Saturday, 16 May 2026
Home Blog Page 8056

Vanessa Angel Terancam Lima Tahun Penjara

0

BOGORDAILY – Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Bara. Vanessa Angel diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, jo Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika,” kata jaksa penuntut umum Kejari Jakbar, dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).

Sementara itu berdasarkan Pasal 62 UU nomor 5/1997 tentang psikotropika, perbuatan terdakwa diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kasus bermula pada Senin 16 Maret, polisi mendapatkan informasi bahwa didaerah Kembangan Jakarta Barat sering dijadikan tempat salah satu public figur yang memiliki ciri-ciri mirip terdakwa menggunakan psikotropika jenis xanax. Kemudian polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu polisi menemukan 5 butir pil xanax ada di dalam tas terdakwa. Serta terdapat 1 plastik berisi 15 butir pil xanax di dalam laci lemari tv yang ada di kamar terdakwa yang keduanya diakui terdakwa berada di dalam penguasaan terdakwa.

Selanjutnya kepada polisi, terdakwa Vanessa mengaku memiliki pil xanax tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Polisi juga menanyai terdakwa asal usul pil tersebut.

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan pil xanax tersebut dari mantan kuasa hukumnya H Abdul Malik yang mendampingi saat Vanessa terjerat kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur. Sedangkan 15 butir xanax diperoleh terdakwa dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere. Sementara asli resep tersebut masih ditemukan oleh polisi ada di tangan terdakwa.

“Bahwa penyerahan psikotropika oleh apotik, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan pada resep dokter dan apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep tersebut akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotik dan dilaporkan ke BPOM,” kata JPU.

“Akan tetapi, pada kenyataannya asli resep obat dari RS Puri Cinere tanggal 07 Desember 2018 tersebut masih ada pada diri terdakwa sehingga penguasaan atau kepemilikan atas 20 butir pil xanax oleh terdakwa yang ditemukan pada diri terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut diperoleh tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari pusat laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri, kedua bungkus pil xanax tersebut mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 02 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 49 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Bapenda Kini Miliki Alat Perekam Transaksi Wajib Pajak

BOGORDAILY – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama PT. Cartenz  melakukan sosialisasi Alat Fiskal Elektronik (AFE) kepada para Wajib Pajak (WP) Kota Bogor.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan kepada para pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir melalui zoom meeting pada Senin (31/8/2020).

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan ada 320 WP yang mengikuti sosialisasi tersebut.

Deni menjelaskan di tahun 2020 ini sejak awal tahun pihaknya mencoba mengembangkan beberapa jenis alat sesuai alat perekaman transaksi oleh wajib pajak.

“Jadi ada empat jenis alat yang sesuai dipergunakan oleh WP total hingga tahun 2021 kurang lebih akan ada 1.300 alat dari hibah PT. Cartenz, sesuai MoU akan dipinjampakai kan sekitar 1.000 ribu alat, kemudian PT Subaga yang ditunjuk oleh Bank Jabar Banten (BJB) ada sekitar 250 alat dan dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo atau anak perusahaan Jakpro pinjam pakai sekitar 50 alat,” katanya.

Deni melanjutkan, pembayaran pajak tetap bisa melalui BJB, sehingga transaksi ini akan terinput otomatis apabila pihak WP menginput di cash register nya.

“Sesuai amanat Wali Kota Bogor Bima Arya agar Bapenda Kota Bogor terus berinovasi di masa pandemi Covid-19 Kota Bogor, kami mengurangi pertemuan antara petugas pajak dengan WP, Kami juga menyesuaikan penyediaan alat-alat dengan kondisi keuangan yang ada,” ujarnya.

Di lokasi yang sama Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan sosialisasi dilakikan secata webbinar selama dua kali

“Tadi Webinar sosialisasinya sesi satu ada penyampaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AFE ini alat untuk memaksimalkan pembayaran pajak hotel, hiburan dan restoran” ujarnya.

