Monday, 6 April 2026
Home Blog Page 8425

Curhat Bank Emok, Elly Yasin Minta Kemenkop-UKM Tambah Penyuluh Koperasi di Kabupaten Bogor

0

BOGORDAILY – Koperasi dan para penyuluhnya menjadi perhatian Anggota Komisi VI DPR RI Elly Rachman Yasin. Dia menilai kurangnya tenaga penyuluh koperasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Elly menjelaskan dari total jumlah masyarakat Bogor sebanyak 5,7 juta jiwa serta Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM) yang mencapai 23 ribu, hanya mendapatkan tiga tenaga penyuluh dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Hal itu disampaikan politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya beserta seluruh jajarannya, di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, lemahnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban peserta koperasi, dapat dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Di Bogor, mereka dikenal sebagai bank emok.

Emok sendiri berasal dari kata Sunda yang artinya berarti cara duduk perempuan yang lesehan dengan bersimpuh menyilang kaki ke belakang. Mereka memberi dana pinjaman mengatasnamakan sebagai koperasi dengan bunga yang memberatkan peminjam uang yakni masyarakat awam.

“Masih lemahnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban koperasi yang sesuai regulasi perkoperasian terutama pada prinsip dan fungsi rapat anggota koperasi, sehingga mengambil kesempatan beberapa oknum, kini berkembangnya dengan nama bank emok. Kalau di Bogor, emok itu duduk yang mengatasnamakan sebagai koperasi dengan memberikan bunga yang sangat menjerat. Jadi kurangnya pemahaman tentang koperasi membuat masyarakat banyak yang terjerat dengan bank emok,” kata Elly.

Oleh karena itu, ia meminta Kemenkop-UKM menambah tenaga penyuluh koperasi untuk masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, agar tidak terjebak dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, Elly juga meminta dukungan kepada Kemenkop UKM untuk memberikan dukungan pada sarana dan prasarana UKM, salah satunya fasilitas media promosi. “Perlu juga dukungan sarana dan prasarana kerja koperasi serta media promosi produk secara digital,” tutup legislator dapil Jawa Barat V itu.(*)

Banjir Bikin Adipati Dolken Telat Promo Film

0

BOGORDAILY – Intensitas hujan yang tinggi sejak malam, membuat daerah Jakarta dan sekitarnya banjir. Adipati Dolken yang tengah sibuk promo film pun jadi kesulitan.

Adipati Dolken yang saat ini tengah sibuk mempromosikan film terbarunya, ‘Teman Tapi Menikah 2’ tak memungkiri merasa terganggu dengan kondisi Jakarta yang banjir.

“Ya yang pastinya gue nggak enak sih, pasti akan ada telatnya juga akhirnya. Cuma kondisi tidak memungkinkan untuk bisa sampai (tepat waktu)” ujar Adipati saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).

Lebih lanjut, diceritakan Adipati hari ini ia telah menempuh waktu dua jam dari kediamannya di Bintaro untuk sampai di kawasan Senayan. Selain banjir, macet juga turut melanda Ibu Kota juga membuat waktu tempuh perjalanan sangat lama.

“Kalau gue, rumah gue di Bintaro jadi kayak dari Bintaro ke daerah Senayan sebenarnya nggak terlalu jauh ya. Cuma jalurnya itu nggak gerak. Jadi memang banyak jalur yang nggak bisa kepakai. Jadi gue harus muter-muter, harus nyari jalan kecil segala macam buat sampai ke sini,” jelas Adipati.

“Sebenernya setengah jam sampai 40 menit (bisa ditempuh). Sampai sini bisa sampai dua jam, sebenarnya itu kayak udah nggak masuk akal juga dan apalagi di saat promo (film) kita harus pindah-pindah tempat,” lanjutnya.

“Rumah gue di kawasan Bintaro dan ngggak banjir,” tukas Adipati Dolken.Meski harus sabar merasakan macet, Adipati bersyukur rumahnya tidak kena banjir. Hanya imbas dari banjir di jalan membuat perjalanan Adipati terganggu.

