Saturday, 18 April 2026
Home Blog Page 7560

Hindari Proyek Molor di 2021, DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemerintah Lelang Awal Tahun

Bogordaily.net – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Wirana mendesak pemerintah setempat melakukan lelang pada awal tahun 2021 menghindari pengerjaan proyek yang sering kali molor.

“Saya sarankan ke pihak pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak melakukan lelang di akhir tahun. Apalagi dengan nilai yang lebih besar,” kata Sastra.

Menurutnya, kesesuaian waktu lelang berimbas pada spek bangunan yang tidak seharusnya dan waktu pengerjaan proyek menjadi lebih lama.

Hal itu tercermin dari proyek tahun 2020 yang banyak molor akibat lelang dilakukan akhir tahun dan merogoh anggaran lelang lebih tinggi.

“Karena kalau dipaksakan akhir tahun. Waktu dan kualitas juga akan saling kejar,” tuturnya.

Namun, Sastra menyebut kesalahan banyak proyek yang lamban tidak 100 persen dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor.

Para pemenang lelang juga banyak yang tidak benar-benar memperhitungkan segala pekerjaannya dengan baik.

“Kebanyakan dari mereka beralasan karena hujan yang kerap terjadi di Bogor. Padahal, Bogor kan memang terkenal dengan hujannya, kenapa mereka tidak membuat perencanaan sampai kesitu, mengantisipasi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, perusahaan yang telat atau bahkan melebihi batas waktu yang disepakati akan dimasukkan ke daftar hitam atau ‘blacklist’.

“Mereka yang tidak selesai di akhir tahun 2020 mendapatkan denda 0,1 persen perharinya dengan waktu maksimal 50 hari. Kita tunggu kalau 50 hari belum selesai, ya putus kontrak,” jelasnya.

Atas dasar itu, Sastra berharap Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menunggu-nunggu lagi lelang proyek 2021.

“Harapannya February atau Maret harus sudah lelang untuk pekerjaan-pekerjaan yang besar,” ujarnya. ***

Hore, PSB Bogor Dapat Suntikan Dana Rp20 Juta dari Bobats, Mau Buat Apa?

0

Bogordaily.net Persatuan Sepak Bola (PSB) Bogor mendapat suntikan dana Rp20 juta dari Bogor Sahabats (Bobats), pada hari Senin, 1 Februari 2021 di halaman kantor Agricon.

Dana sebesar Rp 20 juta itu diberikan secara simbolis oleh Perwakilan komunitas Bobats Hazairin Sitepu kepada Ketua Umum PSB Army Setyo Wibowo.

Dikumpulkan dari sejumlah orang yang peduli kepada PSB sebagai suplemen untuk perkembangan klub.

“Kita mencoba membangkitkan kembali PSB, agar langkah kedepannya bisa jauh lebih baik dan PSB bisa kembali menjadi klub yang membanggakan dan bikin maju,”jelas Hazairin Sitepu Perwakilan komunitas Bobats yang juga CEO Radar Bogor Group.

Sementara itu, Ketua Umum PSB Army Setyo Wibowo sangat senang dan berterima kasih dengan adanya bantuan dana tersebut.

“Selaku ketua PSB saya berterimakasih sekali atas keperdulian Bogor Sahabats, mudah mudahan dengan moment ini dapat memicu semua pihak dan stake holder untuk dapat berkontribusi untuk membangun PSB,” ungkapnya.

Army menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan PSB.

“Dana Rp 20 juta ini untuk sementara akan dibelikan sarana penunjang latihan, dan digunakan untuk dana operasional saat mengikuti kompetisi nanti,”jelas Army.

Army mngatakan Karena dihentikannya PSSI, PSB masih menunggu kepastian jadwal dari Asprov PSSI Jabar dan mempersiapan tim untuk mengikuti Liga 3 zona Jawa Barat musim 2021.

Ke depan, salah satu mimpinya untuk membawa PSB menuju liga 1, meskipun hingga kini PSB Bogor masih berada pada Liga 3 seri 2 dan PSB akan dikelola sebagai perusahaan terbatas (PT).

