Monday, 6 April 2026
Home Blog Page 8218

Bundesliga Tak Perlu Takut dengan Corona, Asalkan Ikuti Aturan

BOGORDAILY – Liga Jerman dipastikan akan bergulir mulai 16 Mei. Adanya pemain-pemain yang positif virus Corona di masa persiapan diyakini tak akan menjadi hambatan untuk menyelesaikan kompetisi.

Sebelumnya, tiga pemain Cologne dinyatakan positif COVID-19 pada awal bulan ini. Kemudian klub Bundesliga 2, Dynamo Dresden, memutuskan mengisolasi seluruh para pemainnya setelah 3 orang di antaranya juga positif Corona.

Di tengah kekhawatiran akan kelanjutan kompetisi, Bundesliga memastikan akan terus lanjut. Kasus virus Corona di kalangan pemain hanya sedikit dari jumlah tes yang dilakukan, sehingga dianggap bukanlah bencana besar.

“Satu tes positif Corona bukanlah malapetaka, asalkan kami punya aturan dan rekomendasi bagaimana menangani hal tersebut,” kata Managing Director Borussia Dortmund, Carsten Cramer kepada BBC.

“Kami lega Bundesliga bisa dimulai lagi, karena kalau tidak, bukan hanya Dortmund yang akan terkena masalah (finansial), tapi keseluruhan Bundesliga juga.”

“Kami tak pernah suka bertanding tanpa penonton, tapi di masa krisis seperti ini dan tak ada alternatif lain, maka main di stadion kosong lebih baik daripada tak bermain sama sekali,” lanjutnya.

Dortmund akan menghadapi rival abadinya, Schalke 04, di Signal Iduna Park di akhir pekan nanti. Cramer menjamin tak ada suporter yang akan hadir.

“Saya tak yakin seratus persen, tapi harusnya ini bukan masalah. Akan ada petugas keamanan dan polisi di sekitar stadion. Lagipula di Jerman masih belum diperbolehkan pergi keluar dan berkumpul lebih dari tiga orang,” jelas Cramer.

Sanksi Pelanggar PSBB di Bodebek: Denda Uang hingga Kerja Sosial

BOGORDAILY – Gubernur Jabar Ridwan Kamil membuat Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek. Dalam pasal 3, disebutkan tujuan dibuatnya Pergub tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan jaga jarak secara fisik dan sosial. Sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PSBB.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan pasal tersebut juga mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian.

Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi administratif berupa teguran atau tertulis, kerja sosial membersihkan sarana umum, hingga denda administratif paling sedikit ratusan ribu hingga jutaan Rupiah. Apa saja sanksinya ?

1. Tidak Memakai Masker di Luar Rumah

Sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, bekerja sosial membersihkan fasilitas umum dan denda dari Rp 150 ribu – Rp 250 ribu.

2. Tempat Kerja atau Kantor yang Tak Dikecualikan Langgar Penghentian Sementara

Sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Sementara bagi tempat kerja yang dikecualikan dari penghentian sementara, namun tak melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 -selanjutnya ditulis protokol kesehatan-, akan dikenakan teguran dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

3. Restoran atau Rumah Makan yang Tak Membatasi Pelayanan

Untuk rumah makan/restoran yang tidak membatasi pelayanan hanya untuk dibawa pulang (take away) dan tak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi penyegelan hingga berakhirnya masa PSBB dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

4. Masih ada Kerumunan di Hotel

Jika penanggung jawab hotel menutup fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan di area hotel dan tak menerapkan protokol kesehatan, akan didenda paling sedikit Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Selain itu, penyegelan hotel pun diberlakukan hingga masa PSBB berakhir.

5. Aktivas Pekerja Keluar Kawasan Proyek

Pimpinan tempat kerja kegiatan konstruksi yang tak membatasi aktivitas kerja hanya berada di kawasan proyek dan tak menerapkan protokol kesehatan akan didenda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Penyegelan proyek pun akan dilakukan, hingga berakhirnya pemberlakuan PSBB di wilayah Bodebek.

