Saturday, 25 April 2026
Home Blog Page 6745

Kementerian ATR/BPN Tekan Kasus Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan

0

Bogordaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP), mendapat tugas baru berupa pencegahan untuk mengoptimalkan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Bidang pencegahan ini bertujuan menekan jumlah kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan di kemudian hari.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, mengatakan bahwa pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah.

Menurutnya, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan di masa lalu.

“Apa yang terjadi sekarang ini, problem dari masa lalu yang harus dihadapi sekarang. Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan tidak kita lakukan lagi hari ini, supaya tidak muncul masalah di masa depan. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan,” ujarnya dalam Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang digelar Ditjen PSKP di Hotel Melia Purosani, D.I. Yogyakarta, Rabu 6 Oktober 2021.

Ia mengungkapkan, saat ini tanah menjadi sumber sengketa dan konflik, serta munculnya mafia tanah yang disebabkan banyaknya pemilik tanah, tetapi tidak menguasai tanah.

Oleh sebab itu, perbaikan-perbaikan terus dilakukan mulai dari persyaratan, sampai proses dalam penguatan dan legalisasi tanah.

“Saya melihat di BPN, banyak orang BPN yang serius dan amanah dengan pekerjaannya, betul-betul melaksanakan tugasnya. Di samping memang tertib administrasi puluhan tahun berlalu, dalam 4 (empat) tahun di era Pak Menteri Sofyan A. Djalil mulai dibereskan. Digitalisasi pun dipercepat karena kita punya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), itu program strategis nasional, dengan kata lain ada target, ada waktunya,” tutur Surya Tjandra.

“Ini kerja keras Bapak Dirjen, Staf Ahli, Staf Khusus, ini sulit karena butuh dukungan banyak sekali pihak. Mudah-mudahan dua hari ini, kita semua bisa mulai memeriksa apa yang kita lakukan di masa lalu, yang membuat masalah sekarang ada. Bagaimana mulai hari ini kita tidak lakukan lagi. Mudah-mudahan dengan kehadiran teman-teman aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK, kita bisa sama-sama merenungkan agar betul-betul ada kejujuran dan keterbukaan untuk bersama membereskan masalah,” tambah Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Direktur Jenderal PSKP, R.B. Agus Widjayanto, menyampaikan bahwa pentingnya melakukan pencegahan dalam penyelesaian kasus pertanahan untuk menekan jumlah sengketa, konflik dan perkara yang terus ada, bahkan mungkin bertambah.

“Supaya tidak bertambah bahkan menurun, penyelesaian kasus harus dibarengi dengan upaya pencegahan terjadinya sengketa, konflik dan perkara. Paling tidak kita bisa menyelesaikan sampai sengketa, konflik, juga perkaranya menjadi menurun. Oleh karena itu, tugas kita ditambah penyelesaian dan pencegahan sengketa konflik pertanahan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, prinsip-prinsip penanganan sengketa, konflik, dan perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas.

Penyelesaian kasus harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sah dan dasar hukum yang kuat atau mengikat.

“Kalau penanganan sengketa harus ada payung regulasinya, pencegahan pun harus ada payung regulasinya. Oleh karena itu, kita menyusun Rapermen Pencegahan,” terang R.B. Agus Widjayanto.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, mengemukakan berbagai modus operandi kejahatan pertanahan yang terjadi.

Ia pun menyebutkan tahapan penyelesaian kasus pertanahan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

“Saya berharap, ini menjadi momen penting untuk merumuskan suatu kajian yang betul-betul bisa dijadikan pedoman, bersama dengan teman-teman aparat penegak hukum. Bisa dirumuskan ada suatu konsep yang kita sepakati bersama sehingga dalam melaksanakan tugas memberi pelayanan kepada masyarakat, bisa berjalan dengan baik,” paparnya.

Sebagai leading sector dalam pencegahan kasus pertanahan, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, memastikan pihaknya menyelenggarakan fungsi mulai dari penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan identifikasi, dan pemetaan pencegahan, serta pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait.

