Friday, 18 July 2025
Home Blog Page 8110

DPRD terbitkan perda Pelayanan kepemudaan

0

EKSISTENSI pemuda dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tak sekedar diukur melalui pelatihan formal, pagelaran budaya yang melibatkan kaula muda dan sejumlah kegiatan fomal lainya. Namun, perhatian pemerintah lebih kepada bentuk pengejawantahan konstitusi.

Kesadaran akan pentingnya peran pemuda sudah diakui negara. Hal itu tercermin dari adanya regulasi khusus yang mengatur yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Melalui UU tersebut, pemerintah telah banyak menelorkan kebijakan yang menyentuh kepentingan pemuda, khususnya terkait pemberdayaan. Diantaranya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda. Namun itu tidaklah cukup jika secara teknis dilaksanakan langsung ditingkat daerah. Oleh Karena itu, adalah sebuah keputusan yang tepat inisiatif DPRD Kota Bogor menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor. Kini Kota Bogor telah memiliki Perda yang mengatur secara lex specialis persoalan kepemudaan. Perda tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor ini terdiri dari 14 Bab dan 36 Pasal.

Memang pemuda Kota Bogor mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi tentang kepemudaan yang berkaitan dengan berbagai hal, seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualitas dan cita-cita pemuda. Selain itu, pemuda Kota Bogor merupakan warga Negara yang diberikan hak yang sama dan tidak ada perbedaan diantara pemuda-pemuda lainnya. Oleh Karena itu mempunyai hak untuk berkontribusi dalam kemajuan sesuai dengan kreatifitas dan inonatisinya untuk membangun Kota Bogor.

Hal itu seperti tertuang pada Bab II Pasal 3 bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, pelaksanaan pembangunan kepemudaan sebagaimana diatur pada Pasal 4 Perda ini, dilakukan dalam bentuk pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran pemuda, pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda. Pembangunan kepemudaan tersebut dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, komunitas, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah.

Sedangkan penyadaran pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 5 Perda ini, diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan, baik domestik maupun global serta mencegah dan mengurangi dampak negatif, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan organisasi kepemudaan serta komunitas pemuda. Adapun implementasinya melalui kegiatan pendidikan agama dan ahlak mulia, pendidikan wawasan kebangsaan, penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penumbuhan semangat bela Negara, pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal, pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau penyiapan program regenerasi di berbagai bidang.

Adapun pelaksanaan kegiatan Penyadaran Pemuda pada Perda ini tertuang pada Pasal 6, dilakukan dalam bentuk kajian agama spiritual berserta aplikasinya yang berbudi pekerti dalam kehidupan pribadi, keluarga dan bermasyarakat, seminar, diskusi, temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal.

Selain itu berupa lokakarya, pelatihan, dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat kewirausahaan di kalangan pemuda, jambore dan temu kreatifitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda, temu wicara dan/atau debat kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan perlombaan-perlombaan yang sesuai dengan karakteristik kepemudaan dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda.

Pelaksanaan kegiatan Penyadaran Pemuda tersebut dapat dilaksanakan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait dengan kepemudaan, organisasi kepemudaan, komunitas remaja dan/atau melibatkan pihak ketiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penyadaran pemuda tersebut akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Sedangkan terkait pemberdayaan pemuda sebagaimana tertuang pada pasal 7 diarahkan untuk membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kota melalui kegiatan peningkatan iman dan takwa secara bertahap dan terukur, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela Negara dan ketahanan nasional, peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, peningkatan kualitas jasmani, seni, kreatifitas, wawasan, budaya pemuda dan/atau penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.

Untuk menggali potensi dan jati diri pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 8 diperlukan pengembangan melalui pengembangan kepemimpinan, pengembangan kewirausahaan, pengembangan kepeloporan, pengembangan kreativitas dan wawasan serta melalui pengembangan Kota Layak Pemuda.

Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 8 tersebut, dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan, pengkaderan, pembimbingan, pendampingan dan/atau forum kepemimpinan dan komunikasi pemuda (Pasal 9).

