Saturday, 11 April 2026
Home Blog Page 7371

Djoko Tjandra Dapat Vonis Lebih Berat 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa Umum

Bogordaily.net – Setelah menjalani sidang vonis pada 5 April 2021, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra.

Vonis ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Djoko Tjandra dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas tindakannya.

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Ia diketahui memberi suap kepada dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, terkait dengan red notice atau penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Tak hanya itu Djoko Tjandra didakwa atas kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mana fatwa itu dimaksudkan Djoko lolos dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Jaksa mengatakan bahwa Djoko Tjandra menyuap Pinangki Sirna Malasari dengan uang sebesar US$500 ribu. Melalui perantara kerabatnya yang juga seorang politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Namun pihak Djoko Tjandra tidak ingin disalahkan dalam kasus pengurusan fatwa ini dengan mengatakan bahwa dirinyalah korban penipuan yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tetapi jaksa memilai pembelaan dari pihak Djoko Tjandra tidak masuk akal dan menyebut bahwa terdakwa mempunyai niat dalam permintaan pengurusan fatwa MA dan red notice namanya.

Atas tindakan yang dilakukan, jaksa menyakini Djoko Tjandra sudah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TipikorjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPjoPasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.***

Kabar Duka, Penyair Umbu Landu Paringgi ‘Presiden Malioboro’ Meninggal Dunia

Bogordaily.net – Kabar duka, penyair yang juga guru dari para penyair hebat tahan air, Umbu Landu Paringgi meninggal dunia pada Selasa, 6 April 2021 di RS Mandara, Denpasa, Bali sekitar pukul 03.55 WITA.

Kabar meninggalnya penyair Umbu Landu Paringgi tersebut diunggah di akun Twitter resmi Kenduri Cinta @kenduricinta, membuat warganet banjiri ucapan duka.

“Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun… Duka kami, mengantarmu ke huma yang sejati Bapak Umbu Landu Paranggi,” tulis @kenduricinta pada, Selasa 6 April 2021.

“Selamat berpulang eyang Umbu, kami akan tetap hidup dengan semangat dan karyamu #MaiyahBerduka #UmbuLanduParanggi #CakNun,” tulis @aaadjik.,

“Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun… Karya telah digoreskan, hidup telah dituntaskan. Kini tiba saatnya kekal dalam pahatan keabadian. Selamat jalan, Mahaguru penyair ” ” Duka kami, mengantarmu ke huma yang sejati #MaiyahBerduka,” tulis akun @Tomma_81.

“Sugeng Tindak Mbah Umbu, selamat menempuh keabadian #MaiyahBerduka,” tulis akun @mirzanovic.

“Selamat Jalan Gurunya Guruku, “Mbah Umbu Landu Paranggi” Hati putih #MaiyahBerduka,” tulis akun @wahyuseparatis.

“Turut berduka atas kepergian Umbu Landu Paranggi. Selamat jalan, Presiden Malioboro, karya-karyamu abadi. #MaiyahBerduka,” tulis akun @ardeks.

Dilansir dari situs resmi Kemendikbud.go.id, Umbu Landu pada masa produktifnya dihabiskan di Yogyakarta. Ia adalah pengurus Persada Studi Klub (PSK) mendapat julukan “Presiden Malioboro”.

Umbu Wulang Landu Paringgi adalah penyair asal Kananggar, Paberiwai, Sumba Timur yang lahir pada 10 Agustus 1943.

Ia adalah guru dari para penyair – penyair hebat di tanah air, seperti Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun dan Eko Tunas.

Kepergiannya membawa duka bagi penikmat syair di Tanah Air, ucapan doa mengalir di Twitter untuk sang penyair hebat Umbu Landu.***

Cek Lalu Lintas: Pagi ini, Jalan Raya Kemang-Parung Bogor Ramai Lancar


Bogordaily.net –
Arus lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Kemang – Parung, Kabupaten Bogor, ramai lancar Selasa, 6 April 2021 pagi.

Pantauan Bogordaily.net, pada pukul 8.00 WIB di pertigaan tonjong ramai lancar tanpa hambatan.