Wakil Bupati Bogor: Pemimpin Harus Punya Power, Follower dan Konsep

BOGORDAILY – Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dimanifestasikan melalui sistem birokrasi yang profesional, hal itu dikatakan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat memberikan arahan pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Lido Lake Resort Hotel, Kecamatan Cigombong, Rabu (26/2/20).

“Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dimanifestasikan melalui sistem birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari unsur koruptif serta mampu melayani publik, netral, sejahtera dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” kata Iwan.

Iwan pun menegaskan, tujuan birokrasi pemerintah adalah melayani masyarakat dan stakehokder dengan baik. “Kita harus tahu tujuan birokrasi pemerintah adalah melayani masyarakat dan stakeholder dengan baik, oleh sebab itu birokrasi terus berupaya meningkatkan kualitas dengan cara memudahkan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dab mencegah dari adanya tindak korupsi, kokusi dan nepotisme,” tegasnya.

Lebih lanjut Iwan menambahkan, sebagai seorang pemimpin harus mempunyai power, follower dan konsep. “Kita sebagai seorang pemimpin harus mempunyai power, follower dan konsep, tiga hal ini saling berkaitan erat. Sebagai contoh Ketika saya dan ibu bupati mempunyai program, bapa ibu disini sebagai follower sebisa mungkin harus mengikuti, tapi dalam hal yang benar tentunya. Jangan sampai ketika saya dan ibu bupati ke kenan, bapa dan ibu malah ke kiri atau yang repot tidak kemana-mana, intinya kita semua harus saling menyatu dan kompak untuk membangun Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Perangkat Daerah yang diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Bogor dimulai dengan kegiatan Ice Breaking, Motivasi Kokaborasi pelaksanaan RB oleh Dr. Dwi Purnomo, kemudian dilanjutkan materi tentang Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi oleh Kemenpan RB dan materi Percepatan Reformasi Birokrasi oleh Kementerian Dalam Negeri. (derima/parma/humas diskominfo kab. Bogor/bdn)

 

Mendambakan Keadilan Sosial

0

OLEH: Jaya  Suprana

 

BOGORDAILY – Syukur Alhamdullilah, saya beruntung tergolong warga Indonesia yang bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Namun sayang setriliun sayang, tidak semua sesama warga Indonesia seberuntung saya. Masih banyak warga Indonesia belum bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Kenyataan tersebut merupakan bukti tak terbantahkan bahwa sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia belum terejawantahkan di persada Nusantara masa kini. Untuk sementara ini Keadilan Sosial hanya hadir secara terbatas untuk sebagian kecil rakyat Indonesia.

 

*KEBERPIHAKAN*

Berdasar dukungan dari para sahabat  seperti Prof. Frans Magnis Suseno, Prof. Mahfud MD, Prof. Salim Said, Dr. Yasonna Laoly, aktivis senior Haryono Kartohadiprojo S.H, pejuang kemanusiaan Ignatius Sandyawan Sumardi, pejuang kebudayaan Aylawati Sarwono dll, saya sempat mencoba ikut berpihak kepada para warga yang belum menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Maka saya berupaya ikut mencegah jangan sampai warga Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum. Namun kemudian saya harus menghadapi kenyataan bahwa diri saya cuma seorang insan manusia yang tidak berdaya apa pun. Terbukti pada tanggal 28 September 2016, saya tak berdaya mencegah warga Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum akibat  de facto  mau pun  de jure  tanah dan bangunan yang digusur masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri mau pun PTUN. Tidak kurang dari Prof Mahfud MD dan DR. Yasonna Laoly menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang masih dalam proses hukum dilindungi undang-undang agar jangan disentuh apalagi digusur dengan alasan apa pun juga. Jika nekad digusur berarti penggusur melakukan pelanggaran hukum secara sempurna.

