Saturday, 25 April 2026
Home Blog Page 7169

AHA Clinic Buka Kembali, Batasi Pasien dan Wajib Swab

Bogordaily.net – Manjakan diri, isi waktu PPKM Darurat dengan melakukan perawatan di AHA Clinic adalah cara terbaik untuk membuat kulit dan wajah anda tetap glowing serta sehat.

Melalui pesan singkat, dr. Alfi Hidayati, M.Kes Owner AHA Clinic menjelaskan bahwa AHA Clinic telah kembali buka melayani pasien sejak Jumat, 16 Juli 2021 kemarin.

Proses Keamanan Covid-19 dengan melakukan cek suhu sebelum perawatan di AHA Clinic.
(Foto: Dok. Pribadi/Bogordaily.net)

“Alhamdulillah sudah buka kembali, tentu dalam masa PPKM Darurat seperti ini kami punya prosedur ketat. Kami batasi kuota pasien, jam operasional dan pasien wajib untuk swab terlebih dahulu sebelum melakukan perawatan,” ungkap dr. Alfi.

AHA Clinic Pajajaran dan AHA Clinic Dramaga telah kembali beroperasi setelah beberapa waktu tutup. Berbagai perawatan untuk membuat fresh dan tetap bugar dapat dilakukan di AHA Clinic.

Untuk lebih jelasnya, yuk kita simak beberapa petikan wawancara dengan dr. Alfi Hidayati, M. Kes, Owner AHA Clinic sebagai berikut:

1. Dalam masa PPKM Darurat seperti ini, perawatan secara langsung apakah yang akan diberikan oleh AHA Clinic kepada para pasiennya…???

Jawaban:

√ Dalam masa PPKM Darurat ini, vitamin injeksi dan infus dopping dapat berfungsi sebagai booster terhadap tubuh untuk mencegah virus Covid-19. Dan banyak sekali vitamin yang tersedia untuk menjaga imunitas tubuh. Serta perawatan kulit lebih aman karena juga ada vitamin kulit sehingga sel normal berfungsi baik.

Fogging seluruh ruangan AHA Clinic dilakukan secara rutin agar pasien nyaman dalam melakukan perawatan.
(Foto: Dok. Pribadi/Bogordaily.net)

2. AHA Clinic Pajajaran dan AHA Clinic Dramaga buka jam berapa sampai jam berapa dok…???

Jawaban:

√ Sesuai anjuran pemerintah

AHA Clinic berikan yang terbaik dengan membuka layanan start jam 10.00-18.00 WIB. Sebelum perawatan kita wajib melakukan Swab Antigen. Swab tersebut kami berikan secara free pada saat sebelum perawatan. Lebih baik booking terlebih dahulu untuk mempermudah pendaftaran.

3. Berapa banyak dalam satu hari melayani pasien dan apakah ada trik khusus agar tidak terjadi kerumunan pasien yang akan melakukan perawatan…???

Jawaban:

√ Kami batasi pasien hanya 15 pasien dalam sehari, sehingga lebih aman. Layanan link admin baik AHA Clinic Pajajaran dan AHA Clinic Dramaga selalu berikan waktu terbaik buat pasien sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

4. Adakah syarat khusus bagi pasien untuk melakukan perawatan di AHA Clinic…???

Jawaban:

√ Ya, ini selalu kita info untuk booking terlebih dahulu dari H-1 perawatan. Pada saat perawatan wajib swab antigen dan harus memakai masker di area klinik.

5. Promo atau hal spesial apa yang akan diberikan oleh AHA Clinic untuk para pasiennya yang kembali melakukan perawatan langsung…???

Jawaban:

√ Kita ada promo special untuk bulan ini yaitu diskon 30% untuk all treatment.

Perawatan terbaik dilakukan oleh AHA Clinic untuk para pasiennya.
(Foto: Dok. Pribadi/Bogordaily.net)

6. Sebutkan alasan mengapa harus melakukan perawatan untuk tetap fresh, sehat dan glowing di AHA Clinic Pajajaran dan AHA Clinic Dramaga…???

Jawaban:

√ AHA Clinic memiliki alat terlengkap dan tercanggih di Bogor yang menerapkan tes swab sebelum melakukan perawatan.

Selain itu, seluruh tim AHA Clinic juga sudah vaksin, secara rutin melakukan swab antigen dan juga dilakukan fogging seluruh ruangan. Agar kami tetap bisa memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman dan nyaman untuk pasien.

