Monday, 13 April 2026
Home Blog Page 5783

Komisi I dan BPN Serahkan Sertifikat PTSL di Ruang Paripurna

0

Bogordaily.net – Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bogor, menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sismatik Lengkap (PTSL) bagi warga Kota Bogor, di ruang Paripurna, gedung DPRD Kota Bogor, dikutip Minggu 3 April 2022.

Penyerahan secara simbolik ini, disebutkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima sebagai bentuk dukungan DPRD Kota Bogor terhadap keberlangsungan program yang dinilai memberikan banyak manfaat bagi warga Kota Bogor.

“Kami di DPRD Kota Bogor, khususnya komisi I tentu akan mendukung penuh program PTSL ini. Karena kami melihat program ini banyak sekali manfaatnya bagi warga Kota Bogor,” ujar Safrudin.

Selain itu, Safrudin juga menegaskan bahwa target 12.000 sertifikat tanah di tahun 2022 akan didukung penuh oleh DPRD Kota Bogor.

Untuk itu, ia meminta kepada kepala Kantah ATR/BPN Kota Bogor, untuk menyampaikan apa saja yang dibutuhkan untuk mensukseskan program ini.

“Kami minta kepada Kepala Kantah ATR/BPN untuk menyampaikan apa saja yang bantuan yang dibutuhkan. Kami di Komisi I tentu akan mendukung penuh program ini,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, Dadang turut menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor akan terus mendorong program PTSL agar masyarakat bisa memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanahnya.

“Saya bersama rekan-rekan DPRD Kota Bogor akan terus mendorong BPN agar bisa menyelesaikan sertifikat PTSL ini,” kata Dadang.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang iskandar Danburata, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono serta anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Anna Mariam Fadhilah, Gilang Gugum Gumelar, Akhmad Saeful Bahri, Ence Setiawan dan H. Mulyadi.***

Melalui Community Chest of Korea, Kim Sejeong Donasikan Rp1,4 M Bantu Ukraina

0

Bogordaily.net – Aktris kelahiran 28 Agustus 1996, Kim Sejeong diberitakan memberikan donasi kepada Community Chest of Korea, sebuah organisasi asal Korea Selatan yang concern terhadap permasalahan kemanusiaan di berbagai negara di dunia.

Disadur dari laman hancinema, Sejeong memberikan bantuan sebesar 100.000 USD untuk disalurkan kepada para pengungsi dan korban perang yang berkecamuk di Ukraina. Itu artinya, dengan kurs kurang lebih 14.000 rupiah per dollar, Sejeong mendonasikan setidaknya Rp1,4 miliar rupiah untuk kali ini.

Menurut Sejeong, dirinya selalu tersentuh dengan permasalahan dan isu-isu sosial yang berhubungan dengan kemanusiaan, dan motivasinya melakukan tindakan ini adalah adanya dorongan dari hati kecilnya untuk bergabung dan memberikan dukungan bagi mereka yang menderita akibat terjadinya perang di Ukraina.

Bahkan dirinya juga berharap, perang yang saat ini masih terjadi di Eropa Timur tersebut akan segera berakhir dan kondisi bisa kembali normal seperti sedia kala.

Community Chet of Korea yang menerima donasi dari Kim Sejeong pun menyambutnya dengan gembira. Disadur dari laman yang sama, donasi yang diberikan oleh Kim Sejeong dipergunakan untuk mengirimkan logistik, air, makanan dan juga persediaan medis darurat untuk keperluan para pengungsi Ukraina.

Sekadar informasi, pemberian sumbangan ini ternyata bukanlah yang pertama bagi seorang Kim Sejeong. Disadur dari laman koreanfilms, sebelumnya aktris yang juga mantan anggota grup Gugudan dan juga grup I.O.I ini juga memberikan sumbangan untuk penanganan kasus Covid-19. Kim Sejeong juga kebakaran hutan yang melanda Korea Selatan beberapa tahun lalu.

Kim Sejeong sendiri saat ini menjadi salah satu artis yang tengah naik daun di dunia hiburan Korea Selatan. Serial drama “A Business Proposal” yang dibintanginya bersama dengan Ahn Hyo Seop, kini menjadi salah satu drama paling ditunggu para pemirsanya di seluruh dunia.