Terpisah, Direktur PT Cartenz, Bernadus Hernanto mengatakan, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, pihaknya ingin berkontribusi dengan memberikan bantuan bagi Pemerintah Kota Bogor.

Terkait pinjam pakai 1.000 device AFE ke BapendaBernadus mengatakan bahwa tujuannya untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah dengan menyasar 1.000 WP dari mulai Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir.

“Harapan kami dengan kerja sama ini Bogor bisa terus berlari dengan kondisi aman, nyaman dan terlindungi bersama jejak dan alat fiskal elektronik,”ujarnya.

Babak Baru: Messi Vs Barcelona dan LaLiga

0

BOGORDAILY – Teka-teki masa depan Lionel Messi menemui babak baru. Pemain Argentina itu harus menghadapi Barcelona dan LaLiga sekaligus, yang berupaya mempertahankannya.

Situasi Messi di Barcelona sedang menjadi sorotan. Pemain 33 tahun itu kabarnya ingin meninggalkan klubnya pada musim panas ini.

Keputusan Messi ingin meninggalkan Barcelona, datang setelah melewati musim 2019/2020 yang buruk. Blaugrana gagal di semua kompetisi sehingga tak meraih satu trofi pun.

Setelah berbicara dengan pelatih baru Barcelona, Ronald Koeman, Messi kabarnya mantap ingin pergi. Namun, hambatannya adalah soal harga, di mana pemilik 6 Ballon d’Or itu punya klausul pelepasan dengan nilai fantastis, yakni 700 juta euro atau setara Rp 12 triliun.

Terkait klausul rilisnya, sempat ada perdebatan. Meski punya klausul senilai 700 juta euro, Messi juga punya klausul yang membuatnya bisa hengkang dengan bebas di akhir musim, hingga 2021 atau ketika kontraknya saat ini berakhir.

Yang menjadi perdebatan, klausul bebas hengkang Messi sempat terganggu pandemi corona. Jika harusnya pada Juli Messi bisa pergi, namun lantaran corona dan kompetisi lanjut sampai Agustus, maka klausul itu dianggap hangus.

Artinya, klausul yang benar-benar aktif saat ini adalah Messi bisa pergi jika ada yang berani menebusnya 700 juta euro atau sekitar Rp 12 triliun. Hal itu kemudian dibenarkan LaLiga, bahwa klub peminatnya bisa mendapatkan Messi jika mau mengeluarkan uang sebanyak itu.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengikuti prosedur yang sesuai dalam kasus ini, maka LaLiga tidak akan menjalankan proses pencoretan sang pemain dari daftar pemain Federasi Sepakbola Spanyol, kecuali jumlah uang yang tertulis dalam klausul sudah dibayar,” jelas pernyataan Liga Spanyol.

Namun, sikap Messi sendiri tak berubah. Menurut jurnalis Fabrizio Romano, pemilik 6 Ballon d’Or itu tetap pada pendiriannya ingin hengkang dari Barcelona.

“Messi juga setelah pernyataan LaLiga, tidak mengubah niatnya. Dia ingin pergi dan memulai lembaran baru. Barcelona mengatakan kepadanya bahwa mereka tidak ingin Leo pergi dengan gratis ke Manchester City, dan LaLiga menjadi bagian dari strateginya. Saga berlanjut,” cuit Romano.

Saat ini, Messi sendiri sudah dirumorkan dengan sejumlah klub raksasa. Dari Paris Saint-Germain, Manchester United, Juventus, dan terakhir Manchester City, di mana The Citizens dinilai paling berpeluang menggaetnya.

Bantuan Internet Gratis Cair Besok

0

BOGORDAILY – Kabar gembira bagi para siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Pasalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjanjikan bantuan kuota internet 35GB hingga 50GB per bulan yang akan dicairkan besok.

Berikut penjelasan lengkap Mendikbud Nadiem tentang kuota internet gratis yang telah dialokasikan Rp7,2 triliun untuk empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020.

Siswa (SD/SMP/SMA) akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50GB per bulan.

Menurutnya, upaya untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring (dalam jaringan).

