nuansa Sinar ini untuk mengikuti Uji Kompetensi. “Artinya seorang jurnalis itu harus mengikuti uji kompetensi. Jadi saya instruksikan kepada seluruh wartawan untuk mengikuti arah yang benar sesuai kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Heri Supriatna

Bruk! Bus Wisata Rombongan Siswa Madrasah Tabrakan, Korban Dievakuasi di Bukit Sekipan

0

Bogordaily.net – Bus wisata yang membawa rombongan siswa madrasah ibtidaiyah mengalami kecelakaan. Bus itu ringsek.

Laporan sementara tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Diduga kecelakaan terjadi akibat rem blong.

Evakuasi pun dilakukan oleh lima jeep sekaligus untun menarik bus wisata yang mengalami kecelakaan tersebut.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Tawangmangu-Magetan tepatnya Kelurahan Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar, Sabtu 25 Juni 2022 siang.

Evakuasi yang membawa rombongan wisata asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tersebut berlangsung sekitar 15 menit.

Bus wisata tersebut akhirnya dapat ditarik ke badan jalan setelah ditarik menggunakan lima jeep beberapa kali pada pukul 13.00.

Terlihat polisi bersama relawan mengatur atur lalu lintas lantaran kecelakaan tunggal tersebut lokasinya berada di jalan utama menuju kawasan wisata.

Bus wisata bernomor polisi K 1626 B tersebut membawa 50 orang penumpang rombongan keluarga alumni MI Al Qomar Nganjuk yang hendak melakukan wisata di kawasan Sekipan.

Plt Kapolsek Tawangmangu, Iptu Mahmudi menyampaikan, bus rombongan wisata tersebut semula melakukan perjalanan dari Ngajuk menuju ke Sekipan melintasi jalur tembus Tawangmangu-Magetan.

Namun sesampainya di sekitar Bundaran Cicoa, lanjutnya, bus diduga mengalami rem blong. Bus sempat menghindari beberapa kendaraan saat berada di jalan turunan.

“Diduga rem blong, sopir banting setir ke kanan dan menabrak sejumlah kios (warung). Sopir, kernet dan penumpang selamat, tidak ada korban jiwa. Sopir luka ringan,” katanya seperti dikutip dari Tribunjateng.com.

Setelah berhasil dievakuasi, terang Iptu Mahmudi, selanjutnya penanganan kecelakaan tunggal tersebut diserahkan kepada Satlantas Polres Karanganyar.

Camat Tawangmngu, Eko Joko Widodo mengatakan, para penumpang bus saat ini berada di Bukit Sekipan sembari menunggu armada jemputan. ***

Pembobol Uang Rp1,3 Miliar Ditangkap, Korban Apresiasi Polres Bogor

Bogordaily.net– Polres Bogor menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial RGF alias Karpet (34) diduga menjadi pembobol uang di rekening bank korban yang diketahui merupakan seorang pengusaha rumah makan ternama di Bogor.

Informasi yang dihimpun, tim Reskrim Polres Bogor bergerak cepat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor. Alhasil pelaku RGF ditangkap di sebuah perkampungan perkebunan sawit, di Kalimantan Tengah, Minggu, 19 Juni 2022 lalu.

Mendengar pelaku sudah tertangkap, korban mengapresiasi kinerja serta respon cepat dari Polres Bogor yang mengejar pelaku hingga ke Kalimantan Tengah.

Berdasarkan keterangan, pelaku diburu sejak dua pekan lalu tak berkutik saat tempat persembunyiannya digerebek Tim Reskrim gabungan Polres Bogor bersama kepolisian daerah setempat.

“Pelaku ditangkap di sebuah perkebunan sawit di Kecamatan Sabangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah,” kata H. Ari Munandar, anak korban dilansir Bogornetwork.com, Sabtu, 25 Juni 2022.