“Kedepannya, PSB akan dikelola secara profesional dalam bentuk perseroan terbatas (PT). semoga dengan pembaharuan manajemen PSB yang berbadan hukum PT dapat menarik minat para investor, pemilik usaha dan stakeholder untuk bersama membangun PSB kembali berprestasi, mandiri dan tetap eksis sebagai club sepakbola modern yang konsisten berkompetisi pada liga profesional dengan target juara Liga 3 dan bersaing pada Liga 2 pada musim berikutnya “tutupnya.

Sebagai informasi, Pemberian dana ini dihadiri oleh beberapa pihak, seperti Hazairin sitepu CEO Radar , Harlan benga VP Agricon, Dirut PD pasar Ir. Muzakir, Owner Kopi Soldadu Mahendra, ketua MUI Mustofa Abdullah, Owner Paperina Guntur Santoso, Rektor Universitas Pakuan Prof Dr. Bibin Rubin, dan Rektor UIKA Dr. H.Endin Mujahidin.***

PT. Monysaga Prima Terbukti Melakukan PHK Massal Sepihak 305 Karyawannya, Ini Putusan Pengadilan

0

Bogordaily.net PT. Monysaga Prima telah terbukti melakukan PHK massal terhadap seluruh karyawannya sebanyak 305 orang berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung atas gugatan yang dimohonkan oleh 23 karyawan yang tidak menerima PHK sepihak tersebut.

PHK massal yang dilakukan oleh Perusahaan kepada seluruh karyawannya pada bulan Maret 2020 tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dengan nomor perkara: 208/Pdt.Sus-PHI/2020PN Bdg.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari rabu tanggal 27 Januari 2020 dengan dihadiri oleh Para Karyawan sebagai Para Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Bogor Raya dan dari kuasa hukum Tergugat.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. Monysaga Prima pada tanggal 28 Mei 2020 tidak sah dan batal demi hukum dan menyatakan putus hubungan kerja antara PT. Monysaga Prima dengan Para Penggugat sejak tanggal 30 November 2020, dan dalam putusannya Majelis Hakim mewajibkan perusahaan untuk membayar upah yang belum terbayarkan selama proses penyelesaian sengketa, hak THR tahun 2020 serta hak cuti yang belum gugur atau tersisa dari para karyawan sebagai pekerja yang belum terbayar, dengan jumlah sebesar Rp. 1.362.587.187,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)

Selain itu majelis hakimpun menghukum PT. Monysaga Prima untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para Karyawan atas pemutusan hubungan kerja seperti uang pesangon, penghargaan, dan pengganti hak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, dengan jumlah total sebesar Rp. 3.517.737.938,- (tiga miliar lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupih). Bahkan Majelis Hakim memerintahkan kepada PT. Monysaga Prima untuk membuat dan memberikan surat pengalaman kerja (paklaring) kepada para karyawan yang di PHK.

Hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim disambut baik oleh Para penggugat, pasalnya putusan tersebut sangat jauh berbeda dengan nominal yang ditawarkan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawan yang di PHK secara massal, dimana perusahaan hanya menawarkan paket hemat (pahe) dengan perhitungan:
a. Masa kerja 0-2 tahun : 1 bulan upah;
b. Masa kerja 2-5 tahun : 2 bulan upah;
c. Masa kerja 5-10 tahun 3 bulan upah;
d.Masa kerja 10-15 tahun 4 bulan upah;
e. Masa kerja 15-20 tahun 5 kali upah;
f. Masa kerja 20-25 tahun 6 bulan upah; dan
g. Masa kerja 25 tahun lebih 7 bulan upah.
Hal ini sebagaimana keterangan pengusaha terhadap 23 karyawan dalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor 567/1008/DISNAKER.Hijamsostek, dengan total Rp. 1.017.082.923,- (satu miliar tujuh belas juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).

“Bahwa adanya penyebarat wabah Covid-19 tidak serta merta perusahaan tutup begitu saja dan memPHK para karyawan secara massal, dimana ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh oleh perusahaan seperti memindahkan terlebih dahulu para karyawan ke posisi atau bagian yang lebih produktif sebelum melakukan PHK” tutur salah satu pembela umum dari LBH Keadilan Bogor Raya yaitu Sugeng Teguh Santoso yang biasa disapa STS.

