Sunday, 12 April 2026
Home Blog Page 8483

Bogor Utara bakal Dibangun GOR Mini

BOGOR DAILY- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bogor Utara merencanakan untuk kegiatan di 2021 akan memprioritaskan beberapa kegiatan fisik dan sosial selain dari kegiatan rutin yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Sarana Prasarana (Sarpras) Kelurahan.

Camat Bogor Utara, Rahmat Hidayat mengatakan, sesuai dengan program prioritas Kota Bogor, Kecamatan Bogor Utara merencanakan pembangunan sarana olahraga berupa mini gor di Cimahpar, pembangunan pusat kuliner di bangunan eks kantor Kelurahan Tegal Gundil dan pembangunan kolam retensi baru di Ciluar.

“Kolam retensi ini untuk menampung Sungai Ciluar karena kolam retensi yang ada hanya bisa menampung debit air dari Sungai Ciheuleut, sedangkan debit air Ciluar tidak tertampung. Makanya ini kami usulkan untuk 2021,” ujarnya, Rabu (12/2/2020).

Ia menuturkan, terkait kegiatan fisik dari aspirasi masyarakat yang masuk di Musrenbang yakni, saluran air, pembuatan turap, peningkatan jalan, peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan posyandu masih mendominasi.

Sementara di pembangunan non fisik alias sosial Kecamatan Bogor Utara memfokuskan pembangunan di pemberdayaan masyarakat, pembuatan KWT, pembinaan UKM, pemasaran produk UKM dan lainnya. “Usulan mah banyak. Ada yang sudah pasti kegiatannya di DAU Rp 381 Juta dan anggaran Sarpras Rp 150 juta.

Tapi  kami akan perjuangkan aspirasi Bogor Utara masuk di APBD Kota Bogor pada Musrenbang Tingkat Kota Bogor,” katanya.  Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor. Hanafi mengatakan, Musrenbang menjadi wadah menampung aspirasi masyarakat secara Bottom Up Planning mengingat Musrenbang dilakukan dari mulai tingkat kelurahan, ke kecamatan sampai pada tingkat Kota Bogor.

“Di Musrenbang tingkat Kecamatan dilakukan pengerucutan semua usulan, mana saja yang paling prioritas mengingat APBD Kota Bogor yang masih terbatas,” katanya

 

Kunker ke DKI, Komisi V DPRD Jabar Perdalam soal Indeks Pembangunan Pemuda

0

BOGOR DAILY- Anggota DPRD Jabar Asyanti Rozana Thalib bersama rombongan dari Komisi V melakukan kunjungan kerja (kunker) selama dua hari ke DKI Jakarta. Kegiatan berlangsung selama dua hari, sejak Selasa (22/2) lalu hingga hari ini.

Politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) III, Kabupaten Bogor itu mengatakan, selama dua hari ada dua agenda yang diurus. Salah satunya terkait pengembangan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Jawa Barat.

Asyanti mengatakan, pihaknya melakukan audiensi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Utama Bappenas, Jalan. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Adapun tujuannya tak lain guna membahas solusi agar IPP Jabar bisa keluar dari posisi paling bontot di tingkat nasional.

“Kami dari komisi V ingin memperdalam soal Indek Pembangunan Pemuda Jawa Barat yang berada di posisi nomor satu dari bawah dan mencari solusi agar bisa terus meningkat dan keluar dari 17 daerah yang angkanya di bawah capaian nasional,”tutur Asyanti.

Selanjutnya pada Rabu (12/2) hari ini pihaknya juga telah mengagendakan untuk audiensi dengan Badan Amil Zakat (Baznas).
“Kami juga mau mendapatkan infomrasi terkait program dan kebijakan untuk Jabar,”tandasnya

Membongkar Omnibus Law, Negara Kehilangan Rp80 T & Mempermudah Penerapan Cukai Plastik

BOGORDAILY – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebutkan bahwa Omnibus Law Perpajakan akan mulai diimplementasikan ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan. Suryo mengatakan, draf Omnibus Law yang bertujuan untuk meningkatkan investasi itu sudah diserahkan kepada DPR RI sejak 31 Januari 2020 sehingga saat ini sedang menunggu pembahasan oleh para anggota dewan.