Tuh khan, udah gak sabar untuk segera jalan dan melakukan perawatan di AHA Clinic, come on, karena pasien dibatasi dan wajib swab dulu ya gais.****

Sebelum melakukan perawatan di AHa Clinic para pasien diwajibkan untuk Swab Antigen.
(Foto: Dok. Pribadi/Bogordaily.net)

Tak Kuat di Bully, Seorang Pelajar Bunuh Diri

0

Bogordaily.net – Baru-baru ini media korea selatan digemparkan dengan kasus bunuh diri seorang pelajar 17 tahun, bernama Hyeon Seob karena tak tahan menjadi korban bully di sekolah.

Hingga saat ini, kasus masih belum diselidiki karena pihak sekolah diduga mencoba untuk menutupi kasus intimidasi ini hingga menyebabkan nyawa seorang pelajar melayang.

Dalam akun Instagramnya, sebelum melakukan bunuh diri, sang korban sempat mengunggah beberapa postingan dan surat yang meminta bantuan.

“Mengapa anda berpikir aku baik-baik saja? Saya belum makan apapun sejak sabtu, bahkan saya tidak bisa melihat ke langit, karena saya ingin menangis setiap kali saya melihat ke atas, mereka tidak melihatku,” tulisnya dikutip dari kfm.korea.

“Saya pikir sudah tidak ada alasan untuk menjadi lebih baik dan rumor akan menyebar seolah olah itu benar. Jadi apa yang harus saya lakukan selain harus berpura pura baik saja? Saya benar benar ingin bunuh diri, memotong diriku sendiri? tidak apa asal lukanya bisa ditutupi. Saya baik baik saja ketika berkumpul, tapi itu juga menggangguku, ini mungkin juga akan bahaya bagi kalian, saya tidak baik-baik aja. Tolong bantu saya,” pungkasnya.

Sang ibu yang sangat kehilangan putra tercintanya itu telah berdiri untuk menegakkan keadilan anaknya, dengan membuka kasus dan meminta masyarakat menandatangani petisi kepresidenan di akun @1m_not_goodatgoodbye, agar kasus dapat terungkap secepatnya.***

Cantik dan Elegan, Cek Harga Sepeda Wanita Polygon Lovina

0

Bogordaily.net – Cocok untuk menemani gowes setiap hari, sepeda Polygon Lovina hadir dengan penampilan yang cantik dan elegan, dengan harga dibanderol mulai Rp 1 jutaan.

Kini gowes merupakan salah satu olahraga bahkan hobi yang digeluti oleh pria bahkan wanita, untuk mengisi waktu luang, atau hanya meikmati suasana dan pemandangan jalan.

Sebagian orang melakukan kegiatan menyenangkan ini umumnya di sore hari sepulang kerja atau di akhir pekan. Dan, mereka juga memiliki preferensi masing-masing, ada yang suka sendirian ada juga yang berkelompok.

Keduanya menyenangkan, tetapi bagi yang belum memiliki sepeda jangan khawatir. Khususnya bagi kaum hawa yang ingin tampil anggun meski hendak bersepeda.

Di pasaran populer dengan sepeda lipat, gunung, hingga jenis yang khusus untuk wanita. Polygon sebagai salah satu produsen sepeda lokal juga memiliki lini sepeda wanita.

Sepeda tersebut adalah Polygon Lovina yang didesain khusus untuk para kaum Hawa yang ingin menikmati waktu luangnya dengan bersepeda.

Masuk dalam jenis Polygon City, didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup perkotaan yang serba praktis dan efisien.

Mengutip dari situs resmi Polygon Indonesia, sepeda wanita Polygon Lovina sudah menggunakan frame AL6 City Frame. Dengan demikian, bobotnya ringan namun memiliki ketahanannya boleh diadu.

Sepeda Polygon Lovina juga sudah dilengkapi shifter Shimano RS25 Tourney dengan opsi 7 speed. Bersepeda di perkotaan semakin nyaman dengan pilihan kecepatan yang bisa disesuaikan.

Dilengkapi dengan keranjang, sepeda Polygon Lovina siap membawa barang yang diinginkan. Termasuk barang belanjaan yang dibeli setiap hari.

