Saturday, 18 April 2026
Home Blog Page 7568

BEM STAI Al Hidayah dan ACT Ajak Galang  Donasi Peduli Indonesia

0
Bogordaily.net-Hallo sobat mahasiswa! Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) STAI Al Hidayah mengajak masyarakat khususnya mahasiswa untuk ambil peran dalam pemulihan korban bencana yang terjadi di sejumlah daerah. Mulai dari banjir, longsor, gempa dan erupsi.
Pasca banjir, memang tak sedikit yang harus kehilangan tempat tinggal, harta benda hingga keluarga.
Untuk itu, BEM STAI Al Hidayah bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggalang donasi Indonesia Peduli untuk membantu saudara yang jadi korban bencana.
Donasi dapat disalurkan melalui tiga bank. Yakni sebagai berikut:
Bank BNI 0913813716
A/n Putri Amalia.
Bank Muamalat1210089700
A/n Nabila Qisti
Ovo 085724617796
A/n M Yoga Pratama
Bagi yang sudah transfer, bisa mengonfirmasi atau bisa menghubungi ke No 087748800939 – Nabila Qisti Putri Awar.
Mari kita bantu ringankan beban saudara kita, sedikit besarnya bantuan kalian sangat berarti bagi kelangsungan hidup mereka! Hidup Mahasiswa! Hidup Indonesia!

DPRD Kota Bogor Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

0

Bogodaily.net – DPRD Kota Bogor telah memutuskan rancangan keputusan DPRD tentang penetapan komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor tahun sidang 2021.

Pengambilan Keputusan DPRD terhadap rancangan keputusan DPRD Kota Bogor tentang penetapan komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2021 itu terungkap dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si dengan agenda penetapan komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor tahun sidang 2021, Rabu 6 Januari 2021 lalu.

Komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor:200 – 1 Tahun 2021 tanggal 6 januari 2021. Dengan telah ditetapkannya komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kota Bogor,maka secara resmi DPRD Kota Bogor dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya khususnya dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yaitu Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan.

Adapun Komposisi Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor Tersebut adalah :

KOMISI I

Bidang : Pemerintahan dan Hukum

Anita Primasari Mongan, S.E., M.Si. : Ketua (Fraksi Partai Demokrat)
Fajari Aria Sugiarto, S.H : Wakil Ketua (Fraksi Amanat Nurani)
Atty Somadikarya : Sekretaris (Fraksi PDI Perjuangan)
H. Muhamad Dody Hikmawan : Anggota (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Mardiyanto : Anggota (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
H. Azis Muslim : Anggota (Fraksi Gerakan Indonesia Raya)
Heri Cahyono, S.Hut., M.M. : Anggota (Fraksi Golongan Karya)
Bambang Dwi Wahyono : Anggota (Fraski Partai Demokrat)
Rizal Utami, S.H., M.H. : Anggota (Fraksi Persatuan Pembangunan)
Gilang Gugum Gumelar : Anggota (Fraksi Persatuan Pembangunan)
Muhamad Restu Kusuma : Anggota (Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi)

KOMISI II

Bidang : Perekonomian dan Keuangan

M. Rusli Prihatevy, S.E. : Ketua (Fraksi Partai Golongan Karya)
Angga Alan Surawijaya, S.Pi., M.Si. : Wakil Ketua (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Lusiana Nurissiyadah, S.E., M.M. : Sekretaris (Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi)
Ir. H. Muaz HD. : Anggota (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Drs. Mahpudi Ismail : Anggota (Fraksi Gerakan Indonesia Raya)
Ade Askiah, S.H. : Anggota (Fraksi Gerakan Indonesia Raya)
Ujang Sugandi : Anggota (Fraksi PDI Perjuangan)
Siti Mesaroh : Anggota (Fraksi PDI Perjuangan)
H. Mulyadi, S.H. : Anggota (Fraksi Partai Demokrat)
Ahmad Aswandi, S.H. : Anggota (Fraksi Persatuan Pembangunan)
Drs. Safrudin, M.Si. : Anggota (Fraksi Amanat Nurani)