Laju kendaraan dari arah Salabenda ke arah Parung ramai lancar, begitupun sebaliknya.

Pengendara roda empat dan roda dua melaju kecepatan hingga 40 km per jam.***

Ratusan Demonstran Tewas, Militer Myanmar Sasar Tangkap 40 Artis dan Influencer Penentang Kudeta

0

Bogordaily.net – Militer Myanmar mengeluarkan perintah menangkap artis serta influenser yang menentang kudeta.

Ada sekitar 40 orang artis, influencer media social, model serta penyanyi yang namanya masuk dalam daftar penangkapan.

Para selebritas ini dilakukan pemeintah militer di bawah Undang – Undang tentang pelarangan penghasutan yang dapat menyebabkan perbedaan pendapat di militer.

Salah satu influencer yang namanya masuk dalam daftar penangkapan ialah Thurein Hlaing Win berprofesi sebagai seorang blogger.

Thurein Hlaing Win mengatakan bahwa dirinya terkejut saat disebut sebagai penjahat di TV.

Kini Thure in Hlaing Win sedang bersembunyi, dan mengatakan kepada Reuters bahwa dirinya tidak melakukan apapun dan hanya berdiri disamping kebenaran.

“Saya tak melakukan apa pun yang baik atau buruk. Saya berdiri di samping kebenaran. Saya mengikuti jalan yang saya percaya. Antara baik dan buruk, saya memilih baik,” tuturnya.

Menurut Kelompok Advokasi AAPP, sejak kudeta militer terhadap Pemimpin terpilih Myanmar Aung San Suu Kyi pada 1 Februari 2021 total korban tewas telah lebih dari 536 orang.

Pada Selasa 16 Maret 2021 sebanyak 74 demonstran tewas dalam sehari akibat tembakan membabi buta pihak militer Myanmar.

Negara – negara di dunia pun ikut mengecam kekerasan yang dilakukan oleh militer Myanmar kepada masyarakat sipil negara tersebut.

Belum lagi pada Senin, 29 Maret 2021 sebanyak 14 warga sipil tewas, 8 orang di antaranya berada di distrik Dagon Selatan di Yangon.

Pasukan militer Myanmar pun membunuh sedikitnya 114 orang dalam sehari pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Salah satunya adalah seorang gadis berusia 13 tahun di Kota Mandalay.

Dari 114 orang itu juga, kelompok masyarakat sipil mengatakan bahwa Jet militer menewaskan sedikitnya 2 orang dalam serangan di desa yang dikendalikan oleh kelompok bersenjata dari minoritas Karen.

Kini, Para demonstran membuat taktik baru untuk meningkatkan kampanye pembangkangan sipil, pada Selasa, 30 Maret 2021. Demonstran meminta penduduk membuang sampah ke jalan-jalan di persimpangan jalan utama.

Langkah tersebut, tentunya bertentangan dengan seruan yang dikeluarkan melalui pengeras suara di beberapa lingkungan di Yangon dari pihak militer.

Seruan militer itu mendesak penduduk untuk membuang sampah dengan benar sesuai tempatnya.

Dibuka Bulan Mei Ini, Berikut Jadwal dan Rincian Kuota CPNS 2021

Bogordaily.net – Pemerintah segera membuka pendataran CPNS 2021 dengan kuota sebanyak 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Mei – Juni 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko, pelaksanaan akan dilakukan sesuai jadwal.

“Bulan April akan dibuka pendaftaran untuk sekolah kedinasan. Sementara untuk CPNS umum dan PPPK akan mulai dibuka bulan Mei hingga Juni mendatang. CPNS dan PPPK di seluruh instansi pusat dan daerah akan mulai dibuka bulan Mei – Juni,” tuturnya.

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah sudah mendata kebutuhan ASN, namun masih ada tawar – menawar terkait jumlah kuota tersebut.

” Tawar-menawar masih banyak, baik daerah, beberapa kementerian/lembaga, instansi, tapi alhamdulillah ini akan mencapai,” ucap Tjahjo Kumolo.