 

*PN & PTUN*

Namun rasa sedih yang menyelinap ke lubuk sanubari saya agak terhibur setelah kemudian PN mau pun PTUN resmi memenangkan gugatan warga Bukit Duri. Saya berbesar hati bahwa keadilan telah dipersembahkan kepada warga Bukit Duri yang telah terlanjur jatuh menjadi korban penggusuran secara sempurna melanggar hukum atas nama pembangunan. Meski kemudian para pendukung kebijakan penggusuran rakyat gigih melancarkan serangan jurus public relations demi pembunuhan karakter warga Bukit Duri rame-rame dihujat sebagai para pemberontak yang subversif melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Malah saya sebagai pihak yang berpihak kepada rakyat tergusur juga tak ketinggalan ikut habis-habisan dihujat sebagai tua bangka botak buncit bau tanah ingin melestarikan kemiskinan. Bahkan kemudian pihak tergugat melakukan naik banding ke Pengadilan Tinggi.

 

*PENGADILAN TINGGI*

Ternyata Pengadilan Tinggi juga sepaham dengan Pengadilan Negeri dan PTUN untuk memenangkan gugatan rakyat kecil. Maka rasa bersyukur saya bertambah dengan rasa bangga bahwa negara saya ternyata merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga hukum idak tajam ke bawah sambil tumpul ke atas. Saya bangga bahwa bangsa Indonesia telah mempersembahkan keadilan secara adil sesuai sosok patung Dewi Keadilan memegang neraca keadilan dengan mata tertutup sehingga tidak pandang bulu terhadap siapa pun juga yang dianggap melanggar hukum apalagi secara sempurna. Namun pihak tergugat tetap gigih tidak mau menyerah kalah maka kembali naik banding kali ini ke Mahkamah Agung.

 

*MAHKAMAH AGUNG*

Kali ini, saya benar-benar kena batunya!  Ternyata Mahkamah Agung sama sekali tidak sepaham dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi mau pun Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara sempurna bertolak belakang dengan vonis PN, PT dan PTUN, ternyata MA memenangkan pihak tergugat yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN, PTUN dan PT. Vonis MA disambut dengan sorak-sorai gegap-gempita oleh para pendukung kebijakan menggusur rakyat namun di sisi lain disambut deraian air mata para warga miskin yang telah kehilangan tempat bermukim akibat digusur secara sempurna melanggar hukum atas nama pembangunan.

 

*BANJIR*

Pada musim musibah banjir, juga tampak jurang kesenjangan sosial. Ada warga yang beruntung karena kebetulan bermukim di kawasan yang bebas banjir namun ada pula yang kurang beruntung akibat kebetulan bermukim di kawasan berlangganan banjir. Yang kurang beruntung masih terbagi menjadi dua nasib. Yang bernasib kurang beruntung kebanjiran namun kebetulan bernasib cukup berada bisa langsung mengungsi ke hotel. Yang bernasib kurang beruntung kebanjiran sambil juga kebetulan bernasib miskin terpaksa harus pasrah tidak bisa mengungsi ke hotel.  Segenap fakta itu makin meyakinkan saya bahwa Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai sila Pancasila memang belum terwujud.  Saya bersyukur sebagai warga negara Indonesia beruntung dapat ikut menikmati nikmatnya kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Namun saya merasa prihatin bahwa belum semua warga Indonesia seberuntung saya. Masih banyak sesama rakyat  Indonesia belum dapat ikut menikmati nikmatnya kemerdekaan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Sila ke lima Pancasila untuk sementara ini masih berbunyi Keadilan Sosial Untuk Sebagian Kecil Rakyat Indonesia  saja. Insha Allah, kita semua sebagai warga bangsa Indonesia segera menghentikan perilaku saling membenci, saling melecehkan, saling menghujat, saling memfitnah demi bersatupadu dalam gigih berjuang mengejawantahkan sila ke lima Pancasila menjadi kenyataan di persada Nusantara nan gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja. MERDEKA !

(Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan)

 

Brylian Aldama, Garuda Select, dan Mimpi Berkarier di Eropa

0

BOGORDAILY – Penggawa lini tengah Garuda Select, Brylian Aldama, diikat agensi ternama Eropa. Mimpinya berkarier di Eropa selangkah lagi menjadi kenyataan.

Di kompleks Aston University, Birmingham, Inggris, Senin (24/2/2020), Brylian menandatangani kontrak dengan Forza Sports Group. Agensi pemain itu mempunyai lisensi FIFA, membawahi pesepakbola seperti Siem De Jong dan David Neres.