KOMISI III

Bidang : Pembangunan dan Lingkungan

Zaenul Mutaqin : Ketua (Fraksi Persatuan Pembangunan)
Edi Darmawansyah, S.H : Wakil Ketua (Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi)
Sendhy Pratama, S.H., M.H : Sekretaris (Fraksi Fraksi Amanat Nurani)
H. Karnain Asyhar, S.P., M.Si : Anggota (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Adityawarman Adil, S.Si., M.Si : Anggota (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Sopian, S.E. : Anggota (Fraksi Gerakan Indonesia Raya)
Pepen Firdaus, S.Sos. : Anggota (Fraksi Gerakan Indonesia Raya)
Hj. R. Laniasari, S.A.P. : Anggota (Fraksi PDI Perjuangan)
Iwan Iswanto, S.T. : Anggota (Fraksi PDI Perjuangan)
H.R. Oyok Sukardi, S.E., M.M : Anggota (Fraksi Partai Golongan karya)
R. Dodi Setiawan, S.H. : Anggota (Fraksi Partai Demokrat)

KOMISI IV

Bidang : Kesejahteraan Rakyat

Said Muhamad Mohan : Ketua (Fraksi Gerakan Indonesia Raya)
Ence Setiawan : Wakil Ketua (Fraksi PDI Perjuangan)
Endah Purwanti, S.Pi. : Sekretaris (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si : Anggota (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I. : Anggota (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
H. Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.I : Anggota (Fraksi Gerakan Indonesia Raya)
H. Syarif Hidayat Sastra, S.E. : Anggota (Fraksi Gerakan Indonesia Raya)
H. Murtadlo, S.Pd.I., M.Si. : Anggota (Fraksi Partai Golongan karya)
Eny Indari, S.H. : Anggota (Fraksi Partai Demokrat)
H. Akhmad Saepul Bakhri, S.H. : Anggota (Fraksi Persatuan Pembangunan)
Jatirin : Anggota (Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi)
Devie Prihatini Sultani, S.E. : Anggota (Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi)
Achmad Rifky Alaydrus, S.H. : Anggota (Fraksi Amanat Nurani)

BADAN PEMBENTUKAN PERDA

Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I. : Ketua
H. Mulyadi, S.H. : Wakil Ketua
Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si : Sekretaris
Endah Purwanti, S.Pi. : Anggota
Pepen Firdaus, S.Sos. : Anggota
Ade Askiah, S.H. : Anggota
Atty Somadikarya : Sekretaris
Siti Mesaroh : Anggota
Heri Cahyono, S.Hut., M.M. : Anggota
Rizal Utami, S.H., M.H. : Anggota
Gilang Gugum Gumelar : Anggota
Muhamad Restu Kusuma : Anggota
Sendhy Pratama, S.H., M.H : Anggota
Sekretaris DPRD : Sekretaris Bukan Anggota

BADAN ANGGARAN

H. Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si. : Ketua
Jenal Mutaqin,S.H. : Wakil Ketua
Dadang Iskandar Danubrata, S.E. : Wakil Ketua
Eka Wardhana, S.I.P. : Wakil Ketua
Angga Alan Surawijaya, S.P.i., M.Si. : Anggota
Adityawarman Adil, S.Si., M.Si. : Anggota
H. Karnain Asyhar, S.P., M.Si. : Anggota
Ir. H. Muaz HD. : Anggota
Sopian, S.E. : Anggota
H. Azis Muslim : Anggota
Drs. Mahpudi Ismail : Anggota
Hj. Laniasari, S.A.P. : Anggota
Ujang Sugandi : Anggota
Iwan Iswanto, S.T. : Anggota
Ence Setiawan : Anggota
M. Rusli Prihatevy, S.E. : Anggota
H.R. Oyok Sukardi, S.E., M.M. : Anggota
R. Dodi Setiawan, S.H. : Anggota
Bambang Dwi Wahyono, S.H. : Anggota
Zaenul Mutaqin : Anggota
Ahmad Aswandi, S.H. : Anggota
Hj. Lusiana Nurissiyadah, S.E., M.M. : Anggota
Edi Darmawansyah, S.H : Anggota
Drs. Safrudin, M.Si. : Anggota
Fajari Aria Sugiarto, S.H : Anggota
Sekretaris DPRD : Sekretaris Bukan Anggota

