Thursday, 30 April 2026
Home Blog Page 7848

KPAI Menemukan Ada Pihak yang Mengoordinasi Anak-anak Ikut Demo UU Cipta Kerja

BOGORDAILY – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun langsung menyaksikan anak-anak dilibatkan dalam demo UU Cipta Kerja pada Selasa (13/10). Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengaku menemukan ada anak-anak yang dibayar sejumlah uang agar ikut demo.

“Jadi saya melakukan pengawasan kan bertanya pada anak-anak, saya enggak ikut demonya. Kebetulan ada anak memegang duit lima ribuan bersih, baru. Saya candain ‘wah duitnya bagus banget ini,’ dia lagi beli es. Dia spontan bilang, ‘iya ini abis diberi abang-abang lima ribuan’,” jelas Jasra Putra kepada Liputan6.com, Rabu (14/10).

“Saya enggak mendalami abang-abang yang mana. Setelah mereka pesan es teh lalu mereka menjauh dari saya,” katanya.

Jasra tak tahu pasti apakah anak-anak tersebut datang karena dimobilisasi oleh pihak tertentu atau hanya inisiatif pribadi lantaran ingin bermain-main.

Namun menurut keterangan anak-anak lain di lokasi demo, di antara mereka ada datang atas kehendak sendiri dan ada juga yang memfasilitasi.

“Di anak yang lain itu kan bervariasi jawabannya, ada yang datang karena sendiri, tapi ada enggak yang memfasilitasi? Katanya ada yang mengoordinir, saya enggak dalami siapa yang mengoordinir karena kan antara mereka saling menutupi,” papar dia.

Atas temuan ini, KPAI berencana mengudang sejumlah pihak untuk mendiskusikan masalah tersebut pada Kamis (15/10) besok. “Maka hari Kamis kami kan lakukan rapat koordinasi ya, semua kementerian lembaga itu. Termasuk Mabes, Kemendikbud, Kemenag ya, kemudian Kementerian Kesehatan terkait protokol kesehatan ini gimana anak-anak kita gitu ya. Kementerian PPPA ya,” ujarnya.

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 Vs Makedonia Utara Malam Ini

0

BOGORDAILY – Timnas Indonesia U-19 kembali uji coba melawan Makedonia Utara. Berikut jadwal kick-off tim besutan Shin Tae-yong.

Indonesia vs Makedonia Utara berlangsung di Stadion NK Uskok Klis, Split, Rabu (14/10/2020) malam WIB. Laga ini adalah lanjutan dari rangkaian pemusatan latihan Garuda Muda di Kroasia dan bisa ditonton langsung lewat Mola TV di tautan ini.

David Maulana dkk. sebelumnya sudah melawan Makedonia Utara pada akhir pekan lalu. Indonesia berhasil menuntaskan laga dengan kemenangan 4-1.

Gol-gol Indonesia dicetak oleh Witan Sulaeman, Jack Brown (2 gol), dan Irfan Jauhari. Satu-satunya gol Makedonia Utara dicetak oleh Dimitar Todorovski lewat titik putih.

Setelah pertandingan tersebut, Shin mengaku tak mementingkan kemenangan besar timnya. Dia justru lebih senang melihat anak asuhnya bermain bagus.

Pada pertemuan kedua nanti, Shin mengaku bakal melakukan rotasi. Pelatih asal Korea Selatan tersebut juga mengantisipasi bermain di bawah guyuran hujan.

“Kami siap kembali menghadapi Makedonia Utara. Saya akan merotasi beberapa pemain. Kami juga antisipasi bila nanti bermain dalam kondisi cuaca hujan. Karena beberapa hari terakhir disini hujan kalau sore,” kata Shin Tae-yong seperti dikutip dari situs resmi PSSI.

Timnas U-19 sudah melakukan TC di Kroasia sejak 30 Agustus 2020. Timnas U-19 saat ini sudah menjalani sembilan laga uji coba di Kroasia dengan melawan Bulgaria (0-3), Kroasia (1-7), Arab Saudi (3-3), serta dua kali melawan Qatar (2-1 dan 1-1), Bosnia Herzegovina (0-1), Dinamo Zagreb (1-0), NK Dugopolje (3-0), dan Makedonia Utara (4-1).

