Saturday, 11 April 2026
Home Blog Page 7370

Depan Istana Bogor, Mapancas Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kejelasan Aset RS Marzoeki Mahdi

Bogordaily.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan pager Istana Bogor, pada Selasa 6 April 2021.

Pantauan Bogordaily.net Ketua  DPD Mapancas Kota Bogor, Fatholloh Fawait ikit turun ke jalan bersorak menggunakan alat pengeras toa dalam aksi unjuk rasa tersebut tuntut kejelasan aset Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzoeki Mahdi Bogor.

Ia memberikan pernyataan di muka publik tentang transparansi landasan yuridis, pengelolaan dan pendapatan atas pemanfaatan Aset Negara.

Unjuk rasa tersebut di mulai dari pukul 14:00 WIB di depan pager Istana Bogor radius 150 meter.

Mapancas berorasi dan ingin membakar ban bekas. Pihak kepolisian dan TNI langsung mengarahkan para mahasiswa mundur belakang, tepatnya di depan Rumah Sakit Salak.

Selanjutnya para Mahasiswa Pancasila (Mapancas) membakar ban bekas di depan Rumah Sakit Salak.

Dalam pembakaran ban, membuat penasaran sebagian pengendara mobil dan motor yang lalu lalang, hal tersebut sempat membuat kemacetan di arus Jalan Jendral Sudirman Pertigaan Pasar Anyar.

Melihat itu, pihak kepolisian dan TNI langsung mengatur arus lalu lintas yang macet karena ada nya aksi unjuk rasa yang di lakukan Mapancas.

Berselang 60 menit, aksi unjuk rasa pun selesai, dan bekas kobaran api ban bekas langsung di padamkan oleh petugas menggunakan Apar.***

DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Perlindungan Disabilitas

0

Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Disabilitas pada Jum’at , 12 Maret 2021

Hal ini inisiatif DPRD menjadikan Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, lalu menyusul rampungnya fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas memang sangat diperlukan, untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.

Selain perda ini untuk pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan potensi yang ada, juga menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk abai terhadap persoalan-persoalan Penyandang Disabilitas.

Tujuan ditebitkannya Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.

Memang, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat diperlukan sebagai ruang pemerintah daerah untuk mengatur sendiri hal yang menjadi kewenangannya berdasarkan situasi daerah yang ada dan sumber daya yang dimiliki secara tepat dan proposional.

Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan, bahwa pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bogor.

Ia juga mengutarakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas disusun dengan maksud tertentu.

“Raperda ini untuk menetapkan pedoman Pemerintah Daerah, dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Wilayah Kota Bogor,” ucap Ketua Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan.

Adapun tujuannya, sambung Said Muhammad Mohan, selain untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebaasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara, juga mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.

“Selain itu, untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 17 Bab dan 111 Pasal. Bab I mengatur tentang Ketentuan Umum, Bab II mengatur tentang Maksud dan Tujuan.

Kemudian Bab III mengatur tentang Asas, Bab IV tentang Kewenangan, Bab V tentang Ragam Penyandang Disabilitas, Bab VI tentang Hak Penyandang Disabilitas, Bab VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Lalu Bab VIII tentang Aksesibilitas, Bab IX tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Bab X tentang Partisipasi Masyarakat, Bab XI tentang Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Adapun Bab XII tentang Pendanaan, Bab XIII tentang Penghargaan, Bab XIV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Bab XV tentang Insentif dan Disinsentif, Bab XVI tentang Sanksi Administratif dan Bab XVII mengatur tentang Ketentuan Penutup.

Hak Penyandang Disabilitas sebgaimana diatur pada Bab VI Pasal 6, terdiri dari 22 hak bagi Penyandang Disabilitas, antara lain hak hidup, han bebas dari stigma, hak privasi.

Adapun hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan.

Juga hak kebiudayaan dan kepariwisataan, hak kesejahteraan sosial, hak asesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi.

Selain itu ada hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh infornasi serta hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Untuk perempuan dengan Penyandang Disabilitas memilik hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, dan hak mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis.

Sementara itu, penyelenggaraan perlindungan Penyandang Disabilitas, diatur pada Bab VII mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 80 antara lain ; Pasal 7 mengatur tentang Perencanaan.