Ucapan syukur pun diucapkan oleh pihak keluarga. Ayah Brylian, Yusyanto, juga turut mendampingi Brylian saat melakukan penandatanganan kontrak dengan FSG. Mimpi berkarier di Eropa memang sudah dipupuk Brylian sejak kecil.

“Tentang kontrak Brylian, saya dan keluarga sangat support dan senang. Memang cita-cita Brylian bermain bola di Eropa,” kata Yusyanto kepada detikcom.

“Iya karena keinginan Brylian. Kami jelas membayangkan apakah mungkin Brylian benar bisa bermain bola di Eropa dan kami berpikir bisa tapi kemungkinan sulit.”

“Tapi, Allah mendengar doa kami semua dan mungkin juga membuat almarhumah mamanya bahagia di alam sana. ternyata dikabulkan oleh Allah cita-citanya.”

“Brylian, Insya Allah terealisasi menjadi pemain profesional di Eropa,” dia menambahkan.

Yusyanto juga mengungkapkan klub impian yang diharapkan bisa dituju Brylian. Dia menyebut Chelsea. Klub London barat itu memang sudah menjadi idaman Brylian sejak kecil.

Garuda Select, Brylian Aldama, dan Mimpi Berkarier di Eropa

Kini, Yusyanto mempercayakan semuanya kepada Direktur teknik Garuda Select selama menempa diri di Eropa, Dennis Wise.

“Inginnya di Chelsea, karena Brylian sangat ngefans banget dan pernah gabung di Chelsea junior di kelompok umur di Singapura,” kata Yusyanto.

“Tapi saat ini dua tahun harus main dulu liga di sekitar Eropa di luar Inggris dulu. Setelah dua tahun baru bisa ikut Liga Inggris. Semua sudah dijadwalkan coach Dennis,” dia menambahkan.

Brylian merupakan salah satu pemain yang ikut Garuda Select jilid I dan II. Pemain 18 tahun itu bilang sudah mempunyai bekal yang cukup untuk bersaing di Eropa setelah ditempa Garuda Select

“Kami dibekali pembelajaran tentang bagaimana menghadapi pemain-pemain dengan postur yang lebih besar. Artinya kami harus punya kesiapan fisik yang mumpuni. Setiap pekannya kami berlatih di gym. Tapi, yang terpenting adalah bagaimana kita bisa komunikasi dengan lancar di dalam lapangan,” ucapnya kepada Mola TV.

“Saya berharap semua materi itu bisa berguna sebagai bekal selama berkarier di Eropa. Meski begitu, tentu masih banyak yang harus saya pelajari. Bagi saya, bisa berkarier di luar negeri itu sudah merupakan sebuah
kebanggaan,” dia menambahkan.

Garuda Select baru saja menyelesaikan 19 pertandingan Uji coba di Eropa. Preston North End menjadi lawan terakhir di Februari, Garuda Select menang 3-1 di laga itu. Amiruddin Bagus Kahfi Alfikri mencetak hat-trick ke gawang Preston North End.

Pemkot Bogor Sabet Predikat A Pengawasan Kearsipan dari ANRI

0

BOGORDAILY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menyabet penghargaan. Kali ini, Arsip Nasional (ANRI) memberikan penghargaan Kearsipan Nasional dengan predikat A (memuaskan) kategori Pengawasan Kearsipan dengan nilai 87,01. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo dan Plt Kepala ANRI, M.Taufik kepada Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di Hotel Sunan, Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2/20) pagi.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengucapkan rasa syukur karena Kota Bogor telah menerima penghargaan Kearsipan Nasional dengan predikat memuaskan (A). Penilaian itu berdasarkan hasil pengawasan dan tata kelola kearsipan di tahun 2019.

“Alhamdulillah, Kota Bogor menerima penghargaan Kearsipan Nasional dengan predikat memuaskan dari ANRI. Nilai itu berdasarkan hasil pengawasan di tahun 2019,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, persoalan kearsipan perlu ditangani secara serius karena dapat mengandung fungsi penyimpanan dokumen negara dan sesuatu yang bernilai budaya serta nilai kesejarahan.