6. Melanggar Larangan Berkegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Setiap orang yang melanggar kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan mendapatkan sanksi teguran atau tertulis.

7. Berkegiatan Lebih dari Lima Orang di Tempat Umum

Setiap orang yang berkegiatan lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis. Kemudian kerja sosial dan denda paling sedikit Rp 150 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

8. Kegiatan Sosial Budaya yang Tak Dikecualikan Menimbulkan Kerumunan

Sanksi administratif terhadap badan usaha/penanggung jawab yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh perangkat daerah yang membidangi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling sedikit Rp 10 juta.

9. Pengemudi Mobil Pribadi Tak Bermasker atau Langgar Kapasitas Kendaraan

Pengemudi mobil yang membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan atau tak bermasker, akan dikenakan sanksi Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.

Selain itu, sanksi lainnya pengemudi akan dipaksa bekerja sosial dan mobil akan diderek ke tempat tertentu. Setelah itu Satpol PP akan meminta pemilik mobil untuk membawa kendaraannya.

Jika dalam tiga hari mobil tidak diambil, mobil akan diderek ke perangkat daerah yang menangani bidang perhubungan.

10. Pemotor Tak Bermasker

Pemotor tak bermasker akan dikenakan denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu, melakukan kerja sosial dan tindakan penderekan ke tempat tertentu.

11. Ojol Nekat Bawa Penumpang

Setiap pengendara sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang nekat membawa penumpang akan dikenakan sanksi paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Dikecualikan dari denda bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat yang sama sesuai KTP, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

12. Angkutan Umum Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen Kapasitas Mobil

Jika kendaraan umum masih mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan dan pengemudi tak bermasker, denda yang akan diberikan paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu, kerja sosial dan penderekan ke tempat tertentu.

Denda administratif akan disetorkan ke kas daerah provinsi Jawa Barat atau kas daerah kabupaten/kota di wilayah Bodebek.

Bukan Cuma Egy Eks Timnas U-19 yang Tak Bisa Tampil di Piala Dunia U-20

BOGORDAILY – Egy Maulana Vikri memastikan diri tak bisa tampil di Piala Dunia U-20 2021. Timnas Indonesia U-20 mendatang memang dipastikan diperkuat generasi baru.

Usia Egy Maulana Vikri sudah hampir 21 tahun saat Piala Dunia U-20 digelar di Indonesia tahun depan. Pemain yang berhak tampil pada ajang tersebut harus lahir pada 1 Januari 2001 atau setelahnya.

Bukan cuma Egy yang tak bisa tampil di Piala Dunia U-20 dari generasi Timnas Indonesia U-19 era Indra Sjafri. Hampir semua pemain sudah lewat dari usia 20 tahun pada Piala Dunia U-20 mendatang.

Hanya Witan Sulaeman dan Raffi Syarahil yang masih berpeluang tampil. Kedua pemain tersebut jadi bagian skuad Timnas Indonesia U-19 di Piala Asia U-19 2018 yang dilatih Indra Sjafri.

Namun tak ada jaminan buat keduanya untuk dipanggil ke dalam tim yang kini dilatih Shin Tae-yong. Mereka berdua pun tak termasuk ke dalam daftar 28 pemain untuk pemusatan latihan Timnas Indonesia U-19 yang berlatih di Thailand pada awal tahun ini.

Shin Tae-yong banyak memanggil pemain-pemain baru dan eks Timnas Indonesia U-16 era Fakhri Husaini. Ada pula beberapa pemain baru yang lolos seleksi dari Timnas Indonesia U-19 yang turut disertakan Shin Tae-yong.

“Nggak bisa, Pak. Saya lebih satu tahun (usianya). Masih ada banyak warga Indonesia lainnya dan saya berharap pastinya pemain-pemain U-20 nanti, semoga mereka bisa memberikan yang terbaik,” kata Egy dalam perbincangannya bersama Menpora Zainudin Amali beberapa hari lalu soal tampil di Piala Dunia U-20 2021.

Shin Tae-yong juga berencana memanggil pemain-pemain baru lainnya untuk menjalani pemusatan latihan lanjutan. Salah satunya Stefan Antonic, bek Kitchee FC yang merupakan putra dari Dejan Antonic.