“Pemerintah Daerah Kota wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” jelasnya.

Pasal 8 mengatur terkait pelaksanaan yaitu Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.

Pelaksanaan tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Politik, Keagamaan, Konsesi, Pendataan, Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Infrastruktur, Berkomunikasi dan memperoleh Informasi, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi, Perempuan dan anak.

“Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur,jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana adiatur pada Pasal 9 Perda ini,” ujar Mohan.

Dalam penyelenggaraannya Pemerintah Daerah Kota wajib mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun.

“Pemerintah Daerah Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya,” ujarnya.

Terkait masalah kesehatan, Pemerintah Daerah Kota dan swasta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur pada Pasal 14.

“Pemerintah Daerah Kota menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan, bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut,” ungkapnya.

Sedangkan terkait Keagamaan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 bahwa Pemerintah Daerah Kota melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, sebagai mana diatur pada Pasal 39 bahwa Pemerintah Daerah Kota melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Terkait pelayanan publik sebagaimana diatur pada Pasal 46 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses, oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelayanan transportasi publik.

Sementara terkait Habilitasi dan Rehabilitasi diatur pada Pasal 50 bahwa Pemerintah Daerah Kota, menyediakan atau menfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.

“Habilitasi dan Rehabilitasi ini berfungsi sebagai sarana Pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya serta sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat,” paparnya.

Perda ini juga mengatur terkait Keadilan dan Perlindungan Hukum tertuang dalam Pasal 57 bahwa, Pemerintah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.

Infrastruktur bagi Penyandang Disabailitas diatur pada Pasal 75, bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman pertamanan dan pemakaman.

Mengenai Aksesibilitas diatur pada Bab VIII mulai pasal 80 sampai dengan Pasal 89, antara lain mengatur bahwa Penyandang Disabilitas berhak atas penyediaan Aksesibilitas dalam pengguaan sarana dan prasarana umum dan lingkungan sosial.

“Penyediaan Aksesibiltas berbentuk fisik dilaksanakan pada sarana dan prasaran umum meliputi aksesibiltas pada bangunan umum, pada jalan umum, pada pertamanan dan pemakaman, pada angkutan umum, pada transportasi serta aksesibilitas pada sarana peribadatan,” jelasnya.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut, Ketua Said Muhammad Mohan, Wakil Ketua Devie Prihartini Sultani, SE..

Lalu Anggota H.Muhamad Dody Hikmawan, SE., Endah Purwanti, S.Pi., H.Azis Muslim, Siti Maesaroh, Ujang Sugandi, HR.Oyok Sukardi, SE. MM., H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si, H.Mulyadi, SH., Eny Indari, SH., H.Akhmad Saeful Bakhri, SH., Gilang Gugum Gumelar. Adv

Yuk Cucurak di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel Bogor

0

Bogordaily.net – Sebelum memasuki Bulan puasa ramadhan biasanya banyak keluargaa yang melakukan cucurak atau makan makan.

Untuk kalian yang ingin cucurak dimana, eitss jangan bingung karena Padjajaran Suite Resort & Convention Hotel Bogor menawarkan paket menarik.

Padjadjaran Suite Hotel menyediakan paket cucurak di bulan puasa ini untuk kalian yang ingin merasakan makan bersama di hotel, namun tetap ada cita rasa tradisionalnya.

Paket ini tentu sangatlah gampang, kalian bisa reservasi 2 hari sebelum tanggal yang kalian ingin pilih.

Kalian bisa pesan melalui whatsapp ke Padjajaran Suite Hotel Bogor, atau bisa juga melalui dm instagram Padjajaran Suite Hotel Bogor.

Harga nya pun sangatlah terjangkau lho, kalian bisa nikmatin paket cucurak ini cuma dengan harga 120 ribu/pax nya, sudah bisa nikmatin paket liwet komplit yang disajikan.

Ada minimal order nya untuk 10-15 orang jika kamu ingin reservasi paket ini, dan bagi kalian yang booking sebanyak 10 paket akan mendapat free 1 paket.

