Friday, 1 May 2026
Home Blog Page 7877

Dear Gamers! Asus Mau Bikin Ponsel Gaming Baru

0

BOGOR DAILY- Ponsel Asus ROG mungkin berada di pilihan teratas ponsel gaming dalam hal fitur dan harga. Tidak ada indikasi pamor ponsel ini akan pudar dalam waktu dekat. Malah, rencananya bakal ada lini baru smartphone gaming yang kali ini akan menyandang dan menonjolkan nama si pembuat prosesor, Qualcomm.

Memang terdengar aneh Qualcomm membuat ponsel sendiri, terutama karena ada potensi konflik kepentingan dengan para vendor ponsel yang menggunakan chipset buatannya.

Seperti diketahui, chip Snapdragon Qualcomm jadi otak sebagian besar smartphone Android di pasar. Tentunya, jika Qualcomm mau menjual smartphone-nya sendiri, timbul kekhawatiran sang raksasa chip akan lebih mengutamakan perangkatnya dan mungkin saja membenamkan fitur yang tidak tersedia di ponsel milik vendor lain.

Menariknya lagi, seperti dikutip dari Slash Gear, Qualcomm tidak melakukan ini sendiri, melainkan akan bermitra dengan Asus dari segi pengembangan hardware dan desain smartphone.

Sementara itu, Qualcomm akan melakukan keahliannya dari sisi desain industri dan integrasi software untuk mengoptimalkan kinerja chip Snapdragon 875G yang kabarnya akan diumumkan Desember.

Sejauh ini sudah ada kesepakatan untuk pembelian komponen untuk smartphone gaming Qualcomm. Namun karena chip terbaru Qualcomm baru akan diumumkan Desember, ponsel gaming Qualcomm-Asus ini dipastikan baru akan dirilis di 2021.

Menaker Jawab soal Cuti Hamil, Haid dan Pengupahan di Omnibus Law

0

BOGOR DAILY-Ketentuan cuti hamil, melahirkan, dan haid masih berlaku sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemerintah dan DPR RI menegaskan kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja tak mengubah ketentuan tersebut. Begitu juga dengan hak upah atas cuti hamil, melahirkan, dan haid masih diberlakukan sesuai UU 13/2003.

“Hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid, istilah di UU 13 tahun 2003 ‘istirahat’ bukan cuti, dan istirahat melahirkan, bukan cuti hamil, serta hak lainnya atas cuti dan istirahat, tetap masih berlaku. Termasuk hak atas upahnya karena menjalankan cuti atau istirahat tersebut, masih berlaku,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida menjelaskan, ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Ya memang akan diatur lebih detail di PP,” ungkapnya.

Namun, ia kembali menegaskan dalam PP itu pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid. “Tidak ada perubahan,” tegasnya lagi.

Dihubungi secara terpisah, Anggota Baleg dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta cuti haid masih berlaku sesuai UU 13/2003.

“Sejauh yang kami pahami, semua tetap berlaku, dengan paradigma hubungan kerja bercorak kemitraan, bukan belas kasihan. Itu sebabnya lebih sehat dan rasional,” kata Hendrawan ketika dihubungi detikcom secara terpisah.

Ia juga memberikan dokumen butir-butir penjelasan RUU Cipta Kerja yang mencakup penjelasan atas ketentuan hak cuti hamil, melahirkan, dan haid, serta hak upah atas cuti itu. Berikut bunyinya:

1. Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh.

2. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Hendrawan menegaskan, ketentuan hak upah atau gaji selama cuti itu juga masih berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan. Namun, untuk ketentuan rincinya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Masih. Detailnya nanti dalam PP,” ujar Hendrawan.

Pasal-pasal Cuti Hamil, Haid, dan Melahirkan

Dalam UU 13/2003, ketentuan cuti atau istirahat hamil, melahirkan, dan haid tertuang dalam pasal 81 dan 82. Berikut bunyinya:

Pasal 81:

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 82:

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Sementara, ketentuan hak upah atas cuti hamil dan melahirkan tertuang dalam pasal 84 yang berbunyi:

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Kemudian, ketentuan hak hak upah atas cuti atau istirahat haid dalam UU 13/2003 tertuang dalam pasal 93 yang berbunyi:

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Seluruh pasal di atas tak dilakukan perubahan di Omnibus Law Cipta Kerja, karena tak dicantumkan. Sehingga, menurut penegasan pemerintah pasal-pasal tersebut memang masih berlaku.

Sempat Bikin Resah Publik

Sebelum penegasan itu, banyak isu liar beredar mengenai hak upah atas cuti hamil, melahirkan, dan haid dihilangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu juga masuk dalam poin-poin keresahan buruh.

“Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi ILO yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Tanpa Lukaku dan Hazard, Belgia Ditahan Pantai Gading 1-1

0

BOGORDAILY – Belgia hanya mampu bermain imbang 1-1 saat menghadapi Pantai Gading. Dalam laga uji coba ini, De Rode Duivels tak memainkan Romelu Lukaku dan Eden Hazard.

Belgia menghadapi Pantai Gading di King Baudouin Stadium, Brussels, pada laga uji coba internasional, Jumat (9/10/2020) dini hari WIB. Tuan rumah tak memainkan Romelu Lakuku dan Eden Hazard di pertandingan ini.

Sementara, Thibaut Courtois harus dikembalikan ke Real Madrid karena mengalami cedera. Tampil tanpa beberapa pemain pilar, Belgia tak bertaji di babak pertama.

Mereka kesulitan menciptakan peluang dengan sama sekali tak melepas shoot on target. Sayangnya, Pantai Gading tak mampu memanfaatkan situasi ini.

Hal tersebut membuat laga babak pertama berakhir imbang 0-0.

Selepas jeda, permainan Belgia mulai membaik. Mereka sukses membuka keunggulan di menit ke-52.

Gol ini bermula dari umpan tarik Timothy Castagne dari sisi kanan. Bola kirimannya mampu disambar oleh Michy Batshuayi.

Upaya pertama Batshuayi sebenarnya berhasil ditepis oleh kiper Pantai Gading, Sylvain Gbohouo. Namun, bola muntah yang lahir tak disia-siakan Batshuayi untuk mencatatkan namanya di papan skor.

Pantai Gading hampir saja menyamakan kedudukan di menit ke-78. Umpan tarik Wilfried Zaha dari sisi kiri bisa disambut oleh Nicolas Pepe dengan sepakan keras.

Upaya Pepe ini belum membuahkan hasil karena kiper Belgia, Hendrik van Crombrugge, bisa menepis bola. Pantai Gading akhirnya menyamakan kedudukan di menit ke-88.

Wasit menunjuk titik putih setelah Sebastiaan Bornauw menjegal Zaha yang menusuk dari sisi kiri. Franck Kessie yang maju sebagai eksekutor mampu mengecoh Van Crombrugge. Pantai Gading menyetarakan angka 1-1.

Di dua menit laga tersisa, tak ada gol tambahan yang tercipta. Hasil imbang 1-1 menutup laga di King Baudouin

Susunan Pemain

Belgia: Simon Mignolet (Hendrik van Crombrugge 77′); Zinho Vanheusden (Sebastiaan Bornauw 77′), Brandon Mechele, Dedryck Boyata; Timothy Castagne, Leander Dendoncker, Hans Vanaken 68′) Alexis Saelemaekers, Leandro Trossard (Yari Verschaeren 68′); Michy Batshuayi (Christian Benteke 68′), Jeremy Doku (Divock Origi 68′)

Pantai Gading: Sylvain Gbohouo;Sinaly Diomande, Ismael Traore, Eric Bailly (Odilon Kossounou 69′); Serge Aurier, Geoffroy Serey Die (Habib Maiga 73′), Franck Kessie, Maxwel Cornet; Wilfried Zaha, Max-Alain Gradel (Christian Kouame 74′), Nicolas Pepe (Jean-Daniel Akpa-Akpro 90′)

Jokowi Rapat Virtual soal Undang undang Omnibus Law

0

BOGOR DAILY-  Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini berkantor di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Jokowi menggelar agenda intern lewat konferensi video.

“Presiden di (Istana) Bogor sedang kerja rutin, rapat intern vicon,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).

Salah satu agenda rapat Jokowi adalah membahas UU Cipta Kerja. Diakses dari laman resmi Wakil Presiden, rapat membahas UU Cipta Kerja digelar pukul 09.30 WIB melalui konferensi video.

Belum diketahui apakah ada pernyataan dari menteri mengenai hasil rapat membahas UU Cipta Kerja.”Rapat Intern bersama Presiden Republik Indonesia tentang Undang-undang Cipta Kerja (melalui konferensi video),” tulis agenda Wapres Ma’ruf Amin di situs resminya.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan di DPR memicu gelombang penolakan dari masyarakat. Puncaknya, pada hari Kamis (8/10) demo omnibus law Cipta Kerja berujung ricuh.

“Demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (8/10).Kamis (8/10) malam, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat menyikapi demo ricuh menolak omnibus law Cipta Kerja. Pemerintah menyayangkan aksi anarkis dari demo semalam dan meminta aparat bertindak tegas.

Di samping itu, Mahfud mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan atas omnibus law Cipta Kerja ke MK.

“Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” urai Mahfud.

Kericuhan Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Jawa Barat

BOGORDAILY – Gelombang aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terus bergulir. Di Jawa Barat, sejumlah aksi demo berlangsung di berbagai daerah bahkan hingga berujung kericuhan.

Di Kota Bandung, massa aksi dari mahasiswa dan elemen masyarakat lain yang didominasi remaja berpakaian serba hitam ricuh saat demo di depan Gedung Sate. Massa aksi melempari petugas dengan batu.

“Itu biasa dari mereka. Itu kelompok di luar mahasiswa dan buruh,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).

Masa aksi di depan Gedung DPRD Jabar juga berujung ricuh. Demonstran yang hingga pukul 18.00 WIB tak membubarkan diri, terpaksa dipukul mundur aparat menggunakan water canon dan gas air mata. Mereka juga dipukul mundur pasukan anti huru hara.

“kita upayakan tindakan tegas dan terukur dengan menyemprot baru kita singkirkan dengan pasukan huru-hara untuk meninggalkan tempat dan sampai saat ini, Alhamdulillah sudah selesai dan situasi kantor DPRD sampai dengan gedung sate dinyatakan clear, aman dan terkendali,” tuturnya.

Aksi demo ricuh juga terjadi di Kota Cirebon. Massa melawan petugas yang mengawal aksi demo. Sebanyak 112 orang ditangkap dalam kejadian tersebut.

“Ada 112 orang yang diamankan. Data lengkapnya nanti akan kita lihat kembali, dari penelitian awal rata-rata masih pelajar,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda kepada awak media di Jalan Kartini Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

Kericuhan demonstran juga terjadi di Kabupaten Cianjur. Perusakan mobil polisi menjadi pemicu pecahnya saling serang antara massa dan polisi.

Di Cileunyi, Kabupaten Bandung aksi demo juga berujung ricuh. Sejumlah buruh terlibat aksi bentrok dengan barisan kepolisian.

Pantauan detikcom, Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah massa buruh melemparkan batu dan kayu ke arah polisi. Selain itu mereka juga melempar water barier atau pembatas jalan ke arah barisan blokade polisi.

“Kawan-kawan satu komando. Hati-hati provokasi. Kita buktikan aksi kali ini adalah aksi damai,” teriak Kordinator Aksi Slamet Priyatno di bilik suara mobil komando.

Aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Sukabumi pada Kamis (8/10/2020) berlangsung ricuh. Mahasiswa yang berusaha menerobos masuk ke Gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Djuanda disemprot menggunakan kendaraan water canon.

Mahasiswa sempat kocar-kacir ke arah Balai Kota Sukabumi. Tidak lama dari arah DPRD Kota Sukabumi muncul pasukan anti huru hara yang membawa tameng dan tongkat pemukul.

Sementara di Bogor, Sekelompok mahasiswa dari berbagai organisasi dan perguruan tinggi melakukan aksi tolak Omnibus Law di depan Istana Bogor, Jalan Ir. H. Juanda Kota Bogor, Kamis (8/10/2020). Aksi dilakukan dengan cara orasi, bakar ban hingga coret-coret aspal dengan cat atau pilok.

Pantauan detikcom di depan gerbang utama Istana Bogor pukul 13.00 WIB, puluhan mahasiswa masih terus melakukan orasi menolak Omnibus Law.

Sempat melakukan orasi beberapa saat, mahasiswa kemudian membakar ban bekas di tengah jalan yang sebelumnya masih bisa dilalui kendaraan dari arah Balai Kota Bogor. Tidak hanya itu, mahasiswa juga melakukan coret-coret di aspal depan gerbang Istana Bogor yang bertuliskan makian terhadap DPR RI.

Selain demo ricuh, ada juga aksi demo yang berlangsung damai. Di Kuningan misalnya, aksi demo beralngsung dengan damai.

Massa tergabung dalam Alinasi Mahasiswa Kuningan dan sejumlah pelajar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kuningan, Jawa Barat Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut dilakukan tidak lain untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.

Puluhan aktivis mahasiswa dari pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pangandaran melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (8/10/2020).

Pantauan detikcom, puluhan mahasiswa berbaju biru datang sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka langsung menggelar orasi di depan gerbang Gedung DPRD. Situasi arus lalu lintas di sekitar alun-alun Kecamatan Parigi langsung terganggu. Terjadi antrean kendaraan cukup panjang, beruntung polisi sigap segera mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif.

Secara bergantian para aktivis mahasiswa itu melakukan orasi yang intinya menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR. “Kami menuntut presiden tidak menandatangani undang-undang tersebut,” kata seorang orator.

Puas berorasi di depan gerbang, demonstran merangsek masuk ke area halaman kantor. Polisi tak menghalangi, demonstran bisa masuk dengan leluasa.

Setelah masuk komplek kantor DPRD, demonstran kemudian menurunkan bendera merah putih. Bendera diturunkan menjadi setengah tiang, dengan dalih sebagai wujud keprihatinan. Aparat keamanan memilih tak bereaksi, mereka hanya menyaksikan penurunan bendera menjadi setengah tiang.

Bogor Youth Forum Suplai Pangan ke Korban Banjir Bogor-Sukabumi

0

BOGOR DAILY-Gerakan yang terdorong dari sebuah hati untuk mengasah kepedulian terhadap sesama dilakukan oleh Komnitas Bogor Youth Forum untuk para korban banjir bandang di Kabupaten Cicurug dan Kabupaten Pamijahan.

Komunitas Bogor Youth Forum (BYF) bergerak mengadakan Penggalangan Donasi untuk menghadirkan suplai pangan yang diharapkan bisa membantu warga terdampak banjir. Kegiatan ini berlangsung selama 7 Hari terhitung dari mulai 26 September 2020.

Bunga Almira Amadea selaku salah satu anggota dari Komunitas BYF mengungkapkan kegiatan ini adalah wujud pergerakan panggilan hati dari komunitas BYF terhadap isu lokal yang sedang terjadi. Termasuk banjir bandang di Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Pamijahan.

“Kami sebagai kaum muda merasa harus punya spirit yang sama untuk bergerak dan lebih peka lagi terhadap lingkungan sekitar, apa yang terjadi, dan apa yang harus dilakukan, semoga apa yang kami lakukan bisa bermanfaat bagi kita semua,dan donasi ini berasal dari berbagai kalangan mayoritas yaitu warga Bogor,”terangnya.


Grafiki Desriyanto anggota BYF menjelaskan bahwa proses penyalurkan donasi dilkukan selama dua hari.   “Donasi pertama disalurkan di Kecamatan Cicurug Kp Cibuntu dimana pada saat ini mereka sedang terfokuskan pada pembangunan Pasca Bencana, seperti mengadakan beberapa pembangunan perbaikan Jembatan, dan pembangunan mushola, yang tentunya membutuhkan bahan – bahan material yang cukup banyak, ” paparnya.

Sedangkan untuk penyalurkan hari ke 2 difokuskan di Kecamatan Pamijahan, untuk pembangunan Tanggul guna pencegahan Banjir Bandang terjadi kembali

” Alhamdulillah giat ini bisa dilakukan, ” tandasnya

Dosen Janjikan Nilai A untuk Mahasiswa yang Ikut Demo Omnibus Law

0

BOGOR DAILY- Seorang dosen di Facebook menjanjikan nilai A untuk mahasiswa yang ikut demo UU Cipta Kerja. Ialah Umar Sholahudin Dosen Sosiologi (FISIP) Universitas Wijaya Surabaya.

“Janji saya. terus bergerak..jangan kasih kendor. Terima kasih mhs ku yg ikut gabung bersama Buruh tolak UU Cilaka. Sebuah pembelajaran politik yg penuh makna. Saya wajib Ganjar kalian dgn nilai A. Selamat sy angkat topi setinggi2nya.👍👍👍,” tulis Umar.

Saat dihubungi detikcom, Umar mengonfirmasi bahwa informasi tersebut benar adanya. Ia mengisahkan ide ini tercetus saat kuliah daring berlangsung yang kebetulan juga membahas soal UU Cipta Kerja dalam mata kuliah Gerakan Sosial dan Pembangunan.

“Saya kasih opsi kepada mahasiswa jika ingin nilai mata kuliah saya dapat nilai A; satu tulis artikel opini dengan tema yang terkait mata kuliah saya, dua ikut aksi demo bersama buruh tolak UU Cilaka,” ujarnya.

Diskusi daring berlanjut ke rencana aksi demo yang akhirnya terlaksana. Ia pun mengaku aksi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun alasan Umar memberikan opsi demo UU Cipta Kerja yakni guna membuat kesadaran dan sikap kritis mahasiswa terhadap persoalan yang riil terbangun.

“(Alasan selanjutnya — red) Dengan aksi bersama mahasiswa bisa tahu dan merasakan betul apa yang dirasakan kaum buruh. Ini sebagai sikap empati dan simpatik, solidaritas bersama. Dan saya bilang UU Cilaka tak hanya berdampak pada buruh tapi juga mahasiswa pasca lulus,” tutupnya.

Segera Rilis di Indonesia, Ini Keunggulan OPPO Reno4 F

0

BOGOR DAILY- OPPO Reno4 F akan segera rilis di Indonesia dengan membawa sederet keunggulan. Fitur yang bakal dihadirkan kabarnya mulai dari desain yang tipis hingga teknologi layar yang lebih canggih. Lalu seperti apa sih teknologi yang dibenamkan di dalam layar Reno4 F?

Berdasarkan keterangan yang dihimpun detikINET, OPPO Reno4 F akan disematkan dengan layar FHD+ tipe Super AMOLED. Layar tersebut dapat menghasilkan gambar yang lebih hidup dan terang bahkan di bawah sinar matahari langsung.

Selain itu, OPPO Reno4 F juga dilengkapi Dual Punch-Hole Display dengan ukuran diagonal 16,34 cm. Diameter kamera yang ada di bagian layar juga unik serta tampil lebih kecil hanya 3,7 mm.

Mini Dual Punch-Holes dengan diameter yang lebih kecil tersebut, tentunya akan memberikan efek layar yang luas untuk dipandang. Pengalaman menonton yang didapatkan oleh para pengguna untuk menyaksikan serial film favoritnya pun akan lebih imersif.

Selain inovasi dari segi layar, OPPO Reno4 F juga membawa desain trendy yang sangat tipis 7.48 mm dan nyaman saat digenggam. Ini karena beratnya yang hanya 164 gram. Reno4 F juga memiliki berbagai fitur unggulan seperti yang ada pada seri Reno pendahulunya.

Fitur unggulan tersebut, antara lain teknologi kamera AI Color Portrait untuk meng-highlight objek dan mengubah warna background menjadi hitam putih, serta Night Flare Portrait untuk meningkatkan kualitas foto di malam hari.

OPPO Reno4 F rencananya akan diluncurkan beberapa hari lagi dengan dimeriahkan oleh deretan artis dan penyanyi cantik seperti Raisa dan Marian Jola. Info selengkapnya mengenai OPPO Reno4 F dapat dicek di sini.

Jaga-jaga Demo Hari Ini di Jakarta, Silahkan Cek link Pantauan CCTV

0

BOGOR DAILY- Lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (8/10) kemarin berangsur kondusif. Meski demikian, untuk berjaga-jaga jika ada lagi demo hari ini, pengguna jalan bisa memantau kondisi lalu lintas secara realtime lewat kamera pemantau atau CCTV.
Sejumlah kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di beberapa titik strategis di Jakarta, bisa diandalkan untuk kalian mengecek kondisi lalu lintas terkini.

Berikut ini link pantauan CCTV yang bisa kalian gunakan untuk menghindari keramaian aksi jika ada demo hari ini di Jakarta. Perlu diingat, jika layar pantauan gelap maka CCTV sedang dalam kondisi tidak aktif.

1. Sekitar Gedung DPR RI

https://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_1/embed.html

https://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_2/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_3/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Bendungan-Hilir-003-700014_4/embed.html

2. Sekitar Istana Medan Merdeka dan Monas

http://cctv.balitower.co.id/Pospol-Merdeka-Utara-506818_1/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-010-506633_3/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-010-506633_1/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-010-506633_2/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-009-506632_3/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-009-506632_2/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-009-506632_1/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-008-506631_1/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-008-506631_2/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-006_b/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-006_c/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Utara-001_b/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-002_b/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-003_a/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Monas-Barat-003_b/embed.html

3. Sekitar Patung Kuda

http://cctv.balitower.co.id/Pospol-Merdeka-Barat-506817_1/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Gambir-018-700457_5/embed.html

http://cctv.balitower.co.id/Gambir-018-700457_2/embed.html

Ini Penjelasan Najwa Sihab soal Kursi Kosong

BOGOR DAILY- Jakarta – Najwa Shihab angkat bicara terkait upaya pelaporan Relawan Jokowi Bersatu setelah dirinya mewawancarai ‘kursi kosong’ yang seolah-olah Menkes Terawan Agus Putranto. Najwa menegaskan siap memberikan keterangan terkait tayangan wawancara tersebut.

“Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan. Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers.

Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu,” kata Najwa dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Najwa menjelaskan tayangan kursi kosong itu semata-mata dimaksudkan agar pejabat publik tampil menjelaskan persoalan pandemi COVID-19 di Indonesia. Najwa menyoroti minimnya kemunculan Menkes Terawan sejak kasus Corona semakin meningkat.

“Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja. Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi,” ujar Najwa.

“Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi. Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu “mengembangkan pendapat umum” dan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”,” sambung dia.

Selain itu, sambung Najwa, tayangan kursi kosong ini sebenarnya sudah banyak dilakukan di negara-negara lain. Namun, kata dia, hal itu belum pernah dilakukan di Indonesia.

“Sependek ingatan saya, treatment “kursi kosong” ini belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word. Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC. Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya,” tutur Najwa.

Sebelumnya, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya. Najwa Shihab dilaporkan setelah mewawancarai ‘bangku kosong’ yang seolah-olah Menkes Terawan dalam program Mata Najwa.

Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, aksi Najwa Shihab wawancara ‘kursi kosong’ itu merupakan tindakan cyber bullying.

“(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri,” kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).

Silvia menambahkan, pihaknya tergerak untuk melaporkan Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, karena Menteri Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.

Namun laporan Silvia ditolak polisi. Polisi mengarahkan Silvia untuk melapor ke Dewan Pers karena Najwa Shihab adalah seorang jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers.

“Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu,” jelasnya.