Home Blog Page 5122

Apakah Nikita Mirzani Langsung Ditahan?

0

Bogordaily.net – Setelah dijemput paksa polisi dan diperiksa maraton. Apakah Nikita Mirzani langsung ditahan?

Artis berjuluk Nyai itu dijemput paksa saat hendak pulang dari Mall Senayan City, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022 kemarin.

Niki, sapaan akrabnya, langsung dibawa ke Polres Serang Kota guna jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penangkapan ibu tiga anak itu terkait kasus pencemaran nama baik laporan Dito Mahendra.

“Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota.

Nyai dijemput paksa lantaran tak kooperatif.

Tiba di Polres Serang Kota, Nikita Mirzani langsung jalani pemeriksaan. Dia pun dipastikan bermalam di sana.

Apakah Nikita Mirzani langsung ditahan, Shinto tak bisa memastikan, sebab kata dia hal itu ranahnya penyidik.

“Kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak pasca 24 jam tersebut,” katanya dikutip dari suara.com.

Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Namun beberapa kali dimintai keterangan, ia mangkir.

Sampai pada akhirnya polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun pada akhirnya, dia sendiri yang datang sendiri ke Polresta Serang Kota.

Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.

Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. ***

(Riyaldi Suhud)

Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor di Dua Tempat, Jumat 22 Juli 2022

Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota memperbaharui lokasi SIM keliling Kota Bogor. Fasilitas ini agar mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling di Kota Bogor.

Berikut jadwal SIM Keliling Polres Bogor hari ini, Kamis 21 Juli 2022. Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, berada di dua tempat, pertama di Masjid Jami Al Musthofa Jalan Ceremai Ujung.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor di Masjid Jami Al Musthofa khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Kemudian lokasi kedua SIM Keliling Kota Bogor berada di Plaza Jambu Dua Jalan Ahmad Yani No.1, Bantarjati, Kota Bogor, dimulai pada pukul 13:00 WIB sampai pukul 15:00 WIB.

Polresta Kota Bogor melayani pelayanan SIM keliling Bogor yang bisa merapat ke lokasi yang sudah ditentukan di antarnya layanan SIM keliling khusus untuk perpanjang, melayani SIM online.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM keliling Kota Bogor berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

(Ibnu Galansa Montazery)

KemenKopUKM Dukung Kehadiran LPS Khusus Bagi Koperasi

0

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyambut baik dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) oleh Komisi XI DPR RI, di mana dalam pembahasannya, juga menyangkut tentang perkoperasian. Bahkan secara khusus mengatur terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU PPSK ini dibahas dalam rangka membangun suatu ekosistem keuangan yang lebih yang lebih kokoh. Terdapat 12 sektor atau isu yang dibahas, termasuk salah satunya koperasi.

“Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya dalam Webinar Hari Koperasi Tahun 2022 bertajuk Mewujudkan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pengembangan Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara daring, Kamis (21/7).

Sehingga di dalam rumusan yang telah dituangkan, keseluruhan dari fungsi mulai dari hulu pembentukan sampai dengan di hilirnya seperti fungsi pengawasan dan pembubaran terhadap KSP menjadi kewenangan dari OJK.

“Namun dalam penjelasannya, kami menegaskan untuk menolak dan memberikan keberatan dengan rumusan yang disampaikan. Kami juga menjelaskan pandangan terhadap penolakan tersebut. Bahwa saat ini, sistem keuangan formal dalam kuasa OJK layaknya perbankan yang melayani pembiayaan bagi masyarakat. Sementara dari data secara empirik baru sekitar 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang terakses ke pembiayaan perbankan,” sebutnya.

Terlebih lagi di antara angka tersebut, mayoritas justru disumbangkan atau dikontribusi yang diakselerasi dari program BPUM KemenKopUKM, sehingga sebenarnya relatif sangat sedikit sekali UMKM yang terakses dengan sistem perbankan.

“Itu pun disalurkan melalui dua bank yaitu BNI dan BRI, di mana UMKM ultra mikro mikro dan kecil yang belum memiliki rekening, akhirnya harus membuka rekening di bank katanya lalu setelah membuka rekening mereka tercatat sebagai pelaku usaha yang sudah terasa pembiayaannya dengan sistem perbankan,” jelas Zabadi.