Menpa PB tersebut mengungkapkan bahwa pemerintah pusat meminta sebanyak 83.669 ASN serta pemerintah daerah 1.191.718 ASN.

Bagi guru dengan status pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616.

“Untuk PPPK non guru sebanyak 70.008, dan CPNS-nya sebanyak 119.094,” tutur Tjahjo Kumolo.

Catat jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2021 yang akan dimulai pada April 2021 :

– Sekolah pendidikan kedinasan: 9 hingga 30 April 2021
– CPNS dan PPPK guru dan non guru: Mei-Juni 2021

Proses seleksi pendidikan kedinasan akan dimulai pada bulan Mei 2021 sedangkan untuk PPPK guru harus melewati tiga tahapandi tahun ini yaitu tahap 1 dilaksanakan bulan Agustus, tahap ke-2 Oktober, tahap ke – 3 Desember.

Bagi yan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK non guru seleksi direncanakan digelar pada bulan juli – Oktober 2021.

Pendaftaran dapat dilakukan di situs sscn.bkn.go.id bagi perserta yang tahun sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS, hanya tinggal melakukan login.

Jika ingin mendaftar CPNS, ada beberapa kriteria yang harus di penuhi oleh pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00/.

8. Bersedia mengabdi serta tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

9. Dapat menguasai Bahasa Inggris dengan dibuktikan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450.

10. Bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik, dan untuk pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato.***

Grand Savero Bogor Laksanakan Talkshow Bersama Radio XChannel

0

Bogordaily.net – Hotel Grand Savero Bogor laksanakan Talkshow bersama Radio XChannel pada Kamis, 8 April 2021.

Talkshow ini bertemakan tentang pesta pernikahan aman di masa Pandemi “Udah Siap Nikah? Tunggu Apa Lagi?” yang akan live pukul 10.00 sampai 11.00 WIB.

Bapak Ivan Satyavan selaku Director Of Sales di Hotel Grand Savero Bogor akan menshare dan ngobrol asik, saat on air di Channel Radio XChannel 87.8 FM.

Nah bagi yang masih ragu atau sedang mencari paket pernikahan, silahkan mengirimkan pertanyaannya dan nanti akan langsung dijawab.

Grand Savero Bogor Hotel juga menjadi satu-satunya hotel yang memiliki ballroom dengan kapasitas besar.

Hal itu sangat cocok dan pas untuk menyelenggarakan berbagai acara, salah satunya acara pernikahan.

Ada juga skyroof yang berada di lantai paling atas, kami tawarkan khusus kepada para calon pengantin yang ingin membuat konsep pernikahan semi outdoor.

Selain itu, Grand Savero juga memiliki paket akad, cukup dengan Rp 5 juta, sudah bisa menggelar pernikahan yang intim, yang hanya dihadiri oleh keluarga inti dan kerabat dekat.

Harga tersebut sudah termasuk venue selama 4 jam, sound system, meja akad, buffet untuk 25 orang, free 1 kamar superior, dan free pre wedding photo spot.

Gimana? Penasaran? Yuk ikutin talkshownya Grand Savero dan terus perhatikan, karena akan ada hadiah voucher untuk 3 orang pendengar. Stay Tune ya!

Info lebih lanjut bisa hubungi ke 0852-2386-7488, Phone : +62-251-835-8888, WhatsApp : +62-878-9778-8543. Adv

Baca 11 Aturan Kemenag Tentang Pelaksanaan Ramadan 2021

Bogordaily.net – Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin 5 April 2021.

Karena surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Berikut 11 aturan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain.

