Thursday, 9 April 2026
Home Blog Page 8968

Curah Soal Kualitas Apartemen, Komika Acho Jadi Tersangka

0

BOGOR DAILY- Niat hati menyampaikan unek-uneknya di blog pribadi,  Artis Stand Up Comedy (Komika)  Muhadkly MT alias Acho malah tersandung kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Gara-gara memposting kelhannya sebagai konsumen di blog dan twitter leewat cuitam, Acho kini ditetapkan sebagai tersangka dan  segera menjalani sidang.

“Betul, Acho pernah ditangani oleh Cyber PMJ dan saat ini sudah p21,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Sabtu (5/7/2017).

Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Dia berharap bisa mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau sesuai janji pengelola. Namun, Acho merasa tidak ada kekonsistenan dari janji dengan realita.

“Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar,” ujar Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto yang menjadi kuasa hukum Acho,  Sabtu (5/7/2017).

Damar mengatakan Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang.

“Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP,” urai Damar.

Damar bersama LBH menyesalkan pelaporan tersebut ke polisi lantaran tidak ada unsur fitnah dalam kasus tersebut. Menurut Damar, Acho hanya sebagai pembeli unit apartemen yang mencurahkan pengalaman pribadinya ke akun media sosialnya.

“Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE dan ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi,” sesal Damar.

Berikut urutan peristiwa kasus yang menjerat Acho versi SAFEnet:

8 Maret 2015
Acho menulis kekecewaannya di blog muhadkly.com

5 November 2015
Danang Surya Winata melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.

26 April 2017
Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai SAKSI kasus pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 & 311 KUHP, yang dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera.

9 Juni 2017
Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

22 Juni 2017
Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik.

2 Juli 2017
Karena surat tidak direspon, lalu Acho berusaha menelpon Danang dan mengajaknya bermediasi, namun ditolak.

17 Juli 2017
Acho kembali datang ke Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

7 Agustus 2017
Berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Acho akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Dewan Protes, Proyek Perbaikan Jalan Cuma Tambal Sulam

BOGOR DAILY-Masih banyaknya jalan rusak di wilayah Cibinong Raya menda­pat perhatian dari pimpinan wakil rakyat di Bumi Tegar Beriman. Keluhan ini pun ba­nyak disuarakan masyarakat, khususnya warga di Cibinong, Sukaraja, Babakanmadang, Bojonggede dan Tajurhalang. “Iya saya juga sering dapat keluhan seperti itu. Teru­tama yang dekat dengan pusat pemerin­tahan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi.

Untuk itu, dia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bogor dapat secepatnya mem­perbaiki jalan tersebut. Sebab, beberapa ruas jalan di Cibinong Raya sudah ba­nyak yang rusak. “Katanya akan mulai dikerjakan atau ditingkatkan, tentu itu kabar baik. Kita minta secepatnya,” kata­nya. Meski anggaran pemeliharaan jalan tahun ini mengalami penurunan dibanding

DPUPR tak boleh menjadikan alasan untuk bekerja secara tidak maksimal. Karena jika digunatahun sebelumnya, kan dengan tepat tentu ha­silnya bisa maksimal. “Asalkan digunakan dengan tepat pasti bisa maksimal. Meski begitu jangan abaikan juga pemeliharaan. Karena kan itu tidak perlu proses tender. Tinggal perencanaannya di­matangkan,” terangnya.­

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal mengingatkan perbaikan jalan yang dilakukan bukan sekadar menambal, me­lainkan menormalisasi saluran air yang tak berfungsi di seki­tarnya. Sebab, dengan tak berfungsinya saluran air, me­nyebabkan air meluber ke ba­dan jalan. Sehingga air tersebut mengikis lapisan aspal dan membentuklah lubang-lubang menganga. “Kalau bicara lubang, itu harus dicek juga saluran airnya. Jangan asal tambal be­gitu saja,” singkatnya.

Sebelumnya, Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) bakal menge­cor jalan rusak dengan ang­garan yang mencapai Rp38 miliar. Anggaran ini diperun­tukan untuk 12 kegiatan pe­ningkatan jalan. Sementara, betonisasi jalan diperkirakan akan dimulai pada pertengahan bulan ini.

