Saturday, 11 April 2026
Home Blog Page 7606

Bukan di Indonesia, Bantuan Covid-19 di Negara Ini Naik Jadi Rp 28 Juta Per Orang,

0

BOGOR DAILY- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan paket bantuan COVID-19 senilai US$ 2.000 setara Rp 28 juta (kurs Rp 14.130/US$) per orang.
Paket bantuan baru itu disahkan setelah adanya ancaman dari Trump pekan lalu. Dia mengancam tidak akan menyetujui paket bantuan apapun jika bantuan sebelumnya senilai US$ 600 per orang tidak ditingkatkan menjadi US$ 2.000. Trump juga meminta anggaran yang tidak termasuk bantuan COVID-19 dipangkas.

Dikutip dari Reuters, Selasa (29/12/2020) paket bantuan itu disahkan berdasarkan pemungutan suara dari anggota DPR. Sebanyak 275 anggota telah menyetujui dan 134 menentang.

Trump juga telah menyetujui paket bantuan senilai US$ 2,3 triliun menjadi rancangan undang-undang (RUU). Bantuan itu terdiri dari US$ 1,4 triliun untuk lembaga pemerintah dan US$ 892 miliar untuk bantuan COVID-19.

Sejumlah paket bantuan itu akan berlanjut ke sidang Senat AS yang akan dilaksanakan hari ini. Namun, Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnel tidak menyebut apakah persetujuan sejumlah paket bantuan akan dilakukan pemungutan suara atau tidak.

Paket bantuan yang digelontorkan pemerintah AS untuk membantu jutaan keluarga dan pengangguran yang membutuhkan bantuan dana dan tunjangan pengangguran.

Setelah Trump menyetujui sejumlah paket bantuan COVID-19, pasar saham dunia ikut meningkat. Indeks saham Wall Street mencapai rekor tertinggi pada hari Senin. Selain itu paket bantuan juga menambah optimisme pemulihan ekonomi di Negeri Paman Sam.

sumber: detik.com

Harga Emas Antam Turun, Cek Yuk Rinciannya

BOGOR DAILY- – Harga emas Antam hari ini turun Rp 10.000. Harga emas Antam dijual di level Rp 967.000/gram. Demikian dikutip dari situs logam mulia laman perdagangan Antam butik Pulo Gadung, Selasa 29 Desember 2020.

Setali tiga uang, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam hari ini juga turun Rp 10.000, dari harga Rp 866.000 per gram ke Rp 856.000/gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga emas tersebut.

Harga emas Antam tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawa NPWP saat transaksi.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Emas batangan 1 gram Rp 967.000
Emas batangan 5 gram Rp 4.610.000
Emas batangan 10 gram Rp 9.165.000
Emas batangan 25 gram Rp 22.787.000
Emas batangan 50 gram Rp 45.495.000
Emas batangan 100 gram Rp 90.912.000
Emas batangan 250 gram Rp 227.015.000
Emas batangan 500 gram Rp 453.820.000
Emas batangan 1.000 gram Rp 907.600.000

Diberitakan sebelumnya harga emas Antam hari ini turun Rp 10.000. Harga emas Antam hari ini turun ke level Rp 956.000/gram.
Demikian dikutip dari situs logam mulia laman perdagangan Antam butik Pulo Gadung pada Kamis 10 Desember 2020.

Setali tiga uang, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga turun Rp 10.000 per gram ke level Rp 836.000 per gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga emas tersebut.***

Lagi Reses, Eddy Soeparno Serahkan Bantuan PJU-TS di Kota Bogor

BOGORDAILY -Anggota DPR RI H Eddy Soeparno sukses menggelar reses di Cimanggu Bharata, Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam kegiatan ini, politisi PAN tersebut juga menyerahkan bantuan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) untuk memaksimalkan penerangan jalanan.

“Insyaallah di tahun 2021 nanti ada 500 tambahan PJU-TS yang saya berikan kepada Pemkot Bogor, ” ujar H. Eddy Soeparno anggota DPR RI.

Menurutnya bantuan PJU-TS tersebut bagian dari kegiatan anggota DPR RI untuk membawa manfaat bagi Kota Bogor.

“Untuk masalah kesehatan, alhamdulillah kami sudah memberikan dua unit ventilator, satu bahkan ventilator mobile bisa di pake kemana-mana,” ucapnya.

Menyangkut masalah peningkatan kualitas kesehatan, pemberdayaan ekonomi, juga akan ada penyambungan 6000 unit sambungan gas rumah tangga.

“Nanti saya akan bicarakan dengan Perusahaan Gas Negara yang merupakan mitra kami di komisi VII , bagaimana menyiasatinya agar masyarakat dan pemkot tidak terbebani dengan biaya begitu besar, ” kata H. Eddy Soeparno

Ia pun berharap agar ke depan bisa meningkatkan suplai gas alam ke rumah tangga yang digawangi oleh PGN. ini menyusul adanya rencana pengurangan gas elpiji 3 kg.

“Mudah-mudahan ke depannya kami bisa memberikan aspirasi yang tidak bersifat PJU-TS saja tetapi hal-hal yang lain, ” pungkasnya

(Ibnu)

Naik Transportasi Umum Lebih Aman Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

BOGORDAILY – Satuan Petugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait perjalanan menggunakan transportasi umum di masa libur  Tahun Baru 2021. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan orang selama libur Natal-an menyambut tahun baru 2021, pada masa pandemi Corona Virus (Covid-19), setiap orang yang menggunakan moda transportasi umum baik darat, laut, udara harus menyertakan hasil rapid tes.  Namun, rupanya tidak semua masyarakat mengetahui soal aturan tersebut.