Secara empirik, juga dapat dilihat, bahwa 30 juta dari dari 65 juta pelaku usaha merupakan anggota koperasi yang sebagian besar ultra mikro, mikro dan kecil. “Artinya secara empirik pula, maka akses pembiayaan yang dipastikan melalui koperasi masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi perbankan dalam membiayai UMKM. Sehingga peran KSP begitu amat sangat menonjol dan sangat kuat sekali peranannya di dalam pembiayaan pada sektor-sektor UMKM,” tegasnya.

Zabadi menekankan, dalam RUU PPSK ini, KemenKopUKM juga merekomendasikan perlu ada semacam lembaga OJK-nya koperasi, yang menjadi badan pengawas khusus independen koperasi. “Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah KemenKopUKM, tetapi ini adalah suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus untuk koperasi,” ungkapnya.

Selain direkomendasikannya OJK khusus bagi koperasi, KemenKopUKM turut mendukung dalam RUU PPSK nanti, disebutkan perlunya ada LPS bagi simpanan anggota koperasi. Namun tidak bisa diintegrasikan dengan LPS yang ada saat ini, karena sekali lagi karakter berbeda antara perbankan dengan koperasi.

“Kehadiran LPS khusus bagi koperasi ini diharapkan bisa menjadi pilihan yang memberikan ruang-ruang fleksibilitas yang tinggi tetap dengan mengedepankan aspek prudential (kehati-hatian) simpanan anggota koperasi, karena inilah saya kira yang menjadi satu isu penting,” tegas Zabadi.

Satu lagi yang menjadi catatan penting kata Zabadi, terkait dengan kepailitan yang menurut pandangannya, penempatan koperasi sangat tidak adil. Karena lembaga keuangan seperti perbankan maupun asuransi tidak bisa dipailitkan selain oleh pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia (BI), OJK atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tidak seperti yang sekarang yang dialami koperasi, di mana pailit bisa diajukan bukan saja oleh anggota bahkan non anggota yang merasa dirugikan, seperti pihak ketiga yang menjadi mitra dari koperasi yang merasa dirugikan bisa mengajukan kepailitan yang cukup hanya diajukan oleh dua orang saja.

Ia menegaskan, hal ini bisa terjadi secara berulang. Tentunya upaya tersebut bisa menimbulkan instabilitas bagi koperasi dan keberlangsungan koperasi di masa depan. “Untuk itu kami meminta soal kepailitan ini agar koperasi equal perlakuannya seperti yang sistem keuangan perbankan di mana juga tidak bisa dipailitkan kecuali oleh pemegang otoritas,” tegas Zabadi.

Ia berharap, RUU PPSK ini mampu menciptakan kesetaraan bagi koperasi sebagai sebuah entitas bisnis antara KSP dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. “Karena bagaimanapun sekali lagi, koperasi memiliki manfaaf yang sangat besar bagi para pelaku usaha di Tanah Air,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara mengatakan, pihaknya mendukung adanya lembaga pengawas dan penjamin independen koperasi seperti halnya LPS khusus koperasi.

“Kami positif menyambut dan mendukung adanya RUU PPSK ini. Kita juga perlu merevisi RUU Perkoperasian yang saat ini tengah diperjuangkan oleh KemenKopUKM. Perlu ditegaskan bahwa koperasi sangat berbeda dengan perbankan,” ucapnya.

Kamaruddin menegaskan, perbankan mensyaratkan pinjaman kepada pelaku usaha dengan menggunakan anggunan serta minimal usaha eksisting selama dua tahun. Sementara koperasi, tidak memberikan syarat bahkan agunan kepada anggota dalam melakukan pinjaman,” terang dia.

Pihaknya di BMI sambung dia, memberikan pinjaman hingga Rp 200 juta tanpa agunan. Ketika anggota belum mampu membayar, tidak perlu juga dilakukan penyitaan. Justru pendekatan berbeda dilakukan oleh koperasi. “Di sinilah koperasi hadir di antara anggota yang unbankable, kalau mereka bankable ya lebih baik ke bank,” tegasnya.

Ia berharap, kehadiran RUU PPSK maupun RUU Perkoperasian ini bisa mengembalikan KSP kepada rohnya. “Bukan lagi KSP justru dipenuhi dengan kecurigaan,” tutupnya.***

Isu Ganjar Dilarang Kampanye ke Luar Daerah, Ini Kata Sekjen PDIP

0

Bogordaily.net– Jelang Pilpres 2024, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diisukan dilarang kampanye ke luar daerah. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pun membantah isu Ganjar dilarang kampanye tersebut.

