Tuesday, 22 July 2025
Home Blog Page 6469

Pedagang Ini Gugat Kebijakan PPKM Jokowi ke Pengadilan, Tuntutannya: Copot Luhut Binsar Pandjaitan!

0

BOGORDAILY- Presiden Joko Widodo digugat karena kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (12/8/2021) penggugat Jokowi diketahui bernama Muhammad Aslam.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin 9 Agustus 2021. Dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Siapa Muhammad Aslam? Rupanya dia merupakan pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar).

“Muhammad Aslam memang pedagang angkringan. Sabtu lalu mencoba berjualan tapi kena tindakan lagi dan tetap dilarang untuk berdagang,” kata kuasa Muhammad Aslam, Victor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Muhammad Aslam juga meminta agar Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Selama ini, Luhut memang ditunjuk Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan.Pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan mengenai gugatan ini.

Dilansir Kompas TV, Staf khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Muhammad Aslam.

“Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik,” ucap Faldo dalam sebuah video yang diterima Kompas TV (12/8).

Lalu seperti apa isi gugatan Muhammad Aslam? Dilansir dari situs PTUN Jakarta, berikut isinya:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:

– Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.- Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:

– Mewajibkan Tergugat menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

– Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Polres Bogor Bongkar Kasus Pembunuhan saat PPKM Level 4 di Megamendung

Bogordaily.net – Aksi keji seorang pelaku pembunuhan di tengah PPKM level 4 di Kabupaten Bogor akhirnya terungkap Unit Reskrim Polsek Megamendung Polres Bogor, Kamis 12 Agustus 2021.

Kejadian pembunuhan yang terjadi pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin, terhadap korban MS (45) di Kampung Cibogo RT 02 RW 05 Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

“Kini berhasil diungkap jajaran Polsek Megamendung Polres Bogor dengan sejumlah barangbukti dan satu orang tersangka,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Kamis 12 Agustus 2021.

Diketahui, tersangka berinisial MS (45) berhasil ditangkap anggota Polsek Megamendung dan Resmob Polres Bogor di daerah Cipanas Kabupaten Cianjur pada Rabu 4 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tersangka merupakan Residivis. Adapun sejumlah barangbukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku yang digunakan untuk menginjak korban, satu buah batu dan pecahan botol yang digunakan menganiaya pelaku hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Untuk diketahui, pihak penyidik Polsek Megamendung saat ini sedang melakukan penyidikan dan mengembangkan motif pelaku perbuatan keji tersebut, apakah hanya sekedar akibat kesalahan komunikasi atau ada motif lain.***

DMI Perbolehkan Shalat Jumat Secara Ganjil Genap Sesuai Nomor Hp

0

Bogordaily.net – Dewan Masjid Indonesia (DMI) memperbolehka shalat Jumat di masjid, dengan teknis dilakukan dengan dua gelombang, yakni ganjil genap.

Langkah ini merupakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 sesuai PPKM perpanjangan yang diumumkan pemerintah.

Pelaksanaan dapat dilakukan secara bergantian ganjil genap berdasarkan nomor Handphone jamaah. Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla.

Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi mengatakan, untuk pelaksanaan dua gelombang pada salat Jumat tidak dipermasalahkan, jika tempatnya tidak mencukupi akibat penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung.

“Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi. Dikarenakan social distancing di antara jamaah dalam era pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita semua,” ujarnya Rabu, 11 Agustus 2021.

Pemberlakuan sholat Jumat Dua gelombang dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yakni gelombang pertama mulai dari pukul 12.00 WIB, untuk jamaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya genap.

Selanjutnya untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jamaah yang mempunyai nomor Handphone ujungnya ganjil.***

dr. Richard Lee Bebas, Katanya Sich Perintah Kapolri

0

Bogordaily.net – Setelah sempat diperiksa di Polda Metro Jaya, akhirnya semalam Dokter Richard Lee dibebaskan oleh penyidik.

Sekitar pukul 20.00 WIB, dr Richard bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya.

Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.

“Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya,” kata Dokter Richard Lee.

Sementara Razman Arif Nasution mengatakan kalau kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya,” kata Razman.

“Dan Alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” kata Razman menambahkan.

Razman juga menyatakan ia dan kliennya siap menghadapi kasus ini di pengadilan.

“Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, akun menggunakan orang lain, yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Razman.

Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu 11 Agustus 2021 pagi. Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri dr Richard, Reni Effendi di Instagram Story.

Dari video tersebut terlihat Dokter Richard Lee menolak untuk ditahan. Sementara sang istri berteriak histeris lantaran sang suami akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara.***

Wow..Pria Ini Temukan Uang Rp 1,3 Miliar di Kulkas Bekas yang Dibelinya

0

Bogordaily.net – Nasib mujur dialami pria di Korea Selatan, pria yang berprofesi sebagai tukang beli kulkas bekas menemukan uang tunai senilai 130.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,37 miliar (kurs Rp 10.584) yang tersembunyi di bawah lemari es tua yang dibelinya secara oline.

Menurut MBC News yang dari media Singapura, Mothership, Jumat 13 Agustus 2021 ada total 2.200 tagihan senilai 110 juta won (130.000 dolar Singapura).

Pria itu menemukan uang tersebut saat membersihkan lemari es yang baru dibeli dan alih-alih menyimpannya, dia pergi ke kantor polisi untuk mengajukan laporan pada 6 Agustus.

Polisi telah membuka penyelidikan untuk menentukan sumber uang dan untuk sementara menahan uang tunai itu. Baik penjual maupun yang mengangkut lemari es akan diikutsertakan dalam penyelidikan.

Seorang petugas polisi, berbicara kepada MBC News, menyebut kasus itu tidak masuk akal karena melibatkan sejumlah besar uang.

Situs berita Korea Selatan, Allkpop menulis bahwa Lost and Found Act negaranya mengharuskan uang tersebut diberikan kepada orang yang menemukannya jika pemiliknya tidak muncul dalam waktu enam bulan. Namun, pihak yang diakuisisi harus membayar pajak 22% atas temuannya.

Jika pemilik uang itu ditemukan, si penemu akan mendapat ganti rugi antara lima sampai dua puluh persen. Dalam hal uang itu ditemukan berkaitan dengan kejahatan, maka uang itu akan masuk ke negara.***

 

DPRD Kota Bogor Minta BPJS dan Dinsos Maksimalkan PBI-APBD

0

Bogordaily.net – Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait sulitnya mendaftar BPJS Kesehatan kategori PBI-APBD, mendapatkan perhatian khusus dari Komisi IV DPRD Kota Bogor.

Untuk itu, legislator kota hujan pun memanggil pihak terkait untuk membahas persoalan yang menjadi keresahan masyarakat selama pandemi ini.

Rapat antara Komisi IV, BPJS Kesehatan, Dinsos dan Dinkes digelar secara hybrid, dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV Said Muhamad Mohan serta jajaran anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor.

Dalam rapat tersebut, Mohan menyoroti perihal jatah PBI-APBD yang belum maksimal, dimana dari 200 ribu kuota penerima PBI-APBD belum dirasakan oleh masyarakat yang berhak, masih banyak ditemukan peserta yang masuk kategori mampu terdaftar di BPJS PBI.

Hal tersebut berdasarkan pantauan dari aplikasi Solid milik Dinsos Kota Bogor. Dimana aplikasi solid ini bertujuan menjadi penyaring dari data penerima yang layak atau tidak.

PBI
Ketua Komisi IV Said Muhamad Mohan.(dprd.kotabogor/Bogordaily.net)

Dari data yang diberika oleh BPJS Kesehatan, saat ini sudah ada 186.476 jiwa penerima bantuan PBI-APBD.

“Kita mendapat amanah efektif dan efisien. Warga tidak mampu jangan sampai tidak bisa menerima bantuan ini karena kuota penuh. Maka dibuatlah aplikasi Solid dari Dinsos, aplikasi yang setiap hari bisa diupdate agar data terus terjaga,” kata Mohan.

Sejak berjalan beberapa bulan lalu, aplikasi Solid menjadi filter yang baik untuk pintu masuk bagi warga, yang didaftarkan untuk menjadi penerima manfaat PBI-APBD.

Namun setelah beberapa bulan launching aplikasi Solid, Mohan mengungkapkan bahwa masyarakat malah kesulitan untuk mendaftar BPJS Kesehatan karena tertutupnya akses pendaftaran di aplikasi Solid.

Hal itu dikarenakan tidak terintegrasinya aplikasi Solid milik Dinsos dengan data BPJS Kesehatan.