“Pulsa, pulsa, pulsa, ini adalah (masalah) nomor satu,” imbuhnya dikutip dalam keterangan pers tertulis yang diterima IsuBogor.com, Sabtu Agustus 2020.

Ia menjelasakan sejak Maret 2020, pihaknya telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

“Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” ujarnya.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

Mini Market Dibatasi, Begini Kata Peritel

BOGORDAILY – Pemkot Depok dan Bogor menerapkan pembatasan jam operasional untuk toko dan pusat perbelanjaan. Kebijakan ini mendapat respons dari pelaku usaha ritel yang tak terlalu menganggap jadi persoalan. Namun, justru yang jadi kekhawatiran adalah soal daya beli masyarakat.

Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta menilai omzet ritel tidak akan berkurang meski ada pembatasan operasi.

“Saya kira enggak (berkurang), kalau orang butuh (hari ini) besoknya orang nggak beli? beli juga kok. Cuma keperluannya dibatasi jam ini, kalaupun baru bisa beli besok, ya besoknya pasti saya beli juga,” sebutnya.

Kebutuhan bahan pokok akan tetap dibutuhkan. Sekalipun dibatasi, masyarakat bakal memenuhinya. “Misalnya dibatasin orang belanja hanya 1 jam sehari, orang akan beli dalam sejam di sehari itu,” paparnya.

Sebaliknya, yang menurunkan omset lebih kepada daya beli. Jika masyarakat tidak memiliki penghasilan akibat sulitnya ekonomi, maka secara otomatis penghasilan ritel bakal menurun.

Menurunnya daya beli masyarakat tidak lepas dari banyaknya pengangguran tercipta. Sekalipun masyarakat bekerja, itu tetap dibatasi oleh jam malam di beberapa wilayah, di antaranya di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, selama masa PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) mikro berbasis komunitas, ada sejumlah kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat yang akan dibatasi bahkan dilarang.

“Tingkat RT/RW yang berstatus zona merah, dilarang melakukan kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan. Menggelar resepsi pernikahan dan aktivitas keagamaan termasuk salat jumat berjamaah, enggak boleh,” ujar Bima.

Selama Dua Hari 44 Orang Positif Covid-19 di Kota Bogor

BOGORDAILY – Dalam kurun wakltu dua hari, 29-30 Agustus 2020, jumlah kasus positif covid-19o dari kluster keluarga bertambah 44 orang. Jumlah itu rekor tertinggi kasus di Kota Bogor dengan pasien mulai dari bayi berusia dua bulan dan lansia tujuh puluh tahun.

 

Hal itu dibeberkan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. “Jadi ini rekor tertinggi lagi: kalau kemarin 21 tertinggi, sekarang 23 lebih tertinggi lagi. Ini situasinya sudah, menurut saya, memerlukan kepedulian kita bersama; memerlukan kebersamaan kita semua,” kata Bima (31/8/2020).

 

Bima mengingatkan, virus corona bisa menular kepada siapa saja. Klaster keluarga kemungkinan bisa terpapar dari anggota keluarga atau keluar bersama keluarga. Bahkan sekarang anak-anak juga mulai banyak dilaporkan terjangkit setelah sering dibawa keluar rumah.

Konsep RW siaga yang digagas oleh Bima akan berperan mengawasi aktivitas berpergian warga, kerumunan warga, dan isolasi mandiri. Aparatur RW akan memastikan tidak ada warga yang berkerumun atau tidak mengundang keramaian karena berpotensi menjadi sarana penularan.

Keluarga yang masih positif COVID-19 akan dimonitor setiap hari oleh unit pantau. Bima meminta RW dan warga terus mengampanyekan protokol kesehatan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, plus pengawasan warga yang bepergian.

“Kalau yang dari luar kota, lapor ya. Atau yang mau ke luar kota, lapor. Begitu ada gejala sedikit diminta untuk isolasi. Ini pengawasan mikro Pembatasan Sosial Berskala Mikro langsung di RW zona merah—itu intinya,” ujarnya.