Penampilan sepeda Polygon Lovina terlihat klasik untuk sebuah sepeda wanita. Harga sepeda yang murah ini bisa jadi pertimbangkan untuk masuk wishlist, yakni Rp 1.975.000 sampai Rp 2.050.000.

Jika tertarik dengan sepeda Polygon Lovina bisa kunjungi toko atau gerai sepeda terdekat.***

Kebocoran Pipa Transmisi Air Baku Jalur IPA Dekeng di Area Double Track

0

Bogordaily.net – Info kebocoran pipa transmisi air baku 1000 mm jalur Intake Ciherang Pondok – IPA Dekeng, di area pembangunan Double Track KRL Bogor-Sukabumi daerah Gunung Gadung bawah Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu siang 18 Juli 2021.

Kebocoran berpotensi menyebabkan sistem pengolahan air di IPA Dekeng terganggu hingga stop berproduksi sementara, sehingga berdampak pada pelayanan di wilayah.

Wilayah yang terdampak yakni, Bogor Timur (sebagian Sukasari, Pajajaran), Bogor Selatan (Bondongan, Empang, Layungsari, BNR), Bogor Tengah (Babakan, Babakan Pasar, Cibogor, Ciwaringin, Gudang, Paledang, Pabaton, Sempur, Tegallega, Panaragan, Kebon kalapa).

Bogor Barat (Balungbangjaya, Bubulak, Cilendek Barat, Cilendek Timur, Curug, Curugmekar, Gunungbatu, Loji, Margajaya, Menteng, Pasirjaya, Pasirkuda, Pasirmulya, Semplak, Sindangbarang, Situgede).

Kecamatan Tanah Sareal (Cibadak, Kayumanis, Kebon pedes, Kedung badak, Kedung jaya, Kedung waringin, Kencana, Mekarwangi, Sukadamai, Sukaresmi, Tanah sareal.

Petugas sudah dikerahkan menuju lokasi untuk pemantauan, Perumda Tirta Pakuan meminta agar para pelanggan menampung air untuk mengantisipasi gangguan.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi call center di nomor 0251-832-4111 atau chat WhatsApp 0811-118-2123. Adv

Jamiluddin Ritonga Angkat Suara Terkait Rizal Ramli Dikritik Pejabat Tinggi

0

Bogordaily.net – Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, angkat suara terkait Rizal Ramli yang dikritik pejabat tinggi, Sabtu 17 Juli 2021.

“Kalau hal itu benar disampaikan seorang pejabat tinggi negara, tentu sangat disayangkan. Tidak sepatutnya ada pejabat tinggi negara yang dengan mudah menilai adanya niat buruk di balik kritik yang disampaikan Rizal Ramli,” ucap Jamil dikutip dari Kastaraid.

Pasalnya, pejabat tinggi negara itu tidak menanggapi substansi kritik yang disampaikan Rizal Ramli, justru menanggapi di luar substansi kritik, seperti tuduhan tanam dulu birahi politik.

“Bila kritik direspons dengan cara demikian, tentu si penerima kritik memperluas masalah dengan menyerang pribadi pengritik. Cara merespons kritik seperti inilah yang membuat kritik di Indonesia menjadi tidak produktif,” ungkapnya.

Menurut Jamil, kritik kerap dibalas dengan menyerang pribadi si pengritik. Akhirnya kritik berkembang pada saling serang pribadi, sementara substansi kritik menguap entah ke mana.

Padahal, jelasnya, kritik itu bagian integral dalam menuju cita-cita bersama. Kalau kritik dibalas dengan menghina sosok si pengritik, maka sudah dipastikan cita-cita bersama dalam berbangsa dan bernegara sulit diwujudkan.

“Jadi, kritik tidak boleh dibalas dengan menyerang ke ranah privat, apalagi menjatuhkan atau menghina pihak yang dikritik. Hal ini seyogyanya dipahami semua anak bangsa, termasuk pejabat tinggi negara, yang merasa menganut paham demokrasi,” jelasnya.

Karena itu, semua pejabat tinggi negara dan anak negeri, sudah saatnya menempatkan kritik dalam koridor demokrasi. Kritik tidak boleh untuk mendominasi pihak lain, tapi untuk menuju kebaikan bersama.

“Kalau pejabat tinggi negara memiliki penilaian seperti itu, tentu apa yang dialami Rizal Ramli tidak perlu terjadi. Semoga pejabat negeri ini semakin dewasa dalam menerima kritik,” pungkas Jamil.