“Saya mau aplikasi Solid kembali di integrasikan dengan data BPJS. Jadi nanti semuanya menjadi satu pintu,” tegas Mohan.***

Gokil! Elon Musk Digaji Rp 8 Triliun Sebulan

0

Bogordaily.net – Tesla kini menjadi salah satu produsen otomotif paling laris dalam penjualan kendaraan listrik di dunia. Hasil tersebut tak lepas dari tangan dingin Elon Musk yang menjabat sebagai CEO Tesla, yang kini setiap bulan menerima setoran gaji sebesar Rp 8 triliun.

Dilansir dari Bloomberg, Elon Musk masuk ke dalam jajaran CEO dengan bayaran gaji tertinggi di dunia. Catatan ini telah diraih oleh Elon Musk selama tiga tahun berturut-turut.

Gaji yang didapatkan Elon Musk saat menjabat sebagai CEO Tesla yakni sebesar US$ 6,6 miliar atau sekitar Rp 95 triliun setahun. Jika dirata-rata per bulan, maka setiap 30 hari Musk akan menerima Rp 8 triliun

Nominal gaji tersebut juga mencatatkan nama Elon Musk sebagai manusia dengan gaji tertinggi sepanjang sejarah.

Sejauh ini, pria berusia 50 tahun tersebut telah menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sekitar US$ 33 miliar. Maka dari itu, Tesla tidak ragu untuk membayar gaji Elon Musk selangit dan menobatkan dirinya sebagai CEO dengan bayaran tertinggi.

Berkat kerja kerasnya, Tesla sudah berkembang sangat pesat dan menjadikan produsen kendaraan listrik terbesar di seluruh dunia saat ini. Bahkan, mobil listriknya dianggap sebagai yang terbaik dan punya teknologi paling canggih saat ini.

Produsen otomotif asal Amerika Serikat ini memang gencar dalam meluncurkan kendaraan listrik dengan teknologi mutakhir dan inovatif. Sebut saja fitur Autopilot yang memudahkan pengemudi berkendara secara otomatis berkat bantuan perangkat elektronik canggih.

Mobil yang diluncurkan oleh Tesla pun punya sejumlah keunikan tersendiri, sebagai contoh pikap listrik Tesla Cybertruck yang punya desain futuristik. Bahkan mobil ini tidak memiliki kaca spion dan mengandalkan kamera yang dipasang pada sisi luar mobil.

Hebatnya, meski belum diluncurkan secara resmi tapi Tesla Cybertruck sudah kebanjiran pesanan. Pikap listrik ini dijadwalkan baru meluncur pada 2022 mendatang, namun sudah dipesan sebanyak 1,2 juta unit melalui situs resminya.

Ada juga orang Indonesia yang memesan pikap listrik tersebut. Pemesan pertama Tesla Cybertruck di Indonesia adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), lalu Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga seorang pengusaha dan menjabat Sekjen IMI, Ahmad Sahroni, serta sejumlah kalangan artis.***

Desain inovatif yang diusung Tesla bisa dilihat dari setir kemudi pada Tesla Model S dan Model X yang punya keunikan, sekilas mirip setir mobil balap Formula 1. Namun, desain yang diusung oleh Tesla ini bertujuan mempercepat sistem full self-driving atau swakemudi.***

Situ Gede Dipercantik, Bima: Gabungkan Rekreasi, Konservasi dan Pemberdayaan Ekonomi

0

Bogordaily.net – Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Dikky Achmad Sidik melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) sebagai tanda dimulainya proyek pengembangan destinasi pariwisata tipe satu di kawasan Situ Gede, Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis 12 Agustus 2021.

Danau seluas 4 hektar ini akan direvitalisasi menjadi salah satu roda penggerak ekonomi pariwisata Nasional, dengan tetap menjaga fungsi situ sebagai sumber air.

Bima Arya menjelaskan, ada beberapa fasilitas yang akan hadir adalah welcome zone yang terdiri dari aula Situ Gede, area parkir, jembatan dan pedestrian.

Ada juga point to point gate yang terdiri dari gerbang, plaza, jogging track dan recreation space, race point dek yang terdiri dari mushola, kios dan toilet, tower point dan mini alun-alun.

Anggaran proyek ini merupakan bantuan dari SDA Provinsi Jabar sebesar Rp 5.016.081.705,25. Waktu pengerjaan akan dilakukan 150 hari oleh pelaksana PT Hisar Makmur.