Terkait pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 10 dilaksanakan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi dan/atau bantuan akses permodalan. Sedangkan pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 11 dilaksanakan melalui pelatihan, pen dam ping – an dan/atau forum kepemimpinan pemuda.

Sementara pengembangan kreativitas dan wawasan pemuda sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pelatihan, pendampingan dan/atau forum komunikasi pemuda. Sedangkan pengembangan Kota Layak Pemuda diatur pada Pasal 13 , yakni dilaksanakan melalui perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dam keterampilan, peningkatan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama, peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan kepeloporan dan kepemimpinan, perlindungan generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), minuman keras, penyebaran penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual lainnya.

Pelaksanaan kegiatan pengembangan pemuda tersebut dapat dilakukan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait kepemudaan, organisasi kepemudaan, dan/atau melibatkan pihak ketiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pengembangan pemuda di Kota Bogor akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Hak dan Perlindungan Pemuda sebagaimana diatur pada Bab V Pasal 18 bahwa setiap Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses untuk pengembangan diri dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.

Dalam upaya memberikan perlindungan Pemuda sebagaimana di atur pada Pasal 19 Pemerintah Daerah Kota beserta masyarakat secara berkesinambungan melaksanakan program kepemudaan melalui jalur pendidikan formal dan non formal.

Perda ini juga mengatur Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan (Bab VI Pasal 20) yakni : Dinas, Perangkat Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam pelayanan kepemudaan di bidang Teknologi Tepat Guna, sosial, ekonomi, pangan dan lingkungan. Kemitraan tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberdayaan pemuda, sebagaimana diatur pada Pasal 22, organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat membentuk Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda Daerah (KKP) serta Kota Layak Pemuda. Forum KKP tersebut berfungsi memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah

terkait pemberdayaan kepemudaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum KKP dan Forum Kota Layak Pemuda diatur dalam Peraturan Wali Kota. Terkait Sarana dan Prasarana Kepemudaan sebagaimana diatur pada Bab VII Pasal 23 bahwa Pemerintah Daerah Kota wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan sekurang- kurangnya pada tingkat kecamatan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Masyarakat, organisasi kepemudaan dan dunia usaha dapat berpartisipasi menyediakan prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan. Penyediaan prasarana dan sarana tersebut disesuaikan dengan rencana strategis kepemudaan

Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dunia usaha dan masyarakat, sebagaimana diatur pada Bab IX Pasal 25. Sedangkan sumber pendanaan pelayanan kepemudaan diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sumbangan dari dunia usaha dan masyarakat yang tidak mengikat dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Organisasi Kepemudaan sebagaimana diatur pada Pasal 26 menyebutkan bahwa, Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda. Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk dalam lingkup kelurahan, lingkup kecamatan, lingkup kota, lingkup kepelajaran dan/atau lingkup kemahasiswaan. Organisasi kepemudaan dimaksud dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran formal atau non formal dan kemahasiswaan.

Selain itu organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki keanggotaan, kepengurusan, tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya organisasi Kepemudaan bercirikan budaya daerah, sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan, dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kepemudaan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Menurut data di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, tercatat ada 67 organisasi kepemudaan yang secara resmi terdaftar di KNPI Kota Bogor. Oleh karenanya, potensi kepemudaan Kota Bogor dapat digerakkan melalui pintu ini yakni Perda tentang Pelayanan Kepemudaan. Perda ini diperlukan untuk menyadarkan, memberdayakan, mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda di Kota Bogor. Diharapkan dengan hadirnya Perda tersebut, perhatian dari pemerintah atas program pemberdayaan kepemudaan yang selama ini dianggap kurang maksimal dan tidak kena sasaran dapat diperbaiki. ***

Arsenal Dipermalukan Eintracht Frankfurt 1-2

0

BOGORDAILY  Arsenal kembali meraih hasil minor dalam enam laga terakhirnya. Kali ini mereka kalah melawan Eintracht Frankfurt, Kamis (28/11/2019) atau Jumat dinihari WIB di Liga Europa.

Arsenal sebenarnya tampil dominan dalam laga ini. Tercatat penguasaan bola The Gunners mencapai 55 persen berbanding 45 persen milik tim tamu.