“RUU sudah disampaikan ke dewan akhir Januari. Berlakunya ini ketika diketok dan berlaku jadi kita masih menunggu pembahasan selanjutnya dengan dewan,” katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/2).

Suryo menyebutkan dalam Omnibus Law Perpajakan terdapat enam pilar, 14 kebijakan, dan beberapa peraturan yang terdampak seperti UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU PDRD, dan UU Pemda.

Penurunan Corporate Income Tax

Pilar pertama adalah meningkatkan pendanaan investasi dengan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atau corporate income tax dari 25 persen secara bertahap ke 20 persen yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22 persen dan pada 2023 akan menjadi 20 persen.

“Fasilitas yang coba diberikan bagaimana uang pajak yang diberikan kepada negara dikembalikan pada bisnis untuk menggerakkan atau ekspansi bisnisnya,” katanya.

Selanjutnya, dalam pilar pertama juga terdapat penurunan tarif PPh badan untuk perusahaan terbuka, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, dan penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

Dia menyebutkan, melalui penurunan PPh diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru yang memunculkan pajak di dalamnya sehingga mampu lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Jumlah konsumsi meningkat, karyawan bertambah. Harapan eksternalitas dari kebijakan ini untuk meningkatkan perekonomian dan penerimaan pajak,” ujarnya.

Suryo Utomo mengatakan, adanya kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh dalam Omnibus Law Perpajakan berpotensi menghilangkan penerimaan pajak sebesar Rp80 triliun.

“Esensinya tarif turun tapi bisa dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi. Sekitar Rp80 triliun untuk estimasi turunnya karena tarif turun,” kata Suryo.

Suryo menegaskan, potensi hilangnya penerimaan pajak tersebut hanya untuk penurunan PPh sedangkan substansi lain yang juga ada pada RUU Omnibus Law Perpajakan belum dihitung.

“Fasilitas yang coba diberikan bagaimana uang pajak yang diberikan kepada negara dikembalikan pada bisnis untuk menggerakkan atau ekspansi bisnisnya,” katanya.

Penghasilan Luar Negeri Tak Kena Pph

Pilar kedua adalah sistem teritori untuk penghasilan luar negeri yaitu penghasilan tertentu dari luar negeri termasuk dividen tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia dan penghasilan WNA yang SPDN hanya atas penghasilan berasal dari Indonesia.

Pilar ketiga adalah penentuan subjek pajak orang pribadi yaitu bagi WNI tinggal kurang dari 183 hari di luar negeri menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan tidak lagi menjadi SPDN, serta bagi WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari maka tercatat sebagai SPDN.

Pilar keempat adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela dengan melakukan relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang bagi sanksi administratif pajak, pabean, dan cukai.

Pilar kelima adalah menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri dengan kebijakan pemajakan bagi penunjukan platform memungut PPN dan SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia.

Selanjutnya dalam pilar kelima juga terdapat kebijakan rasionalisasi pajak daerah dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional serta dilakukan evaluasi pada perda PDRB terhadap kebijakan fiskal nasional. “Di pilar kelima juga ada relaksasi penentuan jenis barang kena cukai,” ujar Suryo.

Pilar keenam adalah pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan yakni berupa tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah.

Penentuan Objek Kena Cukai Tak Perlu Izin DPR

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa melalui adanya Omnibus Law Perpajakan maka penentuan barang kena cukai baru tidak lagi melalui izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Heru menuturkan penentuan dalam menambahkan maupun mengurangi objek kena cukai nantinya hanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah Omnibus Law tersebut diimplementasikan.

“Tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” katanya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.

Heru mengatakan melalui Peraturan Pemerintah itu membuat pemerintah lebih cepat dalam memutuskan sesuatu termasuk menentukan jenis barang yang harus dibatasi karena hanya membutuhkan tanda tangan presiden tanpa pembahasan bersama DPR. “Kita berharap izin prinsip itu sudah diberikan di Omnibus Law dan diserahkan pada pemerintah dengan mempertimbangkan tujuan pengendalian yang bersifat dinamis dan fleksibel,” katanya.

