Sunday, 26 April 2026
Home Blog Page 8756

ADV Dinkes : SERTIFIKASI PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP – IRT)

Bogor – Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan. Terkait hal itu di atas, Undang – Undang tersebut di atas mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar persyaratan kesehatan, dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang wajib yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota pada Bidang Kesehatan sub bidang obat dan perbekalan kesehatan mengamanatkan bahwa pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga merupakan urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

Namun, tidak semua produk pangan dapat diajukan untuk memperoleh ijin edar PIRT. Produk tersebut berupa : susu dan olahannya, daging, ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan bayi, minuman beralkohol, air minum dalam kemasan (AMDK), pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI (tepung terigu), pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM. Kesemua bahan tersebut ijin edarnya harus dari BPOM, yaitu berupa MD atau ML.

Apa saja kah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri rumah tangga untuk mendapatkan , yaitu mengisi formulir dan melampirkan :

  1. Foto copy KTP pemilik yang masih berlaku
  2. Surat rekomendasi dari puskesmas setempat
  3. Surat pernyataan patuh pada peraturan perundang – undangan (form tersedia)
  4. Data industri rumah tangga pangan
  5. Desain label/kemasan
  6. Sampel pangan
  7. Denah lokasi usaha
  8. Tatacara penentuan kode produksi
  9. Alur proses pembuatan produk
  10. Hasil laboratorium (untuk produk – produk tertentu)
  11. Foto : 2 x 3 (1buah) untuk pemilik usaha

  1. 4 x 6 (1buah) untuk peserta penyuluhan

Dengan tatacara/tahapan pengajuan tahapan pengajuan adalah sebagai berikut :

  1. Pengajuan permohonan

Permohonan diajukan ketika semua persyaratan sudah dilengkapi

  1. Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan

Penyuluhan diselenggarakan selama 2 hari, disertai dengan pre test dan post test. Peserta

harus mengikuti semua rangkaian acara. Hanya peserta yang dinyatakan lulus (hasil post

test minimal 60) yang berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

  1. Pemeriksaan sarana produksi pangan

Pemeriksaan dilakukan setelah para pemilik sarana PIRT melakukan pembenahan sarana

sesuai dengan materi yang diberikan pada saat penyuluhan. Hanya sarana yang memenuhi

syarat (level I atau level II )saja yang berhak untuk memperoleh nomor PIRT . Bila hasi

pemeriksaan sarana masih level III atau IV, maka sarana harus dibenahi kembali sesuai

peraturan.

  1. Pemberian Nomor PIRT

Nomor PIRT diberikan berupa sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga.

Nomor ini terdiri dari 15 digit dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang bila

masih memenuhi ketentuan.

Bogor, 17 Mei 2018

Ika Karmila, S.Si,Apt

Seksi Perbekalan Kesehatan dan POM

Dinas Kesehatan Kota Bogor

 