“Saya kira tidak wajib untuk bawa surat itu, ya semoga saja tidak ada pemeriksaan di jalan nanti, ” ucap salah satu penumpang bis yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, banyaknya agen travel bis luar kota yang tidak mewajibkan para penumpangnya membawa surat keterangan reaktif swab/rapid test antigen di Terminal Bubulak.

“Alhamdulillah saya dan anak-anak sudah test swab antigen, kalau kemarin sih pas saya beli tiket kata agennya terserah mau bawa surat swab atau tidak, tidak diwajibkan,” ucap Yuli penumpang bis luar kota.

Pemerintah menegaskan kembali agar para agen po bis harus mewajibkan penumpang bis yang keluar masuk Bogor membawa surat keterangan reaktif swab atau rapid test antigen.

“Seharusnya pemerintah lebih ketat dalam penjagaan ini, soalnya ngeri juga kalo penumpang lain ga test, tapi saya dan anak anak test. Seharusnya masyarakat lebih menaati juga aturan dari pemerintah agar mengurangi angka kenaikan covid” tutupnya. (Sandra)

Pastikan Kebutuhan Pokok, Dirops Perumda PPJ Sidak ke Pasar

BOGOR DAILY- Jelang pergantian tahun, direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar. Hasilnya, sejumlah komoditi mengalami kenaikan. Seperti Cabai, Telur Ayam Broiler, Daging Ayam Broiler dan juga Tomat.

Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Deni Aribowo mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Disperindag Provinsi, DKPP, dan pedagang pasar, terungkap bahwa kenaikan harga sejumlah komoditi dipicu beberapa hal. Termasuk faktor cuaca buruk.

“Itu jadi masalah juga. Karena kondisinya saat ini pasokan. Beberapa sentra produksi terdampak, diperoleh informasi harga cabai ditingkat petani saat ini antara 32-35rb/ kg,” terangnya.

Sementara, untuk harga telur ayam juga mengalami kenaikan lantaran adanya peremajaan ayam petelur. “Dengan adanya peremajaan membutuhkan waktu untuk memenuhi kapasitas produksi, sehingga saat ini produksi telur terganggu, diperoleh informasi harga ditingkat peternak 23rban/ kg,” paparnya.

Demikian pula dengan harga daging ayam memgalami kenaikan karena harga pakan yang tinggi. “Selain itu komoditi tomat juga sempat tinggi harganya. Karena ada kekurangan pasokan,” tutur Deni.

Meski begitu, Deni memastikan bahwa seluruh kebutuhan pokok untuk masyarakat saat pergantian tahun tetap aman. (red)

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025

BOGOR DAILY- Dalam mendukung pembangunan kepariwisataan dalam lingkup Nasional, Provinsi Jawa Barat dan khususnya Daerah, pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung pembangunan sektor kepariwisataan melalui Pernyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Bogor yang memiliki masa perencanaan Tahun 2020-2025. Langkah ini merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam mendorong sektor pariwisata untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah, melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penyerapan tenaga kerja, mendukung peningkatan PAD, serta dampak berganda (multiplier effect) yang ditimbulkan akibat sektor pariwisata.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Bogor adalah pedoman utama pembangunan kepariwisataan daerah yang memberikan arah kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan daerah. RIPPARKAB Bogor Tahun 2020-2025 yang disusun telah mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS – Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat (Perda No. 15 Tahun 2015) serta Kebijakan Utama Pembangunan Kepariwisataan Indonesia yaitu UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Visi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor berdasarkan kepada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor Tahun 2020-2025 adalah : “Terwujudnya Kabupaten Bogor Sebagai Destinasi Pariwisata Yang Maju, Berbudaya, Berwawasan Lingkungan, Berkelas Dunia dan Berkelanjutan”. Upaya untuk mencapai visi tersebut dilaksanakan melalui kebijakan dan strategi dalam pembangunan aspek destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan pariwisata yang dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi seluruh pelaku pariwisata, baik Industri Pariwisata, Masyarakat dan Pihak lainnya yang terkait dengan pembangunan pariwisata di Kabupaten Bogor.

Sinergitas Pembangunan Kepariwisataan antar stakeholder/Pelaku Pariwisata di Kabupaten Bogor menjadi salah satu kebijakan dan program strategis utama dalam meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan, khususnya pada Kawasan Strategis dan Kawasan Pengembangan Pariwisata yang terdiri dari 4 KSPD dan 3 KPPD yang memiliki tema utama mengacu kepada Bogor Sport and Tourism.

Sasaran Utama sebagai Indikator Keberhasilan Pembangunan Kepariwisataan Daerah melalui RIPPARKAB selama 5 Tahun ke Depan diantaranya :
1. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara;
2. peningkatan produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan;
3. peningkatan lama tinggal wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara;
4. peningkatan pengeluaran wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara; dan
5. peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat yang sadar wisata.

Kebijakan Utama lainnya yang termuat di dalam RIPPARKAB adalah program terkait dengan krisis kebencanaan baik alam maupun sosial yang salah satunya adalah terkait dengan penanganan Covid-19. Untuk penanganan Covid-19 tetap mengikuti terhadap kebijakan dalam lingkup pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat terkait dengan kunjungan di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bogor. Diharapkan melalui RIPPARKAB, terjalin sinergitas program pembangunan pariwisata yang terkait dengan Kabupaten Bogor dalam lingkup Nasional dan Provinsi Jawa Barat, serta antar lembaga/instansi yang memiliki peran dalam pembangunan kepariwisataan dan industri pariwisata serta Masyarakat.