Sebelumnya, Rizal Ramli mengaku mendapat pesan dari seorang pejabat tinggi negara. Salah satu pesannya, Rizal Ramli dituduh memiliki niat buruk di balik kritik yang kerap disampaikannya mengenai penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

Rizal Ramli pun diminta untuk tanam dulu birahi politik. Jangan menambah buruk keadaan karena kebencian atau merasa paling benar.***

PPKM Darurat Merugikan Masyarakat, Negara Bisa Digugat!

0

Bogordaily.net – Indonesia merupakan Negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) hasil amandemen.

UUD 1945 pun menjamin hak-hak warga Negara agar setiap warga Negara mendapat perlindungan dari pemerintahan Negara. Oleh karena itu dibutuhkan mekanisme untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara tersebut, yang salah satunya dijalankan melalui penyelesaian di pengadilan.

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dalam hal ini mengatur bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga Peradilan dalam hal ini menjadi salahatu garda pengawal keadilan bagi para pencari keadilan. Kekuasaan kehakiman menjadi tempat terakhir bagi rakyat pencari keadilan untuk mencari keadilan (Justitia Belen).

Oleh karena itu penguatan lembaga peradilan semestinya menjadi suatu keniscayaan demi tegaknya hak-hak setiap orang.

Mengutip kalimat dari John Emerich Edward Dalberg Acton yang terkenal bahwa “Power tends to corrupt, absolut power corrupts absolutly” atau kekuasaan cenderung untuk korup, dan kekuasaan yang mutlak pasti cenderung untuk korup.

Maka semestinya gugatan melalui pengadilan dapat menjadi alternatif mekanisme, penegakan hak-hak warga Negara melalui sistem check and balances.

Dalam beberapa dekade terakhir, di dunia peradilan Indonesia muncul beberapa model gugatan yang sebelumnya tidak dikenal dalam proses beracara, dalam lingkungan peradilan di Indonesia yang merupakan adopsi dari sistem hukum lain.

Di antara model gugatan baru tersebut adalah Gugatan “Citizen Lawsuit” atau dalam terminologi hukum Indonesia saat ini, diterjemahkan sebagai “Gugatan Warga Negara”.

Kemudian timbul lah pertanyaan bahwa yang menjadi pokok objek gugatan dalam gugatan ini adalah mengenai sikap tindak pemerintah (Negara), dalam menjalankan urusan pemerintahan (bestuurzorg) yang mana semestinya hal ini merupakan ranah hukum publik.

“Citizen Lawsuit sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Warga Negara”

Menurut Isrok, Citizen Lawsuit merupakan mekanisme bagi warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Negara atas kesalahan dalam memenuhi hak-hak warga Negara.

Dalam hal ini setiap warga Negara berhak dan memiliki kedudukan yang sama untuk menggugat Negara di muka hakim agar Negara memenuhi hak-hak yang dilanggar oleh Negara (equality before the law).

Oleh karena itu dalam membuktikan kedudukan hukumnya untuk menggugat di hadapan hakim, ia tidak perlu mendalilkan kepentingan yang sifatnya individual dan nyata (tangible).

Mekanisme gugatan Citizen Lawsuit ini muncul dan berkembang di Negara-negara yang menganut sistem Anglo Saxon, yang kemudian diadopsi negara-negara yang menganut Civil Law System.

Kasus pertama mengenai gugatan Citizen Lawsuit muncul di Amerika Serikat yang kemudian diakomodasikan dalam undang-undang yakni pada Clean Air Act, Clean Water Act, dan sebagainya.

Sedangkan kasus pertama di Indonesia yang menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit adalah Kasus mengenai Penelantaran TKI di Nunukan, yang diajukan oleh Munir CS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Perkara 28/PDT.G/2003/PN.JKT.PST yang memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan No. Putusan 480/PDT/2005/PT.DKI.

Sedangkan putusan Citizen Lawsuit yang cukup fenomenal di Indonesia adalah Kasus Ujian Nasional bagi pelajar SMP dan SMA, yang diajukan oleh artis Sofia Latjuba dkk yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Tahun 2006.

Yang dikabulkan sebagian dan berakhir sampai kasasi dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yakni pada perkara No. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 21 Mei 2007.