“Selama ini yang terjadi terkesan seperti pemadam kebakaran, bergerak setelah ada api. Sekarang kita berpikir bagamana supaya api tidak muncul. Ternyata penyebabnya ialah kasus-kasus yang berulang, yang seharusnya tidak perlu terjadi. Tupoksi yang baru ini mulai diberlakukan dan akan terus diberlakukan untuk menekan laju pertambahan kasus pertanahan,” tegasnya.***

Tagar #PercumaLaporPolisi Trending, Ini Tanggapan Polri

0

Bogordaily.net – Viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019. Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi pun sempat trending buntut viralnya penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu. Apa respons Polri?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat. Namun, dia menjelaskan, proses hukum yang ada didasarkan pada alat bukti.

“Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 8 Oktober 2021.

Rusdi menekankan polisi pasti menindaklanjuti semua laporan warga apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

“Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,” imbuhnya.

Adapun tagar itu sempat trending di Twitter kemarin. Tagar #PercumaLaporPolisi itu muncul setelah kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur yang dihentikan viral. Tagar itu juga muncul sebagai buntut banyaknya kasus kekerasan seksual lain yang dianggap diabaikan polisi.

Penjelasan Polres Luwu Timur

Polres Luwu Timur sebelumnya sudah menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemerkosaan anak yang terjadi pada 2019 itu. Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.

Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dia mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak adanya cukup bukti.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan,” kata Silvester saat dihubungi lewat telepon, Kamis 7 Oktober 2021.

LBH Makassar Bantah Penjelasan Polres Luwu Timur

LBH Makassar lalu membantah penjelasan dari Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora soal sebab kasus ini dihentikan. Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi, setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019, ibu kandung korban dan korban tidak didampingi pendamping hukum saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penyelidikan.

“Kenapa BAP anak (korban) dengan BAP-nya ibu kandung korban penting, karena itu kan yang menjadi dasar proses penyelidikan, jadi harus betul-betul ada bantuan hukum yang masuk supaya keterangan yang diberikan juga bisa membantu, mendukung untuk pembuktian,” ujar Resky.

Resky juga menyebut ada luka lecet atau tanda-tanda kekerasan pada dubur/anus ketiga anak-anak yang diduga menjadi korban, berbeda dengan pernyataan polisi yang menyatakan visum ketiga korban tidak mengalami luka di dubur dan vagina. Resky menegaskan, LBH Makassar sudah memberikan sejumlah foto dan video terkait luka di alat vital korban yang diduga akibat pencabulan.

“Sebenarnya ada foto-foto yang kami setorkan ke Polda, foto-foto luka, kemerahan, terus video juga ada, video di mana anak-anak itu mengeluh sakit. Dan setelah peristiwa itu memang anak-anak ini berobat ke rumah sakit secara rutin, itu berobat terkait sakit yang dialami di area dubur dan vagina,” ungkapnya.

Selain itu, ada hasil laporan psikolog anak yang menerangkan bahwa anak-anak yang menjadi korban bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang dialami. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual lebih dari 1 orang. Hasil laporan psikolog ini juga telah diserahkan ke Polda Sulsel.

LBH Makassar juga menegaskan, hasil asesmen P2TP2A Luwu Timur yang menjadi salah satu dasar polisi menghentikan kasus ini tidak bisa dijadikan dasar.

Kasus Bisa Dibuka Lagi

Mabes Polri menyatakan kasus dugaan pemerkosaan itu bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

“Ini tidak final,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).(dtk/sh)

 

Menparekraf Beri Lampu Hijau Anak di Bawah 12 Bisa ke Tempat Wisata

0

Bogordaily.net – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memberikan lampu hijau wisatawan di bawah 12 tahun. Tapi, implementasinya harus seizin kepala daerah.

Sandi menjelaskan, destinasi wisata identik untuk keluarga. Jika anak tidak diperbolehkan masuk, wisatawan otomatis banyak wisatawan yang balik kanan.

“Kami berikan diskresi untuk ayah dan ibunya yang sudah divaksin full,” kata Sandi, saat Anugerah 50 Desa Wisata Bangkit di Kelurahan Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta, Jumat 8 Oktober 2021.

Menukil dari detikcon, Sandi mengungkapkan, diskresi ini diberikan kepada pemerintah daerah. Sebab, tanpa ada memasukkan anak usia di bawah 12 tahun, tentu akan sangat sulit bagi destinasi wisata tetap dikunjungi.

