Monday, 13 April 2026
Home Blog Page 7692

Jokowi Hari Ini Bubarkan 10 Lembaga Non Kementerian, Cek Daftarnya

0

BOGORDAILY – Sepuluh Lembaga Negara non-Kementerian telah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.

Berikut Kesepuluh lembaga tersebut yang telah dibubarkan adalah.

Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Presiden Jokowi menetapkan Keppres tersebut d pada 26 November 2020, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

 

Nantinya, setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian  Pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut tertulis, “Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,”.

Nantinya, Pengalihan fungsi tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

 

Pansus DPRD Kabupaten Bogor Mulai Bahas 3 Perda, Begini Isinya

BOGOR DAILY – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perangkat Desa, Pendidikan Dasar (Dikdas) dan RDTR Parung Panjang.

“Raperda yang akan dibahas salah satunya adalah perangkat desa yang akan melengkapi UUD dan perda yang ada untuk lebih spesifik lagi,” Kata Adi Suwardi, anggota pansus.

Perangkat Desa ini merupakan salah satu Perda Inisiatif yang ditampung dari masyarakat Kabupaten Bogor untuk dibahas lebih detail lagi, karena tidak sedikit setiap pergantian kepala desa, perangkat desa pun ikut dirubah.

“Di lapangan kita sering menemukan, ketika pergantian kepala desa, perangkat juga ikut bubar. Kita coba di raperda ini, supaya tidak serta-merta. Bahkan terkadang pergantian staff desa itu seringkali tanpa mekanisme,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II ini pun menyampaikan bahwa dengan anggaran desa yang saat ini cukup besar, Kepala desa dan perangkat desa mesti berjalan bersama dan betul-betul paham dengan apa yang seharusnya dilakukan.

“Karena anggaran desa cukup besar dari beberapa dana. Artinya perangkat harus betul-betul siap mengelola keuangan desa bersama-sama dengan kepala desa,” kata Adi Suwardi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa yang kompeten pun sangat dibutuhkan, oleh karenanya untuk menjadi Perangkat Desa pun mesti ada peraturan-peraturan yang akan dibahas di raperda.

Polisi Datangi Rumah Habib Rizieq di Petamburan, Dihadang oleh LPI

BOGOR DAILY – Polisi mendatangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu (29/11/2020).

Rencananya Polisi akan menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Rizieq. Pihak kepolisian yang dipimpin Kasubdit Keamanan Negara AKBP Polda Metro Jaya Raindra Ramadhan datang sekitar pukul 16:20 WIB, disambut barisan Laskar Pembela Islam (LPI) di Petamburan.

Kedatangan polisi ke rumah HRS sempat mendapat penolakan dari LPI. Pihak kepolisian mencoba berdialog dengan perwakilan LPI agar berkenan bertemu Rizieq.

Usai beberapa menit berdebat, LPI akhirnya memperbolehkan tiga orang perwakilan polisi menyampaikan surat panggilan kepolisian.

Namun demikian belum diketahui pasti perihal tujuan panggilan kepolisian tersebut ke Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Polisi menjadwalkan akan memeriksa Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.

Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.

Adapun saksi yang diperiksa yakni, Hanif Alatas pihak keluarga, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS UMMI Najamudin danDirektur Pemasaran RS UMMI, Sri Pangestu Utama.

“Selanjutnya pada hari Senin (30/11) tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, dalam keterangannya, Minggu (29/11).

Gunung Merapi Siaga Meletus, Bentuk Hulunya Sudah Mulai Berubah

BOGOR DAILY -Bentuk atau morfologi puncak Gunung Merapi sudah mulai menunjukkan perubahan. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mengungkapkannya berdasarkan analisis foto dari sektor tenggara, tepatnya dari stasiun Deles3, 26 November terhadap 19 November 2020.

Menurut Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik Humaida, perubahan morfologi itu ditunjukkan dengan runtuhnya sebagian kubah Lava1954 atau lava yang terbentuk saat erupsi 1954 silam.