STS pun menyatakan bahwa “tutupnya perusahaan dengan alasan apapun baik rugi maupun terdampak covid-19 tidak bisa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dari itu Tergugat (PT. Monysaga Prima) harus memberikan hak-hak klien kami berupa: Uang pesangon, uang penghargaan, pengganti hak, upah yang belum dibayar selama proses penyelesaian, THR, cuti yang belum gugur, dan paklaring sebagaimana yang telah diputus Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Dan kami pun akan menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melaksanakan amar putusan tersebut”.Adv

Tanah Pinggir Jalan Lingkar Dramaga Bogor Amblas, Hati-hati Betonasi Ambruk

Bogordaily.netDirekam oleh warga sekitar, tanah pinggir Jalan Lingkar Dramaga (JLD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengalami amblas, sehingga warga khawatir betonasi ambruk dan membahayakan pengendara yang melintas.

Salah satu akun Facebook, bernama Akbar Arf mengunggah video amblasnya tanah pinggir Jalan Lingkar Dramaga menciptakan lingkaran dipermukaan tanah, nampak sebuah lubang yang cukup dalam.

“Bagi masyarakat Bogor barat hususnya warga kecamatan Dramaga Yang melintas area JLD ( Jalan Lingkar Dramaga ) Berhati hati karna kontur tanahnya amblas sehingga berlubang sampai tengah jalan. Yg di hawatirkan suatu saat akan patah betonasi jalannya . Selalu waspada dan berhati hati melintasi area tersebut. Dan para pengendara mobil tonasi berat sementara dilarang tuk melintas demi menjaga keselamatan🙏🙏,” tulis Akbar Arf.

Dalam video yang diunggahnya, disorot lubang tanah yang sudah berada di pinggir bawah jalan berada di dekat SPBU. Tanah merah permukaannya terlihat menganga dengan diameter sekitar 30cm dengan kedalaman lebih semata kaki. Supaya keberadaan lubang menganga ita dapat dikenli pengendara, warga berinisiatif  memasang batang bambu yang dibalit dengan kain dari baju bekas. Dengan begitu pengendara bisa berhati-hati.

Namun, belum jelas titik lokasi sebenarnya dari video tersebut.

Beberapa akun pun segera merespon informasi tersebut.

Tangkapan layar tanah pinggir Jalan Lingkar Dramaga amblas. (Dok. akun Facebook Akbar Arf/Bogordaily.net).

“Haturnuhun infona aaku Akbar Arf,” tulis akun Om Syam.

Sampai berita ini disiarkan, Bogordaily.net masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait mengenai amblasnya tanah pinggir JLD tersebut.***

Pemkot Bogor Luncurkan E-SPPT PBB-P2, Ada Potongan 15 Persen

Bogordaily.net Pemerintah Kota Bogor  meluncurkan terobosan pembayaran daring Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui E-SPPT PBB-P2 pada, sebagai inovasi di masa pembatasan sosial Pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19, Selasa 2 Februari 2021.

“Tahun 2021 dan seterusnya kita berikhtiar memperkenalkan elektronik SPPT PBB-P2,” kata Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah usai pemyerahan secara simbolis E-SPPT PBB P2Tahun 2021 secara daring di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Selasa, 2 Februari 2021.

Dikatakannya, pada tahap awal pengguna elektronik SPPT baru 22.998, sementara dari 226.981 masih disampaikan secara manual.

BACA JUGA: Tanpa Gejala, Sekda Syarifah Tiba tiba Positif Covid-19. Begini Kondisinya

Wajib pajak PBB P2 akan mendapatkan stimulus berupa potongan 15 persen bagi yang membayar pada Bulan Februari, 10 persen jika membayar pada Bulan Maret dan 5 persen untuk pembayaran pada Bulan April.

“Pemerinta Kota Bogor memberikan stimulus bagi wajib pajak, tujuannya selain mengajak warga untuk membayar pajak di awal juga dalam rangka efektivitas dan efisien, mengurangi kerumunan jika datang langsung ke Bapenda,” jelas Syarifah.