Pada perkara tersebut Para Penggugat menggugat agar Pemerintah mengeluarkan kebijakan/peraturan (beleidsregel ataupun regeling) agar kelulusan siswa sekolah tidak hanya ditentukan oleh nilai UN/UAN saja, melainkan melalui pembagian antara nilai semester 1 dan 2 pada kelas 3 (tahun terakhir), ditambah nilai UAN, lalu dibagi dua.

Pemerintah mengajukan banding, lalu sampai kasasi dan hakim tetap mengabulkan gugatan Penggugat. Akhirnya saat ini, kelulusan siswa sekolah tidak hanya ditentukan oleh UN.

Berikut adalah amar putusan pada pokok perkara pada perkara tersebut dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Subsidair Para Penggugat.

2. Menyatakan :
– Tergugat I, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono
– Tergugat II, Negara Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden Republik Indonesia, M. Yusuf Kalla
– Tergugat III, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional cq. Bambang Sudibyo
– Tergugat IV, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional cq. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro
Telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN) khususnya hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut.

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit, untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik akibat penyelenggaran Ujian Nasional.

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Dari praktik yang ada selama ini dan berdasarkan kumpulan yurisprudensi yang diterima sebagai dasar hukum, maka Citizen Lawsuit dapat digunakan sebagai mekanisme gugatan warga Negara kepada Negara (pemerintahan), agar negara memenuhi hak-hak warga negara melalui tindakan tertentu berupa pembentukan kebijakan atau peraturan tertentu.

“Objek Gugatan Dalam Citizen Lawsuit”

Objek Gugatan Citizen Lawsuit Berupa Petitum sebagaimana dimaksud diatas, agar Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan (Beleidsregel).

Dalam hal penggugat meminta agar Tergugat (Negara/pemerintah) mengeluarkan suatu Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dengan landasan kewenangan diskresioner, maka hakim berwenang penuh untuk mengadilinya.

Karena hal ini merupakan murni kewenangan pemerintahan sehingga ia merupakan subjek dari administrasi pemerintahan.

Batu uji dari gugatan atas beleidsregel ini baik berupa permohonan mengeluarkan kebijakan baru atau mengubah kebijakan yang lama adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur – AAUPB), Detournement de Pouvoir (Penyalahgunaan Wewenang), dan tidak melakukan Willekeur (sewenang-wenang), serta Tujuan Diskresi dalam Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan.

Jika terbukti dalam sikap diamnya (ketiadaan kebijakan yang menjamin hak warga Negara) itu pemerintah melanggar salah satu asas dalam AAUPB, Memenuhi unsur penyalagunaan wewenang, atau sewenang-wenang baik dalam doktrin maupun dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka gugatan harus dikabulkan oleh hakim.

Objek Gugatan Citizen Lawsuit Berupa Petitum Agar Pemerintah Mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan Untuk Menjalankan Amanat Undang-Undang (Regeling).

Dalam hal penggugat meminta agar Tergugat (pemerintah) mengeluarkan suatu Peraturan (Regeling) dengan landasan kewenangan atributif atau delegatif dari undang-undang, maka hakim tidak berwenang untuk mengadilinya karena ia harus diuji melalui Hak Uji Materi (atau disebut HUM) di Mahkamah Agung.

Karena hal ini merupakan campuran dengan fungsi pemerintahan untuk menjalankan kewenangan legislatif membentuk norma yang diamanatkan undang-undang secara kewenangan atributif atau delegatif, dan bukan fungsi administrasi pemerintahan murni.

Hakim dalam gugatan Citizen Lawsuit baru berwenang mengadilinya apabila sudah ada putusan HUM, yang mengabulkan permohonan HUM atas norma yang dianggap bertentangan dengan undang-undang, dan kemudian diajukan gugatan Citizen Lawsuit agar dikeluarkan peraturan pengganti yang sesuai dengan hak warga Negara yang dimaksud.

Jika memang tidak ada respon dari administrasi pemerintahan atas tindak lanjut putusan HUM yang sudah ada sebelumnya.

Untuk pengaturan tertulis mengenai Penyalahgunaan Wewenang bisa lihat Pasal 18-20 UU Administrasi Pemerintahan. Mengenai AAUPB lihat UU No. 28 Tahun 1999 dan UU Administrasi Pemerintahan.