Di sisi lain, Heru menegaskan melalui Omnibus Law tidak berarti peran dan keterlibatan DPR menjadi hilang sebab persetujuannya masih dibutuhkan dalam menyetujui draf Omnibus Law Perpajakan yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. “Di APBN pasti ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu,” ujarnya.

Implementasikan Cukai Plastik

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah Omnibus Law Perpajakan disetujui maka pemerintah juga akan mengimplementasikan tarif untuk tiga objek cukai baru yaitu plastik, minuman berpemanis, dan karbon.

“Tentunya sudah kita siapkan secara teknis, katanya.

Sebagai informasi, Draf Omnibus Law Perpajakan telah diserahkan kepada DPR RI dan kini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pembahasan melalui Badan Legislasi Panja atau Pansus

“Kita harap izin itu diberikan secara prinsip melalui Omnibus Law yaitu DPR atas usulan pemerintah sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan objek cukai baru bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP,” kata Heru.

Daripada Memulangkan 600 Eks ISIS, Lebih Baik Lindungi 267 Juta Orang Indonesia

BOGORDAILY – 600 WNI berangkat ke Suriah bergabung dengan organisasi teroris ISIS. Mereka perang guna mendirikan negara versi mereka. Setelah ISIS kalah, 600-an WNI anggota teroris itu kini terkatung-katung. Pemerintah tegas menolak memulangkan mereka karena 600-an WNI itu bergabung dengan anggota teroris internasional.

Oleh sebab itu, Prof Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah pemerintah untuk tidak memulangkan 600-an WNI pengikut eks ISIS. Sebab, lebih baik melindungi 267 juta nyawa rakyat Indonesia daripada memulangkan 600-an pengikut teroris.

“Keputusan ini patut diberi apresiasi yang tinggi. Pemerintah telah mengambil keputusan untuk melindungi rakyat yang lebih banyak daripada 600-an orang,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).

Guru besar Universitas Indonesia menyatakan pemerintah telah berhasil meredam kekhawatiran banyak orang di Indonesia terkait munculnya wacana memulangkan bekas ISIS asal Indonesia. Selain itu, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memulangkan bekas ISIS asal Indonesia.

“Karena mereka bukanlah warga negara Indonesia. Terlebih lagi mereka sudah melakukan kejahatan di luar batas kemanusiaan,” cetus profesor di bidang hukum internasional itu.

Faktanya, di dunia internasional tidak ada desakan dari PBB. Organisasi dunia itu tidak meminta negara memulangkan warganya yang ikut berperang jadi teroris dengan bergabung menjadi ISIS.

“Ini berbeda bila pemerintah mendapat desakan dari PBB, Suriah atau Irak untuk menangani eks warga mereka yang tergabung dalam ISIS,” pungkas Hikmahanto.

Sebelumnya, Menko Polhukan Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak akan memulangkan WNI yang terlibat jaringan teroris. Pemerintah tidak ingin mereka menjadi ‘virus’ bagi warga Indonesia.

“Keputusan rapat tadi pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru, terhadap 267 juta rakyat Indonesia karena kalau FTF (foreign terrorist fighter) pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman,” ujar Mahfud Md.

PUBLIKASI KINERJA DPMD KABUPATEN BOGOR JANUARI TAHUN 2020

0

Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2020 merupakan bentuk implementasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Daerah.

Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah, sekaligus mempedomani RKPD Kabupaten Bogor Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah  Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020. Perencanaan Tahun 2020 merupakan perencanaan tahun pertama untuk periode perencanaan pembangunan tahun 2018-2023 mengacu  pada Renstra Tahun 2018-2023.