Sayang pemusatan latihan itu gagal digelar lantaran pandemi virus corona. Shin Tae-yong dan para stafnya sudah pulang ke Korea Selatan dan belum ada kabar kelanjutan pemusatan latihan Timnas Indonesia U-19.

PPP: Pupus Kegembiraan Rakyat, Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

BOGORDAILY – Anggota Komisi IX dari F-PPP Anas Thahir mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah dinilai kurang memiliki kepekaan terhadap krisis yang dialami rakyat di tengah pandemi virus Corona.

“Menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh Mahmakah Agung membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis. Masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi COVID-19, sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat,” kata Anas kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Menurut Anas, kegembiraan masyarakat dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung pupus dengan kebijakan baru dari Presiden Jokowi ini. Apalagi, kata Anas, tengah terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga rakyat makin kesulitan.

“Semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali dan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Karena itulah, Anas menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Menurutnya, masih ada solusi lain untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran.

“Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum,” ujar Anas.

“Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain menyiasati defisit BPJS (Kesehatan), baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan,” lanjut dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500

Resmi! Liga Italia Lanjut Lagi 13 Juni

BOGORDAILY – Kompetisi Liga Italia musim ini akan dilanjutkan kembali pada 13 Juni 2020. Seluruh tim juga diizinkan latihan dengan kontak fisik mulai pekan depan.

Melansir Football Italia, operator Serie A menyatakan pertandingan sisa musim ini bisa dimainkan lagi mulai 13 Juni mendatang. Tanggal tersebut ditetapkan walau pun ada permintaan perubahan poin pada protokol medis yang menjadi tuntutan pemerintah Italia.

Poin tersebut terkait penanganan medis, yakni jika salah satu pemain atau staf terinfeksi virus Corona, maka seluruh tim harus masuk karantina selama 15 hari. Alhasil, kompetisi juga mesti dihentikan sepenuhnya.

“Tanpa diragukan lagi, kalau seseorang dinyatakan positif COVID-19 di dalam klub, semuanya berhenti. Karantina menjadi otomatis dan keseluruhan musim berhenti,” ungkap Wakil Menteri Kesehatan Italia Sandra Zampa kepada Radio Kiss Kiss, seperti dikutip Football Italia.

 

Lihat gambar di Twitter

Selain penetapan jadwal bergulirnya lagi kompetisi, operator Serie A juga memberi lampu hijau untuk setiap tim berlatih dengan kontak fisik antar pemain. Latihan tersebut mulai bisa dilakukan pada Senin (18/5/2020).

Sejak awal musim 2019/2020 hingga penghentian kompetisi pada awal Maret lalu, Liga Italia telah memasuki giornata ke-26. Juventus memimpin klasemen sementara dengan 63 poin, disusul Lazio di urutan kedua dengan 62 poin.

Menag-MUI Serukan Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Corona

BOGORDAILY – Idul Fitri 1441 Hijriah berbeda dengan tahun sebelumnya. Umat muslim di Indonesia kali ini diimbau menunaikan salat Id bersama keluarga demi mencegah penularan COVID-19.

Pesan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Selain Menag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menyampaikan imbauan yang sama.

Berikut seruan Menag-MUI Salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Corona:

Menag

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan salat Idul Fitri di rumah di masa pandemi virus Corona.

“Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan COVID-19” pesan Menag.

Menag berpesan salat Idul Fitri jangan sampai ditinggalkan, sesuai teladan Rasulullah SAW. Namun penyelenggaraan Salat Id jangan sampai melanggar protokol kesehatan di masa pandemi virus corona. Yaitu dengan salat di rumah bersama keluarga.

Menag berharap para ulama, termasuk MUI, dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Salah satunya tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan Sunnah Muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Menurut Menag, pandemi COVID-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Selain gembira karena kembali ke fitrah, rasa kepedulian juga harus terselip saat merayakan Idul Fitri 1441 H.

“Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan, agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua,” pesannya. Taqobalallahu Minna Waminkum, Semoga Allah menerima amal kita semua,” kata Menag.

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan peniadaan salat berjamaah sudah sesuai fatwa MUI jika pandemi virus Corona masih tidak terkendali. Meski begitu, MUI meminta pemerintah betul-betul mengkaji keputusan tersebut.

“Kalau situasi penyebaran COVID-19 nya di kala 1 Syawal tersebut masih tidak terkendali maka tidak boleh melakukan salat id (Idul Fitri) itu sudah sesuai dengan fatwa MUI,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Anwar mengatakan pihaknya akan menyesuaikan keputusan pemerintah. Meski begitu, ia meminta pemerintah harus memiliki dasar kajian bersama para ahli, dokter, dan ilmuan untuk memutuskan hal itu.

“Kalau menurut MUI keputusan pemerintah tersebut harus didasarkan kepada kajian yang dilakukan oleh para ahli, para dokter dan para ilmuan dan hasil kajian serta riset mereka itu lah yang dijadikan dasar oleh pihak pemerintah untuk membuat sikap untuk akan membolehkan atau tidak membolehkan orang-orang untuk berkumpul,” ucapnya.

Anwar juga meminta keputusan tersebut harus sesuai kenyataan di lapangan. Dia berharap pemerintah mengedepankan keputusan itu atas kebaikan masyarakat luas.

“Kita tidak mau pemerintah membuat sikapnya semuanya pemerintah saja tapi memang oleh pemerintah didasarkan kepada kenyataan empirik bagi kebaikan masyarakat luas,” ujar Anwar.

Muhammadiyah

Muhammadiyah menyebut salat Idul Fitri hukumnya sunnah dan tidak bisa digantikan dengan salat lainnya.

“(Salat) Idul Fitri hukumnya sunnah, menjaga keselamatan hukumnya. Tidak ada keterangan Idul fitri bisa diganti dengan salat yang lain,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Mu’ti menyebut tidak ada dalil Alquran dan hadis yang sahih terkait Idul Fitri di rumah. Namun dia mengatakan memang ada perbedaan pendapat terkait hal tersebut dalam mazhab Syafii.

“Tidak ada dalil Alquran dan Hadis yang sahih terkait Idul Fitri di rumah. Hanya ada pendapat dalam Mazhab Syafii, tetapi bukan pendapat Imam Syafii. Jadi hujjahnya lemah,” ucapnya.

Namun Mu’ti menyebut jika terpaksa salat Idul Fitri diputuskan untuk ditiadakan, menurutnya ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakat dari rumah. Umat Islam bisa mendengarkan ceramah secara online.

“Bisa diisi dengan pengajian keluarga atau ceramah online,” ujarnya.

Penjelasan mengenai imbauan salat Id berjamaah tak digelar juga disampaikan Mu’ti dalam buku berjudul ‘Ibadah & Tradisi Idul Fitri di Tengah Wabah Covid-19’. Dalam buku tersebut dijelaskan salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan sebaiknya tidak ditunaikan jika situasi dan kondisi berbahaya.

Berikut ini isi buku tersebut:

Hukum semua ibadah Idul Fitri yang disampaikan di atas adalah sunnah. Ibadah tersebut baik dilaksanakan apabila situasi dan kondisi aman. Akan tetapi, dalam situasi pandemi Covid-19 sebaiknya ibadah sunnah yang dilaksanakan di luar rumah seperti shalat Idul Fitri di masjid dan di lapangan, keluar rumah untuk menghadiri shalat, dan hiburan, sebaiknya tidak ditunaikan. Berdasarkan kaidah saddu al-dzariah (mencegah terjadinya bahaya), ibadah yang mengandung resiko, apalagi bukan ibadah wajib, lebih baik ditinggalkan. Ringkasnya, demi menjaga kemaslahatan dan mencegah terjadinya bahaya serta penularan wabah Covid-19, shalat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid sangat dianjurkan untuk tidak dilaksanakan.