Kepala UPT Jalan dan Jem­batan Wilayah I Cibinong Agus Sukwanto menjelaskan, dari 12 kegiatan peningkatan jalan yang masuk APBD 2017 baru pe­ningkatan Jalan Ragajaya-Kampung Pulo yang sudah siap dikerjakan.

Pria yang akrab disapa Apuy ini mengklaim penyedia jasa sudah mulai melakukan penin­jauan lapangan. “Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah kelu­ar untuk yang Jalan Ragajaya. Pekan ini juga sudah mulai di­kerjakan. Akan dibeton. Ang­garannya sebesar Rp5,9 miliar,” kata Apuy.

Menegangkan! Begini Kalau Pejabat Bogor Ditawan Teroris

BOGOR DAILY-Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kepala Badan Pendapa­tan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh menjadi tawanan tero­ris yang ingin menguasai Kota Bogor. Bahkan dalam penyanderaan itu sempat terjadi kontak senjata yang menelan sejumlah korban. Tapi untungnya wali kota Bogor selamat, karena simulasi penanggulangan terorisme yang dila­kukan sejumlah anggota Korem 061/ Suryakancana berjalan lancar.

Kepala Penerangan Korem 061/Suryakancana Mayor Loekman mengatakan, dalam kegiatan Kesiapsiagaan Ope­rasional Kodam III/ Siliwangi itu, jajaran Korem 061/ Su­ryakancana mencoba meny­elamatkan orang nomor satu di Kota Bogor yang menjadi tawanan. “Simulasi pembebasan tawanan ini dilakukan selama satu menit,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu tak hanya dilakukan simulasi pembeba­san tawanan saja, tapi juga simulasi pengamanan terhadap suatu perusahaan yang dii­baratkan telah dikuasai se­kelompok teroris. ”Jadi diiba­ratkan perusahaan Goodyear di Jalan Pemuda, Kota Bogor ini akan diledakkan jadi dila­kukan pengamanan hingga situasi kondusif kembali,” terangnya.

Simulasi tersebut digelar di dua tempat sekaligus yakni di kantor Bappenda, Kota Bogor dan Perusahaan Goo­dyear Bogor, Jalan Pemuda, Tanahsareal, Kota Bogor. ”Pe­milihan tempat dikaitkan si­tuasi di sini supaya tidak ter­lalu mengganggu aktivitas masyarakat,” paparnya.

Usai Saling Lapor, Mahasiswa-Satpol PP Maaf-maafan

BOGOR DAILY- Usai  dilaporkan sejumlah aktivis dari PMII Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memin­ta maaf dan mencabut laporan atas tuduhan pelecehan kepada salah satu anggotanya. Begitu juga dengan PMII cabang Kota Bogor yang mencabut laporan atas dugaan pengeroyokan dan pencemaran nama baik oleh Satpol PP Kota Bogor. Kedua belah pihak pun akhirnya berdamai.

Ketua IKA PMII Kota Bogor Ahmad Aswandi mengatakan, permasalahan yang pernah terjadi merupakan sesuatu hal dan evaluasi berharga bagi kedua pihak. Sehingga tak ada fitnah seperti dilayangkan Satpol PP saat ini yang me­nuduh melakukan pelecehan kepada anggotanya. “Dengan adanya semua ini menjadi bahan untuk kita saling mela­kukan evaluasi agar ke depan­nya tidak terjadi hal yang sama,” ujarnya.

Menurut dia, evaluasi harus dilakukan Satpol PP saat mengamankan aksi dan tidak mengambil kesimpulan untuk melaporkan tanpa ada bukti kuat yang membuat pihak lainnya tercemar. “Setelah perdamaian ini, kedua belah pihak melakukan introspeksi dan evaluasi. Kita berharap tidak terjadi lagi permasalahan seperti kemarin,” terangnya.

Selain itu, permohonan maaf dari Satpol PP juga mem­buat pihaknya mencabut berkas laporan. Begitu pula dengan pihak Satpol PP yang mencabut berkas perkaranya. “Karena sudah cabut berkas dua-duanya, maka kita mela­kukan islah agar tidak mem­perpanjang kasus ini,” papar­nya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Agustiansyah dan Kepala Bi­dang Penegak Perda Dani Suhendar menjelaskan, per­masalahan yang terjadi sang­at menyita waktu, pikiran dan tenaga. Terkait yang disam­paikan mahasiswa PMII dalam aksi demo memang evaluasi dan kritik membangun bagi Satpol PP.