Secara umum, substansi Renja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang merupakan hasil dari pendekatan perencanaan teknokratik, bottom up dan top down yang dihimpun secara partisipatif dan politis serta melalui proses sinkronisasi dalam forum PD. Dengan demikian, berdasarkan tahapan perencanaan pembangunan daerah, Renja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam tahapan penganggaran, hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur dengan jelas tentang kewenangan konkuren bagi Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pembagian kewenangan daerah tersebut diikuti dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peranngkat daerah yang menetapkan pembentukan perangkat daerah baru berdasarkan urusan dan bidang urusan pemerintahan daerah.

Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut.

Walaupun undang-undang secara jelas menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, namun dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah tetap harus memperhatikan antara perencanaan pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan antarpemerintah daerah, sehingga pencapaian tujuan pembangunan daerah mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Aspek hubungan tersebut memperhatikan kewenangan yang diberikan, baik yang terkait dengan hubungan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, pelayanan umum maupun keuangan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Pada RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, telah ditetapkan Visi Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 adalah “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”.

Dalam rangka pencapaian visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan 5 (lima) misi sebagai berikut :

  1. Misi Pertama, yaitu Mewujudkan masyarakat yang berkualitas. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkat kan kualitas sumber daya manusia.
  2. Misi Kedua, yaitu Mewujudkan perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat terutama kesejahteraandi bidang ekonomi yang dicapai melalui pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan serta meningkatkan kemandirian yang berlandaskan persaiangan sehat serta memperhatikan nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, dan berwawasan lingkungan.
  1. Misi Ketiga, yaiu Mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Misi ini merupakan upaya peerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga cita-cita dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang mengedepankan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Misi Keempat, yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan. Misi ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan pembangunan yang merata diwilayah kabupaten Bogor.
  3. Misi Kelima, yaitu Mewujudkan kesalehan sosial. Misi ini merupakan upaya Kabupaten Bogor dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang sehat dan cerdas yang pada gilirannya akan menjadi manusia yang produktif, kompetitif, dan dilandasi akhlak mulia sebagai kunci dari keberhasilan pelaksanaan misi yang lainnya.

“Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor dengan Pancakarsa” sebagai Tema Pembangunan Kabupaten Bogor tahun 2020 yang dijabarkan dalam 5 (lima) prioritas pembangunan. Ada pun prioritas pembangunan yang dipedomani oleh DPMD Kabupaten Bogor dalam Renja DPMD Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Prioritas Ketiga yaitu Meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik; dan
  2. Prioritas Keempat yaitu Meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan.

Prioritas pembangunan yang menjadi tanggung jawab DPMD sesuai tugas pokok dan fungsinya sejalan prioritas pembangunan ketujuh yaitu “Gerakan Membangunan Desa (Gerbang Desa)” provinsi Jawa Barat tahun 2020

Sebagai bentuk sinkronisasi dengan pembangunan yang tertuang dalam Nawacita, wujud sinkronisasi prioritas pembangunan daerah tahun 2020 antara Kabupaten Bogor dengan prioritas pembangunan nasional tahun 2020 yaitu :

a.Prioritas ketiga pembangunan Kabupaten bersinergi dengan prioritas pembangunan nasional ketiga yaitu  Nilai Tambah Ekonomi dan Kesempatan Kerja;

b.Prioritas keempat pembangunan Kabupaten bersinergi dengan prioritas pembangunan nasional kedua yaitu Konektivitas dan Pemerataan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Indikator Kinerja Kunci (IKK) aspek pelayanan umum di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi target outcome dalam pelaksanaan tupoksi DPMD adalah sebagai berikut :

  1. LPM Berprestasi;
  2. PKK Aktif;
  3. Posyandu aktif;
  4. Pemeliharaan pasca program pemberdayaan;
  5. Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik.