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musolah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Kemudian Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Sepanjutnya Plperingatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Terkecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Publikasi Kinerja Triwulan I BPBD Kabupaten Bogor Tahun 2021

  • PROFIL BPBD

Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD. BPBD merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sesuai Pasal 4 Perda Nomor 2 tahun 2015, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
  8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan Penanggulangan Bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2021

Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif. Dengan menggunakan indikator kinerja, suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak. Pada tahun 2021 BPBD mengalami perubahan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Kemendagri Nomor 050 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dari uraian diatas BPBD mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2021 pada Triwulan I, diantaranya adalah :

 

  • Program Kegiatan BPBD Tahun 2021

Pada tahun 2021 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai 2 program dan 12 Kegiatan yang terdiri dari 1 Program utama dan 1 Program pendukung, Program Utama Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tahun 2021, dengan serapan anggaran (realisasi) sebagai berikut :

  1. Program Utama yaitu Program Penanggulangan Bencana dengan 4 kegiatan, yaitu:

– Keuangan : 5,41 %

– Fisik : 0 %

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerha Kabupaten/Kota dengan 8 kegiatan, yaitu :

– Keuangan : 9,40 %

– Fisik : 2,21 %

Dengan total realisasi Triwulan I sampai dengan 31 Maret adalah :

Keuangan : 7,53 %

Fisik : 0,46 %

 

  • Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2021

Sampai dengan Tahun 2021 pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor secara umum telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021.

Berikut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bogor sampai dengan tahun 2021 ini :

 Kegiatan Penyusunan laporan capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD telah diselesaikan 1 Dokumen LAKIP;

 Kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2022, yang dihadiri oleh Wakil DPRD dari Komisi IV dan Bappedalitbang yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 bertempat di Aula BPBD;

 Pembentukan Desa Tangguh Bencana dengan melaksanakan kegiatan untuk pelatih dan bimbingan teknis manajemen posko bencana untuk para relawan Desa Tangguh Bencana di Megamendung Kabupaten Bogor 2021;

 Pelatihan pertolongan penyelamatan dan evakuasi, jumlah peserta yang mengikuti pelatihan PPE 50 orang dari unsur yang berbeda.

 

  • Penanganan Kedaruratan Bencana :

Bencana Alam yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bogor Selama Tahun 2021 Tercatat sampai dengan 31 Maret sebanyak 401 kejadian yang terjadi dari tanah longsor 151 kejadian, banjir 21 kejadian, angin kencang 147 kejadian dan lain – lain 82 kejadian, dari semua kejadian tersebut BPBD telah melakukan penanganan kedaruratan sebagaimana mestinya seperti pengiriman Logistik bagi Korban Bencana, Evakuasi Korban dan Puing, bahan material lainnya Akibat Bencana.

Berikut adalah rincian kejadian bencana di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Triwulan I Bulan Maret tahun 2021 :

Demikian Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 ini dibuat dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pencapaian tahapan Visi dan Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor pada umumnya.

  1. Kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2022, yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 bertempat di Aula BPBD Kabupaten Bogor;
  2. Kegiatan Pelatihan Kesiapsiagaan bagi masyarakat PTPN Gunung Mas pada tanggal 10 s/d 11 Februari 2021;
  3. Pembentukan Desa Tangguh Bencana dengan melaksanakan kegiatan untuk pelatih dan bimbingan teknis manajemen posko bencana untuk para relawan Desa Tangguh Bencana di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor 2021 dimulai pada hari Selasa 16 s/d 18 Maret 2021;
  4. Senin 22 s/d 24 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana dengan tema “Pertolongan, Penyelamatan dan Evakuasi, untuk Meningkatkan Kapasitas Tim Relawan di Kabupaten Bogor Dalam Menanggulangi Bencana”;
  5. Foto kegiatan (terlampir).

Perumda PPJ Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Lebaran

0

Bogordaily.net – Jelang memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2021, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) pastikan stok bahan pokok pangan untuk masyarakat akan tercukupi selama bulan Ramadhan.

Dirut Perumda PPJ Muzakkir mengatakan, pihaknya sudah mengecek di setiap pedagang mulai dari pedagang sayuran, sembako sampai daging.

“Alhamdulillahb stok bahan pokok pangan dari beberapa kios yang kita datangin sayur, beras, gula daging dan lainnya, masih aman,” ucap Muzakkir usai sidak di Pasar Sukasari, pada Senin 5 April 2021.