Berikut jadwal pertandingan Timnas Indonesia U-19:

Indonesia vs Makedonia Utara
Kick-off: 19.45 WIB, di Mola TV
Venue: NK Uskok Klis, Split

PA 212 Menolak Dikaitkan Rusuh Kemarin: Demo Selesai Usai Doa

BOGORDAILY – Demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta kemarin berujung ricuh. PA 212 Dkk menilai ricuh tersebut bukan dari massa mereka sebab telah membubarkan diri.

“Kita sudah selesai tadi aksi sudah ditutup dengan doa dan umat sudah membubarkan diri,” kata Ketum PA 212, Slamet Maarif kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Saat ditanyakan apakah massa yang berbuat ricuh itu adalah penyusup, Slamet menyerahkan ke polisi. Dia menegaskan massa PA 212 telah membubarkan diri.

“Wah itu tanya kepolisian dong,” ujar Slamet.

“Kita kan dah bubar,” tegasnya.

Sebelumnya, demonstrasi yang dilakukan oleh massa demo PA 212 dkk terkait omnibus law UU Cipta Kerja usai. Namun insiden lempar batu hingga botol terjadi setelah massa PA 212 membubarkan diri.

Massa PA 212 mulai membubarkan diri dari Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10), sekitar pukul 15.40 WIB. Mobil komando juga sudah meninggalkan lokasi lebih dahulu.

Orator PA 212 dkk pun terdengar mengimbau massa demonstrasi untuk membubarkan diri. Massa dari PA 212 dkk pun mulai meninggalkan lokasi satu per satu.

Namun tiba-tiba, sekitar pukul 15.45 WIB, massa berbeda memulai keributan. Terlihat massa yang didominasi anak-anak remaja ini mulai melempari polisi yang menjaga barikade.

Massa memulai kericuhan dengan melempari polisi menggunakan batu dan petasan. Polisi pun membalas dengan menembakkan gas air mata.

Jerman vs Swiss: Die Mannschaft Telat Panas

0

BOGORDAILY – Pelatih timnas Jerman, Joachim Loew, menyesalkan timnya terlambat panas saat menghadapi Swiss. Tertinggal lebih dulu, Jerman bisa memaksakan hasil imbang 3-3.

Jerman gagal menang saat menghadapi Swiss di RheinEnergieStadion, Cologne, pada lanjutan UEFA Nations League Liga A Grup 4, Rabu (14/10/2020) dini hari WIB. Mereka ditahan oleh tamunya tersebut 3-3.

Die Mannschaft bahkan sempat tertinggal dua gol lebih dulu akibat torehanl dari Mario Gavranovic (menit ke-5) dan Remo Freuler. Mereka kemudian sempat menyetarakan angka berkat gol dari duo Chelsea, Timo Werner (28′) dan Kai Havertz (55′).

Swiss sempat berbalik memimpin berkat kedua Gavranovic di laga ini pada menit ke-56. Jerman selamat dari kekalahan usai Serge Gnabry mencatatkan namanya di papan skor pada menit ke-60.

Loew mengakui bahwa laga ini terbilang sulit bagi Jerman. Ini karena Swiss berani meladeni permainan cepat anak asuhannya.

Ia juga menyayangkan timnya terlambat panas sehingga kebobolan dua gol lebih dulu. Loew harus segera memperbaiki kesalahan timnya ini mengingat Euro sudah semakin dekat. Pelatih 60 tahun ini bertekad membawa timnya paling tidak menembus semifinal ajang yang digelar tahun depan itu.

“tu adalah pertandingan dengan intensitas yang sangat tinggi. Kami memulai permainan dengan buruk, tapi bisa meresponnya dengan segera bangkit,” ujar Loew dikutip dari situs resmi DFB.

“Kami membuat sejumlah kesalahan di pertahanan. Rencana kami bermain dengan mengambil resiko, tetapi justru melakukan kesalahan dan kami harus segera memperbaikinya.”

“Kami berjuang keras untuk kembali ke performa terbaik kami. Anda bisa belajar banyak dari sebuah kemunduran. Kami perlu meningkatkan komunikasi kami.”

“Saat kami pergi ke EURO, tujuan kami adalah untuk melaju sejauh mungkin, tetapi mencapai semifinal adalah target minimum,” jelasnya.