DPMD menetapkan indikator kinerja yang merupakan Standar Pelayan Minimal pada Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut :

Tingkat perkembangan desa, dengan indikator :

  1. Jumlah desa cepat berkembang
  2. Jumlah desa berkembang
  3. Jumlah desa kurang berkembang

Selain indikator kinerja berdasarkan SPM tersebut diatas, DPMD juga menetapkan indikator kinerja muatan lokal yang menjadi Sub Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. Adapun muatan lokal adalah sebagai berikut :

  1. Stara BUMDes;
  2. Prosentase desa yang tertib dalam pengelolaan keuangannya;
  3. Prosentase raperdes tentang APBDes yang diklarifikasi;
  4. Prosentase desa yang dibina dalam pengelolaan keuangan dan aset desa;
  5. Prosentase raperdes tentang RKPDes yang dievaluasi dan diklarifikasi;
  6. Sekolah Desa/Kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Lainnya;
  7. Pengembangan Sistem Informasi Desa.

Keterkaitan antara Renja SKPD dengan Dokumen RKPD

RKPD memuat program dan kegiatan SKPD dan dokumen RKPD  merupakan acuan bagi SKPD dalam menyempurnakan Renja SKPD untuk tahun yang sama. Proses penyusunan RKPD dilakukan secara berkesinambungan dan sifatnya saling memberi masukan dengan penyusunan Renja SKPD.

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Mengefektifkan proses pelaksanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam perencanaan kinerja tahunan atau terarahnya pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai tujuan atau tercapainya tujuan pelayanan publik;
  2. Memberikan arahan atau acuan serta pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan untuk tercapainya sasaran dan tujuan.

Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah :

  1. Penataan Desa;
  2. Kerjasama Desa;
  3. Administrasi Pemerintahan Desa;
  4. Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat.

Kebijakan Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam Pemberdayaan masyarakat dan desa adalah Gerakan Membangun Desa (Gerbang Desa) melalui :

  1. Satu Desa Satu BUMDes;
  2. One Village One Company (OVOC);
  3. Desa digital;
  4. Patriot desa;
  5. CEO BUMDesa (Chief Executive Officer);
  6. Kampung keluarga juara;
  7. Desa sejahtera mandiri;
  8. Desa wisata;
  9. Sapa warga;
  10. Mobil siaga
  11. Penguatan infrastruktur perdesaan dan pembangunan jembatan desa.

Rumor Transfer: Istri Irfan Bachdim Beri Sinyal Kepindahan?

0

BOGORDAILY – Irfan Bachdim tampaknya akan segera hengkang dari Bali United. Sang istri, Jennifer, memberikan sinyal kepindahan tersebut.

Melalui postingan instagramnya, wanita 32 tahun itu menulis pesan kecintaannya pada Bali, namun dalam salah satu hashtag-nya terselip isyarat seolah Irfan sekeluarga akan meninggalkan pulau dewata yang sudah menjadi rumah mereka selama 3 musim terakhir.

“Oh Bali you’re so beautiful ☀️ 🌴❤️ #islandgirl #Bali #foreverinmyheart,” tulis Jennifer, Senin (10/2).

Masa depan Irfan di Bali United memang masih terlihat abu-abu. Liga 1 2020 memang belum dimulai, tapi Serdadu Tridatu sudah bertanding di Liga Champions Asia dan kini di Piala AFC 2020.

Dalam tiga laga di kompetisi Asia yang sudah dimainkan Bali United, tak sekalipun Irfan bermain, termasuk saat mengalahkan Than Quang Ninh 4-1, pada Selasa (12/2). Sekadar duduk di bangku cadangan pun tidak.

Bahkan beredar kabar bahwa nama Irfan tak didaftarkan Bali United untuk Piala AFC 2020. Namun belum ada konfirmasi apapun dari pihak klub mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Irfan digosipkan akan bergabung dengan PSS Sleman. Namun belum ada kepastian hingga saat ini.

“Irfan Bachdim, kami masih nunggu. Yang jelas mungkin 1-2 hari nanti kepastiannya. Siapa tahu dalam dua hari ada kepastian,” ujar Plt Manajer PSS Sleman, M Eksan, pada Senin (10/2) lalu.

Bagaimana, Irfan? Jadi pindah atau bertahan di Bali, nih?

