Wednesday, 8 April 2026
Home Blog Page 9178

Hujan Deras Disertai Petir Iringi Kedatangan Raja Salman di Istana Bogor

BOGORDAILY- Rangkaian penyambutan dan acara awal kunjungan kenegaraan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud di Istana Bogor, Rabu (1/3/2017), terpaksa berubah lantaran hujan deras disertai petir.

Perubahan pertama terdapat pada titik penyambutan. Awalnya, Presiden Joko Widodo direncanakan menyambut Raja Salman di Pintu Sayap Kanan Gedung Utama Istana Bogor. Namun, lantaran hujan deras disertai petir, penyambutan dilaksanakan di teras depan.

Para pelajar yang mengayun-ayunkan bendera merah-putih dan bendera Arab Saudi tidak diposisikan di pinggir jalan akses masuk ke Istana, melainkan berjejer di tangga teras Istana.

Kedua, upacara jajar pasukan tidak jadi dilaksanakan. Hanya digelar upacara penyambutan di teras Istana.
Lagu kebangsaan kedua negara tetap dikumandangkan. Meriam tetap diletupkan sebanyak 21 kali selama lagu kebangsaan dimainkan.

Ketiga, Presiden Jokowi tak jadi menyopiri Raja Salman menggunakan bogey. Keduanya tetap berkeliling kompleks Istana yang dahulu dijuluki ‘Buitenzorg’ itu, namun tidak menggunakan bogey, melainkan menggunakan mobil Mercedes Benz hitam berpelat RI 1.

Perubahan keempat, Presiden Jokowi dan Raja Salman tidak jadi menanam pohon di halaman belakang Istana. Usai berkeliling Istana, keduanya langsung menuju Gedung Utama untuk melaksanakan pertemuan ‘tete a tete’ alias empat mata.

Belum diketahui pasti apakah acara penanaman pohon jadi dilakukan atau tidak. Protokol Istana belum bisa memberikan kepastian.

Hingga pukul 14.31 WIB, Presiden Jokowi dan Raja Salman masih melangsungkan pembicaraan empat mata. Rencananya, usai pembicaraan itu, Jokowi akan mengajak Raja Salman untuk mengisi buku tamu dan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral serta penandatanganan nota kesepahaman.(kc/bd)

Bukan Soal Kemenangan, Persib “Rindu” Ocehan Iwan PBFC

BOGORDAILY – Laga melawan Pusamania Borneo FC pada babak semifinal Piala Presiden 2017 membuat sejumlah pemain Persib Bandung teringat kembali pada sengitnya duel babak 8 besar turnamen yang sama dua tahun silam. Saat itu, Maung Bandung sukses menyingkirkan Pesut Etam berkat agresivitas gol tandang.

Namun bukan soal kemenangan, yang paling melekat di ingatan beberapa pemain Persib adalah atmosfer panas duel akibat komentar-komentar pedas Iwan Setiawan, pelatih PBFC saat itu, yang merendahkan Persib.

“Ya seru juga ada komentar-komentar psywar pelatihnya waktu itu. Jadi bumbu lah, bikin atmosfer panas, terutama penonton. Jadi banyak juga yang nonton kan,” ujar bek sayap Persib Bandung Achmad Jufriyanto kepada “PR” sesudah latihan kebugaran di Swiss-bel Hotel Borneo, Samarinda, Rabu 1 Maret 2017 pagi.

Bek sayap Persib, Supardi Nasi mengatakan, selain membuat suasana panas di luar pertandingan, komentar Iwan Setiawan yang menilai Persib bukan tim istimewa waktu itu juga membangkitkan motivasi para pemain Maung Bandung.

“Mungkin yang emosional dan panas di kalangan penonton. Kalau kami tidak menganggapnya hal serius, malah bikin tambah motivasi untuk membuktikan ucapannya itu salah. Bumbu-bumbu seperti itu bagus juga buat di pertandingan sepak bola, bikin lebih menarik,” kata bek sayap berusia 33 tahun itu.

Persib akan melakoni laga pertama semifinal Piala Presiden 2017 di Stadion Segiri, Samarinda, Kamis 2 Maret 2017. Setelah itu, giliran Maung Bandung menghadapi Pusamania FC di Bandung, Minggu 5 Maret 2017.