10 Beda Naskah UU Cipta Kerja Setelah Bolak-balik Berubah

BOGORDAILY – Berikut adalah perbedaan-perbedaan dalam naskah final UU Cipta Kerja, setelah lima kali mengalami perubahan. Simak selengkapnya.

Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR di Senayan, Jakarta, pada 5 Oktober pekan lalu.

Bukan berarti ketok palu Pimpinan Sidang pada 5 Okotber membuat naskah omnibus law ini berhenti berubah. Dari naskah semula yang diunggah di situs resmi DPR, naskah itu kemudian masih berubah saat pengesahan lewat rapat paripurna DPR, kemudian berubah lagi hingga total menjadi lima kali.

Berikut adalah daftarnya:

Naskah RUU Cipta Kerja

1. Versi 1.028 halaman (versi pertama yang diunggah situs resmi DPR, judul berkas: BALEG-RJ-20200605-100224-2372)
2. Versi 905 halaman (judul berkas: 5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna)
3. Versi 1.052 halaman (judul berkas: 9 OKT @)@) RUU CIPTA KERJA bersih Pukul 8.32)
4. Versi 1.035 halaman (judul berkas: RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN)
5. Versi 812 halaman (judul berkas: RUU CIPTA KERJA – PENJELASAN)

Versi 812 halaman adalah versi yang paling mutakhir dan dikonfirmasi oleh DPR sebagai naskah final. Berikut adalah perbedaan-perbedaan pasal yang termuat dalam naskah final itu dengan naskah versi sebelumnya.

1. Bab VIA: Kebijakan Fiskal Nasional

Dalam naskah versi 812 halaman, ada satu bab (bukan hanya pasal) yang muncul lagi setelah sempat hilang. Bab itu adalah Bab VIA: Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.

Bab VIA ini tidak ada dalam draf UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman yang beredar persis sehari sebelumnya. Bab VIA ini ada pada naskah versi 1.052 halaman tertanggal 9 Oktober dan 905 halaman tertanggal 5 Oktober 2020.

Bab VIA memuat 21 pasal dan menghapus 1 pasal. Letaknya dimulai dari halaman 424 sampai 435 dalam berkas RUU CIPTA KERJA – PENJELASAN berisi 812 halaman.

2. Izin usaha berisiko tinggi

Aturan ini ada di halaman 7, versi naskah UU Cipta Kerja 812 halaman. Ada Pasal yang berubah bila dibanding versi naskah 1.035 halaman sebelumnya.

Naskah ini termuat dalam ‘Paragraf 4: Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi’ pada ‘Bagian Kedua: Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko’.

Pasal yang berubah adalah Pasal 10. Perubahannya, pertama, terletak pada pemberi izin usaha berisiko tinggi, semula pemberi izin adalah Pemerintah Pusat, dan kini di naskah final yang memberi izin adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kedua, perubahan terletak pada penerbit sertifikat standar usaha dan produk. Semula, pihak yang menerbitkan sertifikat adalah Pemerintah Pusat. Kini di naskah final, pihak yang menerbitkan sertifikat adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Simak komparasi berikut ini:

UU Cipta Kerja
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Versi 812 halaman:

Pasal 10
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Versi 1.035 halaman

Pasal 10
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

3. Ayat pesangon buruh

Pasal soal pesangon buruh ada di Pasal 156, dalam Bagian Kedua: Ketenagakerjaan. Pada draf versi 812 halaman, Pasal 156 ada pada halaman ke-355.

Jadi, perbedaan Pasal 156 ayat (1) draf versi 812 halaman dengan versi draf 1.035 halaman ada pada kata rujukan ‘sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A’. Simak perbedannya pada komparasi di bawah ini.

UU Cipta Kerja
Bagian Kedua: Ketenagakerjaan

Versi 812 halaman:

Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Versi 1.035 halaman:

Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Selain tiga poin perubahan di atas, sebenarnya ada pula perubahan-perubahan non-substansial seperti perubahan penomoran dengan huruf karena penomoran semula punya urutan yang salah. Ada pula perubahan soal ‘dan’ menjadi ‘dan/atau’ pada banyak pasal. Untuk perubahan yang disebutkan terakhir, tidak jelas betul apakah itu perubahan substansial atau bukan.