Untuk Mengevaluasi dan Memacu Kinerja, DPRD Kota Bogor Gelar Refleksi Kinerja

BOGOR DAILY- – Untuk mengevaluasi hal yang sudah dilakukan sekaligus memacu meningkatkan kinerja DPRD Kota Bogor ke depan. DPRD Kota Bogor menggelar refleksi kinerja Satu Tahun Sidang, bertempat di Cappelen Avenue, Kebun Raya Bogor pada Minggu 20 Desember 2020

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. mengatakan bahwa, Bogor adalah Kota sejarah yang memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan menjadi sebuah kota yang maju dimasa depan.

Dengan posisi yang sangat strategis dekat dengan Ibu Kota Negara, selain itu Kota Bogor memiliki modal sosial budaya dan demokrasi masyarakat yang begitu kuat, sehingga menjadikan kota ini tumbuh seperti Kota Jakarta.
Untuk membangun Kota Bogor yang ramah keluarga, sambung Atang, sebagaimana visi Kota Bogor Tahun 2019 -2024 diperlukan kolaborasi yang solid dari berbagai pihak terutama antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor. Pertumbuhan Kota Bogor yang semakin maju, dibutuhkan sistem pemerintahan yang baik dan transparan dan akuntabel sesuai dengan asas tata kelola untuk mengawal program-program pembangunan serta tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 bertekad untuk menjadikan lembaga yang aspiratif, amanah, professional dan bermartabat sekaligus menjadikan rumah rakyat yang bisa dikunjungi dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

“Sejak kami dilantik 20 Agustus 2019 silam, tercatat sedikitnya ada 283 aspirasi yang disampaikan organisasai/lembaga ke DPRD Kota Bogor. Selain itu ribuan aspirasi lain yang masuk melalui jalur komunikasi anggota DPRD dengan masyarakat Kota Bogor, ini menjadikan DPRD Kota Bogor yang aspiratif,” ujar Atang Trisnanto.

Terkait acara menggelar “Refleksi Kinerja”, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menjelaskan bahwa hal itu dilakukan, selain untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan, juga sekaligus untuk memacu DPRD meningkatkan kinerja di tahun-tahun berikutnya. DPRD Kota Bogor periode 2019-2024, sambung Atang, di bidang Legislasi, DPRD Kota Bogor hingga saat ini telah menyelesaikan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Masa Sidang kesatu (Agustus – Desember 2019) kita bisa langsung menyelesaikan 7 raperda sekaligus, dimana 3 Raperda merupakan limpahan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Tahun Sidang 2017, 2 Raperda limpahan Propemperda Tahun Sidang 2018 dan 2 Raperda lainnya limpahan Propemperda Tahun Sidang 2019,” Papar Atang Trisnanto.

Menurut data, Masa Sidang Ke Satu (September – Desember 2019), selain telah membahas sebanyak 7 Raperda, DPRD Kota Bogor juga telah menetapkan 18 Keputusan, yakni 10 Keputusan DPRD dan 8 Keputusan Pimpinan DPRD.

Sebanyak 7 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda pada Masa Sidang Ke Satu (September – Desember 2019) tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.

Sementara itu pada agenda tahun 2020, menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, DPRD Kota Bogor telah menyelasaikan sebanyak 10 Raperda dari 14 Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2020. “Masih ada 4 Raperda lagi yang sedang dilakukan pembahasan dan mudah mudahan bisa segera selesai,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Kesepuluh Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut antara lain Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustruian dan Perdagangan, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor.

Sedangkan Raperda yang masih dibahas antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat atas dampak Perlakukan Penyimpangan Seksual.

FUNGSI LEGISLASI
Sementara itu, pelaksanaan Fungsi Bidang Legislasi, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-47 Tahun 2019 tanggal 26 Nopember 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disepakari ada 13 Raperda yang akan dibahas selama kurun waktu Tahun Sidang 2020. Namun pada perjalanannya ada perubahan berdasarkan Rapat Finalisasi antara Pemerintah Kota Bogor dengan Bapemperda DPRD Kota Bogor pada 26 Agutus lalu disepakati untuk membahas sebanyak 15 Raperda pada Tahun Sidang 2020, sehingga perubahan Propemperda tersebut adalah Masa Sidang Kedua dibahas sebanyak 4 Raperda; yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor dan Raperda tentang Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Masa Sidang Ketiga dibahas sebanyak 4 Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Atas Dampak Prilaku Penyimpangan Seksual, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2020 akan membahas sebanyak 7 Raperda, yaitu ; Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Kota Hak Asasi Manusia, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Pelayanan A (SAMIDA) dan Wilayah Pelayanan B (PURWA) Kota Bogor Tahun 2020 – 2040 dan Raperda tentang Santunan Kematian.
Berdasarkan data yang dihimpun, kinerja Bapemperda DPRD Kota Bogor selama kurun waktu Satu Tahun Sidang ( September 2019 – Agustus 2020) sebanyak 56 kegiatan dengan rincian sebagai berikut pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 19 Kegiatan, Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2020, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 14 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 23 kegiatan.