Kepada aparatur wilayah dan ASN di Kota Bogor, Syarifah menghimbau untuk terus melakukan sosialisasi kedua inovasi tersebut kepada warga Kota Bogor, agar yang mendaftar melalui elektronik SPPT dan yang membayar pajak tepat waktu menjadi semakin banyak.

“Sebelum disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, kepada aparatur wilayah diharapkan menguasainya terlebih dahulu, sehingga ketika disosialisasikan kepada warga menjadi lebih mudah dan warga menjadi lebih familiar dengan inovasi yang diluncurkan,” ujar Syarifah.***

Duh! Inul Daratista dan Soneta Terancam Dipidana, Kenapa?

0

Bogordaily.net – Beban nestapa yang dialami pencipta lagu dangdut indonesia Syam Permana, terasa memilukan. Pasalnya, Syam Permana kini harus menelan pahitnya hidup di tengah para musisi dan pelaku di industri musik dangdut kian berkelimpahan. Syam Permana merupakan sosok pencipta lagu dangdut di era 1980-2000 an, karyanya banyak dilantunkan penyanyi Imam S. arifin, Joni Iskandar, Soneta Grup, ataupun biduanita Inul Daratista serta Ine Sintia dan sederet penyanyi sohor lainnya.

Kini, ayah dari 5 orang anak ini terpaksa menjadi pemulung dan kerja serabutan untuk mencari sesuap nasi, menghidupi keluarganya. Hampir 10 tahun terakhir Syam Permana hidup di bawah garis kemiskinan, menanti uluran tangan dari setiap orang yang perduli terhadapnya. Jauh berbeda dengan kehidupan para penyanyi yang melantunkan karya-karyanya seperti Inul Daratista ataupun Soneta.

Inul Daratista
Syam Permana didampingi kuasa humumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

BACA JUGA: Kantor Hukum Sembilan Bintang Himbau Pengusaha Property Syariah Urus                                 Izin Dulu, Baru Jualan

Diusianya yang ke 60, Syam Permana, merasa bangga karena banyak lagunya dinyanyikan sejumlah penyanyi ternama. Namun di sisi lain, ia sedih dengan keadaannya yang tidak semanis yang diecap para penyanyi yang melantunkan karya-karyanya. Para penyanyi itu hidup glamor dan berlimpahan.

“Saat itu saya masih tinggal di Jakarta, sambil mencari pekerjaan, dan mengisi waktu luang. Karena suka mendengarkan lagu dangdut saya coba membuat lirik dan lagunya,” ucap Syam Peramana saat ditemui di kediamannya di Kampung Babakan Jawa, RT02/18 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Dilirik Artis Ternama

Namun sayangnya dari sejumlah lagu yang ia kirimkan ke beberapa perusahaan musik hanya ada satu lagu yang diminati. Satu karyanya itu diminati Lulu Ervan.

“Pertama kali lagu cipataan saya dibeli Lulu Ervan, seorang penyanyi dangdut. Tapi judulnya saya lupa. Saat itu lagunya dihargai Rp 25 ribu,” kata Syam, mengenang masa lalu.

Perlahan tapi pasti, karyanya mulai merangkak naik satu lagu dihargai Rp 50 ribu. Salah satu lagunya dibeli seorang personil dari kelompok musik Orkes Melayu Tralala pada tahun 1985-an.

Saat tinggal di Jakarta, Syam Permana sering berpindah-pindah rumah, karena biaya hasil penjualannya hanya cukup untuk makan dn biaya kontrakan rumah. Pada 1984 hingga 1985 ia bersama keluarganya berpindah-pindah dari Cengkareng, Ancol, hingga Pondok Gede.

“Waktu di Jakarta saya bersama istri dan dua orang anak, tinggal dikontrakan. Terus fokus untuk membuat lagu,” ujar Syam yang kini memiliki 6 orang anak.

Inul Daratista
Syam Permana didampingi kuasa humumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Memasuki awal 1990-an, lagu-lagunya mulai dilirik sejumlah artis papan atas kala itu, Imam S. Arifin, Ida Laela, Muchsin, Mega Mustika, Indah Sundary, Ana Sajaya dan Mely Agustina menjadi langganannya.