Jadwal HJB 536 Kota Bogor

No. OPD Kegiatan Waktu Pelaksanaan Tempat Ket
1 Disparbud Ngubek Setu 13-Mei-18 Kel. Situ Gede Kec. Bogor Barat
Pagelaran Seni Helaran 22-Jul-18 Jl. Sudirman
Festival Lomba Marawis 1-2 Juni 2018 Mall BTM
Istana Untuk Rakyat 27-31 Agustus 2018 Balai Kota Bogor – Istana Bogor
Bogor Fair 19-22 Juli 2018 GOR Pajajaran
Bogor Batik Festival, Pameran Ekraf, Lomba Gambar Komik dan Animasi, Lomba Fashion Show dan Festival Batik 21-22 Juli 2018 Lokasi Car Free Day
Festival 1000 Laksa , Bogor Breakfast Festival 29-Jul-18 Botani Square
2 Bogor Runner Charity Run 2018 2 Juni 2018, 16.00-19.00 WIB Plaza Balai Kota Bogor
3 Dewan Kesenian Kebudayaan Bogor Babakti 12 Juli 2018, Pukul 19.30 WIB – Selesai Palaza Balai Kota – Tugu Kujang
Pawai Obor 14 Juli 2018, Pukul 19.30 – Selesai
Ngumbah Tugu Kujang 16-19 Juli 2018, Pukul 09.00- Selesai Tugu kujang
Sepeda Santai Tempo Doeloe Tentatif GOR Pajajaran – Pintu Masuk Utama Istana Bogor
4 Disdukcapil Penyerahan E-KTP dan Akta Kelahiran kepada Masyarakat Tentatif Tentatif
Pembuatan Surat Keterangan Tentatif Tentatif
5 Bapenda Weekend Tax Launching Tentatif Tentatif
6 DPMPPA Lomba Kelurahan dan Penyerahan Hadiah Lomba Pos Yandu (Juara I, II, dan III) Tentatif Tentatif
7 Diskominfostandi Penyerahan Lomba Alat Peraga PAUD yang berbasis IT Tentatif Tentatif
8 DPMPTSP Lomba Penilaian Perusahaan Terbaik Tingkat Kota Bogor bagi PMDN dan PMA April -Juni 2018 Tentatif
9 Dishub Lomba Supir Teladan/Safety Riding Tentatif Tentatif
10 Dinas Kesehatan Khitanan Massal
Lomba Apotik Tingkat Kota Bogor
Seminar Kader Kesehatan
Lomba Kantor Pemerintah Sehat
Visity Mobile (Pemeriksaan HIV dll)
Gelar Produk Industri Rumah Tangga
Kegiatan Pemeriksaan yang terintegrasi dengan Penyakit tidak menular
11 Dinas Lingkungan Hidup Kampanye Pengelolaan Lingkungan Hidup (Talkshow, Lomba Menggambar, Lomba Mewarnai, Lomba Kreasi Guna Ulang, Lomba Duta Lingkungan Sekolah) Jul-18 Tentatif
12 Dinas Pendidikan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) Tingkat SMP se-Kota Bogor 08-Mei-18 Pusdikzi
Pekan Kreativitas Tingkat SD (Cipta Puisi, Melukis, dan Membatik) 02-Mei-18 Taman Ekspresi Sempur
Lomba Kebersihan Sekolah Tingkat SD dan SMP Tentatif Tentatif
Santunan Anak Yatim Tentatif Tentatif
13 RSUD Kota Bogor Simposium Catatarisasi Jantung 23-Mei-18 Balaikota Bogor
14 Kantor Pertanahan Kota Bogor Penyerahan Sertifikat : Wakaf, Aset Pemerintah, Sertifikat Masyarakat Layanan Roya dan Peningkatan Hak untuk Profesi 03/06/2018 Pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bogor Gd. DPRD Kota Bogor
Pelaksaan Larasita  One Day Service (Pengecekan Sertifikat, Permohonan Peningkatan Hak, Roya) Jun-18 Perumahan : Vila Pasir Mas, CiluarAsri, Taman Sari Persada
15 PD Pasar Pakuan Jaya Lomba Pasar Bersih Mei _ Juni 2018 Seluruh Unit Pasar PD Pakuan Jaya
16 Kecamatan Bogor Utara Wayang Golek 29 Mei 2018, Pukul 21.30 WIB _selesai Kantor Kelurahan Bantar Jati

ADV : Menjalin Silaturahmi Melalui Tarling

Bogor Daily – Sudah lebih dari satu dekade terakhir, Pemerintah Kota Bogor melaksanakan Tarawih Keliling (Tarling) ke berbagai masjid. Kegiatan ini biasanya berlangsung di pertengahan bulan Ramadhan. Tarling dipimpin Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah serta diikuti oleh jajaran pimpinan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Ikut serta dalam kegiatan itu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor serta unsur Muspida Kota Bogor.

Untuk tahun ini peserta tarling dibagi kedalam 32 kelompok. Masing-masing kelompok melaksanakan dua kali tarling ke masjid yang sudah ditentukan, sehingga total ada 64 masjid yang dikunjungi pada tarling tahun ini. Hal itu diungkapkan Andry, SE, Kasubag Bina Mental dan Rohani, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor. Ke-64 masjid tersebut merupakan usulan yang disampaikan oleh Kelurahan. “Tahun ini hanya 64 kelurahan yang mengajukan usulan dan masing-masing kelurahan mengusulkan 1 masjid,” lanjutnya.

Pada Senin (28/05) Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman melaksanakan tarling di Masjid Jami Aenul Mujahidin Kampung Cijahe, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat. Pada kesempatan itu Usmar mengucapkan terima kasih kepada warga setempat yang telah ikut berperan menjaga situasi dan kondisi Kota Bogor yang tetap nyaman untuk melaksanakan ibadah. “Dengan demikian kita bisa sama-sama meningkatkan ibadah dan memaksimalkan apa yang bisa kita dapat di bulan suci Ramadhan ini,” kata Usmar.

