Monday, 13 April 2026
Home Blog Page 8490

Sekda Sambut Baik Kolaborasi Damkar Kabupaten Bogor dengan PT. Argha Karya Prima Industri

BOGORDAILY – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sektor Citeureup di PT. Argha Karya Prima Industri, Desa Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Senin (10/2/20).

“Kunci sukses dalam membangun daerah itu ada peran Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, mustahil hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Pembangunan Pos Damkar ini merupakan salah satu wujud komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun bagi masyarakat umumnya,” kata Burhan.

Burhan menyambut baik pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sektor Citeureup yang digagas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor bersama dengan PT. Argha Karya Prima Industri. “Saya sangat menyambut baik pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Sektor Citeureup yang digagas oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor dengan PT. Argha Karya Prima Industri melalui program pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pembangunan Pos Damkar ini dianggarkan sepenuhnya oleh PT. Argha Karya Prima Industri di atas tanah milik perusahaan yang rencananya kedepan bangunan serta tanahnya akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor,” lanjutnya.

Burhan berharap dengan dibangunnya Pos Pemadam Kebakaran akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kita semua berharap dengan dibangunnya Pos Pemadam Kebakaran Sektor Citeureup ini akan meningkatkan pelayanan kepad masyarakat dan berkontribusi dalam meningkatkan waktu tanggap (respon time) penanggulangan kebakaran di Kabupaten Bogor,” harapnya.
Sementara itu, Direktur PT. Argha Karya Prima Industri, Jimmy Tjahyanto mengatakan ini merupakan kolaborasi pertama antara Dinas Pemadam Kebakaran dengan pihak swasta.

“Proyek kolaborasi pertama antara Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor dengan pihak swasta. Ini bukti nyata tanggap cepat bencana, saya kira Pos Pemadam Kebakaran Sektor Citeureup ini kedepan akan memberikan banyak manfaat, semoga pembangunannya berjalan lancar, mungkin setelah lebaran Pos Pemadam Kebakaran ini kan selesai,” kata Jimmy. (derima/rizki/parman/humas/diskominfo kab. Bogor/bdn)

Real Betis Vs Barcelona: Sengit! Lionel Messi dkk Menang Tipis 3-2

0

BOGORDAILY – Saling berbalas gol dan diwarnai dua kartu merah, Real Betis Vs Barcelona tuntas dengan kemenangan tim tamu. Lionel Messi dkk memenangi laga sengit ini 3-2.

Bertandang ke Benito Villamarin, Senin (10/2/2020) dini hari WIB di laga pekan ke-23 Liga Spanyol, Barcelona sudah dua kali tertinggal. Real Betis sudah memimpin di menit keenam lewat penalti Sergio Canales.

Barcelona membalas tiga menit berselang lewat Frenkie de Jong. Tapi Nabil Fekir mengembalikan keunggulan Betis pada menit ke-26, yang baru disamakan Los Cules jelang babak pertama berakhir.

Barcelona meningkatkan intensitas serangan di babak kedua dan berhasil mendapatkan gol ketiga via Clement Lenglet. Upaya Betis membalas malah rusak setelah Fekir menerima kartu merah di menit ke-76.

Barcelona sendiri menyusul bermain dengan 10 orang tiga menit kemudian, setelah Lenglet diusir wasit. Anak-anak asuh Quique Setien lantas mengamankan posisi dengan banyak memainkan bola, hingga peluit akhir berbunyi guna mengakhiri laga Betis Vs Barcelona ini.

Barcelona pun pulang dengan tiga poin, masih berada di posisi dua klasemen Liga Spanyol dengan kini mengumpulkan 49 poin dari 23 laga. Mereka tiga poin di belakang Real Madrid. Sementara Betis turun ke urutan 13.

Jalannya Pertandingan

Empat menit pertandingan berjalan, sudah ada permintaan penalti ketika Nabil Fekir merangsek dan melepaskan tembakan yang membentur Clement Lenglet.