Kapolri: Pengelolaan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri

0

BOGORDAILY – Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap dipegang oleh Polri.
Menurut Idham, sebelumnya tersiar kabar adanya rencana memindahkan proses pembuatan ketiga surat tersebut ke Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

“Wacana itu saya sudah duduk bicara ketika Ratas (rapat terbatas) dengan Menhub, jadi tidak ada wacana itu. Tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri,” tegas Idham di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (11/2/20).
Kapolri menerangkan, Kemenhub justru mewacanakan untuk mengambil dua peran pengelolaan, yakni pengelolaan jembatan timbang dan terminal. Namun untuk hal itu, pihaknya akan bertemu dengan Kemenhub guna membicarakannya.

“Tapi itu nantinya kita akan duduk bersama membangun komunikasi. Apakah nanti dituangkan dalam PP, apakah perubahan UU nanti kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama,” pungkas Idham.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan masih mempercayakan kepada Polri dalam pembuatan SIM dan STNK.

“Sudah dikelola dengan baik oleh Polri, yang paling penting Polri itu memiliki organ-organ di tingkat dua bahkan kecamatan,” kata Menhub usai penandatanganan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Bandara Komodo di Jakarta, Jumat (7/2/20). (liptan6.com/bdn)

Waspada Potensi Hujan Disertai Kilat Sore Ini

0

BOGORDAILY – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Gefisika (BMKG) memprediksi potensi hujan di sebagian wilayah DKI Jakarta. Wilayah Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta Timur (Jaktim), dan Jakarta Selatan (Jaksel) disebutkan berpotensi hujan disertai kilat dengan durasi singkat.

“Waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang dengan durasi singkat di wilayah Jaksel, Jakbar, dan Jaktim pada sore dan malam hari,” tulis BMKG dalam situs resminya, Rabu (12/2/20).
Hampir seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi akan dilanda hujan dengan intensitas beragam. Namun, pada siang hari hampir seluruh wilayah Jakarta berpotensi hujan dengan intenitas sedang, ringan, dan hujan lokal.

Pada malam hari, BMKG memprakirakan hampir seluruh wilayah Jakarta berawan. Sedangkan pagi, wilayah Jaktim dan Jakut diprediksi akan diguyur hujan ringan.
Sementara itu, untuk wilayah di sekitar DKI Jakarta, seperti Kota Tangerang, BMKG memprakirakan wilayah tersebut akan berawan sepanjang hari. Wilayah Bekasi diprakirakan mengalami hujan lokal pada siang dan malam hari, sedangkan pagi akan cerah berawan.

“Waspada potensi hujan yang dapat di sertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Bandung, Cianjur, Sukabumi, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. Pada siang/sore hari hingga malam hari,” tulis BMKG. (detikcom/bdn)

Nuvasa Bay Batam Penuhi Janji, Serah Terima Kunci The Nove Residence Fase 1 Tepat Waktu

0

BOGORDAILY – Sinar Mas Land selaku pengembang dari Nuvasa Bay telah melakukan serah terima, kepada para pemilik unit The Nove Residence Fase 1. Serah terima kepada para pemilik ini sudah dilakukan sejak akhir 2019 lalu dan hal ini menjadi bukti keseriusan Sinar Mas Land dalam membangun area seluas 228 hektar di Nongsa.

Serah Terima Rumah The Nove Residence Fase 1

Nuvasa Bay di area Nongsa terus mengalami kemajuan yang signifikan. Mulai dari infrastuktur maupun fasilitas penunjang terus dilakukan guna memberikan yang terbaik bagi konsumennya. Salah satunya dengan menunaikan komitmen untuk melakukan serah terima unit The Nove Residence Fase 1 di akhir 2019.

“Sejak akhir 2019, para pemilik unit The Nove Residence Fase 1 sudah melakukan proses serah-terima unit. Hal ini sesuai dengan komitmen awal dari kami selaku developer kepada para pembeli. Kami targetkan pada Februari 2020 keseluruhan unit The Nove Residence Fase 1 sudah selesai diserah terimakan,” ujar Franky Najoan CEO East Indonesia Sinar Mas Land.

Serah terima kunci ini merupakan bukti keseriusan perusahaan dalam membangun Nuvasa Bay di Batam.