Pada waktu yang bersamaan, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, memimpin rombongan tarling di Masjid Jami Al-Ihsan, Pabuaran, RT.03 RW. 07, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat. Pada kesempatan itu Ade menjelaskan tentang tarling yang dilakukan menyebar ke semua wilayah di Kota Bogor.  

Kegiatan ini menurutnya, digagas Pemerintah Kota Bogor dalam rangka menjalin silaturahmi dengan warga. “InshaAllah pertemuan ini dapat memperkuat silaturahmi dan membawa keberkahan bagi semua,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan kesadarannya bahwa Pememerintah Kota Bogor belum dapat memberikan kepuasan pelayanan secara maksimal.

Oleh karena itu pihaknya akan terus berusaha memberikan pelayanan publik yang terbaik. .Usai bersilaturahim, secara simbolis Ade menyerahkan bantuan hibah untuk membantu renovasi masjid yang diterima ketua DKM Masjid Jami Al Ihsan, Ahmad Ginanjar, sebesar Rp. 15 juta.

Dua hari berikutnya, Rabu (30/05/2018), Usmar Hariman memimpin tarawih keliling di Masjid Jami Baiturrahman, RT.04 RW.06, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan. Pada kesempatan itu Usmar mengingatkan tentang peran masjid sebagai basis dalam memperkuat sinergi antar masyarakat dan pemerintah.

Ia juga mengingatkan warga tentang Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang ditujukan agar warga dapat terhindar dari gangguan kesehatan. Sekaligus ia mengimbau warga untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan Walikota Bogor dan Wakil Walikota Bogor serta Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 Juni 2018.

Sebelum meninggalkan masjid, Usmar yang didampingi Ketua Baznas Kota Bogor Chatib Malik, Kepala Badan Wakaf Kota Bogor, Babun Abdullah serta perwakilan unsur Muspika Bogor Selatan menyerahkan bantuan hibah untuk pembangunan Masjid Baiturrahman. Bantuan diterima Suherman, selaku Ketua DKM Baiturrahman. Bantuan juga diberikan Baznas Kota Bogor. Sedangkan Ketua Badan Wakaf Kota Bogor Babun Abdullah  menyerahkan sebanyak 5 sertifikat tanda bukti wakaf.

Sementara itu di Masjid Jami Miftahusalam, Gang Pengumbahan RT 3 RW 4, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Ade Sarip berterimakasih kepada para tokoh masyarakat yang telah ikut berperan menjaga suasana kehidupan masyarakat yang tenang dan nyaman. “Saya meyakini kondisi kota yang nyaman dan aman ini karena kehadiran tokoh-tokoh masyarakat dan masjid-masjid di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Andry, pada setiap kesempatan tarling, Pemerintah Kota Bogor memang menyalurkan bantuan hibah melalui para pengurus DKM setempat. “Besarannya sama dengan tahun lalu dan sesuai dengan ketetapan yang berlaku tentang hibah,” ungkapnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Bogor. Perwali tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Salah satu ketentuan yang diatur, bahwa hibah hanya dapat diberikan satu kali dan tidak bisa diberikan secara berturut-turut kepada satu pihak penerima.Selain itu hibah diberikan berdasarkan proposal yang diajukan masing-masing DKM, yang sebelumya telah diseleksi dan kemudian diajukan oleh Kelurahan.

Sedangkan pemanfaatannya harus disesuaikan dengan rencana pemanfaatan yang tercantum di dalam proposal. “Ketentuan ini perlu dipahami oleh masyarakat, agar masyarakat dapat mengajukan proposal bantuan hibah sesuai prosedur dan pemanfataannya,” jelas Andry. Selain itu tentu saja, hibah wajib dikelola secara amanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. (Advertorial)

ADV : Dari Burgemester Ke Sico Dan Walikota

Bogor Daily – Bersamaan dengan masuknya usia yang ke 536 pada tahun ini, Kota Bogor akan segera menyongsong munculnya pemimpin baru. Walikota dan Wakil Walikota Bogor periode 2019-2023 akan ditentukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah pada bulan Juni ini. Siapapun yang terpilih dari empat pasangan kandidat yang bertarung di pilkada serentak nanti, mereka akan melanjutkan perjalanan panjang memimpin jalannya pemerintahan Kota Bogor ke masa depan.