“Bapak-bapak di pemerintah daerah bisa memberikan diskresi ini, karena wisata ini identik dengan wisata keluarga. Tanpa memasukkan anak-anak usia di bawah 12 tahun tentunya akan sangat sulit,” katanya.

Meski memberikan lampu hijau, lanjut Sandi, protokol scanning barcode aplikasi PeduliLindungi tetap wajib dilakukan.

“Tentunya dengan pengawasan ketat protokol kesehatan, testing, tracing ditingkatkan, agar wisata ini aman dan bebas COVID-19,” jelasnya.

Seperti telah diberitakan, Gembira Loka (GL) Zoo memilih hanya membuka Sabtu dan Minggu karena larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk.

Direktur Utama GL Zoo, KMT.A. Tirtodiprojo mengaku minimnya kunjungan karena banyak orang tua yang tidak jadi masuk GL Zoo karena membawa anak berusia di bawah 12 tahun. Padahal, sebagian besar pengunjung GL Zoo adalah anak-anak.

“Rata-rata mereka itu bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi, tapi karena membawa anak tidak bisa masuk. Jadi mereka tidak bisa masuk karena anaknya tidak bisa masuk, namanya juga orangtua kalau anaknya tidak masuk ya pilih tidak jadi masuk kan. Padahal kan konsumen GL Zoo untuk anak-anak,” ujarnya.

“Bahkan, rata-rata yang tidak bisa masuk itu sekitar 5 sampai 6 kali dari pengunjung yang berhasil masuk. Jadi kalau GL Zoo ada 50 orang maka ada 300 sampai 400 orang yang tertolak masuk,” lanjut Joko.***

Seruduk Honda CRV, Motor Ringsek Pengendaranya Luka Parah

Bogordaily.net – Kecelakaan Lalu lintas yang melibatkan pengendara motor jenis Mio Soul dan pengendara Mobil Honda CRV terjadi di Jalan Raya Kemang-Parung Kabupaten Bogor sekitar puku 9.15 WIB Jumat, 8 Oktober 2021, tepat di depan SDN Kamang 1.

Insiden bermula saat pengendara motor Yamaha Mio Soul bernopol B 3014 TBN melaju kencang dari arah Bogor menuju Parung kemudian menabrak mobil Honda CRV bernopol B 2373 BKC yang sedang parkir di pinggir jalan. Diketahui pemilik mobil tersebut adalah orangtua siswa dari SDN Kemang 1 yang sedang mengikuti kegiatan rapat di sekolah tersebut.

“Sekitar pukul 9.15 kecelakaan terjadi, pengendara motor menabrak mobil yang sedang terparkir,” kata Kanitlantas Polsek Kemang AKP Edwin Riswandi kepada Bogordaily.net Jumat 8 Oktober 2021.

Akibat kecelakaan ini kondisi motor rusak parah serta pengendaranya mengalami luka dibagian kepala, sedangkan kondisi dari mobil yang ditabrak kaca bagian belakang pecah dan serpihan kaca berserakan di jalan.

“Korban dari pengendara motor dilarikan ke klinik 24 jam terdekat, lukanya dibagian kepala dan sudah ditangani,”tambahnya.

Insiden tersebut menimbulkan kemacetan sepanjang 2 Km di Jalan Raya Kemang-Parung dan kurang lebih sekitar 40 menit pengendara lainnya terjebak macet di jalan tersebut.(Irfan)

Pemotor Tewas Akibat Tabrak Pembatas Jalan

Bogordaily.net – Yuditra warga Kampung Bojong RT 04 RW 01 Desa Cihideng Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, menghembuskan nafas terakhir di Jalan Raya Jampang Kecamatan Kabupaten Bogor, Jumat 8 Oktober 2021. Motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan, hingga membuat dirinya terpental dan ditabrak kendaraan di jalur berlawanan.

Diduga kejadian itu disebabkan karena Yuditra, tidak konsentarsi saat melaju dengan kecepatan tinggi sewaktu melintas di tikungan.

Kanit Lantas Polsek Kemang Akp Edwin menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, sepeda motor matic Yamaha bernomor polisi B 4352 BOP milik korban tengah melaju dari arah Bogor menuju arah Parung.