FUNGSI ANGGARAN
Adapun pelaksanaan Fungsi Anggaran selama kurun waktu Satu Tahun Sidang (September 2019 – Agustus 2020), Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan sebanyak 48 kegiatan dengan rincian sebagai berikut, Masa Sidang Kesatu sebanyak 17 kegiatan, Masa Sidang Kedua sebanyak 11 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 20 Kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain melakukan penyempurnaan atas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, melakukan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 dan melakukan penyempurnaan RAPBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur. Pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD dalam rancangan awal RKPD Tahun 2021 dan pembahasan atas anggaran penanganan Covid 19. Melakukan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pembahasan atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021.

FUNGSI PENGAWASAN
Adapun pelaksanaan Funsi Pengawasan, secara intensif dilaksanakan olah Komisi-Komisi sesuai bidang tugasnya masing-masing, seperti dilakukan oleh Komisi I secara kuantitatif selama kurun waktu Satu Tahun Sidang sebanyak 46 Kegiatan. Kegiatan tersebut, antara proses hibah/ruslah asset pemerintah daerah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Komisi I memfokuskan kegiatan bagaimana proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagaimana proses pengadaan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3) dan fokus pada kegiatan bagaimana penanganan terhadap Covid 19 di wilayah Kota Bogor.

Sedangkan Komisi II secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 142 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pengawasan terkait dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan, Pengawasan terhadap BUMD khususnya tarif air minum dan klasifikasi pelanggan. Selain itu Komisi II mendorong Pemerintah Kota Bogor terhadap penanganan ekonomi dan keuangan akibat terdampak Covid 19 di Kota Bogor. Sementara itu Komisi III secara kuantitatif telah melaksanakan kegiatan sebanyak 95 kegiatan. Adapun yang menjadi fokus bahasan antara lain terkait pengawasan terhadap pembangunan infstruktur di Kota Bogor, pengawasan pembangunan RSUD dan pengawasan terkait proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan di Kota Bogor, khususnya pembangunan dengan anggaran relatif besar, agar pelaksanaannya mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pembangunannya berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terkait penataan transportasi dan permasalahan sampah di wilayah Kota Bogor.

Sementara itu, Komisi IV secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 88 kegiatan dan yang menjadi fokus bahasan antara lain pengawasan bidang pendidikan khususnya terkaiat maraknya tawuran pelajar di Kota Bogor. Selain itu, bidang kesehatan khususnya terkait masalah BPJS Kesehatan dan pengawasan terkait penanganan dan penanggulangan Covid 19. Selain itu pengawasan terkait pendataan warga terdampak langsung Covid 19 dan proses penyaluran bantuan dari Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Selain itu, Pengawasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dan juga pelaksanaan berubahnya sistem belajar tatap muka menjadi Daring atau online.

RENCANA KERJA
Sementara itu, terkait rencana kerja tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Senin 30 Nopember 2020 lalu Raperda yang akan dibahas di Tahun Sidang 2021 terdiri dari Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor.

Raperda Usul DPRD sebanyak 5 Raperda terdiri dari Raperda limpahan Tahun 2020 masing—masing Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Raperda Usul Baru di Tahun 2021 yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan serta Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor. Sedangkan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor terdiri dari Raperda Usul Baru di Tahun 2021 sebanyak 6 Raperda dan Raperda Rutin sebanyak 3 Raperda. Raperda Usul Baru Tahun 2021 terdiri dari ; Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk serta Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah. Sedangkan Raperda Rutin terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022. *

Bikin Konser Mini, ACT Galang Dana untuk Rumah Tahfiz Al Hijrah.

BOGORDAILY – Aksi Cepat Tanggap Cabang Bogor Raya menggelar konser kemanusiaan untuk pembangunan Rumah Tahfiz Al Hijrah.

Acara ini digelar langsung di  D’colonel Resto Jl. Achmad Adnawijaya No.9A, RT.02/RW.04, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

“Kami bekerja sama dengan musaji(musisi mau ngaji-red) yang kebanyakan berasal dari Bogor,”ujar Catur Widodo Kepala ACT Cabang Bogor Raya.

 

 

“Temennya Alm Bang Tato, ” ujar Catur Widodo Kepala ACT Cabang Bogor Raya.

Selain itu,  ada juga beberapa orang lagi yang digandeng.  Seperti,  Andy-lee, Dadali, ustad Sulaiman, dan masih banyak lagi.

“Kegiatan menggalang dana ini untuk melanjutkan pembangunan rumah Tahfiz al hijrah. Insyaallah rumah Tahfiz Al Hijrah ini nantinya berada di Rumpin Kabupaten bogor.

Ia meneruskan rumah Tahfiz Al Hijrah ini didirikan oleh Alm.Bang Tato, salah satu musisi asal Bogor.  Sesuai dengan amanah almarhun,  rumah Tahfiz ini diperuntukkan bagi anak yatim dan dhuafa.

“Ini adalah amanah beliau yang harus kami lanjutkan. Alhamdulilah anak santri yang sudah ada di Rumah Tahfiz Al Hijrah sudah ada 50 anak, ” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya acara ini bukan musaji saja yang membantu, tapi masyarakat Bogor pun ikut membantu.

” Kami berharap agar pembangunan bisa segera selesai dan bermanfaat, ” harapnya. (Ibnu)

Aa Gym Positif Covid-19 Usai Batuk Ringan

0

BOGOR DAILY- Dai Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym positif virus Corona COVID-19. Kabar ini ia sampaikan melalui kanal Youtube pribadinya, Selasa (29/12/2020).

“Alhamdulillah setelah di swab kemarin ternyata hasilnya positif. Alhamdulillah berarti harus karantina,” katanya.