Arsenal pun mampu unggul lebih dahulu pada menit ke-45. Adalah Pierre Emerick Aubameyang yang membuat pendukung tuan rumah bersorak memanfaatkan assist dari Buakayoko Saka.

Sayangnya di babak kedua penampilan Arsenal menurun. Tim tamu mampu berbalik unggul melalui Daichi Kamada masing-masing pada menit ke-55 dan 64.

Hasil 2-1 untuk Frankfurt bertahan hingga jeda. Posisi Unai Emery sebagai manajer Arsenal pun semakin terancam.

Arsenal: Emiliano Martinez; Shkodran Mustafi, Sokratis Papastathopoulos, David Luiz; Callum Chambers, Joe Willock, Granit Xhaka, Kieran Tierney; Gabriel Martinelli, Bukayo Saka; Pierre-Emerick Aubameyang.

Eintracht Frankfurt: Frederik Ronnow; David Abraham, Makoto Hasebe, Martin Hinteregger; Danny da Costa, Djibril Sow, Gelson Fernandes, Filip Kostic; Daichi Kamada; Goncalo Paciencia, Andre Silva.

Kisah Sedih, Bu Dokter dari Bogor Harus Balikkan Ratusan Juta oleh BPJS

BOGORDAILY – Bu dokter yang satu ini tidak pernah menyangka bakal berurusan deng BPJS sampai seperti ini.

Dia diminta untuk mengembalikan jasa medis yang selama ini dilakukannya. Nilainya ratusan juta rupiah.

Dokter itu adalah Yeti Haryati. Dia tidak menyangka, hasil keringat selama 22 bulan melayani pasien siang dan malam di Rumah Sakit Citama, Bogor, tidak dianggap. Dia harus mengembalikan uang jasa medis yang sudah diterima selama praktik di rumah sakit ke BPJS Kesehatan.

“Selama 22 bulan saya bekerja dengan profesional, tidak pernah ada pasien yang komplain, malam pun tetap saya layani. Sedih saja, saya dan rumah sakit tiba-tiba harus mengembalikan uang Rp4,5 miliar ke BPJS Kesehatan,” ungkap Yeti di kantor Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) cabang Bogor, seperti dikutip dari IDN Times Selasa (26/11).

Dokter Yeti menceritakan, permasalahan tersebut bermula saat BPJS Kesehatan menemukan Surat Izin Praktik (SIP) yang digunakan, tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Kemudian, pada 20 Oktober 2018, direktur RS Citama meminta dokter Yeti berhenti praktik dan mengurus SIP yang baru. Setelah mendapatkan SIP baru, dokter Yeti kembali praktik di RS Citama pada Desember 2018, namun pada Maret 2019, dia mengundurkan diri karena bekerja di rumah sakit lain.

Dokter Yeti tidak menyangka permasalahan yang sudah selesai satu tahun lalu, mendapat somasi dari rumah sakit dan mengembalikan uang jasa medis kepada BPJS Kesehatan.

“Saya pikir sudah selesai, karena saya sudah melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, saya pikir gak masalah surat izin gak teregistrasi, sampai pada waktunya saya kaget,” ucap dia.

Dokter Yeti menerima surat somasi dari RS Citama pertama pada 8 November dan somasi kedua pada 15 November. Dia menyayangkan sebelumnya RS Citama tidak mengomunikasikan masalah ini atau pun mediasi terlebih dahulu.

“Jujur saya kaget, karena ya seperti tadi saya pikir sudah selesai,” kata dia.

Terkait tidak terdaftarnya SIP, dokter Yeti tidak tahu-menahu, sebab yang mengurus SIP adalah manajemen rumah sakit. Bahkan, sampai saat ini dia tidak mengetahui bentuk fisik SIP tersebut.

“Jadi saya hanya ditelepon HRD, kalau SIP sudah jadi dah, sudah difotokopi. Jadi saya hanya pegang fotokopi, sedangkan fisik aslinya dibawa rumah sakit,” kata dia.

Sementara, Ketua PAPDI cabang Bogor, dokter Erwanto Budi Winulyo mengatakan pihaknya melihat seorang dokter spesialis itu berkompeten atau tidak dilihat dari ijazah, dan tempat menempuh pendidikan serta kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR).