Sekarang, silakan simak perubahan-perubahan yang terjadi sebelum munculnya naskah UU Cipta Kerja versei 812 halaman.

4. Ayat denda untuk pengusaha-buruh yang lalai

Pasal yang mengatur soal denda untuk pengusaha dan buruh termuat dalam Pasal 88A, dalam Bagian Kedua: Ketenagakerjaan. Pasal 88A ada pada halaman 349 dan 350 dalam draf versi 812 halaman.

Yang baru bukan pasal 88A-nya, tapi tiga ayat dalam pasal 88A, yakni ayat (6), (7), dan (8).

Tambahan ayat itu sudah ada sejak draf UU Cipta Kerja berubah menjadi 1.035 halaman. Tiga ayat itu tidak ada di naskah veresi sebelumnya.

Begini bentuk akhir tiga ayat yang muncul sejak naskah UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman itu, dipertahankan pada versi 812 termutakhir:

Pasal 88A
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.

5. Ayat persetujuan lingkungan

Dari versi naskah versi 905 halaman ke naskah versi 1.052 halaman, ada perubahan pada Pasal 24 ayat (5) dalam ‘Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan’.

Baik naskah versi 905 halaman maupun versi 1.052 halaman sama-sama muncul pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Pasal 24 ayat (5) versi naskah 1.052 halaman menyatakan keputusan kelayakan lingkungan hidup digunakan untuk persyaratan penerbitan perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pada versi draf sebelumnya, persetujuan ‘pemerintah pusat atau pemerintah daerah’ tidak disebut. Bunyi Pasal 24 ayat (5) ini tetap dipertahankan sampai versi terakhir, yakni naskah versi 812 halaman. Begini bunyi ayatnya:

UU Cipta Kerja
Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan

Pasal 24
(5) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

6. Ayat istirahat panjang buruh

Ada ayat yang muncul sejak naskah versi 1.035 halaman, yakni ayat (6) pada Pasal 79 pada ‘Bagian Kedua: Ketenagakerjaan’. Ayat itu tetap ada hingga naskah versi 812 muncul ke publik, yakni naskah yang disebut DPR sebagai versei final.

Pasal 79 ayat (6) mengatur soal istirahat panjang buruh. Perusahaan yang diperbolehkan memberikan istirahat panjang bagi buruh-buruhnya. Ketentuan bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Begini bunyi ayat (6) yang baru muncul pada naskah versi 1.035 halaman itu:

Pasal 79
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Hilangnya Pesangon PHK paling banyak

Dari naskah versi 905 halaman ke versi 1.052 halaman, Ada perubahan soal bunyi ketentuan soal pesangon bagi buruh yang kena PHK. Perubahan ini dipertahankan hingga versi terbaru, yakni veresi 812 halaman.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 156 ayat (2). Perubahan dari versi 905 halaman ke versi 1.052 halaman ada pada kata kata ‘paling banyak’ yang hilang sejak versi 1.052 halaman. Begini bunyinya:

Versi 905 halaman

Pasal 156 ayat (2)
2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut.

Versi 1.052 halaman-versi 1.035 halaman-versi 812 halaman:

Pasal 156 ayat (2)
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

8. Soal Informasi Geospasial Dasar (IGD)

Dalam omnibus UU Cipta Kerja, ada pasal-pasal yang mengatur soal Infomrasi Geospasial Dasar (IGD). Pasal yang terdeteksi mengalami perubahan adalah Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3).

Perubahan sudah terjadi sejak naskah versi 905 halaman menjadi naskah versi 1.052 halaman. Perubahan terletak pada kata ‘dengan’ Peraturan Presiden atau ‘dengan’ Peraturan Pemerintah, berubah menjadi ‘dalam’ Peraturan Presiden atau ‘dalam’ Peraturan Pemerintah.