“Sudah lama orang Bogor bermimpi Situ Gede ini disulap menjadi kawasan yang indah. Existing (kondisi saat ini) sudah indah, tapi rasanya tidak maksimal dalam banyak hal,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Bima menambahkan, sudah bertahun-tahun Pemkot melakukan ikhtiar mencoba merencanakan, memikirkan penganggaran dan lain-lain. Hari ini, itu semua menjadi kenyataan.

“Kami akan memulai bersama program penataan kawasan Situ Gede ini. Terimakasih kepada Provinsi, pak Kadis SDA, Pak Gubernur, DPRD Jabar yang telah menyetujui untuk mengalokasikan bantuannya ke Situ Gede,” ujarnya.

Dalam revitalisasi ini, kata Bima, harus bisa menggabungkan antara rekreasi, konservasi dan pemberdayaan ekonomi.

“Jadi jangan sampai dengan penataan, pembangunan menjadi indah warga datang ke sini, tapi kemudian menjadi jauh dari tujuan konservasinya. Sampahnya tidak dikelola, airnya menjadi kotor dan lain sebagainya. Dan juga harus diingatkan bahwa semua pembangunan di sini ujungnya adalah untuk kesejahteraan warga,” pungkasnya.***

Kerumunan di Angkutan Umum saat Pemberlakuan Ganjil Genap Harus Diantisipasi

0

Bogordaily.net – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan kepada Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, agar mampu mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumunan dalam angkutan umum.

Pernyataan ini ia ungkapkan sebagai respon dari kebijakan Polda Metro Jaya yang akan meniadakan penyekatan yang selama ini diberlakukan, selama PPKM darurat dengan memberlakukan kembali ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

“Selama ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menekan laju penularan Covid-19, kami tentunya setuju, yang penting Polisi dan Dishub siap dengan berbagai resikonya. Misalnya kendaraan umum seperti kereta, MRT dan busway jadi penuh, dan bagaimana memastikan warga tetap menjaga jarak,” papar Sahroni.

Dirinya beranggapan, hal ini sangat perlu diantisipasi, mengingat pentingnya menjaga jarak demi mengurangi risiko penularan Covid-19 di transportasi umum.

“Saat penyekatan kemarin mungkin banyak yang pakai kendaraan pribadi. Nah karena sekarang ganjil genap, kemungkinan besar akan banyak yang kembali menggunakan transportasi publik. Ini yang harus sangat diantisipasi,” ungkap Sahroni.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya maupun Dishub DKI Jakarta harus bersiap menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi, dengan pemberlakukan ganjil genap ini.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini juga mengingatkan agar pihak Polda Metro dan Dishub melakukan kordinasi yang menyeluruh dengan pihak penyedia jasa angkutan umum. Itu dilakukan agar mobilitas warga tidak terganggu, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Sejauh ini saya lihat sudah bagus ya, busway dan MRT misalnya sangat ketat dalam memberlakukan protokol kesehatan. Nah tinggal bagaimana pencapaian ini berlanjut terus di masa ganjil genap. Teknisnya gimana ya diharapkan ada kordinasi yang baik dari suruh stakeholder dalam hal ini,” jelas Sahroni.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis 12 Agustus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Sambodo mengatakan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

Adapun ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yaitu, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada. Kemudian Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan serta Jalan Gatot Subroto.***

Viral, Sekolah di Makassar Gelar Prom Night saat PPKM Level 4

0

Bogordaily.net – Belakangan ini viral video yang memperlihatkan acara perpisahan sekolah (prom night) di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui, acara tersebut digelar dalam masa penerapan PPKM Level 4.

Dalam video tersebut terlihat beberapa pelajar pria dan wanita sedang pesta. Ada seorang wanita yang menyanyi di hadapan pelajar lainnya.

Selain itu, beberapa pengunjung dalam pesta itu terlihat duduk di meja bundar. Terlihat, ada pelajar yang mengenakan masker.

Lebih lanjut, tampak juga sejumlah pelajar tengah foto bersama. Mereka antusias dalam pesta tersebut. Namun sayang, mereka terlihat tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.

Terkait video yang viral itu, Kabag Ops Polretabes Makassar, Kompol Nugraha Pemungkas, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin.

Kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan acara perpisahan sekolah tersebut yang diduga melanggar PPKM level 4.***