Pandemi Covid-19, Ruhyat Nugraha Ajak Masyarakat Kawal Anggaran DD Tahun 2020

BOGOR DAILY – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ruhyat Nugraha meminta, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar ikut mengawasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 ditengah pandemi Virus Korona atau Covid-19.
Menurut politisi PPP ini, anggaran kali DD tahun 2020 ini harus diawasi secara seksama. Karena, Adanya wabah Virus Korona atau Covid di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor berdampak kepada Alokasi Dana Desa (DD), hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pusat (PERPU) tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan Stabilisasi keuangan.
“Penggunaan DD dialihkan ke perencanaan dan penanganan Covid-19, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa) sesuai UU, maka dari itu mari sama-sama kita kawal,” katanya, Kamis (14/5/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, dalam rangka penanggulangan Covid-19 penggunaan DD dialihkan ke perencanaan dan penanganan Covid-19, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa).
“Sudah diambil langkah dengan cara menerapkan pola padat karya tunai. Jadi, pihak desa melibatkan masyarakat miskin dan pengangguran serta setengah pengangguran untuk dipekerjakan dengan dibayar harian,” katanya.
Penggunaan DD itupun sebagai mana dimaksud dalam angka 1 huruf A dan B mengacu kepada, peraturan Menteri Desa PDTT no 6 tahun 2020. Untuk penggunaan DD sebagimana dimaksud dalam huruf A angka 1 dan C memerintahkan ketentuan sebagai berikut :
1. Sebagian DD digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa.
2. Sasaran penerima BLT Dana Desa adalah : (Permendesa PDTT no 6 tahun 2020 muatan lokal). Seperti berikut :
A. Keluarga yang kepala keluarga hilang pekerjaannya atau mata pencahariannya.
B. Keluarga miskin yang mempunyai anggota keluarga di rentan sakit menahun/kronis.
C. Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b terdapat sebagai penerima dan pemegang.
-Program keluarga harapan (PKH) / bantuan pangan non tunai (BPNT).
-Kartu prakerja
-Bantuan Presiden
-Bantuan jaring pengamanan sosial dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor.
D. Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Ade Jaya menjelaskan, desa yang menerima DD selama satu tahun sebanyak Rp800.000.000 sampai dengan Rp1.200.000.000 sebanyak 241 desa harus mengalokasikan dana BLT Dana Desa maksimal sejumlah 30 persen dari jumlah DD.
Sedangkan jika desa mendapatkan DD dalam satu tahun melebihi Rp1.200.000.000 yaitu sebanyak 175 desa mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sejumlah 35 persen dari jumlah DD.
“Nah, untuk desa yang memiliki jumlah keluarga miskin banyak lebih besar dari anggaran maka, dapat menambah alokasi setelah mendapatkan persetujuan dari Camat,” jelasnya. (Andi).

Penumpang KRL bakal Diwajibkan bawa Suket

BOGOR DAILY- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan siap untuk memberlakukan aturan yang mewajibkan penumpang kereta rel listrik (KRL) memiliki surat keterangan (suket).

“Ya, artinya  diunduh di mana, siapa yang mengeluarkan itu? Tapi kalau Bogor siap, begitu itu diberlakukan, ya kita buat Perwali (Peraturan Wali Kota) khusus untuk ini, tentang pengaturan identitas penumpang masuk dan keluar dari Bogor,” ucap Bima di Kota Bogor, Rabu (13/5).

Bima menjelaskan, pergub dan perwali untuk mengatur suket bagi penumpang KRL tak banyak perbedaan. Dia mengatakan, kesemuanya didasarkan atas sanksi-sanksi yang serupa di lapangan.

Mengenai teknis pelaksanaan, Bima menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dia menyatakan, pemda siap memperkuat pengawasan dengan menambah jumlah personel di stasiun dan membuat bilik pemeriksaan. “Kita akan ada bilik khusus dan pemeriksaan juga, secara acak (random) baik di dalam maupun di luar. Itu sudah dikoordinasikan dengan PT KAI,” ucapnya.

Bima menambahkan, begitu DKI Jakarta mengeluarkan juklak dan juknis-nya, pemkot dapat secepatnya memberlakukan aturan tersebut. “Minggu ini kita berlakukan itu. Kita percepat,” kata dia.