“Kami sudah melihat bahwa dokter Yeti merupakan dokter spesialis dalam yang berkompeten, sudah mempunyai sertifikat dan STR. Bu Yeti menjadi orang yang dirugikan, seperti rumah sakit lain, SIP yang mengurus HRD rumah sakit secara kolektif. Bahkan, saat dokter Yeti keluar dari rumah sakit hanya dikasih SIP fotokopi,” ujar Erwanto.

Akibat masalah ini, dokter Yeti diminta mengembalikan uang jasa medis yang sudah diterima selama praktik di rumah sakit tersebut kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp650 juta.

Dalam surat somasi tanggal 15 November, Nomor 78 SOM.II/KH.MAS & R/XI/2019 yang ditujukan ke dokter Yeti, BPJS Kesehatan juga meminta RS Citama mengembalikan uang Rp4,6 miliar.

Surat somasi kedua yang dilayangkan Kantor Hukum Manambak Silalahi menerangkan, Surat Izin Praktik (SIP) dokter spesialis yang digunakan praktik di Rumah Sakit Citama tersebut palsu.

“Sehubungan dengan jawaban somasi I (pertama) saudari bahwa Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Nomor 440/050-1/Sp.PD/00579/BPMTSP/2016 yang saudari pergunakan di Rumah Sakit Citama, saudari mengakui palsu. Maka, jasa medis yang telah saudari terima selayaknya dikembalikan ke BPJS melalui Rumah Sakit Citama,” tulis surat somasi tersebut seperti dikutip dari IDNTimes.com.(bdn)

Sidik Jari Hancur, Polisi Kesulitan Lacak Identitas Mayat Dalam Koper di Bogor

BOGORDAILY- “Karena memang terkait dengan hasil sidik jari yang kita temukan bahwa yang bersangkutan posisi sidik jari sudah hancur, sehingga mempersulit kita untuk mengidentifikasi korban,” ujar Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi saat konferensi pers di halaman kantornya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (28/11/2019).

Polres Bogor mulai menyebar sketsa wajah jenazah dalam koper yang ditemukan warga di Kampung Teluk Waru, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 10 November 2019 lalu.

Sayangnya, hingga kini pihak kepolisian belum mengantongi identitas korban, sehingga berharap ada laporan masyarakat yang mengenal korban setelah menyebar sketsa wajah korban.

“Kami juga memohon kepada media cetak dan elektronik untuk menyampaikan hasil yang dibuat mengenai sketsa wajah. Kita mencari informasi terkait orang hilang dengan ciri-ciri yang sama,” tambah AKP Benny Cahyadi.

Menurut Benny, ciri-ciri korban dengan tinggi badan 183 sentimeter itu, antara lain memiliki luka bekas kecelakaan di bagian kaki kanan. Kemudian, saat ditemukan mengenakan jas dalam kondisi sobek dengan merek Linea Esa. Pihaknya juga sudah memastikan bahwa korban berjenis kelamin laki-laki.

Benny mengatakan, hasil dari autopsi jenazah dalam koper yang usianya diperkirakan 40 tahun itu menunjukkan adanya luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang. Kemudian ada bekas sekapan di bagian mulut korban. (lip)

Sinthya Lima ‘i’

0

 

Oleh : Dahlan Iskan

 

Ups, ada calon baru lagi. Untuk Direktur Utama PLN yang lama kosong: Sinthya Roesly.

Mana yang lebih bagus? Rudiantara atau Sinthya? Saya harus mikir agak lama: dua-duanya sangat bagus. Untuk PLN.

Rudiantara sangat bagus –kalau ia mau turun pangkat (DI’s Way:Antara Rudiantara). Sinthya sangat bagus –kalau dia masih cinta listrik.

Saya pun harus kembali memuji pada orang yang menemukan nama Sinthya Roesly ini.

Radar saya tidak sampai ke nama itu. Mungkin karena saya memang tidak pernah mikir lagi siapa harus jadi apa.

Mungkin juga karena saya melihat Sinthya sudah sangat mencintai dunia barunya: perbankan.