Hormati Raja Salman, Patung Bugil di Istana Bogor Ditutup Pohon

BOGORDAILY- Istana Bogor berbenah menjelang kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud. Patung-patung bugil yang ada di Istana Bogor ditutupi dengan pohon.

Patung tersebut terletak di halaman Istana Bogor. Pantauan, Rabu (1/3/2017), patung-patung tersebut sudah ditutupi dengan tanaman hias.

Patung yang ditutup antara lain patung wanita dan patung singa. Tanaman-tanaman hias yang berada di pot menutup mayoritas sisi patung ini.

Pada Selasa (28/2) kemarin, patung-patung tersebut masih ‘apa adanya’. Belum ditutupi pohon. Raja Salman diagendakan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 12.41 WIB. Setelah itu, rombongan akan langsung menuju Istana Bogor. (dtk)

Penampakan Raja Salman Keluar dari Pesawat di Bandara Halim

BOGORDAILY- Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Raja Salman disambut Presiden Joko Widodo.

Raja Salman, dengan jubah cokelat, langsung turun pada pukul 12.48 WIB, Rabu (1/3/2017). Raja Salman turun dengan eskalator khusus yang didatangkan langsung dari Saudi.

Di barisan karpet merah penyambutan, Raja Salman disambut Presiden Jokowi dan langsung bersalaman sambil cium pipi kanan dan kiri. Tampak menteri Kabinet Kerja ikut dalam penyambutan ini.

Dari Bandara Halim, Raja Salman akan langsung menuju Istana Bogor. Raja Salman disambut dengan upacara kenegaraan.

Kedatangan Raja Salman akan memperkuat hubungan kerja sama Arab Saudi dengan Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut ada 10 nota kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani dalam penguatan kerja sama Indonesia-Arab Saudi. Kerja sama yang diperkuat tidak hanya mengenai haji dan tenaga kerja, tapi juga meliputi bidang lainnya.

“Nanti akan ditandatangani MoU kerja sama bidang kebudayaan, kesehatan, peningkatan status mekanisme bilateral sidang komite bersama, soal dakwah dan keislaman, soal pendidikan, kerja sama kelautan dan perikanan,” sebut juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir sebelumnya.

Ada juga kerja sama mengenai penanganan kejahatan lintas batas, seperti terorisme, kerja sama pelayanan udara, serta perdagangan serta usaha kecil dan menengah.(dtk)

Ini Penampakan Pasukan Bersenjata di Tol Gunung Putri–Bogor Sambut Raja Salman

BOGORDAILY- Pasukan bersenjata Polres Bogor dan Brimob Polda Jawa Barat bersiaga dengan senjata laras panjang di sepanjang tol Jagorawi. Pasukan bersenjata siaga baik di pinggir jalan tol maupun beberapa meter dari jalan.

Sementara di tol Jagorawi, mulai dari Gunung Putri hingga Sentul lalu mengarah ke gerbang exit Bogor, terlihat sepi jelang penutupan jalur, guna memberi kelancaran dan kenyamanan bagi Presiden Jokowi maupun rombongan Raja Salman saat melintas.

Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky Pastika yang memimpin 1.100 personil gabungan di tol Jagorawi mengatakan, pasukan sudah bersiaga penuh di jalur usai apel siaga pukul 08.00 WIB pagi.

“Secara keseluruhan, kami sudah siap amankan jalur tol Jagorawi yang dilintasi baik bapak Presiden Jokowi maupun rombongan Raja Salman. Pasukan bersenjata sudah siaga di jalur yang telah diploting. Pasukan bersenjata ditunjang 16 kendaraan taktis,”kata AKBP Dicky.(pos)