Wasit mengecek kejadian itu lewat Video Assistant Referee (VAR) dan memutuskan penalti atas handball Lenglet. Sergio Canales maju sebagai eksekutor dan membawa Betis memimpin di menit keenam.

Tapi keunggulan Betis cuma bertahan tiga menit. Di menit kesembilan, Barcelona menyamakan kedudukan setelah Frenkie De Jong mengontrol dengan baik bola dari Messi dan menyelesaikannya dengan sepakan setengah voli.

Barcelona mendapatkan peluang lain di menit ke-23, saat Antoine Griezmann menyodorkan umpan terobosan ke Lionel Messi. Namun sontekan Messi masih bisa dihalau oleh kiper Betis, Joel Robles.

Justru Betis yang kembali memimpin tiga menit kemudian. Vidal kehilangan bola di area tengah lapangan, direbut oleh Guido Rodriguez.

Bola kemudian dikuasai Canales dan diberikan ke Fekir. Fekir menusuk dan menuntaskan aksinya dengan sepakan mendatar ke pojok kanan bawah gawang.

Nelson Semedo mencoba membuka celah untuk Barcelona di menit ke-32, namun upayanya masih diblok Marc Bartra. Barcelona juga mencoba lewat umpan panjang ke arah Griezmann, yang dipotong oleh Robles.

Saat babak pertama terlihat akan berakhir imbang, Barcelona menyamakan skor. Messi mengirim tendangan bebas ke dalam kotak penalti dan memicu kemelut yang kemudian dimaksimalkan Sergio Busquets jadi gol.

Betis sempat melakukan protes karena merasa terjadi pelanggaran terhadap Bartra, tapi wasit bergeming. Babak pertama berakhir dengan skor 2-2.

Barcelona langsung menciptakan peluang di menit kedua selepas restart. Messi menerima sodoran dari Vidal di depan kotak penalti dan melepaskan tembakan keras yang masih bisa ditepis Robles.

Tuan rumah terus didesak dan Messi kembali menjadi ancaman utama pada menit ke-62. Pemain asal Argentina ini mengecoh Rodriguez lalu menembak dengan kaki kanan. Upayanya diantisipasi oleh kiper.

Messi melakukan percobaan lain menyambut umpan mendatar Alba. Kali ini bola meluncur ke sisi kanan gawang.

Arthur terjatuh di dalam kotak penalti pada menit ke-70 saat mencoba merangsek. Tapi wasit dan VAR tak melihatnya sebagai pelanggaran.

Barcelona malah mampu menyamakan kedudukan dari tendangan bebas yang didapatkan tak lama berselang. Messi mengirim umpan lambung ke dalam kotak penalti dan disambar sundulan Lenglet ke pojok kiri gawang.

Betis mendapatkan pukulan lain pada menit ke-76 saat Fekir diusir wasit. Ia mulanya menerima kartu kuning usai mengganjal Lenglet, tapi reaksinya memancing wasit mengeluarkan kartu kuning kedua.

Kartu merah juga untuk Barcelona! Tiga menit dari insiden Fekir, Lenglet menjatuhkan Joaquin dan menerima kartu kuning keduanya. 10 lawan 10.

Carles Alena terjatuh di dekat kotak penalti di bawah tekanan Busquets. Wasit tak tertarik dan memintanya bangkit.

Barcelona mencoba mengontrol pertandingan dengan menggulirkan bola ke berbagai penjuru. Messi meminta penalti di menit ke-92 setelah merasa ditahan dari belakang oleh Bartra. VAR tak menilai ada pelanggaran.

Tak ada lagi gol tercipta sampai pertandingan Betis Vs Barca usai.