Bahkan, drama ini menempati peringkat pertama dalam daftar 10 netflix internasional untuk kategori tayangan non bahasa Inggris.***

Esteban Vizcarra Hengkang Dari Persib Bandung

0

Bogordaily.net – Pemain Esteban Vizcarra resmi meninggalkan tim berjulukan Maung Bandung itu pada Minggu, 3 April 2022.

Hengkangnya Esteban Vizcarra ini dipastikan lewat akun Instagram resmi Persib Bandung @persib.

Dalam unggahan tersebut, Persib Bandung mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemain berdarah Argentina tersebut.

Kabar hengkangnya pemain naturalisasi meninggalkan Persib memang sudah santer terdengar belakangan ini. Namun, akhirnya kabar tersebut langsung dikonfirmasi oleh tim kebangaan bobotoh tersebut.

Persib mengucapkan terima kasih kepada pemain berusia 35 tahun tersebut. Tak lupa Persib pun mendoakan yang terbaik untuk masa depan Vizcarra.

“Hatur nuhun @este_vizcarra,” tulis Persib, dikutip dari Bolasport, Minggu 3 April 2022 dari Instagram resmi klub.

“Tuhan memberkati dan semoga sukses dengan perjalanan barumu,” lanjutnya.

Sementara itu, Esteban Vizcarra sendiri telah memperkuat Persib Bandung sejak 9 Januari 2019.

Kontrak Vizcarra bersama Persib berakhir telah berakhir. Selama ini, Vizcarra menjadi salah satu pemain andalan pelatih Persib, Robert Rene Alberts.

Dari 2019 hingga saat ini Vizcarra mencatatkan dirinya telah tampil bersama Persib sebanyak 58 kali.

Pada kompetisi Liga 1 2021/2022, pemain kelahiran 11 April 1986 itu telah mencatatkan dirinya menyumbang dua assist.

Belum lama ini, Esteban Vizcarra juga telah dirumorkan akan merapat ke beberapa klub. Salah satunya yang tengah rame belakangan ini yakni Tira Persikabo.

Namun, hingga saat ini belum ada konfrimasi apapun dari pihak Tira Persikabo ataupun Vizcarra.***

Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi

0

Bogordaily.net – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto.***

Permudah Nasabah, BSI Luncurkan Layanan Sobat Gadai Online via BSI Mobile

0

Bogordaily.net – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) meluncurkan program Sobat Gadai Online via BSI Mobile, sehingga transaksi gadai emas kini bisa dilakukan melalui layanan daring (online).

Layanan Sobat Gadai Online ini akan memudahkan nasabah memanfaatkan produk Gadai Emas BSI tanpa harus keluar rumah atau kantor.

Sebagaimana diketahui Produk Gadai Emas BSI memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana cepat dengan syarat sangat mudah.

Proses Gadai emas tradisional mengharuskan nasabah untuk datang ke tempat Gadai, mengantri dan harus meninggalkan aktivitasnya.

Saat ini BSI memiliki layanan pengajuan gadai secara online dengan pilihan reservasi datang ke Bank dan metode pickup.

Namun khusus layanan pickup saat ini baru tersedia di 3 kantor cabang yaitu KC Makasar, KC Makasar Tamanlarea, dan KC Jakarta Menteng.

Karena itu dengan adanya program Sobat Gadai Online ini, BSI ingin layanan pickup gadai emas semakin dikenal oleh masyarakat dan memperluas layanan pickup menjadi 58 titik seluruh Indonesia.

“BSI menjamin keamanan layanan pickup oleh petugas gadai, karena semua petugas layanan pickup gadai BSI sudah menerima pelatihan untuk sertifikasi menaksir emas. Sedangkan emas nasabah dicover asuransi dalam proses mobilisasi dan penyimpanannya. Nantinya petugas gadai dengan rompi dan tas dapat datang kemana saja dan kapan saja dimanapun lokasi nasabah BSI yang ingin mengadai emas melalui layanan pickup di BSI Mobile,” tambah Kokok Alun.