Perubahan sejak versi 1.052 halaman ini dipertahankan hingga bersi final 812 halaman. Simak komparasi ini:

Versi 905 halaman:

Pasal 22A
(1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 28
(1) Pengumpulan Data Geospasial harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
c. menggunakan tenaga asing dan wahana milik asing selain satelit.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Versi 1.052 halaman-versi 1.035 halaman-versi 812 halaman:

Pasal 22A
(1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 28
(1) Pengumpulan Data Geospasial harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
c. menggunakan tenaga asing dan wahana milik asing selain satelit.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

9. Pengertian Amdal

Pengertian Amdal, atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, juga mengalami perubahan sejak draf versi 1.052 halaman, atau tertanggal 9 Oktober. Bila berpatokan pada tanggal di judul berkas digital, maka perubahan pengertian Amdal terjadi empat hari usai 5 Oktober, tanggal pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di DPR.

Perbedaan pengertian mengenai Amdal dari RUU Cipta kerja versi 905 halaman dan versi setelahnya terletak pada ide ‘persetujuan pemerintah’. Semula, pasal ini hanya memuat ‘persetujuan pemerintah’, namun kemudian berubah menadi ‘persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah’. Berikut komparasinya:

Paragraf 3
Persetujuan Lingkungan

Versi 905 Halaman

Pasal 1
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.

Versi 1.052 halaman-versi 1.035 halaman-versi 812 halaman:

Pasal 1
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

10. Ayat syarat buang limbah

Syarat buang limbah termuat dalam Pasal 20 ayat (3), ‘Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan’. Ada perubahan yang telah dialami oleh Pasal 20 ayat (3) ini sejak naskah versi 1.052 halaman. Usai perubahan itu, bunyi Pasal 20 ayat (3) dipertahankan sampai naskah versi final 812 halaman.

Lagi-lagi, perubahan terletak pada penggantian kata ‘pemerintah’ menjadi ‘Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah’. Berikut komparasinya:

Paragraf 3
Persetujuan Lingkungan

Versi 905 halaman:

Pasal 20
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat persetujuan dari pemerintah.

Versi 1.052 halaman-versi 1.035 halaman-versi 812 halaman:

Pasal 20
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Wawancara Eksklusif Seputar SOHO Puncak Dieng Malang Bersama Henny Trisnowati

0

Bogor Daily – Menjadi yang terdepan dalam pengembangan kawasan pemukiman atau perumahan berkonsep Small Office Home Office atau biasa disebut SOHO membuat manajemen pengembang dari Medina Residence Group terus mempersiapkan dengan baik sesi kegiatan Launching SOHO Puncak Dieng Malang yang rencananya akan dilakukan pada Bulan Oktober ini.

SOHO Puncak Dieng Malang merupakan perumahan berkonsep SOHO pertama yang ada di Malang, Jawa Timur. Dengan segala macam keunggulannya, SOHO Puncak Dieng Malang siap meramaikan bursa Project Property terkemuka di Jawa Timur, bahkan di Indonesia.

Seperti apa sih SOHO Puncak Dieng Malang tersebut, yuk simak bersama sesi wawancara eksklusif bersama Henny Trisnowati, Marketing Manager Medina Residence Group, pengembang SOHO Puncak Dieng Malang berikut ini :

1. Mengapa dinamakan SOHO Puncak Dieng?
Jawaban :
√ Karena berada di dalam perumahan Puncak Dieng dan juga agar masyarakat langsung mengenal lokasinya yang prestisius dan ikonik tersebut.

2. Menurut anda, apa kelebihan dari konsep Small Office Home Office atau SOHO yang dikembangkan pada Project SOHO Puncak Dieng Malang tersebut ?
Jawaban :
√ SOHO yang ada umumnya berbentuk vertical building atau apartment, yang dikondisi pandemi ini cukup dihindari, karena lalu lalang melalui lift yang sempit membuat orang menjadi was-was. Nah kehadiran SOHO Puncak Dieng yang merupakan landed building dengan 2 akses bisnis dan private yang berbeda adalah solusi berbisnis diera pandemi ini.

3. Mengapa masyarakat wajib memiliki unit di Perumahan SOHO Puncak Dieng Malang ?
Jawaban :
√ SOHO Puncak Dieng adalah paket komplit yang merupakan destinasi ideal dalam berbisnis dan tetap hidup sehat serta nyaman bersama keluarga. Sesuai dengan jargon kami yaitu New Normal, New Success with SOHO Puncak Dieng.

