Wednesday, 8 April 2026
Home Blog Page 8149

Jasinga Masuk Zona Merah Corona Kabupaten Bogor

BOGOR DAILY – Zona merah Corona di Kabupaten Bogor meluas. Kecamatan Jasinga ditetapkan sebagai daerah teranyar yang masuk zona merah.

Demikian diungkapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah dalam keterangan tertulisnya Jumat (12/6/2020).

“Ada satu kecamatan baru masuk Zona Marah yaitu Jasinga, setelah adanya kasus positif Covid-19 perempuan 27 tahun asal Jasinga tersebut,” ujarnya.

Menurut Syarifah hari ini (12/6/2020) terdapat delapan tambahan kasus positif baru itu di Kabupaten Bogor diantaranya :

Perempuan (Usia tidak diketahui) asal Sukaraja, perempuan 27 tahun asal Jasinga, laki-laki 47 tahun asal Cibinong, perempuan 59 tahun asal Cibinong, laki-laki 41 tahun asal Tajurhalang, perempuan 48 tahun asal Tajurhalang, dua laki-laki usia dua dan delapan tahun asal Cileungsi.

Tidak hanya itu saja terdapat dua kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia diantaranya :

Perempuan 62 tahun asal Parung dan laki-laki 67 tahun asal Caringin.

“Saya menghimbau, dengan masih banyaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor, masyarakat selalu kenakan masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari keramaian,” tutupnya. (Andi).

Update Korona Kab Bogor 12 Juni: Bertambah 8 Kasus Positif, Dua PDP Meninggal Dunia

BOGOR DAILY – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor terus bertambah signifikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional diterapkan di Bumi Tegar Beriman.

Kali ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kembali mengumumkan delapan kasus positif baru.

“Hari ini terkonfirmasi delapan kasus tambahan positif Covid-19 baru,” ujar Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah Jumat (12/6/2020).

Delapan tambahan kasus positif baru itu diantaranya :

Perempuan (Usia tidak diketahui) asal Sukaraja, perempuan 27 tahun asal Jasinga, laki-laki 47 tahun asal Cibinong, perempuan 59 tahun asal Cibinong, laki-laki 41 tahun asal Tajurhalang, perempuan 48 tahun asal Tajurhalang, dua laki-laki usia dua dan delapan tahun asal Cileungsi.

Tidak hanya itu saja terdapat dua kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia diantaranya :

Perempuan 62 tahun asal Parung dan laki-laki 67 tahun asal Caringin.

“Saya menghimbau, dengan masih banyaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor, masyarakat selalu kenakan masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari keramaian,” tutupnya.

Data yang dihimpun Bogordaily.net, terdapat 252 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 316 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 119 orang meninggal berstatus PDP, total positif Covid-19 sebanyak 281, sembuh 56, meninggal 16, positif aktif 207. (Andi).

Tahlil dan Pengajian Tujuh Hari Wafatnya Ki Gendeng Pamungkas

Bogor Daily – Sejarah mencatat nama Ki Gendeng Pamungkas adalah sebagai salah satu pesohor terkenal di Republik ini. Selama hidupnya Ki Gendeng Pamungkas adalah sosok Paranormal sekaligus Politisi terkenal dengan banyak hal yang menarik untuk di kenang saat ini.

Pria yang menjadi Presiden Front Pribumi dan sempat mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Bogor pada tahun 2008 tersebut telah wafat pada hari Sabtu (6/6/20) pekan lalu di RS Mulia Bogor dengan diagnosa sakit Diabetes. Ki Gendeng Pamungkas telah dimakamkan tepat bersebelahan dengan makam Ibunda tercintanya di bilangan Sawangan, Depok.

Pada hari ini, Jumat (12/6/20) dilaksanakanlah proses tahlil, pengajian dan doa untuk beliau yang memiliki nama asli H. Iman Santoso. Menurut pantauan Bogor Daily, kegiatan berlangsung di rumah almarhum Ki Gendeng Pamungkas Jalan Tanah Merdeka Nomor 45, Bogor Baru, Kota Bogor tersebut dimulai setelah sholat Isya dan di hadiri banyak masyakarat sekitar rumah almarhum Ki Gendeng Pamungkas, keluarga besar, kolega dan rekan-rekan Front Pribumi.