Dia sudah jadi banker. Sinthya sudah menjadi Dirut Bank Exim. Yang nama resminya adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sejak enam tahun lalu.

Bahkan baru saja Sinthya diangkat lagi. Tiga bulan lalu. Untuk masa jabatan kedua di bank itu.

Tapi cinta pertama Sinthya memang adalah listrik.

Sinthya adalah insinyur listrik dari Departemen Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia.

Ketika di PLN tugasnya di bidang yang sangat listrik: P3B. Saya sudah lupa singkatan apa itu. Orang teknik, kalau bikin singkatan, tidak mempertimbangkan sastra.

Yang saya tahu –dan ini tertancap dalam otak saya– P3B adalah otaknya PLN.

Seluruh gardu induk adalah urusan P3B. Seluruh aliran listrik urusannya di bawah P3B. Listrik mati P3B-lah yang sering jadi tertuduh –meski padahal penyebabnya sengon.

P3B pula yang berkuasa: listrik dari pembangkit mana harus dialirkan ke mana. Kalau gardu induk A bermasalah harus dicari jalan: aliran listrik dialihkan ke mana –lewat gardu yang mana lagi.

P3B adalah guru listrik saya. Sampai saya tahu bahwa listrik itu ternyata tidak bisa disebut dengan istilah ‘mengalir’. Listrik itu ternyata potongan-potongan yang dikirim per potong. Hanya saja kecepatan kirimnya begitu tinggi sehingga terlihat seperti mengalir.

Waktu itu belum begitu populer listrik jenis lain: solar cell.

Seharusnya saya sudah tahu yang seperti itu sejak SMA –kalau saja saya bukan lulusan madrasah.

Setelah berkarir matang di P3B Sinthya pindah ke bagian keuangan. Bagi Sinthya urusan keuangan itu kecil –dibanding listrik. Dengan cepat dia mendalami ilmu keuangan. Prestasinyi di bidang keuangan juga menonjol.

Menteri Keuangan pun tahu ada mutiara keuangan di PLN. Lantas diminta menjadi salah satu direktur di Bank Exim. Belakangan jadi dirutnya.

Seperti juga Rudiantara Sinthya sudah 10 tahun tidak di PLN. Dia tidak terlibat dalam intrik ataupun kubu. Dia bisa lebih jernih melihat PLN.

Maka siapa pun di antara Sinthya dan Rudiantara, PLN mendapat harapan baru.

Usia Sinthya juga ideal: 50 tahun. Begitu lulus UI, gadis Riau ini meneruskan S2 di New South Wales, Australia. Gelarnyi master of science. Masih ditambah lagi gelar MBA dari University of Melbourne.

Sinthya bisa dibilang profesional 100 persen. Tidak pernah tengok kanan-kiri.

Itulah kekuatannyi –sekaligus kelemahannyi: apakah politisi akan mendukungnyi.

Kelebihan lainnyi sebenarnya akan saya rahasiakan: ‘i’ – nya lima!

Jumlah ‘i’ itu seimbang dengan suaminyi. Yang juga sangat ganteng. Tinggi. Besar. Pintar. Sempurna sebagai lelananging jagad.

Ada satu yang disayangkan teman-teman Sinthya: mengapa anaknyi hanya satu.

Pasangan ideal-sempurna seperti itu harusnya punya anak banyak: untuk memperbaiki generasi baru Indonesia –otak maupun wajah. (Dahlan Iskan)

270 Orang Jadi Korban Penipuan Rumah Berkedok Syariah. Uang yang Diraup Pelaku Bikin Geleng-geleng Kepala!!

0

BOGORDAILY- Kepolisan berhasil membongkar kasus penipuan jual beli rumah dengan modus penawaran perumahan syariah. Empat orang terlibat kasus itu pun dibekuk, antara lain AD, MAA, MMD, dan SM.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut, modus penipuan tersebut telah berjalan sejak tahun 2015 sampai 2019. Tercatat ada 270 orang yang menjadi korban dari sindikat ini. Selama menjalankan aksinya, AD berperan sebagai direktur di sebuah perusahaan bernama PT ARM Cipta Mulia. Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah karyawan yang memasarkan perumahan syariah.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka kerap menawarkan rumah syariah tanpa sistem riba. Tak hanya itu, mereka juga menawarkan rumah tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), dan tanpa bunga kredit. “Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya, korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, dilansir Suara.com, Kamis (28/11/2019).