“Bagi kami menghadapi aksi dari mahasiswa sudah biasa dan Satpol PP baru kali ini men­jadi sasaran target unjuk rasa, karena biasanya Satpol PP se­bagai petugas mengamankan aksi demo. Satpol PP sudah sepakat dengan PMII untuk berdamai dalam permasalahan ini. Apa yang terjadi kemarin sudah kita selesaikan bersama,” katanya.

Komunikasi yang sudah di­bangun dengan PMII melalui para senior membuahkan hasil dalam perdamaian ini. “Kami sepakat tidak akan memperpanjang lagi perma­salahan. Kita kedua belah pihak sudah tersita waktu dan segalanya, jadi dengan islah ini ke depan kita sama-sama menjalankan aktivitas kem­bali sesuai tupoksi masing-masing,” ungkapnya.

Sebelumnya, perselisihan mahasiswa dengan Satpol PP berawal dari aksi unjuk rasa di depan Balai Kota akhir Juli lalu. Suasana demo yang mulanya kondusif berubah mencekam dengan aksi baku hantam dan saling dorong. Hingga muncul insiden pe­mukulan mahasiswa dan du­gaan pelecehan terhadap anggota Satpol PP.

Pasca-bentrokan terjadi, perseteruan mahasiswa dan Satpol PP berlanjut ke ranah hukum. Satpol PP Kota Bogor melaporkan salah satu ma­hasiswa yang terlibat demo atas tuduhan pelecehan sek­sual. Sebaliknya, mahasiswa yang jadi korban pemukulan aparat pun melaporkan atas tuduhan melakukan kekerasan bersama-sama.

Anggota Satpol PP Kota Bogor Suci Wulandari Agus­tina (21) merasa mendapat perlakuan tak senonoh saat bersitegang dengan maha­siswa. Dalam situasi memanas dengan saling dorong, ia mengaku telah diremas ba­gian dadanya. Hingga kasus ini dipolisikan. Sementara pantauan Metropolitan di lokasi, sejumlah anggota PMII melakukan orasi menuntut Wali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kasatpol PP Heri Karnadi. Sejumlah Satpol PP wanita (srikandi) pun telah berjaga di depan massa.

Saat itu, mahasiswa men­coba merangsek masuk ke Balai Kota Bogor namun ter­lanjur dihadang para srikandi. Aksi baku hantam pun pecah hingga seorang mahasiswa yang diketahui bernama Mu­hammad Iqbal Al-Afghaniy (20) habis dipukuli. Saat itu, Satpol PP yakin ada salah satu anggotanya yang dile­cehkan dan melapor ke po­lisi.

Sementara itu, Ketua Cabang PMII Kota Bogor Fahrizal mem­bantah tuduhan yang disang­kakan kepada pihaknya. Men­urut dia, tidak ada pelecehan yang dilakukan anggotanya, karena ketika itu mahasiswa­nya bersitegang dengan Sri­kandi, sehingga ketika adanya dorong-dorongan dari ang­gotanya banyak anggota srikandi yang terpental. “Itu terjadi ketika adanya dorong-dorongan, bukan sengaja dipegang bagian intimnya,” katanya.

Pria yang akrab disapa Oba­ma ini menyesalkan atas tudu­han Satpol PP. Sebab, ini merupakan pencemaran nama baik organisasinya. Bu­kan hanya anggotanya yang geram atas tuduhan seluruh anggota. Kader PMII juga geram atas tuduhan tersebut.

“Kita laporkan balik Satpol PP. Selain pencemaran nama baik, ini ada anggota kita juga yang dipukuli anggota Satpol PP. Kita juga sudah visum ada beberapa luka memar akibat anggota Satpol PP yang ber­laku seperti preman,” ungkap­nya.

Mengerikan! Jalan Pintas di Citeureup Ini Sering Minta Tumbal

BOGOR DAILY– Sebuah jalan membelah aliran Kali Cileungsi di Kampung Nyangkokot, RT 03/06. Jalan milik Indocement yang menghubungkan Desa Gunungsari Kecamatan Citeureup, Desa Lulut, Klapanunggal, itu jadi pilihan warga hilir mudik beraktivitas. Bahkan, mereka rela menantang maut di jalan pintas yang sering memakan korban jiwa.