Aa Gym mengatakan dirinya rutin melakukan pemantauan, salah satunya mengecek kadar saturasi oksigen. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan saturasi oksigennya 98 dan suhu badannya 36,3 derajat celcius.

“Kondisi Aa sekarang hanya batuk kendalanya alhamdulillah tidak ada sesak, tidak ada pusing yang berlebihan,” ujarnya.

Aa Gym juga meminta kepada siapapun yang merasa pernah kontak langsung dengannya untuk tes swab PCR.

Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020

0

PEMERINTAH  KABUPATEN  BOGOR
SEKRETARIAT DAERAH
JALAN TEGAR BERIMAN TELP. (021) 8754528 – 8754529 – 8754530, FAX 8754526  CIBINONG – 16914

I. PENDAHULUAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dipimpin oleh Sekretaris Daerah dibantu oleh tiga Asisten yaitu  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi, mempunyai fungsi sebagai penyusunan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan   mampu mengakselerasi pencapaian Visi, Misi Kabupaten  Bogor dan Target kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu:  “ Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban.”  

Dimana  Visi dan Misi ini kemudian dijabarkan dalam Panca Karsa yaitu Lima Tekad/cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk Mencerdaskan Bogor, Mensehatkan Bogor, Memajukan Bogor, Membangun Bogor, dan Membuat Bogor Lebih Berkeadaban. 

 Dalam melaksanakan Tupoksinya Sekretariat Daerah harus mampu menjaga hubungan dengan Perangkat Daerah, Lembaga Legislatif dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Stakeholder lainya, dengan prinsip keterpaduan dan keselarasan sehingga dapat menjaga stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban serta keharmonisan hubungan antar lembaga serta guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Tidak kalah pentingnya Sekretariat Daerah juga dituntut mampu dengan baik mempersiapkan bahan rumusan kebijakan daerah agar kebijakan yang dihasilkan memberi daya ungkit terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian persoalan serta meningkatnya pelayanan publik. Koordinasi yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah,  adalah hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antar Daerah dan antar sektor, koordinasi dengan Perangkat daerah Provinsi dan Pemerintah yang dilaksanakan  secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan,

II. PELAKSANAAN KEGIATAN DI TAHUN 2020

A. LINGKUP ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA RAKYAT

  • Kegiatan Pengoordinasian Penyusunan Kebijakan Daerah (Perundang-undangan)

Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember tahun 2020, Sekretariat Daerah telah menerbitkan 11 Perda, 81 Perbup, 410 Kepbup dan 29 Kajian serta 28 perjanjian. Penyusunan produk hukum tersebut dalam rangka  mendukung penyelenggaraan pemerintahan  Daerah, menindaklanjuti  kebijakan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, mendukung program panca karsa  serta sebagai  upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19

  •  Kegiatan Pengoordinasian Bantuan Hukum (Banhuk)

Pada tahun 2020 telah melaksanakan program kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan telah dilaksanakan 1 kali pertemuan di gedung serbaguna I setda (target 3 kali pertemuan) dan terlaksananya 10 kali (10 desa) Penyuluhan Hukum Terpadu  (target 40 kali), dari 3 desa yang mengikuti penilaian penyuluhan sadar hukum 2 desa lolos berprestasi dalam kegiatan tersebut di tingkat Provinsi yaitu Desa Sukadamai Kecamatan Dramaga dan Desa Purwasari Kecamatan Dramaga, dan mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Barat pada tanggal 2 nopember 2020 di gedung sate. 

Sepanjang  tahun 2020  telah menangani  perkara perdata sebanyak 10 perkara dimana 3 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Penanganan sengketa Tata Usaha Negara sebanyak 2 perkara dimana  1 perkara telah  berkekuatan hukum (inkracht) serta melaksanakan Pendamping dalam perkara administrasi pidana telah dilaksanakan sebanyak 78 perkara dan pendampingan 20 masalah hukum lainnya.

  • Kegiatan Fasilitasi Kegiatan Bupati/Wakil Bupati Bogor  dalam Administrasi Pemerintahan (Adpem)

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor telah menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah dan sertifikasi tanah bagi relokasi korban bencana alam pada tahun 2017, yaitu :

  • Desa Setu Kec. Jasinga sebanyak 300 bidang (Program Redis Th.2019)
  • Desa Tapos Kec. Tenjo sebanyak   46 bidang (Program Redis Th.2018)
  • Desa Banyuwangi Kec. Cigudeg sebanyak 235 bidang (Relokasi Bencana 2017)

Berkoordinasi dengan Korem 061/Suryakancana dalam rangka fasilitasi dan menyelesaikan HUNTARA bagi Korban Bencana Alam di Wilayah Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Leuwisadeng sebanyak 1.753 unit (1.713 unit di Kecamatan Sukajaya dan 40 unit di Kecamatan Leuwisadeng), melaksanakan pembagian  sertifikat secara simbolis oleh Bupati Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta peresmian pemanfaatan Huntara di Wilayah Kec. Sukajaya dan Kec. Leuwisadeng.