“Acara ini semata-mata untuk mendoakan beliau yang telah wafat, alhamdulillah banyak yang mendoakan beliau, terlihat dari banyaknya tamu yang datang dan ikut tahlil ini. In Syaa Allah Khusnul Khatimah.” ungkap Abie H. Adeng, salah satu tamu undangan dan fungsionaris Front Pribumi.

Ki Gendeng Pamungkas wafat pada angka favoritnya yaitu 666, beliau wafat pada hari ke 6 yaitu hari Sabtu, tanggal 6 dan pada bulan 6 atau bulan Juni tahun 2020 beberapa waktu lalu, tepat pada usia 72 tahun.

“Semangat dan perjuangan beliau di Front Pribumi tetap terus berjalan. Menjaga keutuhan NKRI dan terus menumbuhkan rasa cinta tanah air yang tinggi. Nama besar Ki Gendeng Pamungkas dan tentunya Front Pribumi tetap akan terus berkibar.” tutup Abie H. Adeng dengan penuh semangat.

(Red-BDN).

Usai Ultah ke-24 Ayu Ting Ting Harap Adik Bisa Lampaui Kesuksesannya

BOGORDAILY – Adik Ayu Ting Ting, Assyifa Nuraini, baru saja berulang tahun yang ke-24. Syifa diketahui berulang tahun pada 11 Juni 2020.

Sebagai kakak, Ayu Ting Ting ingin adiknya cepat lulus kuliah. Ayu juga berharap adik satu-satunya menjadi lebih sukses dari dirinya.

“Mudah-mudahan dia cepat lulus kuliah, bisa lebih sukses lagi dari kakaknya, amin,” kata Ayu Ting Ting usai ‘Brownis’ Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, disinggung sudah memberikan kado untuk Syifa, Ayu akui sudah mencari. Namun, Ayu akui sang adik kerap kali meminta uang.

“Dia? Minta apa ya, dia mah kerjaannya minta duit mulu. Saya mah sudah nyari ya sudah,” imbuhnya.

Namun kado tersebut Ayu akui belum diberikan kepada Syifa. Baginya yang terpenting adalah doa.

“Belum, belum nyari kado, yang pentingkan doanya,” pungkasnya.

Melaney Ricardo Belum Bolehkan Anak Sekolah, Khawatir Hadapi New Normal

BOGORDAILY – Melaney Ricardo mengaku sangat overprotektif dengan keluarga di masa pandemi COVID-19 ini. Ia juga sangat khawatir untuk memulai aktivitasnya di masa new normal ini.

Melaney pun sempat panik, karena mendengar kabar anak sekolah sudah diperbolehkan masuk seperti biasa. Namun ia bersyukur kabar tersebut belum benar adanya.

“(Khawatir new normal) Of course, makanya aku bersyukur banget kalau anak sekolah nggak jadi ya (masuk) Juli. Kalau pun jadi, aku nggak akan izinin anak aku sih,” ujar Melaney saat ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2020).

Rasa khawatir Melaney muncul karena ia takut anaknya akan melepas masker saat di sekolah. Ia juga merasa banyak masyarakat yang beranggapan salah terhadap new normal.

“Karena ya anak kecil ya, kita bilang juga jangan buka maskernya nggak mungkin. Nanti kayak meme yang tukeran masker, darrr, sudah deh jangan,” sahutnya.

“Maksud gue, new normal di Indonesia seperti ini kita harus beradaptasi dengan keadaan ini dan please dong masyarakat jangan berpikir bahwa the virus is not anymore. Nggak, virus itu masih tetap di situ gitu. Jadi jangan suka malas pakai masker,” paparnya.

Dijelaskan Melaney, ia sangat protek dengan anaknya karena tak mau menganggap remeh virus COVID-19 ini. Ia kerap melakukan hal apa pun yang terbaik untuk melindungi keluarganya.

“Protek ya proteklah. Kalau keluar harus pakai masker gitu. Menurut gue, mendingan kita overprotective daripada kita acuh dengan keadaan,” jelasnya.

“Pakai masker juga jangan cuma di bawah hidung. Gua sebal kalau liat orang pakai masker cuma di situ. Pakai sampai menutup hidung. Cuci tangannya, distance sama orang. Ya itu saja sih yang harus dilakukan,” tutup Melaney.

MA Perintahkan Ditjen HKI Menghapus Pendaftaran Merek Geprek Bensu

BOGORDAILY – Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan Ruben Onsu. Sebab, sengketa hak cipta yang digugatnya telah ditolak.

Perintah tersebut tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung yang diketuk palu pada 20 Mei 2020.

“Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya,” begitu bunyi putusan MA tersebut, dikutip dari situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Majelis hakim menyatakan permohonan merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Hal itu karena merek tersebut dinilai menyerupai nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik), PT Ayam Geprek Benny Sujono.

MA pun mengabulkan gugatan balasan PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Artinya, Ruben Onsu tidak bisa lagi menggunakan nama Bensu dalam enam merek dagang Geprek Bensunya.

Maka dari itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan oleh hakim sebagai pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu. Perusahaan tersebut sudah mendaftarkan HKI-nya lebih dulu sejak 3 Mei 2017.

Belum Disodori Kontrak Baru, Sergio Ramos Santai

BOGORDAILY – Real Madrid belum juga menyodorkan perpanjangan kontrak untuk Sergio Ramos. Meski demikian, Ramos tidak khawatir soal masa depannya di Madrid.

Ramos segera memasuki tahun terakhir dalam kontraknya bersama Madrid. Kontrak bek Spanyol itu akan berakhir pada musim panas 2021.

Meski demikian, belum ada pembicaraan soal pembaruan kontrak. Tahun 2017 adalah kali terakhir Ramos memperpanjang kontraknya bersama Los Blancos.

Meski demikian, Ramos tak melihat adanya alasan untuk risau. Dia masih menyimpan mimpi untuk pensiun di Madrid.

“Ada banyak lika-liku dalam sepakbola, tapi kedua pihak punya niat baik,” ujar agen yang juga kakak Ramos, Rene Ramos, kepada Radio Marca.

“Semoga saja dia akan pensiun di Real Madrid, itu adalah mimpinya dan saya paham kalau itu juga harapan klub.”

“Sampai sekarang, kami belum membicarakan apa pun tapi tidak perlu khawatir. Saat klub mempertimbangkannya, kami akan mulai negosiasi,” katanya.

Sidang Mediasi Gugatan Rp 5 M Terhadap Yusuf Mansur Deadlock

BOGORDAILY – Sidang gugatan perdata terhadap Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sayang, sidang yang beragendakan mediasi lanjutan itu deadlock alias tidak menemui titik terang.

“Tidak ada kata sepakat, pihak tergugat meminta kita mengajukan bukti-bukti dan rana pembuktiaan bukan di sini, tapi di pokok perkara,” ujar pengacara penggugat, Asfa Davy Bya, saat ditemui di PN Tangerang, Banten, Kamia (11/6/2020).

Hal itu juga dibenarkan oleh pihak Ustaz Yusuf Mansur. Pengacaranya, M.Ariel Muchtar, mengatakan kliennya tidak melakukan dugaan pencucian uang seperti yang dituduhkan.

“Dan di sini kami jelaskan, Karena pemberintaaan media massa bahasanya selalu pengelapan penipuan, Jadi yang sebenarnya perbuatan melawan hukum, bukan penipuan, Karena penipuan pidana,” kata M.Ariel Muchtar.

“Dan menurut ustaz tidak, tidak pernah melawan hukum. Kalau menerima, menerima apa dulu, sebelum masuk ke materi persidangan. Jadi legal standing ada, kekuatan seperti apa, apa benar. Dan kalau kita jelaskan, prosesnya masih awal sekali. Nanti akan ada sidang berikutnya,” pungkas M.Ariel Muchtar.

Sidang pun akan dilanjutkan pada 25 Juni 2020 mendatang. Agendanya yaitu jawaban dari pihak tergugat, Ustaz Yusuf Mansur.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia diduga telah menyalahi akad terkait investasi berkedok patungan usaha dan patungan aset.

Para penggugatnya adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Lima orang itu mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014.

Ustaz Yusuf Mansur dituding hanya janji-janji saja mengenai patungan usaha pada Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Sebab hingga kini, pembangunan tersebut tidak juga berjalalan walaupun dai kondang itu telah mengakuinya dan mengembalikan 90 persen uang para investor.

DPRD Menilai Pemprov DKI Lambat Cegah Penyebaran Virus Corona di Pasar Tradisional

BOGORDAILY – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendorong Pemprov meningkatkan pengawasan dan pengontrolan masyarakat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Menurutnya, Pemprov DKI terlihat mulai lengah dalam pelaksanaan PSBB transisi, khususnya di pasar.

Dia menilai Pemprov DKI terkesan lambat menyikapi menangani penyebaran virus Corona di pasar tradisional.