Pelajar: Aku Penasaran… Kalau di Foto kan Ganteng Banget Pangeran Arab

BOGORDAILY- Salah satu kota yang akan disinggahi oleh rombongan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud adalah Kota Bogor, Jawa Barat. Menyambut kedatangan rombongan beberapa jam lagi, sejumlah warga Bogor penasaran dengan ketampanan pangeran Saudi.
Salah satu warga yang penasaran adalah Karina (19). Di luar itu, Karina juga menyebut kedatangan Raja Salman dapat menjadi berkah tersendiri bagi warga Bogor.
“Nggak nyangka karenakan pertama kali juga Raja Arab ke sini. Bawa berkah juga untuk semua orang. Buat melek masyarakat juga bahwa orang Islam masih ada yang kaya harta juga kaya hati,” ujar Karina ditemui di sekitar Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (1/3/2017).
“Ya penasaran dengan 1.500 orang Arab semua. Terus juga penasaran banget, kan dari foto saja udah ganteng kan, tapi itu juga kalau nanti dibuka kaca mobilnya,” lanjutnya.
Beberapa siswa SMK pun turut menyampaikan rasa penasarannya. “Seneng banget ketemu calon suami,” seloroh Icha, salah satu siswa.
“Seneng karena mau liat pangeran ganteng, sudah gitu bangga juga Raja Salman mau datang ke Bogor,” imbuhnya. (dtk)

Ini Ekspresi Para Pelajar di Kota Bogor Sambut Raja Arab

BOGORDAILY- Kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud disambut antusias para pelajar di Kota Bogor, Jawa Barat. Antisiasme itu terlihat sejak Rabu (1/3/2017) pagi. SDN Otista Kec. Bogor Timur, Kota Bogor akan menyiapkan 400 siswa untuk berjejer di sepanjang Jalan Otista.

Menurut Faizah, Guru SDN Otista, hari ini ia menurunkan siswa dari kelas 3,4,5,6 untuk menyambut Raja Salman. Ia juga menerangkan bahwa aktifitas belajar mengajar hanya sampai pukul 11.00 WIB.

“Iya kita menyiapkan 400 siswa dari kelas 3,4,5 dan 6. Nanti mereka belajar hanya sampai jam 11 saja. Setelah itu kita persiapkan untuk penyambutan Raja Salman,” ujarnya di ruang guru SDN Otista, Kota Bogor, Rabu (1/3/2017).

Ia juga melanjutkan bahwa sekolahnya bertugas menyambut di jalan tepat depan sekolahnya.

“Dari dinas disuruh menyiapkan di depan sekolah kami. Mereka juga menyiapkan bendera Indonesia dan Arab Saudi. Nanti bendera Indonesia di kanan dan Arab di kiri,” lanjutnya.
Para siswapun ikut antusias dengan kedatangan Raja Salman. Wajah riang terlihat dari siswa SD. Meskipun ketika ditanya mereka tidak terlalu paham akan sosok Raja Salman.

“Gak tau, cuma taunya Raja Arab. Seneng banget nyambutnya,” ujar seorang siswa SD kelas 6.

Di sisi lain, celetukan lucupun terlontar dari beberapa siswa SMK yang ikut menyambut Raja Salman. Mereka mengatakan antusias karena akan melihat ketampanan dari para pangeran yang datang.

“Seneng banget ketemu calon suami, pangerannya. Seneng karena mau liat pangeran ganteng, udah gitu bangga juga Raja Salman datang ke Bogor,” ujar Ica, salah seorang siswa SMK.

Persiapan juga dilakukan dari lini kebersihan. Terlihat beberapa petugas kebersihan sedang memotong rumput jalan agar terlihat lebih rapih dan bersih. (dtk)

Pengumuman!! Razia Besar-besaran Mulai Hari Ini Berbeda, Pengendara Bisa Menolak Tilang!

BOGORDAILY- Bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, lengkapilah surat-surat kendaraan Anda mulai Rabu (1/3/2017) hari ini. Pasalnya, Operasi Simpatik 2017 akan digelar Kepolisian RI secara serentak di Indonesia selama 21 hari, mulai Rabu hingga minggu ke depan atau Selasa (21/3/2017).

Namun, konsep Operasi Simpatik 2017 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini, petugas kepolisian tidak diarahkan untuk melakukan penindakan (tilang) kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Pengendara pun bisa menolak jika terjadi penilangan oleh polisi.

Sesuai dengan sandinya, operasi ini lebih mengedepankan tindakan persuasif, sehingga para pelanggar tidak akan dijatuhi sanksi tilang (bukti pelanggaran). Pelanggar hanya akan diberi teguran.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Benjamin mengatakan, Operasi Simpatik 2017 berbeda dengan Operasi Simpatik 2016. Pada tahun 2016, masih ada penindakan terhadap pelanggar dengan porsi 80 teguran dan 20 persen penindakan.