“Kalau lagu yang dinyanyikan Imam S. Arifin yaitu Benalu Cinta, Bagaimana Bisa, sedangkan Indah Sundari menyayikan Kau Milik Siapa, dan Muchsin Alatas Biarlah Berlalu, Harga satu lagu waktu itu senilai Rp 200 ribu,” ucap Syam pria yang dikenal ramah oleh tengganya.

BACA JUGA: Sembilan Bintang Somasi Aplikasi Shopee Rp1,5 Triliun

Pasca krisis moneter melanda Indonesia, Syam dan keluarganya memutuskan untuk pindah ke Sukabumi.
Meskipun sudah berada di Sukabumi, Syam masih menulis lagu. Bahkan lagu berjudul Terima Kasih diminati si Ratu Ngebor Inul Daratisna. Laugu untuk Inul Daratista digarap bareng Yongky RM.

“Terkahir lagu ciptaan saya itu diminati Inul Daratista, dan itu hasil kerja sama dengan Yongky RM. Saat itu lagu tersebut dihargain Rp 500 ribu. Hasil penjualnya dibagi dua sama Yongky RM,” katanya sambil tertawa, mengenang pengalamannya waktu itu.

Kini diusianya yang sudah sepuh, ia berharap adanya pengakuan atas sejumlah karyanya. Meski sempat vakum, kini Syam Permana mulai kembali menulis lirik lagu. Dengan tegar Syam Permana tak henti-hentinya untuk terus berkarya. Melalui kepiawayannya, notasi serta lirik lagu tercipta.

Kini dibantu Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Syam Permana berusaha mencari keadilan. Ia berharap karya-karyanya yang telh melejitkan sejumlah nama di blantika musik dangdut tanah air, dapat berimbas terhadap kehidupannya.

Kuasa hukum R. Anggi Triana Ismail menyampaikan, perihal aduan yang diterima dari Syam Permana. Usai berdiskusi dengan Syam, diyakini terdapat unsur-unsur kesengajaan atau perbuataan dugaan melawan hukum, baik yang dilakukan personal maupun badan hukum. Sekitar 90 lagu ciptaannya digunakan orang dan badan hukum untuk kepentingan komersial, tanpa diketahui Syam Permana selaku penciptanya.

BACA JUGA: Pengacara Kantor Sembilan Bintang Gugat Salah Satu Cakades Klapanunggal                                 Rp10 Milyar

Disampaikan Anggi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Syam Permana memiliki hak eksklusif terhadap karyanyta. Sehingga layak dan patut bagi siapa saja baik personal maupun badan hukum yang ingin menggunakan karya-karya milik orang lain, haruslah diketahui dan harus ada persetujuan dari pencipta. Dan apabila itu bersifat komersil, maka jelas harus ada pembagian hasil atau pembagian royalti yang jelas antara distributor/produsen/perusahaan musik, dengan pencipta lagu dalam hal ini Syam Permana. Hal itu diatur dengan di Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta.

“Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.”

Minggu ini, lanjut Anggi, pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk mengetahui sejauh mana mereka mau melakukan itikad baik agar bermusyawarah. Selain itu bersama kuasa hukum Syam Permana akan melayangkan surat ke Dirjen HAKI. Jika tidak ada win-win solution, maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan melakukan upaya hukum yang lebih tegas yakni gugatan ke Pengadilan Niaga, bahkan laporan ke polisi sebagaimana Pasal 113 UU Hak Cipta, menyebutkan :

(1) Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus Investasi Ilegal

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Anggi berharap, semua pihak terkait dalam perkara ini bisa mengedepankan hati nuraninya, ketimbang akal dan nafsu. “Bagaimanapun kita harus tegur mereka yang secara de facto nyamannya mereka tak terlepas dari karya-karya klien kami. Dan tidak menutup kemungkinan kami pun akan layangkan beberapa surat lainnya ke penyanyi-penyanyi dangdut ,yang sampai saat ini seringkali menyanyikan lagu-lagu milik klien kami tanpa sepengetahuan & persetujuan bapak Syam Permana,” tegas Anggi. ***

 

Bosan Suasana Pandemi Corona, Bupati Bogor Ade Yasin Nostalgia Layar Tancep

Bogordaily.net Bupati Bogor Ade Yasin bernostalgia nonton film layar tancep sewaktu masa kecil, mengekspresikan bosannya suasana Pandemi Corona virus disease (Covid)-19.