“Dengan begitu, pengelolaan arsip daerah yang tertib menunjukan bahwa rangkaian proses administrasi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Untuk itu Kota Bogor selalu konsisten dalam penanganan hal ini,” katanya.

Atas diterimanya penghargaan ini, Dedie berharap, sistem pengelolaan dan pengawasan kearsipan di Kota Bogor bisa lebih baik lagi kedepannya. “Semoga pengelolaan kearsipan di Kota Bogor kedepannya menjadi lebih baik lagi. Terutama dalam mengelola arsip-arsip sejarah nasional yang ada di Kota Bogor,” tegasnya. (prokopim:alif-sz/bdn)

Dukunglah Perda KTR

0

BOGORDAILY – Badan Kesehatan Dunia WHO merilis, dampak buruk yang diakibatkan oleh kebiasaan merokok telah membunuh sekitar 6 juta orang per tahun. Sebanyak lebih dari 5 juta dari jumlah itu merupakan perokok aktif, mantan perokok dan pengguna “smokeless tobacco” atau jenis tembakau hisap tanpa proses pembakaran. Ironisnya, lebih dari 600 ribu korban lain merupakan perokok pasif atau orang yang berada di sekitar perokok dan turut menghirup asap atau uap rokok secara tidak langsung.

Artinya pencemaran asap rokok, berbahaya bagi orang yang tidak merokok. Oleh karena itu menyelamatkan orang-orang yang tidak merokok dari paparan polusi asap rokok, menjadi hal yang harus diupayakan. Semangat itulah yang antara lain terkandung di dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan demikian perda ini tidak ditujukan untuk melarang kebiasaan merokok, melainkan mengatur dimana saja orang boleh merokok supaya tidak mengganggu mereka yang tidak merokok.

Setelah berlaku hampir 10 tahun, pada tahun 2018 perda ini mengalami perubahan dengan terbitnya Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2009. Perubahan dilakukan pada beberapa pasal untuk menyikapi beberapa perkembangan yang muncul. Diantaranya, semakin berkembangnya penggunaan sisha dan vape (PV – personal vaporizer) atau juga dikenal sebagai rokok elektronik, di masyarakat.

Selain memasukan ketentuan tentang shisa dan vape, perubahan pada perda ini juga memasukan aturan tentang perluasan kawasan tanpa rokok. Sebelumnya ada 8 jenis tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok yang selanjutnya diatur di dalam Peraturan Wali Kota.

Hal lain yang diatur adalah perihal display atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di mini supermarket. Rak tempat menjual rokok harus tertutup, sehingga tidak akan mudah dilihat oleh para calon pembeli. Juga terdapat ketentuan untuk memasang larangan melakukan penjualan rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 Tahun.

Sayangnya pemberlakuan perda KTR rupanya masih diiringi dengan temuan yang tidak menggembirakan. Survey yang pernah dilakukan oleh Universitas Indonesia di Kota Bogor, hasilnya menunjukan sebanyak 21,4% anak merokok dan 82% menyatakan merokok karena melihat iklan dan display.

Menurut Bambang Triyono, Ketua No Tobacco Community, para pelaku industri rokok sangat gencar melakukan Iklan, promosi dan sponsor rokok dengan bebas dimana-mana. “Kita melihat Iklan-iklan yang menyesatkan, promosi yang dengan jelas memperlihatkan harga rokok yang sangat murah yang akan membuat anak-anak tertarik untuk membelinya. Serta kegiatan atau event-event yang disponsori oleh produk rokok yang melibatkan anak-anak dan remaja didalamnya seperti pada konser musik, olahraga, film dan lain-lain,” katanya.

Dalam hal ini menurutnya Pemerintah Kota Bogor telah mengambil langkah yang benar, dengan melarang iklan dan berbagai bentuk promosi rokok di wilayah Kota Bogor. “Peraturan ini adalah dalam rangka pengendalian konsumsi produk tembakau terutama pada anak-anak dan remaja karena Industri Rokok ingin menambah Konsumen rokok dari kalangan remaja, sedangkan Pemerintah ingin menurunkan Perokok pemula yaitu anak-anak dan remaja,” lanjutnya.