Dari total 270 korban, hanya 41 orang yang membuat laporan ke polisi. Dari kejahatan tersebut, para tersangka berhasil meraup untung senilai Rp23 miliar. “Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan (perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban,” sambungnya.

Gatot menyebut, perumahan syariah itu akan di bangun di lima lokasi. Di antaranya, dua di Bogor, dua di Bekasi, dan satu di Lampung. Dalam hal ini, para korban sudah mentransfer uang melalui bank syariah. Setelah para korban menyetor uang, rumah yang dijanjikan tak kunjung diberikan. “Jadi, uang aliran dananya itu (uang dari korban) digunakan untuk kelima perumahan. Kami sedang melakukan penyidikan,” kata Gatot.

Yudha Permana, salah satu korban mengaku membeli rumah syariah yang berada di kawasan Bojong Gede. Bermula dari tawaran iklan di website dan media sosial, Yudha dan korban lain akhirnya tertarik untuk membeli rumah tersebut.

“Rata-rata sama modusnya, yaitu ada iklan di medsos baik itu berupa website, IG, Facebook, Twitter atau yang lainnya karena memang yang disewa juga ada tim marketing juga jadi masif seperti itu,” ujar Yudha.

“Setelah masif kemudian kami tertarik dan menuju kantor pemasaran setelah itu dijelaskan dan di bawa ke side ke lokasi perumahan tersebut,” tambahnya.

Setelah menyetor uang, Yudha tak kunjung mendapat rumah yang dijanjikan. Setelah ditelisik, para tersangka malah mengilang entah ke mana. “Setelah beberapa lama pembangunan berhenti setelah di-kroscek tidak ada kelanjutannya, yang bersangkutan juga menghilang dan di situlah kita membuat konsensus atau kesepakatan di sesama korban untuk menempuh jalur hukum,” kata  Yudha.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman di atas dua puluh tahun penjara. Adapun ancaman pidana itu sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (bdn)

Ini Sumber Penghasilan Chicco Jerikho, Selain Berprofesi Sebagai Artis

0

BOGORDAILY Sukses sebagai artis ternama Tanah Air, Chicco Jerikho memiliki beberapa bisnis yang dijalaninya secara bersamaan. Bisnis ini tentunya menjadi sumber penghasilannya selain jadi artis.

Dilansir dari Brilio.net, setidaknya ada lima sumber penghasilan Chicco di bidang bisnis. Kesibukannya di dunia bisnis tentu saja membuat kekayaannya semakin berlimpah.

Nah, penasaran kan dengan bisnis apa saja yang dijalani oleh Chicco. Dilansir dari Brilio.net, berikut bisnis yang dijalani oleh Chicco.

Kedai Filosofi Kopi

Sukses membuat film Filosofi Kopi yang diangkat dari novel karya Dewi Lestari, Chicco mewujudkan kedai bernama sama di dunia nyata.

Ia juga menjalin kemitraan bersama dengan lawan mainnya, Rio Dewanto. Filosofi Kopi kini menjadi salah satu tempat nongkrong epic bagi kawula muda.

Filosofi Kopi Apparel

Filosofi Kopi ternyata membawa berkah yang bertubi-tubi bagi Chicco. Ia pun akhirnya membuka bisnis marchendise Filosofi Kopi yang juga ada di film.

Beberapa produk yang dijualnya adalah kaus, kemeja, serta topi. Bisnis ini konsisten mengeluarkan produk baru dengan desain yang otentik.

Bonga-Bonga

Chicco juga memiliki bisnis bersama istri Angga Dwimas Sasongko, Anggia Kharisma. Bisnis ini berupa lapo halal.

Mereka menggaet Rahung Nasution untuk menjadi koki di lapo tersebut.

CJ Tomyum

Bisnis kuliner yang juga dimiliki Chicco adalah CJ Tomyum. Seperti namanya, tomyum merupakan menu utama.