BADAN KEHORMATAN

H. Murtadlo, S.Pd.I., M.Si : Ketua
H. Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.I. : Wakil Ketua
H. Muhamad Dody Hikmawan, S.E. : Anggota
H. Syarif Hidayat Sastra, S.E. : Anggota
Jatirin : Anggota

BADAN MUSYAWARAH

H. Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si. : Ketua
Jenal Mutaqin, S.H. : Wakil Ketua
Dadang Iskandar Danubrata, S.E. : Wakil Ketua
Eka Wardhana, S.I.P. : Wakil Ketua
Angga Alan Surawijaya, S.Pi., M.Si. : Anggota
Adityawarman Adil, S.P., M.Si. : Anggota
H. Karnain Asyar, S.P., M.Si. : Anggota
Mardiyanto, S.Pi. : Anggota
Sopian, S.E. : Anggota
Drs. Mahpudi Ismail : Anggota
Pepen Firdaus, S.Sos. : Anggota
Said Mohamad Mohan : Anggota
Atty Somadikarya : Anggota
Ence Setiawan : Anggota
H. Syarif Hidayat Sastra, S.E. : Anggota
M. Rusli

FOTO FOTO UNTUK KETUA KOMISI-KOMISI

 

Sensasi Nginep di Amaroossa Royal Hotel, Rasanya Jleb Banget!

0
BOGORDAILY.NET– Mau ngerasain sensasi nginep di hotel Kota Bogor dengan view Tugu kujang? Yuk, langsung aja dateng ke Hotel Amaroossa Royal Bogor di Jl. Otto Iskandardinata No.84, RT04/RW02, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Hotel ini berada persis di depan monumen Tugu Kujang. Lokasinya menjadi pintu masuk Kota Bogor, strategis sekali.

Tidak hanya di bagian luar. Di bagian dalam hotel, setiap kamarnya dapat menikmati penorama alam pegunungan. Nuansa butik hotel terasa pekat oleh penggunaan karpet tebal nan empuk melapisi hapir seluruh area lantai hotel. Rasanya berbeda sewaktu melangkahkan kaki saat di dalam kamar maupun area hotel lainnya.

Memiliki 12 lantai dilengkapi 111 kamar dengan 3 type pilihan kamar yang berbeda, yaitu Deluxe, Executive, serta Suites dan 8 Meeting Room. Selurung ruangan meeting menggunakan nama-nama yang lekat dengan budaya tanah Sunda yang melegenda.

“Di sini ada delapan meeting room yang bisa dijadikan Ballroom. Ada Pakuan Pajajaran, Pakuan 1, Pakuan 2, Syailendra, Samara, Sanjaya, Sentanu dan Samudra.” ucap General Manager  Hotel Amaroossa Royal Bogor, Hendras Natanegara, SE., M.Par., CHA.,CHIA.

Fasilitas lainnya yang bisa dinikmati tamu di Amaroossa Royah Hotel Bogor diantaranya kolam semi outdoor, fitness center, Sangiang Bar, Kumalawangi restaurant dan wifi internet accses, laundry, room service, 24 jam security, free valet service.

“Yang menarik, Hotel Amaroossa ini dekat tujuan wisata di Kota Bogor. Kebun Raya Bogor, view Tugu Kujang, Lapangan Sempur dan Museum Zoology,” kata Hendras .

Bagi Kalian yang ingin memberikan surprise kepada orang spesial, seperti saat merayakan ulang tahun, Amaroossa Royal Hotel Bogor juga menyediakan intimate moment  dengan Dinner di Pool Side.

Selain itu, Amaroossa Royal Hotel Bogor merupakan hotel ramah anak. Buktinya bagi tamu yang menginap membawa anak anak pada setiap  Jum’at dan Sabtu, selalu ada kegiatan bagi si kecil di areal Pool Side.

“Keluarga yang membawa anak-anak bisa betah menginap di sini (Amaroossa-red). Karena, selalu ada kegiatan di hari Jumat dan Sabtu seperti  seperti cooking class, mewarnai dan banyak lagi, ” ujar Hendras lebih lanjut.