The Nove Residence, merupakan satu-satunya hunian resort eksklusif di Batam dengan pemandangan alam indah yang berada 20 meter di atas permukaan laut. Hunian resort ini juga menghadap langsung ke Marina Bay Sand di Singapura dengan view laut, hutan bakau, serta lapangan golf Palm Springs.

Topping off The Nove Apartment – Tower Kaina

Selain serah terima unit rumah The Nove Residence Fase 1, Nuvasa Bay juga terus menyelesaikan pembangunan apartemen Tower Kaina. Tower Kaina menjadi tower pertama di area seluas 5 hektar di klaster The Nove. Pada akhir Februari 2020 nanti, rencananya Nuvasa Bay akan melakukan Topping off Tower Kaina.

“Pembangunan apartemen Tower Kaina berhasil dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan di awal proyek. Tidak lama lagi, kami akan melakukan Topping off The Nove Apartment – Tower Kaina,” ungkap Franky.

Tower Kaina, terdiri dari 9 lantai dengan jumlah 172 unit serta memiliki beragam fasilitas. The Nove sebagai klaster pertama di Nuvasa Bay berhasil memberikan warna baru dalam dunia properti di Batam. Hal ini juga terbukti dengan dikukuhkannya The Nove sebagai The Best Condo Development (Greater Indonesia) dan The Best Landscape Development (Greater Indonesia) dari PropertyGuru Indonesia Property Awards 2019.

Selain serah terima unit rumah The Nove Residence Fase 1, Nuvasa Bay juga terus menyelesaikan pembangunan apartemen Tower Kaina hingga pengembangan jembatan digital yaitu Nongsa D-Town.

Pengembangan Nongsa D-Town

Sebagai kota mandiri, Nuvasa Bay juga terus mengembangkan area di sekitarnya. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan Citra Mas Group. Sejak 2019, kerjasama ini telah dimulai dengan mengembangkan area seluas 62 hektar sebagai ‘jembatan digital’ Indonesia dengan Singapura yang diberi nama Nongsa D-Town.

“Saat ini Nuvasa Bay bekerjasama dengan Citra Mas Group mengembangkan area Nongsa melalui Nongsa D-Town. Nongsa D-Town merupakan perwujudan dari gaya hidup kaum urban yang terintegrasi dengan alam serta teknologi digital. Nongsa D-Town akan menjadi ‘rumah’ bagi para pekerja digital dan kreatif, perusahaan start-up dan perusahaan teknologi”, ujar Franky.

Dibangunnya Nongsa D-Town akan melengkapi kehadiran Nuvasa Bay sebagai kota mandiri di Batam. Ke depannya, Nuvasa Bay akan dilengkapi dengan fasilitas resort berstandar internasional untuk memanjakan seluruh penghuninya. Mulai dari resident club & club house, rumah sakit, hotel berbintang, edu-center, serta area hiburan bertaraf internasional. (*/bdn)

Pembangunan Infrastruktur Fomula E di Monas

bogordaily- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mendapat lampu hijau penyelenggaraan balap Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) dari Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Untuk mempercepat persiapan jelang penyelenggaraan, Pemprov DKI dalam waktu dekat akan segera membangun infrastruktur lintasan dan pendukung di kawasan Medan Merdeka dan sekitarnya.

Pemprov DKI Jakarta mempercayakan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang akan mempersiapkan pembangunan fasilitas dan infrastruktur pendukung balap Formula E. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan beberapa hari ke depan, infrastruktur tersebut akan segera disiapkan.

“Jakpro sudah mulai melakukan persiapan-persiapan infrastrukturnya, jadi memang harus didetail, tapi nanti kita minta bantuan semua pihak untuk mensosialisasikan ini semuanya bahwa akan ada ajang E Formula di kawasan Medan Merdeka,” kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (11/2).

Sekda menyebut pembangunan infrastruktur pendukung Formula E ditarget selesai pada bulan April. Karena April sudah masuk uji coba serta persiapan akhir dan Juni pelaksanaan. “Jadi dua bulan sebelum event itu harus sudah ada uji coba,” ucapnya.