Dalam buku Sejarah Kota Bogor 1945 – 1970, tugas memimpin pemerintahan Kota Bogor dilaksanakan pertama kali oleh R.Odang Prawiradipraja selaku Walikota Bogor pertama. Itu jika dihitung setelah proklamasi kemerdekaan RI. Sedangkan jika sejarah diperpanjang ke masa yang lebih jauh di belakang, maka pada buku yang diterbitkan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bogor tersebut, yang disebut sebagai pemimpin pertama dalam pemerintahan Kota Bogor adalah Mr. Backhuis. (Sumber lain menulis Mr. A. Bughus –Red.)

Pada tahun 1905, Backhuis menjabat sebagai Burgemeester. Dia memimpin pemerintahan di Buitenzorg, sebagai sebuah wilayah administratif yang baru saja diberi hak otonom dan lepas dari dari wilayah administratif Batavia. Buitenzorg berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 208 Tahun 1905 adalah sebuah pemerintahan otonom yang disebut Stadsgemeente. Wilayahnya mencakup sebuah kawasan seluas 22 km². Terdiri dari 2 distrik dan 7 desa dan diproyeksikan menampung penduduk sebanyak 30.000 jiwa.

Dengan penetapan itu, bisa dibilang Bogor menjadi salah satu pemerintah kota yang cukup tua di Indonesia. Bahkan lebih tua dari Kota Bandung sebagai ibukota Jawa Barat. Sebab status Kota Bandung sebagai Stadsgemeente baru ditetapkan pada tahun 1906.

Istilah Stadsgemeente dalam pengelolaan pemerintahan di Kota Bogor hanya dipergunakan  sampai dengan tahun 1942. Pada saat Jepang mengambil alih pemerintahan, seluruh istilah yang berbahasa Belanda diganti tanpa mengganti sistem pemerintahannya. Stadsgemeente pun kemudian diganti menjadi Si dan istilah Burgemeester diganti menjadi Sico.

Pemerintah pendudukan Jepang juga mengganti nama-nama daerah di Jawa dan Madura. Sebutan Residentie Buitenzorg sebagai wilayah administratif yang mencakup Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Cianjur, diganti menjadi Bogor Syuu. Kota Bogor atau Buitenzorg waktu itu masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Bogor bersama Ciawi, Cibinong, Parung, Leuwiliang, Jasinga dan Cibarusa. Pada masa ini pula nama Buitenzorg diganti menjadi Bogor.

Wilayah Residentie Buitenzorg di jaman kolonial merupakan wilayah koloni yang dikembangkan sejak tahun 1689. Waktu itu Pemerintah Hindia Belanda menunjuk Kapten Tanujiwa sebagai regent atau pemimpin wilayah koloni yang disebut sebagai Kampung Baru. Para penulis sejarah di Belanda kemudian menyebut Tanujiwa sebagai peletak dasar wilayah yang sekarang disebut Bogor.

Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, lahirlah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang pemerintahan yang erat kaitannya dengan pemerintahan daerah. Pada masa inilah R. Odang Prawiradipraja muncul sebagai orang pertama yang memimpin Kota Bogor.

Namun karena Belanda kembali menguasai kota-kota di Indonesia setelah berlangsungnya agresi, R. Odang hanya memimpin selama 1 tahun. Kedudukannya kemudian diambil alih oleh J.J. Penoch yang menjabat sebagai Burgemesteer dari tahun 1958-1950. Catatan lain menyebutkan di era itu juga ada nama M. Witjaksono Wirjodihardjo sebagai Walikota Bogor.

Ketika kekuasaan Indonesia kembali pulih pada tahun 1950, istilah Stadsgemeente diganti menjadi Kota Praja. Jabatan Walikota dipegang oleh R. Djoekardi selama dua tahun sampai dengan 1952. Setelah itu tercatat penerusnya, masing-masing adalah R.S.A Kartadjumena (1952 – 1956), Pramono Notosudiro ( 1956 -1959), R.Abdul Rachman (1960 – 1961), Letkol. Achmad Adnawidjaya (1961 – 1965) dan Kol. Achmad Sham ( 1965 – 1979).