Tak hanya itu, sensasi nginep sangat tersa saat managemen Amaroossa Royal Hotel Bogor menyelenggarakan pertunjukan Live Music setiap hari Jumat dan Sabtu, mulai pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB di lantai 2 Sangiang Pool side.

“Kami juga ada event Live Music. Namun karena pandemi pertunjukan dimulai pukul 7 malam sampai pukul  10 malam. Kita nggak terlalu malam,” jelas Hendras.

Tidak hanya untuk para tamu yang menginap. Live Music ini, juga diperuntukkan bagi para tamu yang ingin mengisi waktunya dengan bersantai bersama keluarga atau kerabat.

“Event ini bukan untuk yang menginap saja. Bagi siapaun yang ingin ngopi cantik sambil ngemil-ngemil  dipersilahkan datang,” sambung Hendras.

Sementara, bagi Kalian yang berencana bikin acara Barbeque, Amarroosa Royal Hotel Bogor menyediakan fasilitas yang memadai dengan harga terjangkau. Semua keperluan acara Barbeque akan disiapkan pihak hotel.

“Kalau ada yang mau barbeque-an, kita bisa langsung sediakan. Pokoknya semua lengkap,” serunya.

Selama pandemi Amaroossa Royal Hotel Bogor menerapkan protokol kesehatan. Pengecekan suhu badan dilakukan terhadap semua tamu yang berkunjung. Pihak hotel juga menyediakan  hand sanitizer disetiap sudut hotel.

“Jadi nggak usah khawatir menginap atau menghabiskan liburan di Amaroossa Royal Hotel Bogor. Karena, kami selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Kami tunggu kedatangannya ya!,” tutupnya.***

Wakil Walikota Bogor Hadir saat Vaksin Kedua di Puskesmas Tanahsareal

0

Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) melakukan vaksinasi Covid 19 tahap kedua yang diselenggarakan di Puskesmas Tanahsareal, Jl. Kesehatan No. 87, RT. 04/RW. 01, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Tampak pada kesempatan  ini, Dedie A Rachim Wakil Wali Kota Bogor hadir dalam kegiatan tersebut untuk mendapatkan vaksin kedua, Kamis 28 Januari 2021.

Vaksin Covid-19 untuk tahap kedua di Puskesmas Tanahsareal,  dari 9.160 vial,  pejabat publik 10 orang dan 9.150 untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan di Kota Bogor.

Hadir juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Robby Bulan yang akan divaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Acara vaksinasi Covid-19 di puskesmas Tanah Sareal di laksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:

Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.

Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.***

 

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Bilang Perencanaan Proyek Lemah

0

Bogordaily.net – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Andi Permana menduga anyak proyek infrastruktur APBD 2020 yang mangkrak karena lemahnya perencanaan dan pengawasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Menurut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor itu, alasan yang dikemukakan pekerjaan terhambat karena faktor pandemi COVID-19, sama sekali tidak masuk akal.

“Ada alasan tidak selesai karena ada pandemi. Mestinya hal tersebut sudah disiasati sejak awal, karena pandemi sudah terjadi sebelum pekerjaan dimulai,” tegasnya.

Selain itu, ia memaparkan, sebagian penyedia jasa yang ditanya langsung oleh Komisi III juga berkilah ada hambatan suplai material proyek yang membuat pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Menurut dia, yang terjadi di lapangan kontraktor harus menggunakan speck material tunggal yang menurut aturan tidak diperbolehkan dan hal tersebut sama dengan monopoli.

Dampak dari semua, lanjutnya, pihak ketiga membuat alasan lambatnya material karena material tersebut hanya satu yang dibuat dalam perencanaan di awal.

“Padahal di dalam aturannya speck tidak harus mengunakan merk tertentu, yang penting kualitasnya setara. Kalau hanya tergantung pada satu merk itu sama saja monopoli,” katanya.

Tahun 2020, sambung politisi Partai Gerindra tersebut, cuaca di Kabupaten Bogor relatif baik. Tidak ada curah hujan tinggi yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Karena itu, ia menyimpulkan banyak proyek tidak selesai karena kelemahan SKPD dalam perencanaan, pengawasan dan juga saat menentukan pemenang tender. “Ini harus menjadi bahan evaluasi,” katanya.