Sedang berdasarkan catatan menggunakan alat EDM, deformasi Merapi yang terpantau pada minggu ini menunjukkan adanya laju pemendekan jarak sebesar 11 sentimeter/hari.

Secara visual, dalam periode pengamatan 20–26 November 2020, kondisi cuaca di Gunung Merapi umumnya cerah pada pagi, sedangkan siang hingga malam berkabut. Asap putih, ketebalan tipis hingga tebal dengan tekanan lemah hingga sedang.

Tinggi asap maksimum 750 meter teramati dari Pos Pengamatan Gunung Merapi Babadan pada 26 November 2020 jam 05.50 WIB. Sedangkan guguran teramati dari Pos Pengamatan Gunung Merapi Babadan dengan jarak luncur maksimal sejauh satu kilometer di sektor barat ke arah hulu Kali Lamat pada 22 November pukul 06.48 WIB.

Ia juga merinci dalam minggu ini di Merapi tercatat 277 kali gempa vulkanik dangkal (VTB), 2.464 kali gempa Fase Banyak (MP), 4 kali gempa Low Frekuensi (LF), 340 kali gempa Guguran (RF), 541 kali gempa Hembusan (DG), dan 9 kali gempa Tektonik (TT). “Intensitas kegempaan pada minggu ini lebih tinggi dibandingkan minggu lalu,” ujar Hanik.

Adapun potensi banjir lahar disebutnya minim meski dalam periode yang sama BPPTKG di Pos Babadan mencatat kejadian hujan. Intensitas curah hujan tertinggi sebesar 48 mm/jam selama 55 menit pada tanggal 26 November 2020. “Namun tidak sampai terjadi banjir lahar maupun penambahan aliran di sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi,” katanya.

Status aktivitas Merapi saat ini masih ditetapkan dalam tingkat Siaga. Sedangkan ancaman potensi bahaya berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dan awan panas masih tetap sejauh maksimal 5 kilometer.

Pakar Hukum Jelaskan, RS Ummi Tidak Bisa Dipidanakan, Begini Alasannya

BOGOR DAILY – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat tidak bisa dipidana lantaran menjaga kerahasiaan pasien, yaitu Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pernyataan ini disampaikan Abdul Fickar terkait pelaporan Dirut RS UMMI oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya pada polisi lantaran dianggap tak kooperatif dalam membeberkan hasil swab Rizieq.

Abdul Fickar menjelaskan, kegiatan operasional RS berdasarkan UU Kedokteran dan Kesehatan tidak bisa menjadi subjek hukum pidana, kecuali dokter malpraktik terhadap pasien.

“Tetapi dalam konteks “medical record” pasien itu bersifat rahasia dan itu menjadi haknya pasien. Jadi keliru itu wali kota jika melaporkan RS dalam konteks aktivitas kedokteran dan kesehatannya,” kata Fickar.

Menyangkut hasil tes yang merupakan rekam medis sehingga bisa tidak diberikan, Abdul Fickar Hadjar menegaskan rekam medis adalah hak pasien.

Pengaturan itu telah termuat dalam  Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa setiap pasien mempunyai hak  mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

“Jadi dalam konteks rahasia pasien, RS UMMI tidak bisa dipidabakan,” ujar ahli hukum dari Universitas Trisakti itu.

Kendati demikian, tambah Abdul Fickar, RS UMMI bukan berarti tidak bisa menjadi subjek pidana. RS UMMI sebagai badan usaha berbadan hukum, serta direkturnya bisa menjadi subjek pidana jika laporan itu mengacu pada UU Karantina Kesehatan pasal 93. Itupun, bila ada pelanggaran protokol kesehatan dalam konteks karantina kesehatan, bukan PSBB.