Susunan pemain:

Real Betis: Joel Robles; Emerson, Aissa Mandi, Marc Bartra, Alex Moreno; Guido Rodriguez (Tello 86′), William Carvalho (Joaquin 70′); Nabil Fekir, Sergio Canales, Carles Alena; Borja Iglesias (Loren Moron 62′)

Barcelona: Marc-Andre ter Stegen; Nelson Semedo, Samuel Umtiti, Clement Lenglet, Junior Firpo (Jordi Alba 57′); Arturo Vidal (Arthur 57′), Sergio Busquets, Frenkie de Jong; Sergi Roberto, Lionel Messi, Antoine Griezmann (Ivan Rakitic 89′)

DPD PSI Kota Bogor Sikapi Larangan Bupati Bogor untuk Jemaah Ahmadiyah

0

BOGORDAILY – Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh nSantoso menilai Bupati Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Disampaikan Sugeng, melalui surat nomor 450/721 tertanggal 27 Januari 2020 Bupati Bogor, melakukan pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di wilayah Bogor. Dimana hal ini sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri. Melali SKB 3 Menteri, justru Jemaat Ahmadiyah Indonesia dilindungi melakukan kegiatan keagamaannya.

Sugeng menjabarkan, pada bagian menimbang. SKB Menteri nomor 3 Tahun 2008, menyebutkan bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaan.

Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Dimana masyarakat diwajibkan untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional. Bagian keempat SKB memberikan perlindungan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia secara tegas dengan bunyinya,

“Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI),” kata Sugeng.

Justru, lanjut Sugeng, perbuatan dan tindakan Bupati Bogor dengan menerbitkan surat pelarangan tersebut adalah tindakan yang intoleran yang tidak memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman masyarakat di Desa Kemang, di mana secara sosiologis di Kecamatan Kemang masyarakat sudah hidup rukun dan saling menghargai perbedaan sebagaimana disampaikan Kyai Ahmad Suhadi, Ketua Forum Kebangsaan Bogor Raya (FKBR), melalui keterangan resminya yang dikirim ke awak media pada Minggu (9/2/20).

Pelarangan tersebut, Bupati Bogor telah melanggar Hak Konstitusi Warga Negara Republik Indonesia dalam pasal Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, dengan melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Bogor untuk melakukan kegiatan keagamaannya.

Tindakan Bupati Bogor tersebut, bertentangan dengan kewajibannya untuk memastikan terpenuhinya kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) jo. Pasal 22 UU HAM yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bupati Bogor, kata Sugeng, telah melakukan perbutan melawan hukum, dengan melakukan pelarangan melalui surat tersebut karena perbuatan itu menghalangi warga negara Indonesia untuk beribadah di tempt ibadahnya, sesuai dengan agama dan keyakinannya, sehingga bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”.

Selanjutnya disampaikan Sugeng, Konsideran dari surat pelarangan Bupati Bogor, tersebut pada nomor 4 dan nomor 5 yang dirujuk adalah konsideran yang keliru, karena menabrak dan bertentahan dengan SKB 3 menteri tentang JAI serta ketentuan di dalan Konstitusi dan juga UU HAM.

Sedangan Konsideran nomor 6 tidak mempunyai kekuatan mengikat karena dibuat dalam kondisi tekanan, dan ancaman pengrusakan, sehingga menjadi tidak sah.

Bahwa, disamping itu hal ini adalah sehubungan dengan pengaturan bidang keagamaan yang merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, adalah merupakan urusan pemerintah absolut yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi kewenangan dari pemerintah Pusat, bukan kewenangan dari pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota, dimana dengan demikian Bupati Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pelarangan tersebut.

Bahwa, Bupati Bogor telah bertindak intoleran, dimana di dalam mengeluarkan surat pelarangan tersebut tidak terdapat alasan sosiologis karena tokoh-tokoh agama dan pemudah di Kemang tidak mempermaslahkan JAI. Justru surat larangan Bupati Bogor yang memicu konflik horizontal. Dan bila terjadi konflik horizontal, maka Bupati Bogorlah yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka melalui siaran pers ini DPD PSI Kota Bogor menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras perbuatan Bupati Bogor yang menerbitkan surat pelarangan kegiatan JAI tersebut karena perbuatan tersebut adalah peanggaran Konstitusi dan perbutan pelanggaran HAM, dan juga bertentangan dengan SKB nomor 3 Tahun 2008

2. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tdk bisa direduksi dgn sekedar surat pelarangan Buoati Bogor tersebut, dimana surat pearangan tersebut hanya menambah deretan kegagalan pemerintah dalam melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

3. Bahwa, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tdk dapat dikurangi dlm kondisi apapun, karena hak tersebut masuk ke dalam Non Derogable Rights , yangmana hal tersebut dianut dan diakui dalam UUD 1945, yakni pada Pasal 28I yang menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.