Beberapa proyek APBD 2020 yang tidak selesai menelan anggaran cukup besar. Proyek tersebut antara lain, RSUD Ciawi sebesar Rp 70 miliar, Jembatan Arca 1 Desa Sukawangi Rp 2,9 miliar, Jalan Sukawangi – Tanjungsari Rp20 miliar, Jembatan Kalibaru 2 Rp 8 miliar, Rest Area Gunung Mas, Cisarua Rp 4,5 miliar.

Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro mengakui ada 20 proyek APBD 2020 belum selesai. Proyek tersebut dikerjakan hingga 50 hari sepanjang 2021 dan harus selesai. Selama itu pula, kontraktor penyedia jasa diharuskan membayar denda sebesar satu permil atau 0,1 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek itu, di antaranya pembangunan pedestrian di Jalan Edi Yoso, pembangunan Kelurahan Pakan Sari, pengerjaan Jembatan LIPI Cibinong, pedestrian Kandang Roda, kegiatan penataan Bunderan Sentul, Alfalak dan kegiatan yang dekat di Citayam.

“Saat ini sudah berjalan, dan diberikan kelonggaran waktu 50 hari kalender,” ujarnya. ***

Peracik Bumbu Indomie Meninggal Dunia, Anak Kosan Berduka

0

Bogordaily.net – Kabar duka datang dari dunia Kuliner Indonesia. Peracik Bumbu Indomie, Nunuk Nuraini meninggal dunia Pada Rabu 27 Januari 2021.

Informasi meninggalnya Nunuk dikabarkan melalui twittan akun Twitter @Lailadimyati tentang meninggalnya legenda pencipta bumbu Indomie yang fenomenal.

“Kabar lelayu. Telah berpulang Ke Rahmatullah, Ibu Nunuk Nuraini, pencipta rasa Indomie yang kita kenal. Beliau meninggal tadi pagi, Rabu 27 Januari 2021, pukul 2.55 WIB. Semoga Almarhumah Khusnul khatimah. Aamiin,” terangnya.

Twittan tersebut dihujani ribuan doa di dalamnya dan di-retweet sebanyak 27 ribu kali serta hingga 63 Ribu orang me-like twittan kabar duka tersebut.

Pun, seorang anak kosan mendoakan kepergian Nunuk dalam Twittan-nya @fansnyaemyu. Dia menyampaikan duka kepada Nunuk yang telah berpulang serta berterimakasih telah menyelamatkannya kala masa-masa menjadi ‘anak kosan’.

“Innalillahi wa innailaihii rojiun, semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah & keluarga diberi ketabahan. Terima kasih banyak ibu buat penemuan rasa Indomie, terima kasih berkat Indomie mu itu masa-masa kost dulu jadi berkesan setiap di tanggal tua,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, belum ada kabar tentang penyebab meninggalnya Nunuk Nuraini, sang legendaris rasa Indomie.***

Wismoyo, KSAD Era Soeharto Meninggal Dunia

0

Bogordaily.net- Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Wismoyo Arismunandar meninggal dunia. Wismoyo meninggal dunia dini hari tadi.

Kadispenad TNI Brigjen Nefra Firdaus membenarkan kabar duka tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021). Brigjen Nefra meneruskan pesan wafatnya Wismoyo Arismunandar.

“Inalillahi wainalillahirojiun, Telah meninggal dunia Jenderal (Purn) Wismoyo Arismunandar jenazah dibawa ke Giribangun-Solo,” bunyi pesan yang dikirimkan Brigjen Nefra.

Kepala Humas DPP PEPABRI Djoko Saksono di Facebook juga mengabarkan Wismoyo Arismunandar wafat.

“Telah wafat Jenderal TNI (Purn) Wismoyo Arismunandar, Kamis 28 Januari pukul 04.29 WIB,” kata dia di Facebook.

Wismoyo Arismunandar disebutkan wafat karena sakit. Wismoyo meninggal dunia di RS Pondok Indah Jakarta.