Restoran ini berada di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Restoran ini merupakan cabang dari bisnis yang sama di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Ini merupakan bisnis yang dijalaninya bersama keluarga sejak delapan tahun lalu.

Produser Film

Tak cukup sampai di situ, Chicco juga memiliki proyek bisnis dengan Angga Dwimas Sasongko. Ia sukses menjadi produser film Visinema.

Sudah banyak film sukses yang diproduserinya. Sebut saja Surat dari Praha, Keluarga Cemara, hingga Love for Sale.

Tompi Menduga Mak Erot Pakai Metode Ini Pada Pasiennya: Tak Mungkin Diurut Doang Tiba-tiba Gede

0

BOGORDAILY Awal pekan tadi, Tompi membuka kisahnya bertemu dengan korban pusat kebugaran Mak Erot. Tompi menduga ada teknik lain yang digunakan selain pijatan pada pasien yang datang untuk ‘memoles’ bentuk organ vitalnya.

Kisah ini berawal saat penyanyi dan dokter ahli bedah plastik, ia tertarik bicara tentang Mak Erot yang kabarnya akan dijadikan destinasi wisata oleh Menkes Terawan.

Tompi rupanya punya kisah para pasien Mak Erot.

Penyanyi itu mengungkap, banyak korban Mak Erot datang padanya karena bermasalah pada organ vitalnya.

“Karena kita sebagai dokter bedah plastik sering mendapatkan korban Mak Erot. Meskipun saya enggak tahu itu Mak Erot yang dimaksud sama atau tidak,” ujarnya.

Terkait praktek Mak Erot, ia mengatakan tak mungkin metodenya hanya dengan diurut saja.

Sebab beberapa pasien yang datang padanya kerap mengeluhkan karena pernah jalani pengobatanan di Mak Erot.

“Karena tidak mungkin diurut doang tiba-tiba penisnya gede. Ternyata ada sesuatu yang disuntikan secara tidak sadar mengurut, sambil dia nyuntik,” kata Tompi.

Setelah dari Mak Erot yang diduga memakai metode suntik inilah kemudian membuat bentuk alat vital pria tak karuan.

Sistem Zonasi, Sekolah Mesti Bijak Menghadapi Siswa dari Kalangan Kaya dan Miskin

BOGORDAILYPengamat Pendidikan, Doni Koesoema, berpesan supaya ada penguatan pendampingan untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang masuk sekolah favorit karena kebijakan zonasi. Dia khawatir terjadi kesenjangan antara siswa tajir dan siswa miskin.

“Itu anak-anak bisa stres kalau misalnya nanti sekolah A, sekolah favorit ini anak dari keluarga miskin misalnya masuk sekolah ini, sementara di sekolah ini gurunya, anak anak tajir, biaya hidupnya keluar negeri, lalu anak (keluarga miskin) ini bisa stres,” kata Doni di diskusi Membedah Zonasi PPDB di Kantor LAN, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Harusnya, kata Doni, sekolah bisa mengembangkan budaya menghargai antarsiswa. Bukan mengutamakan gaya hidup siswa.

“Kalau kemudian sekolah masih seperti itu nanti anak-anak yang gara gara zonasi punya akses ke sini bisa jadi stres, gak tersembuhkan,” ucapnya.

Tantangan lainnya, kata Doni adalah tentang peningkatan keterampilan guru. Dia menyebut, para guru harus mengubah perspektifnya bahwa dia melayani semua peserta didik dan bukan melayani anak-anak yang pintar saja.

“Dengan demikian guru nanti juga berani nanti di rotasi jika pindah sekolah,” kata Doni.

Kemudian, lanjut Doni, guru perlu mengubah paradigma pengajaran. Artinya, guru guru sekolah negeri yang biasa mengajarkan anak-anak pintar tidak kaget mengajari siswa berlatar belakang ekonomi rendah.

“Karena anak-anaknya campuran, anak-anak tukang sayur, yang males males belajar, belajarnya berbeda, gurunya jadi stres,” ucap dia.