Namun setibanya di lokasi kejadian kondisi jalan menikung kekiri, namun pengendara malan melaju kencang menabrak pembatas jalan di sebelah kanan. Benturan keras itu membuat pengendara terpental ke jalur berlawanan.

“Pada saat bersamaan datang kendaraan Toyota Avanza bernomor polisi B 1580 SUA, sehingga pengendara roda dua itu tertabrak hingga meninggal di lokasi kejadian. Mengalami luka di bagian kepala dan muka,” katanya.

Edwin mengatakan korban pengendara  sepeda motor bernama Yuditra warga Kampung Bojong RT 04 RW 01 Desa Cihideng Ilir Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Korban saat itu sambung Edwin hendak pergi bekerja, kini motor korban dan roda 4 itu diamankan unit Laka Pondok Udik Polres Bogor.

“Untuk pengedara mobil avanza sudah dipintai keterangan dan korban saat ini sudah diserahkan kepada pihak keluarga ,”katanya.

Penulis Ruslan

Hasmi Open Donasi Tanah Wakaf untuk Ponpes Tahfidz Quran

0

Bogordaily.net – Himpunan Ahlussunnah untuk Masyarakat Islam (Hasmi) membuka donasi Wakaf Tanah untuk Pondok Pesantren Tahfidz Quran.

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

Kriteria tanah wakaf tersebut yakni mempunyai luas 3.000-6.000 M, lalu 5-15 menit ke TOL, dan akses dapat masuk mobil.

Pilihan Wakafnya bisa wakaf full, setengah wakaf setengah dibeli lembaga, atau beli dengan setengah harga atau murah.

Untuk yang berminal silahkan menghubungi ke Ustadz Mulyanto 0812-8890-1193.***

Selamat! NIP 173.329 Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru, Segera Ditetapkan BKN

0

Bogordaily.net – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan segera menetapkan nomor induk PPPK (NIP) bagi peserta yang telah lolos seleksi PPPK Guru Tahap I.

Dia mengatakan bahwa penetapan NIP tidak akan menunggu seluruh tahapan seleksi PPPK guru selesai. Pasalnya pada seleksi PPPK guru tahun ini dilakukan sebanyak tiga kali.

“Kalau tidak ada masalah kemudian BKN akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus tahapan pertama. Jadi kami tidak menunggu tahapan sampai selesai. Yang lulus tahapan pertama ini akan kami tetapkan nomor induk PPPKnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi persnya, Jumat (8 Oktober 2021).

Bima mengakui bahwa dalam memproses NIP tersebut akan membutuhkan waktu karena jumlah peserta yang lulus begitu banyak.

Di sisi lain pemerintah daerah juga perlu mengusulkan nama-nama yang akan diberikan NIP.

“Secara administrasi juga membutuhkan waktu karena jumlahnya besar sekali. Dan pemerintah daerah yang memiliki formasi itu perlu mengusulkan ke BKN nama-nama yang akan dimintai untuk ditetapkan nomor induk PPPK gurunya,” tuturnya.

Seperti diketahui hasil seleksi telah diumumkan pada pukul 12.00 WIB. Dimana dari hasil seleksi tahap I ini sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos seleksi dan menjadi guru dengan formasi PPPK.

Dia mengatakan peserta yang tidak lolos bisa mengusulkan sanggahan terhadap hasil seleksi.

“Setelah pengumuman itu para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil kalau mereka merasa bahwa nilai nilainya tidak sesuai apa yang mereka dapatkan. Jadi ada masa sanggah peserta,” pungkasnya.***

Aktor Squid Game Anupam Tripathi Akan Hadir di “I Live Alone”

0

Bogordaily.net – Anupam Tripathi aktor Squid Game yang curi perhatian akan tampil di MBC “I Live Alone” dan membagikan kehidupan sehari-harinya di Korea.

Menurut laporan eksklusif dari JTBC, Anupam Tripathi sedang berdiskusi untuk menjadi bintang tamu di “I Live Alone”.

Ia baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan tim produksi acara dan kedua belah pihak berbagi pendapat mereka tentang penampilan tamu.