Dalam monitoring yang dilakukan NOTC pada ritel-ritel yang telah diberlakukan Larangan Pemajangan penjualan rokok pada tahun 2017 menunjukan sebanyak 60,2% riteler menyatakan penutupan display rokok tidak berpengaruh pada penjualan rokok serta sebanyak 96,3% mendukung aturan larangan pemajangan penjualan rokok ini. Bambang menambahkan, “Peraturan ini sama sekali tidak menekan hak berusaha pedagang, ingat yang diatur disini adalah larangan memajang rokok, tidak melarang berjualan rokok.”

Sementara itu Ibu Selvy, seorang pemilik toko kelontong yang juga anggota Koalisi #TeuHayangRokok, mengatakan, “Jangan takut juga akan penurunan pendapatan warung/toko dengan adanya peraturan ini, karena orang tetap saja akan beli minyak goreng atau sabun cuci di warung walaupun mereka tidak tahu di mana si pedagang meletakkan minyak atau sabun cuci.”

Dalam rilis yang dikeluarkan 21 Februari 2020 lalu Koalisi Masyarakat #TeuHayangRokok menyatakan sangat mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor. Mereka berharap perda ini tetap dipertahankan dan harus lebih ditingkatkan lagi, karena mereka peduli terhadap generasi penerus bangsa. Merka juga menyatakan mendukung program pemerintah dalam hal pengendalian tembakau melalui implementasi dan penegakan Perda KTR.

Selain itu, mereka juga mendorong Pemerintah Kota Bogor agar maju terus dan tidak takut dalam menegakkan perda ini karena perda ini adalah bukti komitmen pemerintah kota dalam melindungi masyarakatnya. Mengingat pentingnya pengaturan tentang rokok untuk masa depan generasi mendatang, maka tidak ada salahnya mendukung perda KTR dan mematuhi semua ketentuannya. (Advertorial)

Ini Alasan Dhani dan Maia Estianty Tampil Hangat

0

BOGORDAILY – Ahmad Dhani dan Maia Estianty saling bertegur sapa dan memberikan sambutan hangat. Pertemuan mereka di panggung Indonesian Idol jadi momen yang buat bahagia anak-anaknya.

Aksi mereka pun kian menjadi sorotan penonton pasca Dhani dan Maia cipika-cipiki. Seusai acara, Maia menjelaskan semua itu dia lakukan demi anak-anaknya.

“Yang pasti itu adalah kebahagiaan anak-anak ya,” ujar Maia saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (25/2/2020) dini hari.

Lebih lanjut, istri dari Irwan Danny Mussry itu mengaku hubungannya dengan Dhani sudah terjalin baik-baik saja. Semua itu mereka lakukan untuk sama-sama membesarkan anak-anaknya.

“Aku dengan Mas Dhani kan orangnya kita baik, sama-sama untuk membesarkan anak-anak, baik untuk kepentingan anak-anak,” sambungnya.

Diketahui, kehadiran Dhani pada panggung Indonesian Idol saat itu sebagai bintang tamu bersama grup bandnya, Dewa 19. Pada kesempatan itu, Dhani juga mendapat kesempatan duduk di bangku juri, satu meja dengan Maia, Anang, Rossa, Judika, dan Ari Lasso.

Bupati Geram, Plafon Masjid Baitul Faizin Ambrol

BOGOR DAILY – Plafon Masjid Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yaitu Masjid Agung Baitul Faidzin ambrol pasca di renovasi. Hal itu mendapat perhatian serius dari Bupati Bogor, Ade Yasin.

Orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini mengatakan, PT Multi Gapura Pembangunan Semesta yang merupakan kontraktor pekerja masjid itu merupakan kontraktor abal-abal.

Pasalnya, Masjid pemda ini baru selesai direnovasi akhir 2017 dengan menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 lebih dari Rp21 miliar.