“Dalam Pemberlakuan PPKM, Apakah Negara Bisa Digugat?”

Kembali kepada konstitusi bahwasanya negara kesatuan republik indonesia merupakan negara hukum.

Hal itu termaktub didalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sehingga bila direlevansikan dengan sikap hukum yang hendak dilakukan oleh masyarakat, guna menyikapi sebuah kebijakan maupun produk pejabat publik yang mana hal itu telah merugikan banyak pihak maka hal itu adalah bagian dari objek gugatan.

Mengutip tulisan dari praktisi hukum / advokat bang victor tandiasa, S.H., M.H., yang menulis dirubrik suaramerdekacom.

“Jika Pasal 28A dan 28D ayat (2) tentang HAM tersebut dibatasi. Maka pembatasannya harus dengan Undang-undang,”

“Jika, dikatakan dapat dibantah dengan Pasal 28J UUD 1945 tentang Pembatasan Hak Asasi Manusia. Tapi yang harus di ingat bahwa Pembatasan HAM itu harus dengan UU,”

Ia juga mempertanyakan. Jika PPKM Darurat diatur oleh Undang-undang. Maka UU mana yang dipakai oleh Pemerintah saat ini.

“Pertanyaannya PPKM diatur di UU mana? Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan malah mengatur terkait Karantina Wilayah. Dimana Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah wajib menanggung kebutuhan hidup selama berlaku karantina wilayah. Jadi PPKM itu jelas Inkonstitusional,”

Kebijakan Pemerintah saat ini tidak pernah merujuk kepada UUD 1945, Pasal 28A menjamin Setiap Orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin Setiap orang berhak untuk bekerja.

Maka Citizen Lawsuit adalah sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Warga Negara melalui pengadilan agar Negara memenuhi hak warganegara.

Titik Singgung antara Citizen Lawsuit dan Hak Uji Materil (HUM) adalah bahwa, apabila objek yang diminta dalam Citizen Lawsuit sebetulnya sudah berwujud peraturan tertulis maka seolah-olah hakim akan mengujinya, seperti Mahkamah Agung menguji melalui mekanisme Hak Uji Materil.

Oleh karenanya perbedaannya adalah hakim dalam Citizen Lawsuit hanya berwenang secara mutlak mengadili objek beleidsregel (kebijakan), sedangkan jika objeknya adalah regeling yang sudah ada sebelumnya tetap harus diuji lewat HUM terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan Citizen Lawsuit apabila tidak ada tindak lanjut atas putusan HUM nya.

Larangan bagi hakim untuk “Duduk di Atas Kursi Pemerintah” dalam menilai baik buruknya materi dalam keputusan diskresi, tidak relevan sepanjang produk keputusan diskresi itu tidak sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana diatur Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan.

Hakim juga dapat menguji diskresi tersebut melalui batu uji AAUPB, larangan Detournement de pouvoir dan Willekeur. 

Berdasarkan karakter sengketanya, maka Citizen Lawsuit adalah sengketa administrasi, karena objek gugatannya adalah peraturan (regeling) atau kebijakan (beleidsregel).

Semestinya karena Citizen Lawsuit ini diidentifikasi sebagai sengketa administrasi, maka kewenangan absolut mengadilinya ada pada Peradilan TUN.

Karena saat ini hukum acara PERATUN membatasi sehingga ia tidak bisa diadili di PERATUN dan untuk sementara diadili oleh Peradilan Umum.

Namun tidak menutup kemungkinan di masa depan kewenangan PERATUN dipertegas dan diperluas salah satunya berwenang mengadili CitizenLawsuit.***

Makan Enak ala Hotel Bintang 4 Cuma Rp 50 Ribu Aja

0

Bogordaily.net – Kabar gembira! Sekarang pengunjung atau yang sedang dirumah, bisa makan makanan ala hotel tanpa mengeluarkan budget mahal-mahal loh!

Dari keterangan di akun @grandsaverobgr, cuma membayar Rp 50 ribuan aja, pengunjung sudah bisa mendapatkan bento daily set dari Grand Savero Hotel.

Menunya banyak, pengunjung tinggal memilih ada menu Western, Japanese, Oriental, bahkan menu-menu lokal, yang dijamin enak, dan juga terjangkau.

Selain bisa dinikmati oleh pengunjung tamu, bento daily set ini juga bisa kamu pesan untuk acara loh, atau pun dikirim kerumah.