4. Mendesak Bupati Bogor untuk menarik dan mencabut surat pearangan kegiatan JAI tersebut

Demikian siaran pers ini kamai sampaikan terimakasih. (bdn)

Meski Negatif Virus Corona 6 WNI dari Singapura Diobservasi selama 2 Pekan

BOGORDAILY – Kesehatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rustam, menyebut enam WNI dari Singapura yang telah tiba di daerah itu tetap dilakukan observasi meskipun negatif terpapar virus corona.

Keenam warga asli Tanjungpinang yang belakangan diketahui satu keluarga itu pun bakal diobservasi di kediaman mereka, yaitu di Perumahan Pondok Gurindam Kilometer 7, Kota Tanjungpinang.

“Masa observasi sampai 13 Februari 2020. Mereka masuk 30 Januari 2020 kemarin,” kata dia di Tanjungpinag, Minggu (9/2).

Selama diobservasi, kata dia, keenamnya juga dibatasi melakukan kontak langsung dengan orang lain.

Ia mengatakan Dinas Kesehatan bersama pihak terkait lainnya di daerah itu turut melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap tiap-tiap individu tersebut.

“Kami rutin memantau suhu tubuh serta ada tidaknya gejala batuk maupun sesak napas yang dialami masing-masing yang bersangkutan,” kata dia.

Rustam menegaskan beberapa di antara mereka sudah dilakukan pengambilan sampel usap tenggorokan untuk memastikan ada tidaknya virus corona.

“Hasil observasi menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda dan gejala demam, batuk, apalagi sesak napas. Semuanya dalam keadaan sehat walafiat,” kata dia. Seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Rustam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia mendapatkan notifikasi dari pemerintah Singapura tentang ada beberapa WNI yang diduga kontak dengan virus corona. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, satu keluarga itu negatif virus corona.

Dia mengatakan dalam notifikasi pemerintah Singapura tersebut, tidak dijelaskan kontaknya seperti apa, apakah bertemu dengan pasien positif virus corona, makan di tempat yang sama, atau berada di tempat umum yang sama.

“Setelah mendapati notifikasi tersebut, Tim Dinkes bersama KKP serta Biddokkes Polda Kepri turun bersama dan menelusuri nama-nama yang dimaksud dalam notifikasi untuk melakukan investigasi dan observasi,” tutur Rustam.

Pondok Pesantren Dilalap Api, Diduga Konsleting Listrik

0

BOGORDAILY – Sebuah Pondok Pesantren di kawasan wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan, Bogor Timur, Kota Bogor, rata dilalap si jago merah pada pukul 07:00 WIB pagi tadi, Senin (10/2/20).

Kapolsek Bogor Timur, AKP Wagiman, mengatakan, kebakaran pada pagi tadi membuat panik para santri yang mondok di pesantren tersebut.

“Ada sekitar 40 santri ketakutan saat kebakaran terjadi,” katanya kepada Bogordaily.net, ketika ditemui.

Wagiman mengungkapkan, peristiwa kebakaran itu disebabkan konsleting listrik yang ada di Pondok Pesantren tersebut.

“Akibat konsleting listrik. Warga beserta damkar tadi langsung bahu membahu memadamkan api di lokasi,” jelasnya.

Atas peristiwa kebakaran tersebut, pihak pondok pesantren mengalami kerugian kurang lebih Rp150 juta rupiah.

“Kerugian ditaksir kurang lebih Rp150 juta rupiah,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari keterangan saksi salah seorang santri mengatakan, sempat mendengar ledakan pas peristiwa sebelum terjadinya kebakaran.