DOB (Daerah Otonomi Baru) sebagai Calon Daerah Persiapan (CDP) Bogor Barat Progres terakhir saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 4 Desember 2020 telah menyetujui rencana pembentukan CDP Kabupaten Bogor dengan terbitnya Persetujuan Bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat Nomor 135/7873-Setwan.PRSD&PUU/2020 dan Nomor 07/PMD.01/Pem.Ksm tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sukabumi Utara, Garut Selatan, dan Bogor Barat. Pesan serius juga ditunjukan oleh Gubernur Jawa Barat demi terwujudnya pembentukan Kabupaten

Bogor Barat  yaitu dengan menyerahkan secara langsung dokumen persyaratan pembentukan CDP Kabupaten Bogor Barat kepada Kementrian Dalam Negeri yang diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2020 di Aula Pondok Pesantren Asaefurohim Sulaimaniyah Desa Pamagersari Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. 

Bagian Adpem juga telah melakukan koordinasi dalam Penyusunan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat, muatan  didalam LPPD dan ILPPD tahun 2020 antara lain capaian kinerja makro, urusan pelayanan dasar, hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemda tahun 2019 serta ringkasan realisasi Penerimaan Dan Pengeluaran Anggaran Daerah, Kegiatan lainnya adalah Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Tahun 2020, di 19 Kelurahan (6 Kecamatan). Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Kelurahan untuk Kabupaten Bogor Tahun 2020  sebesar Rp. 366.000.000,- per Kelurahan dimana kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2020, 

Sebagaimana daerah lainnya di Indonesia, di Tahun 2020 Kabupaten Bogor juga melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, Bagian Adpem melaksanakan koordinasi dalam Monitoring dan Evaluasi tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I Tahun 2020 di 34 Kecamatan yaitu Kecamatan Dramaga, Ciampea, Leuwiliang, Leuwisadeng, Jasinga, Sukajaya, Pamijahan, Tenjo, Cigudeg, Ciomas, Gunungsindur, Parung, Tamansari, Cijeruk, Caringin, Cigombong, Cisarua, Megamendung, Tanjungsari, Cariu, Sukamakmur, Tajurhalang, Cileungsi, Cibungbulang, Gunung Putri, Bojonggede, Citeureup, Babakan Madang,Sukaraja, Kemang, Klapanunggal, Ciawi, Jonggol dan Tenjolaya.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bogor mendapat perhatian serius dari Bupati Bogor beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa Pilkades merupakan hak demokrasi setiap warga yang telah memiliki hak pilih untuk memilih calon kepala desa yang akan memimpin desa selama 6 tahun kedepan. Oleh karena itu, sekalipun ditengah kondisi pandemi Covid-19  Pilkades tetap diselenggarakan karena sangat penting dan menentukan arah kebijakan pemerintah. Untuk Menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk menyiapkan 3 hal yaitu :

  • Ketersediaan/kepatuhan terkait protokol kesehatan ;
  • Peraturan kedatangan waktu pemilih ;
  • Konsistensi panitia pengawas dalam menegakkan aturan di TPS.

Hal ini disampaikan Bupati Bogor pada Rapat Koordinasi Persiapan akhir pelaksanaan Pemilihan Kepada desa serentak di Gedung Serbaguna 1 pada taggal 16 Desember 2020. Dalam Rakor tersebut, seluruh jajaran Forkopimda Hadir lengkap demikian juga para Kepala SKPD dan para Camat se-Kabupaten Bogor.

  • Kegiatan Fasilitasi Bidang Keagamaan (Kesejahteraan Rakyat)

Pada tanggal 3 – 11 September 2020 di Kabupaten Subang telah dilaksanakan  MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dimana  dalam kegiatan MTQ tersebut  Kabupaten Bogor meraih prestasi terbaik IV Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. 

Di tahun 2020 Bagian Kersa melaksanakan Bimbingan teknis dan bantuan hibah lembaga dan sarana keagamaan dalam upaya meningkatkan aspek perencanaan ketata usahaan dan pelaporan penerima hibah bidang keagaaman, yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kab.Bogor Burhanudin, sekaligus penyerahan bantuan hibah secara simbolis kepada Masjid, Musholah, Ponpes dan Majelis Tak’lim.

Sementara itu Kegiatan Lomba Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Kabupaten Bogor Tahap I yang diikuti  oleh 40 Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Pebruari s/d 18 Maret 2020 dimana melihat situasi pembelajaran di masa pandemic Covid-19, maka sesuai hasil kesepakatan bersama tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (TP-UKS/M) Kabupaten Bogor bahwa tindaklanjut pelaksanaan Lomba Sekolah Sehat Tingkat Kabupaten Bogor Tahap II/Rechecking akan dilaksanakan pada Agustus 2020, ditunda sampai tahun 2021.

Ditahun 2020 juga dilaksanakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), sebagai berikut :

  • Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kab.Bogor
  • Halal Bil Halal 1441H
  • Solat Idhul Adha 1441H di Mesjid Baitul Faizin
  • Pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW
  • Peringatan Hari Santri Tingkat Kab.Bogor

B.LINGKUP ASISTEN EKONOMI PEMBANGUNAN

  • Kegiatan Pengoordinasian Tugas Perangkat Daerah (Kerjasama)

Pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2020, telah memfasilitasi Kesepakatan Bersama Pemerintah Kab Bogor dengan Pemerintah Daerah lain 4 dokumen, Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kab.Bogor dengan Pemerintah Daerah lain 12 dokumen, Kesepakatan Bersama Pemerintah Kab.Bogor dengan Pihak ketiga 18 dokumen, Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kab.Bogor dengan pihak ketiga 17 dokumen, Evaluasi Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kab.Bogor dengan Pemerintah Daerah lainnya 9 dokumen, serta evaluasi Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kab.Bogor dengan pihak ke tiga 24 dokumen.