Berikutnya menyusul Achmad Sobana,SH. (1979 – 1984), Ir. Muhammad (1984 – 1989), Drs. Suratman (1989 -1994), Drs. Eddy Gunardi (1994 – 1999), Iswara Natanegara,SH.(1999 -2004), Drs. Diani Budiarto, Msi (2004 – 2014), Dr. Bima Arya (2014-2018), Ir. Usmar Hariman (Plt Walikota 2018)

Sejak tahun 2004, dalam tugasnya Walikota Bogor didampingi Wakil Walikota Bogor. Masing-masing adalah Moch. Said ( 2004 – 2009), dr. Achmad Ru’yat ( 2009 – 2014) dan Ir. Usmar Hariman (2014 – 2018) yang dalam perjalanannya ditetapkan sebagai Plt. Walikota Bogor.

Perubahan Status dan Wilayah

Sejalan dengan keberadaan dan pergantian para pemimpin pemerintahan di Kota Bogor, status pemerintahan daerah di Kota Bogor terus berkembang dan berganti. Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 tahun 1950 Buitenzorg berganti nama menjadi Kota Besar Bogor. Selanjutnya berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1957, nama pemerintahan berubah menjadi Kota Praja Bogor.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 1965 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974, Kota Praja Bogor diubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Berikutnya menjadi Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 1999.

Pada masa pemerintahan Walikota Bogor Achmad Sham, telah terjadi  perubahan-perubahan pada status wilayah. Sebelumnya Kota Bogor terbagi dalam dua wilayah administratif kecamatan, masing-masing Kecamatan Kota Kaler dan Kecamatan Kota Kidul. Kecamatan Kota Kaler terdiri dari empat desa, yaitu Panaragan, Paledang, Pabaton dan Bantarjati. Kecamatan Kota Kidul juga empat desa, masing-masing Babakan Pasar, Tegal Lega, Batutulis dan Bondongan.

Pada tahun 1968 terbit Surat Keputusan Wali Kotamadya Bogor Nomor 5422/1/68 Tahun 1968. Beradasarkan surat tersebut, wilayah Kota Bogor dibagi menjadi 5 wilayah kecamatan. Masing-masing Kecamatan Bogor Timur, Bogor Barat, Bogor Utara, Bogor Selatan dan Bogor Tengah. Tahun 1992  berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1992, terbentuk Kecamatan Tanah Sareal yang wilayahnya merupakan beberapa kelurahan yang sebelumnya masuk sebagai bagian dari Kecamatan Bogor Utara.

Sejarah lainnya terjadi pada luas wilayah Kota Bogor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, lwilayah Kota Bogor diperluas sekitar 5 kali lipat. Berdasarkan peraturan tersebut, luas wilayah Kota Bogor yang semula 2.156 Ha kemudian menjadi 11.850 Ha.

Perluasan wilayah kota mencakup 11 desa yang berada di Kecamatan Semplak, 6 desa di Kecamatan Ciomas, 5 desa di Kecamatan Dramaga, 10 desa di Kecamatan Kedung Halang, 11 desa di Kecamatan Ciawi dan 3 desa di Kecamatan Cijeruk. Sejak itu sampai dengan sekarang wilayah Kota Bogor terbagi pada 6 kecamatan dan 68 kelurahan.

Kini Kota Bogor menatap masa depan. Kota yang telah melewati perjalanan sejarah yang teramat panjang ini, menjadi pemukiman yang semakin ramai. Penduduknya telah melampaui jumlah 1 juta jiwa. Lahannya menjadi semakin padat dan kehidupannya telah semakin hiruk pikuk dengan berbagai aktivitas sosial, ekonomi, politik maupun budaya masyarakatnya.

Posisinya yang strategis menyangga kehidupan Ibu Kota Jakarta, telah menjadikan Bogor perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun dari para pemimpin Kota Bogor beserta warganya. Agar di masa depan nanti, Kota Bogor tidak hanya mampu memberikan kemanfaatannya yang lebih besar hanya kepada warganya, melainkan berkontribusi lebih besar pada kemajuan bangsa dan negara.