Fickar pun menegaskan bahwa laporan yang ada saat ini dinilainya berlebihan. Bahkan ia menilai laporan yang dibuat Bima Arya bersifat politis.

“Laporan yang dilakukan ini berlebihan jika dilakukan oleh walikota kepada RS didaerahnya yang  seharusnya dilakukan pembinaan. Jangan-jangan Pak Wali sedang cari tempat yang lain, berhentilah politisasi,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, tes swab yang dilakukan Rizieq secara diam-diam berbuntut panjang. Selain laporan polisi, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS UMMI tempat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dirawat.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta. Namun, kami akan kaji dulu apa nanti (RS Ummi) akan dikenakan denda atau pencabutan izin operasional,” kata Agustian kepada awak media di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11) malam.

 

Kader NU Sebut HRS Berperangai Buruk, Rusak Citra Habib

BOGOR DAILY – Gelombang kritik kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), seolah tak berujung.

Kali ini kritik itu dilayangkan oleh kader NU, Akhmad Sahal melalui channel YouTube CokroTV, pada Minggu (29/11/20),dengan judul ‘RIZIEQ PERUSAK CITRA HABIB I.

Menurutnya, sebagai seorang bergelar habib (keturunan Rasulullah), HRS merusak citra Kehabiban. Alih-laih menampilkan sosok habib yang harusnya memiliki karakter dan keteladanan luhur, HRS justru terlihat berangasan.

“Habib yang brangasan seperti Rizieq Shihab justru ibarat nila setitik yang merusak Habib sebelanga, dan sikap berangasan Rizieq semacam itu harus dikecam dan ditentang,” tutur Akhmad.

Sahal juga menyayangkan sikap orang-orang yang terlanjur mengkultuskan gelar habib yang disandang HRS. Dan memilih tidak peduli dengan perangai buruk yang sang habib cerminkan.

“Bahkan dosa, karena dia adalah seorang Habib, keturunan Nabi. Tidak peduli apakah Rizieq sendiri perangainya buruk, penebar kebencian, memprovokasi, mengumbar makian kasar, dan jorok, memecah belah. Hobi menghujat pemerintah, menistakan agama lain, bahkan terakhir kemarin menebar ancaman pemenggalan kepala,” tuturnya.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa banyak orang yang tidak berani mengkritik HRS dengan alasan hormat kepada dzurriyyah Nabi Muhammad Saw.

Menurutnya, pandangan seperti itu adalah pandangan yang salah kaprah dan keblinger.

“Pandangan semacam ini menurut saya adalah sikap yang salah kaparah dan keblinger dalam memahami apa arti menghormati Habaib atau Habib,” ujarnya.

Tidak cukup sampai di situ, ia lantas menegaskan bahwa keturunan Nabi tidak ma’sum. Artinya, tidak lepas dari kesalahan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak mengkultuskannya secara membabi buta.

“Namun kita mesti waspada juga, janganlah pemuliaan dan penghormatan terhadap keturunan nabi membutakan kita dari prinsip islam, yaitu bahwa keturunan Nabi tidak ma’sum dan islam itu egaliter, dua prinsi ini jangn diabaikan,” tegasnya.

Dirut RS Ummi Bantah HRS Kabur, Begini Kronologisnya Saat Keluar dari Rumah Sakit

BOGOR DAILY – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan kabur dari RS Ummi, Bogor Jawa Barat pada Sabtu malam, (28/11/2020).

Namun, PA 212 membantah istilah bahwa dia kabur. Alasannya, Habib Rizieq keluar dari rumah sakit dalam kondisi sehat.

Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat menerangkan bahwa HRS dan keluarga pada Sabtu malam menginformasikan kepada pihak rumah sakit untuk pulang atas permintaan sendiri.

“Pihak RS mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil tapi keluarga tetap memilih opsi untuk pulang,” kata dia, Minggu (29/11/2020).

Dia menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang. Oleh karena itu, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga.

“Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan,” kata dia

Pimpinan FPI itu dikabarkan meninggalkan rumah sakit melalui pintu belakang pada Sabtu malam, 28 November 2020 pukul 20.50 WIB yang diduga melalui gudang obat RS Ummi. Namun, belum diketahui apa kendaraan yang digunakan.

Ketika dicek oleh pihak keamanan pada pukul 21.45 WIB, Habib Rizieq sudah meninggalkan kamar rumah sakit.

Polisi Mulai Pemanggilan Pihak RS Ummi Besok, Terkait Laporan Pemkot Bogor

0

BOGOR DAILY – Polres Kota Bogor akan mulai membuka penyelidikan kasus pelaporan Satgas Covid-19 Bogor terhadap Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat yang dinilai tak transparansi soal pelaksanaan tes usap (swab) Habib Rizieq Shihab.

Kapolres Kota Bogor, Kombes Polisi Hendri Fiuser mengatakan pihaknya akan mulai memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi pada Senin (30/11/2020) besok.

Rencananya, penyidik  akan memanggil pihak manajemen RS UMMI Bogor terlebih dahulu.

“Kita sudah lakukan pengundangan dari pihak manajemen. Saya gak ngerti dari direkturnya atau siapa dulu. Yang jelas ditindaklanjuti proses hukum itu,” kata Hendri, Minggu (29/11/2020).

Dia menjelaskan penyidik sebelumnya juga telah sempat memeriksa pelapor yaitu Satgas Covid-19 Bogor.

Pihak pelapor juga telah menyampaikan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Saksi pelapor dari satgas Covid-19 bukti pendukung sudah kita terima dan sudah kita periksa. Nanti Senin kita rencanakan undangan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan,” tandas dia.

Untuk diketahui, buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.

Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach pada Sabtu (28/11/2020) malam mengatakan, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.

Padahal, sambung Agus, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika di rawat.

Namun kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan tes swab Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal dari MER-C.

“Tadi malam (Jumat malam) kami resmi melaporkan RS Ummi ke Mapolresta Bogor. Yang kami laporkan adalah Dirut RS Ummi bersama rekan-rekannya,” kata Agus, dalam konferensi persnya, di Balai Kota Bogor, Sabtu malam.

“Aduannya menghambat dan mengahalangi upaya dalam menanggulangi penyakit menular. Kenapa itu aduannya, karena informasi yang disampaikan RS tidak utuh dan menyeluruh,” ujar Agus.

Dia menambahkan, sampai saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor belum mendapat hasil tes swab yang katanya dilakukan terhadap Rizieq pada Jumat kemarin.

Lanjut dia, setiap rumah sakit berkewajiban menyampaikan hasil swab setiap pasien untuk dilaporkan kepada Satgas Covid.

Hal itu, kata Agus, juga berlaku untuk kasus Rizieq Shihab.

“Kemarin malam pihak RS Ummi menjanjikan hasilnya akan keluar dan segera dilaporkan.

Tapi kami tunggu sampai jam 12 malam lewat tidak ada kabar.

Sebenarnya, bolanya ini ada di rumah sakit, sejauh mana mereka  menyampaikan kejelasan soal ini,” ujar dia.

Aziz Yanuar Sebut Yang Menyebutkan HRS Kabur Adalah Orang dengan Gangguan Kejiwaan

BOGOR DAILY – Front Pembela Islam (FPI) membantah Habib Rizieq Shihab kabur dari Rumah Sakit Ummi Kota Bogor sebagaimana kabar yang beredar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar, Minggu (29/11/2020).

Aziz menyatakan, Imam Besar FPI itu pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Bukan kabur.

“Informasi (kabur) itu tidak benar. Habib Rizieq pulang karena memang sudah sehat,” katanya.

Ia menyebut, pihak-pihak yang menyebut HRS kabur dari RS adalah orang yang memiliki keterbelakangan mental dan gangguan kejiwaan.