RW siaga bersama aparat kelurahan dan kecamatan akan mengawasi warga yang positif COVID-19 yang diisolasi mandiri. Mereka akan membantu kebutuhan warga selama masa isolasi.

Bima juga menjelaskan tentang aturan jam malam. Aturan itu tidak melarang warga melainkan mengurangi aktivitas mereka. Sebab, penyebaran corona akibat aktivitas warga yang tinggi namun mengabaikan protokol kesehatan.

“Jadi, warga masih boleh untuk aktivitas mencari nafkah tapi tidak boleh berkerumun, nongkrong, berkumpul-kumpul. Sekali lagi: pembatasan, bukan pelarangan. Ini untuk mengurangi aktivitas warga di luar,” ujarnya.

Jam Operasional Dikurangi, Gaji Karyawan Mall Terancam Dipotong

BOGOR DAILY-Mal atau pusat perbelanjaan di Depok dan Bogor, Jawa Barat terkena pemberlakuan jam malam. Operasional dibatasi hanya sampai jam 6 sore.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan sebenarnya saat ini jam kerja karyawan di mal sudah tidak ada shift atau jam kerja bergilir semenjak adanya pandemi COVID-19. Semestinya pengurangan jam operasional tidak mempengaruhi gaji mereka.

“Harusnya tidak terlalu efek ya karena memang sekarang sudah satu shift sebetulnya kan. Selama ini pun sudah satu shift, seharusnya tidak berpengaruh ya (terhadap upah karyawan mal) karena tetap saja satu shift,” kata dia.

Tapi dia mengatakan, jika pembatasan jam buka berdampak signifikan buat bisnis pusat perbelanjaan maka mau tidak mau akan ada penyesuaian upah.

“Kita lihat sampai sejauh mana efeknya ya (pembatasan jam operasional). Kalau memang efeknya terlalu besar, terlalu berat ya mungkin akan ada penyesuaian (upah). Tetapi kita lihat dulu lah sampai sejauh mana efek pengurangannya ya. Kalau ternyata tidak terlalu berpengaruh ya tidak perlu ada penyesuaian. Ya kita lihat dulu lah,” jelasnya.

Sementara itu dia menyebutkan, posisi pendapatan mal saat ini baru 30-40% dari kondisi normal sebelum virus Corona merebak.

Adanya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan akan makin menggerus pendapatan mereka yang diperkirakan turun 5-10% dari posisi saat ini.

“Ya mudah-mudahan tidak terlalu banyak pengurangannya, tapi mungkin diperkirakan bisa sampai 5% sampai 10% karena kan memang justru (mal) ramainya itu biasanya selama ini kan menjelang sore ya, menjelang malam ya. Justru kalau itu dibatasi berarti kan cukup akan berpengaruh ya,” tambah dia.

Kemendikbud: Baru 43 Persen Sekolah yang Diperbolehkan Belajar Tatap Muka

BOGORDAILY – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan tinjauan dan evaluasi implementasi perubahan keputusan bersama empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDASMEN) Jumeri mengatakan saat ini pihaknya sangat berhati-hati untuk membuka pembelajaran tatap muka.

“Sekolah-sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka, berdasarkan hasil rekap kami masih sangat sedikit meskipun sekolah tersebut berada di zona hijau dan kuning,” kata Jumeri dalam keterangan pers, Senin (31/8).

Dia menjelaskan menurut data satuan tugas nasional Covid-19 yang tercantum pada https://covid19.go.id/peta-risiko per 25 Agustus 2020, terdapat 149.887 sekolah berada di zona kuning dan 29.365 sekolah berada di zona hijau.

“Baru 43 persen sekolah yang diperbolehkan membuka sekolah secara tatap muka, namun meski begitu Pemda kita tidak serta merta membuka sekolah,” ungkap Jumeri.

Sementara itu, kata Jumeri banyak sekolah yang berada di zona hijau melakukan uji coba terlebih dahulu. Sebelum kata dia benar-benar melakukan pembelajaran tata muka.