Wismoyo merupakan KSAD pada era Presiden Soeharto. Ia menjadi KSAD pada periode 1993 hingga 1995.***

Dikabarkan bakal Nikah Februari, Ayu Ting ting Minta Doa

0

BOGORDAILY.NET- Rencana pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman makin terbongkar. Bahkan pernikahan mereka disebut tinggal menghitung bulan. Namun, sang biduan sepertinya masih ogah untuk sesumbar. Ayu Ting Ting konsisten saat memberikan jawaban.

“Doain saja. Maaf saya belum bisa ngomong,” ucap Ayu Ting Ting ditemui di kawasan Transmedia, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan. Begitulah, cara Ayu Ting Ting menjawab setiap kali ditanya perihal kabar rencana pernikahannya dengan Adit Jayusman yang makin dekat.

Ini memang pernikahan kedua Ayu Ting Ting. Aksi irit bicara soal pernikahan diduga Ayu Ting Ting tak ingin mengulang cerita masa lalunya. Saat menjalin hubungan dengan Enji Baskoro, Ayu Ting Ting sangat terbuka dan blak-blakan soal rencana pernikahan.

Pada kenyataannya, sudah banyak bocoran soal rencana pernikahan Ayu Ting Ting dengan Adit Jayusman. Bahkan soal tempat dan waktu pernikahan sedikit demi sedikit mulai terbuka.

Ditemui pada waktu berbeda, Ketua RT kediaman Ayu Ting Ting, Romal, membenarkan putri Abdul Rozak itu sudah mengurus surat pengantar nikah pada 11 Januari 2021.

“Kalau untuk waktu dalam waktu dekat ini karena surat sudah keluar. (Lokasi) Di rumah kerabatnya, ada di jalan ini (juga) gitu,” beber Romal.

Dari pihak wedding organizer, Lukman, yang menangani pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman juga sudah angkat bicara.

Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman sudah memilih vendor, desainer baju pengantin dan kebaya, serta rangkaian acara yang akan digelar pada pernikahan pasangan itu. Hanya saja, Lukman tidak bisa membeberkan secara merinci karena Ayu Ting Ting ingin memberikan kejutan.

“Kalau kata Ayu doain saja. Teman-teman media juga kalau ketemu Ayu pasti bilang doain saja. Karena memang ya dia mau buat sesuatu yang nanti dilihat surprise dan juga bagus buat semua,” ungkap Lukman.

“Sudah 50 persen, jadi semua vendor sudah terpilih sudah banyak hal-hal yang kita putuskan, dan sudah banyak yang artinya sudah mulai berjalan,”tandasnya***

Upaya Meningkatkan Kualitas Lingkungan Kota Bogor DPRD Tetapkan Perda Pengelolaan RTH

0

Bogordaily.net – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. Senin 30 Nopember 2020 lalu, menyusul  rampungnya pembahasan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Perda tersebut antara Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bersama Pemerintah Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Pada Kesempatan itu Pansus minta kepada pihak Pemkot Bogor bahwa dengan diundangkannya Raperda tentang Penyelenggaraan RTH, maka Pemerintah Kota Bogor agar melakukan Sosialisasi pada masyarakat dengan mengikutsertakan DPRD Kota Bogor. Mengalokasikan anggaran untuk memenuhi capaian RTH baru setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bagian dari pencapaian RTH Publik seluas 20 persen dari luas wilayah Kota Bogor.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah Kota, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.  Sementara itu,  Kota Bogor yang luas wilayahnya hanya  118,50 Km persegi, saat ini alih fungsi lahan di Kota ini sudah pada fase menghawatirkan.

Alih fungsi lahan tersebut sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor, Selain itu, pertambahan penduduk di Kota Bogor telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota. Dampaknya tidak main-main, yakni penurunan kualitas lingkungan dan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berbagai kepentingan lain dengan mengenyampingkan kualitas lingkungan.

Menurut data di Dinas Pertanian Kota Bogor, lahan pertanian (sawah dan darat) di wilayah Kota Bogor  tercatat  seluas 900 hektar, saat ini tersisa hanya sekitar 200 hektar saja, sementara 700 hektar lahan lainnya telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan dan pusat-pusat bisnis.  Boleh jadi, belakangan  Bogor yang terkenal sebagai kota sejuk dan nyaman, telah berubah drastis menjadi kota yang penuh polusi. Oleh karena itu dibutuhkan upaya meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain dengan diterbitkannya Perda tentang Pengelolaan RTH.