4. Sebutkan keunggulan dari SOHO Puncak Dieng Malang ?
Jawaban :
√ SOHO Puncak Dieng memiliki 2 akses yang berbeda, arah utara sebagai akses bisnis langsung berhadapan dengan jalan raya Puncak Dieng, memudahkan mobilisasi klien bisnis dan staf kantor. Sedangkan arah selatan sebagai akses hunian atau private, memiliki jalan tersendiri, tentu berbeda dengan konsep apartment. Hal ini membuat nyaman jalannya bisnis dan penghuni juga. Belum lagi ditambah sejuk dan indahnya view Gunung Kawi, Gunung Arjuno dan Gunung Semeru. Akses ? Ideal deh. Dekat ke jalan Ijen yang merupakan pusat bisnis, dekat dengan alun-alun kota, deket banget dengan kampus 2 Brawijaya, UNMer, waah banyak banget deh kelebihannya.

5. Mengapa memilih Kota Malang untuk Project berkonsep SOHO ini ?
Jawaban :
√ Kota Malang merupakan salah satu kota yang pertumbuhan ekonominya berkembang pesat, belum lagi dengan rencana Bandara Abdul Rahman Saleh yang akan menjadi Bandara internasional, terus ada tol yang menghubungkan Surabaya dengan Malang, ditambah lagi pertumbuhan properti di Malang sangat baik dibanding kota-kota lain. Malang juga destinasi wisata favorit lho, karena udaranya yang sejuk dan masih banyak yang lainnya.

6. Ada Berapa unit dan type serta desain apa yang anda tawarkan kepada masyarakat di SOHO Puncak Dieng Malang ?
Jawaban :
√ Kita hanya buat satu tipe, yang membedakan adalah ukuran luas tanah dan bangunan, dan bisa request kolam renang juga rooftop. Keren khan. Desain dengan konsep split level yang keren abis. Milenial banget deh.

7. Bila berbicara tentang harga, berapa harga beli untuk unit di SOHO Puncak Dieng Malang ini ?
Jawaban :
√ Sangat, sangat murah dibandingkan dengan kelas premium lainnya. Bayangkan anda mendapatkan kantor yang techy , elegan dan prestisius, plus rumah dengan 3 kamar tidur lengkap dengan fasilitas premium lainnya hanya seharga 2 M aja.
Coba kalau anda beli rumah seperti itu dengan kantor terpisah, berapa M yang harus dikeluarkan.

8. Ada kemudahan dalam proses pembelian, apa sih kemudahannya tersebut ?
Jawaban :
√ Karena kita tidak pakai Bank urusannya jadi gak ribet, walau kita tetap ada verifikasi. Sertifikat SHM lho. Kita sediakan juga 3 skema pembayaran cash, cash bertahap dan kredit 4 tahun.

9. Harapan apa yang anda miliki untuk Project SOHO Puncak Dieng Malang ini ?
Jawaban :
√ Hehehe, sesuai dengan tagline kami. New Normal, New Success with SOHO Puncak Dieng.

Tetap hidup sehat, beraktifitas, sukses dengan kehidupan normal baru. SOHO Inilah jawabannya !!

(Red-BDN).

Indonesia Peringkat ke Empat Penambahan Kasus Corona di Asia

0

BOGOR DAILY-Total hingga hari ini jumlah kasus virus Corona COVID-19 di Asia telah melampaui 7 juta kasus dengan jumlah kematian lebih dari 99 ribu.

Beberapa negara di Asia termasuk yang paling terdampak pandemi virus Corona COVID-19. Bahkan ada yang melaporkan ribuan kasus perhari, termasuk Indonesia.

Indonesia sendiri masuk dalam daftar 10 negara Asia dengan kasus baru Corona tertinggi per Rabu (14/10/2020). Berikut daftar 10 negara Asia dengan kasus baru Corona tertinggi di Asia, dikutip dari Worldometers, Rabu (14//10/2020).