Dalam foto yang diunggahnya di akun Instagram-nya @ademunawarohyasin, nampak ratusan warga menonton film layar tancep di lapangan luas malam hari.

Namun, foto itu ditulikannya dalam keterangan, hanya kenangan di masa sebelum Pandemi Corona.

Ia bercerita, di masa kecilnya dulu menonton film layar tancep adalah keistimewaan tersendiri bagi warga.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram @ademunawarohyasi foto nonton layar tancep. (Linna Susanti/Bogordaily.net).

layar tancep pun hanya bisa diadakan oleh orang ekonomi mampu ketika ada hajatan.

“Masa kecil dulu di kampung, tontonan film itu hal yang langka. TV ga kebeli. Mau nonton film ya nunggu ada layartancap. Itu juga kalau ada hiburan hajatannya orang kaya setempat.

Nonton bareng keluarga, tetangga sampai gelar tikar di jaman dulu, ada yg pernah mengalaminya juga??

Malemnya nonton, paginya saling cerita tentang film yang diputar.

Semoga pandemi segera berlalu, dan semoga akan tiba saatnya kita bisa sama-sama berkumpul bareng keluarga dan tetangga sekitar dalam suasana penuh kekeluargaan.

Untuk saat ini, tetap jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan hindari kerumunan.

*Foto sebelum pandemi,” tulis Ade Yasin.

Pengikut akun Instragramnya pun merespon antusias untuk mengadakan kembali layar tancep, segera setelah Pandemi Corona berlalu, meski belum diketahui waktu berakhirnya.

“Wah…saya banget ini bu…dulu😊. Film nya diputar pake tenaga disel. Suaranya mesinnya nyaris mengalahkan suara film. Jadi harus benar2 fokus. Buka telinga lebar2 hehe….nuhun sharingnya bu Ade🙏,” tulis akun Harjunis L. Sabri @rendangdinanti.

“ya teh hjh, kenangan dulu ketika pernikahan kami, ada nobar film, jaman dulu mah di kampung kami di sebut layar tanjeb, he he,, jd inget dulu, kami malam pertama pernikahan, tapi orang kampung pada nobar film layar tanjeb,,😀😀😀😀,” tulis akun @iisnuriita.***

Tren Twitter, Dentuman Misterius di Malang, BPBD: Belum Bisa Perkirakan Asal

Bogordaily.net Dentuman Misterius di Malang menggegerkan warganet hingga menjadi tren di media sosial Twitter sejak dini hari Rabu, 3 Februari 2021.

Pantauan Bogordaily.net, Rabu, 3 Februari 2021 tren Dentuman dan Malang masih bertengger di Twitter hingga pukul 9.00.WIB.

Pernyataan yang banyak dikomentari adalah akun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang yang belum mengetahui asal dari dentuman tersebut. Padahal peristiwa itu beredar cepat ditengah masyararakat. Warga Malang terkejut saat mendengan dentuman yang terdengar pagi itu.

“mimin masih belum bisa memperkirakan itu suara dentuman berasal dari mana, ini masih gali info kepada rekan-rekan daerah lain, mohon waktu ya teman² sekalian kita berdo’a Bersama-sama semoga selalu diberikan keselamatan,” tulis akun @bpbd_malangkota pada Rabu, 3 Februari 2021 pukul 00.38 WIB.

Basalan warganet pun beragam dan saling memberi informasi jangkauan dentuman di daerahnya masing-masing. Hal itu untuk memenuhi rasa penasaran mereka atas apa yang terjadi dilingkungannya di kawasan Kota Malang.

“Semeru gaada dentuman min, tas nelpon wong umah dan teman”,” tulis akun @rambogadir.

“disidoarjo terdengar jelas,” tulis akun @habibulil009.