Inilah latar belakang DPRD Kota Bogor berinisiatif  menerbitkan Perda tentang Penyelenggaraan  Ruang Terbuka Hijau (RTH).  Adapun tujuan dari Perda Penyelenggaraan  RTH ini adalah untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai kota berwawasan lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman melalui pengendalian lingkungan hidup yang baik. Selain itu untuk mengupayakan ketersediaan RTH seluas minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Bogor. Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga serta melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan, meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah kota dan masyarakat dalam mengelola RTH.

Selain itu, tujuan Penyelenggaraan  RTH adalah untuk menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan alami dan lingkungan binaan secara berkelanjutan. Dan pada akhirnya meningkatkan kualitas perkotaan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta mengoptimalkan pemanfaatan RTH perkotaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Raperda Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Penyelenggaraan RTH ini, terdiri dari 8 Bab dan 28 pasal. Dalam Bab I ayat 37  menyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari tata ruang kota yang tidak terbangun baik dalam bentuk RTH maupun non RTH. Sedangkan pada ayat 38 dinyatakan bahwa    Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah bagian dari areal ruang terbuka di berbagai tempat pada lahan perkotaan yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuhan secara alamiah ataupun melalui budidaya yang berfungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kehidupan dan kesejahteraan manusia atau warga kotanya. Selain itu, untuk kenyamanan, keindahan dan kesehatan lingkungan serta guna mewujudkan keberlanjutan kota.

Pasal 3

Adapun maksud penyelenggaraan  RTH sebagaimana tertuang pada Pasal 3 adalah menyediakan arah kebijakan dan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan RTH dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan RTH secara terencana, sistematis, dan terpadu.

Sedangkan tujuan penyelenggaraan RTH sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Berwawasan Lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta sehat melalui penyelenggaraan RTH dan menetapkan ketersediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor.

Sedangkan manfaat RTH, sebagaimana tertuang pada Bab III Pasal 6 yakni  manfaat langsung antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.  Manfaat tidak langsung antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Sementara itu tipologi RTH berdasarkan kawasan di Kota Bogor  sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7  meliputi, RTH Kawasan Lindung dan  RTH Kawasan Budidaya. RTH Kawasan Lindung meliputi  RTH kawasan konservasi sumber daya alam hayati, RTH kawasan konservasi tanah dan air, RTH kawasan pohon warisan/pusaka (heritage tree); dan RTH kawasan tepi badan air (sungai, kanal, situ).

Sedangkan RTH Kawasan Budidaya meliputi, RTH Kawasan perumahan, meliputi rumah tinggal dan lingkungan perumahan, RTH Kawasan perdagangan dan perkantoran, RTH Kawasan industri, RTH Kawasan pendidikan, peribadatan dan olahraga, RTH Kawasan pemakaman umum, RTH Kawasan tepi jalan dan RTH Kawasan tepi rel kereta. Tipologi RTH berdasarkan kawasan tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Elemen utama dalam membentuk RTH Kota sebagaimana tertuang pada pasal 11 adalah elemen tanaman (soft elements) yang mendominasi RTH dan sebagai penentu fungsi dan keberlanjutan RTH, elemen non tanaman (hard elements) yang mendukung keterpakaian dan kenyamanan RTH, aksesibilitas dan sirkulasi yang aman dan nyaman serta sarana dan prasarana pengelolaan untuk menjamin pengelolaan yang baik dan efisien.  Alokasi luas untuk elemen utama, selain elemen tanaman  paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luas RTH.

Perda ini juga mengatur terkait pembiayaan sebagaimana tertuang pada Pasal 19 antara lain menyatakan bahwa pembiayaan, penyediaan, dan pengelolaan RTH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),  partisipasi dan swadaya masyarakat, badan usaha dan/atau badan hukum, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Selain itu, Perda ini juga mengatur terkait Pemerintah Daerah Kota mengalokasikan anggaran untuk memenuhi capaian RTH baru setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bagian dari pencapaian RTH Publik seluas 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor.