Di tengah derasnya Kali Cileungsi, warga menantang maut sambil mendorong mo­tor melintasi jembatan yang digenangi air. Jembatan yang menghubungkan Desa Gu­nungsari, Kecamatan Citeure­up dan Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, dipilih warga karena waktu tempuhnya lebih cepat.

Satu per satu warga mendo­rong motor miliknya melint­asi Kali Cileungsi. Mereka sengaja mendorong dengan niat menghindari air kali yang masuk ke mesin motornya. Namun, ada juga sebagian warga yang tetap menyalakan kendaraannya dan menerobos air kali yang memiliki panjang sekitar 50 meter itu.

Sesampainya di ujung jem­batan, warga tak langsung menyalakan motornya un­tuk melanjutkan perjalanan. Mereka selalu membiarkan motornya beberapa menit. “Ya begini, biar airnya pada keluar dulu,” kata Dede, warga sekitar saat ditemui di jembatan Kali Cileungsi, kemarin.

Dede mengatakan, keting­gian kali di jembatan tersebut bervariasi. Jika kali sedang normal, tingginya sedengkul orang dewasa. Namun jika kali tengah diguyur hujan, kedala­man kali bisa mencapai paha orang dewasa dan belum lagi arus yang deras. “Kalau hujan tidak bisa dilintasi. Jalan­nya licin, banyak lumutnya,” ucapnya.

Menurutnya, jembatan ini biasanya ramai ketika siang hingga petang. Namun selepas azan Magrib, war­ga mengurungkan niatnya melintasi jembatan ini. “Kalau Magrib ke atas sudah sepi. Paling yang melintas mobil saja dan itu juga beberapa. Ada tiga jembatan di sini yang seperti ini. Cuma yang digunakan warga ya jembatan ini saja,” ujarnya.

Namun di balik itu semua, Kali Cileungsi menyisakan cerita mistis tersendiri bagi masyarakat sekitar. Jembatan yang digunakan sehari-hari oleh warga itu dianggap sering meminta tumbal atau korban jiwa. Tak tanggung-tanggung, korbannya kebanyakan dari kalangan muda yang tengah melintasi jembatan atau seka­dar mandi di kali. “Tiap tahun ada saja yang meninggal. Ganas kalau sama orang baru. Bisa dua kali. Kebanyakan anak muda yang jadi korban,” kata warga sekitar, Endah (55).

Menurut orang tua dari Ketua RT 03/06, Kampung Nyangkokot, anehnya, keban­yakan peristiwa ini terjadi saat musim kemarau. Sedangkan saat musim hujan, kejadian itu tidak ada.

Seperti kejadian tahun ke­marin, ada tiga remaja yang sedang mencuci tikar tiba-tiba terseret arus hingga ditemu­kan meninggal dunia. Ke­mudian pengendara mo­tor perempuan yang tengah melintas di aliran kali yang tidak deras, juga terseret air beserta motornya.

“Motor pernah kebawa cuma yang ketemu duluan motornya, kalau orangnya beberapa hari kemudian. Itu juga pakai orang pintar se­gala,” ungkap nenek berkain batik itu.

Dirinya mengimbau warga yang hendak melintasi aliran kali itu agar membunyikan klakson demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. “Kalau orang sini ngebilangin kalau mau lewat harus nglak­son dulu. Yang penting mah harus inget saja sama yang di atas,” ujarnya.

Sementara mantan Kepala Desa (Kades) Gunungsari Ade membenarkan bahwa jalan pintas Indocement itu sering memakan korban. Sebab, banyak masyarakat nekat melintasi Kali Cileungsi saat banjir atau air tinggi. “Itu mah karena faktor alam saja. Lagi banjir, warga nekat nyeberang. Bahkan ada yang berenang,” kata Ade saat dihubungi, ke­marin.

Saat masih menjabat kades, ia pun telah meminta agar ja­lan itu ditutup. Namun, warga tetap nekat menerobosnya. “Itu kan sekarang milik Indo­cement. Memang sebaiknya ditutup saja biar tidak ada ko­rban lagi,” tandasnya.

Penemu Bayi di Bogor Kesal Tidak Boleh Jenguk di Puskesmas

BOGOR DAILY – Di balik penemuan bayi laki-laki yang sempat menghebohkan warga di Jalan Sogiri, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, terselip cerita mengharukan. Badriah, istri Munisan penemu bayi yang sempat kebingungan merawat sang bayi, justru dibuat keki karena ulah polisi dan puskesmas. Di rumah Badriah, ibu lima anak ini pun mengeluarkan unek-uneknya.