Dikebutnya pembangunan Infrastruktur pendukung Formula E ini, lanjut Saefullah untuk mengejar ketertinggalan. Hal ini setelah sebelumnya sempat terhenti karena belum mendapat izin. Namun setelah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberi lampu hijau penggunaan kawasan Medan Merdeka, pembangunan infrastruktur akan segera dikebut. Karena sebelumnya ia mengakui Pemprov DKI mulai menyiapkan alternatif rute lain selain melalui kawasan Monas, yakni area kawasan Senayan Gelora Bung Karno (GBK).

“Tapi per Senin (10/2) sore kemarin, arahnya kembali ke Monas. Monas kan juga termasuk Medan Merdeka,” ujarnya.

Ia menyebutkan rute kawasan sekitar Monas dan Medan Merdeka akan ada tiga zonasi. Yakni Zona dalam Medan merdeka, Zona Monas dan Zona pendukungnya. Zonasi ini tetap merujuk aturan perundang-undangan soal Cagar Budaya dan Keppres 25 tahun 1995 tersebut.

“Jadi yang namanya kawasan Medan Merdeka ini ya Grand Hyatt sampai Abdul Muis, sampai Istiqlal, sampai belakang Istana, sampai Kebon Sirih, itu kawasan Medan Merdeka,” katanya.

Terkait trek mana saja rute pastinya, Saefullah menyebut masih belum bisa disampaikan. Termasuk area mana saja yang dihindari karena bagian dari Cagar Budaya. Ia mengatakan nanti rutenya akan disampaikan ke Mensesneg. Kemudian akan dijawab lebih detail saat konferensi pers bersama antara Gubernur DKI dan Mensesneg.

Walaupun sudah mendapat lampu hijau dan pembangunan fasilitas Formula E sudah akan dibangun di kawasan Monas, namun Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ternyata tetap menolak penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas ini. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan Fraksi PDI Perjuangan tetap meminta Formula E di Monas dibatalkan.

Pandapotan menyebut belajar dari proses revitalisasi Monas yang mendapatkan banyak protes di masyarakat. Menurutnya sebaiknya kawasan Monas sebagai bagian dari kawasan Cagar Budaya tetap bersih dari gelaran Formula E.

“Perlombaan balap di Monas yang juga bangunan Cagar Budaya harusnya tidak dibolehkan,” kata Pandapotan merujuk izin dari Setneg.

Pihaknya tidak masalah apabila berbeda sikap dengan Setneg soal izin Formula E dan revitalisasi Monas. Sebab Monas menurut dia, adalah simbol dari kedaulatan bangsa Indonesia. Seharusnya, kata dia, izin tersebut tidak keluar dari Setneg. “Kami dari awal tidak sepakat soal revitalisasi Monas, begitu juga Formula E yang menggunakan kawasan Monas dan Medan Merdeka, dan kami akan tetap konsisten menolak,” imbuhnya.

Namun sikap berbeda ditunjukkan oleh beberapa fraksi lain, seperti Fraksi Demokrat. Penasihat Fraksi Demokrat Misan Samsuri mengatakan untuk kegiatan Formula E di Monas sebenanrya sudah dibahas di Komisi E. Bagi Demokrat, kata dia, akan mendukung penyelenggaraan Formula E di Jakarta khususnya di kawasan Monas dan sekitarnya.

Sejak awal, jelas Misan, Demokrat enggan mempolitisir persoalan Formula E menjadi komoditas politik, namun lebih cenderung memberi dukungan ke Pemprov DKI. Sebab menurut dia, banyak keuntungan yang akan didapat DKI bila even ini terselenggara secara baik, mulai dari menambah wisatawan hingga memperkenalkan sisi lain Jakarta.

“Menurut saya dengan diselenggarakannya Formula E di Monas justru akan memperkenalkan ikon Jakarta kepada dunia. Apalagi Jakarta nanti bukan lagi Ibu kota, sehingga Jakarta akan sempurna jadi pusat ekonomi Indonesia,” kata Misan.