Ini Pesan Bijak Ashanty Soal Diet, Biar Gak Nyesel Belakangan

0

BOGORDAILY Istri Anang Hermansyah, Ashanty belum lama ini dikabarkan mengidap penyakit autoimun. Kondisinya yang semakin menurun membuatnya harus menginap di rumah sakit selama beberapa hari.

Di unggahan Instagram terbarunya, Rabu (27/11), artis kelahiran 1984 ini menceritakan pengalamannya mengonsumsi obat diet sembarangan tanpa petunjuk dokter. Ashanty menduga inilah yang menyebabkannya terserang autoimun.

Penyakit autoimun membuat tubuh Ashanty jadi lebih kurus, dan tidak bisa banyak beraktivitas. Meski begitu, kondisinya kini semakin membaik dan sudah mulai beraktivitas lagi.

Tidak ingin kejadian yang menimpanya terjadi pada orang lain, Ashanty membagikan tips dan pesannya soal diet. Berikut tips dan pesan Ashanty soal diet yang aman agar tidak menyesal seperti dirinya.

Jangan Minum Obat Diet Sembarangan

Siapa sangka, di balik tubuh langsingnya, Ashanty pernah mengonsumsi obat diet sembarangan tanpa resep dokter. Menurut pengakuannya, Ashanty sudah mengonsumsi obat diet dari umur 15 tahun.

 /></p>
<p style=

Jujur aku mau cerita pengalaman aku dari umur 15 tahun yg udah ngga sehat… salah satunya minum obat diet sembarangan, ngga ke dokter beneran…” tulis Ashanty di unggahannya.

Ia mengaku terpaksa minum obat diet agar tubuhnya cepat langsing dan tidak lagi di-bully. Akibatnya, tubuh Ashanty mulai merespon efek obat diet tersebut beberapa tahun kemudian. “Jangan sampai ngalamin kayak aku. Udah sakit baru nyesel…” pesan Ashanty.

Pilih Cara Diet yang Aman

Kini, bagi Ashanty kesehatan adalah hal yang utama. Tubuh kurus bukan lagi tujuan utama untuk menunjang penampilan, terutama untuk perempuan. “Buat apa kurus tapi penyakitan, penampilan memang penting, apalagi kita perempuan…” jelas Ashanty.

Dalam cerita panjangnya di unggahan terbarunya, Ashanty menyarankan untuk memilih cara diet yang aman dan tidak berbahaya. “Carilah diet aman, memang ngga secepet obat2an kimia itu… tapi sekarang sehat adalah segalanya..” tulis Ashanty.

Ashanty tak ingin pengalaman pahit yang pernah dia alami terjadi pada orang lain. Kini, dia rajin mengonsumsi makanan dan minuman sehat untuk berdiet, tidak lagi mengonsumsi obat diet sembarangan.

Rutin dan Sabar

Untuk mendapatkan tubuh idaman dengan cara yang sehat dan aman memang tidak instan. Apapun cara diet sehatnya, yang diperlukan ialah konsistensi dan kesabaran.

 /></p>
<p style=

Hal senada juga disampaikan Ashanty, “Harus sabar, rutin dan rajin konsumsi dengan cara yang tepat.” Akan sia-sia kalau cara diet sehat yang dilakukan hanya beberapa kali saja.

Tidak ada cara diet yang instan tanpa efek samping. Bagi Ashanty, lebih baik mencari cara sehat dan aman, walau harus menunggu sedikit lebih lama.

Komitmen dan Percaya Diri

Selasa (26/11), Ashanty mengunggah fotonya dengan menuliskan, “Once you belive in yourself, and you put your mind to something, you can do it.

Dalam usaha berdiet menurunkan berat badan, diperlukan komitmen yang kuat. Rasa percaya diri juga diperlukan untuk membuat komitmen yang sudah dibuat jadi lebih kuat.

 /></p>
<p style=

Hal inilah yang dilakukan Ashanty selama masa penyembuhan dan usaha menurunkan berat badannya. “Ketika kamu percaya pada diri kamu dan berkomitmen untuk melakukan sesuatu, kamu pasti bisa melakukannya.

Begitu juga dalam menurunkan berat badan, aku selalu percaya, sabar dan berkomitmen…” imbuh Ashanty.