“Saksi menyebutkan juga tadi sempat mendengarkan ledakan, sekarang sudah selesai ditangani,” tukasnya. (andi/bdn)

Lapor Kang Bima!! Kejadian Lagi Nih, Satu Pelajar Dikeroyok sampai Tewas

0

BOGORDAILY – Lagi, salah seorang pelajar berinisial MZ (16) warga Artzimar III, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, meninggal dunia usai dikeroyok oleh orang tidak dikenal pada Minggu (9/2/2020) dinihari.

Hal itupun ditanggapi oleh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin, saat dihubungi oleh Bogordaily.net, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, kejadian tawuran yang kembali menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia pada dini hari Minggu sudah bukan lagi tugas dari sekolah, melainkan itu adalah pengawasan dari orang tua siswa.

“Karena kecenderungan kejadiannya di malam hari, maka paling utama sekali adalah pengawasan dari orang tua harus ditingkatkan,” ujarnya.

Dirinya juga sudah mengintruksikan kepada sekolah-sekolah baik SMP maupun SMA di Kota Bogor, agar memberikan ruang lebih luas lagi dalam kegiatan ekstrakulikuler.

“Sekolah membuka ruang lebih luas dalam kegiatan ekstrakurikuler agar bakat, minat, dan energi pelajar tersalurkan secara baik dan positif,” kata Fahrudin.

Pria yang mengenakan kacamata itu juga meminta, agar sekolah dan orang tua siswa bekerjasama lebih ditingkatkan lagi.

“Komunikasi dan kerjasama Orang Tua dan sekolah perlu ditingkatkan lagi. Terutama dalam menyikapi penyimpangan prilaku siswa,” tegasnya.

Hal itupun bertujuan untuk memutus rantai dalam membubarkan geng-geng sekolah, yang selama ini sudah mengakar dan menimbulkan hal negatif.

“Perlu kerjasama sekolah dengan pihak-pihak terkait untuk memutus matarantai dan membubarkan geng pelajar, yang dapat menimbulkan terjadinya tawuran atau penyimpangan prilaku pelajar,” ucapnya.

Ia menambahkan, hal ini juga perlu peran penting dari masyarakat. Karena, jika hanya Dinas Pendidikan Kota Bogor saja yang berperan tidak akan maksimal.

“Perlu peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan prilaku pelajar,” tukasnya. (Andi)

Sebelum Sambangi Markas Tampines Rovers PSM Makassar Mantapkan Strategi

0

BOGORDAILY – PSM Makassar menjalani laga pertama di fase grup AFC Cup di kandang Tampines Rovers. Juku Eja masih memantapkan strategi sebelum ke Singapura.

Tampines Rovers vs PSM Makassar berlangsung di Stadion Jalan Besar, Singapura, Rabu (12/2/2020). PSM baru akan bertolak ke Singapura, Senin (10/2) sore WIB.

Kasus virus corona menjadi momok tersendiri untuk PSM. Oleh karena itu, para penggawa tim Ayam Jantan dari Timur harus menjaga kondisi baik-baik.

“Persiapannya berjalan normal dan lancar. Tiap hari latihan di Lapangan sintetis, besok pagi masih latihan sebelum berangkat ke Singapura,” kata media officer PSM, Sulaiman, Minggu (9/2).

“Kondisi pemain fit semua, latihan ya sudah mulai mantapkan strategi bermain, tidak ada persiapan khusus, ya paling jaga kondisi tubuh saja,” dia menambahkan.

Tampines Rovers pernah sekali melawan kekalahan dari wakil Indonesia. Di preliminary round Liga Champions Asia, Tampines Rovers kalah 3-5 dari Bali United.

Edan, Duit Pemprov Rp1,6 M, Habis Dipakai Foya-foya dan Sewa Perempuan

0

BOGORDAILY – Sidang perkara dugaan pencurian uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut kembali dilanjutkan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2/2020) sore.

Keempat pria yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni Musa Hardianto Sihombing (23), Niksar Sitorus (37), Nico Demus Sihombing (24) dan Indra Haposan Nababan (34).

Keempat terdakwa mengaku menggunakan uang haram tersebut untuk foya-foya dan menyewa perempuan.