Oleh karena itu dengan berbagai perkembangannya nanti, Kota Bogor harus terjaga agar tetap genah tumaninah. Menjadi kota yang nyaman bagi siapapun dan menjadi kota yang dapat menyuguhkan kehidupan yang tenang serta damai. Dirgahayu Kota Bogor!  (Advertorial/Sumber: Selayang Pandang Sejarah Kota Bogor 1945 – 1970)

Ketua LPM Cilendek Timur Serukan Jangan Golput

Bogor Daily – Warga Kelurahan Cilendek Timur RT 01 Dan RT 02 Kecamatan Bogor Barat Mengadakan  Acara Buka Bersama Bareng se-Warga Cilendek Timur RW 01 Kecamatan Bogor Barat.

Acara Berlangsung Sangat Meriah Para Ketua RT sepakat untuk menjaga Kebersamaan dan Menjaga Pilkada Aman, tertib Dan Nyaman

Ketua LPM Cilendek Timur Mengatakan Kepada Awak Media, “Saya Dan Warga mengajak Jangan Sampai Golput Dalam Pilkada Akan datang.”

Harus Memilih 

Para warga diharapkan Harus Memilih Haknya tambahnya dalam acara buka Bersama ini. Saya Mengajak Jangan sampai  Warga tidak memilih. Ketua LPM Cilendek Timur Azrian mengatakan “Saya Sangat Apresiasi Kepada Ketua LPM Cilendek Timur Sudah sangat peduli Kepada warganya”. (bdn)

Pemuda Cileungsi Tewas Dibacok

BOGOR DAILY-Seorang pedagang es kelapa Raja (19), tewas seusai dibacok oleh teman kerjanya sendiri di Kampung Cikukulu, RT 01 RW 01,Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Cileungsi Komisaris Mulyadi Asep Fajar mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku Ahmad (19) datang ke kios dan langsung membacok korban memakai golok.

“Mereka itu teman satu kerja, pelaku datang ke kios es kelapa langsung membacok korban dengan golok tanpa banyak omong,” kata Mulyadi, Minggu (3/6/2018).

Korban sempat berteriak minta pertolongan sebelum tewas karena luka parah di bagian kepala dan leher. Warga yang sempat mendengar teriakan korban, langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Korban tewas di lokasi dan sekarang sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati. Untuk pelaku sudah diamankan warga sekitar dan anggota yang ke lokasi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati. Namun, hingga kekinian polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolsek Cileungsi.

“Hasil pemeriksaan karena sakit hati. Tapi masih kami dalami sakit hati karena apa. Barang buktinya yang kami amankan golok untuk membacok koban,” tandasnya.

Viral Lagi, Emak-emak Ngamuk Ditilang Polisi di Bogor

BOGOR DAILY- Seorang ibu di Kota Bogor mendadak viral dan ramai diperbincangkan warga netizen di media sosial. Si ibu tak terima ditilang saat mengendarai mobilnya. Dia marah-marah dan memaki petugas yang menilangnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, anggota yang menilangnya itu tak mungkin tak mempunyai alasan saat menilang.

“Tidak usah kayak gitulah, pasrah aja kalau ditilang. Jangan diulangi lagi perbuatannya. Ibu-ibu mah biasa emosi,” kata Royke, Jawa Timur, Sabtu (2/6/2018).

Dia meminta masyarakat menghormati petugas dan tertib berkendara dan melengkapi surat-surat mengemudi.

Dia menegaskan, anak buahnya tak mungkin sengaja menghentikan kendaraan tanpa kesalahan. Apalagi banyak peristiwa justru petugas sudah dicurigai terlebih dahulu.

“Tilang itu kan bayar denda, itu kan hukuman. Hukuman itu kan sisi positifnya untuk mengingatkan dia agar dia tidak berulang lagi perbuatannya. Kenapa ada Undang-Undang itu karena untuk keselamatan. Jadi bukan gagah-gagahannya polisi,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, video seorang ibu dengan mengendarai mobil dengan nomor poliai B 1051 PIJ marah ketika tak terima ditilang polisi. Kejadian itu terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, beberapa hari yang lalu. Dalam videonya, ibu itu terlihat sangat kesal, dan sesekali mengucapkan kata kasar kepada petugas

Ini Respon Bamsoet Soal Gedung DPR Mau Dibom

BOGOR DAILY-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai kabar ditangkapnya tiga orang yang diduga teroris dan penyitaan barang bukti berupa bom rakitan di Kampus Universitas Riau, Kota Pekan Baru, oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror pada Sabtu (2/6/2018).

Berdasarkan pengakuan pelaku pada polisi, bom rakitan itu rencananya diledakkan di Gedung DPR RI dan DPRD Riau.