 

 

 

BMKG ingatkan Warga Kabupatrn Bogor soal Cuaca Ekstrem

BOGOR DAILY-Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta masyarakat waspada cuaca ekstrem yang berpeluang melanda Kabupaten Bogor hingga akhir Mei 2020. Sepekan terakhir, hujan deras kerap mengguyur wilayah Bogor Barat sampai Banten.

“Pantauan BMKG, hingga akhir Mei 2020 wilayah kabupaten Bogor masih berpeluang terjadi cuaca ekstrem,” ungkap Kepala Stasiun Meteorologi BMKG Citeko, Asep Firman dalam keterangan tertulis, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 14 Mei 2020.

Dia menyatakan, peluang terjadinya cuaca ekstrem di kabupaten Bogor masih sangat tinggi. Khususnya wilayah Kabupaten Bogor bagian barat, dengan peluang tertinggi.

“Hal ini terjadi karena dalam Dasarian I Mei anomali suhu permukaan laut Jawa -0.25 s/d 0.25°C dan selatan Jawa dengan kisaran anomali SST antara -0.25 s/d +2°C. Jadi permukaan laut yang hangat cenderung memberikan suplai uap air yang cukup untuk proses terjadinya hujan,” paparnya.

Lebih lanjut, untuk Anomali Outgoing Longwave Radiation (OLR) wilayah Jawa Barat, masih menjadikan daerah ini sebagai daerah pembentukan awan (OLR ≤ 220 W/m2) terutama di Jawa Barat bagian barat.

“Sementara angin baratan masih mendominasi wilayah Indonesia, angin baratan yang bertiup umumnya lebih kuat dibandingkan klimatologisnya. Angin dari Selatan mendominasi wilayah Indonesia, kecuali Sumatera dan Jawa bagian barat. Aliran massa udara dari selatan umumnya lebih kuat dibandingkan klimatologisnya,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada bencana alam cuaca eksrem di tengah pandemi covid-19. Daerah dengan kemiringan lahan lebih dari 45 derajat sangat rawan terjadi banjir bandang dan tanah longsor, ketika hujan berturut-turut minimal tiga hari sebelumnya.

“Hujan deras biasanya disertai angin kencang dan petir, berlindung pada tempat yang aman untuk menghindari angin kencang dan tanaman roboh dan benda jatuh. Juga hindari sambaran petir yang bisa menginduksi manusia pada peralatan elektronika yang digunakan pada saat terjadi petir,” tandasnya.

Relaksasi PSBB Belum Saatnya

Oleh: Hj. Ade Yasin, SH, MH
(Bupati Bogor/Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor)

Lonjakan kasus positif baru virus Corona (Covid-19) di Indonesia mencapai rekor tertinggi, Rabu (13/5/2020). Ada tambahan 689 kasus positif Covid-19 secara nasional. Penambahan kasus positif itu merupakan yang paling tinggi sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020 lalu.

Dengan penambahan 689 kasus positif baru itu, maka per Rabu (13/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 15.438 kasus. Penambahan kasus terbanyak terjadi di wilayah DKI Jakarta yang mencapai 132 kasus positif, Jawa Timur 103 kasus positif, yang mana keduanya mencapai angka tiga digit jumlah kenaikan.

Sementara itu, data monitoring Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Rabu (13/5/20) hingga pukul 20.00 WIB, mengkonfirmasi dua kasus baru positif dan tujuh pasien PDP meninggal dunia. Adapun dua pasien terkonfirmasi positif Covid-19 adalah laki-laki, 45 tahun asal Gunung Sindur dan laki-laki, 30 tahun asal Kecamatan Cileungsi.

Kemudian, tujuh pasien PDP yang meninggal dunia adalah: Laki-laki, 43 tahun asal Cigombong, Perempuan, 20 tahun, asal Sukajaya, Perempuan, 25 tahun, asal Rumpin, Perempuan, 61 tahun asal Leuwiliang, Laki-laki, 59 tahun, asal Rancabungur, Perempuan, 90 tahun, asal Kemang dan Laki-laki, 75 tahun, asal Kemang.