“Semeru dan raung alhamdulillah aman, saya nelfon teman sama saudara yg dekat alhamdulillah aman tidak ada suara apa apa, semeru juga yg paling dekat malang aman,” @YayanFrelio.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada informasi pasti asal dentuman yang terjadi pagi itu dari pihak terkait.***

Hujan Intensitas Sedang dengan Petir Terjadi di Kota dan Kab. Bogor Hari Ini

0

Bogordaily.netBadan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor, untuk hari ini. BMKG memperkirakan akan terjadi hujan dengan intensitas ringan disejumlah besar wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

“La Nina Sedang Berkembang di Samudra Pasifik, Waspadai Dampaknya di Indonesia,” tulis BMKG dalam laman resminya seperti yang dilansir bogordaily.net, Rabu 3 Januari 2021.

Pada pagi hari, BMKG memprediksi enam kecamatan di Kota Bogor akan diguyur hujan dengan insentensitas ringan serta sedang. Suhu berkisan 24 derajat celsiuis, kelembaban mencapai 80 persen dengan kecepatan dan arah angin 10Km perjam dari arah Barat.

Sementara itu, di wilayah Kab. Bogor kususnya di wilayah selatan, BMKG memprediksi, akan terjadi hujan dengan intensitas ringan dan sedang pada siang dan sore hari. Suhu udara mencapai 20 derajat celsius, kelembaban udara mencapai 80 persen dengan kecepatan angin dan arah angin rata-rata 10 hingga 20 KM per jam berhembus dari arah barat.

Di Kab. Bogor Utara BMKG memprediksi, akan terjadi hujan dengan intensitas ringan dan sedang pada pagi hingga sore hari. Suhu udara mencapai 20-31 derajat celsius, kelembaban udara mencapai 60-80 persen dengan kecepatan angin arah angin rata-rata 10 KM per jam berhembus dari arah barat.

Di Kab. Bogor wilayah Barat, BMKG memprediksi, pada pagi cuca berawan sedangkan siang hingga sore terjadi hujan dalam intensitas ringa dan sedang. Suhu udara mencapai 24-30 derajat celsius, kelembaban udara mencapai 70-80 persen dengan kecepatan dan arah angin angin rata-rata 10-20 KM per jam berhembus dari arah barat.

Di Kab. Bogor wilayah Tengah, BMKG memprediksi, pada pagi terjadi hujan dengan intensitas ringan sedangkan siang hingga sore terjadi hujan dalam intensitas sedang dengan disetai petir. Suhu udara mencapai 26-31 derajat celsius, kelembaban udara mencapai 65-80 persen dengan kecepatan dan arah angin angin rata-rata 10-20 KM per jam berhembus dari arah barat.***

 

 

Anggota Komisi V DPRD Jabar Asyanti Kunker Indramayu-Kabupaten Bogor

Bogordaily.net Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDI-P Asyanti Rozana Thalib melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Indramayu dan Kabupaten Bogor. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari Kamis, 28 Januari 2021 sampai Jumat, 29 Januari 2021.

Menurut Asyanti, kunjungan kerja ini fokus pada penanganan 13 bidang, diantaranya Pemberdayaan Perempuan, Transmigrasi serta Penanganan Penyandang Cacat dan Anak Terlantar.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asyanti. (Dok. Asyanti/Bogordaily.net).

“Kunjungan Kerja ini sebagai bentuk penanganan yang sustainable dengan persoalan2 yang ada di setiap wilayah, ” beber Asanti kepada Bogordaily.net.

Ia menegaakan, dalam kondisi pandemi Corona virus disease (Covid)-19 yang masih berlangsung, agenda kunker tentu tidak boleh terhambat.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asyanti. (Dok. Asyanti/Bogordaily.net).

Hanya saja teknis pelaksanaannya yang harus menyesuaikan.

“Peran dan fungsi kami tetap harus jalan dalam mengawal dan menjalankan amanah rakyat, ” tegas Asyanti.

Sementara, pada Minggu, 31 Januari 2021, Asanti juga sempat melakukan kunjungan ke konstituen di Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari.

Agenda melakukan penanaman pohon, ” ujar Asanti.

Sekedar diketahui, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat selama ini meliputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri Strategis, Ketenagakerjaan termasuk perlindungan TKI.

Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Agama, Sosial, Kesehatan, Keluarga Berencana.

Mencakup juga, Pemberdayaan Perempuan, Transmigrasi serta Penanganan Penyandang Cacat dan Anak Terlantar.Adv