Sosok bayi laki-laki yang dibawa Munisan pada Rabu (2/8) lalu, mulanya membuat Bad­riah kelimpungan. Sambil wara-wiri mencari susu dan baju untuk sang bayi, Badriah tetap memperlakukannya seperti anak sendiri.

Sampai akhirnya keesokan hari rumah Badriah yang berada di Tanahbaru, RT 01/11, mendadak ramai didatangi polisi, wartawan dan pihak puskesmas. Belum lagi ada beberapa orang yang sengaja datang untuk mengadopsi bayi yang semula dibungkus kain dan dimasuk­kan dalam tas jinjing.

Setelah semalam dirawat, Badriah terpaksa merelakan bayi itu dibawa polisi. Saat itu, polisi yang berjumlah dua orang memintanya ikut mem­bawa si bayi ke puskesmas.

Namun begitu sampai di puskesmas, Badriah justru ditelantarkan. Padahal, mu­lanya dua polisi itu meminta Badriah menunggu di pusk­esmas karena ada berkas yang harus ditandatangani terkait penemuan bayi tersebut.

“Saya sudah ikut tapi malah polisinya ninggalin saya. Tahu gitu kenapa saya harus disu­ruh nunggu,” sesalnya.

Tak hanya itu, Badriah yang didampingi tetangganya, Zi­kria, juga menyesalkan per­lakuan puskesmas yang mela­rangnya melihat kondisi sang bayi. Padahal di malam pen­emuan bayi tersebut, dirinya sempat mengantarkan sang bayi itu ke puskesmas. Tetapi pihak puskesmas malah terke­san ogah menerimanya.

“Waktu penemuan itu su­dah saya antarkan ke sini (puskesmas,red). Tetapi petu­gas puskesmas alasan kalau nggak ada susu. Makanya saya bawa ke rumah. Eh sorenya dijemput lagi, diminta bawa ke sini untuk pemeriksaan. Seka­rang malah saya nggak boleh jenguk,”ujarnya sambil terlihat kesal menceritakan perlakuan puskesmas dan polisi.

Sementara Kapolsek Wawan Wahyudin mengakui jika anak buahnya datang menjemput Badriah untuk ke puskesmas. “Kita kan jemput, tentu kita antarkan pulang karena jarak rumahnya pun tidak jauh. Ka­laupun tidak diantarkan, kan masih ada angkutan,” ujar Ka­polsek kepada Metropolitan.

Sedangkan saat coba menanyakan soal larangan menjenguk bayi, salah satu petugas di puskesmas yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa untuk menjenguk bayi harus seizin kepala puskesmas.

“Kami cuma mengikuti aturan dan prosedur yang ada. Jika Ibu Badriah ingin menjenguk bayi, maka kami persilakan, dengan catatan datang pagi. Karena kalau pagi kan ada kepala rumah sakit, jadi dapat dikontrol. Karena ti­dak sembarangan orang yang dapat melihat,” pungkasnya.

KPAI Turun Tangan usut Siswi SMP yang Diludahi di Angkot

BOGOR DAILY– Penganiayaan dan bullying terhadap SD (13), bocah SMP asal Bogor Barat, menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan stakeholder Kota Bogor. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah Kota Bogor pun siap mendampingi korban dan memberikan perlindungan.

Ketua KPAID Kota Bogor, Dudih Syiaruddin mengecam perilaku EV yang menampar, menendang, mencubit dan meludahi remaja putri tersebut.

Terlebih pelaku adalah seorang ibu dan masih tetangga korban. Apapun kesalahan SD, ia tak boleh menerima perlakuan kasar. “Kami sangat mengecam. Apapun alasannya, tidak bisa lewat pendekatan seperti itu. Kesalahan apapun yang dilakukan anak, tak terlepas dari sumbangsih orang tua,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Kamis (03/08/2017).

KPAI belum menerima laporan soal kasus ini. Namun dalam waktu dekat, Dudih akan mendatangi kediaman korban untuk menggali keterangan. KPAI akan terus mengawal kasus tersebut dan memberikan pendampingan terhadap korban.