Adapun cara untuk nasabah mendapatkan layanan pickup gadai emas melalui BSI Mobile adalah sebagai berikut:

  • Nasabah melakukan input permohonan layanan pickup lewat BSI Mobile
  • Petugas gadai datang ke lokasi nasabah
  • Nasabah menyerahkan agunan gadai untuk dinilai
  • Petugas gadai melakukan penilaian agunan di lokasi nasabah
  • Nasabah menerima dana pencairan ke rekeningnya
  • Petugas gadai membawa agunan gadai emas ke BSI

Pengajuan Gadai emas online merupakan salah satu fitur unggulan yang dimiliki oleh BSI Mobile. Sejak diluncurkan setahun yang lalu, transaksi gadai emas melalui BSI Mobile telah mencapai 16 ribu Transaksi dengan nominal 343 Milyar.

“Dengan penambahan titik layanan Gadai Emas Online ini, BSI menargetkan pertumbuhan jumlah nasabah gadai sebanyak 20 persen diluar nasabah tradisional gadai eksisting dan peningkatan penetrasi nasabah gadai eksisting yang menggunakan BSI Mobile sebesar 50 persen nasabah,” kata Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna.***

Viral, Aksi Warga Tertangkap Basah Buang Sampah di Pantai Carita

0

Bogordaily.net – Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi warga yang tengah membuang sampah di sebuah pantai yang duduga Pantai Carita, Pandeglang, Banten.

Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @tangsel_update itu, tampak dua orang pria membawa sampah menggunakan gerobak dan membuangnya di pinggir pantai.

Akun tersebut menuliskan keterangan dalam video unggahannya dengan mempertanyakan kelakuan dua pria dalam video itu.

“Kelakuan manusia ko ya ada-ada aja yaa.. Diduga kejadian tersebut di Pantai Carita, Banten..,” tulis akun tersebut, dikutip dari Suara, Minggu 3 April 2022.

Ia pun tampak menanyakan hal tersebut ke salah satu akun media sosial Banten yakni @fesbukbanten.

“Min @fesbukbanten apa bener ini kejadian..??,” tanyanya.

Unggahan tersebut sontak mengundang banyak reaksi netizen yang geram dengan kelakuan dua pria dalam viedo tersebut.

“Biarin aja dia pasti nyari duitnya di situ juga kan,,pantai kotor gak ada pengunjung selesai dah hehe,” kata akun mahdi_herdiana

Bahkan ada netizen yang mengaku sedih melihat tayangan video tersebut. Ada juga netizen yang mendesak agar dua pria itu segera ditindak.***

Sembuh COVID-19, Jungkook BTS Dipastikan Tampil di Grammy Awards

0

Bogordaily.net – Jungkook dikonfirmasi sudah sembuh dan akan bergabung dengan sesama anggota BTS untuk tampil di atas panggung di Grammy Awards.

Pada tanggal 3 April 2022, Soompi melaporkan jika agensi BTS, Big Hit Music mengumumkan bahwa Jungkook telah sepenuhnya pulih dari COVID-19 dan dia akan bisa ikut berpartisipasi tampil bersama anggota BTS lainnya di Grammy Awards ke-64.

Jungkook pertama kali dinyatakan positif COVID-19 setelah tiba di Las Vegas akhir pekan lalu, dan setelah menjalani isolasi mandiri selama seminggu, kini ia dinyatakan negatif setelah menjalani tes antigen cepat.

Dengan pulihnya Jungkook, BTS akan tampil sebagai grup penuh di Grammy Awards mendatang, yang akan ditayangkan secara langsung pada 3 April 2022 pukul 8 malam ET atau 4 April 2022 pukul 10.00 WIB.

Melansir dari Soompi, berikut adalah pernyataan lengkap Big Hit Music terkait status kesehatan Jungkook:

Halo. Ini Big Hit Music.

Kami ingin memberi tahu Anda bahwa anggota BTS Jungkook telah pulih sepenuhnya dari COVID-19 dan karantinanya telah berakhir pada Sabtu, 2 April 2022.

Jungkook telah menjalani karantina mandiri dan melakukan perawatan sendiri sejak Minggu 27 Maret 2022 lalu, dan sesuai dengan pedoman otoritas kesehatan di Amerika Serikat, Jungkook dapat melanjutkan aktivitas sehari-harinya mulai hari ini. Dia mengalami sedikit sakit tenggorokan selama karantina tetapi dia telah pulih dari itu.