“Kalau saya melihatnya ini Pemda DKI pengawasannya belum maksimal. Ini yang harus segera diketatkan peraturannya itu betul-betul misalnya di pasar Seroja dekat rumah saya itu ada 19 hasil tesnya positif ini kan seharusnya segera diambil tindakan, jangan dibiarkan pasar tersebut ini tetap seperti biasa ini kan penularannya luar biasa penularan dengan transaksi uang,” katanya, Jumat (12/6).

Politikus PDIP itu juga menyoroti durasi hasil tes swab yang dikeluarkan Pemprov DKI yang dianggap belum cukup cepat jika dihadapkan dengan aktivitas pasar. Ia memahami kendala tersebut dikarenakan banyaknya sampel yang harus diuji di laboratorium.

Jika begitu, imbuh Ida, Pemprov seharusnya mengambil langkah tegas dengan menutup sementara kegiatan pasar hingga hasil tes keluar.

“Harusnya Pemprov ini kalau memang sudah ada indikasi harusnya langsung dibuat entah itu isolasi mandiri ataukah memang ada pengetatan peraturan sebelum tesnya itu keluar. Jadi jangan tunggu hasil tesnya oh positif baru dilakukan pengetatan, maksudnya kalau ada indikasi syukur-syukur kalau memang negatif seharusnya berani ambil itu,” tandasnya.

Berdasarkan catatan Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) sebanyak 51 pasar terdapat kasus positif Covid-19.

“Hingga saat ini catatan kami 51 kasus,” ujar Reynaldi Sarijowan, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Ikappi saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

51 kasus tersebar di beberapa pasar tradisional yakni; Pasar Perumnas Klender, 20 orang, Pasar Mester, Jatinegara 1 orang, Pasar Serdang, Kemayoran 9 orang, Pasar Kedip, Kebayoran Lama 2 orang, Pasar Rawa Kerbau, Cempaka Putih 14 orang, dan Pasar Induk Kramat Jati 5 orang.

Reynaldi menuturkan langkah selanjutnya terhadap pasar yang terkonfirmasi adanya kasus positif Covid-19 merupakan kewenangan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun di beberapa pasar di luar Jakarta, seperti Pasar Raya Padang ditutup sementara waktu setelah adanya konfirmasi penyebaran virus di sana.

Dia menuturkan untuk penutupan tidak serta merta dilakukan secara tergesa-gesa. Terdapat pertimbangan dan komunikasi dari berbagai pihak.

“Pertimbangannya itu bergantung pada kesepakatan pedagang dengan Pemda, prinsipnya upaya yang dilakukan itu harus didasari untuk keselamatan pedagang,” tutupnya.

Pembangunan Pasar Cisarua Tahap II Hanya Satu Blok Saja

BOGOR DAILY – Direktur Utama PD Pasar Tohaga, Haris Setiawan mengungkapkan, pembangunan Pasar Cisarua pada tahap II mengalami pergeseran anggaran dan dialihkan untuk penanganan Virus Korona atau Covid-19.

“Awalnya Pemprov Jawa Barat memberikan bantuan keuangan sebesar Rp20 miliar, namun karena pergeseran di APBD Jawa Barat, anggaran tersisia untuk pembangunan salah satu Pasar Cisarua hanya Rp6 miliar,” kata Haris, Jumat (12/6/2020).

Ia menjelaskan untuk pembangunan Pasar Cisarua tahap kedua meliputi tiga blok, namun karena anggarannya hanya tersisa Rp6 miliar maka yang bisa terbangun hanya satu blok saja.

“Kita hanya bangun satu blok saja yaitu blok C, karena anggaran pembangunan Pasar Cisarua tahap kedua hanya Rp6 miliar saja,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya menuturkan, dengan adanya pergeseran anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat hingga dana tersisa untuk membangun Pasar Cisarua tahap II  tersisa Rp 6 miliar saja.

“APBD Provinsi Jawa Barat ini sudah tahap ke IV digesernya, Pasar Cisarua agak beruntung masih dapat ploting dana untuk pembangunan tahap ke II, kalau alokasi untuk lainnya malah ada yang benar – benar tidak mendapatkan bantuan keuangan,” tuturnya.

Dirinya meminta agar masyarakat Cisarua memaklumi pembangunan tahap II tersebut.

“Di tahun 2021 hingga selanjutnya kami akan tetap perjuangkan ketersediaan anggaran pembangunan Pasar Cisarua hingga di angka Rp35 miliar,” tegasnya. (Andi).