Bambang mengakui tidak tahu teknis pengamanan gedung DPR RI yang mesti dilakukan pascakabar itu. Ia hanya berharap DPR selalu menjadi tempat yang aman bagi siapa saja.

“Jangan sampai, pelukan serta cium tangan dan kening kami kepada anak, istri/suami saat pergi ke DPR itu menjadi kenangan yang terakhir,” kata Bambang melalui pesan singkat Minggu (3/6/2018).

Politikus Partai Golkar itu mengajak semua pihak untuk sama-sama ikut menjaga keamanan gedung legislatif tersebut.

“Mari jaga bersama keamanan lingkungan kita di DPR dengan kesadaran yang tinggi, bahwa ada orang-orang yang mencintai dan menyayangi kita di rumah, yang menunggu kita pulang dengan cerita-cerita yang indah,” kata Bambang

Bule yang Marah Soal Solawat di Bogor Minta Maaf

BOGOR DAILY- Polisi telah memediasi bule Prancis yang marah-marah karena salawat di Musala Nurul Jadid dengan Ustadz Ade Syafei. Pria bernama Frank Pierre Schultless akhirnya menyadari ketidak tahuannya dan meminta maaf.

“Sudah dilakukan mediasi pagi tadi antara WNA tersebut dengan Ustadz Ade Syafei,” terang Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading.

Dicky mengatakan, kejadian itu murni karena Frank tidak tahu mengenai kegiatan umat muslim. Ustadz Ade Syafei sendiri telah memaafkannya.

“WNA menyadari akan kesalahan yang diperbuat dengan perkataan dan tersebar di medsos karena tidak mengetahui kegiatan tersebut (salawatan tadarus) merupakan kegiatan umat muslim,” jelas Dicky.

Frank kemudian dibawa ke Polsek Ciampea untuk dilakukan pendataan terkait kewarganegaraannya dan wawancara. Ustadz Ade Syafei juga hadir.

“Jam 11.00 WIB Pihak Polsek menghadirkan Ustadz Ade Syafei untuk dilakukan mediasi dan untuk dilakukan sosialisasi ke warga masyarakat bahwa WNA sudah meminta maaf akan kejadian yang telah diperbuat dan tidak akan mengulangi,” paparnya.

Sementara polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak reaktif dan tidak terprovokasi atas kejadian itu. Polisi juga menghubungi tokoh-tokoh masyarakat sekitar, di antaranya MUI tingkat desa agar kejadian itu tidak melebar ke mana-mana.

Aksi marah-marah bule Frank ini terekam video dan menjadi viral di media sosial. Frank mendatangi rumah Ustaz Ade Syafei karena merasa terganggu dengan salawat dan tadarusan melalui pengeras suara di Musala Nurul Jadid.

Frank menyebut salawatan itu ‘karaoke’. Dia juga mendatangi rumah sang ustaz dan mengancam akan memblok jalan ke musala.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/6) kemarin. Namun, kejadian itu telah dimediasi oleh polisi dan kedua pihak telah saling memaafkan.

sumber: detik.com

Ada Bule Ancam Rusak Masjid di Bogor

BOGOR DAILY -Video bule mengancam akan merusak masjid di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tengah viral. Dikutip dari video yang beredar di akun Instagram @smart.gram, Minggu (3/6), bule tersebut mendatangi ustadz dan beberapa warga setempat.

“Lagi semalam aku marah, aku blok masjid oke. Ya aku marah,” kata bule tersebut.

Warga setempat mencoba memberi pengertian pada warga negara asing (WNA) tersebut, kalau merusak tempat ibadah itu tidak dibenarkan. “Kalau kamu rusak masjid tidak boleh,” ujar warga memberi pengertian.

Namun bukannya mengerti, ia justru semakin marah. “Oh no problem! Kau rusak kuping punya kawan,” kata dia dengan nada tinggi.

Awalnya, bule terebut mengatakan ia tak suka mendengar lantunan selawat yang berasal dari masjid atau musala setempat setiap malam. “Kenapa karaoke, kenapa?” tanya bule itu.

Terdengar suara seorang perempuan yang coba memberi tahu bule itu, bahwa lantunan selawat bukan karaoke. “Ini Bukan karaoke, ini selawatan,” ucap wanita dalam video tersebut