Terdakwa Niksar Sitorus menuturkan, uang hasil curian itu dibagi-bagikan di pinggir jalan dekat Bandara Kualanamu International Airport.

Masing-masing terdakwa mendapatkan besaran uang yang bervariasi.

“Saya dapat Rp 210 juta. Sebanyak Rp 105 juta, sudah saya kembalikan pak,” ucap Musa.

“Saya dapat Rp 240 juta. Bayar utang Rp 70 juta. Buat DP tanah Rp 50 juta,” ucap Indra.

“Saya dapat Rp 200 juta. Sebanyak Rp 150 juta, dibawa lari teman saya yang masih DPO,” ucap Niksar.

Sedangkan Nico mendapat upah paling besar lantaran berperan yang mencuri langsung uang tersebut.

“Saya dapat Rp 300 juta. Uangnya saya beli mobil Avanza Rp 160 juta. Mobilnya sudah disita. Saya juga beli kereta (sepeda motor) Rp 20 juta,” jelas Nico.

Hakim pun mencecar uang sisa hasil curian itu. Awalnya, keempat terdakwa terdiam dan hanya menunduk.

“Jangan menunduk aja, jawab ke mana lagi sisa uangnya. Foya-foya? Main perempuan? Ya kan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

“Iya pak,” jawab keempat terdakwa kompak.

“Itulah kalian, uang setan dimakan setan juga,” tandas hakim Erintuah.

Selain itu, hakim pun mencecar para terdakwa tentang informasi adanya uang di mobil tersebut.

“Dari mana kalian tahu ada uang di mobil itu?” tanya Erintuah.

Terdakwa Musa menjawab bahwa awalnya dia diajak oleh Panjaitan (otak pelaku yang masih DPO) untuk duduk-duduk di parkiran Bank Sumut seraya menunggu mangsa keluar pada Senin tanggal 9 September 2019.

Tak berapa lama, para terdakwa melihat Aldi Budianto dan Indrawan Ginting keluar sambil membawa plastik besar.

“Awalnya saya dijemput untuk menunggu di parkiran Bank Sumut. Kami ikuti mobil mereka (Aldi dan Indrawan) hingga ke parkiran Kantor Gubernur (Sumut). Saya tugasnya mengawasi orang,” tandas Musa.

Selanjutnya, hakim Erintuah kembali bertanya.

“Di mana kalian rencanakan mau mencuri uang itu,” tanya hakim.

“Pagi direncanakan pak. Saat itu, saya dapat telepon dan bertemu dengan Panjaitan. Tugas saya di luar gerbang Kantor Gubernur untuk mengawasi orang dan menunggu arahan,” jawab terdakwa Indra.

Kemudian, terdakwa Nico melanjutkan bahwa mereka tidak memilih siapa korbannya.

“Sasaran kami siapa yang keluar duluan pak,” cetus Nico.

Nico menyebut bahwa tugasnya yang mencuri uang di parkiran Kantor Gubernur Sumut.

“Setengah jam penumpang mobil keluar, kami langsung beraksi. Kami bongkar bagasi belakang dan alarmnya berbunyi. Kami biarkan aja,” sebutnya. (*)

Di Depan Jokowi, Gubernur Jenderal Australia Berpidato Berbahasa Indonesia

BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Canberra, Australia. Di sana, Jokowi bertemu dengan Gubernur Jenderal Australia David Hurley yang menyambut Jokowi dengan berpidato Bahasa Indonesia.

Dalam salah satu rangkaian acara kenegaraan Jokowi, David Hurley berpidato mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena telah berkontribusi terhadap penanganan kebakaran hutan di Australia. Dia berpidato dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

“Kita sangat berterima kasih untuk bantuan Indonesia, dalam menghadapi kebakaran hutan di Australia, dalam pengiriman lebih dari 40 insinyur angkatan bersenjata untuk kontribusi pada Operation Bushfire Assist,” ujar David dalam potongan video yang diunggah Sekretariat Presiden lewat akun YouTube resmi, diakses detikcom Senin (10/2/2020).