Jangan khawatir juga, Grand Savero Hotel selalu menjaga kualitas dan kebersihan, makanan yang disediakan pun sudah pasti higienis.

Terlebih, Grand Severo Hotel sudah memiliki sertifikat CHSE dari pemerintah, yang dijamin aman dan menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Menarik kan? Yu cobain makan enak ala hotel bintang 4 di rumah, untuk pemesanan hubungi di WhatsApp 0878-9778-8543 dan reservasi hubungi +62-251 835-8888. Adv

KKP Beri 1 Ton Ikan Beku untuk Warga Isoman dan Masyarakat Terdampak Covid-19

0

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menerima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat 16 Juli 2021.

Kali ini, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP menyalurkan bantuan berupa ikan dan produk olahan ikan, untuk warga yang tengah isolasi mandiri (isoman) dan warga terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut terdiri dari 1 ton ikan beku, 2.500 kaleng ikan sarden, 500 pack bandeng presto (UKM Bogor), 500 pack bakso tahu ikan Miwiti (UKM Bogor) dan 500 pack ikan krispy Sipetek (UKM Bogor).

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, saat ini semuanya berpacu dengan waktu. Di satu sisi Pemkot berjuang untuk mengendalikan Covid-19 mengurangi laju positif. Tetapi, di sisi lain juga harus memikirkan logistik untuk warga.

“Banyak warga yang isoman sekarang yang membutuhkan bantuan dan juga warga yang secara ekonomi betul-betul terpapar, seperti pedagang, buruh harian, pengemudi online dan lain-lain,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya di teras Balai Kota Bogor, Jumat 16 Juli 2021.

Di samping itu, kata Bima Arya, Pemkot masih berproses untuk melakukan alokasi yang diupayakan di refocusing dan bergerak cepat, melalui Posko Logistik PPKM Darurat yang dikelola Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk dua segmen sasaran, baik warga yang sedang isoman maupun warga yang membutuhkan karena terdampak pandemi Covid-19.

“Kami berterima kasih atas bantuannya, karena selain bantuan kebutuhan pokok kita juga membutuhkan bahan makanan yang punya nilai tambahan gizi, karena bukan hanya mengenyangkan tetapi meningkatkan imunitas,” jelasnya.

“Bantuan ini sangat bermanfaat, akan kita salurkan secara cepat kepada target, yang betul-betul membutuhkan dan mudah-mudahan ini bukan yang terakhir,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Dirjen PDSPKP-KKP, Artati Widiarti mengatakan, penyaluran bantuan ini merupakan kehormatan pihaknya bisa membantu dan berpartisipasi menangani Covid-19.

“Sekaligus menggiatkan Gemar Makan Ikan (Gemarikan) yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas dan membantu masyarakat pengrajin ikan,” pungkasnya.***

TNI Siap Bagikan 20 Ribu Obat Gratis Lewat Program Go Babinsa

0

Bogordaily.net – Komandan Korem (Danrem) 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi menegaskan, TNI siap membagikan sekitar 20 ribu obat-obatan gratis untuk membantu pasien Covid-19 terutama yang sedang isolasi mandiri (isoman) di Kabupaten Bogor.

Pembagian akan dilaksanakan oleh seluruh Babinsa yang ada di wilayahnya masing-masing, melalui program Go Babinsa.

Hal tersebut dikatakannya saat meninjau langsung ke Pos Komando (Posko) Pengendalian Oksigen di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, bersama Bupati Bogor, Wakil Ketua DPRD, Dandim dan Kapolres, Sabtu 17 Juli 2021.

“Kalau ada masyarakat yang sakit Covid-19, mereka hanya perlu menyiapkan KTP, kemudian surat keterangan positif Covid-19, kemudian masyarakat tersebut tidak mampu. Nanti Babinsa kami akan mendatangi rumah masing-masing pasien Covid dan memberikan obat-obat tersebut secara gratis. Harapannya, dengan program ini bisa meringankan beban pasien isoman yang tidak mampu serta memulihkan kembali kesehatan mereka,” terang Danrem.

Brigjen TNI Achmad Fauzi juga berpesan, yang pertama agar masyarakat laksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan baik dan benar.

Kedua, dukung vaksinasi nasional yang diberikan setidaknya untuk 85 persen dari seluruh masyarakat Indonesia.