Bahkan, sudah sejak beberapa bulan lalu, masjid ini mengalami kebocoran. Alih-alih diperbaiki, justru ember-ember ditaruh di sekitar ruang solat untuk menghindari lantai becek akibat tetesan hujan yang masuk dari atas masjid.

“Kontraktor abal-abal. Makanya saya nggak pernah mau meresmikan pembangunan Masjid Baitul Faidzin,” katanya ketika dihubungi Bogordaily.net, Rabu (26/2/2020).

Untuk diketahui, Pemkab Bogor melelangkan proyek renovasi Masjid Baitul Faidzin pada tahun 2017 lalu dengan pagu anggaran Rp24,78 miliar yang dimenangkan PT Multi Gapura Pembangunan Semesta dengan penawaran Rp21,8 miliar.

Pembangunan konstruksi selesai akhir 2017. Namun masjid belum bisa digunakan karena masih ada pembangunan interior dan halaman luar masjid menggunakan APBD 2018.

Untuk halaman luar atau landscape, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran Rp1,76 miliar yang kemudian dimenangkan CV Trinaya Bersinal dengan penawaran Rp1,62 miliar. (Andi)

DPRD Kota Bogor Terbitkan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan

0

BOGORDAILY – Untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan anak-anak bangsa, khususnya bagi anak-anak atau masyarakat di Kota Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Rancangan Perda tersebut saat ini masih dalam pembahasan PanitiaKhusus (Pansus) di DPRD Kota Bogor.

Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini, bertujuan agar keberadaan Perpustakaan di Kota Bogor bias berkembang dan bias dibangun di setiap Kecamatan, Kelurahan agar bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat Kota Bogor.
Memang Perpustakaan merupakan sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan, serta merupakan salah satu sarana pembangunan masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Keberadaan Perpustakaan di daerah saat ini belum menjadi bagian kehidupan keseharian masyarakat. Di sisilain, kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat secara mudah dan murah masih sulit diperoleh.

Pada kondisi tersebut, seharusnya Perpustakaan dapat berperan dan berkembang. Oleh karena itu, Penyelenggaraan Perpustakaan harus handal dan professional sesuai dengan standar yang berlaku.Oleh karena itu, Pemerintah Daerah seyogyanya mengapresiasi perpustakaan dan taman bacaan yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat secara mandiri yang membantu pemerintah daerah dalam memberikan layanan perpustakaan, sehingga dapat menumbuh kembangkan budaya kegemaran membaca dan belajar sepanjang hayat.

Dengan adanya Perdatentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini, diharapkan kedepan Perpustakaan di Kota Bogor bias tumbuh dan berkembang mulai dari Kecamatan hingga Kelurahan.

Begitu juga, setiap instansi pemerintah di Kota Bogor bias menyediakan perpustakaan yang bahan bacaannya atau bukunya berkaitan dengan instansi yang menyediakan Perpustakaan tersebut.

Namun, demikian agar Perpustakaan tidak menjadi tempat penyimpanan buku semata, pengelola Perpustakaan juga dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini berisi 14 Bab dan 44 Pasal, teridiri dari Bab I mengaturtentang Ketentuan Umum ( 1Pasal), Bab II tentang Hak, Kewajibandan Kewenangan (4 Pasal), Bab III tentang Koleksi Perpustakaan ( 3 Pasal), Bab IV tentang Pengembangan, Pengelolaandan Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Serah Simpan Karya Cetak ( 6 Pasal), Bab V tentang Layanan Perpustakaan ( 4 Pasal).

Selain itu, Raperda ini juga mengatur terkait Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan tertuang dalam Bab VI ( 9 Pasal), Bab VII mengatur tentang Tenaga Perpustakaan ( 3 Pasal), Bab VIII tentang Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat ( 3 Pasal), Bab IX tentang Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca ( 3 Pasal), Bab X tentang Pembiayaan ( 2 Pasal), Bab XI tentang Pembinaandan Pengawasan ( 3 Pasal), Bab XII mengatur tentang Larangan ( 1 Pasal), Bab XIII tentang Sanksi Administrasi ( 1 Pasal) dan Bab XIV tentang Penutup ( 1 Pasal).