Setelah menyelesaikan karantina, Jungkook melakukan tes antigen cepat di Amerika Serikat sebagai syarat untuk mengikuti jadwal Grammy Awards. Hasilnya negatif, dan pihak penyelenggara penghargaan telah menyetujui bahwa Jungkook dapat berpartisipasi di Grammy Awards.

Kami ingin mengucapkan terima kasih yang tulus kepada para penggemar yang telah menunjukkan perhatiannya terhadap kesehatan artis kami.

Kami akan terus menempatkan prioritas tertinggi kami pada kesehatan dan keselamatan artis kami dan sepenuhnya bekerja sama dengan pedoman dari otoritas kesehatan.

Terima kasih.”

Selain menjadi bagian dari jajaran artis yang akan tampil di Grammy Awards, BTS juga dinominasikan untuk kategori Penampilan Duo/Grup Pop Terbaik, menandai nominasi kedua mereka dalam kategori tersebut.***

Sosok Brian Edgar Nababan, Manajer Aplikasi Binomo yang Jadi Tersangka

0

Bogordaily.net – Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo setelah afiliatornya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu, menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu, dikutip Suara, Minggu 3 April 2022.

Sosok Brian Edgar Nababan 

Whisnu menyampaikan, hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat, 1 April 2022 menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu sebagaimana dilansir Antara.

Kata dia, Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Setelah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

0

Bogordaily.net – Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo setelah afiliatornya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu, menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu, dikutip dari Suara, Minggu 3 April 2022.

Whisnu menyampaikan, hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat, 1 April 2022 menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Ini Alasan Kim Sejeong Tidak Bisa Berkencan dengan Rekan Kerja

0

Bogordaily.net – Kim Sejeong yang juga dikenal sebagai Kim Se Jeong, saat ini sedang membintangi Kdrama yang sangat populer “A Business Proposal” dan baru-baru ini dia mengungkapkan pemikirannya tentang berkencan dengan rekan kerja.

Melansir Koreaboo, pemeran drama “A Business Proposal” ini muncul di Netflix’s The Swoon Jenga, di mana mereka memainkan permainan Jenga, menjawab pertanyaan, dan menyelesaikan misi bersama.

Saat giliran Kim Sejeong, pertanyaan yang diajukan padanya adalah, “Apakah Anda pernah berkencan dengan rekan kerja?”

Kemudian Kim Sejeong mengungkapkan bahwa dia tidak akan berkencan dengan rekan kerja, hanya karena dia sangat buruk dalam menyimpan rahasia, dan wajahnya akan memberikan petunjuk seketika.

“Saya tidak akan pernah berkencan dengan rekan kerja. Saya tidak yakin saya bisa merahasiakannya. Saya pembohong yang buruk. Itu terlihat di wajah saya. Saya tidak yakin saya bisa melakukannya,” ungkap Kim Sejeong pada kesempatan tersebut.

Dalam beberapa video yang beredar di sosial media, Sejeong memang mengakui bahwa dia khawatir untuk memulai suatu hubungan. Akan tetapi, sejak drama yang dibintanginya populer dan ramai diperbincangkan, banyak penggemar yang berharap agar Sejeong segera mendapatkan tambatan hati serta menjalin hubungan asmara.

Chemistry yang dia bangun bersama Ahn Hyo Seop berhasil memunculkan pandangan bahwa Sejeong sangat manis dan menggemaskan ketika menjalin hubungan. Penonton tentu sangat antusias melihat aktingnya yang totalitas.

Perempuan kelahiran 28 Agustus 1996 ini merupakan seorang penyanyi sekaligus aktris Korea Selatan yang berada di bawah agensi Jellyfish Entertainmet.

Sejeong juga merupakan mantan dari girl group I.O.I dan Gugudan dan terkenal sebagai jebolan ajang “Produce 101” yang diselenggarakan oleh Mnet sebagai pemenang kedua.

Selain itu, Sejeong juga merupakan pembawa acara dari variety show “Talents for Sale” pada tahun 2016 silam.

Karena itulah tak heran bila Kim Sejeong disebut-sebut sebagai idol yang multitalenta. Bahkan, beberapa video beredar memperlihatkan bahwa Kim Sejeong juga piawai dalam olahraga panahan.***