Selain itu, Perda ini juga mengatur Peran Serta Masyarakat dan Swasta sebagaimana tertuang pada Pasal 22 yakni  Pemerintah Daerah Kota mendorong peran serta masyarakat dan swasta dalam upaya penyelenggaraan RTH. Peran serta masyarakat dan swasta meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan/atau pengawasan. Sedangkan Peran serta masyarakat dan swasta dapat dilakukan antara lain dalam penyediaan lahan untuk pembangunan RTH, penyandang dana dalam rangka pembangunan  RTH, memberi  saran dan pendapat  dalam rangka  mengidentifikasi  berbagai  potensi  dan masalah dalam rangka penyelenggaraan RTH, memberi masukan  dalam rangka  ikut meningkatkan keberdayaan,  kemandirian dan pelopor gerakan sosial.

Terkait Sanksi dan Penghargaan sebagaimana tertuang  pada pasal 23 antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya jika melakukan kegiatan yang merusak atau berpotensi merusak RTH. Setiap orang atau badan akan dikenakan sanksi administratif jika melakukan kegiatan melakukan kegiatan tanpa izin, atau memanfaatkan menyimpang/bertentangan dari fungsi RTH, atau membangun RTH tidak sesuai dengan perizinan dan atau tidak melaksanakan penghijauan/menyediakan RTH, berupa pencabutan izin dan/atau penghentian, pengosongan kegiatan dengan beban biaya yang bersangkutan.

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi sosial/keagamaan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha dan badan hukum dalam penyediaan, pembangunan, pemeliharaan RTH maupun dalam peningkatan kesadaran masyarakat terhadap RTH (Pasal 24). Pemberian penghargaan ini diatur dengan Peraturan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia Khusus Pembahas Raperda Tentang  Penyelenggaraan RTH

  1. Eka Wardhana, SIP.                 Wakil Ketua III DPRD ( Koordinator Pansus)
  2. Anita Primasari Mongan, SE.,M.Si. Ketua
  3. Akhmad Saeful Bakhri, SH. Wakil Ketua
  4. Karnain Asyhar, S.P., M.Si. Anggota
  5. Angga Alan Surawijaya, S.Pi. Anggota
  6. M.Zaenal Abidin, S.Pd.I. Anggota
  7. Azis Muslim Anggota
  8. Ence Setiawan Anggota
  9. Iwan Iswanto, ST. Anggota
  10. Heri Cahyono, S.Hut., MM. Anggota
  11. Murtadlo, S.Pd,I., M.Si. Anggota
  12. Rizal Utami, SH., MH. Anggota
  13. Edi Darmawansyah, SH. Anggota
  14. Fajaria Aria Sugiarto, SH. Anggota. (Advetorial)***

 

 

 

 

Top! Warga Ciomas Swadaya Bantu Pasien Corona yang Isolasi Mandiri

Bogordaily.net – Warga Ciomas Kabupaten Bogor swadaya menggalang bantuan untuk membantu warga yang terpapar virus Corona dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Warga saling mendukung dengan menyediakan sejumlah kebutuhan pokok, dan vitamin.

Bantuan itu dilakukan secara swadaya oleh warga Ciomas, Kabupaten Bogor.

Kegiatan itu salah satunya didukung warga RW 10, yang diinisiasi oleh ibu RW Dewi Corina, Elli Reni dan Elminasari.

Mereka menggalang bantuan warga untuk membantu pasien Corona yang sedang menjalankan isolasi mandiri.

“Ini adalah kegiatan bakti sosial ibu-ibu RW10 Ciomas Permai untuk memberikan bantuan kepada warga yang sedang menjalankan isoman yaitu mendistribusikan sembako dan vitamin selama 14 hari bagi yang sedang isolasi mandiri,” kata salah satu warga, yang ikut membagikan bantuan itu.

Warga yang sudah menjalankan isolasi mandiri, kata dia, ada 16 KK. Dana bantuan itu didapat dari swadaya warga RW 10, Perumahan Ciomas Permai, Desa Ciapus Kecamatan Ciomas.***