Memang, keberadaan Perpustakaan menjadi keniscayaan dalam masyarakat yang berbudaya. Adalah kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk membudayakan warganya, sekaligus mendukung peningkatan kebudayaan itu secara berkelanjutan.

Pemerintah Kota Bogor wajib untuk menjamin adanya perpustakaan, hal ini antara lain dapat diwujudkan dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Hak, Kewajiban dan Kewenangan, baik Masyarakat maupun Pemerintah Daerah dalam Raperda ini diatur dalam Bab II (mulaiPasal 2 sampai dengan Pasal5 ).

Hak dan Kewajiban Masyarakat (pasal 2), Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, mendirikandan/ataumenyelenggarakanperpustakaan dan mempunyai hak berperanserta dalam evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

Sedangkan kewajiban masyarakat diatur dalam Pasal 3 antaralain : menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan, menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya keperpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya, mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan/atau menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.

Sementara itu Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota diatur dalam Pasal 4, antara lain menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan yang berkualitas di Daerah, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Daerah, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.

Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Daerah, menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Umum berdasarkan Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah, menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan jaringan perpustakaan, menyelenggarakan pembinaan berkaitan dengan pengelolaan perpustakaan, melakukan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan di Daerah dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pustakawan yang profesional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Dalam penyelenggaraan perpustakaan, kewenangan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 5 meliputi Penetapan kebijakan daerah. Pembinaan teknis semua jenis perpustakaan. Penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah.

Penetapan kebijakan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan. Penilaian dan penetapan angka kredit Pustakawan pelaksana sampai dengan Pustakawan penyeliadan Pustakawan pertama sampai dengan Pustakawan madya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan Bab III mengatur terkait Koleksi Perpustakaan antara lain mengatur ; Koleksi perpustakaan kota. Koleksi perpustakaan Sekolah/Madrasah. Koleksi perpustakaan perguruantinggi dan Koleksi Perpustakaan khusus.

Sementara itu Bab IV (mulai Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 ) mengatur terkait Pengembangan, Pengelolaan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Serah Simpan Karya Cetak.

Seperti diatur dalam Pasal 9 menandaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Perpustakaan kota dalam pengembangan koleksi bahan pustaka untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

Terkait aturan Serah Simpan Karya Tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam (Pasal 14 ), Setiap penerbit, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah di Kota Bogor yang menghasilkan karyatulis, karyacetak dan/atau karya rekam yang berisi muatan local wajib menyerahkan karyanya sebanyak 2 (dua) ekslempar setiap judul kepada Perpustakaan Kota. Tata cara penyerahankarya tulis, karyacetak dan/atau karya rekam diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Terkait Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan diatur dalam Bab VI mulai pasal 19 sampai dengan Pasal 27, antara lain mengatur tentang Pembentukan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perpustakaan dan Jenis Perpustakaan.

Sedangkan terkait Tenaga Perpustakaan diatur dalam Bab VII mulai Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 antaralain mengatur Tenaga Perpustakaan, Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan dan terkait Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Adapun tentang Larangan dalam Raperda ini diatur pada Bab XII Pasal 42 antaralain mengatur dalam menyelenggarakan perpustakaan, setiap orang atau badan dilarang menyimpan, memiliki, menyewakandan/atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta bahan perpustakaan yang isinya pornografi.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 46 Tahun 2019 tanggal 11 Nopember 2019 tentang Pembentukan PanitiaKhusus Pembahasn 3 (Tiga ) Raperda Kota Bogor sebagaiberikut :
Ketua : Fajari Aria Sugiarto, S.H.
WakilKetua : H. Murtadlo, S.Pdi., M. Si
Anggota :
1. Anna Mariam Fadhilah, S.Si.,M.Si.
2. H. MuhamadDodyHikmawan, S.E.
3. Said Mohamad Mohan
4. H. Azis Muslim
5. Drs. Mahpudi Ismail
6. Ence Setiawan
7. Iwan Iswanto, S.T
8. Siti Maesaroh
9. Eny Indari, S.H.
10. Gilang Gugum Gumelar
11. Hj. Lusiana Nurissiyadah, S.E., M.M
12. Devie Prihartini Sultani, S.E.