Pokoknya jangan sampe ketinggalan, karena banyak promo-promo menarik yang bakal diberikan oleh Padjajaran Suite Hotel Bogor, untuk mewarnai bulan puasa kamu tahun ini.

Ayook cepetan booking tanpa perlu pikir panjang!!!!Adv

KLB Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Memberi Babak Baru Pertarungan di Partai Demokrat, AD/ART Digugat

Bogordaily.net – Pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara ditolak Kemenkumham, memberi babak baru Pertarungan di partai Demokrat.

Kubu Moeldoko mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan pihaknya meminta PN untuk membatalkan AD/ART Partai Demokrat 2020.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” kata Rahmad.

Rahmat pun menuturkan bahwa gugatan AD/ART 2020 diajukan pada Senin, 5 April 2021 dan sudah terdaftar di kepaniteraan.

“Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021,” kata

Selain itu kubu Moeldoko meminta ganti rugi sebesar Rp100 Miliar kepada AHY untuk diberikan kepada seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat.

“Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” katanya.

Berkaitan dengan putusan pemerintah melalui Kemnhumkan yang resmi menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB), juru bicara kubu Moeldoko itupun mengatakan bahwa tidak ingin tergesa – gesa untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil, jangan buru-buru semua,” tuturnya.

Pada Rabu 21 Maret 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa secara resmi menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) yang mana ditunjuk Moeldoko sebagai ketua umumnya.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Menkumam, Yasonna Laoly yang didamping Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers virtual pada Rabu 31 Januari 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ucap Yasonna.

Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Data yang diberikan oleh kubu Moeldoko diperiksa dan diverivikasi oleh Kemenhumkam, namun hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Kelengkapan yang belum terpenuhi oleh kubu Moeldoko tersebut yakni belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.***

Pria Renta Tewas Usai Bercinta dengan Perempuan di Kamar Kos

0

Bogordaily.net – Seorang pria berinisial HW (72) tewas usai bercinta dengan kekasihnya M (45) di sebuah kamar kos-kosan bekas lokalisasi Tanjung Batu Merah, Ambon Maluku.

Dia yang tewas usai bercinta dengan kekasihnya itu, sempat kejang sebelum akhirnya tewas di ranjang.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Isack Leatemia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (3/4/2021).

“Kejadiannya itu pukul 10.00 WIT di kamar penginapan Cendana, di kompleks bekas lokalisasi Tanjung Batu Merah,” kata Isack kepada Kompas.com, Senin 5 April 2021.

Menurut keterangan yang didapat dari perempuan yang digaulinya M mengakui sempat melayani kakek HW saat sang kakek menemuinya dan meminta untuk berkencan.

Namun, setelah kencan, kakek HW langsung mengalami kejang-kejang.

Kala itu kepada M, korban mengaku pusing dan tidak bisa melihat apa-apa.

Dak lama kemudian korban langsung tak bergerak lagi.
Menurut Isack, saat mengetahui kakek HW sudah tidak bergerak lagi, M seketika panik.

“Dia lalu berlari memanggil seorang saudaranya di sebelah kamar dan memberitahukan ke penjaga kosa-kosan, setelah itu kasusnya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari keterangan M, korban setiap pekan selalu datang ke Ambon untuk berkencan dengannya.

Isack mengatakan, polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah lokasi kejadian dan selanjutnya membawa jasad korban ke RSUD dr Haulussy Ambon.

Dari hasil pemeriksaan dan dari olah lokasi kejadian polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Kemarin keluarga sudah mengambil jenazah korban untuk dimakamkan, keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi,” imbuhnya.

Editor: Adi Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Masya Allah, BNPB Catat 128 Orang Tewas dan 27 Lainnya Hilang Akibat Banjir NTT

Bogordaily.net – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan sebanyak 128 orang meninggal dunia akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Banjir dan tanah longsor terjadi karena dampak dari cuaca ekstrem yang ditandai dengan munculnya Siklon Tropis Seroja.

“(Korban meninggal dunia) Dengan rincian Kabupaten Lembata 67 orang, Flores Timur 49, dan Alor 12,” tutur Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati.

Selain 128 orang tewas, terdapat 27 orang korban hilang, dengan rincian Kabupaten Alor 28 orang, Flores Timur 23, dan Lembata 21.