“Tidak, saya sudah bilang pertemuannya tidak ada. Pertemuan yang ada hanya di sekolah partai (Rakernas ke II PDIP). Itu yang terjadi,” kata Hasto dalam konferensi pers secara daring, dikutip Suara.com, Kamis, 21 Juli 2022.

Kabarnya larangan itu disampaikan Hasto saat pertemuan dengan Ganjar dan Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto.

Menurut Hasto, aturan soal kampanye sudah ditegaskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri bahwa seluruh kader diperkenankan melakukan soft campaign. Namun tidak dimanfaatkan untuk pencitraan.

“Kami tidak melarang, tetapi soft campaign itu untuk kepentingan partai bukan untuk pencitraan orang perorang,” ujarnya.

Menurutnya, soft campaign yang diperintahkan oleh Megawati agar para kader membumi dan bisa dekat dengan rakyat. Terlebih sebagai seorang pemimpin memang diminta mengakar ke bawah.

“Itu soft campaign yang diperintahkan ibu ketua umum agar kepemimpinan partai dan kader partai itu betul-betul mengakar dan kuat, sehingga mampu menghadapi terjangan yang dahsyat sekalipun,” jelasnya.

Hasto menambahkan, soal batasan partai bagi kepala daerah memang diingatkan agar fokus skala prioritas di daerah dipimpinnya. Menurutnya, di wilayah yang dipimpin kepala daerah harus bisa meninggalkan legacy.

“Kami tidak ingin seorang kepala daerah itu tidak mengakar dan tidak menjadi pemimpin yang membangun legacy di wilyahnya dan kemudian lebih asyik bertindak keluar. Kami pernah memberikan kritik bagi kepala daerah PDIP, terlalu sering, berapa di Jakarta kami berikan teguran tertulis,” tuturnya.

“Karena ketika menjadi kepala daerah tugas utamanya adalah membangun kemajuan daerah. Jadi setiap kader partai harus berkonsentrasi kepada tugas-tugas utamanya itu yang menjadi disiplin kader partai,” katanya.***

Joe Biden Positif Covid-19, First Lady AS Ungkap Kondisinya

0

Bogordaily.net– Presiden Amerika Serikat Joe Biden dinyatakan positif Covid-19. First Lady AS atau Ibu Negara AS Jill Biden pun mengungkapkan kondisi sang suami setelah dikonfirmasi positif Covid.

“Saya baru saja berbicara dengannya beberapa menit lalu. Dia baik-baik saja. Dia merasa baik,” kata Jill Biden dikutip CNN Indonesia sebagaimana diberitakan CNN, Kamis, 21 Juli 2022.

Jill Biden juga memastikan dirinya negatif ketika melakukan tes Covid.

Joe Biden pertama kalinya terpapar virus corona. Ia mengalami gejala ringan dan baru mengetahui setelah melakukan tes pada Kamis, 21 Juli 2022.

Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan Biden sudah mendapatkan dosis lengkap vaksin covid.

“Dia (Biden) juga sudah dua kali booster dan mengalami gejala ringan,” kata Jean-Pierre.

Biden mendapatkan dua dosis vaksin yakni Pfizer/BioNtech pada Januari 2021. Ia kemudian mendapatkan booster pada September 2021 dan booster keduanya pada 30 Maret 2022.

Ia juga disebut mulai mengonsumsi Paxlovid yang merupakan obat antivirus Pfizer. Presiden AS itu disebut negatif Covid ketika menjalani tes pada Selasa lalu.

“Dengan tetap konsisten mengikuti pedoman CDC, Presiden akan isolasi di Gedung Putih dan akan terus menjalankan tugas sepenuhnya,” kata Jean-Pierre.

“Dia juga sudah menghubungi anggota staf Gedung Putih melalui telepon pagi ini, dan akan berpartisipasi dalam pertemuan yang direncanakan di Gedung Putih hari ini melalui saluran telepon dan Zoom dari kediamannya,” sambungnya.

Sementara itu Koordinator terkait virus corona Gedung Putih Ashish Jha mengungkapkan kondisi Presiden AS Joe Biden setelah dikonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan.

“Biden tidak demam pada Kamis pagi. Ia mengalami pilek, batuk kering, dan sedikit kelelahan,” kata Ashish Jha, seperti diberitakan CNN.