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi kawasan Mount Ainslie di Canberra, Australia. Tujuannya untuk melihat dan mempelajari pembangunan Canberra sebagai ibu kota Australia.

“Ya saya banyak bertanya tadi pagi ke Gubernur Jenderal, kemudian bertanya juga ke Perdana Menteri Scott Morrison, kemudian sekarang bertanya juga ke Sally Barnes, CEO-nya National Capital Authority di sini, kita ingin mendapatkan sebuah bayangan seperti apa sebetulnya Kota Canberra, bagaimana dikelola, kemudian dimulainya seperti apa,” kata Jokowi seperti dalam keterangan pers usai peninjauan, Minggu (9/2/2020).

Kunjungan ke Mount Ainslie ini dilakukan Presiden di sela-sela agenda kunjungan kenegaraan ke Australia. Presiden menyebut bahwa tujuan lain kedatangannya ke Australia adalah untuk menindaklanjuti selesainya ratifikasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah disetujui DPR tiga hari yang lalu.

Turut mendampingi Presiden saat meninjau Mount Ainslie antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dan Duta Besar Indonesia untuk Australia Yohanes Legowo.

Heboh, Warkop “One Stop Service”, Habis Makan Langsung “Ngamar” dengan Harga Miring

0

BOGORDAILY – Warkop yang satu ini bukan warkop biasa. Selain tempe orek, telur goreng dan sayur asem tapi juga menawarkan one stop service. Habis makan pelanggannya bisa langsung ngamar ditemani ABG dengan harga miring.

Ya,sebuah warkop di Gresik sediakan banyak gadis cantik. Tepatnya, di Kecamatan Kedamean.

Pramuji, seorang pemilik warung di Desa Banyuurip RT 05 /RW 01, Kecamatan Kedaeman harus menutup warung kopi usahanya.

Pria berusia 45 tahun itu ternyata tidak hanya menjual makanan dan minuman saja. Tetapi, menjual jasa prostitusi.

Warung tersebut digrebek oleh Tim Resmob Polres Gresik pada hari Rabu (13/1/2020) pukul 22.00 WIB.

Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan tersangka sudah satu tahun lamanya menjalani bisnis sebagai mucikari. Korbannya adalah wanita-wanita yang baru saja lulus sekolah rata-rata berasal dari Jawa Barat.

Warung tersebut juga menyediakan tempat untuk para pelanggan usai memilih sejumlah wanita yang ditawarkan oleh tersangka.

“Kita grebek, ada catatan buku tamu yang datang kita amankan beserta uang sebesar Rp 200 ribu di dalamnya,” ujar Dhyno, Jum’at (17/1/2020).

Diketahui, tersangka telah melaksanakan bisnis prostitusi ini sejak satu tahun.
Keuntungannya lumayan, terutama saat malam minggu.

Pengunjung ramai dibanding hari biasanya.

Sekali kencan, wanita berusia rata-rata berusia 19 tahun yang berasal dari Jawa Barat hanya dihargai Rp 150 ribu saja.
Wanita tersebut ditawarkan saat pengunjung warkop datang.

Saat tawaran diiyakan, kamar semi permanen lengkap dengan kasur dan tisu disiapkan di dalam warkop.
“Ada uang tunai dan empat lembar tisu bekas pakai juga kita amankan,” tambahnya.

Sementara itu, Pramuji mengungkapkan mendapatkan jasa wanita asal Jawa Barat hanya melalui ajakan anak buahnya yang bekerja selaam ini. Mereka yang menganggur diajak kerja di Gresik. Kemudian di jadikan sebagai wanita penghibur di Kecamatan Kedamean.

Saat ditangkap ada enam wanita yang dipekerjakan untuk menjadi pemuas nafsu.
Sebelumnya jumlahnya lebih banyak.
Namun sebagian dari mereka memilih pulang dan tak kunjung kembali.

“Sebenarnya ada sembilan, tapi ada tiga yang pulang. Jadi sisa enam saja,” pungkasnya. (*)