Dilansir dari situs resmi BNPB dari data pusat Pengendalian Operasi per Senin 5 April 2021, pukul 23.00 WIB sebanyak 2.019 Kepala Keluarga (KK) atau 8.424 jiwa mengungsi, sedangkan untuk yang terdampak sebanyak 1.083 KK atau 2.683.

Kabupaten Sumba Timur menjadi pengungsian terbesar dengan jumlak 7.212 jiwa atau 1.803 KK, disusul wilayah Lembata dengan 958 jiwa, Rote Ndao 672 (153 KK), Sumba Barat 284 (63 KK) dan Flores Timur 256.

Munculnya siklon tropis ini membawa dampak di 8 wilayah administrasi kabupaten dan kota, antara lain Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur, Malaka, Lembata, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Rote Ndao dan Alor.

Diperkirakan siklon tropis tersebut akan berlangsung sampai beberapa hari kedepan di wilayah NTT, saat ini berbagai pihak masih melakukan evakuasi serta mendistribusikan logistik keperluan para pengungsi disana. ***

Wawan Haikal Minta Pemkab Bogor Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 2021

Bogordaily.net – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi meminta pemerintah setempat mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Terutama, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Ketahanan Pangan dan Perumda Pasar Tohaga.

Kemudian Wawan meminta kepada dinas terkait tersebut mempersiapkan beberapa alternatif untuk mengatasi masalah itu.

“DPRD sejak Januari telah mengingatkan dan memberi rekomendasi agar ada langkah antisipatif dan skenario yang terukur untuk mengatasi masalah kebutuhan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, Selasa 6 April 2021.

Kenaikan sejumlah komoditi, Wawan mengungkapkan khawatir bahan pokok semakin membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harga adalah dua hal yang harus dijaga oleh pemerintah, apalagi saat ini ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih karena dampak pandemi Covid -19,” katanya.

Selanjutnya, merespon hal tersebut, Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus memantau ketersediaan dan kestabilan harga.

Menurutnya, sejauh ini harga komoditi yang sudah mengalami kenaikan yaitu cabai merah.

Disdagin berencana melakukan operasi pasar jelang Ramadhan bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari.

“Kami khawatir akan terjadi kelangkaan dan kenaikan komoditi jelang puasa. Kami berencana melakukan operasi pasar. Kita akan bekerjasama dengan Perumda Pasar Tohaga,” ungkapnya.***

Luna Maya Meminta Maaf Terkait Isu Kesehatan Mental

0

Bogordaily.net – Belakangan ini artis Luna Maya mendapat kecaman dari publik terkait setelah memberikan komentar terhadap salah seorang peserta Indonesia Next Top Model mengenai masalah kesehatan mental.

Dari komentar Luna Maya tersebut publik merasa juri Indonesia Next Top Model tersebut menganggap sepele kondisi kesehatan mental yang dialami Danella Ilene Kurniawan.

Akhirnya melalui Instagram Story diakun pribadinya @lunamaya pada Senin, 5 April 2021 mengunggah permintaan maaf terkait hal tersebut.

Luna Maya pertama – tama mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang sudah memberikan perhatian kepadanya dalam beberapa hari kebelakang.

Juri Indonesia Next Top Model itu pun mengatakan bahwa tidak pernah menganggap kesehatan mental sebagai sebuah lelucon.

“Dear teman-teman semua, sebelumnya saya ingin ucapkan terima kasih banyak kepada semua yang sudah memberikan perhatian kepada saya dalam beberapa hari ini. Pertama-tama saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menganggap issue mental health adalah materi bercandaan,” tulis Luna Maya.

Lalu Luna maya mengungkapkan bahwa beberapa kabar yang beredar tidak sepenuhnya benar terjadi.

Akhirnya ia meraka semakin berkembang serta menjadi asumsi yang membuat keadaan manjadi tidak menyenangkan.

“Kedua saya merasa perlu menginformasikan ada hal-hal yang tidak sepenuhnya benar terjadi tapi kemudian karena satu dan lain hal akhirnya berkembang menjadi asumsi yang membuat keadaan jadi tidak menyenangkan,” lanjut Luna.