“Walaupun ada daerah yang melakukan uji coba tatap muka, hanya satu sekolah di setiap jenjang di kabupaten itu yang diizinkan melakukan tatap muka,” ungkap Jumeri.

Dia menjelaskan saat ini pemerintah daerah yang mengetahui kondisi di lapangan termasuk berwenang dalam mengatur urusan pendidikan di wilayahnya. Sebab itu, Jumeri berharap kepada seluruh jajaran di tingkat daerah dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Keputusan Bersama Empat Menteri dengan sebaik-baiknya.

Pemda Dilarang Buat Kebijakan Meresahkan dan Mendiskriminasi Masyarakat

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. Sebab itu dia meminta agar Pemda bisa membuat kebijakan yang baik dan tidak meresahkan masyarakat.

“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.

Tidak hanya itu, daerah juga kata Zanariah harus berpedoman dengan norma, standar, prosedur hingga kriteria yang ditetapkan pihaknya. Dia juga menegaskan jika pemda tidak menjalankan sesuai pedoman pihaknya tegas akan menindak.

“Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” tegas Zanariah.

Pinjaman Rp2,05 Triliun Terus Diprotes Dewan Kota Bogor

BOGOR DAILY – Pemerintah Kota Bogor berencana mengajukan pinjaman lunak Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp2,05 Triliun terus menuai kontroversi dikalangan Anggota DPRD Kota Bogor.

Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan, langkah Pemkot Bogor tersebut dinilai kurang bijak, lantaran saat ini perekonomian masyarakat tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Selain itu kata ASB, dalam kurun waktu pembayaran pinjaman yang mencapai 10 tahun dengan sistem pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai nilai pinjaman yang disetujui.

“Itu sangat jelas akan semakin membebani daerah, dan akan berimbas terhadap pembangunan infrastruktur lain,” ujarnya, ketika ditemui di DPRD Kota Bogor, Senin (31/8/2020).

Dia juga mempertanyakan, apa hubungannya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dengan rencana pembangunan pusat perkantoran wali kota.

“Kajian pemulihan ekonomi Kota Bogornya dimana, apakah sebatas geliat pengerjaan proyek saja dan pemulihan ekonomi yang nyatanya seperti apa,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, seharusnya pemkot mendiskusikannya terlebih dahulu dengan DPRD.

Ia menilai, bahwa pembangunan infrastruktur Komplek Perkantoran wali kota dan GOR Pajajaran dengan dalih pemulihan ekonomi pasca Covid-19 tidak tepat.

“Apakah tidak ada program kegiatan ril yang berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi masyarakat. Pemulihan ekonomi tidak secara langsung dirasakan warga,” ucapnya.

Hal yang sama diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami. Ditengah pandemi Covid-19 seharusnya arah kebijakan pemerintah daerah difokuskan untuk pemulihan ekonomi.

“Seperti sektor pendidikan atau langka PHK yang masih terjadi dimana-mana, seharusnya perhatian pemerintah tertuju ke situ dulu supaya keadaan normal kembali,” singkatnya. (Andi).

Sudah Disahkan, Tujuh Perda di Kota Bogor Kini Dicabut

BOGOR DAILY – Sebanyak tujuh Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bogor resmi dicabut. Pasalnya, tujuh perda tersebut dinilai tak lagi efektif dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Ada tujuh Perda yang dicabut, ini sebagai penyemangat undang-undang menjelang omnibus law ada yang sangat baru,” ujar Bima Arya kepada wartawan usai melaksanakan rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Senin (31/8/2020).

Alasannya dicabut kata Bima, peraturan yang sudah dibentuk itu tidak efektif dengan program yang saat ini dijalankan, baik di Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota Bogor.

“Intinya repormasi birokrasi. Yang penting begini, seharusnya tidak terlalu normatif, ya itu aja. Jadi selama ini di buat peraturan karena tidak bisa dijalankan dan harus sama-sama di kawal,” tegasnya.

Adapun tujuh Perda yang dicabut yakni pertama Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor.

Keempat, Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Kelima, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

Keenam, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Ketujuh, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Pengelolaan Sumber Daya Air. (Andi).