Biden juga disebut bisa mengalami peningkatan risiko kasus Covid yang lebih parah karena usianya yang saat ini mencapai 79 tahun.***

Incar Marc Cucurella, Tawaran City Ditolak Mentah-Mentah Brighton

0

Bogordaily.net– Manchester City mengincar Marc Cucurella pada bursa transfer pemain musim panas ini. Namun, tawaran Manchester City sebesar 30 juta euro atau sekitar Rp462 miliar terhadap Brighton and Hove Albion dilaporkan ditolak klub Liga Inggris itu.

Melansir Antara dari Sky Sports, Kamis, 21 Juli 2022 Brighton diperkirakan enggan menerima tawaran di bawah 50 juta euro atau sekitar Rp770 miliar, terlebih Cucurella masih memiliki kontrak hingga Juni 2026 mendatang di Amex Stadium.

Meski ditolak Brighton, Manchester City diyakini akan datang dengan tawaran kedua yang nilainya dipastikan akan lebih tinggi dari penawaran pertama.

Manchester City saat ini membutuhkan pemain anyar di sektor sayap kiri setelah mereka menjual Oleksandr Zinchenko ke Arsenal dengan harga total 32 juta pounds atau sekitar Rp574 miliar.

Keinginan Manchester City mendatangkan pemain berusia 23 tahun itu juga didasari dari keberhasilannya melakukan adaptasi dengan Liga Inggris setelah pada musim panas tahun lalu pindah ke Brighton dari klub Liga Spanyol Getafe.

Pemain asal Spanyol itu kini menjadi salah satu bek sayap terbaik yang menarik perhatian banyak orang di Liga Inggris setelah pada musim lalu mencatatkan penampilan yang cukup menjanjikan bersama Brighton.

Pada musim lalu, pemain bernama lengkap Marc Cucurella Saseta itu bermain sebanyak 35 pertandingan bersama Brighton di Liga Primer Inggris dan menorehkan satu gol serta satu assist dari 3.092 menit bermain.***

KPAI Desak Polisi Usut Kasus Bocah Tewas Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

0

Bogordaily.net– Kematian bocah lantaran diduga depresi usai dipaksa setubuhi kucing menyedot perhatian. Kasus pelecehan seksual yang dialami anak berinisial F di Tasikmalaya itu pun dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bukan sebagai perundungan biasa. KPAI pun meminta pihak kepolisian untuk serius menangani kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kasus ini F diduga dirundung dengan memaksanya berhubungan badan dengan kucing. Kemudian teman-teman korban yang juga masih di bawah umur, merekam dan menyebarkannya. Karena videonya tersebar, korban mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

“Perundungannya juga tidak biasa, diminta bersetubuh dengan kucing. Orangtua mengaku sang anak nampak murung dan sering melamun, sakit dan sulit makan/minum. Ketika di bawa ke rumah sakit, sang anak tidak tertolong,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dikutip Suara.com, Kamis, 21 Juli 2022.

Ia pun menegaskan KPAI mengecam kejadian tersebut termasuk segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak.

KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut secara menyeluruh. Itu diminta KPAI untuk memastikan korban meninggal dunia dengan dugaan karena depresi.

“Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.

Retno menerangkan kalau dalam UU 11/2012 itu terdapat dua mekanisme dalam kasus penyelesaian kasus ini.

“Dalam UU tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi,” katanya.

“Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini,” sambungnya.

Kepada UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat, KPAI juga meminta melakukan assesmen dan rehabilitasi psikologi.

“Baik pada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajat dari kesalahannya dan ada efek jera. KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini,” ujar Retno.

Sebelumnya diberitakan F yang masih duduk di sekolah dasar di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia karena depresi. Bocah itu sebelumnya diduga mengalami perundungan dari teman-temannya dengan cara dipaksa menyetubuhi kucing. F meninggal dunia di RSUD SMC Tasikmalaya usai videonya viral. Bocah SD ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi.***

Tangkap Nikita Mirzani, Ini Penjelasan Polisi

0

Bogordaily.net– Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani saat berada di Mall Senayan City, Kamis, 21 Juli 2022. Nikita Mirzani lalu dibawa ke kantor polisi bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi dan sang babysitter.  Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan keterangan usai tangkap Nikita Mirzani.

Menurut Shinto, Nikita yang kini berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik tidak kooperatif saat pemeriksaan.

“Pemanggilan sudah dilakukan pada 20 Juni, untuk diperiksa pada 24 Juni, tetapi ada permintaan untuk diundur ke 6 Juli. Namun tersangka NM tidak hadir,” kata Shinto memberi keterangan usai polisi tangkap Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Kamis, 21 Juli 2022 dilansir Suara.com.

“Ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan,” imbuhnya.

Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Kekasih Nindy Ayunda ini diduga dicemarkan nama baiknya karena unggahan Nikita Mirzani di Instagram.

Nikita Mirzani lalu dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut hingga akhirnya polisi menjemput paksa di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tak berselang lama Nikita Mirzani datang ke Polresta Serang Kota.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka. Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.

Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani dijemput paksa polisi dari Polres Serang Kota. Kabar tersebut terungkap dalam video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis, 21 Juli 2022.

Lokasi kejadian diduga di Mall Senayan City, Jakarta Pusat. Dalam video itu terlihat Nikita Mirzani bersama beberapa orang asistennya tengah hendak menaiki mobil, yang diduga mobil polisi. Terlihat pula  beberapa orang pria mengenakan kaos hitam yang diduga polisi. Sementara putra bungsu Nikita Mirzani, Arkana Mawardi yang baru berusia tiga tahun menangis.***

Tiga Bulan, 22 Orang Tewas Akibat Serangan KKB di Papua

0

Bogordaily.net– Aksi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menelan banyak korban jiwa. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap data terkait aksi penyerangan pada 2022 saja, KKB telah menelan puluhan nyawa khususnya warga sipil. Ia menyebut sudah 22 orang tewas akibat penyerangan KKB di Papua.

“Khusus pada tahun 2022 sejak April hingga Juli 2022, telah dilakukan kejahatan sebanyak 18 kali dengan korban meninggal sebanyak 22 orang,” kata Moeldoko dalam Media Briefing yang digelar di The Westin Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2022 dilansir Suara.com.

Kalau dihitung sejak 2010 hingga Maret 2022, kata Moeldoko, KKB telah melancarkan aksi tidak kurang sebanyak 226 kali. Dalam aksinya, KKB melakukan pembunuhan, pembakaran fasilitas publik, gedung pemerintah, puskesmas, sekolah hingga rumah warga.

Moeldoko menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan KKB termasuk ke dalam tindakan kejam dan biadab. Apa yang dilakukan KKB dianggapnya telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Lebih lanjut Moeldoko menyebut kalau KKB menggunakan kedok memperjuangkan masyarakat Papua. Padahal, Moeldoko mengatakan kalau KKB melakukan penyerangan itu demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Ia pun menyayangkan ketika melihat KKB yang justru melakukan tindakan kejam di samping upaya pemerintah mempercepat kemajuan kesejahteraan di Papua.

Moeldoko menegaskan kalau pemerintah akan bertindak tegas terhadap KKB yang sudah membantai 10 warga sipil beberapa waktu lalu.

“Pemerintah akan menindak tegas KKB melalui penegakan hukum, tindakan tegas hanya ditujukan kepada KKB, bukan yang lain penegasan ini penting jangan sampai muncul persepsi yang keliru terhadap tindakan aparat keamanan yang akan dilakukan,” tegasnya.***

Pemkab Bogor-Pemkot Depok Godok Revitalisasi Pasar Citayam

Bogordaily.net– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama membahas revitalisasi Pasar Citayam, di Kecamatan Bojong Gede. Pasar Citayam yang sebagian masuk ke wilayah Kota Depok akan segera direvitalisasi keseluruhan.

Kedua pemerintah daerah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing didampingi jajaran perangkat daerah bertemu di Ruang Rapat I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Kamis 21 Juli 2022. Hadir Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri beserta jajaran Pemkot Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, program revitalisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan fungsi pasar mulai dari sarana prasarana.

“Pasar Citayam itu masuk dua wilayah, sebagian masuk ke Kabupaten Bogor, sebagian lagi masuk ke Kota Depok,” ucapnya.

Burhanudin melanjutkan, masalah aset wilayah pasar yang masuk ke wilayah Kota Depok, perizinannya harus ditempuh sesuai dengan perizinan yang diatur Kota Depok.

“Perizinan yang masuk ke wilayah Depok harus sesuai dengan aturan dan regulasi Kota Depok, jadi kita ikut aturan Kota Depok,” jelasnya.

Sementara itu kata Burhanudin, Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Citayam, dibangun di wilayah Kota Depok, maka regulasinya pun mengikuti yang berlaku di Kota Depok.

“Intinya, kita ikuti aturan-aturan yang berlaku, demi menghasilkan yang terbaik,” katanya.(Albin Pandita)