Ari menjelaskan, pelaku merupakan salah satu orang kepercayaan yang mengurus administrasi dan keuangan pengelolaan rumah makan. Bahkan korban sering menyuruh pelaku mengambil uang ke ATM. Tak hanya itu, pelaku juga mendapat kepercayaan memegang kartu ATM.

“Ayah (korban) hanya pakai ATM, tidak punya M-Banking. Nah, entah bagaimana Si Karpet ini bisa mempunyai akun M-Banking atas nama Ayah,” kata Ari.

Lebih lanjut Ari menceritakan, karena diberi kepercayaan penuh, pelaku diam-diam mengambil uang milik korban melalui M-Banking yang dibuatnya tanpa sepengetahuan korban.

Hasil penghitungan, total uang yang digelapkan pelaku diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar dan diduga sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Menurut Ari, ayahnya mulai curiga lantaran ada yang tidak beres terkait keuangan miliknya ketika meminta ‘Karpet’ mengurus anggunan milik korban di salah satu bank, karena dianggap sudah melunasi kredit pada awal tahun 2022.

Setelah dua pekan menunggu, Karpet belum juga bisa mengambil anggunan dan ia terus menghindar hingga akhirnya kabur ke Kalimantan.

Pihak bank lalu datang dan memberitahu bahwa kredit Abah, panggilan ayah Ari ikut program relaksasi waktu pandemi Covid-19 dan tenornya masih panjang sampai tahun 2030.

Mengetahui hal tersebut, ayah Ari pun terkejut karena tidak merasa menyetujui relaksasi kredit. Terlebih selama masa kredit tetap membayar angsuran sesuai dengan kontrak dan hanya menunggak tiga bulan pembayaran. Dari kasus kredit bank ini akhirnya terungkap uang korban diduga digelapkan RGF.

Korban kemudian melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Bogor. Dua minggu setelah membuat laporan ke polisi, pelaku pun ditangkap.

“Ini karena respon cepat kepolisian. Kami sangat mengapresiasi,” kata Ari.***

Buruan Dicek, Tukar Tambah Kendaraan di Jakarta Fair

0

Bogordaily.net – Jakarta fair 2022 bertabur berbagai aksi dan program dari para peserta pameran. Salah satunya tukar tambah kendaraan bekan ke baru.

Melalui ajang Jakarta Fair Kemayoran 2022 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran ini berbagai brand memanfaatkannya sebagai bagian dari strategi marketing.

“Program tukar tambah ini didukung oleh jaringan kemitraan dealer motor bekas kami dengan lebih dari 2.000 dealer aktif motor bekas yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Andy Sutanto, Deputy Director, Head of Retail Motorcycle Financing Adira Finance, di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022 seperti dikutip dari suaracom.

Andy menambahkan, jika konsumen belun membawa motornya ke Jakarta Fair, transaksi juga bisa dilakukan di cabang-cabang Adira area Jabodetabek.

“Kita serahkan terhadap mitra motor bekas kita untuk melakukan penawaran. Jadi motornya tidak terbatas usia,” ungkap Andy.

Pengunjung Jakarta Fair yang ingin tukar tambah motor lama dengan motor baru, Adira Finance menawarkan bunga spesial mulai dari 0 persen, cashback sampai dengan 1 juta Adirapay, dan gratis upgrade asuransi all risk.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin tukar tambah motor lama dengan motor bekas yang diinginkan, akan mendapatkan keuntungan berupa cashback sampai dengan 1 juta Adirapay dan berhadiah box motor.

Selain itu, Adira Finance juga menghadirkan program tukar tambah mobil bekas ke mobil baru dengan keuntungan seperti bunga ringan mulai dari 1,69 persen dan bebas biaya provisi 0 persen, cashback hingga 1,5 juta Adirapoin.

Sedangkan bagi pengunjung Jakarta Fair yang ingin tukar tambah mobil bekas dengan mobil bekas lagi, keuntungan yang ditawarkan berupa bonus 1 tahun perawatan ban, bonus 6 bulan garansi mesin, dan cashback hingga 1,5 juta Adirapoin.