“Korem juga melaksanakan vaksinasi nasional, kita sudah melaksanakan vaksinasi sampai hari ini sekitar 68 ribu orang. Pelaksanaan vaksinasi ini dilaksanakan di delapan titik lokasi, di beberapa kesatuan dibawah Korem. Kegiatan tersebut didukung para relawan yang bekerja dengan tulus dan ikhlas membantu pelaksanaan vaksinasi ini,” ungkap Brigjen TNI Achmad Fauzi.***

Bupati Bogor Beberkan Upaya Pemkab Bogor Selama Pelaksanaan PPKM Darurat

0

Bogordaily.net – Bupati Bogor, Ade Yasin membeberkan berbagai upaya yang dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor, mulai dari operasi Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), Razia, Sosialisasi, Pantau Masyarakat yang Isolasi Mandiri dan pemberian bantuan sembako melalui Bogor Gercep.

Bupati juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil pemantauan selama dua pekan berjalan efektivitas penerapan PPKM Darurat berpengaruh, dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Hal itu dikatakan Bupati Bogor secara live dalam acara Polemik Trijaya Jalan Terjal PPKM Darurat di MNC Trijaya, Sabtu 17 Juli 2021.

“Situasi secara keseluruhan kita sedang melaksanakan PPKM, untuk keramaian pun kita juga sudah sering melaksanakan operasi baik di jalan, di tempat makan dan juga di tempat-tempat keramaian. Mudah-mudahan bisa menurunkan tingkat keramaian, mobilitas masyarakat, dan juga penularan,” ungkap Bupati Bogor.

Ade Yasin menjelaskan, walaupun banyak masyarakat yang keberatan dengan adanya kebijakan PPKM Darurat, yang mengharuskan diam di rumah, hal itu dilakukan untuk memprioritaskan kesehatan dan nyawa masyarakat Kabupaten Bogor.

“Besar sekali efektivitasnya dalam menekan kasus Covid-19, jika ditiadakan PPKM Darurat sudah dipastikan tingkat penularan virus ini akan lebih banyak,” tegasnya.

Menurut Bupati Bogor, dirinya juga bersama Forkopimda rutin melakukan razia dan operasi Tipiring baik kepada para pelaku usaha, maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat dan Protokol Kesehatan.

Untuk pelaku usaha restoran dan pedagang masih bisa beroperasi dengan sistem take away, jika masih menerapkan dine in akan ditindak.

“Tingkat belanja masyarakat terhadap belanja online pun sudah cukup tinggi di masa PPKM Darurat ini, saya rasa mereka masih cukup bisa memahami,” katanya.

Dirinya juga aktif melakukan sosialisai juga edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi aturan PPKM dan Prokes, mulai tingkat Desa hingga tingkat RT dan RW dengan menggandeng Satgas Covid-19 Desa, RT, RW, karena masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM.

“Kalau di kota tingkat kepatuhannya sudah cukup tinggi, tetapi yang di daerah perkampungan sangat sulit sekali, karena mereka berpendapat bahwa Virus Corona ini tidak ada, mereka tidak mengetahui bisa saja virus tersebut terbawa oleh masyarakat kota yang mengunjungi perkampungan tersebut,” paparnya.

Ade Yasin juga menerangkan, selalu aktif memantau masyarakat yang sedang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) berkolaborasi dengan para Camat, Kepala Desa, RT/RW dan, pihak Puskesmas se-Kabupaten Bogor.

Jika kondisinya tidak baik, pihak Puskesmas langsung mendatangkan kediaman masyarakat tersebut dengan APD lengkap. Jika yang terpapar virus tanpa gejala, diharapkan untuk tetap memperketat prokes saja dan melakukan isoman.

Selanjutnya mengedukasi kepada masyarakat yang melakukan isoman, jika terasa sesak nafas jangan dianggap remeh dan segera malapor untuk dibawa ke rumah sakit dan ditangani lebih lanjut.

“Untuk bantuan obat memang masih terbatas sampai saat ini, kita menganjurkan untuk selalu minum vitamin, tetapi untuk bantuan sembako dan lainnya, kami sudah menerapkan Bogor Gercep ini adalah bantuan untuk masyarakat yang sedang menjalankan isolasi mandiri, agar mereka tidak kesulitan dalam hal bahan pangan,” tukasnya. Adv