Untuk pendistribusian bahan pangan ke pedagang pasar Kota Bogor, sambungnya, yang dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya aman hingga bulan Ramadhan.

Meski belum mengalami kenaikan yang signifikan, masih kata Muzakkir, kunjungan pasar di masa pandemi sekarang sudah mulai mengalami kenaikan.

Terlebih kata Muzakkir, dengan adanya vaksinasi untuk pedagang pasar membuat pembeli semakin aman dan nyaman untuk berbelanja di pasar tradisional.

“Daya beli masyarakat sempat mengalami penurunan, tapi ketika ada program vaksinasi ini sedikit-sedikit mulai ada kenaikan,”ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Muzakkir sudah melakukan operasi pasar ke Pasar Sukasari, untuk memastikan stok pangan jelang Ramadhan pada Senin 5 April 2021.

Saat meninjau pasar Muzakkir menjelaskan, harga di Pasar Sukasari dalam satu minggu menjelang puasa Ramadhan, mulai turun harga.

“Untuk cabai merah menurun dibanding kemarin Rp 120 ribu hingga Rp 140 ribu sekarang sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu,” jelasnya. Adv

Hj Onas Katakan Paguyuban Kepala Desa Se-Bogor Barat Bukan Tandingan APDESI

0

Bogordaily.net – Hj Onas katakan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Bogor Barat bukan tandingan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada hari Sabtu, 3 April 2021.

Hal tersebut dikatakan Hj Onas yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Bogor Barat, yang terpilih secara Aklamasi di kediamannya.

Ia dengan santun menuturkan terkait terbuntuknya Paguyuban Kepala Desa Se-Bogor Barat itu bukan sebagai tandingan

“Adanya Peguyuban Kepala Desa Se-Bogor ini bukan tandingan APDESI, tapi kita tetap sebagai Anggota APDESI,” tuturnya dikutip dari kilasberita.

Hj Onas menjelaskan, adanya isu yang beredar diluar sana hanyalah kebohongan.

“Karena diluar sana adanya isu tandingan terbentuknya Kepala Desa Se-Bogor maka kami sebagai ketua dan para pengurus PKD Bogor barat, mengatakan itu hanya isu alias bohong,” jelasnya.

Ia menyatakan, bagaimanapun Kepada Desa Se-Bogor tetap masih menjadi bagian APDESI.

“Kami juga tetap sebagai bagian dari APDESI, karena bagaimanapun terkait pemerintahan Kabupaten Bogor barat belum terwujud, masih terjegal dengan moratorium Presiden Jokowi belum dicabut,”ucapnya

Hj Onas menambahkan dengan terbentuknya Paguyuban Kepala Desa Se-bogor barat ini sebagai pengawalan CPDOB.

“Disini tempat untuk berdiskusi dan bersosialisasi menyikapi usulan Bupati Bogor dan Gubenur Jawa Barat, dalam hal pemekaran atau disebut CPDOB tentunya kepala Desa Se-bogor barat harus punya sikap politik. Karena kita yang langsung bersentuhan dengan warga Masyarakat,”tambahnya.

Sebagai penutup, ia berharap Paguyuban Kepala Desa Se-Bogor Barat dari hasil diskusi dengan rekan-rekan pengurus.

”Tentunya memiliki pandangan yang sama dan harapan yang sama, agar Bupati Bogor dan Gubenur dapat mempersiapkan dari intraskutur di wilayah Barat yang akan jadi CPDOB,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Paguyuban Kepala Desa Se-Bogor Barat akan mempersiapkan pemekaran terkait CPDOB.

“Seperti dunia pendidikan perguruan tinggi universitas negeri, umum belum ada serta akses-akses lainnya masih minim, tentunya hal seperti ini paguyuban kepala Desa Se-bogor barat akan menyampaikan ke bupati, gubenur atau sekaligus ke Presiden dan DPRD Bogor DPRD provinsi dan DPR RI. Itu rencana kedepannya agar mempersiapkan pemekaran untuk menjawab warga masyarakat terkait CPDOB Bogor barat,” tandasnya. Cc