“Pertama kita akan melihat korbannya bagaimana, kronologinya seperti apa. Mengenai kasus ini saya belum mendapatkan laporannya sama sekali, saya sendiri dapat informasinya dari media,” terangnya.

Dudih menambahkan, belum banyak orang mengetahui keberadaan KPAI di Kota Hujan. Sehingga korban yang sempat melapor ke Polsek Bogor Barat tak lantas melaporkannya ke KPAI. Hal ni membuat KPAI harus inisiatif mengadakan investigasi.

Kondisi KPAI juga masih terbatas, publik belum banyak tahu. Tapi ketika kejadian ini booming, maka kita akan coba menginvestigasi,” imbuhnya

Terpisah, orang tua korban WS (44) mengaku pihaknya sudah menyelesaikan masalah tersebut dengan jalan musyawarah di Kantor Kelurahan setempat kamis (3/8/17). Meski dengan rasa berat hati, dirinya mengaku memaafkan perilaku tetangganya itu terhadap buah hatinya.

Terpenting, baginya fisik dan psikologi SD bisa kembali pulih seperti sedia kala. “Tadi sudah diselesaikan di Kantor kelurahan. Intinya tidak ingin kasus ini diperpanjang, cukup jadi pelajaran. Yang penting anak saya kondisinya sudah baikan,” terang WS.

Sebel Jalan Rusak? Ini 12 Ruas yang Bakal Dibeton di Bogor

BOGOR DAILY– Kabar bahagia untuk warga Kabupaten Bogor, khususnya yang tinggal di wilayah Cibinong Raya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal mengecor jalan rusak dengan anggaran yang mencapai Rp38 miliar.

Sudah bukan jadi rahasia umum jika beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor mengalami kerusakan. Kerusakan pun diprediksi merata terjadi di seluruh wilayah bumi tegar beriman, khususnya wilayah Cibinong Raya. Alhasil, masyarakat yang bermukim di sekitaran Cibinong Raya yakni Cibinong, Sukaraja, Babakanmadang, Bojonggede dan Tajurhalang diminta bersabar untuk menunggu rampungnya sejumlah pekerjaan peningkatan jalan yang akan dibeton.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pun  telah mematok pagu anggaran sebesar Rp38.711.540.000. Anggaran ini diperuntukan untuk 12 kegiatan peningkatan jalan. Sementara, jalan yang bakal dibeton diperkirakan akan dimulai pada pertengahan bulan ini.  Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Cibinong, Agus Sukwanto menjelaskan, dari 12 kegiatan peningkatan jalan yang masuk APBD 2017, baru peningkatan Jalan Ragajaya – Kampung Pulo yang sudah siap dikerjakan. Pria yang akrab disapa Apuy ini mengklaim penyedia jasa sudah mulai melakukan peninjauan lapangan.

“Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah keluar untuk yang Jalan Ragajaya. Pekan ini juga sudah mulai dikerjakan. Akan dibeton. Anggarannya sebesar Rp5,9 miliar,” kata Apuy.

Menurutnya, jalan yang bakal dibeton akan segera ditingkatkan dalam waktu dekat ini adalah ruas Kemang-Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede. Proyek betonisasi sepanjang 1,8 kilometer itu memakan anggaran hingga Rp7,4 miliar. “Sebentar lagi dikerjakan. Tinggal menunggu SPMK. Kemungkinan satu pekan lagi mulai dikerjakan,” ucap dia.

Sementara, ditambahkan dia, 10 paket pekerjaan lainnya masih dalam proses lelang di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kabupaten Bogor. Sehingga, ia berharap masyarakat dapat bersabar, karena setiap jalan rusak pasti akan diperbaiki oleh pemerintah. “Saya berharap masyarakat bersabar. Intinya, kami bukan tidak mau melakukan pemeliharaan. Tapi, jika ruas jalan masuk kegiatan peningkatan, maka lebih baik sekalian langsung dibeton,” ujarnya. ‘

Sebelumnya, lantaran banyak jalan rusak di Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Bojonggede dan sekitarnya, warga sempat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bogor, beberapa waktu lalu. Bahkan foto ruas jalan di Bojonggede yang rusak sempat menjadi viral di media sosial. Salah satu warganet pemilik akun Zuwita Mayoan, menuturkan dalam status facebooknya, sebenarnya jalan yang rusak banyak sekali, dari mulai pertigaan Bojonggede, harus benar-benar ekstrak hati-hati.