1. India
Penambahan kasus: 63.517
Total kasus: 7.237.082
Meninggal: 110.617
Sembuh: 6.298.695

2. Iran:
Penambahan kasus: 4.108
Total kasus: 508.389
Meningal: 29.070
Sembuh: 411.840

3. Irak
Penambahan kasus: 3.921
Total kasus: 409.358
Meninggal: 9.970
Sembuh: 344.208

4. Indonesia
Penambahan kasus: 3.906
Total kasus: 340.622
Meninggal: 12.027
Sembuh: 263.296

5. Nepal
Penambahan kasus: 3.556
Total kasus: 115.358
Meninggal: 663
Sembuh: 78.780

6. Israel
Penambahan kasus: 2.621
Total kasus: 296.652
Meninggal: 2.055
Sembuh: 245.811

7. Jordan
Penambahan kasus: 2.054
Total kasus: 28.127
Meninggal: 225
Sembuh: 6.361

8. Philipina
Penambahan kasus: 1.990
Total kasus: 344.713
Meninggal: 6.372
Sembuh: 293.383

9. Turki
Penambahan kasus: 1.632
Total kasus: 338.779
Meninggal: 8.957
Sembuh: 296.972

10. Bangladesh
Penambahan kasus: 1.537
Total kasus: 381.275
Meninggal: 5.577
Sembuh: 295.873

Camat Ciampea Keliling Sekolah Bareng Kapolsek

BOGOR DAILY-  Camat Ciampea Chaerudin Felani menggandeng Kapolsek dan Danramil setempat untuk memonitor para pelajar di sekolah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelajar yangvikutvdalam aksi penilakan Omnibus Law di Jakarta.

“Tadi kami bersama Polsek dan Danramil mendatangi 7 Sekolah SMK dan SMA yang ada di kecamatan Ciampea untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang berangkat untuk demo ke jakarta terkait penolakan Omnibuslaw”kata Camat Ciampea Chaerudin Felani.

Selain itu,  pihaknya juga  menindaklanjuti Peraturan Bupati Bogor tentang perpanjangan PSBB Pra AKB. Di mana,  pihaknya turut andil dalam memastikan protokol kesehatan.

“Dari pantauan kegiatan belajar yang dilakukan setiap sekolah yang ada di Kabupaten Bogor masih dilakukan daring sistem pembelajaran jarak jauh atau PJJ”,kata Camat.

Sementara Kapolsek Ciampea AKP Andri Wijaya mengatakan ia bersama Camat dan Danramil melakukan Operasi Yustisi mobile ke sekolah sekolah.

Untuk mengingatkan lagi akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 dan juga sekaligus menghimbau agar para kepala sekolah untuk tidak membiarkan siswanya pergi ke sekolah apalagi melaksanakan aksi brutal, meskipun menyuarakan aksi aspirasi hak semua warga, tapi seyogyanya sebagai pelajar sebaiknya belajar dengan sungguh-sungguh”pungkasnya.(gib)

Wawancara Eksklusif RQV dimata Fatmi Natasya Ziad, Kepala Jaringan RQV Indonesia

0

Bogor Daily – RQV Indonesia membuktikan terus eksistensinya berada ditengah-tengah masyarakat dengan mendirikan berbagai cabang Rumah Quran yang ada hampir di seluruh Indonesia.

Dengan salah satu program unggulannya yaitu memberantas buta baca huruf Al-Quran, RQV Indonesia disambut antusias dan menginspirasi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Mau gabung jadi bagian dari pejuang RQV Indonesia dengan mendulang pahala sebanyak mungkin. Yuk simak petikan wawancara Bogor Daily bersama Fatmi Natasya Ziad yang merupakan Kepala Jaringan RQV Indonesia. Berikut wawancaranya :

 

1. Sejak kapan anda bergabung dengan RQV Indonesia ?
Jawaban :
√ Saya bergabung dengan RQV Indonesia sejak Bulan November 2016 beberapa tahun lalu.

 

2. Faktor apa yang membuat anda bergabung sampai dengan saat ini menjadi Kepala Jaringan RQV Indonesia?
Jawaban :
√ Secara jelas ya sudah pasti Visi dan Misi RQV Indonesia yang membuat saya bergabung di RQV ini. Visi mewujudkan 1000 Kampung Quran Nusantara. Misi Memberantas buta baca huruf Al-Quran, melahirkan 8 juta penghafal Al-Quran Nusantara dan mewujudkan masyarakat yang berkarakter yaitu berani-sehat-kaya-bahagia berazaskan Pancasila dan bersumber Al-Quran.