Setelah itu Luna mengatakan bahwa dirinya adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan.

Dengan rendah hati meminta maaf atas kesalahannya tersebut dan juga karena bersiap memasuki bulan suci Ramadan.

“Saya di sini dan kita semua hanyalah manusia yang selalu mencoba untuk menjalani hari. Tapi terkadang ada hari yang baik dan kadang ada hari yang kurang baik. Apabila ada hal yang kurang berkenan ijinkan saya dengan rendah hati untuk dibukakan pintu maaf sekaligus juga untuk bersiap memasuki bulan suci Ramadan,” kata Luna.

Artis cantik tersebutpun ingin menjadikan hal tersebut sebagai suatu pelajaran yang berharga untuk masa yang akan datang.

“Semoga juga kita semua bisa jadikan ini pelajaran terutama buat saya dan semua ke depannya untuk saling menjaga hati. Terima kasih dan salam damai selalu,” tutup Luna.

Permasalahan ini berawal dari ajang kecantikan Indonesia Next Top Model dengan juri Luna Maya dan Deddy Corbuzier.

Luna Maya dan Deddy Corbuzier memberikan komentar tentang kehidupan salah satu kontestan diacara tersebut, Danella Ilene Kurniawan.

Saat itu Ilene mengaku kepada juri bahwa dirinya mengalami penyakit mental yang bernama ‘eating disorder’.

Setelah pengakuan tersebut, Ilene mendapat komentar yang pedas dari Luna Maya maupun Deddy Corbuzier.

Hal ini langsung menjadi sorotan dan menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Nekat Mudik Lebaran Tahun 2021, ASN Kena Sanksi

0

Bogordaily.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bisa menjadi contoh, bagi masyarakat dalam mematuhi larangan mudik lebaran tahun 2021 guna memutus penularan COVID-19.

“Saya minta ASN harus menjadi contoh masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini demi memutus rantai pandemi COVID-19,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin 5 April 2021.

Selain ASN, keluarga ASN untuk melakukan hal yang sama, yakni tidak mudik.

ASN juga diimbau untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian untuk dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik lebaran.

“Jika ada yang nekat, ya harus ada sanksi tegas. Bisa sanksi peringatan dan bisa juga pemotongan remunerasi. Karena itu, Sekda harus cek,” katanya.

Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat edaran kepada para menteri dan kepala lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran tahun 2021.

Larangan mudik berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal itu, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menurut Menteri Tjahjo, larangan mudik tersebut untuk memotong rantai penularan COVID-19 karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta kepala daerah aktif mengawasi ASN di lingkup pemerintahannya agar tidak terlibat radikalisme.

Bagi ASN yang terpapar atau bahkan ikut radikalisme dan mengarah pada terorisme, dapat disanksi tegas, baik berupa pembinaan hingga pemecatan.

Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Magetan juga dihadiri jajaran pejabat Kementerian PAN-RB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Forkopimda Magetan, kepala daerah sekitar Magetan, dan kepala OPD setempat.

Sumber: Antara

Dua Kali Menjanda, Minta Ibu Kandung Mencari Hidung Belang di Online

0

Bogordaily.net – Kasus prostitusi kini masih marak terjadi di sejumlah daerah. Terbaru, ada kisah seorang perempuan minta ibunya untuk mencarikan pria hidung belang, lantaran ia frustasi sudah dua kali menjanda.

Lalu, Sang ibu memasang tarif Rp 400 ribu untuk menawarkan anaknya ke pria hidung belang.

Kasus ibu jual anak kandung di Majalengka menguak fakta baru.
Ternyata kasus perdagangan orang itu dilakukan atas permintaan sang korban.

Prostitusi melalui media sosial yang melibatkan ibu dan putri kandungnya di Kabupaten Majalengka akhirnya terbongkar.

TA (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat 12 Maret 2021.

Ia dituding telah menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria hidung belang.

Namun ternyata, perbuatan TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.

“Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin 5 April 2021.

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

“Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal,” ucapnya.

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

“Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya,” ujar dia.

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

“Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya, dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu,” ujar dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

“Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi,” katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.

Sumber: Tribun Solo