Nah, pada tahun ini, dibuat berbeda karena tujuan dari Operasi Simpatik agar masyarakat lebih simpati kepada polisi.
Kata Benjamin, jika sepanjang 21 hari itu ada pelanggar, polisi boleh menjatuhkan tilang, tapi jangan dalam Operasi Simpatik.

Pasalnya, konsep Operasi Simpatik saat ini bukan lagi razia. Dalam operasi ini, proporsional untuk penegakan secara persuasif memang lebih banyak dibanding preventif (penegakan hukum).

Pengamat kepolisian, Neta S Pane mengatakan, cara-cara simpatik akan lebih menarik simpati masyarakat pada Polri ketimbang mengedepankan tindakan hukum.

Jika masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.

JANGAN ASAL MAU DITILANG

Apakah Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas? Jika ya, mungkin dalam proses tilang itu, ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas atau sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.

Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas sebab ada pula aturannya.
Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.
Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindaknya.

RINCIAN TILANG DAN DENDANYA

Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya:
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 285
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;
Pasal 300
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.
Jika Anda takut ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.

(trb/bogordaily)

Ayu Ting Ting Ungkap Kondisi Kesehatan Jupe Terkini

BOGORDAILY – Ayu Ting Ting akhirnya buka suara soal kondisi kesehatan Julia Perez atau Jupe terkini. Menurut Ayu, kondisi Jupe masih belum stabil karena suhu tubuhnya masih tinggi, dan ada pembengkakan di kaki.

“Ngobrol sama managernya tadi. Karena memang di kaki masih ada bengkak jadi proses buat kembalikan kakinya seperti semula sih. (Suhu) badannya juga,” papar Ayu Ting Ting dalam Go Spot, RCTI Rabu (1/3/2017).

Beberapa hari lalu, Jupe sempat dikabarkan membutuhkan bantuan darah A+. Insiden tersebut bisa saja kembali terjadi, melihat kondisinya yang masih lemah. Ayu Ting Ting mengaku tidak tega dan ingin menyumbangkan darahnya. Namun lantaran golongan darah berbeda, maka ibu satu anak ini harus mengurungkan niatnya.

“Kemarin kan cari A+ ya dan itu memang susah banget, masih sakit sekarang. Kalau saya darahnya itu ya tanpa harus disuruh, tanpa harus bilang saya bakalan kasih. Keluarga saya juga enggak ada kan,” imbuhnya.

Penyakit kanker serviks yang diderita Jupe menarik perhatian akhir-akhir ini. Lantaran kondisi tidak stabil dan kekurangan darah, Jupe pun meminta bantuan dari para pendonor. Mantan istri Gaston Castano ini bahkan sempat dikabarkan meninggal setelah kesehatannya yang semakin menurun. (OKE)

2.000 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Rute Perjalanan Raja Salman ke Bogor

BOGORDAILY – Sebanyak 2.000 personel polisi gabungan dikerahkan untuk pengamanan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud bersama rombongan untuk mengawal rute perjalanan dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Istana Bogor.

“Full Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat 2.000 personel. Tidak hanya Polantas tapi pengamanan rute dan jalur ada Polres dan Polsek,” kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di Gedung NTMC Polri, Cawang, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).

Royke pun membenarkan ada sejumlah tol yang ditutup. Berdasarkan informasi ruas Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta-Bogor yang akan ditutup.

“Pada saat beliau lewat saja. Ya contohnya ini akan melewati Jagorawi ke Istana Bogor. Akses yang mengarah ke Jagorawi 5-10 menit sebelum beliau lewat sudah berangsur-angsur dikurangi sampai exit tol Baranangsiang. Sebagian arus Jagorawi kita keluarkan di Sentul, Sentul Selatan, dan lain-lain. Sistemnya seperti itu tidak di-block secara total,” katanya.

Oleh karena itu, kata mantan kapolda Papua Barat ini, pengamanan untuk tamu VVIP seperti rombongan Raja Salman ini akan diberikan pelayanan maksimal dengan catatan tidak mengganggu kenyamanan pemakai jalan lain.

“Tidak mungkin juga jalan mau dilewati jam 07.00 WIB misalnya. Lalu kita tutup jalan pukul 05.00 WIB kan tidak begitu,” pungkasnya.

OKEZONE