3. Bagaimana cara anda membagi waktu antara kehidupan pribadi dan waktu untuk RQV Indonesia ?
Jawaban :
√ Ya wajib pintar mengatur waktu, saya wakafkan waktu saya di RQV Indonesia dari hari Senin sampai dengan Jumat, dari pukul 08.00-17.00 WIB, selebihnya saya habiskan untuk kehidupan pribadi saya.

4. Hal membahagiakan apa yang pernah anda rasakan di RQV Indonesia ?
Jawaban :
√ Rasa kekeluargaan RQV Indonesia sangat erat sekali. Disini kami merasakan punya abi dan umi, kakak dan adik, serta Sahabat yang selalu ada disaat senang dan sedih.

5. Apa alasan kuat anda mengajak orang sebanyak-banyaknya untuk bergabung dalam perjuangan dakwah RQV Indonesia ?
Jawaban :
√ Alasan saya karena saya ingin semua orang di Indonesia ini tidak lagi buta baca huruf Al-Quran dan mempunyai pribadi yang Qurani pula. RQV Indonesia terbuka untuk siapa saja yang ingin belajar Al-Quran.

6. Apa program yang menurut anda paling keren di RQV Indonesia, dan sebutkan alasannya ?
Jawaban :
√ Program Pengiriman Dai Nusantara, karena Program ini kita bisa merasakan indahnya beranekaragam adat dan suku serta kita banyak membagi manfaat program RQV Indonesia untuk orang banyak.

7. Bagaimana cara agar RQV Indonesia terus bergerak, tumbuh dan tersebar di seluruh Indonesia, bahkan kelak ada diberbagai negara?
Jawaban :
√ Tentu dengan terus menjalankan Visi dan Misi RQV Indonesia. Alhamdulillah saat ini RQV sudah ada di Penang Malaysia dan Insya Allah akan ekspansi besar-besaran di Negara eropa khusunya Turki.

 

8. Harapan terbesar apa yang anda miliki untuk RQV Indonesia ?
Jawaban :
√ Harapan saya RQV Indonesia semakin berkah, semakin berjaya, semakin berkembang di Indonesia bahkan Dunia dan selalu bermanfaat bagi orang banyak. Aamiin.

 

=============================

 

Biodata
• Fatmi Natasya Ziad •
Kepala Jaringan RQV Indonesia

Nama Lengkap : Fatmi Natasya Ziad.

TTL : Jambi, 17 Juli 1994.

Alamat : Jalan H Umar No 51 A RT 01/02 Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Hobby : Traveling

Quote : Bergeraklah agar terus memberi manfaat

Jabatan di RQV Indonesia : Kepala
Jaringan RQV Indonesia

(Red-BDN).

Buat Sesi Foto, Penampilan Bank Kota Bogor Makin Segar

0

 

Bogor Daily – Agenda jelang undian tabungan berseri Bank Kota Bogor yang rencananya akan digelar pada bulan November 2020 membuat semuanya berbenah, salah satunya adalah melakukan giat Foto Session yang melibatkan Walikota Bogor, Ketua Dewan Pengawas, Anggota Dewan Pengawas, Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan pada hari ini (Selasa, 13/10/2020).

Foto Session Bank Kota Bogor yang tetap ketat menerapkan protokol kesehatan itu berlangsung di Bigland Hotel, berlangsung tidak lama hanya beberapa jam tersebut menghasilkan tampilan foto dari unsur pimpinan yang terlihat lebih fresh.

“Ya Alhamdulillah kegiatan foto session pada hari ini berjalan dan baik dan lancar.” Ungkap Aprilia Purwanti, Humas Bank Kota Bogor.

Tampak hadir dalam kegiatan foto session tersebut Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Ketua Dewan Pengawas Bhima Irsi Faliandri, Anggota Dewan Pengawas Euis Risnawati, Direktur Utama Ibrahim SE, Direktur Operasional Ir. Budi Sulistio dan Direktur Kepatuhan Anjas Asmara.

“Semangat yang ada untuk bersama membangun Kota Bogor jauh lebih baik walau dimasa pandemi, Bank Kota Bogor hadir ditengah-tengah anda. Mari menabung di Bank Kota Bogor, dapatkan hadiah berlimpah dalam undian tabungan berseri pada bulan November 2020 esok ya.” Pungkas Aprilia.

(Red-BDN).