“Yang bilang dan menginformasikan HRS kabur itu diduga orang-orang yang memiliki keterbelakangan mental akut dan sakit jiwa tingkat tinggi,” ujarnya.

Penggunaan kata ‘kabur’, dinilai Aziz mengandung unzur kebencian terhadap HRS. Pasalnya, proses kepulangan HRS juga diketahui pihak RS Ummi tempatnya menjalani perawatan.

“Karena kebencian mendalam terhadap HRS, sehingga hidup matinya dipersembahkan untuk membenci HRS,” ucap Aziz.

“Jadi harus dibawa ke RS Jiwa terdekat,” sambungnya.

Desas Desus Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi, Ruhut Sitompul: Aku Kira Bang Jago

BOGOR DAILY – Tersiar kabar di tengah masyarakat yang menyatakan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah kabur dari RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Sumber dari kepolisian resor Bogor menyebutkan bahwa Habib Rizieq kabur tanpa mau menjelaskan hasil tes swab yang dilakukannya.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan bahwa Habib Rizieq kabur melalui pintu belakang rumah sakit pada pukul 20.50 WIB pada Sabtu 28 November 2020.

“Pihak rumah sakit masih tertutup terkait keberadaan Habib Rizieq,” tuturnya.

Hasil swab test Covid-19 Habib Rizieq dikabarkan sudah keluar. Namun, Habib Rizieq menolak untuk hasilnya dipublikasikan secara luas.

Habib Rizieq dan pihak RS UMMI telah didesak oleh wali kota Bogor, Bima Arya agar membuka data hasil uji swab tersebut dan mengancam akan melaporkan ke pihak Polda Jawa Barat.

Berbagai tanggapan pun datang, termasuk dari Pengacara sekaligus politisi Ruhut Sitompul yang turut mengomentari soal kaburnya Habib Rizieq dari RS Ummi tersebut.

Menurutnya, penolakan Habib Rizieq untuk mempublikasikan hasil swab test Covid-19-nya memiliki makna tertentu.

Hasil Swab Test Covid-19 takut dipublikasikan artinya hasilnya kalau pun ada tes pasti tidak jelas ha ha ha gitu saja kok repot,” tuturnya sebagaimana dikutip dari akun Twitter @ruhutsitompul, Minggu (29/11/2020).

Padahal awalnya, Ruhut Sitompul menilai Habib Rizieq pemberani namun ternyata pentolan FPI tersebut kabur pada malam hari.

Aku kira Bang Jago eh ta’unya Mulut saja yg gede pa’ke kabur lagi malam2 dari RS yg sedang bermasalah, MERDEKA,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihak kepolisian bakal memanggil pihak RS Ummi, tempat Habib Rizieq dirawat.

Pemanggilan itu, ujar Erdi, menyusul adanya laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang diduga dihalang-halangi oleh pihak RS Ummi saat akan melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada Habib Rizieq.

“Kemungkinan pekan depan, karena baru kemarin laporannya, sementara penyidik dari Polresta Bogor itu akan memanggil untuk klarifikasi dulu,” kata Erdi.

Menurut Erdi, pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu tengah melakukan fungsi mendeteksi pasien yang diduga kontak erat Covid-19.

Selain itu, menurutnya pihak Satgas juga berupaya untuk mengecek keabsahan hasil swab yang dilakukan kepada Habib Rizieq.

“Dia (Satgas) akan membuktikan, siapa dokter yang merawatnya, apakah dia tersertifikasi, lalu hasil uji labnya itu dikirimkan ke lab mana, nah ini yang dikaji sama Dinkes Bogor,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit Ummi Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit Ummi tapi tidak kunjungi dipenuhi.

Selain itu, Habib Rizieq sendiri kini dikabarkan sudah pulang dari rumah sakit tersebut sejak Sabtu 28 November 2020 malam.

Tokoh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu kini sudah berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta.