Thursday, 14 May 2026
Home Blog Page 8012

Pemkot Bogor Belum Siap Terapkan PSBB Total

0

Dedie masih ragu PSBB di Kota Bogor dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Namun, menurut dia, keputusan DKI yang telah lebih dulu menetapkan PSBB total membuat Kota Bogor diuntungkan sebagai daerah penyangga.

“Bogor sebetulnya gini, justru itulah yang kita harapkan. Kan sebagian besar masyarakat Bogor juga beraktivitasnya di Jabodetabek termasuk DKI,” ujar Dedie.

“Tapi kalau sementara sih mungkin kita, nomor satu kan gini, justru dengan Jakarta PSBB kita dimudahkan,” imbuh Dedie.

Dia menjelaskan, sebagai kota penyangga, Bogor diuntungkan dengan keputusan DKI Jakarta untuk kembali menerapkan PSBB secara penuh. Sebab aktivitas masyarakat Kota Bogor yang hilir mudik bekerja di Ibu Kota akan berkurang.

Selain itu, ketimbang Jakarta, Bogor kata Dedie sebetulnya masih sedikit memiliki ruang gerak.

Apalagi jika melihat lonjakan kasus di DKI seperti, penambahan kasus harian yang mencapai 1.000 per hari, angka kematian, termasuk kapasitas rumah sakit yang mulai menipis.

“Kalau Jakarta ada pertumbuhan terkonfirmasi positif setiap hari di atas 1000, terus yang kedua pertimbangan kapasitas RS yang semakin penuh dan berkurang. Kalau Kota Bogor masih ada ruang gerak sedikit lah,” ujarnya.

Dedie mengatakan, pihaknya saat ini masih mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor yang akan habis pada 12 September besok.

Sejak 29 Agustus, Kota Bogor diketahui menerapkan PSBMK untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Kota Hujan.

Sama dengan PSBB, PSBMK juga berupaya membatasi aktifitas masyarakat si luar rumah, seperti penerapan jam operasional kegiatan usaha dan kerumunan massa.

Dedie, menyebut pihaknya juga mulai memberlakukan sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dalam hal ini, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Udah jalan (sanksi). Udah puluhan sektor usaha dan informal yang lakukan pelanggaran udah didenda. Kemudian yang nggak pakai masker usah didenda juga,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui kembali menerapkan PSBB Total di DKI Jakarta seiring lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang disebut mengkhawatirkan.

Dengan keputusan tersebut, terhitung mulai 14 September, DKI secara resmi mengharuskan semua kantor untuk kembali menerapkan work from home secara penuh.

Mau Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

0

BOGOR DAILY- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang memuat aturan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu diberikan selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Dengan keringanan tersebut, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh keringanan seperti yang tertuang dalam pasal 13 PP tersebut. Bagi pemberi kerja, peserta PU, dan PBPU yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan Juli 2020.

Sementara, bagi peserta PU dan PBPU yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 dikenakan persyaratan sebagai berikut:

a. Peserta PU dan PBPU harus membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama.

b. Peserta PU dan PBPU diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan, kecuali iuran JKK dan JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.

Selain itu, syarat untuk memperoleh keringanan iuran bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak yang bekerja pada pemberi kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya didasarkan atas upah pekerja, komponen upah harus tercantum dan diketahui. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 14.

Namun, apabila pekerja harian, lepas, borongan, dan kontrak tidak diketahui atau tidak tercantum komponen upahnya, dan iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi, serta pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020, maka diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dengan membayar sebesar 1% dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

Secara rinci, berikut besaran iuran JKK dan JKM yang diberikan keringanan.

1. Keringanan Iuran JKK

PP nomor 49 tahun 2020 ini juga menetapkan keringanan iuran JKK seperti yang tertuang dalam pasal 6 PP tersebut. Bagi peserta penerima upah (PU) atau pegawai dari suatu instansi/perusahaan diberikan keringanan sesuai kategori tingkat risiko kerja.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat rendah, maka hanya membayar 0,0024% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,24% dari upah sebulan.

Lalu, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko rendah, hanya membayar 0,0054% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,54% dari upah sebulan.

Kemudian, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sedang, hanya membayar 0,0089% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,89% dari upah sebulan.

Selanjutnya, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko tinggi, hanya membayar 0,0127% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,27% dari upah sebulan.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat tinggi, hanya membayar 0,0174% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,74% dari upah sebulan.

Sementara, bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri hanya membayar 1% dari besaran iuran yang tercantum dalam lampiran II PP nomor 44 tahun 2015. Sebagai contoh, bagi PBPU yang berpenghasilan Rp 4.200.000-4.699.000 yang sebelumnya harus membayar iuran JKK Rp 44.500/bulan, kini hanya perlu membayar Rp 445/bulan.

Untuk ketentuan keringanan iuran JKK bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 8 PP tersebut. 2. Keringanan Iuran JKM

Dalam pasal 9 PP tersebut, pemerintah menetapkan keringanan iuran JKM. Dalam pasal 10, peserta PU hanya perlu membayar 0,0030% dari upah sebulan, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,30% dari upah sebulan.

Sementara, di pasal 11, PBPU hanya perlu membayar Rp 68 iuran JKM, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni Rp 6.800 per bulan.
Untuk ketentuan keringanan iuran JKM bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 12 PP tersebut.

Dalam acara sosialisasi PP nomor 49 tahun 2020 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan keringanan iuran JKK dan JKM tidak mengurangi nilai manfaat bagi para pekerja yang menjadi peserta.

“Jadi yang direlaksasi itu pembayarannya, manfaatnya tidak di relaksasi, itu yang paling penting,” kata Ida di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga menegaskan hal tersebut. Jadi, dia memastikan manfaat dari JKK dan JKM akan tetap sama walaupun ada diskon iuran untuk kedua jaminan tersebut.

“Jaminan kecelakaan misalnya mengalami kecelakaan perlu perawatan rumah sakit itu biayanya semuanya ditanggung oleh BP Jamsostek sampai sembuh, berapapun biayanya berapa pun lamanya, unlimited,” ujarnya.

Selama dirawat di rumah sakit pun, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mendapatkan santunan upah. Lalu ketika yang bersangkutan meninggal juga mendapatkan manfaat yang sama seperti ketika iuran tidak didiskon.

Kuasa Hukum Korban Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus Investasi Ilegal

0

BOGOR DAILY-Perwakilan konsumen AT bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menghadap ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung.

AT bersama kuasa hukumnya mengadukan perbuatan dugaan pidana yang diduga keras dilakukan oleh sosok yang dilabeli ‘KETUA’, di antaranya adalah DF, YS, SS dan RK.

Ke semua nya diadukan diduga telah melakukan perbuatan pidana penipuan, penggelapan, kejahatan perbankan dan kejahatan konsumen, sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 372 & 378 KUHP Jo. Pasal 46 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 8, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

*Korban Bertambah*
Akhir Agustus 2020 korban melonjak naik sebanyak kurang lebih 6000 orang dengan total kerugian yang dialami konsumen sebesar kurang lebih Rp25 milyar

Dan hampir 4000 orang di antaranya berdomisili wilayah hukum Sukabumi.
Ini merupakan angka yang fantastis.

*Kuasa Hukum Pertanyakan Keseriusan Pemerintah*
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, selain mengoreksi kinerja Polres Kota Sukabumi yang terkesan bola pingpong, pihaknya juga menyesalkan ataa nasib klirn yang merasa tak tau arah.

“Ketika klien kami menghadap polres kota sukabumi, aduannya tidak diterima alias tidak mendapatkan kepastian hukum (recht zekerheids), klien kami dianjurkan ke Polres Cianjur. Padahal secara asas dan doktrin ilmu hukum pidana perintah dari anggota Polres Kota Sukabumi terkesan ngawur, karena locus delicti & tempuus delicti nya terjadi di wilayah hukum sukabumi,paparnya.

Di sisi lain, hak lapor guna mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum merupakan hak dasar warga negara yang telah dirangkum eksplisit didalam UUD 1945. Namun hal itu berbanding berbalik dengan realitas yang dialami klien kami. Sehingga pada akhirnya, 20 agustus 2020 pihaknya berangkat ke Polda Jabar guna melakukan aduan.

“Alhamdulillah aduan klien kami diterima dengan baik,”akunya.

Selanjutnya, pada 10 september 2020, kliennya kembali dimintai keterangan dengan profesional dan khidmat. Klien kami merasa ada kenyamanan dan kepastian sejak adanya permintaan keterangan. Kami apresiasi sekali respon Polda Jabar. Minggu depan pada tanggak 17 september 2020 kami akan hadirkan saksi sebanyak 10 orang guna dimintai keterangan dalam rangka memenuhi criminal justice system integrated process.

Tidak berhenti sampai di situ, kuasa hukum korban menanyakan keseriusan pemerintah untuk segera menyikapi kondisi terpuruknya yang telah sedang dialami masyarakatnya. Jangan acuh atau sibuk berwacana belaka dalam ruang diskusi tak berujung.

Pemerintah harus secepat mungkin mendorong para penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara hukum yang dialami konsumen. Dan juga pemerintah harus segera membuat regulasi yang bisa memberikan angin surga bagi para konsumen negeri ini, yang kerap kali menjadi tumbal dari sekelompok produsen-produsen nakal.

“Secara perekonomian pun peran konsumen dalam skema ekonomi nasional merupakan pemasok dan pendukung dari jalannya roda-roda perekonomian nasional. Namun sayangnya tidak di imbangi dengan sebuah rasa aman dan nyaman melalui instrumen perlindungan hukum yakni peraturan hukum,” paparnya.

Dari dasar itu, pihaknya mengingatkan pemerintah baik daerah maupun pusat untuk segera bertindak lebih cepat dibanding harus menunggu potret terburuk yang harus dialami warga negara nya. Karena bagaimana pun permasalahan yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen bukan kali pertamanya yang terjadi di negara ini, sudah puluhan bahkan ratusan peristiwa yang sudah terpampang nyata.

Ia pun berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan Polda Jabar dan segenap penegak hukum lainnya. Konsumen dan kuasa hukumnya sudah muak dengan keadaan seperti ini, konsumen rindu akan suasana yang berkeadilan. Pelaku dan ketua-ketua nya yang sampai saat ini belum tertangkap, masih bebas berkeliaran dimana-mana.

“Ini akan sangat mengerikan jika harapan pencari keadilan tidak sesuai dengan apa yang diberikan oleh para penegak hukum. Kami dukung langkah polda jabar dalam mengusut tuntas kasus investasi ilegal ini,”tandasnya

Operasi Masker Diperketat di Perbatasan Masuk ke Bogor

BOGORDAILY – Operasi gabungan penegakan disiplin pemakaian masker dilakukan di perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor, Kamis (10/9/2020). Dalam operasi yang dipusatkan di Simpang Ciawi ini, melibatkan personel TNI Polri, Satpol PP, dan Dishub dari kedua wilayah.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pelaksanaan operasi sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor dalam menangani penyebaran dan penularan Covid-19 dengan memberikan penguatan di titik-titik perbatasan.

Operasi serupa juga akan dilaksanakan di titik-titik perbatasan lainnya. Kondisi saat ini, kasus Covid-19 di kedua wilayah semakin meningkat, di sisi lain kesadaran dan disiplin warga makin menurun. Banyak warga terlihat tidak menggunakan masker, berkerumun dan lain-lain.

“Jadi, titik-titik seperti ini banyak irisannya. Sebetulnya saat sidak tadi, secara keseluruhan bawa masker, hanya sebagian ada yang memakai dan sebagian lagi tidak dipakai. Untuk itu ikhtiar kita adalah selalu mengingatkan menggunakan masker, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah, sesuai kewenangan yang kita miliki. Karena nyawa kita, ya masker kita,” ungkap Bima Arya.

Edukasi secara persuasif lebih dikedepankan dalam pelaksanaan operasi gabungan. Namun, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, akan dilakukan tindak tegas berupa penerapan sanksi, baik denda atau sosial sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam operasi dilakukan sidang tindak pidana ringan di tempat. Dalam operasi hadir Direktur Satpol PP Kemendagri Bernhard E. Rondonuwu dan Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat M Ade.

Kehadiran keduanya, selain sebagai bentuk dukungan juga sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah untuk terus mengingatkan protokol kesehatan bersama Forkopimda.

“Negara hadir bersama para pemerintah daerah untuk terus berupaya menangani Covid-19. Satu hal yang selalu diingatkan Bapak Mendagri adalah untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan,” kata Bernhard.

Catatan Satgas Nasional atas PSBB Ketat DKI yang Berlaku Lagi

0

BOGORDAILY – Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan menerapkan kembali PSBB ketat di wilayah DKI berdasarkan data yang mereka miliki. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemprov DKI memiliki waktu persiapan beberapa hari.

“Sekarang kan dikasih waktu untuk berkemas, untuk besok dan lusakan bisa berkemas, untuk kantor-kantor karena mereka harus bekerja dari rumah. Itulah salah satu bentuk persiapannya memberikan waktu,” kata Wiku saat dihubungi, Rabu (9/9/2020).

Wiku menyinggung istilah yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut penerapan PSSB sebagai rem darurat. Wiku mengatakan rem darurat juga ada waktu persiapan agar penerapan PSBB nantinya tak goyah.

“Jadikan kalau rem darurat itu biasanya rem mendadakan, inikan rem darurat, artinya ada waktu untuk bisa tidak goyah gitu. Maka dari itu ada waktu penyesuaiannya,” ujar Wiku.

“Itu memang harus dilakukan karena kondisinya memang kondisi data yang tentang tempat tidur yang tersedia juga sudah bermasalah, kasusnya naik. Di situlah letaknya menggunakan data-data itu dilakukan PSBB lagi,” sambungnya.

Lebih jauh, Wiku mengatakan rem darurat Pemprov DKI bisa saja digunakan lebih awal jika pemantauan atau monitoring dipakai. Menurut Wiku, bisa saja monitoring awal digunakan tanpa perlu rem mendadak.

“Sebenernya kan bisa juga kalau lebih awal sistem monitoring-nya dipakai dan kondisinya sudah mulai memburuk di awal, mungkin kalau direm lebih awal tanpa rem mendadak mungkin bisa,” ucapnya.

Namun, menurut Wiku Corona DKI memang sudah cukup mengkhawatirkan. Bila tak dihentikan, rumah sakit tak kuat untuk menangani.

“Tapi keadaan sudah seperti ini, dan ini memang keputusan yang terbaik. Karena kalau enggak gitu rumah sakit enggak akan cukup untuk menangani,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait penularan Corona. PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Seragam PNS Dilarang Divermak Jadi Gamis. Ini Aturannya

0

BOGOR DAILY – Seragam atau pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) dilarang keras untuk dipermak dengan desain gamis. Pasalnya seragam ini sudah memiliki pola dan aturan tersendiri.

Sebelumnya memang sempat viral foto seorang PNS menggunakan batik korpri dengan panjang di bawah lutut menyerupai gamis. Bagaimana ya tanggapan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)?

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan selama ini para PNS sudah memiliki aturan tersendiri untuk tata cara berpakaian. “Tidak boleh, ada pola dan aturannya,” kata Zudan saat dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2020).

Dia mengungkapkan model atau desain pakaian Korpri yang ada saat ini masih belum banyak berubah dari yang sebelumnya, termasuk untuk yang berjilbab.
Zudan menyebut saat ini pihaknya masih mencari pengguna pakaian tersebut, namun belum ditemukan.

Karena itu dia mengimbau kepada kepala instansi atau ketua Korpri setempat untuk mengingatkan yang bersangkutan agar bisa berpakaian sesuai aturan yang berlaku.

Di foto tersebut terlihat seragam korpri yang dia gunakan panjangnya hingga di bawah lutut berbeda dengan batik Korpri yang lainnya. PNS tersebut juga menggunakan peci hitam, masker dan faceshield hingga tas ransel.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, foto tersebut merupakan foto lama yang kembali beredar.

Tjahjo mengatakan, foto pria mengenakan seragam mirip gamis itu sudah muncul tiga tahun lalu. Tjahjo juga menegaskan foto yang ramai di media sosial itu merupakan hasil direkaysa digital alias editan.

“Belum ada laporan dari kementerian, lembaga, pemda. Itu foto editan. Belum jelas dari siapa dari mana,” ujarnya bulan Juli lalu.

Aturan Seragam

Zudan menjelaskan selama ini para PNS sudah memiliki aturan tersendiri untuk tata cara berpakaian.

“Tidak boleh, ada pola dan aturannya,” kata Zudan saat dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2020).

Berikut aturan yang dikutip dari Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pada Bab II pasal 3 disebutkan jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri meliputi PDH, PSL dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Kemudian untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi PDH, PDL pada perangkat tertentu, PSL dan batik Korpri.

Kemudian pasal 11 pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korpri, digunakan tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

“Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua,” tulis aturan tersebut.

Apabila tanggal 17 bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Di Laga Pamungkas Timnas U-19 Diharapkan Tampil Lebih Baik

0

BOGORDAILY – Timnas Indonesia U-19 kalah dua kali di ajang International U-19 Friendly Match. Harapan bermain lebih baik pun digaungkan di laga terakhir kontra Arab Saudi.

Pada laga pertama, Timnas U-19 takluk 0-3 dari Bulgaria, Sabtu (5/9/2020). Kemudian kembali kalah, kali ini dengan skor lebih telak 1-7 dari Kroasia, Selasa (8/9).

Bagas Kaffa cs masih akan bermain satu laga lagi melawan Arab Saudi pada, Jumat (11/9). Pengalaman dalam dua laga sebelumnya diharapkan bisa menjadi modal buat Timnas U-19 untuk memperbaiki kekurangan mereka.

“Kami akan evaluasi apa yang menjadi kekurangan kami kurang di permainan sebelumnya. Kami bertekad agar bermain lebih baik lagi untuk laga selanjutnya,” kata Bagas Kaffa dikutip dari laman PSSI.

Sama seperti Indonesia, Arab Saudi juga sudah kalah dua kali. Rayan Al-Balushi dan kolega kalah 3-4 dari Kroasia dan kalah lagi dengan skor 2-3 dari Bulgaria.

Meski begitu, Arab Saudi masih lebih baik dari segi produktivitas dan selisih gol dibanding Indonesia. Setidaknya mereka sanggup mencetak lima gol, berbanding hanya satu yang diraih Indonesia.

“Kami harus segera perbaiki kekurangan yang ada. Yang jelas tim masih berproses karena materi latihan dengan intensitas tinggi,” tutur Pelatih Timnas U-19 Shin Tae-yong.

Laga melawan Arab Saudi bukan akhir dari agenda uji coba Timnas U-19 di Kroasia. Duel itu berlangsung pada 11 September, bisa disaksikan di Mola TV lewat link ini.

Qatar, Bosnia dan Herzegovina, serta Dinamo Zagreb juga bakal menjadi lawan uji tanding selanjutnya.

Asyik, 3,5 Juta Rekening Baru bakal dapat Transferan Subsidi Gaji Jumat Ini

0

BOGOR DAILY- Bantuan Rp 600 ribu/bulan akan kembali mengucur ke 3,5 juta rekening peserta yang tergabung dalam batch atau gelombang 3. Targetnya, dana ditransfer paling lambat Jumat ini atau 11 September 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses.

“Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu 4 hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Prosesnya, lanjut dia, Kemnaker melakukan checklist data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

“Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima,” tambahnya.

Bantuan langsung ditransfer untuk 2 bulan, yakni Rp 1,2 juta periode September-Oktober. Berikutnya akan kembali ditransfer subsidi gaji periode November-Desember yang juga sebesar Rp 1,2 juta.

Program ini juga dilanjutkan hingga 2021. Siapa penerimanya? Klik di halaman selanjutnya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa berbicara banyak soal itu. Menurutnya hal tersebut harus dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi program yang berjalan tahun ini.

“Nanti kita akan bicara lagi setelah kita akan mengevaluasi seluruh program di tahun 2020 ini,” kata dia.

Terlebih, meskipun program ini ada di Kementerian Ketenagakerjaan, keputusan terhadap program bantuan subsidi gaji ada di tingkat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).”Program ini ada di memang kami, tetapi keputusannya ada di tim PEN ya,” sebutnya.

Kalau program ini benar akan dilanjutkan hingga tahun depan, Ida menjelaskan dari Kemnaker tidak ada masalah dalam melaksanakannya. “Tidak ada masalah, nanti kita akan melihat. Jadi kami sebagai KPA-nya (Kuasa Pengguna Anggaran) di program ini, diinisiasi didiskusikan di PEN,” tambah Ida.