  • Kegiatan Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

PBJ telah melaksanakan kegiatan SIRUP yang dilaksanakan di Hotel Lorin Sentul sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 31 Januari 2020 menghasilkan hasil inputan total terumumkan pada aplikasi SIRUP, Penyedia 3.569 paket, Swakelola 2.861 paket, jumal 6.430 paket, sedangkan terinput pada aplikasi SIRUP, Penyedia 5.405 paket, Swakelola 3.807 paket, jumlah 9.212 paket, dimana jumlah paket tender pada bagian Pengadaan Barang Jasa sampai dengan tanggal 16 desember 2020 berjumlah 824 paket sedangkan paket non tender berjumlah 63 paket.

Untuk meningkatkan pelayanan pengadaan barang dan jasa i Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis Pengadaan Barang Jasa selama tahun 2020 dari jumlah peserta sebanyak 472 orang yang lulus 131 orang (27,75%) 

  • Kegiatan Pengoordinasian Perekonomian (Ekonomi)

Upaya pengendalian Inflasi daerah di masa pandemi Covid-19 diantaranya dilaksanakan melalui upaya pengamanan produksi pangan, penjaminan ketersediaan stok barang, upaya menjaga kestabilan harga dan kelancaran distribusi arus barang;

Dimana Program Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 diantaranya dilaksanakan  melalui Pemberian Bantuan Sosial Tunai Kepada Pelaku mikro/Pelaku Usaha Kecil  dan Korban PHK yang terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Bogor; Pengalokasian Anggaran Bansos Tunai pada APBD Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp. 32,93 Miliar, dengan sasaran Penerima Bantuan :

  • Pelaku UMKM sebesar Rp. 15 Miliar untuk 2.164 pelaku usaha.
  • Korban PHK sebesar Rp. 17,93 Miliar untuk 7.172 orang.

dengan jumlah keseluruhan penerima bantuan sosial tunai sebanyak 9.332 orang.                              

Sedangkan  program Pemulihan Ekonomi di masa pandemi Covid-19 untuk Kepariwisataan berupa diantaranya dilakukan dengan pemberian Hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi Hotel dan Restoran serta peningkatan sarana pendukung pariwisata.

  • Kegiatan Pengoordinasian Program Pengendalian Pembangunan (Progdalbang).

Ditahun 2020 Bagian  Program Pengendalian dan Pembangunan memperkenalkan aplikasi yang bernama SIDILAN (Sistem Pengendalian Pembangunan)  yang berbasis spasial sebagai tools dalam pengendalian pembangunan di Kabupaten Bogor. Aplikasi ini untuk memonitoring pelaksanaan pembangunan, sehingga seluruh pekerjaan pembangunan dapat terlihat di dalam peta besar/dashboard untuk mempermudah pengenalan suatu kegiatan. Tipe sistem yang dibangun adalah Web Apps (Desktop) yang dapat diakses melalui http://geoportal.bogorkab.go.id:8080/sidilan/. dan Mobile Apps yang memudahkan melakukan input data langsung di lapangan ketika melakukan monitoring di lapangan.

C. LINGKUP ASISTEN ADMINISTRASI

  • Kegiatan Pengkoordinasian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja (RBAK) 

Ditahun 2020 Bagian RBAK telah membentuk Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja   Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Bogor, dilanjutkan dengan kegiatan : 

    • Pengembangan Sistem E-SAKIP Kabupaten Bogor (sakip.bogor.kab.go.id) dalam upaya pengumpulan data dan monitoring kinerja Perangkat Daerah secara berkala; 
    • Optimalisasi SAKIP melalui Sosialisasi dan Bimtek SAKIP untuk seluruh Perangkat Daerah;
    • Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019;
    • Asistensi Penyusunan Perjanjian Kinerja     seluruh Pejabat Struktural Perangkat Daerah;
    • Optimalisasi Manajemen Kinerja (Inisiasi Penyusunan Indikator Kinerja Individu);

Dimana Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bogor meraih Predikat “B”dengan Nilai 66,17 dan  Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2019, seluruh Perangkat Daerah memperoleh Nilai diatas “60” / predikat “B” keatas;

Ditahun 2020 Bagian RBAK juga telah menyusun  2 buah buku, yaitu Buku Statistik Sektoral Kabupaten Bogor Tahun 2019 dan Buku Infografis Statistik Sektoral Kabupaten Bogor Tahun 2020,Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019 – 2024 serta menyusun Agenda Kerja Reformasi Birokrasi, Quick Wins, Budaya Kerja, serta Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Budaya kerja yang ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2019-2024 adalah “GERCEP” yang merupakan singkatan dari Gesit, Efektif. Responsif, Cermat, Efisien, Profesional.

Sedangkan dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) Sekretariat Daerah bersama dengan Inspektorat Kabupaten Bogor menetapkan unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas

  • Kegiatan Pengoordinasian pada Bagian Organisasi

Di tahun 2020 Bagian Organisasi telah Peningkatan status Kantor Kesatuan Bangsa dan  Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Permendagri 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah  yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta melaksanakan beberpa kegiatan diantaranya :

  • Melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN pada tgl.18-20 Nopember 2020 di Hotel Green Peak Puncak
  • Fasilitasi Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ). Berdasarkan 1.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik (SPBE)
  • Evaluasi Pelayanan Publik, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017  Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  • Kegiatan Penyusunan Pedoman Ketatalaksanaan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, telah dilaksanakan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bogor Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Saat ini rancangan perubahan peraturan Bupati tersebut dalam proses penetapan .