Sebelumnya, Anupam Tripathi pertama kali datang ke Korea pada tahun 2011 ketika ia memasuki Universitas Seni Nasional Korea untuk belajar akting dan bahasa Korea. Dia juga muncul di film Lucky and Space Sweepers, dan K-Drama Let’s Eat 2.***

Siap-siap, Orang Berpenghasilan Rp5 Juta Bakal Dikenai Pajak Penghasilan 5%

0

Bogordaily.net – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR RI menjadi UU. Mengenai PPh ini diatur dalam UU HPP Bab III mengenai Pajak Penghasilan.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,” bunyi pasal 4 dalam UU HPP mengenai PPh.

Ada sejumlah kriteria yang perlu diketahui mengenai penghasilan-penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun lapisan pendapatan orang yang dikenakan pajak. Lapisan pertama, pendapatan 0-Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%. Hal yang berubah adalah pada UU sebelumnya batas atasnya hanya Rp 50 juta per tahun.

“Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp 54 juta sampai Rp 60 juta plus Rp 60 dikenakan pajak 5%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), dikutip detikcom, Jumat 8 Oktober 2021.

Perlu diketahui, untuk penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan akan dibebaskan pajak. Sebagaimana diatur dalam UU HPP di pasa 7 ayat 1 a-b

“Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit, Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin,”

Kemudian, jika sudah menikah maka, pasangannya (Istri) bekerja, penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak. Tetap yang dibebaskan pajak itu total Rp 54 juta per tahun pertama tidak dipajaki atau 0%.

“Kalau pasangan memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan tanggungan Rp 4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang. Ini untuk meluruskan seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak. Itu tidak benar. Jadi bahwa PTKP itu tidak diubah pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta plus Rp4,5 juta untuk setiap maksimal 3 orang,” jelasnya.

Lapisan kedua pajak, pendapatan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun akan dikenakan pajak 15%. Pada UU sebelumnya pajak 15% dikenakan kepada orang yang berpenghasilan di atas Rp 50- Rp 250 juta.

Lapisan ketiga, orang berpenghasilan Rp 250-Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak 25%. Sri Mulyani mengungkap ini tidak ada perubahan dari UU sebelumnya.

Lapisan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebanyak 30%. Lapisan terbaru dalam perpajakan ini yakni adanya pajak untuk orang berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebanyak 35%.

“UU HPP yang jelas keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah dan juga menciptakan yang makin tinggi pendapatannya, sumber pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih tinggi. Ini elemen keadilan yang bawah diringankan yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong” tutup Sri Mulyani.

 

Warga Muntilan Ditemukan Tewas Tergeletak di Lahan Kosong

0

Bogordaily.net – Warga Tamanagung  Tegal Arum, Muntilan, Magelang ditemukan meninggal di Petung, Kepuharjo, Cangkringan, Kamis (7 Oktober 2021).

Saat ditemukan korban bernama Suhardi (64) tergeletak dalam posisi terlentang di lahan kosong.

Di sampingnya ada dua tas plastik atau kresek hitam jumbo serta sepeda motor matic nopol AB 6719 WO.

Kapolsek Cangkringan, Sleman, AKP Nidia Ratih mengatakan bahwa penemuan mayat itu berawal saat melihat ada sepeda motor matic AB-6719-WO diparkir di pinggir jalan.

Kejadian tersebut diperkirakan sekitar pukul 11.00 WIB, Saat itu warga masih ramai lalu lalang.

Pukul 12.45 warga masih melihat motor di tempat yang sama dan melihat ada orang tergeletak dengan posisi terlentang tidak bergerak di lahan kosong dekat motor tersebut.

Warga kemudian mendekati dan memanggil, namun tidak ada respons serta diduga sudah meninggal.

“Kemudian mereka memberitahu warga lain dan Polsek Cangkringan,” kata Nidia.

Mendapat laporan, petugas bersama tim medis selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Hasil pemeriksaan, pria itu sudah meninggal dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY.

“Setelah dilakukan indentifikasi melalui pemeriksaan sidik jari  diketahui korban bernama Suhardi, warga Muntilan,” jelasnya.

Petugas selanjutnya menghubungi keluarga korban yang selanjutnya mendatangi RS Bhayangkara Polda DIY untuk mengambil jenazahnya untuk dimakamkan.

Pihak keluarga menyatakan bisa menerima kejadian yang menimpa Suhardi tersebut sebagai musibah.***