Senin Pekan Depan, Semua Perkantoran Wajib WFH

0

BOGOR DAILY- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan perkantoran di wilayah ibu kota mulai menerapkan work from home (WFH) mulai Senin (14/9). Hal itu diterapkan usai Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan kembali menerapkan PSBB seperti awal Corona. “Iya, perkantoran mulai Senin WFH,” kata Anies usai menyambangi Rumah Duka mendiang Jakob Oetama, di Kantor Kompas, Jakarta, Rabu malam (9/9/2020).

Dia menambahkan dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengumumkan kebijakan tersebut dengan lengkap. “Nanti diumumkan lengkapnya besok,” kata Anies.

Sebelumnya, Anies mengatakan restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi. Dengan kata lain, hanya bisa melayani pesanan untuk dibawa pulang.

Anies menyebut, tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19.

“Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan,” jelas Anies.

Eks Mendikbud ini juga mengatakan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas minimal.

Termasuk pada bidang-bidang non-esensial yang sempat mendapat izin operasi akan dievaluasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengendalian dan pergerakan kegiatan sosial sebagai pencegahan penularan Corona.

Sambangi KPK, Mensos Komitmen Mematuhi Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran

0

BOGORDAILY – Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan kesiapan Kementerian Sosial bekerja sama dengan aparat terkait dalam pengawasan penggunaan anggaran. Kemensos berkomitmen melaksanakan tata kelola anggaran yang berdasarkan pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Kemensos memastikan membuka diri terhadap pengawasan dalam penggunaan anggaran. Kami memastikan pengelolaan anggaran memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kepada KPK, kami memohon pengawalan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran,” kata Mensos Juliari usai diterima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/9).

Mensos dan jajaran diterima langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran. Adapun Mensos didampingi, Sekretaris Jenderal Hartono Laras dan pejabat terkait.

Mensos menyatakan, pengawasan dan bimbingan dari KPK diperlukan, sejalan dengan besarnya anggaran yang dipercayakan kepada Kemensos untuk tugas mengatasi dampak pandemi di jaring pengaman sosial (JPS). Anggaran Kemensos pada TA 2020 ditetapkan sebesar Rp 62,77 triliun.

Untuk mendukung penugasan di bidang program perlindungan sosial sebagai bagian jaring pengaman sosial dampak Covid-19, Kemensos mendapat tambahan sehingga anggaran. Saat ini, Kemensos mengelola anggaran yang masuk kategori Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp127,146 triliun.

Mensos Juliari mempersilakan KPK mengawasi tata kelola dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa pandemi.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dalam rangka penyerapan anggaran sangat ingin diberikan pendampingan dari semua teman-teman yang mengawal program pemerintah tentu di antaranya KPK. Kami tentu berharap KPK memberikan bimbingan dan juga teguran jika ada hal yang perlu kami perbaiki,” katanya.

Kementerian Sosial terus meningkatkan kontribusi terhadap pemilihan ekonomi yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan tetap tingginya penyerapan anggaran, termasuk untuk PEN.

“Kementerian Sosial turut berkontribusi terhadap upaya keras pemerintah dalam penanganan dampak pandemi. Saat ini fokus pada program-program pemulihan ekonomi. Anggaran Kemensos untuk PEN mencapai Rp 127,1 triliun dan saat ini sudah terserap sebesar 65,5%,” kata Mensos dalam kesempatan berbeda.

Dalam laporan anggaran Kemensos, alokasi total anggaran untuk PEN sebesar Rp 127,146 triliun, sudah terserap Rp 83,217 triliun (65,6%). Pemerintah melalui Kemensos memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan, melalui dua program strategis, yakni Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program PEN.

Seperti diketahui, pada program JPS, Kemensos telah melaksanakan Program Bantuan Sosial Reguler. Yakni berupa (1) Perluasan Program Sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM selama setahun, (2) Perluasan Program PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM.

Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (khusus). Yakni berupa (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM, (2) Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 Juta KPM, (3) Bantuan Presiden berupa sembako di Jabodetabek, dan (4) Bantuan Sosial Beras bagi 10 juta KPM PKH.