Mengacu data-data tersebut, maka kami menilai relaksasi atau pelonggaran PSBB belum waktunya diterapkan. Apalagi kebijakan memperbolehkan warga usia di bawah 45 tahun beraktivitas kembali di tengah pandemi.

Kami menilai kasus Corona belum seluruhnya terlihat. Melonggarkan PSBB bisa dilakukan jika puncak pandemi ini telah terlewati. Yakni, ketika jumlah terinfeksi baru semakin menyusut dan jumlah meninggal turun drastis.

Kasus positif Covid-19 pada Rabu (13/05/2020) contohnya. Virus Corona tidak memandang umur. Dua orang yang terinfeksi asal Kabupaten Bogor masih berusia di bawah 45 tahun. Termasuk pula kasus PDP meninggal. Dari total tujuh, terdapat tiga pasien meninggal berusia di bawah 45 tahun.

Selain itu, data secara nasional, sebanyak 47 persen masyarakat terjangkit Corona berusia 45 tahun ke bawah. Jadi, pendapat yang mengatakan mereka yang usia di bawah 45 tahun lebih tangguh dan tahan menghadapi Covid-19 tidak betul. Sebab data menunjukan hampir 47 persen yang terjangkit.

Apalagi, dalam pandemi ini, masalahnya kita berhadapan dengan penyakit yang baru kelihatan seperti gunung es, yang di bawah masih banyak yang belum kelihatan. Saat ini yang terlihat baru sebagian kecil saja yang sebetulnya sudah banyak yang terjangkit.

Oleh sebab itu, rencana pemerintah pusat untuk memberikan relaksasi PSBB kepada wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah, sebaiknya tidak tergesa-gesa dan harap dipikirkan kembali. Apalagi kebijakan memperbolehkan warga usia di bawah 45 tahun beraktivitas kembali di tengah pandemi.

Jika ingin PSBB direlaksasi atau dilonggarkan, maka hemat kami harus ada kedisiplinan diri dari masyarakat untuk membatasi diri sendiri. Sementara PSBB yang sudah kami lakukan dua tahap saja belum optimal dilaksanakan. Ini karena sering kali pemerintah pusat mengubah aturan dalam kurun satu hari yang membuat pemerintah daerah kebingungan.

Selain itu, hasil evaluasi PSBB yang sudah kami lakukan, tingkat kedisiplinan masyarakat juga masih rendah. Hanya 40 persen warga yang mematuhi ketentuan dalam PSBB seperti larangan keluar rumah, memakai masker dan physical distancing.

Ketidakpatuhan warga terhadap PSBB ini mengakibatkan jumlah pasien positif Covid-19 jadi terus bertambah. Bahkan pernah ada penambahan 31 kasus baru Covid-19 di Kabupaten Bogor dalam satu hari. Dari jumlah itu, sebanyak 28 orang adalah warga Kabupaten Bogor yang bekerja di Jakarta.

Presiden sendiri menginginkan bahwa PSBB harus ketat dan efektif. Jadi bagaimana mau ketat dan efektif kalau PSBB malah dilonggarkan? Relaksasi PSBB itu memang tidak mudah dan tidak boleh buru-buru. Apalagi dari sisi medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menyatakan pelonggaran PSBB belum waktunya diterapkan.

Keputusan pelonggaran PSBB dikhawatirkan malah bisa berdampak pada penambahan kasus Corona, sehingga tujuan awal PSBB menjadi tidak terlaksana.

Bangsa yang bijak adalah bangsa yang tidak gegabah dalam setiap langkah, apalagi gampang mengulang kesalahan. Pun ketika sedang menghadapi perang besar melawan covid-19 saat ini. Sudah semestinya bangsa ini tak lagi membuat kekeliruan dalam strategi.

Karena itu, kehati-hatian dalam melangkah menjadi keniscayaan, termasuk jika ingin merelaksasi PSBB. Jangan pernah lagi membuat kesalahan sekecil apa pun karena akibat yang ditanggung bangsa ini akan sangat besar. (*)