“Jalanan bojong sebenernya ga cuma disini aja yang rusak, banyak banget jalanan rusaknya, dari mulai pertigaan bojonggede sampai ke arah bilabong itu harus bener-bener ekstra hati-hati dalam memilih jalanan,” tulis pemilik akun Zuwita Mayoan.

Zuwita dalam akunnya melanjutkan, para pengguna jalan harus hati-hati, salah sedikit memilih jalan, bisa rusak. Sebab jalan yang berlubang tersebut, sering digenangi air. “Dikit ya jatoh, belom lagi kalo lubangnya ngembeng (tergenang) air, mantap dah pokoknya kalau pulang pergi kerja rasanya pantat pada sakit udahannya, badan pegel-pegel, belom lagi kalo macet karna jalanan rusak luar biasa jalan Bojonggede ini” tulis Zuwita Mayoan dalam akunnya.

Dikasih Anggaran Dikit, Dinsos Kelimpungan Urus PSK

BOGOR DAILY-Terungkapnya 16 kecamatan yang dijadikan sarang mangkal Pekerja Seks Komersial (PSK), mendapat keprihatinan dari wakil rakyat di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sampai-sampai diminta bertindak tegas menyelesaikan persoalan penyakit masyarakat ini. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi.

Menurut Amin, Pemkab Bogor sudah seharusnya bertindak tegas terhadap para PSK. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut atau berkepanjangan. Sebab, profesi PSK merupakan penyakit masyarakat yang tidak dibenarkan agama hingga aturan pemerintah. “Pemkab harus tegas. Operasi rutin harus digalakkan biar tidak menjamur,” kata Amin.

Amin menjelaskan, kemungkinan PSK tetap menjalankan profesinya walaupun sudah mendapat pembinaan dan pelatihan. Sebab, pemerintah tidak intens menjalankan programnya. Semisal setelah diberantas atau dibina, keberadaan PSK tidak mendapat pantauan. Sehingga, mereka dengan bebasnya balik lagi menjalankan kegiatan haram tersebut.

Karena itu, pemerintah harus meramu sistem dengan jelas agar sedikit demi sedikit para PSK ini sadar dan berubah ke jalan yang lurus. “Saya rasa pelan-pelan pasti bisa selesai. Terpenting ada hasilnya. Khususnya sektor ekonomi juga harus dipikirkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Amin menyangsikan target misi meningkatkan kesalehan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan Pemkab Bogor. Selain masih banyaknya PSK di Kabupaten Bogor, hingga kini pendidikan berbasis agama masih banyak yang tak diperhatikan. Khususnya terkaitMadrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah.

“Inilah yang seharusnya dikoordinasikan pemerintah dengan aparat terkait. Karena bukan hanya pelaksanaannya saja yang ditekankan, melainkan dasarnya itu harus dipenuhi. Harus fokus,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengaku telah menyerahkan dan mempercayakan persoalan ini kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor. “Bisa tanyakan langsung kepada kepala dinasnya,” singkatnya.

Sementara Dinsos Kabupaten Bogor sendiri masih mengalami kewalahan menangani PSK di seluruh wilayah Tegar Beriman. Pasalnya, anggaran yang diberikan Pemkab Bogor saat ini hanya sebatas penjangkauan, dalam hal ini membuat satgas untuk mendampingi petugas terkait yang melakukan razia dan pemulangan.

Dalam hal ini, PSK yang didapati bukan asli Kabupaten Bogor akan dikembalikan sesuai domisilinya. “Di kita juga belum ada tempat untuk merehabilitasi mereka. Tapi kita akan ajukan di perubahan anggaran tahun ini untuk memaksimalkan kegiatan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Dinsos Kabupaten Bogor Buchori Muslim.

Sibuk Syuting, Artis-artis Ini Jadi Pecandu Pil Dumolid

0

BOGOR DAILY-Kasus narkoba kembali menjerat artis papan atas. Di tengah puncak kariernya, pasangan artis Tora Sudiro dengan Mieke Amalia harus berurusan dengan polisi. Bintang film yang lagi naik daun ini terjebak kepemilikan obat psikotropika jenis Dumolid. Perkara ini menambah panjang deretan artis pecandu pil Dumolid.

Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi di kediamannya, Perumahan Belleviu, Ciputat, Tangerang Selatan, karena dugaan terlibat kasus narkoba. Penangkapan ini jelas mengejutkan publik. Sebab, belakangan ini Tora sedang sibuk dengan film terbarunya, Warkop DKI Reborn. Memang, aktivitas ini rupanya membuat Tora kelelahan.

Beberapa hari sebelum ditangkap, Tora sempat mengunggah foto yang menunjukkan aktivitasnya sebagai bintang Warkop DKI. Dia mengungkapkan akan beristirahat dulu sejenak sambil mengisi waktu dengan melakukan promo film.

“Babe Gue Rojali nye istirahat dulu.. kite suting lagi bulan depan yak.. sekarang mau persiapan memasuki Indonesia Bagian Warkop dulu. Rock n Roll,” demikian bunyi caption pada posting-an yang diunggah Tora.

Tak disangka, kemarin jajaran Kepolisian Resor Jakarta Selatan langsung menciduk pasangan artis ini atas kepemilikan 30 butir pil Dumolid yang merupakan jenis psikotoprika golongan IV.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, 30 butir obat yang ditemukan di kediaman Tora merupakan jenis obat keras. Sementara hasil tes urine keduanya positif. “Sudah keluar, hasilnya positif, benzo,” kata Vivick.

Dari pengakuan keduanya, pil Dumolid dikonsumsinya karena alasan sulit tidur. Pil terlarang yang dimiliki Tora diperoleh dari rekannya. Siapa penyedia barang haram tersebut? Vivick tak mengungkapnya lebih lanjut.

“Katanya beli sama teman. Temannya dia lupa namanya siapa. Dia datang ke rumah waktu acara ramai-ramai, kemudian saranin susah tidur, ya sudah lo minum saja,” kata Vivick mengungkapkan pengakuan Tora.

Dalam pengakuannya, pasangan selebritis ini membeli barang tersebut dengan harga ratusan ribu rupiah untuk satu strip. “Satu strip harganya Rp225 ribu,” terang Vivick.

Vivick mengatakan, penangkapan Tora merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Ini pengembangan dari kita nangkap tiga minggu yang lalu, pengembangan saja,” ucapnya.

Jika terbukti memiliki atau mengonsumsi psikotropika, pasangan ini bakal dikenai Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997. “Kalau terbukti, terancam Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997,” terang Vivick.

Sekadar diketahui, Pasal 62 UU Psikotropika No 5 Tahun 1997 berisikan pelanggaran kepemilikan psikotropika. Ancaman hukuman Tora Sudiro dan Mieke Amalia pun cukup berat, yakni lima tahun penjara. “Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),”

Kasus pil Dumolid yang menjerat Tora dan Mieke bukan yang pertama kali menjerat artis. Sebab, deretan selebritis sudah lebih dulu tersangkut kasus serupa. Sebut saja Ridho Rhoma dan Restu Sinaga.

Ridho Rhoma, putra pedangdut legendaris Rhoma Irama itu sudah lebih dulu ditahan setelah ditangkap pada akhir Maret lalu di kawasan Jakarta Barat. Saat penangkapan, barang bukti yang didapat dari Ridho sama seperti milik Tora, yakni Dumolid sebanyak dua butir.

Selain itu, Ridho pun ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti yang disita polisi yaitu satu paket sabu yang baru dibeli dan uang tunai Rp1,8 juta.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho di sebuah hotel di kawasan Pesing. Karena itu, Ridho harus terjerat kasus hukum dan mendekam di penjara. Pada 8 Agustus nanti, Ridho akan menjalani sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Sementara itu, satu tahun silam, aktor Restu Sinaga pun ditangkap dengan tuduhan kasus penyalahgunaan narkotika. Restu ditangkap di Jakarta pada Juni 2016. Restu diamankan bersama barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 17 butir Dumolid dan 26 butir pil happy five. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan terhadap kasus yang membelit aktor tersebut.

Dalam putusannya (5/1/17), majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menyatakan bahwa Restu Sinaga terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika. Namun, bukan hukuman bui yang diputus untuk Restu. Sesuai ekspektasi pihak Restu, majelis hakim memutus pemeran tersebut untuk menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Dan (terdakwa) harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana,” sambung Hakim Ketua Asiadi Sembiring. (de/feb/run)