 

  • Kegiatan Pelayanan dan Pengoordinasian pada Bagian Tata Usaha dan Keuangan (TUK)

Pada Sub.Bagian Tata Usaha telah melayani surat keluar dan surat masuk per Januari 2020 sampai dengan 16 Desember 2020 antara lain jumlah surat keluar sebanyak 9017 surat dan  jumlah surat masuk sebanyak 11219 surat terdiri dari beberapa klasifikasi surat diantaranya, Pertimbangan 7152 surat, Undangan 1350 surat, Acara 163 surat, Audiensi 124 surat, Nota Dinas 224 surat, Nota Laporan 18 surat dan lain-lain 2188 surat.

Saat ini di Setda Kab.Bogor telah menggunakan aplikasi surat menyurat untuk pengolahan surat masuk/keluar sejak Januari tahun 2020 yang di kenal dengan nama aplikasi “SMAIL”, (System Mail) . Saat ini Aplikasi Smail terus di kembangkan di sesuaikan dengan perkembangan tekhnologi yang semakin pesat salah satunya terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan menjadikan e-office ini sebagai e-officenya Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan di kembangkan selanjutnya oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor.

Sekretariat Daerah ditahun 2020 mendapatkan  Penghargaan dari Bupati Bogor dengan nilai SAKIP 2019 Kategori “Baik Sekali”  kepada Bagian Keuangan Setda (Subag.Prolap) dengan predikat “BB”

  • Kegiatan Pengoordinasian dan Pelayanan Pimpinan, Rumah Tangga dan Protokol (RTP) 

Pengoordinasian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah juga dilaksanakan dalam bentuk dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah dan berbagai pihak lainnya yang mengundang atau melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain berupa fasilitasi protokoler dan pendampingan acara. Terhitung sejak bulan januari 2020 hingga bulan Desember 2020, tercatat 507 kegiatan atau rata-rata perbulan 56 kegiatan pemdampingan terhadap pimpinan (Protokol).

Saat ini telah dibangun aplikasi SAM (Smart Asisten Manager) berbasis android untuk mempermudah pelayanan pimpinan dalam pengkoordinasian Pengelolaan kerumahtanggaan terutama pengkordinasian penggunaan ruang rapat, Pengelolaan asset dan pelayanan Keprotokolan serta pengkoordinasian agenda kerja pimpinan secara mobile. 

D. PENGOORDINASIAN DAN FASILITASI PENANGANAN COVID-19 (CORONA VIRUS DISEASE 2019)

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melakukan penanganan percepatan dengan menerbitkan :

  1. Perubahan Keputusan Bupati Bogor Nomor 360/216/Kpts/Per-UU/  2020  tentang Perubahan Kedua Atas Kepbup Bogor Nomor 360 / 200 / Kpts/Per-uu/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Coronavirus  Disease  2019  (Covid-19)  di Kabupaten Bogor. (GTC Covid-19)
  2. KEPUTUSAN BUPATI BOGOR  NOMOR : 360/451/Kpts/Per-UU/2020  tentang  Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bogor  tanggal 30 September 2020. (Satgas Covid-19), diketuai oleh Bupati Bogor dan dibantu dengan  SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 Kabupaten Bogor yang bertugas :
    • Melaksanakan  dan  mengendalikan  implementasi kebijakan  strategis  yang  berkaitan  dengan penanganan  Covid-19 Di Kabupaten Bogor; 
    • Menyelesaikan  permasalahan  pelaksanaan  kebijakan strategis  yang  berkaitan  dengan Penanganan  Covid-19 Di Kabupaten Bogor; 
    • Melakukan  pengawasan  pelaksanaan  kebijakan trategis  yang  berkaitan  dengan  Penanganan  Covid-19 Di Kabupaten Bogor;  
    • Menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  serta langkah-langkah  lain  yang  diperlukan  dalam  rangka percepatan  penanganan  covid-19  di  kabupaten bogor;
    • Melaporkan  pelaksanaan  tugas  kepada  Kepala Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Jawa Barat.
  1. Bagian-bagian yang ada di Sekretariat Daerah  yang mempunyai fungsi pengkoordinasian memudahkan dalam pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, diantaranya pengkoordinasian bidang legalitas dan peraturan hukum yang mendasari setiap keputusan pimpinan dalam mengambil kebijakan, bidang penanganan kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang lainnya yang fungsinya melekat di Bagian – bagian yang ada di Sekretariat Daerah yang mendukung kegiatan di Kesekretariatan Satgas Covid-19.
  2. Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke lima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, kembali memperpanjang PSBB Pra Akb menjadi perpanjangan ke enam.
  3. PSBB Pra AKB perpanjangan keenam, dilakukan selama dua kali masa inkubasi, atau selama 28 hari kedepan terhitung mulai 26 Nopember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. PSBB Pra AKB ke enam ini ada dua fokus yang dimutakhirkan dan diperketat yaitu tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.
  4. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah banyak berperan aktif dalam rangka percepatan penanganan  Covid-19, 
  5. Kegiatan cek point di setiap wilayah kecamatan 
  6. Pemasangan Baliho / Spanduk 3M dan Spanduk himbauan penanagan Covid di 40 Kecamatan, 19 Kelurahan, dan 416 Desa.
  7. Monitoring pelaksanaan Rapid Test Masal di Kawasan Puncak pada saat pelaksanaan libur panjang nasional.
  8. Untuk melihat informasi perkembangan harian Covid-19 di Kabupaten Bogor dapat di akses pada https://geoportal.bogorkab.go.id/covid19